SPESIFIKASI TEKNIK CIKARANGGEUSAN - Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS A.1. Spesifikasi Umum 1.1. Umum 1. Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cikaranggeusan (IPDMIP) di kab. Sukabumi. 2. Kualitas hasil pekerjaan yang akan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan sesuai spesifikasi teknik yang ada dalam Kontrak. 3. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Jasa dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia Jasa untuk dan selama pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cikaranggeusan (IPDMIP) di kab. Sukabumi 4. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa, semua barang dan bahan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan. 5. Standar satuan yang dipergunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan penggunaan standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tcersebut tidak dapat dielakkan. 6. Beberapa pekerjaan penting yang memerlukan pengujian laboratorium. Biaya pengujian yang diperlukan ditanggung oleh Penyedia jasa. 7. Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa/Pelaksana dan Pengawas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk ketentuan yang berlaku. 8. Survey Pengukuran dan Penggambaran Dalam memulai, mengevaluasi dan mengerjakan seluruh harus berdasarkan data ketinggian dan posisi yang pasti sesuai dengan kondisi lapangan. Untuk ini Penyedia Jasa harus melaksanakan serangkaian kegiatan survey pengukuran berikut penggambarannya untuk mendapat persetujuan dari pihak Direksi Pekerjaan sebelum melaksanaakan semua kegiatannya.Gambar-gambar yang harus disiapkan Penyedia Jasa adalah:



2-1



SPESIFIKASI TEKNIK



2.1. Kantor dan Fasilitas Perumahan Pemberi Proyek/direksi Kontraktor harus menyediakan dan merawat secara khusus untuk digunakan Pemberi Proyek/Direksi dan Stafnya, kantor/perumahan sementara di lokasi, termasuk jalan, jalan kecil dan lain-lain lengkap dengan perabot dan perlengkapan. Lokasi dari bangunan sementara harus seperti yang ditunjukkan oleh Direksi ditempat yang cukup tinggi yang disediakan oleh Pemberi Proyek. Bangunan sementara tersebut harus memiliki luas lantai tidak kurang dari 112 m2 terdiri dari : a. 4 kamar tidur (masing-masing 12 m2) b. 1 ruang makan/tamu (18 m2) c. 1 dapur (9 m2), 1 kamar mandi dan toilet (5 m2) d. 1 teras/serambi (8 m2) e. 2 kantor (12 m2) Bahan dan mutu pekerjaan dari bangunan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat lain dari spesifikasi dan jika tidak sepenuhnya ditentukan, harus sebagaimana yang digunakan dalam pekerjaan kelas I, khususnya Kontraktor harus menyesuaikan dengan standar umum konstruksi sebagaimana berikut : a.



Tanah Perumahan harus diberikan dan diratakan serta areal disekeliling dimiringkan makin menurun dalam arah menjauhi bangunan.



b.



Bangunan harus terbuat dari kayu kelas dua.



c.



Lantai



bangunan



harus



sedikitnya



200



mm



diatas



permukaan



tanah



disekelilingnya. Lantai dan pondasi dinding harus terlindung baik dengan bagian yang tahan lembab dan lapisan-lapisan terus menerus (continous) berada dibawah seluruh bangunan. Atap bangunan harus terbuat dari seng yang bergelombang dan bahan bangunan lain yang disetujui dengan type yang biasa dipakai dalam pekerjaan yang terbaik, perhatian khusus juga harus diberikan pada ketahanan terhadap cuaca, isolasi dan pengembangan. Atap harus diperluas dan disokong sehingga membentuk serambi (beranda) dengan lebar tidak kurang dari 12 m sepanjang dua sisi bangunan tersebut. d.



Harus disediakan pintu-pintu dari jendela anti nyamuk yang berukuran cukup luas, demikian juga lemari, rak dan peralatan lain yang diperlukan. 2-2



SPESIFIKASI TEKNIK



e.



Bagian luar dan dalam bangunan harus dicat sebelum ditempati. Semua bagianbagian yang terbuat dari kayu harus diberi satu lapisan cat dasar. Cat kedua dan lapisan akhir yang lebih luas. Semua warna untuk bangunan harus disetujui Direksi. Perubahan warna cat, termasuk pengecetan ulang harus dilakukan bila perlu atau diminta Direksi.



f.



Bangunan tersebut harus dilengkapi dengan sistem pipa ledeng termasuk Kloset WC tipe Asia, satu bak mandi atau bak cuci piring dan lengkap dengan persediaan air untuk minum dan mencuci serta sistem pembuangan limbah. Sistem pembuangan limbah harus melalui pipa ke bak pembuangan kotoran dengan saluran terpisah. Aliran listrik yang memadai harus disediakan termasuk sekering utama, sekering kecil, box pembagi arus, stop kontak untuk arus dan penerangan, semua kabel yang perlu, penerangan neon dan lampu tungsram, penerangan luar dan lain-lain. Lengkap dengan penghubung ke sumber listrik yang disetujui, yang dapat berupa generator dengan persediaan bahan bakar, terletak ditempat yang akan disediakan dan dioperasikan oleh Kontraktor.



g.



