13 0 86 KB
VerifikasI ODF No. Dokumen SOP
:006/SOP/UKMKESLING/I/2019
No. Revisi
:00
Tanggal Terbit
: 26 Januari 2019
Halaman
: 1/3
UPTD Puskesmas Kebonpedes 1. Pengertian
Lilis Ilajayati,S.S.T NIP.196601221988032004 1. Proses pemantauan untuk memastikan status ODF di dalam suatu desa ODF (Open Defecation Free) disebut juga dengan SBS ( Stop Buang Air Besar
Sembarangan)
adalah
status
bebas
dari
buang
air
besar
sembarangan artinya Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban yang sehat dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat. 2. Verifikasi ODF tingkat Desa/Puskesmas/Kecamatan adalah proses memastikan status ODF Desa/Puskesmas/Kecamatan yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.sa yang menyatakan bahwa secara kolektif masyarakat bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) 2. Tujuan
Memastikan perubahan perilaku di Desa /Puskesmas/ Kecamatan benar‐ benar terjadi dan berkelanjutan. Tidak sesaat pada deklarasi ODF saja,
3. Kebijakan
namun perubahan perilaku terjadi secara permanen. SK Kepala UPTD Puskesmas No. 440/023/SK.A-2/PKM.KBP/I/2019 Tentang Penanggungjawab Pelayanan dan Program di UPTD Puskesmas Kebonpedes
4. Referensi 5. Alat dan bahan
Kabupaten Sukabumi - Permenkes Nomor 852/Menkes /SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional STBM - Permenkes Nomor 3 tahun 2014 Tentang STBM - Format/ Formulir Pemeriksaan - Alat tulis - Alat Pemeriksaan (apabila diperlukan) - SPT (Surat Perintah Tugas)
6. Prosedur/Langkahlangkah
1. Desa/Puskesmas/Kecamatan menyatakan dirinya telah mencapai status ODF. 2. Puskesmas menyampaikan surat pernyataan ODF Desa/Puskesmas/ Kecamatan ke Dinas terkait, 3. Dinas
terkait
menyiapkan
Tim
Verifikasi
ODF
tingkat
Desa/
Puskesmas/ Kecamatan 4. Tim verifikasi melakukan penggandaan form verifikasi sebagai alat bantu. 5. Tim Verifikasi melakukan pemahaman bersama tentang isi format, yang secara khusus dibahas 10 pertanyaan dalam form, satu per satu. 6. Tim Verifikasi melakukan Cek dan re‐cek data‐data yang ada 7. Tim verifikasi membagi tim menjadi kelompok kerja/ sub tim dan masing‐masing kelompok didampingi oleh pengantar dar iDesa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat. 8. Tim
Verifikasi
membagi
wilayah
kerja
untuk
mempermudah
mengidentifikasi rumah‐rumah (nomor rumah yang benar atau nama
kepala keluarga) yang akan diamati dan diverifikasi 9. Tim Verifikasi melakukan kunjungan rumah 10. Tim Verifikasi membuat catatan dari setiap jamban yang diamati dan hasil wawancara dengan Rumah Tangga pengguna jamban. 11. Tim Verifikasi membuat ringkasan hasil secara bersama‐sama menggunakan Catatan Terakhir ODF dan Jamban Sehat. 12. Tim Verifikasi melaporkan kembali ke Desa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat Dalam pleno pelaporan hasil, sebaiknya diikuti oleh aparat Desa/Puskesmas/Kecamatan,
tokoh
masyarakat
setempat,
dan
anggota masyarakat yang berkomitmen khususnya yang belum berubah perilakunya, Bila memungkinkan mengajak komunitas lainuntuk mengikutinya. 13. Tim Verifikasi menjelaskan lima kriteria ODF satu per satu, hingga total skor. 14. Tim Verifikasi menjelaskan kriteria “jambansehat” dan “jambanTIDAK sehat,” beri contoh jamban “tidaksehat” yang masih ditemukan di masyarakat. 15. Tim Verifikasi menegaskan tentang jamban yang mudah rusak dan tidak
bertahan
lama,
yang
menyebabkan
Desa/
Puskesmas/
Kecamatan bersangkutan kehilangan status ODF‐nya, 16. Tim Verifikasi memberi masukan sebaiknya Desa/ Puskesmas/ Kecamatan dan seluruh pihak berupaya untuk meningkatkannya menjadi “jambansehat” dengan sesegera mungkin. 17. Tim
Verifikasi
menyampaikan
kemungkinan
Desa/Puskesmas/
Kecamatan dapat mendeklarasikan status ODF‐nya, berdasarkan hasil penilaian atau pengamatan (bila sudah ODF). 18. Tim Verifikasi menjelaskan perubahan apa yang perlu dilakukan di lingkungan, bila belum ODF. (Dapat diutarakan temuan ‐temuan lapangan yang masih belum memenuhi kriteria.) 19. Tim Verifikasi menanyakan kepada Desa/ Puskesmas/ Kecamatan, Tokoh dan masyarakat tentang Rencana Tindak Lanjut (RTL) antara lain upaya dan strategi yang dilakukan sebagai langkah perbaikan sebelum deklarasi ODF dapat dilakukan. 20. Tim Verifikasi menyampaikan kepada Desa/Puskesmas/Kecamatan bahwa tim verifikasi akan kembali untuk mencek apakah telah ada perubahan atau perbaikan yang dibuat berdasarkan RTL yang telah disusun, sehingga ODF dapat dideklarasikan. 21. Tim Verifikasi menyampaikan hasil Verifikasi kepada Dinas Terkait 7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang perlu dierhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait
Perlu kesadaran masyarakat agar proses pelaksanaan verifikasi desa ODF dapat tercapai
11. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi
Tanggal mulai
Perubahan
diberlakukan
LEMBAR PENGESAHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TENTANG VERIFIKASI ODF Nomor Dokumen
: 006/SOP/UKM-KESLING/I/2019
Tanggal Terbit
: 11 Januari 2019
Nomor Revisi
: 00
Dibuat oleh:
Diperiksa oleh:
Disetujui oleh:
Yang membuat
Penanggungjawab UKM
Ka. Puskesmas
Iis Kurniasih,AMKL
Hj. Lina Marlina, S.S.T
Lilis Ilahayati, S.S.T
NIP : 197906172008012010
NIP: 197305271993012003
NIP. 196601221988032004