Sop Yan Senpi Dan Handak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR SUMBAWA



STANDARD OPERASIONAL PROCEDURE ( SOP ) TENTANG PELAYANAN PERIJINAN SENPI DAN HANDAK SAT INTELKAM POLRES SUMBAWA



Sumbawa,



Januari 2016



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT RESOR SUMBAWA Nomor : SOP - 7 / I / 2016 / Sat. Intelkam STANDARD OPERASIONAL PROCEDURE ( SOP ) TENTANG PELAYANAN PERIJINAN SENPI DAN HANDAK SAT INTELKAM POLRES SUMBAWA



I.



PENDAHULUAN A. Umum 1. Dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, diperlukan tata kelola kinerja yang baik, sehingga tercipta ketertiban penyelenggaraan operasional dan admistrasi, meningkatkan kualitas pelayanan serta kelancaran kegiatan operasional Satuan Intelkam Polres Sumbawa, maka diperlukan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). 2. Menyadari bahwa secara faktual Kinerja anggota Polri sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih perlu adanya suatu sistem pemandu dalam pelaksanaannya sehingga arah prioritas dan sasaran tugas dalam pelaksanaan operasional senantiasa berorientasi pada kinerja dan pelaksanaan tugas – tugas pokok Polri. 3. Perwujudan transparansi dan standarisasi pelayanan dapat dilakukan antara lain melalui penyusunan strandar pelayanan, untuk menghasilkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan maka diperlukan rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijadikan sebagai pedoman yang menunjukan apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang melakukan dan berapa lama harus diselesaikan 4. Standard operasional prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sumbawa adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan pekerjaan pada Satuan Intelkam Polres Sumbawal yang membidangi bidang tugas keamanan dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kinerja berdasarkan indikator – indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada Satuan Intelkam Polres Sumbawa, tujuan SOP ini adalah untuk menciptakan komitmen mengenai apa yang harus dikerjakan oleh unit pada Satuan Intelkam Polres Sumbawa sehingga dapat terwujudnya good governance. B. Dasar 1. Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Undang – Undang Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tariff Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Operasional Satuan Intelkam Polres Sumbawa ini, dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman kerja dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kerja sehingga di harapkan pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memperoleh hasil sesuai dengan target yang telah dirumuskan. / _ 2. Tujuan . . . . .



2 2. Tujuan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sumbawa ini, bertujuan sebagai pedoman langkah-langkah dan prosedur bagi setiap personil Sat Intelkam Polres Sumbawa. D. Pengertian Standard Operasional Prosedur (SOP) 1. Sebuah standar / prosedur tetap dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Cara yang dispesifikasikan untuk melaksanakan aktifitas / suatu proses. 3. Pedoman, acuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan fungsi. 4. Suatu set Instruksi yang memiliki kekuatan sebagai petunjuk atau Direktif. 5. Pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance. E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Tugas Menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, termasuk perkiraan intelijen, persandian, pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat serta melakukan pengamanan, pengawasan terhadap pelaksanaannya. 2. Fungsi Pemberian pelayanan Kepada masyarakat dalam pembuatan surat perijinan senjata api dan bahan peledak.



/ _ II. STANDARD . . . . .



3 II.



STANDARD OPERASIONAL PROSEDURE (SOP) PELAYANAN PERIJINAN SENPI DAN HANDAK A. Senpi Peruntukan Beladiri ( Polres hanya mengeluarkan rekomendasi ) 1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dit Intelkam dengan persyaratan meliputi : a. Permohonan kepada Kapolri Up Kabaintelkam dan Kapolda Jateng Up. Dir Intelkam b. Foto copy SI Import c. Foto copy KTP/KK/KTA d. Foto copy SIUP e. SKCK f. Sket Jabatan g. Hasil tes psikologi/kesehatan/menembak Polri h. BA Penitipan Senpi i.



Wawancara / Screening



j.



