Sop Tugas Pelayanan Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG KEPERAWATAN NO. DOKUMEN : NO. REVISI HALAMAN 002/PRWTN/2017 1/3 RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



Kepala bidang keperawatan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya Perawat dan Bidan Pedoman bagi seorang perawat profesional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah sakit Surat Keputusan Direktur RSIA Dr. Hj. KARMINI EH A. Tangung Jawab Secara struktural kepala bidang keperawatan bertangung jawab kepada manajer pelayanan medis dan terhadap hal-hal sebagai berikut : 1. Kebenaran program pengembangan tenaga keperawatan 2. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan 3. Kebenaran dan ketepatan dalam mengusulkan mutasi tenaga keperawatan 4. Kebenaran dan ketepatan dalam penempatan tenaga keperawatan 5. Kebenaran dan ketepatan talaahan staf yang berkaitan pelayanan keperawatan 6. Keobjektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga kerja keperawatan 7. Kesesuaian rencana kegiatan kursus penyegaran dan kegiatan ilmiah 8. Kelancaran kegiatan orientasi tenaga keperawatan yang baru 9. Kebenaran dan ketepatan rancangan standar pelayanan atau asuhan keperawatan 10. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan keperawatan 11. Kebenaran dan ketepatan protap/SOP pelayanan keperawatan 12. Kebenaran dan ketepatan saran dan bahan pertimbangan kepada manajer pelayanan medis dan Direktur 13. Kebenaran dan ketepatan anggaran, kebutuhan peralatan, penggunaan peralatan



B. Wewenang Kepala Bidang Keperawatan mempunyai wewenang : 1. Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas keperawatan 2. Melakukan penilaian kinerja tenaga keperawatan 3. Mengkoordinasikan, mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peralatan keperawatan 4. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 5. Menandatangai surat atau dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang kepala bidang keperawatan 6. Menghadiri rapat berkala dengan kepala unit terkait di rumah sakit untuk kelancaran pelayanan keperawatan 7. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan C. Tugas 1. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi : a. Menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan sesuai dengan falsafah dan tujuan rumah sakit b. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan secara keseluruhan baik dari segi jumlah maupun kualifikasi melalui koordinasi dengan kepala unit terkait c. Menyusun kebutuhan peralatan perawatan sesuai kebutuhan baik dari segi jumlah , jenis, kualitas alat d. Menyusun program pengembangan staf keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan di rumah sakit e. Menyusun program oreintasi bagi tenaga keperawatan baru f. Menyusun jadwal rapat koordinasi dengan kepala ruangan g. Menyusun program mutasi tenaga keperawatan baik pelaksana maupun pengelola,melalui koordinasi dengan bagian lain h. Menyusun rencana penempatan tenaga keperawatan sesuai kebutuhan i. Menysusun anggaran biaya untuk kebutuhan pengembangan staf, peralatan dan kebutuhan lainnya j. Menyusun rencana pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan (askep) yang tepat sesuai kondisi rumah sakit k. Berperan serta menyusun rencana pengembangan pelayan rumah sakit l. Menyusun program pengendalian mutu pelayanan/ asuhan keperawatan di rumah sakit dan berperan serta menyusun peraturan/ tata tertib pelayanan dirumah sakit 2. Melaksanakan fungsi pengerakan dan pelaksanaan meliputi : a. Melaksanakan rapat koordinasi dengan kepala ruangan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan



b. Melaksanakan koordinasi dengan kepala instalasi lain untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan di rumah sakit c. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga keperawatan baru d. Melaksanakan penempatan dan mutasi tenaga keperawatan e. Melaksanakan bimbingan terhadap penerapan protap/sop f. Memotivasi tenaga keperawatan untuk meningkatkan semangat kerja dengan membuat usulan penghargan atas prestasi kerja (reward) kepada direktur g. Mengumpulkan dan menganalisa data tentang pelaksanaan asuhan keperawatan, ketenagaan, peralatan sebagai bahan informasi bagi pengembangan pelayanan keperawatan h. Memantau dan member rekomendasi pelaksanan cuti tenaga keperawatan i. Menyusun tata tertib pelayanan sesuai dengan aturan dan tata tertib rumah sakit j. Berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan program lain yang diselenggarakan rumah sakit k. Membuat laporan berkala dan laporan khsusu bidang keperawatan dengan menganalisa data pelaksanaan informasi, dokumen, laporan yang dibuat oleh kepala ruangan yang disampaikan kepada manajer pelayanan dan direktur 3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian meliputi : a. Mengawasi, mengendalikan dan menilai kebijakan pelayanan, tata tertib, etika profesi keperawatan, pendayagunan tenaga keperawatan dengan berkoordinasi dengan kepala unit terkait b. Melaksanakan penilaian kinerja keperawatan c. Berperan serta dalam melaksanakan penilaian mutu pelayanan/ asuhan keperawatan, koordinasi dengan komite keperawatan d. Melaksanakan supervisi secara berkala ke ruang rawat inap atau rawat jalan agar tujuan pelayanan perawatan tercapai dilakukan secara mandiri atau bersama-sama UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Bidang Pelayanan Bidang Perawatan Komite Keperawatan Instalasi Terkait Unit Pelayanan Terkait



