Spek Teknik Tambak Garam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS



Pekerjaan :



Penyusunan DED dan Perencanaan Sarana Tambak Garam Di Kabupaten Jeneponto



Ruang Lingkup :



1. Pekerjaan Persiapan 2. Pekerjaan Pembuatan Tambak Garam : Tanggul, Peminihan dan Meja Garam 3. Pekerjaan Galian dan Timbunan 4. Pembuatan Pintu Air 5. Pembuatan Collecting Garam dan Bittern 6. Pekerjaan Pemasangan Pipa 7. Pengadaan Rumah Pompa dan Pompa 8. Pembuatan Gudang 9. Pembuatan Talud 10. Pembuatan Boc Culver 11. Dan lain-lain sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran



1



Tahun Anggaran: 2015



DAFTAR ISI S P E S I F I K A S I T E K N I S ...........................................................................................................i



A.



SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN PERSIAPAN..........................................................................1



1.1.



PENJELASAN UMUM........................................................................................................................1



1.2.



PENGUKURAN, BOUWPLANK, DAN PENGUJIAN KUALITAS...................................................2



1.3.



KEAMANAN PROYEK.......................................................................................................................2



1.4.



ASURANSI DAN JAMINAN KESELAMATAN KERJA....................................................................3



1.5.



FASILITAS PROYEK...........................................................................................................................3



B.



PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PEKERJAAN SIPIL...........................................................5



1.6.



BAHAN UMUM SEMEN....................................................................................................................5 1.6.1. 1.6.2. 1.6.3.



1.7.



BAHAN UMUM PASIR, BATU DAN AGREGAT..............................................................................6 1.7.1. 1.7.2. 1.7.3. 1.7.4. 1.7.5.



1.8.



PENJELASAN UMUM........................................................................................................5 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN..................................................................................5 TEMPAT PENYIMPANAN..................................................................................................5 PENJELASAN UMUM........................................................................................................6 PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN.......................................................................6 PASIR...................................................................................................................................7 AGREGAT KASAR.............................................................................................................7 BAHAN PASANGAN BATU...............................................................................................9



BAJA TULANGAN BETON................................................................................................................9 1.8.1. 1.8.2. 1.8.3.



BAHAN (MATERIAL) DAN UKURAN BATANG.............................................................9 PEMBENGKOKAN TULANGAN......................................................................................9 PEMASANGAN.................................................................................................................10



1.9.



AIR UNTUK BETON.........................................................................................................................10



C.



SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN SIPIL....................................................................................11



1.10. PEKERJAAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).....................................................................11 1.11. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH............................................................................11 1.12. PEKERJAAN URUGAN TANGGUL................................................................................................16 1.13. PEKERJAAN BETON BERTULANG..............................................................................................17 1.13.1.



PENJELASAN UMUM......................................................................................................17



2



1.13.2. 1.13.3. 1.13.4. 1.13.5. 1.13.6. 1.13.7. 1.13.8. 1.13.9. 1.13.10. 1.13.11. 1.13.12. 1.13.13. 1.13.14. 1.13.15.



BAHAN..............................................................................................................................17 KELAS DAN MUTU BETON...........................................................................................18 KOMPOSISI/CAMPURAN BETON.................................................................................19 PENGUJIAN DARI KONSISTENSI BETON DAN BENDA UJI BETON.......................19 PERLENGKAPANMENGADUK......................................................................................20 MENGADUK.....................................................................................................................20 SUHU.................................................................................................................................21 PENGECORAN.................................................................................................................21 PERAWATAN (CURING).................................................................................................23 PERLINDUNGAN (PROTECTION).................................................................................23 PENYEMPURNAAN PERMUKAAN BETON.................................................................24 PERBAIKAN PERMUKAAN BETON.............................................................................24 ADDITIVE.........................................................................................................................24 SAMBUNGAN...................................................................................................................24



1.14. BEKISTING BETON..........................................................................................................................25 1.14.1. 1.14.2. 1.14.3. 1.14.4.



PENJELASAN UMUM......................................................................................................25 KONSTRUKSI BEKISTING.............................................................................................25 WAKTU DAN CARA-CARA PEMBUKAAN BEKISTING.............................................25 BEKISTING PLAT LANTAI DAN LANTAI KERJA........................................................26



1.15. MUTU BETON...................................................................................................................................26 1.15.1. 1.15.2.



PEKERJAAN TIANG PANCANG BETON BERTULANG..............................................26 PEKERJAAN PLAT, BALOK DAN KOLOM RUMAH POMPA.....................................27



1.16. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI..........................................................................................27 1.16.1. 1.16.2. 1.16.3.



LINGKUP PEKERJAAN...................................................................................................27 BAHAN-BAHAN...............................................................................................................27 PEMASANGAN.................................................................................................................27



1.17. PEKERJAAN PLESTERAN PONDASI, PASANGAN DAN PLESTERAN BETON.......................28 1.17.1. 1.17.2. 1.17.3.



LINGKUP PEKERJAAN...................................................................................................28 MATERIAL/PERSYARATAN BAHAN.............................................................................28 PEMASANGAN/PERSYARATAN PELAKSANAAN......................................................28



1.18. PEKERJAAN TIANG PANCANG.....................................................................................................30 1.18.1. 1.18.2. D.



LINGKUP PEKERJAAN...................................................................................................30 PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................................30



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN GEOMEMBRAN..................................................................33



1.19. PEKERJAAN GEOMEMBRAN........................................................................................................33 1.19.1. 1.19.2. 1.19.3.



PENJELASAN UMUM......................................................................................................33 BAHAN GEOMEBRAN....................................................................................................33 PENYIMPANAN DAN PEMASANGAN..........................................................................35



3



1.19.4. E.



PENGAWASAN KUALITAS.............................................................................................35



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN BANGUNAN RUMAH POMPA..........................................36



1.20. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU BATA...................................................................................36 1.21. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING.............................................................................................38 1.22. PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN PINTU...............................................................................40 1.23. PEKERJAAN KACA..........................................................................................................................41 1.24. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI......................................................................43 1.25. PEKERJAAN PLAFOND...................................................................................................................45 1.26. PEKERJAAN PENUTUP ATAP.........................................................................................................47 1.27. PENGECATAN...................................................................................................................................48 F.



SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PENUTUP............................................................................52



1.28. SERAH TERIMA PEKERJAAN........................................................................................................52 1.29. PENUTUP...........................................................................................................................................52



4



A. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN PERSIAPAN



1.1.



PENJELASAN UMUM



Pada tahap pembangunan, terdapat kemungkinan adanya aktivitas di lokasi pekerjaan sedang berlangsung. Berkaitan dengan hal ini, maka Kontraktor harus melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengaturan kegiatan dengan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas yang masih ada supaya tidak mengganggu. Tahap pembangunan tambak garam diawali dengan pembersihan lapangan dan pembongkaran bangunanbangunan di lokasi sesuai dengan rencana. Semua bahan-bahan material hasil bongkaran yang masih dapat dimanfaatkan harus dapat diamankan dan dilindungi untuk diserahkan kepada pihak pemilik proyek.



1. Mobilisasi Peralatan Kontraktor harus mempersiapkan seluruh peralatan yang akan dipergunakan di tempat kerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan memperhitungkan biaya pengangkutannya baik peralatan tersebut milik sendiri maupun sewa. 2. Kantor Sementara dan perlengkapannya Kontraktor wajib menyediakan direksi kit, barak kerja, gudang barang, dan KM/WC dengan ukuran sebagaimana dalam anggaran, yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara antara lain : 



Direksi keet, Barak kerja dan gudang dengan ukuran minimal 8 x 5 m2.







Kamar mandi/WC dengan ukuran luas minimal 8 m2







Perlengkapan kerja meliputi : 



Meja tulis dan 2 buah kursi kerja.







1 buah meja rapat dan kursi rapat dengan jumlah memadai.







1 buah papan tulis (white board) ukuran 120 x 240 cm.







1 buah almari/rak kayu untuk contoh barang.







Perlengkapan lapangan untuk kebutuhan tamu, pengawas/wakil-wakilnya minimum 5 (lima) pasang, terdiri dari sepatu lapangan, topi lapangan dan jas hujan.







Air minum.







Perlengkapan P3K.



5



Kontraktor juga wajib menyediakan gudang bahan material yang memerlukan perlindungan dalam penyimpanannya. Setelah selesai proyek, seluruh bangunan sementara dan pelengkapnya wajib dipindahkan oleh Kontraktor sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan / Pengawas. 3. Gudang, Brak Kerja dan Bedeng Buruh Kontraktor diharuskan membuat gudang dengan luasan minimal sesuai anggaran yang diperlukan untuk melindungi material-material dan peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (hujan dan lain-lain) serta menjamin keamanan terhadap pencurian. Selain itu Kontraktor juga harus membuat Los Kerja, brak kerja, Bedeng buruh dan WC umum untuk keperluan para pekerja, sehingga tidak mengganggu aktivitas yang ada.



1.2.



PENGUKURAN, BOUWPLANK, DAN PENGUJIAN KUALITAS



1. Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan Theodolite dan atau waterpass dan Kontraktor diharuskan menyediakan peralatan tersebut dengan Petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor harus menyerahkan hasil-hasil pengukurannya tersebut kepada Pemberi Tugas melalui Pengawas Lapangan. 2. Papan-papan bowplank harus dibuat dengan papan Kayu Meranti ukuran 3/20 diserut diatasnya dan diberi paku/ tanda cat dan dijamin tidak berubah setelah bangunan selesai dibangun. 3. Untuk pelaksanaan pengujian/pembuktian kualitas hasil pekerjaan Kontraktor dilakukan pengujian oleh Pengawas Lapangan. Termasuk biaya untuk mengirim contoh-contoh atau mendatangkan pengujian ke lapangan, mengadakan pengukuran letak serta ketinggian konstruksi bangunan, jalan dan saluran, pembuatan patok-patok beton/kayu untuk keperluan pengukuran tersebut ditanggung Kontraktor dan harus sudah diperhitungkan.



1.3.



KEAMANAN PROYEK



1. Kontraktor harus menjamin keamanan proyek untuk barang-barang milik Kontraktor dan berpartisipasi aktif untuk keamanan secara keseluruhan. 2. Untuk hal tersebut diatas Kontraktor harus menyediakan minimal 2 (dua) orang tenaga keamanan / satpam yang ditugaskan di lokasi pekerjaan penuh waktu selama 24 jam sehari.



6



1.4.



ASURANSI DAN JAMINAN KESELAMATAN KERJA



1. Asuransi pekerjaan Kontraktor harus mengangsuransikan semua pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan terhadap segala aspek kemungkinan yang tidak terduga dengan asuransi jenis C.A.R (Contractors All Risk) 2. Jaminan Keselamatan Kerja Kontraktor harus mengadakan jaminan sosial untuk semua pekerja proyek sesuai dengan peraturan perburuhan. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja buruh-buruhnya sesuai dengan peraturanperaturan perburuhan dan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan untuk masing-masing bidang pekerjaan. Untuk hal tersebut diatas, Kontraktorjuga harus menyediakan peralatan yang diperlukan, obatobatan (P3K) bagi keselematan kerja tersebut.



