Sop Surveilans PTM 2021 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • W
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN SURVEILANS PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) TERBATAS DINAS KESEHATAN KOTA METRO



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No Dokumen 008 /Surveilans & Imunisasi / 2021



No. Revisi 00



Halaman 1/7



Disahkan oleh .Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro



Tanggal Terbit Desember 2021 drg. ERLA ANDRIANTI,MARS NIP.196509021995032 005



A. Pengertian



Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang efektif dan tetap aman dari risiko penularan COVID-19



B. Tujuan



1. Memantau kesiapan protokol kesehatan satuan pendidikan sebelum memulai PTM Terbatas 2. Memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan selama PTM Terbatas 3. Memantau penularan COVID-19 di satuan pendidikan selama PTM Terbatas 4. Menyediakan rekomendasi keberlangsungan PTM Terbatas



C. Kebijakan



1. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor .01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)



.



2. Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.04.01/II/3701/2021 perihal Pelaksanaan Surveilans Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas. 3. Juknis Pelaksanaan Surveilans Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTM ) Kemenkes Tahun 2021



D. Referensi



1.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang



RI



Nomor Penetapan



Infeksi Novel Corononavirus sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penaggulangan Penyakit Menular.



3. Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor 443/3101.A/V.02.4/XI/2021 tanggal 05 November 2021 perihal Pelaksanaan Surveilans Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas.



E.



Prosedur



A.PENEMUAN KASUS AKTIF DARI SURVEI BERKALA I. Sasaran: - 10% dari satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas - Sampel di tiap satuan pendidikan: * 30 orang siswa dan 3 PTK, untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa dan PTK yang mengikuti PTM Terbatas ≤ 300 orang ATAU * 10% siswa dan PTK dari satuan pendidikan, untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa dan PTK yang mengikuti PTM Terbatas > 300 orang - Sampling ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementerian.



II. Frekuensi: - 1 bulan sekali Satuan pendidikan yang sudah pernah terpilih sebagai sampling tidak diikutsertakan lagi pada sampling bulan berikutnya, kecuali satuan pendidikan dengan positive rate >5% III. Metode pemeriksaan: - Menggunakan RT-PCR - RDT Antigen dapat digunakan untuk daerah yang memiliki keterbatasan akses PCR, berdasarkan waktu pengiriman sampel dan waktu tunggu keluarnya hasil pemeriksaan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) IV Pengambilan sampel: - Dilakukan oleh swabber Puskesmas - Dapat dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 1 bulan tergantung pada jumlah sampel, kapasitas swabber dan laboratorium pemeriksa. V Pencatatan dan pelaporan menggunakan NAR VI Tindak Lanjut -



Hasil pemeriksaan disampaikan oleh laboratorium kepada puskesmas untuk ditindaklanjuti dengan pelacakan kontak.



-



Puskesmas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan



Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. -



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menentukan apakah terjadi klaster satuan pendidikan atau tidak, sebagai rekomendasi keberlanjutan pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan tersebut.



B. KLASTER SATUAN PENDIDIKAN Klaster satuan pendidikan adalah jika ditemukan minimal 2 kasus konfirmasi yang merupakan kontak erat dari 1 kasus indeks dalam kelompok tertentu, seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler, yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam 14 hari sebelum



muncul gejala atau hasil tes positif. Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2x24 jam dengan menggunakan form pelacakan sesuai standar (termasuk kesimpulan klaster satuan pendidikan atau bukan klaster satuan pendidikan). Hasil penyelidikan epidemiologi segera dilaporkan oleh Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penentuan klaster satuan pendidikan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas laporan Penyelidikan Epidemiologi yang telah dilakukan Puskesmas. Selanjutnya dinas kesehatan memberikan informasi dan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya terkait keberlanjutan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang terpapar COVID-19. C.PENCATATAN DAN PELAPORAN - Hasil pemeriksaan laboratorium harus dilaporkan oleh laboratorium pemeriksa secara real time ke dalam NAR (≤ 1 x 24 jam). - Hasil pelacakan kontak dilaporkan ke dalam aplikasi SILACAK -



Hasil pelaksanaan surveilans kasus PTM Terbatas diinput ke dalam google spreadsheet melalui link: https://link.kemkes.go.id/SurveilansPTM2021



- Hasil pelaksanaan surveilans PTM Terbatas dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal



PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. D.Hasil Surveilans Kasus



F. Unit terkait



Puskesmas se Kota Metro Pelaksana Surveilans PTM Dinas Pendidikan dan kebudayaan Departemen Agama



5/5