Spesifikasi Khusus JalanDanJembatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. 006 / BM / 2009



PEDOMAN Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil



PENYUSUNAN SPESIFIKASI KHUSUS JALAN DAN JEMBATAN



D E P A R TE M E N



P E K E R J A A N



U M U M



DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



DAFTAR ISI Daftar Isi .......................................................................................................................... i Prakata............................................................................................................................ ii Pendahuluan ................................................................................................................... iii 1 Ruang Lingkup........................................................................................................... 1 2 Acuan ........................................................................................................................ 1 3 Istilah dan Definisi...................................................................................................... 1 4 Spesifikasi.................................................................................................................. 2 4.1 Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan ............................................................. 2 4.2 Spesifikasi Khusus............................................................................................. 3 5 Persyaratan ............................................................................................................... 3 6 Persiapan Penyusunanan .......................................................................................... 6 6.1 Tahap Persiapan ............................................................................................... 6 6.2 Format ............................................................................................................... 11 7 Penggunaan Istilah .................................................................................................... 12 8 Proses Penyusunan Spesifikasi Khusus.................................................................... 13



LAMPIRAN A Contoh Spesifikasi Khusus ...................................................................... 16



i



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



PENDAHULUAN



Spesifikasi Khusus merupakan akomodasi terhadap hal – hal yang tidak ditentukan dalam Spesifikasi Umum. Penyusunan spesifikasi khusus tersebut dapat berupa modifikasi dari Spesifikasi Umum, baik berupa perubahan, penambahan, atau penggantian terhadap pasal – pasal dalam Spesifikasi Umum. Spesifikasi Khusus juga dapat berupa penyusunan spesifikasi baru terutama untuk jenis pekerjaan yang belum terdapat dalam Spesifikasi Umum. Dalam beberapa kasus, spesifikasi khusus dapat bersifat interim dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil pelaksanaan lapangan untuk jenis pekerjaan yang dimaksud untuk kemudian menjadi Spesifikasi Khusus. Dalam penggunannya, spesifikasi khusus sama dengan Spesifikasi Umum untuk dimasukkan dalam Dokumen Kontrak dan menjadi ketentuan yang mengikat.



ii



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



PEDOMAN PENYUSUNAN SPESIFIKASI KHUSUS JALAN DAN JEMBATAN



1.



RUANG LINGKUP



Teknologi dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan berkembang dengan pesat terutama untuk kondisi – kondisi yang membutuhkan penanganan khusus. Penggunaan teknologi baru tersebut secara luas terkadang terhambat dengan tidak adanya acuan / standar yang dapat digunakan, jika pun ada acuan tersebut masih bersifat terbatas. Sehingga terkait dengan penggunaannya, dibutuhkan suatu standarisasi secara legal yang dapat digunakan di lingkungan Bina Marga.



Dalam penyusunannya, spesifikasi khusus dibuat oleh perencana atau pengawas terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak tercakup dalam spesifikasi umum. Selain itu, spesifikasi khusus juga dapat disusun / diusulkan oleh produsen/pemasok terkait dengan produknya yang termasuk dalam teknologi baru. Untuk spesifikasi khusus terkait dengan teknologi baru telah diatur tata cara terkait pengajuan dan persetujuan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2008 tanggal 19 Desember 2008 perihal Teknologi Baru / Teknologi Non Standar di Lingkungan Bina Marga.



Pedoman ini menjelaskan tata cara penyusunan spesifikasi khusus bidang jalan dan jembatan dan digunakan untuk memodifikasi bagian dalam spesifikasi umum yang tidak atau kurang sesuai dengan kondisi lapangan untuk hal-hal yang sifatnya unik dan tidak dapat menggunakan mata pembayaran dalam spesifikasi umum.



2.



ACUAN



Spesifikasi Umum edisi Desember 2006



3.



3.1.



ISTILAH DAN DEFINISI



Pemeriksaan Akhir



adalah proses penelaahan akhir oleh tim pembahas untuk dikeluarkannya dokumen spesifikasi khusus.



1 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



3.2.



Pemeriksaan Awal



Adalah pemeriksaan awal konsep spesifikasi khusus yang dilakukan oleh perorangan atau tim sebelum disetujui dan ditelaah lebih lanjut oleh tim pembahas.