URAIAN TUGAS KEPALA RUANG RAWAT NO. DOKUMEN : 002/PRWTN/2017



NO. REVISI -



HALAMAN 1/4



RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



1. Terkoordinasinya kegiatan pelaksanaan pelayanan keperawatan di ruang rawat yang berada diwilayah tangung jawabnya 2. Memberikan kepuasan kepada pasien dan atau keluarganya Perawat dan Bidan Standar kegiatan yang harus dilaksanakan seorang tenaga keperawatan professional yang diberi tangung jawab dan wewenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan diruang rawat Surat Keputusan Direktur RSIA Dr. Hj. KARMINI EH A. Tangung Jawab Dalam menjalankan tugasnya kepala ruangan bertangung jawab kepada kepala bidang keperawatan terhadap hal-hal berikut : 1. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan dan program pengembangan pelayanan keperawatan 2. Keobjektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan, kelancaran kegiatan orientasi bagi perawat/bidan baru 3. Kebenaran dan ketepatan protap/SOP pelayanan keperawatan kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan keperawatan 4. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan dan pengunaan alat keperawatan B. Wewenang Dalam menjalankan tugas kepala ruangan rawat mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanan tugas staf keperawatan 3. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan di ruang rawat 4. Menadatangani surat yang ditetapkan menjadi wewenang kepala ruangan 5. Menghadiri rapat berkala dengan unit terkait rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan



C. Tugas 1. Melaksanakan fungsi perencanaan, meliputi : a. Menyusun rencana kerja b. Berperan serta dalam menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan diruang rawat yang bersangkutan c. Merencanakan jumlah dan kategori tenaga perawatan serta tenaga lain sesuai kebutuhan d. Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan/ asuhan keperawatan yang akan diselengarakan sesuai kebutuhan pasien e. Merencanakan jumlah jenis peralatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan f. Koordinasi dengan kepala unit terkait rumah sakit untuk kelancaran pelaksanan pelayanaan keperawatan. 2. Melaksanakan fungsi pengerakan dan pelaksanan, meliputi : a. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di ruang rawat b. Menyusun dan mengatur jadwal dinas sesuai kebutuhan dan ketentuan/peraturan yang berlaku (bulanan, mingguan, harian) c. Melaksanakan program orientasi kepada tenaga keperawatan baru atau tenga lainnya yang akan dipekerjakan di ruang rawat d. Memberi pengarahan dan motivasi kepada tenaga untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan/standar e. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan di ruang rawat f. Mengadakan pertemuan berkala dengan pelaksana keperawatan dan tenaga lain yang berada di wilayah tangung jawabnya g. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah. h. Mengenal jenis dan kegunaan barang / peralatan serta mengusahakan pengadaannya sesuai kebutuhan pasien, agar tercapai pelayanan optimal. i. Menyusun permintaan rutin meliputi kebutuhan alat, obat dan bahan lainnya yang diperlukan di ruang rawat. j. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan peralatan agar selalu dalam keadaan siap pakai. k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan inventaris peralatan. l. Melaksanakan program orientasi kepada pasien dan keluarganya, meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib ruangan, fasilitas yang ada dan penggunaannya serta kegiatan rutin sehari-hari di ruangan.