1.5.



FASILITAS PROYEK



1. Fasilitas Pengadaan Air Kerja Kontraktor harus menyediakan air kerja selama proyek berlangsung. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumur pompa serta pemasangan dan pengadaan pipa-pipa distribusi untuk supply air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan. 2. Fasilitas Penerangan (Listrik Kerja) Kontraktor harus mengadakan listrik selama proyek berlangsung. Biaya-biaya yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor. Penggunaan sumber tenaga listrik tidak boleh mengganggu aktivitas yang ada dan harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. 3. Pelaporan Atas petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan Kontraktor harus membuat laporan yang diperlukan seperti : Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan sesuai dengan standar proyek dengan jumlah yang ditetapkan. Disamping ituKontraktor harus menyediakan juga buku tamu dan buku instruksi. Dokumen tersebut dibuat oleh Kontraktor pada setiap tahap pekerjaan sejak dimulainya Proyek hingga selesainya Proyek. Kontraktor harus menyerahkan dokumentasi tersebut kepada Pemberi Tugas pada akhir proyek.



4. Dokumentasi



7



Atas petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan Kontraktor harus mengadakan foto-foto Dokumentasi Proyek lengkap dengan albumnya, dan menyediakan sebuah kamera digital. Dokumen /Pemotretan dilakukan oleh Kontraktor pada setiap tahap pekerjaan sejak dimulainya Proyek hingga selesainya Proyek. Kontraktor harus menyerahkan dokumentasi tersebut kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set setiap bulan untuk semua pemotretan lengkap dengan albumnya. 5. Papan Nama Proyek Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga jelas terbaca dari luar batas daerah kerja dan penempatannya atas persetujuan Pengawas Lapangan. Bentuk dan ukuran papan nama sesuai anggaran dan standart yang ditetapkan. 6. PPPK Penyediaan kotak obat lengkap beserta isinya, minimal kapas, pembalut cepat, perban, plester dan obatobat antara lain mercurochrom, revanol, tensoplast atau sejenisnya, obat gosok, diaform, boorwater, cawan cuci mata, obat tetes mata dan lain-lain serta gunting kecil yang tajam untuk pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan selama berlangsungnya pekerjaan. 7. Gangguan Lingkungan Dengan memperhatikan fungsi lokasi sekitar proyek maka Kontraktor harus mempersiapkan dan mengatur manajemen proyek agar seminimal mungkin terjadi gangguan terhadap lingkungan dan tidak mengganggu fungsi kegiatan lain di sekitar tempat kerja. 8. Jalur Pencapaian Kondisi jalur pencapaian yang sempit dan sulit perlu mendapat perhatian utama dari Kontraktor, sehingga aktivitas kendaraan proyek yang ada tidak menganggu sirkulasi warga di sekitarnya.



8



B. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PEKERJAAN SIPIL 1.6. 1.6.1.



BAHAN UMUM SEMEN



PENJELASAN UMUM



Semua semen harus semen portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam standar Indonesia NI8 atau ASTM 150 Type I dan diusahakan agar satu merk saja yang digunakan untuk seluruh pekerjaan beton.



1.6.2.



PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN



1. Perencana/Pengawas Lapangan dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu sebelum digunakan. Semen yang tidak diterima oleh pemeriksa harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak diterima dan telah dipergunakan untuk beton, spesi, maka spesi demikian harus diperintahkan untuk dibuang dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor. 2. Kontraktor harus menyediakan semua semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tanpa pembebanan biaya pada Pemberi Tugas. 3. Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Perencana/Pengawas Lapangan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan.



1.6.3.



TEMPAT PENYIMPANAN



1. Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen pada tempat-tempat yang baik, untuk memudahkan pada pekerjaan dan semen tiap saat harus terlindung dari kelembaban dan angin. 2. Gudang-gudang semen harus tahan terhadap iklim, harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal 30 cm dari tanah, harus cukup untuk memuat semen dalam jumlah cukup besar untuk mencegah kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah-pisah dan memberi jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung sak-sak dan memindahkannya. Hendaknya semen dalam sak jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter. 3. Untuk mencegah semen dalam sak disimpan terlalu lama sesudah penerimaan. Kontraktor hendaknya mempergunakannya menurut kronologis yang diterima di lapangan. Semua sak kosong harus disimpan dengan rapi atau diberi tanda yang telah disetujui doleh Perencana/Pengawas Lapangan.



9



4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terjadi kerusakan akibat salah penyimpanan dan dianggap sudah rusak/membantu dapat ditolak pemakaiannya tanpa melalui pengetesan lagi. Bahan yang tidak dipakai harus dibuang dari lapangan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam. 5. Kontraktor harus mengambil pengelola gudang yang cakap, yang mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya. Tindasan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas lapangan bila dikehendaki yaitu jumlah dari semen yang dipergunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.



1.7.



1.7.1.



BAHAN UMUM PASIR, BATU DAN AGREGAT



PENJELASAN UMUM



Semua bahan pasir, kerikil dan bahan-bahan bangunan pasangan / plesteran yang dipakai untuk semua bangunan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan termasuk dalam dokumen kontrak, dan untuk semua tujuan yang bersangkutan dan yang mungkin dikehendaki oleh Pengawas harus sesuai dengan berkas permintaan yang diajukan dan berlaku sebelumnya, kecuali ada perjanjian permintaan yang dirubah sendiri oleh Pengawas untuk jenis pekerjaan tertentu. Semua agregat yang terdiri dari bahan pasir, kerikil, batu dan bahan-bahan bangunan untuk plesteran yang akan digunakan sesuai dengan Dokumen Kontrak untuk semua tujuan yang dikehendaki oleh Direksi.



1.7.2.



PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN



1. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua pasir, kerikil dan bahan plesteran dan pasangan sebagaimana diminta untuk melaksanakan pekerjaan bangunan yang terperinci di sini, dengan mendapatkan persetujuan dari Pengawas / Direksi. 2. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi. 3. Kontraktor harus membersihkan dan memperbaiki saluran air dan semua tempat untuk penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan bahan-bahan tersebut, agar sesedikit mungkin bahan yang tercampur tanah atau bahan lain pada waktu banjir maupun air rembesan. 4. Kontraktor harus menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir, kerikil maupun bahan pasangan batu yang terpisah atau kotor karena penimbunan yang tidak sempurna.



10



5. Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sehingga ketinggian penimbunan tidak lebih dari 1,25 m. Semua bahan timbunan itu tidak boleh dipindahkan dari timbunan, kecuali oleh truk untuk menempatkan lapisan-lapisan berikutnya.



1.7.3.



PASIR



1. Di dalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis pasir untuk pekerjaan bangunan yang ditetapkan sebagai berikut : yaitu 1). Pasir Buatan : pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu dan 2). Pasir Alam : pasir yang disediakan oleh Kontraktor yang berasal dari sungai atau pasir alam yang didapat atas persetujuan Pengawas Lapangan. 2. Semua pasir alam yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh Kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau dari tempat lain sumber alam yang disetujui. Jika pasir alam didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Kontraktor, maka Kontraktor harus mengadakan persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus membayar sewa / biaya lain yang bersangkutan dengan hal tersebut. 3. Pasir harus bersih dan bebas dari lumpur atau tanah liat, dan hal-hal yang dapat merusak substansi yang merugikan beratnya tidak boleh lebih dari 5 %. 4. Semua pasir yang akan dipakai untuk produksi beton dalam spesifikasi ini harus pasir alam dan bila terpaksa dikehendaki harus campuran dalam proporsi perbandingan yang tepat antara pasir buatan dan pasir alam. Pasir harus mempunyai “Modulus kehalusan butir” antara 2 sampai 3,2 atau jika diselidiki dengan saringan standar, sesuai dengan standar Indonesia untuk beton PBI 1971 pasal 3.5 dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.



1.7.4.



AGREGAT KASAR



1. Agregrat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui, yang terdiri dari batu pecah mesin atau bahan pengisi bahan atau kombinasinya. 2. Agregrat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus dan mudah pecah, tipis atau panjang-panjang serta bersih dari alkali dan bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya prosentase dari semua substansi yang tidak boleh mencapai 3 % dalam beratnya. Agregrat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, awet dan tidak berpori-pori. 3. Agregrat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada dalam batas-batas sebagaimana terperinci untuk pekerjaan-pekerjaan khusus. Agregrat kasar harus mempunyai modulus kehalusan butir antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton SKSNI-1989.



11



4. Agregrat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh Pengawas tidak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus menyaring kembali atas beban sendiri, untuk menghasilkan agregrat sampai disetujui Pengawas Lapangan.



SARINGAN NO. 4 8 16 30 50 100 PAN



PRESENTASE SATUAN TIMBANGAN TERTINGGAL DI SARINGAN 0 – 15 6 – 12 10 – 25 10 – 30 15 – 35 12 – 20 3–7



Jika prosentase satuan tertinggal dalam saringan No. 16 adalah 20% (dua puluh persen) atau kurang, batas maksimum untuk prosentase satuan dalam saringan No. 8 dapat naik sampai 20%. 5. Gradasi untuk Pasangan Batu Pasir untuk spesi/mortar yang digunakan untuk lapisan batu atau batu bata, plesteran, pasangan batu atau batu bata harus pasir alam, bila diselidiki dengan standar harus sesuai dengan ketentuanketentuan berikut:



SARINGAN NO. 8 100



PRESENTASE SATUAN TIMBANGAN TERTINGGAL DI SARINGAN 100 15 (maksimum)



6. Segala pasir alam dan pasir campuran harus disediakan untuk penyelidikan Pengawas untuk ditetapkan apakah pasir yang dihasilkan sesuai dengan permintaan dalam spesifikasi ini. Kontraktor harus menyediakan bantuan tersebut tanpa memungut biaya, bila Pengawas memutuskan untuk melakukan percobaan.



12



1.7.5.



BAHAN PASANGAN BATU



1. Batu harus didapat dari tempat pengambilan/gunung batu yang telah disetujui. Batu yang akan dipergunakan adalah batu pecah berasal dari gunung batu atau batu-batu besar yang bermutu baik, mempunyai berat jenis minimal 2,4. t/m3. Kekuatan tekanan tidak boleh kurang dari 400 kg/cm 2 (40 MPa). 2. Kualitas a. Untuk dipakai di dalam pekerjaan pasangan, pasangan batu kosong dan sebagai perkerasan jalan, batu harus keras kekar, berisi (kompak), awet bebas dari cacat dan celah. b. Batu untuk pasangan batu kosong (pitching) harus mempunyai berat antara 10 kg sampai 25 kg sebuah, dan dibelah paling tidak pada satu sisi. c. Batu untuk pasangan batu harus dibuat menurut ukuran dan bentuk sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana disetujui oleh Perencana/Pengawas Lapangan.



1.8. 1.8.1.