3.3.



Pengesahan



Direktorat Jenderal Bina Marga yang berwenang dan bertanggung jawab secara hukum untuk menyetujui penyusunan spesifikasi khusus dan spesifikasi khusus interim.



3.4.



Pengusul



Pengusul adalah perencana / produsen / pemasok yang mempersiapkan spesifikasi khusus atau yang mengusulkan adanya perubahan, penambahan atau penggantian hal – hal belum diatur dalam spesifikasi umum.



3.5.



Spesifikasi Khusus



Dokumen yang disusun sebagai perubahan, penambahan, atau penggantian hal – hal yang diatur dalam spesifikasi umum.



3.6



Spesifikasi Khusus Interim



Dokumen Spesifikasi Khusus yang disusun dalam status sementara, dimana dalam penerapannya harus dilakukan dengan pemantauan dan evaluasi, dimana hasilnya kemudian menjadi masukan perubahan status spesifikasi khusu tersebut.



3.7.



Spesifikasi Umum



Dokumen terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan yang telah sah digunakan dan menjadi bagian dalam dokumen kontrak yang berisi tentang lingkup kegiatan, persyaratan, pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran. 3.8.



Teknologi Baru



Teknologi Baru atau Non Standar adalah teknologi yang belum termasuk dalam Spesifikasi Umum atau Spesifikasi Khusus Bina Marga.



2 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



4. SPESIFIKASI 4.1



SPESIFIKASI UMUM JALAN DAN JEMBATAN



Spesifikasi umum jalan dan jembatan merupakan dokumen standar yang digunakan dan menjadi bagian dalam dokumen kontrak. Spesifikasi umum ini berisi tentang lingkup pekerjaan, persyaratan (acuan normatif, material, tenaga kerja), pelaksanaan (metode kerja), pengendalian mutu yang harus dipenuhi oleh pelaksana dalam melaksanakan pekerjaannya serta cara pengukuran dan dasar pembayarannya. Spesifikasi umum tersebut harus merupakan bagian dokumen yang diterbitkan dan disebar luaskan secara umum dan diperbaharui setiap 5 sampai 7 tahun sekali.



4.2



SPESIFIKASI KHUSUS



Spesifikasi khusus adalah dokumen yang disusun terkait dengan suatu penambahan (teknologi baru), penghapusan dan/atau perubahan terhadap spesifikasi umum yang sudah diterbitkan dan berlaku. Dengan adanya penggantian pada bagian tertentu yang dapat berlaku umum pada spesifikasi khusus, maka pada penerbitan edisi baru spesifikasi umum berikutnya, maka penambahan tersebut akan menjadi bagian dalam spesifikasi umum.



5.



PERSYARATAN



Spesifikasi khusus digunakan untuk merubah bagian yang tidak /kurang sesuai dalam spesifikasi umum dengan kondisi lapangan atau untuk spesifikasi khusus teknologi baru dan menjadi dokumen pendukung agar teknologi baru dapat digunakan di lingkungan Bina Marga. Isi spesifikasi khusus tidak boleh bertentangan atau menjadi suatu pertentangan dikemudian hari. Persyaratan penyusunan adalah sebagai berikut: a. Merupakan tambahan (suplemen) terhadap spesifikasi umum terhadap pekerjaan tertentu, seperti persyaratan, cara pelaksanaan, pengendalian mutu, cara pembayaran dan /atau mata pembayaran, b. Merupakan dokumen disusun terkait dengan penggunaan teknologi baru dalam pekerjaan jalan dan jembatan; c. Isi tidak bertentangan terhadap spesifikasi umum, d. Tambahan harus merupakan suatu hal yang unik dan tidak dapat dicakup dalam spesifikasi umum, e. Penggantian suatu pasal harus disebutkan bagian pasal yang diganti tanpa menurunkan mutu hasil pekerjaan,



3 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



f.



Penjelasan bagian yang dimodifikasi, diganti atau diperjelas harus menyebutkan alamat bagian yang dimodifikasi, diganti atau diperjelas.



g. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pada penyusunan spesifikasi khusus harus lengkap, jelas, padat dan benar. 1) Lengkap Spesifikasi khusus



harus



dibuat



dengan keyakinan



akan



tingkat



kepentingannya termasuk setiap persyaratan yang didefinisikan secara lengkap. Penjelasan dalam spesifikasi khusus tidak boleh samar-samar. 2) Jelas Pastikan bahwa spesifikasi khusus tersebut menunjukkan secara jelas tentang bagian yang diubah, diganti dan/atau dilengkapi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a).



