SOP Surat Peringatan Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDART OPERATIONAL PROCEDURES HUMAN RESOURCES SURAT PERINGATAN KARYAWAN



SOP Code Issue No Issue Date Revision No/ Date Status Page of Page



PWP/SOP/HR/005 007 General 2 of 2



1. Tujuan 1.1. Untuk standarisasi kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan proses penerbitan surat peringatan karyawan. 1.2. Untuk memberikan pedoman kerja yang jelas sehingga tercipta konsistensi dan pelaksanaan yang lebih baik, benar dan tepat waktu 1.3. Untuk memperketat pengawasan internal sehingga mengurangi resiko resiko pekerjaan yang tidak diinginkan. 2. Ruang Lingkup 2.1. Perusahaan dan unit usaha PT. Propertindo Wiajaya Perkasa. 2.2. Berlaku untuk proses rekrut seluruh karyawan. 3. Definisi 3.1. Surat Peringatan adalah surat yang dibuat atau dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan yang ditujukan kepada karyawan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan. 3.2. Surat peringatan dibagi dalam tiga tahap yaitu surat peringatan I, surat peringatan II, surat peringatan III. Surat peringatan diberikan bertahap atau tidak berdasarkan besarnya kesalahan yang dilakukan. 3.3. Tujuan diberikan surat peringatan adalah salah satu bentuk upaya perusahaan dalam hal membina karyawan agar melaksanakan tugas dan kewajiban lebih baik serta membina sikap atau unjuk kerja lebih teratur dan terarah. 4. Ketentuan Umum 4.1. Surat peringatan akan berakhir setelah 6 (enam) bulan. Jika karyawan karyawan melakukan pelanggaran atau mangkir sebelum berakhirnya masa surat peringatan sebelumnya. Maka dapat diberikan surat peringatan berikutnya. 4.2. Karyawan yang mendapatkan surat peringatan artinya sedang berada dalam pengawasan pimpinan unit kerja dan HR. 4.3. Surat peringatan karyawan mempengaruhi kenaikan jabatan dan penilaian prestasi kerja. 5. Prosedur Pemberian Surat Peringatan 5.1. HR menerima pengaduan dari pimpinan unit kerja mengenai pelanggaran yang dilakukan keryawan disertai dengan bukti-bukti dan saksi. 5.2. HR akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan cara interview karyawan yang bersangkutan, mencari bukti dan memverifikasi kesalahan karyawan tersebut. 5.3. HR menyerahkan surat peringatan karyawan ke pimpinan unit kerja dan Direktur untuk disetujui dan ditandatangani. 5.4. Surat peringatan yang telah ditandatangani tersebut, diberikan kepada karyawan dengan dilakukannya pemanggilan.



Dokumen ini mengandung informasi milik Perusahaan dan hanya dipergunakan untuk karyawan dilingkungan PT. Propertindo Wijaya Perkasa. Dilarang membagi informasi ini kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Page 1



STANDART OPERATIONAL PROCEDURES HUMAN RESOURCES SURAT PERINGATAN KARYAWAN



SOP Code Issue No Issue Date Revision No/ Date Status Page of Page



PWP/SOP/HR/005 007 General 2 of 2



5.5. HR berkewajiban memberitahukan sebab diberikannya sanksi berupa surat peringatan dan dampak yang timbulkan dengan diterbitkannya surat peringatan kepada karyawan yang bersangkutan. 5.6. Surat peringatan diterbitkan dalam 2 (dua) rangkap. 1 (rangkap) untuk arsip perusahaan dan 1 (satu) rangkap lainnya untuk diberikan kepada karyawan. 6. Konsekuensi Divisi HR bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan ini termasuk konsekuensi (baik secara finansial maupun non finansial) apabila terjadi penyimpangan/ pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini. 7. Pengecualian Pelaksanaan kebijakan ini hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuantertulis dari Direksi dan Pimpinan Perusahaan. Dengan berlakunya kebijakan ini maka kebijakan, ketentuan surat edaran maupun memorandum yang terkait ataupun bertentangan dengan kebijakan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 8. Lampiran a. Lampiran 1 : Flowchart Prosedur Surat Peringatan Karyawan. b. Lampiran 2 : Format Surat Peringatan Karyawan



Dokumen ini mengandung informasi milik Perusahaan dan hanya dipergunakan untuk karyawan dilingkungan PT. Propertindo Wijaya Perkasa. Dilarang membagi informasi ini kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Page 2