BAJA TULANGAN BETON



BAHAN (MATERIAL) DAN UKURAN BATANG



Semua baja tulangan beton harus baru dengan mutu baja U24 untuk < 12 mm dan U39 Ulir (BJTD 40) untuk tulangan dengan D> 12 mm sedangkan untuk < 12 mm, ukuran sesuai standar Indonesia untuk Beton SK SNI T-15-1991-03 dan harus disetujui Pengawas Lapangan. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan. Diameter baja tulangan beton harus sesuai dengan gambar, bila kemungkinan karena keadaan lapangan harus diadakan penggantian/penyesuaian diameter harus terlebih dahulu disetujui oleh Konsultan Perencana dan Pengawas Lapangan.



1.8.2.



PEMBENGKOKAN TULANGAN



Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpihan, karat, minyak, dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar konstruksi yang diberikan Kontraktor. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukkan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara-cara pengerjaan disetujui oleh Pengawas Lapangan. 1.8.3. 1.



PEMASANGAN



Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar/perhitungan dan dipastikan tidak terjadi pergeseran dengan pemakaian kawat pengikat tulangan beton atau alat klem yang sesuai



13



pada perpotongan/pertemuan tulangan. Rangka tulangan harus didukung oleh ganjal blok beton, perenggang (specer) atau logam gantungan (metal hangers) sebagaimana dibutuhkan. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada bagian yang turun. 2.



Jarak terkecil antara batang yang paralel tidak boleh kurang dari diameter pengenal batang terbesar dan tidak boleh kurang dari 4/3 kali ukuran terbesar agregat kasar.



3.



Pada permukaan dari pondasi pelat lantai, dinding penahan dan lain bagian-bagian struktural yang prinsip dimana beton dituang langsung pada tanah, tulangan harus diselubungi dengan beton (semut beton) setebal paling sedikit 3 cm.



1.9.



AIR UNTUK BETON



1.



Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar harus bebas dari lumpur, minyak, asam dan bahan organik basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji oleh Pengawas Lapangan untuk menetapkan sesuai tidaknya dengan ketentuan ini.



2.



Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air, dianjurkan untuk mengirimkan contoh air itu ke lembaga Pemeriksaan Bahan yang diakui, diselidiki sampai seberapa jauh air itu mengandung zat yang dapat merusak beton/tulangan.



3.



Apabila pemeriksaan contoh air tersebut diatas tidak dapat dilakukan, maka dalam hal adanya keraguan mengenai air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan tekan mortar semen+pasir dengan memakai air itu dibandingkan dengan air suling. Air tersebut dapat dipakai apabila kekuatan tekan mortel dengan memakai air tersebut pada umur 7 dan 21 hari paling sedikit 90% dari kekuatan mortel dengan memakai air suling pada umur yang sama.



14



C. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN SIPIL 1.10. PEKERJAAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK) 1. Penjelasan Umum Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan papan bangunan untuk penentuan elevasi bangunan dan kemiringan saluran/talud/jalan dan lain-lain sesuai dengan yang telah ditentukan. 2. Ruang Lingkup Meliputi pekerjaan rumah pompa, intake, saluran beton, petak tambak, kolam tampungan, jalan produksi, normalisasi sungai, pembangunan jembatan dll sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan RAB. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Melaksanakan Pekerjaan. a. Sebelum pekerjaan papan bangunan dimulai, tanah harus diratakan dan bersih dari semak-semak dan kotoran-kotoran lain pada areal sekeliling bangunan b. Papan bangunan dipasang pada patok-patok dari Kayu kelas III ukuran minimal 5 x 7 cm,lurus dan kuat tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerakkan atau diubah-ubah. c. Papan bangunan dipakai kayu kelas III ukuran 2/20 cm, lurus dan diserut pada bagian atasnya (satu sisi). Keseluruhan tinggi papan bangunan ini harus sama. d. Papan bangunan harus dipasang sedemikian rupa dimana as-as dari bangunan termasuk galian dan pengurugan ditandai dengan jelas sehingga mudah untuk pengecekan e. Penggunaan theodolit dan waterpas wajib digunakan (dituntut oleh pengawas lapangan) oleh Kontraktor pada saat pemasangan bouwplank.



1.11. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH 1. Penjelasan Umum Pekerjaan ini meliputi pekerjaan penggalian (cut), pengangkutan keluar lokasi, penimbunan kembali dan pemadatan tanah untuk bagian pekerjaan sesuai RAB misalnya : galian tanah pada petak embung, peminihan dan meja garam dan saluran, pembuangan tanah sisa galian dan pemadatan tanah pondasi tanggul dan lain-lain sesuai dengan yang telah ditentukan dll.



15



2. Ruang Lingkup Penggalian tanah dan pengeluaran dari lokasi untuk pekerjaan pembuatan petak, urugan tanggul, penimbunan dan pemadatan lapis perlapis dengan peil sesuai dengan ketentuan dalam gambar.



3. Ketentuan-ketentuan dalam Melaksanakan Pekerjaan Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan sebagai berikut : a. Pembongkaran dan pemindahan semua benda yang mungkin akan menganggu pelaksanaan pekerjaan termasuk penebangan pohon pada normalisasi sungai dan saluran. b. Melindungi benda-benda berharga yang dilapangan dan benda-benda berfaedah lainnya. c. Penyaluran dan pemeriksaan drainase d. Penggalian, penimbunan dan pembuangan keluar lokasi e. Pemadatan f.



Pindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing keluar proyek.



g. Menyediakan material-material pengisi tanah atau sirtu yang baik dan memenuhi syarat, jika diperlukan.



4. Syarat-syarat Umum Sebelum melaksanakan pekerjaan,Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan/pengukuran dan pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan yang kelak akan dijumpai dan keadaan lapangan sekarang yang nanti mungkin akan mempengaruhi kelancaran pekerjaan.



5. Pembongkaran dan Pembersihan a. Seluruh perintang yang berada dalam lapangan harus disingkirkan, dan dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam gambar harus dibiarkan tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal seperti itu. b. Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran tersebut haruslah sedemikian rupa sehingga menjamin barangbarang berharga yang berada di lapangan (jika ada) tidak akan rusak. c. Perbaikan kerusakan pada benda-benda milik kepentingan umum, negara atau pribadi di dalam atau di luar lapangan pekerjaan semuanya dipikul oleh Kontraktor.



16



d. Pemindahan semua material-material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang merintangi pekerjaan, harus menuruti dan tunduk pada peraturan-peraturan pemerintah setempat. e. Seluruh pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput dan tumbuh-tumbuhan harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun, kecuali pohon-pohon yang dinyatakan harus tetap berada disitu.



6. Perlindungan terhadap Benda-benda Berfaedah a. Bila suatu peralatan/pelayanan dinas misalnya jaringan pipa PDAM dsb., ditemui di lapangan dan hal tersebut tidak dijumpai pada gambar, atau dengan cara lain dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan/pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak menganggu pelayanan. Bila pekerjaan terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian-kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor, dan sama sekali bukan tanggung jawab dari Pemberi tugas. b. Sarana (utilities) eksisting yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan ke luar lapangan ke tempat yang disetujui Pemberi Tugas atas tanggungan Kontraktor.



7. Pekerjaan Galian Tanah a. Semua galian tanah harus dilaksanakan sesuai gambar dan syarat-syarat yang sudah ditentukan dengan menggunakan peralatan berat seperti backhoe/excavatror dengan jumlah dan kapasitas sesuai dengan arahan direksi. b. Dasar dari semua galian harus horizontal (waterpass) dan jika terdapat akar-akar pohon atau bagianbagian tanah yang gembur, maka bagian-bagian tersebut harus digali dan disingkirkan. c. Untuk menjaga kemungkinan tergenangnya air di dalam galian, baik pada saat penggalian maupun pada saat pekerjaan lainnya dilakukan, Kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur yang dapat bekerja secara terus menerus sesuai kebutuhan. d. Kontraktor harus menyediakan pengaman dinding-dinding galian terhadap bahaya longsor, dengan memasang suatu sistem dinding penahan tanah atau penunjang-penunjang sementara. e. Kontraktor harus mengambil tindakan pengamanan terhadap pondasi/bangunan-bangunan yang lain yang letaknya cukup dekat dengan lobang galian hingga bangunan-bangunan tersebut dijamin tidak akan mengalami kerusakan (misalnya : terjadi retak-retak, miring, amblas dan lain-lain). f.



Adanya kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor adalah tanggung jawab Kontraktor untuk biaya perbaikannya.



17



g. Pemeriksaan permukaan tanah dari air, Kontraktor diminta untuk mengawasi hal-hal seperti di bawah ini : 1) Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lapangan pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. 2) Melindungi semua penggalian bebas dari seepage, overflow dan genangan air, juga oleh sumursumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi. 8. Pekerjaan Pembuangan atau Pengangkutan Tanah keluar Lokasi Pekerjaan a. Mengingat besarnya volume penggalian dan terbatasnya jangka waktu pelaksanaan makaKontraktor harus menggunakan alat-alat berat untuk proses penggalian, pembuangan dan penimbunan dalam jumlah dan kapasitas produksi yang cukup. Hal ini menuntut Kontraktor untuk melakukan manajemen alat berat/alat proyek yang baik sehingga dampak pengaruh bagi lingkungan sekitarnya dapat dibatasi. b. Sisa tanah galian yang tidak digunakan lagi harus dibuang ke luar lokasi. Lokasi pembuangan tanah harus dipilih dan dipersiapkan oleh Kontraktor dengan mempertimbangkan aspek gangguan lingkungannya dan atas ijin direksi. c. Mobilisasi, operasional dan demobilisasi alat-alat berat (seperti backhoe, buldozer, truk dll.) yang digunakan Kontraktor harus memperhatikan kemampuan dan kapasitas sarana lingkungan seperti bangunan yang dipertahankan, jalan, pagar, dll. Sehingga tidak merusak sarana yang telah ada. Semua kerusakan yang terjadi akibat hal tersebut di atas menjadi tanggungjawab Kontraktor untuk memperbaikinya seperti kondisi dan fungsi semula. d. Kontraktor harus melakukan pengaturan sirkulasi kendaraan secara baik dan aman serta tidak mengganggu sirkulasi lingkungan dan internal. Rencana perubahan atau pengaturan demi kelancaran pekerjaan harus selalu dikoordinasikan dengan owner dan konsultas pengawas. e. Untuk mengurasi dampak debu yang ditimbulkan dalam proses pengangkutan material, maka semua muatan tanah dalam truk harus ditutup dengan penutup yang memadai (terpal atau plastik). 9. Bahan Urugan Bahan pengisi harus cukup baik dan disetujui oleh Perencana maupun Pengawas Lapangan, yang diambil dari daerah lapangan (setempat) dan bahan yang telah disetujui yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan (didatangkan) dan merupakan bahan yang sesuai dengan syarat yang ditentukan baik urugan peninggian tanah maupun urugan tanah 10. Pengurugan Tanah a. Seluruh pekerjaan pengurugan tanah harus dibawah Pengawasan Pengawas Lapangan, yang harus menyetujui seluruh bahan pengisi lebih dahulu sebelum digunakan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pengurugan tanpa seijin dari Pengawas Lapangan.