Secara jelas menggambarkan cara pengukuran dan pembayaran.



(b).



Buat sejelas mungkin, analisa yang singkat terhadap persyaratan kerja untuk kondisi umum, jenis konstruksi dan mutu pekerja. Jangan ada meninggalkan keragu-raguan pelaksana terhadap persyaratan yang ditentukan.



(c).



Berikan petunjuk, bukan saran.



(d).



Jangan mengasumsikan bahwa Penyedia Jasa atau Direksi Pekerjaan “mengetahui” apa yang dimaksud.



(e).



Jangan menggunakan kata-kata “ sesuai dengan persetujuan Direksi ”, “ sesuai petunjuk Direksi “ dalam menetapkan mutu pekerja yang disyaratkan. Tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang membingungkan atau akan menimbulkan kesalah pahaman, karena Penyedia Jasa belum tentu tahu apa yang dipikirkan oleh Direksi.



(f).



Hindari persyaratan yang bertentangan. Setiap persyaratan hanya mempunyai arti tertentu saja.



(g).



Jangan membuat persyaratan yang menimbulkan kesulitan dan membahayakan terhadap pelaksana pekerjaan.



3) Padat Tulislah spesifikasi khusus sepadat dan sepraktis mungkin. Untuk review spesifikasi khusus, pertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: (a).



Hindari adanya duplikasi antara spesifikasi khusus dengan dokumen yang ada,



(b).



Jangan memberikan alasan dalam persyaratan spesifikasi,



4 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



(c).



Apabila telah ditentukan satu ketentuan, jangan diulang lagi perintah, persyaratan, petunjuk atau informasi pada tempat lain dalam dokumen kontrak.



(d).



Jangan memasukkan ketentuan yang bersifat perintah sebagai persyaratan umum dalam kontrak,



(e).



Minimalkan penggunaan referensi silang,



(f).



Tulislah kalimat dalam bentuk kalimat positif.



4) Benar Pastikan bahwa spesifikasi khusus ditulis dengan benar, perhatikan beberapa hal sebagai berikut: (a).



Untuk pekerjaan-pekerjaan yang sederhana, periksa terhadap pernyataan yang nyata,



(b).



Jangan memasukkan jenis pekerjaan yang tidak disyaratkan atau diharuskan,



(c).



Pastikan bahwa spesifikasi tidak menghukum pelaksana (Penyedia Jasa) atau pemasok,



(d).



Pastikan spesifikasi tidak memasukkan bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu, metode pelaksanaan atau alat jenis apapun,



(e).



Pastikan



bahwa



ketentuan



tidak



mengubah



kriteria



dasar



perencanaan untuk pekerjaan tertentu, (f).



Jangan menentukan suatu hal yang tidak mungkin.



Batasan



tenaga kerja dan material harus diketahui dan dikenali dengan baik, (g).



Tentukan standar dimensi secara praktis,



(h).



Pastikan adanya penelitian terhadap material yang tidak memenuhi keawetan dan persyaratannya. Gunakan suatu standar yang telah baku untuk menentukan kepastian kinerja tertentu. Jika tidak dapat dipenuhi, lakukan pengujian secara lengkap dengan mendefinikan akurasinya,



(i).



Periksa



secara



rekomendasi



hati-hati,



dari



dan



pabrik,



teliti dan



dengan



baik



dukungannya



terhadap sebelum



mengadopsinya, (j).



Pastikan adanya persyaratan yang jelas dan mempunyai dasar yang kuat. Persyaratan yang pasti dan kuat akan menjadikan lebih ekonomis, apabila perlu ditingkatkan. Spesifikasi yang lemah tidak



5 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



mungkin dapat diperkuat tanpa adanya tambahan biaya dan adanya claims, (k).



Pastikan bahwa ketentuan memberikan petunjuk yang konsisten terhadap standar praktis yang berlaku.



6.



