SOP Verifikasi ODF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

VERIFIKASI DESA ODF No Dokumen : SOP/UKM/ SOP



No Revisi Tanggal Terbit



: 01



Halaman



: 1/3



: 3 Mei 2017



UPT. Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo



dr.Rocky J.D Sihombing NIP. 198207232010011014



- Proses pemantauan untuk memastikan status ODF di dalam suatu desa ODF (Open Defecation Free) disebut juga dengan SBS ( Stop Buang Air Besar Sembarangan) adalah status bebas dari buang air besar sembaranganartinya Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban yang sehat dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban yang sehat. 1. Pengertian



- Verifikasi ODF tingkat Desa/Puskesmas/Kecamatanadalah proses memastikan



status



ODF



Desa/Puskesmas/Kecamatan



yang



menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.sa yang menyatakan bahwa secara kolektif masyarakat bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS)



Memastikan perubahan perilaku di Desa /Puskesmas/ Kecamatan 2. Tujuan



benar‐benar terjadi dan berkelanjutan. Tidak sesaat pada deklarasi ODF saja, namun perubahan perilaku terjadi secara permanen.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo Nomor 3. Kebijakan



4. Referensi



tentang verifikasi Desa ODF



Buku saku Verifikasi STBM



1. Format/ Formulir Pemeriksaan 5. Alat dan Bahan



2. Alat tulis 3. SPT (Surat Perintah Tugas)



1. Desa/Puskesmas/Kecamatan menyatakan dirinya telah mencapai status ODF. 2. Puskesmas menyampaikan surat pernyataan ODF Desa/Puskesmas/ Kecamatan ke Dinas terkait, 3. Dinas terkait menyiapkan Tim Verifikasi ODF tingkat Desa/ Puskesmas/ Kecamatan 4. Tim verifikasi melakukan penggandaan form verifikasi sebagai alat bantu. 5. Tim Verifikasi melakukan Cek dan re‐cek data‐data yang ada 6. Tim verifikasi membagi tim menjadi kelompok kerja/ sub tim dan masing‐masing kelompok didampingi oleh pengantar dar iDesa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat. 7. Tim Verifikasi membagi wilayah kerja untuk mempermudah mengidentifikasi rumah‐rumah (nomor rumah yang benar atau nama kepala keluarga) yang akan diamati dan diverifikasi 8. Tim Verifikasi melakukan kunjungan rumah 9. Tim Verifikasi membuat catatan dari setiap jamban yang diamati dan 6. Prosedur



hasil wawancara dengan Rumah Tangga pengguna jamban. 10. Tim Verifikasi membuat ringkasan hasil secara bersama‐sama menggunakan Catatan Terakhir ODF dan Jamban Sehat. 11. Tim Verifikasi melaporkan kembali ke Desa/ Puskesmas/ Kecamatan setempat Dalam pleno pelaporan hasil, sebaiknya diikuti oleh aparat Desa/Puskesmas/Kecamatan, tokoh



masyarakat



setempat,



dan



anggota masyarakat yang berkomitmen khususnya yang belum berubah perilakunya, Bila memungkinkan mengajak komunitas lainuntuk mengikutinya. 12. Tim Verifikasi menjelaskan kriteria “jamban sehat” dan “jamban TIDAK sehat,” beri contoh jamban “tidak sehat” yang masih ditemukan di masyarakat. 13. Tim Verifikasi menegaskan tentang jamban yang mudah rusak dan tidak bertahan lama, yang menyebabkan Desa/ Puskesmas/ Kecamatan bersangkutan kehilangan status ODF‐nya, 14. Tim Verifikasi memberi masukan sebaiknya Desa/ Puskesmas/ Kecamatan dan seluruh pihak berupaya untuk meningkatkannya menjadi “jambansehat” dengan sesegera mungkin. 15. Tim Verifikasi menyampaikan kemungkinan Desa/Puskesmas/



Kecamatan dapat mendeklarasikan status ODF‐nya, berdasarkan hasil penilaian atau pengamatan (bila sudah ODF). 16. Tim Verifikasi menjelaskan perubahan apa yang perlu dilakukan di lingkungan, bila belum ODF. (Dapat diutarakan temuan‐temuan lapangan yang masih belum memenuhi kriteria.) 17. Tim Verifikasi menanyakan kepada Desa/ Puskesmas/ Kecamatan, Tokoh dan masyarakat tentang Rencana Tindak Lanjut (RTL) antara lain upaya dan strategi yang dilakukan sebagai langkah perbaikan sebelum deklarasi ODF dapat dilakukan. 18. Tim Verifikasi menyampaikan kepada Desa/Puskesmas/Kecamatan bahwa tim verifikasi akan kembali untuk mencek apakah telah ada perubahan atau perbaikan yang dibuat berdasarkan RTL yang telah disusun, sehingga ODF dapat dideklarasikan. 19. Tim Verifikasi menyampaikan hasil Verifikasi kepada Dinas Terkait.



- Tim verifikasi - Camat 7. Unit Terkait



- Kepala desa - Danramil - USPIKA



8. Rekam Histori