18



b. Urugan kembali perlu dilakukan pemadatan sesuai dengan yang disyaratkan dengan menggunakan alat pemadat yang digunakan sesuai dengan jenis tanah maupun lokasi pemadatan. c. Urugan kembali dilakukan pada pekerjaan :jalan produksi dan urugan pada saluran beton bertulang 11. Penyelesaian akhir a. Seluruh daerah lapangan dari proyek, termasuk penggalian dan penimbunan, haruslah daerah yang betul-betul seragam dan halus butiran-butiran butirannya dan bebas dari permukaan yang tak rata. b. Seluruh urugan kembali harus dipadatkan dengan alat pemadat dan digilas sampai tercapai derajat kepadatan sebesar 85 % (Standart Proctor85%) dari derajat kepadatan maksimum.



12. Pembersihan Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat/kualitas sebagai tanah urugan/urugan kembali atau kelebihan tanah dari yang diperlukan untuk urugan, juga seluruh sisa-sisa puing-puing reruntuhanreruntuhan, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan, mengikuti petunjuk Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.



1.12. PEKERJAAN URUGAN TANGGUL 1. Pengangkutan Produk Box Culvert 1. Packing Dalam proses pemuatan, penumpukan, dan pemasangan nya hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk untuk menghindari kerusakan akibat penanganan yang tidak benar. 2. Pengangkatan (Loading/Unloading) Pengangkatan Produk Box Culvert dengan menggunakan Truck Crane ,maka diperlukan tali sling, yang mana diikatkan pada lifting hole yang terdapat pada sisi Box Culvert. 3. Penumpukan / PemuatanPenumpukan Posisi Produk Box Culvert antara lapis di atas dan dibawah hendaknya dibuat sejajar Agar posisinya rata dan untuk menghindari kerusakan, antara lapis pertama-kedua-dan seterusnya diberi balok kayu. 4. Pemuatan di truck Produk Box Culvert diangkut ke lokasi pekerjaan menggunakan Truck 2. Pemasangan Box Culvert 1. Produk Box Culvert diangkat dan diletakkan sesuai dengan yang ditunjukkan gambar rencana dengan menggunakan Truck Crane



19



2. Box Culvert diletakkan secara perlahan di dasar galian yang telah diberi urugan pasir setebal 10 cm dan lantai kerja setebal 5 cm. 3. Semua box culvert harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika box culvert berada diatas galian, jika terjadi kerusakan box culvert segera diganti 4. Untuk box culvert dengan kemiringan antara1/5 sampai dengan1/10, agar tidak terjadi pergeseran box culvert , maka pada sambungan harus diberi angkur dari betonyang ditanam pada kedalaman minimal 50cm dibawah sambungan. Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada box culvert dan lapisan ujungnya harus dibuat halus 1.13. PEKERJAAN URUGAN TANGGUL



1. Pekerjaan Tal ud Pasangan Batu Bel ah Tal ud yang digunakan adal ah : - Tal ud batu bel ah dengan ketinggian bervariasi antara 180 – 350 cm dari muka tanah. - Al as pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 10 cm , ditim bris dan disiram air sam pai kepadatan m aksimum. - Lantai kerja pondasi/Aanstam ping adalah 20 cm ditim bris pasir atau batu pecah hingga kokoh. - Material batu bel ah harus keras, berm utu baik, tidak cacat dan tidak retak. Tidak bol eh m enggunakan batu kapur atau berpori besar. - Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi adal ah 1pc : 6 ps. - Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kim ia yang dapat m erusak pondasi, asam Al kal i atau bahan Organik. 2.Syarat-syarat Pel aksanaan - Penggal ian tal ud dil akukan dengan terlebih dahulu menetapkan l ay out, titik as tal ud/pondasi tersebut dan ditentukan dengan tel iti sesuai gam bar dan disetujui direksi. - Pem eriksaan tiap gal ian tal ud/pondasi dil aksanakan terhadap betul nya penem patan, kedal am an, besaran, l ebar, l etak dan kondisi dasar gal ian. Sebel um pemasangan pondasi harus ijin dari Direksi, m engenai hal tersebut harus didapat secara tertul is.



20



-



Pem borong harus mem perhatikan adanya stek tul angan kol om , stek tul angan ke sloof dan sparing pipa plum bing yang menembus pondasi. Pondasi dim aksud juga termasuk penahan tanah. Perm ukaan penahan tanah harus disiar (tim bul) dengan semen pasir 1 : 2.



1.14. PEKERJAAN BETON BERTULANG 1.14.1.



PENJELASAN UMUM



1. Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan pada semua bagian bangunan dan saluran yang akan dikerjakan dengan spesifikasi ini dan semua maksud yang berhubungan dan sebagimana diminta oleh Pengawas harus terdiri dari bahan-bahan yang terperinci disini dan harus dicampur dengan perbandingan yang sesuai, dicor dan dituang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tersebut disini. 2. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada bagian pekerjaan sesuai dengan gambar. 3. Seluruh pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat seperti terperinci beton, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dan disetujui oleh Konsultan Perencana sehubungan dengan keadaan lapangan. 4. Seluruh pekerjaan beton harus mengikuti bentuk dan ukuran-ukuran seperti terdapat dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan, dan disetujui oleh Konsultan Perencana. 5. Mutu semua beton ditentukanK 225 untuk pekerjaan pondasi, kolom pada gudang, rumah pompa dan dan K125 beton rabat untuk lantai kerja atau sesuai dengan gambar rencana. 6. Sebelum pengecoran semua bagian yang akan dicor dibersihkan dahulu dari kotoran-kotoran, jika besi tulangan berkarat dibersihkan dari karat sampai bersih.



1.14.2.



BAHAN



1. Semen portland harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Bahan Umum Semen . 2. Semua besi beton harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Baja Tulangan Beton 3. Semua pasir dan agregat kasar yang digunakan dalam beton spesi/mortar dalam spesifikasi ini, disediakan oleh Kontraktor sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan untuk pasir dan agregat kasar yang ditetapkan dalam Bahan Umum Pasir, Batu dan Agregat.



4. Air yang dipakai harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya untuk Bahan Umum. 5. Untuk konstruksi saluran beton bertulang disyaratkan dibuat di luar lokasi pekerjaan menggunakan beton precast. 1.14.3.



KELAS DAN MUTU BETON



Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan standar beton Indonesia NI 2 – PBI 1971 menurut tabel berikut ini:



bm dengan S=46 (kg/cm2)



Kategori dari Bangunan (tujuan)



Klas



Mutu



 bk (kg/cm2)



I



B0



--



--



II



B1



--



--



Non strukturil Strukturil



K 225



225



200



Strukturil



K 225



250



250



Strukturil



K 225



300



300



Strukturil



K>300



> 300



> 300



Strukturil



III



Pengawasan terhadap Kualitas Agregat Pemerikasaan dengan mata Pemeriksaan dengan teliti Pengujian dengan mendetail dengan mengadakan analisa Pengujian dengan mendetail dengan mengadakan analisa Pengujian dengan mendetail dengan mengadakan analisa Pengujian dengan mendetail dengan mengadakan analisa



Pengawasan Terhadap Kekuatan Tekan Tidak ada Pengujian Tidak ada Pengujian Pengujian akan diadakan kontinyu Pengujian akan diadakan kontinyu Pengujian akan diadakan kontinyu Pengujian akan diadakan kontinyu



 bkadalah sejumlah kekuatan tekan karakteristik yang ditentukan dari hasil-hasil sejumlah besar percobaan-percobaan benda-benda uji. Hanya 5% dari hasil percobaan yang diijinkan berada di bawah harga tersebut.  bm_adalah harga kekuatan tekan rata-rata. Bilamana tidak ditentukan lain kekuatan tekan dari beton adalah selalu kekuatan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm diuji pada umur 28 hari. Rumus untuk kalkulasi adalah sebagai berikut:



bk'  N



S 1



bk bm 1,64S ( b  bm )2 N 1 N



bm   1



Dimana:



b N



N



= Jumlah contoh yang harus diuji minimum = 20 sampel



b



= Kekuatan tekan beton yang didapat dari masing-masing benda uji(kg/cm 2)



bm = kekuatan beton rata-rata(kg/cm2) S



= Standar deviasi (kg/cm2)



Kriteria yang umumnya diterima oleh Bureu of Reclamation USA untuk menentukan kelas kekuatan ialah persyaratan bahwa 80% dari hasil pengujian sejumlah benda-benda uji harus lebih besar dari kelas kekuatan tekan yang ditentukan benda tersebut. Kelas kekuatan yang ditentukan adalah: 



Kelas I



: 160 kg/cm2 dengan benda uji silinder 30 cm pada umur 28 hari







Kelas II



: 250 kg/cm2 dengan benda uji silinder 30 cm pada umur 28 hari







Kelas III



: 300 kg/cm2 dengan benda uji silinder 30 cm cm pada umur 28 hari



1.14.4.



KOMPOSISI/CAMPURAN BETON



Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil/batu pecah, air yang ditentukan sebelumnya dengan mix desain / ready mix (beton segar). Semuanya dicampur dalam perbandingan yang tepat dan diubahsebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.



1.14.5.



PENGUJIAN DARI KONSISTENSI BETON DAN BENDA UJI BETON



1. Pengujian dari konsistensi beton dan benda uji beton, banyaknya air yang dipakai untuk beton mempunyai konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan butir atau gradasi dari agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembalai beton beku hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah tidak diperkenankan. Konsistensi beton untuk stiap kali pengadukan haus seragam. Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), untuk berbagai pekerjaan beton harus sesuai SK SNI T-15-1991-03. Pengawas Lapangan berhak menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan (praktis) dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau alasan penghematan. 2. Kekuatan tekan dari beton ahrus ditetapkan Pengawas Lapangan melalui engujian biasa dengan silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, apabila digunakan silinder 30 cm cm hasil ujinya harus dikonversikan dengan rumus:



  fck '     fck ' fc '   0,76  0,210 log  vs    



fc’



= kuat tekan beton yang disyaratkan (MPa)



fck’



= kuat tekan beton (MPa) yang didapat dari pengujian desak kubus beton dengan silinder 30 cm



Dibuat dan diuji sesuai dengan SK SNI T-15 1991-03. 3. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang baik yang diperlukan untuk mengerjakan contohcontoh pemeriksaan/pengujian. Frekuensi pemeriksaan akan ditetapkan oleh Pengawas berdasarkan tingkat pengecoran struktur untuk mendapatkan kepastian bahwa beton yang dipasang adalah sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan perencanaan.



1.14.6.



PERLENGKAPANMENGADUK



Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan pembentuk beton. Perlengkapanperlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.



1.14.7.