PERSIAPAN PENYUSUNAN



Spesifikasi khusus disusun dalam dua kondisi : •



Apabila dalam suatu proyek terdiri atas pekerjaan, material, urutan pelaksanaan atau persyaratan lain yang diperlukan tetapi tidak ”tertulis dengan lengkap” dalam spesifikasi umum. ”tertulis dengan lengkap” diartikan bahwa para penawar akan mengerti dengan jelas jenis pekerjaannya, jenis material yang digunakan atau peralatan yang disyaratkan metode pelaksanaan atau detail-detail lain yang digunakan, serta bagaimana pekerjaan tersebut akan diukur dan dibayar.







Adanya usulan dari produsen mengenai produknya berupa bahan/material atau metode pelaksanaan kerja yang belum terdapat dalam spesifikasi umum. Dengan adanya spesifikasi khusus diharapkan aplikasi untuk produk atau metode tersebut dapat lebih luas di lingkungan Bina Marga. Terkait spesifikasi khusus untuk teknologi baru harus berlaku secara umum dengan mutu tidak mengacu pada produk tertentu.



Spesifikasi Berikut akan dijelaskan beberapa tahapan persiapan penyusunan spesifikasi khusus. 6.1.



TAHAP PERSIAPAN



Tahapan dalam mempersiapkan spesifikasi khusus adalah sebagai berikut: a.



Tetapkan tingkat kebutuhan Review spesifikasi umum yang berlaku untuk memastikan adanya kebutuhan yang memerlukan dibuatnya spesifikasi khusus. Jika topik yang diperlukan tidak tercakup, maka salah satu cara adalah membuat spesifikasi khusus. Atau jika penyusunan spesifikasi khusus untuk teknologi baru pastikan bahwa untuk item tersebut belum tercakup dalam spesifikasi umum.



b.



Pengkajian Lakukan penelitian/kajian terhadap topik secara lengkap dan rinci. Mungkin diperlukan informasi yang rinci sebelum dilakukan penulisan spesifikasi khusus antara lain dengan menghubungi suatu pabrik tertentu atau pemasok bahan untuk mendapatkan informasi yang mutakhir. Perlu melakukan 6 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



penelitian terhadap kondisi lokal dan masalah yang akan dihadapi. Untuk spesifikasi khusus terkait teknologi baru harus memiliki bukti teknis kinerja yang dilakukan dalam skala laboratorium dan/atau skala lapangan seperti disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2008.



c.



Format Siapkan spesifikasi khusus dengan format yang sama dengan spesifkasi umum yang berlaku, contoh untuk spesifikasi beton yaitu Seksi 7.1. maka dalam spesifikasi khusus untuk beton harus menggunakan seksi 7.1 dengan menyebut butir – butir didalamnya sebagai SKh-n.7.1. Penjelasan lebih lanjut dalam tata cara penomoran spesifikasi khusus.



d.



Jenis Analisa jenis pekerjaan yang akan dicakup dalam spesifikasi khusus untuk menentukan jenis spesifikasi khususnya. Terdapat 2 (dua) jenis untuk mempresentasikan spesifikasi khusus



yaitu



bahan/material atau cara



pelaksanaannya dan kinerja atau hasil akhir yang diharapkan.



Bahan/material dan cara pelaksanaan menjelaskan tentang prosedur atau bahan/material yang harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, sedangkan pada tipe kinerja dijelaskan tentang hasil akhir yang harus dicapai. Pada tipe prosedur dan bahan/material, memberikan keleluasaan kepada Penyedia Jasa dalam menentukan hasil akhir. Pastikan salah satu tipe spesifikasi yang digunakan, tetapi disarankan untuk menggunakan tipe spesifikasi kinerja apabila material dan metode pelaksanaan memungkinkan.



e.



Pengembangan outline Outline yang ditulis harus mencakup persyaratan dasar dari pekerjaan secara lengkap termasuk jenis bahan/material yang digunakan.



Penulisan harus



menegaskan karakteristik bahan/material (contoh, batasan dimensi, waktu, kekuatan, berat, ukuran, bentuk, konfigurasi). Atur semua faktor terkait dalam suatu judul yang berkaitan. f.



Penomoran Spesifikasi Khusus Penomoran spesifikasi Khusus terdiri atas 3 (tiga komponen utama) : SKh- n - ( no seksi pekerjaan)



7 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



SKh : Spesifikasi Khusus n



: menyatakan edisi ke berapa dari dokumen spesifikasi khusus untuk satu seksi pekerjaan tertentu yang telah disusun/direvisi.