Pas foto warna dasar merah 2 x 3 dan 4 x 6 = 5 lembar



2. Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan apabila persyaratan lengkap dapat diajukan ke Yanmin Kasat Intelkam dan diproses rekomendasinya dalam waktu maksimal 3 hari, selanjutnya permohonan / persyaratan dan rekom dari Polda diteruskan ke Baintelkam Polri untuk diterbitkan ijinnya, rekomendasi Kapolres Sumbawa tidak dikenakan tarif dan tarif dikenakan di Mabes Polri. 3. Produk pelayanan berupa Surat Rekomendasi dari Polres Sumbawa dan surat ijin dari Baintelkam Mabes Polri, surat rekomendasi ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa . 4. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil. 5. Penanggung jawab Kaur Mintu, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. B. Senpi peruntukan Olahraga ( Polres hanya mengeluarkan rekomendasi ) 1.



Pemohon mengajukan permohonan ke Dir Intelkam dengan persyaratan meliputi : a. Permohonan kepada Kapolri Up Kabaintelkam dan Kapolda NTB Up Dir Intelkam b. Rekomendasi dari Polres Sumbawa c. Rekomendasi dari Pengcab / Pengda Perbakin NTB d. Rekomendasi PB Perbakin e. Rencana penggunaan senpi f. Data senpi/amunisi yang dimiliki g. Foto copy KTP/KK/KTA h. SKCK i.



Hasil tes psikologi/kesehatan/menembak Polri



j.



Pas foto warna dasar merah 2 x 3 dan 4 x 6 = 5 lembar / _ 2. Jangka . . . . .



4 2. Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan apabila persyaratan lengkap dapat diajukan ke Yanmin Kasat Intelkam dan diproses rekomendasinya dalam waktu maksimal 3 hari, selanjutnya permohonan / persyaratan dan rekomendasi Polda beserta Rekom PB Perbakin diajukan ke Baintelkam untuk diterbitkan ijinnya, rekomendasi KaPolres Sumbawa tidak dikenakan tarif tetapi untuk penerbitan izin penggunaan senpi (SIASA) untuk olahraga dikenakan tarif sesuai PNBP untuk berburu dengan tarif Rp 100.000, tembak reaksi dan sasaran/target masing-masing dikenakan tarif Rp 50.000. 3. Produk pelayanan berupa : - Untuk kepemilikan Senpi produknya berupa surat rekomendasi dari Polres Sumbawa yang ditandatangani Kasat Intelkam atas nama KaPolres Sumbawa dan ijin diterbitkan dari Baintelkam Mabes Polri - Untuk ijin angkut penggunaan senpi produknya berupa surat ijin SIASA yang diterbitkan Polres Sumbawa ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa . 4. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil. 5. Penanggung jawab Kaur Mintu, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. C. Senpi peruntukan Satpam / Polsus / Satpol PP ( Polres hanya mengeluarkan rekomendasi ) 1. Pembaharuan buku pas a. Pemohon mengajukan permohonan ke Kasat Intelkam dengan persyaratan meliputi : 1) Permohonan kepada Kapolri Up Kabaintelkam dan Kapolda NTB Up Dir Intelkam 2) Foto copy KTP/KA penanggung jawab 3) Foto copy Skep Jabatan 4) Rekomendasi Polres Sumbawa 5) Pas foto warna dasar merah 4 x 6 = 2 lembar b. Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan apabila persyaratan lengkap dapat diajukan di Yanmin Kasat Intelkam, rekomendasi diproses maksimal 3 hari, selanjutnya permohonan / persyaratan dan rekomendasi diajukan ke Baintelkam Polri untuk diterbitkan ijin / buku pas senpi. Penerbitan rekomendasi pembaharuan buku pas tidak dikenakan tarif. c.



Produk pelayanan berupa penerbitan surat rekomendasi dari Polres Sumbawa ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa .



d. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil. e. Penanggung jawab Kaur Mintu, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. 2.



Ijin penguasaan dan pinjam pakai Senpi (Kartu Kuning) a. Pemohon mengajukan permohonan ke Kasat Intelkam, dengan persyaratan meliputi : / _ 1) Permohonan . . . . .