MENGADUK



1. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin pengaduk beton yaitu Batch Mixer atau Portable Continous Mixer selama sedikitnya 1,5 menit sesudah semua bahan (kecuali untuk air dalam jumlah yang penuh) ada dalam mixer. Waktu pengadukan ditambah apabila mesin pengaduk berkasitas lebih besar dari 1,5 m3. Pengawas menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang seragam/merata. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila dimintakan adanya perubahan dalam komposisi. Air harus dituang lebih dulu selama pekerjaan mencampur. Pengaduklan dengan waktu yang terlalu lama sehingga membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki tidak diperkenankan. 2. Truk pengaduk (truck mixer) hanya diperkenankan jika tiap kali penagdukan mempunyai konsistensi dan mutu yang merata dan sama. Beton yang tertinggal dalam truk pengaduk sekian lama yang memerlukan tambahan air yang cukup untuk memungkinkan pemasangan yang memuaskan harus atas tanggungan Kontraktor. Jika pengadukan memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (batching, mixing plant) harus diatur sedemikian hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator. Mesin penagduk tidak boleh dibebani melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan kecuali telah nyata-nyata diperkenankan. Tiap mesin pengaduk dilengkapi dengan alat mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.



1.14.8.



SUHU



Suhu beton sewaktu dicor/dihitung tidak boleh kurang dari 32 0 Ctidak lebih dari 450 C. Bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 0 C dan 320 C, beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor pada waktu iklim sedemikian sehingga suhu dari beton melebihi 32 0 C, sebagai yang diatur oleh Direksi.Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan agregat, mencampur air dan mengecor pada waktu malam hari, bila perlu mempertahankan suhu beton, untuk dicor pada suhu di bawah 320 C.



1.14.9.



PENGECORAN



1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran telah disetujui Direksi. Beton tidak boleh dicor dalam air tanpa ijin tertulis dari Pengawas dan cara mengecor beton harus menurut persetujuan. Beton tidak boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup keras. Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati spesi/mortel adukan beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan. 2. Sesaat sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang menggenang, reruntuhan atau bahan lepas, permukaan dengan bahan yang menyerap pada tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan rata sehingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor tidak akan diserap. 3. Semua bagian beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya harus diberikan pasir atau sirtu padat setebal 10 cm dengan adukan 1:3:5 di bawah konstruksi tersebut. Lantai kerja harus dihamparkan secara merata (uniform) di atas tanah dasar fondasi dan dibiarkan mengeras selama sedikitnya 24 jam baru beton sebenarnya dicor. 4. Permukaan-permukaan construction joints harus bersih dan lembab ketika ditutup dengan beton atau adukan dan dipasang waterstop. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran, beton yang mengelupas atau rusak, bahan-bahan asing yang menutupinya. Permukaan construction joints harus dibersihkan dengan cara-cara yang disetujui dan kemudian dicuci seluruhnya dengan penyemprotan air dengan tekanan udara segera sebelum pengecoran beton baru. Pencucuian harus dilaksanakan pada kesempatan terakhir dari pengecoran beton. Semua genangan-genangan air harus dibuang dari permukaan construction joints sebelum beton baru dicor dan disiram air semen. 5. Semua construction joints atau expension joints (siar muai) seperti ditunjukkan pada gambar harus dibersihkan seluruhnya dari kelebihan-kelebihan beton/material lain dengan penggaruk (scraving), memahat atau cara lain yang disetujui Pengawas Lapangan. 6. Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus sedemikian sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa



adanya pemisahan antara kerikil dan spesinya, yang menyebabkan perubahan nilai slumps. Dalam segala hal, beton yang akan dicor harus melalui jarak yang terpendek ketempat terakhir. 7. Beton dicor hanya waktu Pengawas Lapangan atau wakilnya yang ditunjuk serta pengawas Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja. Setelah permukaan disiapkan, permukaan construction joints yang akan dicor, harus dilapisi dengan penutup yang terbuat dari air semen setelah itu ditutup dengan lapisan spasi/matel kira kira setebal 2 cm dan harus mempunyai perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang bersangkutan kecuali ditentukan lain, demikian juga konsistensinya. Adukan harus dihamparkan merata dan juga pada permukaan yang tidak teratur. 8. Penyampuran kembali beton yang sudah mengeras tidak diperkenankan. Dalam semua hal, beton yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ketempat posisi terakhir sependek mungkin. 9. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi atau sudut yang cukup besar atau bertumbuk dengan baja tulangan, baik diijinkan dan dimana pemisahan yang mungkin terjadi. Kontraktor harus mempersiapkan drop chutes dan baffles atau alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton. 10. Kecuali ada penyetopan/pemotongan oleh hubungan (joints), semua penuangan beton harus selalu kira-kira berlapis-lapis horizontal dan umumnya tebalnya tidak lebih dari 50 cm. Pengawas Lapangan mempunyai hak untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi-spesifikasi ini. 11. Dalam mengecor beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal, Kontraktor harus menjaga agar daerah beton baru yang terbuka seminimum mungkin, dengan cara pertama-tama menuang beton menurut lebar yang penuh dan sampai tinggi yang penuh pada daerah yang terbatas pada ujung bangunan dan kemudian melanjutkan tahap berikutnya dengan cara yang sama sampai seluruh daerah dari bangunan. Lereng yang terbentuk oleh pinggiran pengecoran yang tidak dibatasi dengan cetakan (masih akan dilanjutkan) harus dijaga agar berbentuk lereng yang terjal (securam mungkin) supaya luasnya tetap minim. Beton disekitar tepi lereng ini tidak boleh digetar (dengan vibrator) sebelum beton yang berdampingan terhadapnya dituang, kecuali jika kondisinya sedah mengeras sedemikian sehingga beton berikutnya tidak sempurna penyatuannya dengan beton yang lebih dahulu dituang. Setiap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul (dengan vibrator atau alat lain) seluruhnya sebelum tahap berikutnya dimulai. 12. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan atau waktu lama berakibat spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joints dan air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, tidak boleh terputus sebelum bagian tersebut selesai.



13. Ember-ember/broket beton yang dipakai harus sanggup menuang dengan tepat slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran pada waktu penuangan dan harus dibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember beton harus mudah untuk diangkat/dilekatkan dengan alat lainnya dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas. 14. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan yang mungkin, sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat pada semua permukaan-permukaan dari cetakan dan material yang dilekatkan.



1.14.10.



PERAWATAN (CURING)



1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan disini. Pengawas Lapangan berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan. 2. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14 hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan, dengan cara penyiraman mekanis, atau cara-cara yang disetujui yang akan menjaga permukaan selalu basah. Air yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud spesifikasi air untuk campuran beton.



1.14.11.



PERLINDUNGAN (PROTECTION)



Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan oleh Pengawas Lapangan. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar-sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam ini harus dilakukan secepatnya dapat dilaksanakan sesudah pengecoran beton tanpa cetakan atau sesudah pembukaan cetakan-cetakan.



1.14.12.



PENYEMPURNAAN PERMUKAAN BETON



Penyempurnaan permukaan-permukaan beton harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Kontraktor harus membersihkan semua permukaan beton yang terbuka, dan kerak-kerak dan karat kecuali bila ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan.



1.14.13.



PERBAIKAN PERMUKAAN BETON



1. Pembukaan cetakan ada beton yang tidak terletak sesuai gambar atau diluar garis atau tidak vertikal atau tidak waterpass dan ternyata ada permukaan yang rusak, maka hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus diafkir/dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas bebannya sendiri kecuali bila Pengawas Lapangan memberikan ijinnya untuk menambah tempat yang rusak, dimana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal berikut.



2. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan adalah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lubang-lubang karena kropos, lubang-lubang baut, ketidakrataan kerena pengaruh sambungan cetakan dan bergeraknya cetakan. Ketidakrataan dan bengkak harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan batu gerinda. Sarang kerikil harus dipahat dan dibuang. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian hingga pengisian akan terikat (terkunci) di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selam 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan. 3. Cacat lubang baut angker dan tempat cungkilan dari sarang kerikil, diisi dengan spesi/mortel tambalan yang kering. Spesi penambal harus dikerjakan dengan lapisan-lapisan yang tipis dan selalu dipadatkan dengan alat yang tepat. Ketelitian diharapkan pada pengisian baut-baut angker dan lubang-lubang pipa hingga seluruhnya dapat diisi penuh dengan spesi yang padat.



1.14.14.



ADDITIVE



Penggunaan additive untuk campuran beton boleh dilakukan jika sudah disertai percobaan laboratorium guna mendapatkan hasil yang baik. Jenis additive digunakan POZZOLITH 300 R atau yang setaraf. Dalam segala hal bahan additive harus memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.



1.14.15.



SAMBUNGAN



Sambungan harus dilaksanakan sesuai yang ditunjukkan dalam dalam gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. 1.15. BEKISTING BETON 1.15.1.



PENJELASAN UMUM



Bekisting haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan sebagaimana pada gambar-gambar atau seperti ditetapkan oleh Direksi. Bahan yang dipakai dan gambar rencana bekisting dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi tanggungjawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian. Sewaktu-waktu Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas beban biaya sendiri.



1.15.2.



KONSTRUKSI BEKISTING



1. Bekisting untuk mencetak beton menurut model yang ditentukan harus digunakan bekisting yang dibuat dari logam atau lembaran multipleks12 mm sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna. 2. Bekisting harus kuat dan kaku pada tempatnya serta tetap bentuknya selama pembebanan dan selama berlangsungnya pekerjaan vibrasi pemadatan beton. 3. Semua bekisting yang dibangun harus teguh. Alat-alat yang sesuai dan cocok untuk membuka bekisting tanpa merusak permukaan dari beton yang telah dicetak harus tersedia dan digunakan hanya setelah disetujui oleh Pengawas Lapangan. Sebelum beton dicor, permukaan dari bekisting sebaiknya diminyaki dengan minyak yang biasa diperdagangkan. Penggunaan minyak untuk bekisting harus berhati-hati untuk mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat. 4. Sambungan-sambungan bekisting harus rapat sehingga dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. 5. Bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya sehingga dicegah pengembangan atau lain gerakan selama penuangan beton. Bekisting dapat disangga selama pengecoran beton pada dinding-dinding beton oleh cara-cara laian yang disetujui. Penyangga bekisting (perancah) harus diberi jarak antara yang tepat sehingga tidak ada kemungkinan penurunan bekisting selama pelaksanaan.



1.15.3. WAKTU DAN CARA-CARA PEMBUKAAN BEKISTING 1. Waktu dan cara pembukaan pemindahan bekisting harus seperti petunjuk dari Pengawas Lapangan dan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih muda tidak diizinkan untuk dibebani. Segera sesudah bekisting-bekisting dibuang, permukaan beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui Pengawas Lapangan. 2. Bagain struktur beton vertikal boleh dibongkar bekistingnya setelah 7 hari dengan syarat bahwa betonnya sudah cukup keras. Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya sendiri dan beban-beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan menimpa struktur beton tersebut. Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum berumur 21 hari, demikian juga bekisting yang dipakai untuk curing beton tidak boleh dibongkar sebelum beton ditentukan matang.