Nomor seksi pekerjaan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Spesifikasi Khusus bersifat Penghapusan/Perubahan Untuk sifat diatas maka nomor spesifikasi khusus menggunakan seksi pekerjaan yang sama dengan spesifikasi khusus yang dihapus / diubah, namun nomor spesifikasi khusus perlu disesuaikan dengan jumlah edisi spesifikasi khusus yang disusun untuk seksi pekerjaan tersebut. Contoh : Spesifikasi Umum Seksi 10.1 Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan, telah dilakukan perubahan terhadap substansi sebanyak 2 kali, maka penomorannya menjadi: Skh -1.10.1 Skh-2.10.1



2. Spesifikasi Khusus bersifat Penambahan Jenis Pekerjaan Untuk sifat diatas maka nomor spesifikasi khusus harus disesuaikan dengan divisi pekerjaan yang sesuai. Apabila spesifikasi khusus tersebut bersifat menambahkan atau variasi bahan/ metode pada seksi pekerjaan yang telah ada maka nomor spesifikasi khusus menggunakan seksi pekerjaan terkait dengan nomor SKh disesuaikan dengan edisi spesifikasi khusus yang pernah disusun. Contoh : Spesifikasi Umum Seksi 6.6 Lapis Penetrasi Makadam, terdapat penambahan teknologi yang sama dengan bahan berbeda dalam spesifikasi khusus : SKh-1.6.6.1 Lapis Penetrasi Makadam Asbuton Lawele Skh-2.6.6.1 Lapis Makadam Asbuton Lawele



Apabila spesifikasi khusus tersebut berupa teknologi yang baru dan tidak menambahkan atau terkait dengan seksi pekerjaan yang telah ada, maka nomor seksi pekerjaan menambahkan dari nomor seksi pekerjaan terakhir untuk divisi pekerjaan yang sama.



8 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



Contoh : Spesifikasi Umum Divisi 5, Seksi Pekerjaan terakhir adalah Seksi 5.6 Lapis Pondasi Agregat dengan CTB. Kemudian disusun spesifikasi khusus untuk lapis pondasi yang tidak masuk ke seksi pekerjaan manapun dalam Divisi 5, maka kemudian untuk Spesifikasi Khusus tersebut menggunakan nomer seksi 5.7 : SKh-1.5.7 Lapis Pondasi Pasir Aspal. Untuk memeriksa nomor spesifikasi khusus yang telah ada maka dapat dilakukan ke Subdit Penyiapan Standar dan Pedoman, Direktorat Bina Teknik.



g.



Penulisan spesifikasi khusus Setelah dilakukan pengembangan outline dan penentuan nomor dan semua penelitian sudah dilaksanakan, maka mulailah dengan membuat konsep.



Berikut



ini



direkomendasikan



beberapa



tata



cara



penulisan



dalam



mempersiapkan spesifikasi khusus: 1)



Kata-kata Gunakan kata-kata dalam bentuk aktif (kalimat dimulai dengan kata kerja) dan bentuk perintah (kalimat yang mengekspresikan perintah).



2)



Bentuk aktif



:



” bersihkan permukaan yang terbuka ”



Bentuk pasif



:



” permukaan yang terbuka harus dibersihkan ”



Kalimat Siapkan kalimat dalam spesifikasi khusus dalam kalimat dan kata-kata yang sederhana. Pastikan dalam satu kalimat tidak lebih dari 20 kata, kecuali adanya kompleksitas yang tidak bisa dihindari.



3)



Paragraf Batasi dalam satu paragraf tidak lebih dari 3 – 4 kalimat.



4)



Istilah Kata-kata yang digunakan harus konsisten dengan bagian dalam dokumen lelang lainnya dan mempunyai arti yang pasti. Gunakan kata yang sama untuk suatu arti yang sama, dan jangan menggunakan sinonim. Hindari kata-kata yang mempunyai arti ganda. Hindari katakata dan ungkapan yang tidak ada hubungannya.



9 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



5)



Kata ”akan” Isitilah ”akan” dicadangkan untuk suatu kegiatan yang menjadi tanggung jawab instansi yang berwenang.



