Spektek Jembatan Kayu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SYARAT – SYARAT TEKNIS Pasal VI.01. URAIAN PEKERJAAN 1. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Rehabilitasi Jembatan Kayu Di Tumbang Sanamang – Rehabilitasi Jembatan Kayu Bentang 60 m sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja, dengan rincian secara garis besar sebagai berikut: I. Pekerjaan Pendahuluan a. Pek. Pembuatan Papan Nama Kegiatan b. Pek. Pengukuran II. Pekerjaan Pembongkaran a. Pek. Pengadaan Kayu Bulat Perancah b. Pek. Pembongkaran Komponen Jembatan Kayu III. Pekerjaan Rehab dan Penggantian a. Pek. Penggantian Balok Induk 10/10 Kayu Klas I b. Pek. Penggantian Balok anak 5/10 Kayu Klas I c. Pek. Penggantian Papan Lantai 3/20 Kayu Klas I d. Pek. Pagar Kayu/ Railing 5/10 Kayu klas II e. Pek. Ban Kayu u/ Lantai Jembatan 5/7 Kayu Klas II f. Pek. Mur dan Baut IV. Pekerjaan Pemeliharaan a. Pek. Pembersihan Bidang Kayu Lama b. Pek. Residu/ teer c. Pek. Pengecatan Pagar kayu 2. Sarana Pekerjaan : Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan : a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup jumlahnya dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk prasarana gedung. b. Bahan-bahan bangunan harus tersedia di lapangan dengan jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis. c. Melaksanakan tepat sesuai dengan time schedule. 3. Cara Pelaksanaan : Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat-syarat (RKS), gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Direksi Teknis. Pasal VI.02. JENIS DAN MUTU BAHAN Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri



1



Perindustrian dan Menpen. No.: 472/Kop/XII/80, No.: 813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember 1980



Pasal VI.03. GAMBAR – GAMBAR RKS ini dilampiri : 1. Gambar kerja arsitektur/Sipil 2. Gambar Pelengkap dan Detail Khusus Pasal VI.04. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN 1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuanketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya; b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982; c. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja; d. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F; 2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat pula. a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi. b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa. e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa. f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya. g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi. Pasal VI.05. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR 1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). 2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat. 3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas Lapangan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.



2



Pasal VI.06. JADWAL PELAKSANAAN 1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga. 2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, akan disahkan oleh Pemberi Tugas. 3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi/Pengawas Lapangan, satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan (prestasi kerja). 4. Direksi/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut. Pasal VI.07. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN 1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun. 2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya. 3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan. 4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat. 5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan. Pasal VI.08. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA 1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Direksi/Pengawas Lapangan. 2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah-ubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar tertulis. Pasal VI.09. PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN 1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi/Pengawas Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.



3



2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan, baik yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. 3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Pasal VI.10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA 1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan. 2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syaratsyarat bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor. 3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan. 4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal VI.11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan olek Kontraktor, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain : 1. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur. 2. Alat-alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Pasal VI.12. SITUASI DAN UKURAN 1. Pekerjaan tersebut dalam pasal VI.01 adalah pekerjaan lanjutan, sesuai dengan gambar. 2. Ukuran – ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar pelaksanaan. 3. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan bangunan, sifat dan luas pekerjaan, dan hal – hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran. 4. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk menggagalkan tuntutan. Pasal VI.13. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN 1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan pasal VI.02.



4



2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. 3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan. 4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi/Pengawas Lapangan, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Pasal VI.14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN 1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan. 2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya. 3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas Lapangan meminta perpanjangan waktu. 4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor. Pasal VI.15. KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE 1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim. 2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. 3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh, badai topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta kejadian tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor. Pasal VI.16. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG 1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh Direksi/Pengawas Lapangan serta persetujuan Pemberi Tugas. 2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan atas persetujuan Pemberi Tugas.



5



3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran terakhir. 4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas Lapangan bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas. 5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut. Pasal VI.17. PEKERJAAN PENDAHULUAN a. Uitzet/Bouwplank a. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kuat kelas II dengan ketebalan 2 cm dipasang terentang pada patok kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang water pass dengan peil + 0.00. b. Bouwplank dipasang memanjang keliling bangunan, pada as dinding penyekat supaya diberi tanda dengan cat warna merah / meni. c. Bouwplank dipasang di luar garis bangunan dengan jarak minimal 2 m untuk mencegah kelongsoran terhadap galian tanah pondasi. d. Setelah pemasangan bouwplank selesai, Kontraktor wajib melapor kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya. b. Pembersihan dan Perapihan Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran dan dalam keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah digunakan yang berupa apapun harus dibersihkan atau dibuang. Pasal VI.18. PEKERJAAN PEMBONGKARAN 1. Pengadaan Kayu Bulat u/ Perancah a. Kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh Direksi/Pengawas Lapangan. b. Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter dan mutu yang ditunjukkan dalam Gambar. 2. Pekerjaan Pembongkaran Komponen Jembatan a. Sebelum melakukan pembongkaran jembatan kayu, penyedia jasa harus memasang rambu-rambu di sekitar lokasi kerja dan telah mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan untuk melakukan pembongkaran jembatan. b. Pembongkaran jembatan ini dilakukan pada seluruh bagian jembatan mengingat akan dilakukannya penggantian jembatan.



6



c. Bila disyaratkan oleh direksi pekerjaan untuk diamankan, harus dilepaskan dengan hati-hati tanpa menimbulkan kerusakan. Bahan hasil bongkaran harus dikumpulkan, diamankan dan disimpan sebagaimana petunjuk direksi pekerjaan. Pasal VI.19. REHAB DAN PENGGANTIAN 1. Pekerjaan Penggantian Komponen Jembatan Kayu (Gelagar Induk, Balok Lantai, Railing/ Pagar Jembatan, Lantai Jembatan, dll.) a. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya adalah Pekerjaan Kuda-kuda Kayu , gording, kasau, reng dan rangka atap.Bahan Batu yang digunakan harus berkualitas terbaik dan merupakan bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan kekurangan - kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas. Baik batu gunung maupun batu kali dapat digunakan. b. Persyaratan Bahan 1. Untuk rangka bawah jembatan kayu termasuk Tongkat/ tiang, Gelagar induk, balok lantai dan Penutup Lantai/ Lantai Papan mengunakan kayu kelas kuat I dan rangka Pagar jembatan kayu menggunakan kayu klas kuat II. 2. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata. c. Pelaksanaan 1. Ukuran Kayu : - Balok Induk/ Sloof/ Gelagar Induk - ukuran 10/10 cm. - Balok anak/ Balok Lantai/ Gelagar anak - ukuran 5/10 cm. - Papan Lantai – ukuran 3/20 cm. - Pagar Kayu/ Railing – ukuran 5/10 cm. - Balok Gapit Tepi/ Ban Kayu u/ Lantai – ukuran 5/7 cm. 2. Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun cara penyambungannya. 3. Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh keahlian denganmemperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013 Spesifikasi Desain Untuk Konstruksi Kayu. 4. Konstruksi sambungan konstruksi kuda-kuda harus dilengkapi baut dan besi strip/plat 4 x 0,4 cm. 5. Rangka bawah dan rangka badan dipasang dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar. Hasil akhir pasangan harus rata dan tidak bergelombang. 6. Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan baut, pen kayu keras yang sebelumnya bidang 7