4 0 80 KB
TATA LAKSANA GIZI BURUK PADA BALITA 6-59 BULAN DI LAYANAN RAWAT JALAN
SOP
No. Dokumen
: 445/PKM-UKP-SOP/200
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit : 21 Januari 2020 Halaman
UPT Puskesmas Anak Setatah
:1/2 dr.Vellyna Septy Widiya NIP.198709042014062001
Ttd Ka Puskesmas
A. Pengertian
Tata laksanagizi buruk adalah Pelaksanaan tim asuhan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan perawatan pada balita gizi buruk 6-59 bulan tanpa komplikasi medis
B. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah –langkah untuk kegiatan tata laksana gizi buruk
C. Kebijakan
PMK No. 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi
D. Referensi
Buku Pedoman Tata Laksana Gizi Buruk
E. Prosedur / Langkah-langkah
I. Persiapan 1. Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) terlatih melakukan tatalaksana gizi buruk sesuai protokol tata laksana di layanan rawat jalan. 2. Fasilitas Kesehatan memiliki logistik yang dibutuhkan, termasuk: a. Alat antropometri (alat timbang berat badan, seperti timbangan digital anak dan bayi, alat ukur panjang atau tinggi badan, seperti papan ukur panjang atau tinggi badan (length/ height board) dan Pita LiLA) sesuai standar. b. Tabel Z-skor sederhana (mengacu pada tabel dan grafik dalam Permenkes Nomor Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak) atau perangkat lunak (softwarare penghitung Z-skor (WHO Anthro). c. Kartu Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS). d. Bahan untuk membuat F100 atau formula untuk gizi buruk lainnya. e. Home economic set (alat untuk mengolah dan menyajikan F100, seperti gelas uku kompor, panci, sendok makan, piring, mangkok, gelas dan penutupnya, dll).
f. Obat-obatan seperti antibiotika, mineral mix, ReSoMal, obat cacing dan vitamin sesuai protokol. g. Formulir pasien, formulir rujukan, formulir pencatatan dan pelaporan. h. Bagan protokol tata laksana gizi buruk rawat jalan, alat bantu kerja (job aids) lainnya, seperti tabel F100 dan tabel dosis RUTF dan protokol tes nafsu makan. II.
Pelaksanaan 1. Melakukan anamnesis riwayat kesehatan balita 2. Melakukan pemeriksaan fisik secara umum dan khusus 3. Melakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi. 4. Melakukan pemberian obat sesuai hasil pemeriksaan: 5. Menghitung kebutuhan gizi balita 6. Melakukan tes nafsu makan dengan menggunakan F100 atau RUTF dan melakukan konseling gizi kepada pengasuh. 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan
III. Laporan dan Evaluasi Pemantauan dan Supervisi Fasilitatif Kepala Puskesmas dan Tim Asuhan Gizi di fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi proses tata laksana gizi buruk pada balita secara rutin F. Diagram Alir (Jika dibutuhkan)
Melakukan Assasment
Persiapan
Melakukan pemeriksaan fisik
Melakukan pemeriksaan penunjang Pencatatan dan Pelaporan G. Unit Terkait
Melakukan tes nafsu makan Dokter Perawat Bidan Ahli Gizi
Menghitung kebutuhan gizi balita
Melakukan pemberian obat