m. Mendampingi dokter selama kunjungan keliling (visite) untuk memeriksa pasien dan mencatat program pengobatan, serta menyampaikannya pada staf untuk melaksanakannya. n. Mengelompokan pasien dan mengatur penempatannya di ruang rawat menurut tingkat kegawatan, infeksi dan non infeksi untuk mempermudah pemberian asuhan keperawatan o. Mengadakan pendekatan kepada setiap pasien yang dirawat, untuk mengetahui keadaan dan menampung keluhan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapinya p. Menjaga perawatan pasien agar merasa aman dan terlindungi selama pelaksanaan pelayanan berlangsung q. Memberi penyuluhan kesehatan terhadap pasien/ keluarga dalam batas wewenangnya r. Menjaga perasaan petugas agar merasa nyaman dan aman serta merasa terlindungi selama pelaksanan pelayanan berlangsung s. Memelihara dan mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain yang dilakukan secara tepat dan benar, untuk tindakan perawatan selanjutnya t. Mengadakan kerjasama dengan baik dengan kepala ruangan lainnya, instalasi lain di rumah sakit. u. Memberi motivasi tenaga non perawatan dan memelihara kebersihan ruangan dan lingkungan v. Meneliti pegisian formulir sensus harian pasien diruangan w. Memeriksa dan meneliti pengisian daftar permintaan makanan, berdasarkan macam dan jenis makanan pasien kemudian memeriksa atau meneliti ulang pada saat penyajiannya sesuai dengan dietnya x. Memelihara buku register dan berkas catatan medik y. Membuat laporan harian dan bulanan mengenai pelaksanaan kegiatan asuhan keperawatan serta kegiatan lain di ruang rawat dan menyampaikannya kepada kepala bidang keperawatan dan manajer pelayanan z. Apabila kepala ruangan berhalangan hadir maka tangung jawab ruangan diserahkan kepada yang diberi kewenangan.



UNIT TERKAIT



3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian meliputi : a. Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah di tentukan b. Melaksanakan penilaian terhadap upaya pengingkatan pengetahuan dan keterampilan dibidang perawatan c. Melaksanakan penilaian dan mencantumkannya ke dalam daftar penilaian pelaksanan pekerjaan pegawai bagi pelaksana perawat/ kebidanan dan tenaga lain di ruang rawat yang berada dibawah tangung jawabnya untuk berbagai kepentingan d. Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan peralatan perawatan serta obatobatan secara efektif dan efisien e. Mengawasi pelaskanan sistem pencatantan dan pelaporan kegiatan asuhan keperawatasn serta mencatat kegiatan lain di ruang rawat 1. Bidang Pelayanan 2. Bidang Perawatan 3. Komite Keperawatan 4. Instalasi Terkait 5. Unit Pelayanan Terkait



URAIAN TUGAS PELAKSANA KEPERAWATAN DI UNIT RAWAT INAP NO. DOKUMEN : NO. REVISI HALAMAN 002/PRWTN/2017 1/3 RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



Terciptanya pelaksanaan asuhan keperawatan di unit rawat inap secara komperhensif Perawat dan bidan Standar kegitan yang harus dilaksanakan oleh seorang perawat professional yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan keperawatan di unit ruang rawat inap Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH A. Tanggung jawab Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana di ruang rawat inap, bertangung jawab kepada penangung jawab ruang rawat inap terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Kebenaran dan ketetapan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar 2. Kebenaran dan ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan atau kegiatan lain yang dilakukan B. Wewenang Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 2. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien atau keluarga pasien sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangannya C. Tugas 1. Memelihara kebersihan ruang rawat dan lingkungannya 2. Menerim pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku 3. Memelihara peralatan perawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai 4. Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang ruangan dan lingkungan peraturan/ tata tertib yang berlaku, fasilitas yang ada dan cara penggunaanya serta kegiatan rutin sehari-hari diruangan 5. Menciptakan hubungan kerja sama yang baik dengan pasien dan keluarganya



6. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai batas kemampuan dengan cara : a. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan keluhan utama) b. Melaksanakan anamnesa yang meliputi alasan dirawat, saat dirasakan timbulnya keluhan, riwayat keluhan dan upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi keluhan 7. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan wewenangnya 8. Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan dan batas keampuannya dengan cara : a. Melaksanakan tindak pengobatan sesuai program pengobatan b. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai perawatan penyakit 9. Berperan serta melaksankan latihan mobilisasi pada pasien agar dapat segera mandiri 10. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau intitusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi 11. Melakukan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat secara tepat dan benar sesuai kebutuhan, serta protap yang berlaku selanjutnya segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter ruangan/ dokter penanggung jawab ruangan 12. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuan 13. Memantau dan menilai kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil pemantauan tersebut sesuai batas kemampuan 14. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan anggota tim kesehatan (dokter, ahli gizi, analis, prakarya kesehatan dll) 15. Berperan serta dengan anggota tim kesehtan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan 16. Melaksanakan tugas pagi, sore, malam dan hari libur secara bergilir sesuai jadwal dinas 17. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antar pasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan 18. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruangan 19. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan 20. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar, sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang akurat 21. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas penganti secar lisan maupun tulisan pada saat pengantian dinas