5 1) Permohonan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam 2) Rekomendasi dari Polres 3) Daftar pengguna Senpi 4) Foto copy KTP/KTA 5) Foto copy surat ijin yang lama 6) SKCK, hasil tes psikologi dan tes menembak (pemegang senpi baru) b. Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan Apabila persyaratan lengkap diajukan ke Yanmin Kasat Intelkam dan proses maksimal 3 hari, penerbitan ijin dari Polres Sumbawa dikenakan tarif sesuai PNBP Rp 50.000 c. Produk pelayanan berupa penerbitan surat pinjam pakai senpi instansi / kartu kuning ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa . d. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil. e. Penanggung jawab Kasi Yanmin, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. D. Bahan peledak komersial ( Polres hanya mengeluarkan rekomendasi ) 1.



Prosedur / distributor Handak a. Penerbitan rekomendasi dan perijinan produksi handak untuk produsen / distributor dengan persyaratan pertama sama dengan IMPOR ditambah persyaratan lain di antaranya : 1) Permohonan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam dan Kapolri Up Kabaintelkam 2) Salinan Foto copy penunjukan sebagai produsen 3) Rencana produksi / pembuatan per tahun dan rencana pendistribusian 4) Menyebutkan merk / logo yang digunakan 5) Surat izin industri dari Deperindag 6) Persetujuan dari Pemda setempat / UU gangguan 7) FC SI Gudang dan SI pemilikan penguasaan dan penyimpanan (3P) b. Jangka waktu mekanisme dan tarif proses pelayanan apabila persyaratan lengkap dapat diajukan ke Yanmin Kasat Intelkam untuk diterbitkan rekomendasi dalam waktu maksimal 3 hari dan selanjutnya persyaratan/permohonan dan rekomendasi dari Polda diajukan ke Baintelkam Polri untuk mendapatkan surat ijin produksi handak komersial. Penerbitan rekomendasi tidak dipungut biaya tetapi dikenakan tarif ijin di Mabes Polri c. Produk pelayanan berupa surat rekomendasi dari Polres Sumbawa yang ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa d. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil e. Penanggung jawab Kasi Yanmin, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. / _ E. Pengguna . . . . .



6 E. Pengguna akhir (end user) handak 1.



Pemohon mengajukan permohonan ke Kasat Intelkam dengan persyaratan pertama a. Berbadan hukum b. Memiliki lokasi tambang, perjanjian kontrak (industri gol C) c.



Memiliki gudang



d. Memiliki tenaga ahli/juru ledak/tembak e. Memiliki SIUP, NPWP, TDP f.



Memiliki satpam



2. Penerbitan rekomendasi / ijin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan (3P) Handak untuk Pengguna Akhir (End User) dengan melengkapi persyaratan pertama ditambah persyaratan lain: a. Permohonan kepada Kapolres Sumbawa Up Kasat Intelkam dan Kapolri Up Kabaintelkam b. Data perusahaan c.



Izin gudang



d. Surat perijinan kontrak / pelaksana proyek e. Data Ka Teknik f.



Juru tembak / ledka (bersertifikat dan memiliki KIM)



g. Data kekuatan Satpam h. BA Pemeriksaan Gudang 3. Penerbitan rekomendasi / ijin pembelian dan penggunaan (2P) Handak untuk Pengguna Akhir (End User) dengan melengkapi persyaratan pertama ditambah persyaratan lain: a. Permohonan kepada KaPolres Sumbawa Up Kasat Intelkam dan Kapolri Up Kabaintelkam b. Menyebutkan jumlah dan jenis c.



Rencana pembelian dan penggunaan



d. Data Ka Teknik e. Data Juru Ledak f.



Copy SI 3P dan Gudang



g. Rekomendasi Ditjen Migas / Geologi dan SDM Tambang Energi Tk 1. 4. Penerbitan Rekomendasi / Ijin gudang Handak untuk pengguna akhir (End User) dengan melengkapi persyaratan pertama ditambah persyaratan lain : a. Permohonan kepada Kapolres Sumbawa Up Kasat Intelkam dan Kapolri Up Kabaintelkam b. Alasan pendirian gudang c.



Menyebutkan kapasitas dan jumlah, macam gudang / _ d. Lokasi . . . . .



