12 0 649 KB
PELAYANAN GAWAT DARURAT SELAMA 24 JAM Jl. Dr. Setiabudi No. 8 Pegagan Palimanan Kab. Cirebon
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan Oleh : Direktur RSIA Khalishah PALIMANAN
Dr. Jenny Hendrajani K. Pelayanan Unit Gawat Darurat selama 24 jam adalah pelayanan terutama terhadap penderita gawat darurat karena penyakit akut dan PENGERTIAN
kecelakaan yang dilaksanakan 24 terus menerus, juga pelayanan terhadap penderita gawat tidak darurat, darurat tidak gawat dan tidak darurat diluar jam kerja.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelayanan UGD selama 24 jam.
KEBIJAKAN
SK Direktur RS. Nomor : 08/Kep/SK.DIR/RS.J/VI/2014
PROSEDUR
1. Unit Gawat Darurat RS. melayani pasien 24 jam dengan dokter jaga on site dan perawat jaga on site, dokter konsulen on call, dan fasilitas penunjang 24 jam (Radiologi dan laboratorium, Ambulance, Instalasi Farmasi). 2. Pasien Unit Gawat Darurat dapat di rujuk ke Rumah Sakit lain apabila: Keterbatasan Fasilitas Permintaan pasien atau keluarga pasien sendiri Ruang Rawat Inap penuh. 3. Dokter dan perawat melayani terutama penderita yang datang dalam keadaan gawat darurat selama 24 jam dan pelayanan penderita gawat tidak darurat, darurat tidak gawat dan tidak gawat tidak darurat di luar jam kerja. 4. Menangani pasien-pasien tidak gawat tidak darurat pada jam kerja dikirim ke Poliklinik Rawat Jalan dan di luar jam kerja diperiksa di Unit Gawat Darurat (UGD). 5. Jadwal Dinas untuk Dokter dan perawat jaga UGD dibagi menjadi tiga shift : Shift pagi
: jam 07.00 s/d 14.00 WIB.
Shift siang : jam 14.00 s/d 21.00 WIB
Shift sore
: jam 21.00 s/d 07.00 WIB
Untuk Kepala ruangan UGD : jam 07.00 – 14.00 WIB 6. Petugas jaga 24 jam lainnya : Dokter konsulen medik, petugas laboratorium, Radiologi, Ambulan, administrasi dan cleaning service tersedia. UNIT TERKAIT
DOKUMEN TERKAIT
UGD, radiologi, laboratorium, Bagian pendaftaran, cleaning service, ambulance 1. Jadwal jaga dokter. 2. Jadwal jaga perawat.