UNIT TERKAIT



22. Menyiapkan pasien yang akan pulang meliputi : a. Menyediakan formulir untuk menyelesaikan administratif seperti :  Surat izin pulang  Surat keterangan sakit  Petunjuk diet  Resep obat untuk di rumah jika diperlukan  Surat rujukan atau permeriksaan ulang  Surat keterangan lunas pembayaran dan lain-lain b. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai :  Pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaanya  Pentingnya pemeriksaan ulang di rumah sakit, puskesmas, atau institusi pelayanan kesehatan lain  Cara hidup sehat seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi atau bahan pengganti sesuai dengan keadaan sosial ekonomi c. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan d. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah misalnya :  Merawat luka  Melatih anggota gerak e. Mengantar pasien yang akan pulang sampai pintu keluar ruang rawat 1. Bidang Pelayanan 2. Bidang Perawatan 3. Komite Keperawatan 4. Instalasi Terkait 5. Unit Pelayanan Terkait



URAIAN TUGAS PELAKSANA KEPERAWATAN DI UNIT KAMAR BERSALIN NO. DOKUMEN : NO. REVISI HALAMAN 002/PRWTN/2017 1/3 RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



Terciptanya pelaksanaan asuhan keperawatan di unit kamar bersalin secara komperhensif Perawat dan bidan Standar kegitan yang harus dilaksanakan oleh seorang perawat professional yang diberi wewenang dan tangung jawab untuk melaksanakan pelayanan keperawatan di unit kamar bersalin Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH A. Tanggung jawab Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana di ruang kamar bersalin, bertangung jawab kepada penangung jawab ruang kamar bersalin terhadap halhal sebagai berikut: 1. Kebenaran dan ketetapan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar 2. Kebenaran dan ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan atau kegiatan lain yang dilakukan B. Wewenang Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana di kamar bersalin mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 2. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien atau keluarga pasien sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangannya C. Tugas 1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan 2. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku 3. Melaksanakan teknik septik dan aseptik 4. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai batas kemampuan dengan cara : a. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan keluhan utama) b. Melaksanakan anamnesa 5. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan wewenangnya



6. Melakukan tindakan kedaruratan sebelum dokter datang sesuai keadaan dan kebutuhan pasien meliputi : a. Penangulangan kasus b. Kolap,shock/reaksi alergi c. Pendarahan pada kehamilan/persalinan d. Keracunan kehamilan 7. Memberi bimbingan persalinan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien 8. Memberi pertolongan persalinan normal 9. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai batas kemampuan dan kewenangnya antara lain : melaksanakan tindakan pengobatan sesuai dengan program pengobatan 10. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu menyelesiakna masalah kesehatan yang tidak dapat ditangulangi 11. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuanya 12. Membantu dan menilai keadaan pasien tentang : a. Proses persalinan b. Keadaan plasenta c. Keadaan bayi d. Pendarahan setelah persalinan 13. Merawat dan meneliti bayi baru lahir dan mencatat identitasnya antara lain a. Memberi label (nama ibu, no register ibu dan cap jari tangan kananibu, serta cap jari kaki kiri dan kanan bayi) b. Menilai APGAR 14. Memberitahukan kepada ibu/keluarganya dengan mempertimbangkan aspek psikologis, mengenai keadaan bayi khususnya bila ada kelainan/cacat 15. Memberikan penyuluhan kesehatan, antara lain : a. Kebersihan perorangan b. KB c. Perawatan payudara d. Perawatan masa nipas e. Perawatan bayi 16. Merujuk ibu dan bayinya ke ruang rawat disertai petunjuk tindakan perawatan dan program pengobatan selanjutnya, secara lisan maupun tertulis 17. Membantu member bimbingan kepada peserta didik dan institusi pendidikan keperawatan yang memanfaatkan rumah sakit sebagai lahan praktek 18. Melaksanakan tugas sore, malam, hari libur secara bergilir seusai jadwal dinas dan bila dibutuhkan rumah sakit 19. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengantian secara lisan maupun tulisan pada saat pengantian dinas 20. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan antara lain melalui rutin dan pelatihan 21. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar, sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang dapat dipercaya/aktual



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Bidang Pelayanan Bidang Perawatan Komite Keperawatan Instalasi Terkait Unit Pelayanan Terkait



URAIAN TUGAS PELAKSANA KEPERAWATAN DI RUANG GAWAT DARURAT NO. DOKUMEN : NO. REVISI HALAMAN 002/PRWTN/2017 1/3 RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



