Sosialisasi Dan Implementasi PKLH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Dosen Pengampu:



Putri Tipa Anasi, M. Pd. Sosialisasi dan Implementasi PKLH



Oleh: Indrika M. Marpaung



F1241181015



Cici Nurwinda



F1241181017



M. Irvan Maulana



F1241181019



Florentina B. N



F1241181025



Elma Salsabila Putri



F1241181033



Nia Yuliarti



F1241181038



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2020



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Salah satu faktor penentu kemajuan suatu negara adalah keadaan kependudukannya. Kesejahteraan yang ‘terdistribusi’ secara merata pada setiap elemen penduduk, mencerminkan keberhasilan dari suatu negara dalam menjalankan kehidupan bangsa. Hal ini hanya mungkin terwujud, bila keadaan penduduk sebagai ‘subjek’ yang aktif dalam mempengaruhi keberasilan suatu negara, terpenuhi berbagai kebutuhannya yang kompleks. Faktor lain yang sama pentingnya adalah keadaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup berbicara tentang ‘ruang’ yaitu tempat penduduk yang berperan sebagai ‘subjek’ yang menjalankan segala aktivitas dalam mememnuhi kebutuhannya yang beragam. Keadaan dan Kualitas Ruang hidup yang baik juga merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi bagi setiap subjek dalam menjalankan perannya dalam masyrakat (penduduk). Jadi tidak berlebihan jika Kependudukan maupun Lingkungan Hidup disebut sebagai dua pilar penting yang menyangga kehidupan bangsa. Kesejahteraan penduduk bertautan erat dan hanya mungkin terlaksana dengan keadaan kependudukan dan lingkungan hidup yang baik dan berkualitas pada setiap negara. Ironisnya salah satu sumber masalah yang marak terjadi bahkan hingga era ini justru adalah masalah kependudukan dan juga lingkungan hidup. Yang seyogianya, mendapat perhatian penting karena sifatnya yang krusial menopang kesejahteraan suatu bangsa. Permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup berakar dari ketidaktahuan ‘subjek’ (penduduk) cara memperlakukan



‘ruang’



(lingkungan



hidup)



dengan



baik,



juga



ketidakmampuan ‘ruang’ (lingkungan hidup) dalam memenuhi keseluruhan kebutuhan ‘subjek’ (penduduk) dalam hidupnya. Inilah sebabnya, pengetahuan yang benar bagi setiap penduduk melalui Pendidikan dan Sosialiasi mengenai cara Implementasi sikap yang benar terhadap lingkungan hidup serta keadaan penduduk (kependudukannya)



adalah hal yang amat penting untuk dipahami oleh setiap individu dalam setiap lapisan masyarakat pada tiap jenjangnya. 1.2 Tujuan Adapun Makalah ini bertujuan untuk 1. Membahas pentingnya Sosialisasi dan Implementasi Pendidikan Kependudukan



dan



Lingkungan



Hidup



dalam



kehidupan



bermasyarakat 2. Menakar kelemahan PKLH pada setiap jenjang Pendidikan selama ini, serta sosialisasi penanganannya.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sosialisasi PKLH Masalah kependudukan dan lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan tanggung jawab semua orang, tanpa terkecuali. Dengan demikian sangat perlu adanya upaya membina wawasan dan kepedulian masyarakat, agar semua anggota masyarakat dengan segala kemampuan dan peranannya masing-masing mampu berpartisipasi dalam mencegah dan mengatasi masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup. Untuk itulah diperlukan suatu upaya sosialisasi yang luas dan berkesinambungan dengan memanfaatkan semua jalur yang memungkinkan. Sosialisasi PKLH dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan pengetahuan, nilai-nilai, peraturan kependudukan dan lingkungan hidup dengan tujuan agar masyarakat memiliki pengetahuan, kesadaran, sikap dan tindakan yang rasional dan bertanggung jawab, serta berpartsipasi aktif baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dalam menangani berbagai masalah kependudukan dan lingkungan hidup. Setiap program kegiatan yang baik selalu mempunyai tujuan yang dirumuskan secara jelas. Berkaitan dengan ini, tujuan sosialisasi PKLH dapat dirinci sebagai berikut : 1. Tujuan Umum a. Pengetahuan, adalah mengembangakan pengetahuan, peranan dan tanggung jawab masyarakat terhadap masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan aspek kependudukan dan lingkungan hidup. b. Kesadaran, yaitu mengembangkan kesadran serta kepekaan masyarakat secara