7 d. Lokasi gudang / gambar dan foto gudang e. BA pemeriksaan gudang 5. Penerbitan rekomendasi / ijin pemusnahan / disposal Handak untuk pengguna akhir (End User) dengan melengkapi persyaratan pertama ditambah persyaratan lain : a. Permohonan kepada Kapolres Sumbawa Up Kasat Intelkam asal / tujuan dan Kapolri Up Kabaintelkam b. Menyebutkan jumlah / jenis handak c.



Asal usul handak



d. Menyebutkan alasan e. BAP Gudang 6. Jangka waktu mekanisme dan tarif dalam proses pelayanan apabila persyaratan lengkap terhadap pengajuan permohonan rekomendasi / ijin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan (3P), pembelian dan penggunaan (2P), GUDANG dan pemusnahan / disposal Handak Komersial dapat diajukan ke Yanmin Kasat Intelkam diproses dalam waktu maksimal 3 hari, Kapolres Sumbawa akan menerbitkan rekomendasi, selanjutnya permohonan / persyaratan dan Rekom Polres diajukan ke Baintelkam Polri untuk diterbitkan ijinnya. Penerbitan rekomendasi tersebut tidak dipungut biaya, tetapi dikenakan tarif PNBP di Mabes Polri. 7. Produk pelayanan berupa surat rekomendasi Polres ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolres Sumbawa .



Sumbawa



yang



8. Jumlah pelaksana pelayanan dua personil. 9. Penanggung jawab Kasi Yanmin, pengawas dan pengendali Kasat Intelkam. F. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana di Yanmin Kasat Intelkam untuk menunjang kenyamanan dalam pelayanan prima terhadap masyarakat telah tersedia sarana fisik pelayanan yang presentatif di antaranya ruang loket pelayanan, ruang tunggu dengan tempat duduk, toilet, TV, AC, koran, air mineral dan terdapat kotak saran. G. Petunjuk pelayanan Terkait pelayanan prima Yanmin Kasat Intelkam Polres Sumbawa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tanggap, mudah, sederhana, transparan, akuntabel khusus untuk pelayanan senpi handak berdasarkan Skep Kapolri No. Pol : Skep/82/II/2004 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Thn 2008 Polres Sumbawa hanya mengeluarkan rekomendasi dan tidak dipungut biaya. dan masyarakat mendapatkan legalitas dengan mendapatkan dokumen yang sah, sehingga masyarakat puas dan tidak ada komplain. H. Ketentuan petugas pelayanan 1. Berlaku sopan, ramah dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami 2. Berpenampilan rapi pada saat memberikan pelayanan 3. Menguasai undang-undang, ketentuan dan Juknis /Juklak yang ada kaitannya dengan pelayanan / _ 4. Memberikan . . . . .



8 4. Memberikan informasi dan penjelasan prosedur dan kelengkapan persyaratan penerbitan proses perizinan / rekomendasi dari Yanmin Kasat Intelkam 5. Menepati waktu proses pelayanan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan 6. Tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang terkesan mengabaikan, menyinggung dan mengecewakan para pemohon / masyarakat 7. Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin dengan menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) 8. Tidak ada usaha untuk mengesankan, mempersulit dan mengulur waktu yang menyimpang sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat 9. Tidak melakukan pungutan liar diluar tarif yang ditentukan oleh PNBP 10. Berlaku adil dan menjauhkan dari kesan adanya perlakuan yang dapat menimbulkan diskriminatif 11. Memberikan kepastian kelegalitasan surat izin / rekomendasi yang telah diterbitkan 12. Menyerahkan surat izin / rekomendasi kepada pemohon, apabila ada kesalahan dapat dilakukan pembetulan 13. Menyetorkan uang hasil pungutan PNBP dari senjata api ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahgunakan uang pungutan tersebut. III.



PENUTUP Demikaian Standard Operasional Prosedur ( SOP ) ini dibuat sebagai pedoman Satuan Intelkam Polres Sumbawa dalam pelaksanaan tugasnya.



Sumbawa, 30 Januari 2016 KEPALA SATUAN INTELKAM



HATTA. S. IP AJUN KOMISARIS POLISI NRP 75040012