1. Terciptanya pelaksanaan asuhan keperawatan secara komprehensif di unit gawat darurat 2. Memberikan kepuasan kepada pasien dan keluarga Perawat dan bidan Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seorang perawat professional yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan keperawatan di unit gawat darurat Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH A. Tanggung jawab Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana di unit gawat darurat, bertangung jawab kepada penanggung jawab unit gawat darurat terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Kebenaran dan ketetapan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standar 2. Kebenaran dan ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan atau kegiatan lain yang dilakukan B. Wewenang Dalam menjalankan tugasnya perawat pelaksana di unit gawat darurat mempunyai wewenang sebagi berikut : 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan 2. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien atau keluarga pasien sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangannya C. Tugas 1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan 2. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku 3. Memelihara peralatan perawatan/medis agar selalu dalam keadaan siap pakai 4. Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang unit gawat darurat dan lingkungannya, peraturan dan tata tertib yang berlaku, fasilitas yang ada dan cara penggunanya 5. Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarganya maupun sesama petugas



6. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai batas kemampuan dengan cara : a. Mengobservasi keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan keluhan utama) b. Melaksanakan anamnesa 7. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan wewenangnya 8. Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan dan batas kemampuan, antara lain: a. Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai dengan program pengobatan b. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakitya 9. Melaksanakan latihan mobilitasi agar klien dapat segera mandiri 10. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi 11. Melakukan petolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat secara tepat dan benar sesuai kebutuhan, serta petunjuk yang berlaku, selanjutnya segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter unit gawat darurat/dokter penanggung jawab unit gawat darurat 12. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuanya 13. Memantau dan menilai kondisi pasien selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil pemantauan tersebut, sesuai batas kemampuanya 14. Menciptakan dan memeliharaan hubungan yang baik dengan anggota tim kesehatan lain 15. Berperan serta membahas kasus dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan di unit gawat darurat 16. Melaksanakan tugas sore, malam dan hari libur secara bergilir sesuai jadwal dinas 17. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara pasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan 18. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruangan 19. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan antara lain meliputi pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan 20. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar, sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang akurat 21. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan atau tertulis, pada saat penggantian dinas



UNIT TERKAIT



22. Menyiapkan pasien yang akan pulang meliputi : a. Menyediakan formulir untuk menyelesaikan administrasi seperti : surat pulang, surat keterangan sakit, petunjuk diet, surat rujukan atau pemeriksaan ulang, surat keterangan lunas pembayaran dll b. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kesehatan mengenai : - Diet - Pengobatan yang perlu dilanjutkan dn cara penggunaanya - Pentingnya pemeriksaan ulang - Cara hidup sehat c. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan d. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan dirumah, misalnya : merawat luka, melatih anggota gerak, pengturan diet 23. Mengantar pasien yang akan pulang sampai pintu keluar ruang perawat 1. Bidang Pelayanan 2. Bidang Perawatan 3. Komite Keperawatan 4. Instalasi Terkait 5. Unit Pelayanan Terkait



STRUKTUR ORGANISASI KEPERAWATAN NO. DOKUMEN : 002/PRWTN/2017



NO. REVISI -



HALAMAN 1/5



RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



1. Terkoordinasinya kegiatan pelayanan secara sistematis yang efektif dan efisien 2. Meningkatkan tanggung jawab dan tanggung gugat staf keperawatan secara individu dan profesi 3. Meningkatkan kepuasan klien Perawat dan Bidan Kegiatan pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seorang tenaga keperawatan ysng diberi wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan susunan tata kerja ruang rawat Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH A. Uraian kegiatan yang meliputi tanggung jawab, wewenang dan tugas yaitu: 1. Penanggung jawab inventaris a. Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab inventaris bertanggung jawab kepada kepala ruangan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Kebenaran dan ketepatan rencana kerja penanggung jawab inventaris.  Kebenaran dan ketepatan informasi dalam pendayagunaan peralatan keperawatan.  Kebenaran dan ketepatan rencana rencana kebutuhan peralatan keperawatan baik dari segi jumlah, jenis dan spesifikasinya.  Kebenaran dan ketepatan pencatatan dan pelaporan khusus dan berkala tentang pendayagunaan peralatan keperawatan dan alat inventaris lainnya. b. Wewenang: Dalam menjalankan tugasnya penanggung jawab inventaris mempunyai wewenang sebagai berikut:  Meminta informasi dan pengarahan kepada kepala ruangan.  Memberi pengarahan dan bimbingan dalam pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan dan alat inventaris lainnya.







Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan menilai pendayagunaan peralatan.  Menandatangani surat atau dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang penanggung jawab inventaris. c. Tugas:  Menyusun rencana kerja penanggung jawab inventaris.  Menyusun rencana kebutuhan peralatan keperawatan baik jumlah, jenis dan spesifikasinya sesuai standar kebutuhan.  Membuat usulan kebutuhan peralatan keperawatan sesuai standar.  Membuat pencatatan dan pelaporan inventarisasi peralatan keperawatan dan alat inventaris lainnya secara khusus dan berkala.  Menyusun protap pendayagunaan, pemeliharaan peralatan dan menginformasikannya.  Mengatur ketersediaan / pendistribusian peralatan keperawatan.  Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan.  Memberikan saran dan masukan kepada kepala ruangan sebagai pertimbangan 2. Penanggung jawab obat: a. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab obat bertanggung jawab kepada kepala ruangan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Kebenaran dan ketepatan rencana kerja penanggung jawab obat.  Kebenaran dan ketepatan pencatatan, pelaporan secara khusus dan berkala pelaksanaan pelayanan obat-obatan baik system pemakaian atau pemberian dan teknik penyimpanan obat-obat pasien dan obat-obat emergency.  Kebenaran dan ketepatan informasi dalam pelayanan obat-obatan.  Kelancaran pelaksanaan pelayanan obatobatan untuk pasien di ruangan. b. Wewenang: Dalam menjalankan tugasnya penanggung jawab mempunyai wewenang sebagai berikut:  Meminta informasi dan pengarahan kepada kepala ruangan.  Memberikan pengarahan dan bimbingan dalam pelaksanaan pelayanan obat-obatan baik sistem pemakaian, pemberian dan teknik penyimpanan obat-obat pasien dan obat-obat emergency di ruangan.







Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai pelaksanaan serta kegiatan dalam hal pelayanan obatobatan. c. Tugas:  Membuat pencatatan dan pelaporan secara khusus dan berkala terhadap amprahan obat-obat pasien.  Membuat pencatatan dan pelaporan secara khusus dan berkala mengenai amprahan obat-obatan emergency dan penggunaannya.  Mengatur ketersediaan buku / lembaran resep baik resep umum, BPJS dan obatobatan khusus.  Mengatur pelaksanaan pemberian obatobatan pasien termasuk teknik penyimpanannya sesuai protap.  Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan penilaian kegiatan pelayanan obat-obatan di ruangan.  Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada kepala ruangan. 3. Penanggung jawab pemeriksaan penunjang: a. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab pemeriksaan penunjang bertanggung jawab kepada kepala ruangan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Kebenaran dan ketetapan pencatatan dan pelaporan, pemeriksaan penunjang secara khusus dan berkala.  Kebenaran dan ketepatan informasi dalam hal pemeriksaan penunjang.  Kebenaran dan ketepatan rencana kerja penanggung jawab pemeriksaan penunjang.  Kelancaran pelaksanaan pemeriksaan penunjang b. Wewenang : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab pemeriksaan penunjang mempunyai wewenang sebagai berikut :  Meminta informasi dan pengarahan kepada kepala ruangan  Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai tentang pelaksanaan pemeriksaan penunjang.  Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan pemeriksaan penunjang



c. Tugas :  Menyusun rencana kerja penaggung jawab pemeriksaan penunjang  Membuat protap tentang pemeriksaan penunjang atas petunjuk / koordinasi bagian pelayanan medis dan instalasi laboratorium dan radiologi  Menyiapkan buku / lembaran pemeriksaan penunjang dan alat serta bahan pemeriksaan penunjang  Membuat pencatatan dan pelaporan tentang pelaksanaan pemeriksaan penunjang secara khusus dan berkala.  Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan pemeriksaaan  Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada kepala ruangan.  Menjelaskan kepada klien dan keluarganya tentang hal pemeriksaan penunjang. 4. Penanggung jawab rujukan : a. Tanggung jawab Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab rujukan bertanggung jawab kepada kepala ruangan terhadap hal-hal sebagai berikut :  Kebenaran dan ketepatan rencana kerja penanggung jawab rujukan  Kebenaran dan ketepatan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan rujukan secara khusus dan berkala.  Kelancaran pelaksanaan rujukan  Kebenaran dan ketepatan informasi tentang pelaksanaan rujukan b. Wewenang : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab rujukan mempunyai wewenang sebagai berikut :  Meminta informasi dan petunjuk kepada kepala ruangan  Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan rujukan  Member pengarahan dan bimbingan pelaksanaan rujukan c. Tugas :  Menyusun rencana kerja penanggung jawab rujukan.  Membuat pencatatan dan pelaporan pelaksanaan rujukan pasien secara khusus dan berkala.  Menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk merujuk pasien seperti pengantar rujukan baik pasien JKN atau pasien umum, data pemeriksaan penunjang yang diperlukan.



  







Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan terhadap kepala ruangan. Melaksanakan program rujukan. Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada staf keperawatan lain, apabila berhalangan hadir sepengetahuan kepala ruangan. Menjelaskan kepada klien dan keluarganya segala hal tentang rujukan.