pribadi



maupun



kelompok



terhadap



masalah-masalah



kependudukan dan lingkungan hidup. c. Sikap, mengembangkan sikap positif masyarakat dalam menghadapi permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup serta secara aktif ikut peduli memperbaiki ketimpangan yang terjadi.



d. Keterampilan, yaitu ingin megembangkan keterampilan masyarakat untuk mencari jalan keluar dan memecahkan masalah kependudukan dan lingkungan hidup. e. Partisipasi, yakni megembangkan tanggung jawab dan keikutsertaan dengan kemampuan yang dimiliki menghadapi masalah kependudukan dan lingkungan hidup. 2. Tujuan Khusus Dengan sosialisasi PKLH, diharapkan seluruh anggota masyarakat memiliki pengetahuan yang benar tentang masalah-masalah kependudukan dan lingkungan sehingga akan terbina sikap dan perilaku yang positif dan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, serta mampu dan mau berpartisipasi aktif mengatasinya ,termasuk meneruskan nilai-nilai PKLH kepada anggota masyarakat yang lain dan generasi mendatang. Menurut pendapat Sorjono Soekanto, sosialisasi nilai-nilai tertentu akan menghasilkan tingkat kesadaran dan kepatuhan tertentu yang apabila diklasifikasikan dapat digolongkan dalam empat kategori, yaitu : a. Indoktrinasi (Indoctrination), yaitu seseorang atau masyarakat mematuhi kaidah atau nilai-nilai , karena orang atau masyarakat tersebut didoktrin untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia dididik harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat. b. Pembiasaan (Habitation), yaitu dasar kepatuhan pada nilai-nilai dan peraturan karena sejak kecil mengalami proses sosialisasi , maka lamakelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku. c. Identifikasi Kelompok (Group Identification), dasar kepatuhan seseorang karena sebagai toleransi atau mengikuti apa yang dilakukan oleh banyak orang di dalam kelompok pergaulannya. d. Kegunaan (Utility) , ialah dasar kepatuhan terhadap nilai-nilai disebabkan oleh karena mengetahui kegunaan kaidah-kaidah tersebut.



2.2.



Sosialisasi PKLH melalui Jalur Pendidikan Sekolah Sosialisasi PKLH melalui jalur pendidikan sekolah diharapkan dapat dilaksanakan secara baik dengan memanfaatkan semua jenjang dan jenis pendidikan dengan maksud agar dapat dimanfaatkan setiap kesempatan untuk membina pengetahuan dan kesadaran tentang kependudukan dan lingkungan hidup. Di tingkat perguruan tinggi PKLH disampaikan melalui pendekatan monolitik , sedangkan ditingkat sekolah dasar dan menengah dengan pendekatan integratif. 1. Pendekatan monolitik, ialah kegiatan sosialisasi PKLH melalui jalur Pendidikan sekolah (termasuk perguruan tinggi) yang didasarkan pada pemikiran bahwa setiap mata pelajaran merupakan sebuah komponen yang berdiri sendiri dan mempunyai tujuan tertentu dalam suatu kesatuan system. Idealnya PKLH menjadi bidang studi atau mata pelajaran tersendiri, agar kesempatan untuk menginformasikan pesan dan membina kepedulian peserta didik dapat dikembangkan secara lebih intensif. Dengan pendekatan monolitik berarti akan menambah beban studi bagi peserta didik dan juga menambah tenanga pengajar secara khusus. 2. Pendekatan Integratif, ialah sosialisasi PKLH di sekolah (termasuk PT) dengan Teknik memadukan atau mengintegrasikan materi PKLH ke dalam materi bidang studi atau mata pelajaran lain yang relevan.berbagai bidang studi atau mata pelajaran ditingkat SD, SLTP, SMU/SMK cukup strategis menjadi induk integrase, misalnya