1.15.4. BEKISTING PLAT LANTAI DAN LANTAI KERJA 1. Semua bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang langsung diatas dan di bawah tanah harus duduk diatas lantai kerja, yang merupakan lapisan setebal 5 cm atau sesuai gambar dari adukan beton dengan campuran 1 pc : 3ps : 5 kr. 2. Pengadukan dari campuran untuk lantai kerja tersebut harus menggunakan mesin pengaduk beton. 3. Pembuatan bekisting secara umum harus memenuhi syarat-syarat pada SKSNI 1989 mengenai Konstruksi Beton. 4. Syarat tambahan untuk pembuatan bekisting : a. Sebelum pengecoran dilakukan, bekisting harus dikontrol, yaitu supaya beton mengeras tidak melendut ke bawah atau ke samping. b. Dudukan dari penunjang harus diperiksa, apakah sudah cukup padat/stabil untuk menahan beban-beban tambahan waktu cor beton dilakukan. c. Pelepasan bagian atau seluruhnya dari bekisting dan penunjang-penunjangnya harus ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.



1.16. MUTU BETON 1.16.1.



PEKERJAAN TIANG PANCANG BETON BERTULANG



1. Pekerjaan beton dilaksanakan pada bagian pekerjaan sesuai dengan gambar antara lain: tiang pancang beton bertulang 2. Mutu beton ditentukan K350, precast dan dibuat di pabrik.



1.16.2.



PEKERJAAN PLAT, BALOK DAN KOLOM RUMAH POMPA



1. Pekerjaan beton dilaksanakan pada bagian pekerjaan sesuai dengan gambar antara lain: plat, balok, kolom dan kolom praktis bangunan rumah pompa 2. Mutu beton ditentukan K 225untuk plat, balok, kolom dan kolom praktis bangunan rumah pompa dan gudang 1.17. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI 1.17.1.



LINGKUP PEKERJAAN



1. Meliputi semua pekerjaan batu kali seperti tercantum pada gambar rencana seperti pondasi jembatan, pintu air di embung dan pintu air di peminihan 2. Seluruh pekerjaan pasangan batu kali harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.



1.17.2.



BAHAN-BAHAN



1. Batu kali Batu kali yang digunakan adalah batu kali dengan kualitas baik, ukuran minimum 15-20 cm dan berupa batu pecah / tidak bulat. 2. Adukan Bahan yang dipergunakan untuk adukan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.



Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari tanah liat ataupun kotoran lain.



b.



Semua PC yang digunakan harus berasal dari satu merk.



c.



Air yang dipergunakan harus bersih, segar, tawar dan bebas dari benda-benda yang merusak seperti : minyak, asam, basa, zat organik dan lain-lain.



1.17.3.



PEMASANGAN



1. Semua bahan-bahan yang dipakai dan cara pengerjaannya harus atas persetujuan Pengawas Lapangan. 2. Batu kali sebelum dipasang harus dibasahi dengan air dan bersih dari kotoran. 3. Air yang dipergunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih dan air tawar. 4. Pekerjaan pasangan harus mempunyai ikatan yang baik, lubang-lubang diantara batu-batu besar harus diisi dengan adukan dan batu-batu pecahan kecil. 5. Tidak boleh sekali-sekali memukul batu kali dengan martil besar pada waktu pemasangan. 6. Perbandingan bahan dalam adukan harus 1 Pc : 4 Ps untuk seluruh pasangan batu kali.



1.18. PEKERJAAN PLESTERAN PONDASI, PASANGAN DAN PLESTERAN BETON 1.18.1.



LINGKUP PEKERJAAN



1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. 2. Pekerjaan plesteran pondasi, pasangan dan plesteran beton dikerjakan pada permukaan luar serta seluruh detail yang disebutkan dalam gambar seperti rumah pompa, gudang, jembatan dll. 3. Pekerjaan plesteran beton dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.



1.18.2.



MATERIAL/PERSYARATAN BAHAN



1. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih untuk satu produk untukseluruh pekerjaan) 2. Pasir dan air harus memenuhi NI-3 3. Penggunaan adukan plesteran pondasi : adukan 1Pc :4Ps dipakai untuk pasangan batu belah dan plesteran, sedang adukan 1 Pc : 2 Ps dipakai untuk plesteran beton dan siaran.



1.18.3.



PEMASANGAN/PERSYARATAN PELAKSANAAN



1. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Pengawas Lapangan, dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini. 2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan batu bata telah disetujui oleh Perencana/Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini. 3. Seluruh permukaan plesteran difinish dan diaci dengan bahan PC. 4. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam Gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/peil dan bentuk profilnya. 5. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar). 6. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikan rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air. 7. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus ditutup aduk plester. 8. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang. 9. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan oleh Perencana/Pengawas Lapangan.



10. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. 11. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mecegah penguapan air lebih cepat 12. Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik plesteran harus dibongkar kembali sampai dinyatakan diterima oleh Perencana/Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sampai jenuh selurang-kurangnya 2 kali setiap hari. 13. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu. D. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN GEOMEMBRAN



1.19. PEKERJAAN GEOMEMBRAN 1.19.1.PENJELASAN UMUM 1. Geomembran yang dipergunakan untuk fungsi lapisan pengendap pada meja garam harus memenuhi persyaratan spesifikasi, yaitu menjaga agar tidak terjadi kebocoran produksi garam dapat meningkat. 2. Kontraktor diharuskan untuk menunjukan contoh material yang disertai dengan spesifikasi teknik material kepada pemberi tugas dan atau konsultan yang ditunjuk untuk diperiksa dan disetujui. 3. Team pemasangan dari Kontraktor harus mempunyai pengalaman dalam pemasangan material geomembran dan memiliki alat uji tensometer untuk melakukan uji tarik shear dan peel sambungan fusion dan extrusion.



1.19.2.BAHAN GEOMEBRAN 1. Sifat-sifat Fisik a. Geomembran harus terbuat dari bahan resin dengan kepadatan (ASTM D-1505) >0,932 g/cc dan kandungan Carbon Black antara (2,0 – 3,0)% sehingga menghasilkan lembar HDPE (HighDensity Polyethylene) smooth dengan density (ASTM D-1505) >0,94 g/cc. b. Untuk meminimalkan jumlah jalur sambungan sebagai area yang rawan kebocoran dan efisiensi penggunaan bahan, maka lebar rol geomembran minimal 8,0 m sebagai lebar



standard yang umum diproduksi dan tidak menimbulkan kesulitan dalam transportasi dan pemasangan. c. Material geomembran harus memenuhi spesifikasi Carbon Black Dispersion (ASTM D5596) category 1 / category 2 dan Oxidation Induction Time (ASTM D-3895) minimum average 100min. d. Untuk antisipasi kondisi pemakaian expose, bahan geomembran harus memenuhi spesifikasi dimensional stability (ASTM D-1204) ±2%, Stress Crack Resistance SP-NCTL (ASTM D5397) 400hr. e. Geomembran harus memenuhi spesifikasi Oven Aging -% Retained sesudah 1.600 jam GRIGM-11 HP-OIT, minimum average 50%. f.



Setiap rol geomembran yang dikirimkan ke lapangan, harus dilengkapi sticker data merk dan type dibuat oleh pabrik.



g. Data merk dan type / ketebalan harus tercetak pula secara teratur sepanjang lembaran geomembran untuk pemeriksaan visual h. Geomembran yang dipakai adalah : Geomembran HDPE type HDS-80 dengan ketebalan 0.8 mm



2. Persyaratan Spesifikasi Geomembran yang digunakan harus memenuhi semua persyaratan seperti yang tersebut di bawah ini melalui standar tes yang sama. No.



Sifat - Sifat



Satuan



Persyaratan



1. 2. 3.



Ketebalan Kepadatan Properti Kuat Tarik Tegangan Saat Leleh Tegangan Saat Putus Kemuluran Saat Leleh Kemuluran Saat Putus Ketahanan Terhadap Sobek Ketahanan Terhadap Jebol Indeks Leleh Waktu Induksi Oksidasi Ketegasan Pada Suhu Rendah Stabilitas Dimensi



mm gr/cc



1,50 0,94



ASTM D 5199 ASTM D 1505



N/mm-lebar N/mm-lebar % % N N g/10 menit mnt



14 26 17 800 113 360 < 1,0 > 100 < - 77



ASTM D 638 ASTM D 638 ASTM D 638 ASTM D 638 ASTM D 638 ASTM D 1004 ASTM D 1238 ASTM D 3895 ASTM D 746



%



+2



ASTM D 1204 100O C, 1 jam



4. 5. 6. 7. 8. 9.



Metoda Pengujian



1.19.3.PENYIMPANAN DAN PEMASANGAN 1. Geomembran yang dikirim ke lapangan harus disimpan dan dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak geomembran dan dari pengaruh sinar matahari langsung (untuk jangka waktu yang lama). 2. Geomembran dipasang sesuai dengan rekomendasi / petunjuk yang dikeluarkan pabrik dan harus dipasang pada lokasi seperti yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Direksi. 3. Permukaan tanah tempat Geomembran akan digelar, haruslah kering, bersih dari benda-benda pengrusak seperti akar pohon dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerusakan pada geomembran. Tanah di bawah tempat geomembran akan digelar diusahakan kepadatannya seragam atau atas petunjuk Direksi. 4. Penyambungan geomembran harus dilakukan dengan cara yang benar guna mengantisipasi kebocoran yang terjadi dan juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap sambungan. 5. Pengisian material di atas geomembran harus dilakukan secara hati-hati guna menghindari kerusakan pada geomembran dan harus dihindari penjatuhan material timbunan langsung ke atas geomembran. Untuk lokasi-lokasi tertentu dimana penjatuhan langsung tidak dapat dihindari, geomembran harus dilindungi misalnya dengan geotekstil dan atau lapisan pasir/tanah.



1.19.4.PENGAWASAN KUALITAS Kontraktor harus mencatat dengan baik setiap lembar geomembran yang terpasang, lokasi pemasangan, tanggal penggelaran, waktu mulai dan selesai dan ukuran geomembran yang terpasang. Dalam pemasangan Geomembran tidak dibolehkan robek/bocor.



E. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN BANGUNAN RUMAH POMPA 1.20. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU BATA 1 a.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.



b.



Pekerjaan pemasangan batu bata meliputi seluruh detail yang dinyatakan/disebutkan dalam gambar rencana atau sesuai petunjuk Pengawas/Direksi Lapangan.



2



Referensi/Persyaratan Bahan a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan: 1) Batu bata harus memenuhi N-10 2) Semen Portland harus memenuhi NI-8



3) Pasir harus memenuhi NI-3 4) Air harus memenuhi PVB-1-1982 b. Batu bata harus berukuran sama (110x220x60 mm) dan mempunyai kualitas kelas 1 (ex lokal), harus terbakar matang dan tidak retak/pecah c. Adukan Adukan terdiri dari bahan-bahan yang memenuhi sayarat sebagai berikut: 1)



Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari tanah liat maupun kotoran lainnya.



2)



Semua PC yang digunakan harus berasal dari satu merk.



3)



Air yang digunakan harus bersih, segar, tawar dan bebas dari benda-benda yang merusak (minyak, asam, basa, dan zat organik lainnya)



4) 3



Perbandingan bahan dalam adukan harus 1PC : 6 PS, untuk semua pasangan batu kali.



Pemasangan/Syarat-syarat Pelaksanaan a.