Bidang Pelayanan Bidang Perawatan Komite Keperawatan Bagian Keuangan Instalasi Terkait Unit Pelayanan Terkait



JADWAL KEGIATAN KEPERAWATAN NO. DOKUMEN : 002/PRWTN/2017



NO. REVISI -



HALAMAN 1/3



RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



1. Terciptanya kepuasan klien yang optimal 2. Terlaksananya kegiatan pelayanan keperawatan yang efektif dan efisien 3. Meningkatkan tangung jawab personal keperawatan 4. Tersusunya rencana kerja pada setiap pengantian shift dinas Perawat dan Bidan Kegiatan pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seorang tenaga keperawatan yang diberi tugas dan tanggung jawab pada setiap pengantian shift dinas Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH A. Kegiatan dinas pasgi jam 07.00 – 14.00 1. Ketua Tim : - Melihat dijadwal dinas pagi siapa perawat anggota tim yang dinas pagi - Melakukan doa bersama sebelum melakukan operan dinas - Operan seluruh pasien oleh perawat dinas malam kepada perawat yang dinas pagi baik secara tim maupun fungsional - Mengganti alat tenun/ merapihkan tempat tidur - Koferensi antara ketua tim dan anggota tim - Mengidentifikasi pemeriksaan diagnostik atau penunjang - Mengidentifikasi dan mengatur konsul - Mengevaluasi dan membuat rencana asuhan keperawatan dan menganalisa status - Diskusi dengan dokter tentang perkembangan klien - Istirahat bergantian dengan anggota tim - Monitoring pelaksanaan tindakan dan membingbing anggota tim - Membuat laporan perkembangan klien (SOAP) - Pendidikan kesehatan bagi klien dan keluarga - Operan atau timbang terima - Mengarahkan anggota tim sore 2. Anggota Tim : - Operan seluruh pasien oleh perawat yang dinas malam kepada perawat yang dinas pagi baik secara tim maupun fungsional



- Mengganti alat tenun/merapihkan tempat tidur kerja - Konferensi antara ketua tim dan anggota tim - Implementasi sesuai rencana asuhan keperawatan antara lain :  Memandikan klien yang parah  Monitor tanda-tanda vital dan keadaan umum  Membantu makan pagi  Memberi obat  Mengambil jadwal pemeriksaan penunjang  Perawatan infuse  Mengganti balutan  Latihan mobilisasi - Istirahat bergantian - Melatih (BAB/BAK) - Berpartisipasi dalam pendidikan pasien - Implementasi (lanjutan) termasuk merapihkan klien - Membuat laporan klien - Operan atau timbang terima B. Kegiatan dinas sore jam 14.00 – 21.00 a. Membaca laporan pagi b. Operan dengan dinas pagi c. Melakukan tindakan keperawatan berdasarkan rencana asuhan keperawatan antara lain : - Observasi keadaan umum dan tanda-tanda vital - Mengganti balutan - Monitor tetes infuse - Memandikan/menyiapkan klien untuk mandi - Mengubah/ memperbaiki posisi tidur klien - Memberi terapi injeksi - Membantu klien untuk eleminasi - Memberi makan sambil member terapi oral - Dll sesuai dengan respon klien d. Istirahat bergantian e. Menghitung keseimbangan cairan f. Melanjutkan tindakan sesuai rencana asuhan keperawatan antara lain obsevasi tanda-tanda vital g. Membuat laporan h. Operan atau timbang terima dengan dinas malam C. Kegiatan dinas malam : jam 21.00 – 07.00 a. Membaca laporan sore b. Operan dengan dinas sore berdasarkan rencana asuhan keperwatan c. Melakukan tindakan keperawatan berdasarkan rencana asuhan keperawatan antara lain : - Observasi keadaan umum dan monitor tandatanda vital - Mempersiapkan atau mengingatkan klien untuk tindakan yang akan dilakukan keesokan paginya - Memonitor tetesan infus - Memberikan terapi injeksi Memperbaiki posisi tidur klien



d. Istirahat bergantian e. Perawat yang jaga mengecek setiap klien keliling ruangan tiap jam dan bertangungjawab terhadap klien titipan perawat yang sedang istirahat f. Melanjutkan tindakan keperawatan sesuai rencana asuhan keperawatan g. Mengambil bahan permeriksaan h. Melatih klien eliminasi i. Memandikan klien + gosok gigi/kebersihan mulut j. Mempersiapkan klien untuk tindakan khusus pada pagi hari misalnya : enema k. Menghitung keseimbangan cairan l. Menulis laporan jaga m. Operan pagi dan timbang terima pasien dengan ketua tim UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Bidang Pelayanan Bidang Perawatan Komite Keperawatan Instalasi Terkait Unit Pelayanan Terkait