6)



Kata ganti Hindari penggunaan kata ganti, walaupun merupakan pengulangan terhadap apa yang dimaksud secara berulang.



7)



Pemberian tanda baca Hati-hati dalam penulisan tanda baca, gunakan seminimum mungkin tanca baca secara konsisten terhadap bahasa yang digunakan. Pastikan tidak adanya keraguan dalam penulisan kalimat.



8)



Tanda kurung Hindari tanda kurung ( ). Sebaiknya gunakan tanda koma atau tulis ulang kalimat tersebut.



9)



Angka Penulisan angka yang disertai dengan penulisan dalam huruf secara umum tidak perlu (contoh : gunakan baut empat (4)



1” (25 mm).



Contoh penulisan angka 5 mm, 3,0 m, 6,5 L, jangan menuliskan 2” x 4” atau 50 mm x 100 mm tetapi 50 mm kali 100 mm. Semua tanda waktu dan tanggal dituliskan dalam angka.



h. Pelaksanaan review Pengusul harus mempersiapkan dan mendistribusikan konsep awal spsifikasi khusus untuk mendapatkan komentar dan masukan-masukan yang diperlukan. Pengusul harus bertanggung jawab terhadap komentar dalam penyempurnaan spesifikasi khusus sebelum dijadikan spesifikasi khusus yang final. 6.2



FORMAT



Persiapan spesifikasi khusus dengan menggunakan bentuk aktif



serta format



spesifikasi yang standar diperlukan pemahaman format spesifikasi standar. Bagian dalam spesifikasi khusus tersebut harus menunjukkan bagian yang mengalami perubahan dan/atau penambahan sebagai berikut:



10 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



a. Uraian Jelaskan uraian ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan, dengan referensi spesifikasi umum, rencana atau ketentuan khusus. Apabila diperlukan beri penjelasan dengan uraian terhadap jenis pekerjaan atau tahap pelaksanaan.



b. Persyaratan Tentukan persyaratan untuk material atau peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jelaskan secara lengkap sifat-sifat material dan syarat pengujian yang diperlukan dengan merujuk pada SNI, AASHTO, ASTM



c. Pelaksanaan Jelaskan urutan pelaksanaan pekerjaan dan hasil akhir yang diharapkan. Jangan menggabungkan tipe spesifikasi yang berdasarkan metoda kerja dan spesifikasi yang berdasarkan hasil akhir, untuk lebih praktisnya gunakan spesifikasi dalam bentuk kinerja. d. Pengendalian Mutu Tentukan jenis pengendalian mutu yang disyaratkan dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan



e. Cara Pengukuran Jelaskan komponen pada suatu pengerjaan yang lengkap yang akan diukur dan dibayar, satuan pengukuran harus ditentukan. Apabila ada perubahan atau modifikasi faktor, tentukan besarannya. f.



Dasar Pembayaran Jelaskan satuan pembayaran yang akan dilaksanakan dan tentukan lingkup hasil pekerjaan yang termasuk dalam pembayaran. Pastikan adanya konsistensi dengan mata pembayaran dalam pelelangan.



7. PENGGUNAAN ISTILAH a.



Dan/atau Hindari penggunaan kata ”dan/atau” tetapi gunakan kata ”dan” yang berdiri sendiri atau ”atau” saja, atau menggunakan kata ” atau .......... atau keduanya”. Sebagai contoh ”kecuali ditentukan dalam gambar rencana atau spesifikasi khusus atau keduanya ....”



11 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



b.



Harus, akan Jangan menggunakan kata ”harus”, gunakan kata ”akan” yang menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh pengguna jasa.



c.



Kuantitas Penggunaan kata “jumlah” hanya untuk istilah penulisan uang atau dana. Ketika menuliskan pengukuran volume, seperti m3, liter dan seterusnya, gunakan “kuantitas”



d.



Menjadi tanggung jawab kontraktor Jangan menggunakan kalimat tersebut, disarankan menggunakan kalimat ”bukan tanggung jawab pengguna jasa” atau ”termasuk dalam biaya mata pembayaran... ”



e.



Penyedia Jasa Gunakan kata ”penyedia jasa” untuk menggantikan ”kontraktor” ketika menuliskan spesifikasi khusus untuk pelaksanaan pekerjaan.



f.