Pendidikan



agama,



Pendidikan



Pancasila



dan



kewarganegaraan, IPA, IPS, serta olah raga dan kesehatan. Beberapa langkah praktis yang perlu dilakukan oleh pendidik ketika



bermaksud



melaksanakan



sosialisasi



PKLH



secara



integrativf: 1. Pendidik perlu memperteguh kesadaran bahwa materi PKLH penting untuk diberikan kepada peserta didik, bagaimanapun tekniknya.



2. Pendidik meyeleksi materi-materi PKLH yang relevan dengan pokok bahasan pada pelajaran atau mata kuliah tempat integrasi. 3. Pendidik perlu menguasai materi PKLH dengan cara mempelajari buku-buku kependudukan dan lingkungan hidup, ataupun mengikuti berbagai pemberitaan media massa tentang berbagai kasus yang terkait dengan PKLH. 4. Pendidik mampu merumuskan satuan pembelajaran secara integrase. Hal ini perlu dilakukan agar para pendidik senantiasa ingat akan tugas sosialisasi PKLH. Setiap membaca satuan pembelajaran itu, maka disana termuat acara untuk sosialisasi PKLH. 5. Pada saat dilakukan evaluasi baik pada saat tes formatif maupun tes sumatif, para pendidik sangat dianjurkan untuk membuat soal-soal PKLH yang diintegrasikan kedalam soalsoal tes mata pelajaran utama. Dengan demikian disatu sisi pendidik dapat mengetahui tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi PKLH,



dan disisi lain peserta didik



menganggap bahwa materi PKLH adalah bagian penting dari pelajaran. 6. Para pendidik dapat melaksanakan berbagai studi kasus, bimbingan dan keteladanan, agar peserta didik mengetahui secara empiris contoh permasalahan kependudukan dan lingkungan hidup yang ada dimasyarakat, dan mampu menemukan alternatif pemecahnya. Pembelajaran PKLH dengan pendekatan integratif di dalam berbagai bidang studi yang relevan mempunyai beberapa kelemahan, antara lain : 1. Ada bagian-bagian materi (yang kurang favorit) tidak tersampaikan, sementara ada beberapa bagian materi materi



(yang cukup favorit) tersampaikan secara tumpang tindih oleh beberapa orang pengajar. 2. Materi PKLH yang sudah disampaikan secara integratif tidak dievaluasi sebagaimana materi bidang studi induk. 2.3. Sosialisasi PKLH melalui Jalur Pendidikan Luar Sekolah Kebijaksanaan pemerintah dalam hal penanganan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup sudah tersedia , tinggal kesadaran masyarakat yang senantiasa harus dibina. Upaya pembinaan kepedulian terhadap masalah kependudukan dan lingkungan hidup disamping melalui jalur pendidikan sekolah, dapat pula dilaksanakan melalui jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan ini secara konseptual sering diabaikan,padahal kalau dilaksanakan dengan baik, hasilnya akan cukup memuaskan. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan: 1. Jangkauan sasaran nya sangat luas, mencakup seluruh komponen usia dan komponen masyarakat 2. Strategi dan pendekatan yang dipilih sangat bervariasi dan ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat 3. Kesempatan belajar di masyarakat lebih banyak daripada di sekolah. 2.4. Implementasi PKLH Implementasi merupakan pelaksanaan norma-norma kependudukan dan lingkungan hidup di masyarakat. Permasalahan pokok dalam implementasi PKLH adalah