SERAH TERIMA PASIEN BAGI TENAGA KEPERAWATAN NO. DOKUMEN : NO. REVISI HALAMAN 002/PRWTN/2017 1/2 RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH DITETAPKAN : Direktur RSIA. Dr. Hj. KARMINI EH



PROSEDUR PELAYANAN KEPERAWATAN



TANGGAL TERBIT 01 OKTOBER 2017 Dr. Idham Muhammad



TUJUAN



RUANG LINGKUP URAIAN UMUM



KEBIJAKAN PROSEDUR :



1. Sebagai acuan serah terima pasien yang harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan untuk terpercaya kesinambungan perawat pasien yang berkelanjutan 2. Menyampaikan kondisi atau keadaan secara umum klien 3. Menyampaikan kondisi atau keadaan secara umum klien 4. Tersusunya rencana kerja untuk dinas selanjutnya Perawat dan Bidan Kegiatan pelayanan yang harus dilaksanakan oleh setiap tenaga keperawatan dalam menyampaikan dan menerima suatu laporan yang berkaitan dengan keadaan klien dari perawat/bidan yang berdinas, kepada perawat/bidan yang akan dinas pada shift berikutnya Surat Keputusan Direktur RSIA dr. Hj. Karmini EH 1. Setiap perawat/bidan wajib mengetahui kesinambungan pelayanan keperawatan bagi setiap pasien yang berada di unit kerja masing-masing 2. Untuk kesinambungan pelayanan keperawatan setiap perawat wajib melaksanakan serah terima pasien dalam setiap pengantiah shift yang dipimpin oleh penangung jawab shift 3. Penyampaian operan harus dilakukan secara singkat, jelas dan tidak terburu-buru 4. Lama serah terima untuk setiap pasien tidak lebih dari 5 menit kecuali kondisi khusu dan memrlukan penjelasan yang rinci dan lengkap 5. Hal-hal yang sifatnya khusus dan memerlukan perincian yang lengkap harus dicatat secar khusus 6. Perawat/bidan yang melakukan serah terima dapat melakukan klarifikasi, Tanya jawab, dan melakukan validasi terhadap hal-hal yang diserah terimakan dan berhak mennanyakan mengenai hal-hal yang kurang jelas 7. Pelapor untuk serah terima ditulis secara langsung pada buku laporan 8. Waktu pelaksanan serah terima yaitu : a. Shift pagi ke sore jam 14.00 s/d 14.30 b. Shift sore ke malam jam 21.00 s/d 21.30 c. Shift malam ke pagi jam 07.00 s/d 07.30



UNIT TERKAIT



9. Sebelum serah terima seluruh staf melakukan doa bersama 10. Satu jam sebelum shift berakhir atau sebelum serah terima, perawat/bidan yang bertugas pada shift tersebut membuat laporan tentang keadaan pasien dan perwatan pasien yang dirawat pada buku laporan serta status pasien dan ditandatangani oleh penanggung jawab shift 11. Serah terima pasien dilakukan dengan melihat langsung dengan melihat langsung seluruh pasien yang dirawat oleh perawat/bidan yang akan bertugas pada shift berikutnya dengan didampingi oleh perawat/bidan yang telah bertugas pada shift sebelumnya. Hal-hal yang disampingkan pada saat serah terima adalah : a. Identitas dan diagnose medis pasien b. Masalah keperawatan yang kemungkinan masih muncul c. Tindakan keperawatan yang sudah dn belum dilaksanakan d. Intervensi dependensi dan kolaboratif e. Rencana umum dan persiapan yang perlu dilakukan dalam kegiatan selanjutnya misalnya operasi, pe,eriksaan laboratorium/pemeriksaan penunjang lainnya, persiapan untuk konsultasi atau prosedur lainnya yang tidak dilaksanakan secara rutin 12. Untuk memudahkan pelaksanaan serah terima, buku laporan/status pasien dapat dibawa oleh perawat/bidan jaga sebelumnya pada saat melaporkan/memberikan penjelasan tentang keadaan pasien dan perawatan pasien 13. Setelah dilaksanakan serah terima, buku laporan/stauts pasien diserahkan kepada peanngung jawab shift berikutnya dan ditandatangani oleh penanggungjawab shift sebagai bukti telah dilakukan serah terima 1. Bidang Pelayanan 2. Bidang Perawatan 3. Komite Keperawatan 4. Instalasi Terkait 5. Unit Pelayanan Terkait