Pasangan batu bata dengan menggunakan asukan campuran 1PC:3PS untuk semua pasangan mulai dari sloof sampai dengan 20 cm di atas permukaan lantai 0.00 dan dinding di sekeliling toilet dan daerah-daerah basah sampai 240 cm di atas permukaan lantai 0.00.



b.



Bahan-bahan perekat sebelum adukan harus diayak dengan ayakan kawat kasa dengan ukuran renggang 0,5 cm dan diletakkan dengan sudut paling kecil 50 derajat dengan bidang horisontal.



c.



Stegger tempat berpijak tidak boleh menembus tembok.



d.



Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah sampai ketinggian  200 cm dari permukaan lantai serta semua dinding yang menggunakan simbol/aduk trasram/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1PC:3PS



e.



Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air hingga jenuh sehingga buihnya habis



f.



Setelah batu bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air



g.



Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.



h.



Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.



i.



Bidang dinding 0.5 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m 2 tambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15 cm, dengan tulangan pokok 4 12 mm, begel 10 mm jarak15 cm.



j.



Pembuatan lubang pada pemasangan untuk perancah/stiger sama sekali tidak dibenarkan.



k.



Pembuatan lubang pada pemasangan batu bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton  6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik ada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan batu batu sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain atas persetujuan Perencana/Direksi Lapangan.



l.



Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua melebihi 5%. Batu bata yang patah dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.



m.



Pasangan batu bata untuk dinding ½ bataharus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 bata finish adalah 25 cm, pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benarbenar tegak lurus.



n.



Pekerjaan dapat dimulai hanya bila aligment horisontal atau vertikal dari pondasi mempunyai kesalahan tidak melebihi 2,5 cm bila dijumlahkan, bila melebihi cara memperbaiki permukaan pondasi harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Direksi Lapangan.



o.



Tiap unit harus dipotong dengan tepat dan rapih, bila dipergunakan lubang untuk saluran plumbing, elektrikal dan lainnya lubang ini nantinya harus ditutup kembali dengan rapih.



p.



Pada daerah pengecoran adukan pasangan batu bata harus disusn berselang-selang dari bawah ke atas hingga tidak membentuk satu garis vertikal.



q.



Tebal dinding. Hasil akhir pasangan dinding bata dengan ketebalan 15 cm, rata dan tidak bergelombang, dengan sudut yang membentuk siku.



1.21. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING 1. Lingkup Pekerjaan a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.



b.



Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan dalam gambar. 2. Material/Persyaratan Bahan. a.



Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih untuk satu produk untuk seluruh pekerjaan)



b.



Pasir harus memenuhi NI-3



c.



Air harus memenuhi NI-3



d.



Penggunaan adukan plesteran:



3. Adukan 1PC:3PS dipakai untuk plesteran rapat air. 4. Adukan 1:3:10 dipakai untukseluruh plesteran didnding lainnya. 5. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC. 6. Pemasangan/Persyaratan Pelaksanaan a.



Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Direksi Lapangan, dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.



b.



Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan batu bata telah disetujui oleh Perencana/Direksi Lapangan sesuai suraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.



c.



Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam Gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gamabr potongan mengenai ukuran tebal/peil dan bentuk profilnya.



d.



Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:



7.



Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batau bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah sampai ketinggian  30 cm dari permukaan lantai dan 200 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1PC:3PS.



8.



Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).



9.



Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikan rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air. a.



Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.



b.



Untuk beton sebelum dipleter permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lebung-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie harus ditutup aduk plester.



c.



Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.



d.



Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberaben dengan memakai spesi kedap air



e.



Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis horisontal atau dikorek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali yang menerima cat.



f.



Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping plywood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.



g.



Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gamabr. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan oleh Perencana/Direksi Lapangan.



h.



Ketebalan setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.



i.



Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.



j.



Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mecegah penguapan air lebih cepat



k.



Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik plesteran harus dibongkar kembali sampai dinyatakan diterima oleh Perencana/Direksi Lapangan dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sampai jenuh selurang-kurangnya 2 kali setiap hari.



l.



Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lainnya. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggungjawab Kontraktor dan wajib diperbaiki dengan biaya dari Kontraktor sendiri.



m.



Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.



1.22. PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN PINTU 1. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu Kayu a. Lingkup Pekerjaan



1) Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. 2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu jenis kayu jati (double teakwood) seperti yang dinyatakan dalam gambar. b. Referensi/Persyaratan Bahan 1) Bahan panel daun pintu: Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan NI-5 PKKI Kayu harus cukup tua, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti mata kayu, retak-retak, dan cacat lainnya. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12-14% Tebal daun pintu jadi adalah 4 cm 2) Kusen: tebal kusen adalah 12cm (ukuran 6/12) c. Syarat-syarat Pelaksanaan 1) Daun pintu dipasang dengan menggunakan engsel 3 buah. 2) Daun pintu harus mempunyai jarak bebas 1,6 mm pada bagian sisi dan bagian atas, untuk bagian bawah disesuaikan dengan penutup lantai. 3) Sambungan-sambungan kayu rangka pintu harus menggunakan pasak dari kayu yang sama, secara teknis harus kuat dan rapi, sesuai dengan peraturan konstruksi yang berlaku. 4) Kayu yang digunakan harus utuh dan tidak boleh cacat 5) Pemotongan kayu harus utuh dan sesuai dengan bentuk kusen 6) Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Perencana/Direksi Lapangan untuk diperiksa shop drawing tersebut minimal harus memperlihatkan detail-detail pemasangan serta deskripsi bahan/hardware yang dipakai. Gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar untuk memudahkan pemeriksaan. 7) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan, benda lain dan kerusakan akibat kelalain pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.



1.23. PEKERJAAN KACA 1.



Lingkup Pekerjaan



a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kaca jendela, kaca bouvenlight, kaca partisi dan bagian lain seperti yang dinyatakan dalam gambar. 2.



Referensi/Persyaratan Bahan



a. Kaca yang digunakan mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass). b. Toleransi lebar dan panjang: c. Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang disyaratkan pabrik. d. Kesikuan: e. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat, harus mempunyai sudut serta tep potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. f.



Cacat-cacat: 1) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca). 2) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan. 3) Kaca harus bebas darikeretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal kaca). 4) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah keluar/masuk) 5) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu 6) 7) 8) 9)



pandangan. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melebihi toleransi yang ditentukan pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.



g. Bahan Kaca. 1)



Kaca yang dipakai adalah kaca ray band tebal 6 mm tinted float glass ex ASAHI MAS atau



atas persetujuan Perencana. 2)



Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PB VI 1982.



h. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Perencana/Direksi Lapangan. i.



Sisa kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hinga membentuk tembereng.



3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a.



Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian, dan syarat-syarat dalam buku ini.



b.



Semua bahan yang telah terpasang harus yang disetujui oleh Perencana/Direksi Lapangan



c.



Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan serta diberi tanda agar mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur, tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.



d.



Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat pemotong kaca lurus.



e.



Pemotongan kaca harus disesuaikan dengan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kusen.



f.



Pembersihan akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih.



g.



Hubungan kaca dengan kaca atau dengan material lain tanpa melalui kosen, harus diisi dengan lem silikon transparan, cara pemasangan dan persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik.



h.



Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.



i.



Dalam keadaan tertutup atau dibuka, kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal.



j.



Pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air maupun udara.



k.



Pemasangan kaca harus dari arah dalam bangunan.



l.



Selurah hasil pemasangan harus benar-benar rapi, bersih dan tidak ada cacat/noda.



1.24. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI 1.



Lingkup Pekerjaan a.



Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.



b.



Pemasangan alat penggantung dan alat pengunci meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu kayu, daun jendela, bouvenlight alumunium dan bagian lain seperti seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.



2.



Referensi/Persyaratan Bahan a.



Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.



b.



Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari plat alumunium berukuran 3x6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.



c.



Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan Backed Enamel Finish yang dilengkapi kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15 cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle alumunium.



d.



Kunci-kunci pintu dan pegangan pintu serta accesoriesnya untuk semua jenis pintu menggunakan produk Yale atau yang setara.



e.



Door Closer merk Dorma, door stopper dan door holder menggunakan produk Colombo atau yang setara.



f. 3.



Engsel-engsel untuk semua jenis pintu dan jendela menggunakan produk lokal. Syarat-syarat Pelaksanaan



a.



Kontraktor wajib membuat shop drawing berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan Direksi Lapangan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detaildetail khusus yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar



Spesifikasi



Pabrik.



Shop drawing sebelum dilaksanakan harus



disetujui



oleh



Perencana/Direksi Lapangan. b.



Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, warna, dan elemen-elemen pendukungnya dari pekerjaan ini, untuk mendapatkan persetujuan Perencana/Direksi Lapangan.



c.



Pemasangan: 1) Seluruh daun pintu (kecuali ditentukan lain) dipasang Engsel 3(tiga) engsel atau dipasang lebih kurang 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. 2) Engsel di bawah dipasang lebih kurang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. 3) Penarik pintu (doorpull) dipasang 90 cm (as) dari lantai. 4) Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dan dipasang setinggi 90 cm (as) dari lantai. 5) Pemasangan lockcase, handle dari backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Perencana/Direksi Lapangan. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya tambah. 6) Door stoper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur tembok pada saat dibuka 7) Door holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer.



8) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus diadakan pengujian secara kasar dan halus. 9) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan kunci pintunya.



1.25. PEKERJAAN PLAFOND 1.



Lingkup Pekerjaan a.



Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.



2.



b.



Penyediaan bahan Gypsum, Accessories, dan konstruksi penggantungnya.



c.



Pemasangan pada bidang-bidang langit yang ditentukan pada gb.



d.



Pekerjaan finishing hingga disetujui oleh Perencana/Direksi Lapangan.



e.



Termasuk perkerjaan plafond overstek. Referensi/Persyaratan Bahan a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 1) Rangka plafond menggunakan bahan Hollow. 2) Jarak antar rangka adalah 100 x 100 cm b. Bidang plafond dan list plafond: 1)



Bahan yang digunakan adalah Gypsum dengan ketebalan 9 mm, dipasang pada rangka besi hollow.



2)



Gypsum yang digunakan harus bebas dari cacat atau noda serta benar-benar mempunyai permukaan yang rata.



3.



3)



List plafond yang dipakai adalah list gypsum dengan ukuran sesuai gambar.



4)



List profil harus benar-benar lurus, tidak cacat dan noda-noda lainnya.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar rencana dan membuat shop drawing untuk disetujui Perencana/Direksi Lapangan. b. Kontraktor wajib memberikan contoh bahan atas semua komponen pekerjaan plafond, untuk dapat disetujui Perencana/Direksi Lapangan. c. Pemasangan rangka plafond: 1) Rangka plafond dipasang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam gambar.