bagaimana



wujud



realisasi



itu,



yakni



bagaimana



norma-norma



kependudukan dan lingkungan hidup itu dijabarkan dalam bentuk kesadaran dan tingkah laku yang rasional dan bertanggung jawab. Implementasi PKLH dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu implementasi objektif dan implementasi subjektif. 1. Implementasi PKLH secara Objektif Implementasi PKLH secara objektif ialah pelaksanaan normanorma kependudukan dan lingkungan hidup dalam setiap aspek



penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Implementasi objektif ini berkaitan dengan kepatuhan seseorang dalam kapasitas sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan, untuk melakukan kegiatan dan mengambil keputusan sesuai dengan amanat peraturan perundng-undangan negara Indonesia yang mengatur tentang pengelolaan kependudukan dan lingkungan hidup. Dengan demikian indikator dari implementasi PKLH secara objektif ini adalah sejauhmana para penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara negara mampu secara benar menerapkan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah tentang kependudukan dan lingkungan hidup. 2. Implementasi PKLH secara Subjektif Implementasi PKLH secara subjektif adalah pelaksanaan normanorma kependudukan dan lingkungan hidup oleh setiap pribadi (individu). Realisasinya adalah pada perilaku dalam hidup sehari-hari yang senantiasa mengindahkan norma-norma kependudukan dan lingkungan. Implementasi secara subjektif ini justru lebih penting daripada implementasi yang objektif, karena implementasi yang subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan implementasi yang objektif. Artinya, apabila pada seluruh anggota masyarakat sudah tertanam pengetahuan, kesadaran, dan tingkah laku sesuai norma kependudukan dan lingkungan hidup, maka hal tersebut menjadi bekal yang amat penting bagi kemampuan orang yang bersangkutan mengambil keputusan formal sesuai kaidah kependudukan dan lingkungan hidup. Apabila masyarakat sudah mampu melaksanakan nilai-nilai PKLH secara subjektif, berarti masyarakat tersebut akan mengutamakan perilaku yang sesuai dengan norma kependudukan dan lingkungan hidup, meskipun tidak ada orang lain yang mengawasi, serta tidak ada pihak tertentu yang akan memberi sanksi. Norma-norma kependudukan dan lingkungan hidup sudah menjadi bagian dari norma moral dan kepribadian yang melekat



dalam hati sanubari yang senantiasa memandu kegiatan dan aktivitas selaras dengan kaidah kependudukan dan lingkungan hidup.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Adapun kesimpulan yang diperoleh dari hasil penyusunan makalah Sosialisasi dan Implementasi PKLH adalah







Sosialisasi PKLH dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan pengetahuan, nilai-nilai, peraturan kependudukan dan lingkungan hidup.







Tujuan



sosialisasi



PKLH



adalah



agar



masyarakat



memiliki



pengetahuan, kesadaran, sikap dan tindakan yang rasional dan bertanggung jawab, serta berpartsipasi aktif baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dalam menangani berbagai masalah kependudukan dan lingkungan hidup. 



Implementasi PKLH adalah bagaimana wujud realisasi itu, yakni bagaimana norma-norma kependudukan dan lingkungan hidup itu dijabarkan dalam bentuk kesadaran dan tingkah laku yang rasional dan bertanggung jawab.







Implementasi PKLH dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu implementasi objektif dan implementasi subjektif.







Indikator dari implementasi PKLH secara objektif ini adalah sejauhmana para penyelenggara pemerintahan dan penyelenggara negara mampu secara benar menerapkan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah tentang kependudukan dan lingkungan hidup.







Implementasi PKLH secara subjektif adalah pelaksanaan norma-norma kependudukan dan lingkungan hidup oleh setiap pribadi (individu). Realisasinya adalah pada perilaku dalam hidup sehari-hari yang senantiasa lingkungan.



mengindahkan



norma-norma



kependudukan



dan