Singkatan Secara umum, hindari adanya singkatan-singkatan dalam penulisan, tetapi apabila



diperlukan,



maka



harus



dilengkapi



dengan



penjelasan



kepanjangannya.



g.



Sesuai dengan Tidak menggunakan kata



” sesuai dengan ” melainkan gunakan kata ”



sebagaimana tertulis ”, atau ” sebagaimana tergambar ” atau ungkapan lain yang sejenis. h.



Sesuai dengan (conform) Gunakan kata ”sesuai dengan” untuk merujuk pada dimensi, ukuran dan harus sesuai dengan standar yang berlaku ( contoh spesifikasi agregat harus sesuai dengan persyaratan dalam AASHTO T27)



i.



Sisa Gunakan kata ”saldo” apabila merujuk pada masalah dana, dan gunakan kata ”sisa” untuk menjelaskan jumlah material yang tidak terpakai



12 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



8. PROSES PENYUSUNAN SPESIFIKASI KHUSUS Penyusunan spesifikasi khusus harus mengikuti prosedur sesuai dengan bagan alir yang digambarkan pada gambar 1, yang menggambarkan proses penyusunan spesifikasi khusus terkait dengan kebutuhan lapangan yang tidak tercakup dalam Spesifikasi Umum. Untuk Spesifikasi Khusus terkait dengan teknologi baru dapat langsung masuk ke proses penyusunan spesifikasi khusus sepanjang teknologi tersebut belum tercakup dalam spesifikasi umum dan mengikuti ketentuan isi dalam sub bab 6.2.



13 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



DESAIN



MATA PEMBAYARAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEKERJAAN YBS.



IDENTIFIKASI MATA PEMBAYARAN DALAM SPESIFIKASI UMUM YANG DIPERLUKAN



MATA PEMBAYARAN YANG ADA DALAM SPESIFIKASI UMUM



TIDAK PERLU ADA SPESIFIKASI KHUSUS



ya



tidak



KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI



CEK, APAKAH MASIH BISA DICAKUP DENGAN MENGGUNAKAN SPESIFIKASI UMUM



ya



SPESIFIKASI UMUM tidak



STOP SPESIFIKASI KHUSUS



BUAT DAFTAR PEKERJAAN YANG DIPERLUKAN, PERSYARATAN MATERIAL, ALAT, METODA PELAKSANAAN PEKERJAAN, CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN



CEK DIVISI, PASAL YANG TERKAIT



PERIKSA JENIS PERUBAHAN: • PERUBAHAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN • PERUBAHAN PENJELASAN PASAL • PERUBAHAN CARA PENGENDALIAN MUTU • PERUBAHAN CARA PENGUKURAN • PERUBAHAN MATA PEMBAYARAN



PENYUSUNAN SPESIFIKASI KHUSUS



Gambar 1 - Bagan Alir Penyusunan Spesifikasi Khusus



14 dari 15



Pedoman Penyusunan Spesifikasi Khusus



9.



PERSETUJUAN



Dalam pelaksanaan penyusunan spesifikasi khusus harus ada persetujuan dan tanggung jawab dari instansi teknis terkait. Berikut persetujuan dan tanggung jawab tersebut digambarkan dalam bagan alir berikut ini. Dalam proses persetujuannya, spesifikasi khusus dapat masih bersifat interim dan kemudian dapat dikembangkan dan disusun kembali sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan lapangan yang menggunakan spesifikasi khusus tersebut. Dalam proses pengesahannya, Spesifikasi Khusus disahkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, sedang untuk Spesifikasi Khusus Interim dilakukan oleh Direktur Bina Teknik.



PENGUSUL



Koordinasi Direktorat Bina Teknik c.q. Subdit psp



Penyusunan usulan Spesifikasi Khusus



Koreksi ?



Pembahasan dan Evaluasi Naskah Spesifikasi Khusus (pemeriksaan akhir)



Penyiapan Naskah Spesifikasi Khusus sesuai dengan kaidah yang berlaku (pemeriksaan awal)



Persetujuan Naskah Spesifikasi Khusus



Pengesahan Spesifikasi Khusus



Gambar 2 – Bagan Alir Persetujuan Penyusunan Spesifikasi Khusus



15 dari 15