2) Penggantung plafond harus dari bahan besi beugel diameter minimal 8 mm, dipasang pada jarak minimal 1,5x1,5 m dan terpasang harus kuat. 3) Pada pertemuan antara rangka yang satu dengan rangka lainnya, sambungan harus benar-benar kokoh dan kuat, membentuk rangka-rangka sesuai dimensi yang telah ditentukan dengan sudut siku-siku (90 derajat). 4) Hasil akhir dari pemasangan rangka plafond, harus benar-benar rapi, rata, kuat, kokoh dan stabil. d. Pemasangan bidang plafond dan list palfond: 1) Pemasangan Gypsum mengikuti pola yang telah ditentukan pada gambar. 2) Naad-naad pada pertemuan plafond ditutup dengan dempul, amplas halus hingga rata. 3) Permukaan plafond harus benar-benar rapi, rata, lurus, tidak boleh melendut. 4) List plafond dipasang segera setelah bidang plafond dinyatakan selesai dan mendapat persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan. 5) List plafond terpasang sesuai dengan gambar rencana atau atas petunjuk Perencana/Direksi Lapangan 6) List plafond sebelum dipasang harus sudah halus dan tidak boleh ada yang rusak maupun cacatcacat lainnya. 7) Pemasangan list plafond harus benar-benar lurus, rata dan rapat ke bidang plafond maupun bidang tepinya/dinding. 8) Hubungan list plafond pada sudut harus dengan sambungan sudut (sambungan manis) dan pertemuan antara list yang satu dengan yang lainnya harus sedemikian rupa rapi. 9) Bekas permukaan maupun sambungan sudut dan bukan sudut, harus ditutup dengan dempul, diamplas halus dan rata. 10) Hasil akhir dari pekerjaan pemasangan bidang plafond dan list plafond, harus benar-benar rapi, lurus rata dan tidak ada noda maupun cacat-cacat lainnya. e. Bila dipandang dan diteliti tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam gambar maupun spesifikasi teknik untuk pekerjaan plafond, maka Kontraktor harus membongkar dan menggantinya kembali dengan seluruh komponen-komponen bahan yang baru sesuai dengan spesifikasi teknik dan gambar, atas



beban biaya kotraktor sendiri, sampai disetujuinya pekerjaan tersebut oleh



Perencana/Direksi Lapangan.



1.26. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1.



Lingkup pekerjaan a.



Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.



b.



Ruang dimaksud dengan pekerjaan penutup atap meliputi seluruh detail yang disebutkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Direksi Lapangan



2.



Referensi/Persyaratan Bahan Genteng dan penutup bubungan/jurai-jurai produksi menggunakan asbes gelombang kecilwarna natural setara Murando atau M-Class atas persetujuan Perencana/Direksi Lapangan.



3.



Syarat-syarat pelaksanan a.



Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Direksi Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.



b.



Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan dan detail-detail.



c.



Pemasangan 1) Jarak reng yang dipasang dalam konstruksi rangka atap baja ringan harus benar-benar sesuai dengan dimensi genting yang digunakan. 2) Semua pengikat berupa paku, baut dan lainnya harus berkualitas baik. 3) Diatas kaso atau sebelum pemasangan reng terlebih dahulu dipasang aluminium foil. 4) Sambungan untuk aluminium foil harus diberi overlaap baik untuk arah vertikal maupun kesamping minimal 10 cm. 5) Apabila pada aluminium foil ada cacat atau sobek harus ditambal dengan isolatip dengan bahan yang sama jenisnya dan kekuatannya sama atas persetujuan Perencana/Direksi Lapangan. 6) Pemasangan genteng harus dilakukan dengan penuh ketelitian, hasil terpasang harus merupakan barisan yang lurus baik horozontal maupun vertikal. 7) Bila ada pemotongan harus rapi dan lurus. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Perencana/Direksi Lapangan. 8) Genteng yang retak dan cacat tidak boleh dipasang. 9) Bubungan dipasang dengan adukan 1 pc: 2 ps. Tinggi plesteran paling tebal 7 cm dihitung dari mulai genteng yang rendah. Pasangan semen yang telihat harus dicat sewarna dengan warna genteng yang digunakan. 10) Setiap tahapan pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan mendapat persetujuan Perencana/Direksi Lapangan.



1.27. PENGECATAN 1.



Lingkup Pekerjaan



a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.



b. Yang dimaksud dengan pekerjaan pengecatan adalah seluruh pekerjaan cat tembik, kayu, besi/logam, lengkap dengan persiapan dan cat dasarnya. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana/Direksi Lapangan. 2.



Standard Pengerjaan (Mock Up) a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up (standart pengerjaan) ini akan ditentukan oleh Perencana/Direksi Lapangan. b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Perencana/Direksi Lapangan, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.



3. a.



Contoh Bahan Untuk Perawatan Kontaktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2 dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).



b.



Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Perencana/Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock-up seperti tercantum pada gambar.



c.



Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.



4.



Persyaratan Bahan a. Cat harus masih tersimpan baik di dalam kaleng yang tersegel dan keadaan segel baik. Sebelum dipergunakan harus jelas terlihat: Merk, Formula atau spesifikasi teknik, warna, tanggal pembuatan, nama pabrik. b. Cat yang dipergunakan harus buatan satu pabrik, dengan jenis dan mutu yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama. Cat dasar harus menggunakan bahan yang sesuai dengan spesifikasi teknik bahan yang digunakan. 1) Cat tembok: - Harus tahan terhadap jamur dan dapat dicuci - Menggunakan cat yang setara dengan Catylac untuk Interior dan setara Kem Tone exterior untuk exterior 2) Cat besi/logam: - Jenis cat kering udara yang tahan terhadap karat, air bersih dan bahan-bahan pembersih - Menggunakan cat yang setara Catylac Gloss



3) Cat kayu: -



Jenis cat kering udara yang tahan terhadap air dan bahan-bahan pembersih



-



Menggunakan cat yang setara Catylac Gloss



c. Semua jenis, type dan warna cat ditentukan kemudian oleh Perencana. 5.



Persyaratan Pelaksanaan a. Pekerjaan cat dinding 1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan tembok, beton dan bagianbagian lain yang ditentukan dalam gambar. 2) Untuk dinding-dinding luar bangunan (exterior) digunakan cat khusus luar jenis water shield. Pekerjaan pengecatan ekterior tidak boleh menggunakan dempul atau plamur. 3) Untuk dinding-dinding dalam bangunan (inetrior) digunakan cat jenis emulsi acrylic dengan lapisan dasar. 4) Plamur yang digunakan adalah plamur tembok. 5) Sebelum dinding diplamur, plesteran harus sudah betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana/Direksi. 6) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. 7) Sesudah 7 (tujuh) hari plamur terpasang dan kering betul, lalu diamplas hingga halus, licin dan rata, kemudian dibersihkan debunya dengan bulu ayam sampai bersih betul, selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller. 8) Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari satu lapisan alkali emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut: Lapisan satu encer (tambahan 20 % air) Lapisan dua kental Lapisan tiga encer Pengecatan lapis perlapis tersebut (3 lapis) dilakukan dengan selang waktu minimal 24 jam. 9) Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan -



nomor campuran (batch number) yang sama dengan merek yang sama pula. 10) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. 11) Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat, harus diperbaiki dengan plamur, kemudian dicat kembali sampai mendapat hasil yang baik. b. Pekerjaan cat besi/logam: 1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi railling tangga, balustrade besi, kusen-kusen besi dan pintu-pintu besi pekerjaan besi lain yang telah ditentukan dalam gambar. 2) Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas dari debu, oli, minyak, karat dan kotoran-kotoran lain.



3) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan yang sudah dibersihkan tersebut harus diberi lapisan cat dasar sesuai spesifikasi teknik dari bahan yang digunakan. 4) Pengecatan baru boleh dilakukan setelah lapisan dasar benar-benar telah kering, minimal dengan selang waktu 24 jam. 5) Pengecatan dilakukan harus dengan menggunakan semprot dengan compressor minimal 3 lapis. Dilakukan lapis per lapis dengan selang waktu minimal 24 jam. 6) Hasil akhir dari pengecatan, bidang cat harus rata, licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembunggelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. c. Pekerjaan finishing Melamic: 1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat di dalam bangunan termasuk kusen, panil-panil, lis-lis, railling kayu, pekerjaan interior dan meubel, serta bagian-bagian lain yang ditentukan dalam gambar. 2) Semua permukaan kayu yang akan dimelamic, dibersihkan dari debu, minyak dan kotoran yang melekat. 3) Sesudah bersih, digosok dengan ampelas kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu data danlicin tidak lagi terdapat serat yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut. 4) Apabila permukaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata. 5) Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan ampelas duco yang halus, kemudian debu bekas ampelas tersebut dibersihkan. 6) Sebelum pengecatan finishing, harus dilakukan pengecatan dasar minimal 2 lapis dan harus diamplas halus kemudian dibersihkan sampai mendapat permukaan yang benar-benar bersih, halus dan rata. 7) Pekerjaan pengecatan finishing hanya boleh dilakukan dengan alat semprot compressor dan pengecatan minimal 3 lapis, dengan selang waktu 18 jam. 8) Hasil akhir dari pengecatan, bidang cat harus rata, licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembunggelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. d. Pekerjaan meni kayu/residu kayu: 1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh rangka plafond rangka-rangka pintu dan bagian-bagian lain yang termasuk pekerjaan kayu. 2) Semua kayu hanya boleh dimeni di dalam proyek dan mendapat persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan. 3) Sebelum pekerjaan meni dilakukan, bidang kayu kasar harus diampelas dengan ampelas kayu kasar dan dilanjutkan dengan ampelas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata. 4) Pekerjaan meni dilakukan dengan menggunakan kuwas dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan meni.



F. SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PENUTUP 1.28.



SERAH TERIMA PEKERJAAN



1. Sebelum serah terima pekerjaan, akan diadakan peninjauan bersama-sama ke lapangan. Serah Terima Pekerjaan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Serah Terima Pertama untuk memastikan bahwa semua pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh Kontraktor dan memenuhi syarat, dan Serah Terima Kedua yang dilaksanakan setelah selesai masa pemeliharaan yang ditetapkan berakhir. 2. Jika dalam proses Serah Terima Pekerjaan tersebut masih membuat keseluruhan pekerjaan belum baik/lengkap, maka adalah merupakan kewajiban Kontraktor untuk memperbaiki dengan biaya dan tanggungan Kontraktor. 3. Pada saat Serah Terima Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan : a. 5 (dua) set Dokumen Terlaksana / as built drawing b. Dokumen-dokumen resmi dan hasil (seperti : Surat Berita Acara) sesuai yang disyaratkan.



1.29.



PENUTUP



1. Sehubungan dengan adanya bab dan pasal dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor diwajibkan untuk mempelajari dan memahami gambar/bestek, daftar kuantitas serta dokumen lelang lainnya agar dapat memberikan penawaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. 2. Lampiran dan gambar-gambar yang termasuk lingkup perkerjaan ini, tapi belum masuk dalam uraian ini, adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini, dan harus diikuti/dilaksanakan oleh Kontraktor sebagai bagian dari penawarannya, agar diperoleh penyelesaian pekerjaan yang baik dan memenuhi persyaratan. 3. Sebelum penyerahan pertama, pemborong wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek. 4. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpanan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin. 5. Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna. 6. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan (Aawijzing).