Bangunan tersebut harus dilengkapi dengan radio telepon dengan jarak jangkauan sekitar 1500 km. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh perijinan yang perlu dan menanggung semua biaya untuk pengadaan, pemasangan, perawatan dan pengoperasian sistim radio telepon tersebut.



h.



Areal didepan bangunan harus diratakan serta diberikan pengaspalan yang cukup. Bangunan, perabot dan peralatan harus disediakan dalam 30 hari dari saat menerima Surat Persetujuan.



i.



Kontraktor harus memikul semua biaya seperti sewa yang ditimbulkan oleh Direksi karena kegagalan Kontraktor menyelesaikan dan menyerahkan kepada Direksi Bangunan dan perlengkapan dalam 30 hari yang ditetapkan.



j.



Perabotan dan peralatan harus disedikan dalam keadaan baru dan disetujui oleh Direksi sebelum dipasang. Standar dari perabot dan peralatan harus dari yang berkualitas baik, yang tersedia di Indonesia dan harus sesuai dengan apa yang biasa disediakan untuk kantor staf pengawas dan perumahan untuk kantor yang sama.



k.



Kontraktor harus bertanggung jawab sendiri untuk penyediaan air minum dan bukan air minum serta listrik untuk penerangan, tenaga listrik selama 24 jam per 2-3



hari untuk bangunan tersebut kontraktor harus membayar semua biaya, dan ongkos-ongkos lain yang berkaitan dengan hal tersebut. l.



Di akhir periode perawatan atau pada waktu yang lebih cepat sebagaimana yang mungkin dapat diatur oleh Direksi, Kontraktor harus memberikan dan memperbaiki bangunan serta perabot serta peralatan seperti dijelaskan dalam sub pasal ini dan menyerahkan kepada Pemberi Proyek tanpa kerusakan /cacat dan dalam kondisi yang baik.



2.2. Mobilisasi dan Demobilisasi Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsump 2.3. Fasilitas Kontraktor Kontraktor harus mengurus sendiri urusan penyewaan atau memperoleh areal sebagai tempat sementara untuk bedeng, kantor, tempat kerja, tempat tinggal dan lain-lain. Sebelum memulai dengan penyusunan yang pasti, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi, gambar yang menunjukkan lokasi areal-areal yang dimaksud oleh



Kontraktor



untuk



digunakan



sebagai



tempat



kerja,



kantor



dan



pemondokan/akomodasi. Dalam 15 hari setelah menerima Surat Persetujuan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui, rencana tata ruang fasilitas Kontraktor yang memperlihatkan lokasi areal-areal yang akan digunakan untuk bedeng, bengkel kerja, depot dan pemondokan karyawan serta staf pengawasnya. Untuk tempat tinggal, kantor, bengkel kerja dan gudang, Kontraktor harus menggunakan bangunan-bangunan yang keadaanya bersih dan teratur yang akan memberikan fasilitas-fasilitas perumahan dan pekerjaan secara baik, bedeng, dan depot harus dilengkapi dengan penerangan dan jika Direksi menghendaki juga dilengkapi dengan pagar, selama berlangsungnya kontrak Direksi secara teratur akan 2-4



memeriksa tempat fasilitas Kontraktor, dan jika bangunan-bangunan, fasilitas sanitasi dan lain-lain tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang ditetapkan disini, Kontraktor harus memperbaiki segera setelah diberitahukan oleh Direksi. Gudang harus dapat menyediakan tempat penyimpanan dan perlindungan terhadap persediaan serta bahan-bahan, bahan bakar, suku cadang dan lain-lain yang memadai dalam jumlah yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan secara tidak terputus-putus (tersendat-sendat). Bengkel kerja harus dilengkapi secara baik untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan dan perawatan rutin. Kontraktor harus memelihara kantor dilapangan selama berlangsung Kontrak, dan harus terbuka sepanjang waktu untuk menerima pengarahan, petunjuk atau komunikasi yang lain dari Direksi. Semua biaya untuk fasilitas-fasilitas tersebut seperti dijelaskan dalam sub artikel ini harus ditanggung oleh Kontraktor dan harus dianggap termasuk dalam butir Lumpsum dalam Daftar Kuantitas. Diakhir periode atau pada waktu yang lebih dini sebagaimana dapat diatur oelh Direksi, semua bangunan, gudang, bengkel kerja, pagar, bahan-bahan dan apa-apa yang dibangun atau ditempatkan oleh Kontraktor bila tidak diperlukan lagi sebelum pengeluaran Sertifikat Pemeliharaan. Areal yang bersangkutan harus dibersihkan dan diratakan karena diperlukan dalam rangka memperoleh persetujuan Pemberi Proyek. 2.4. Pekerjaan-Pekerjaan Penunjang Kontraktor harus melaksanakan dan membangun pekerjaan-pekerjaan penunjang seperti pembuatan jalan masuk, jalan by pass, dam sementara atau kofferdam, urugan, drainase, pemompaan dan lain-lain yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan secara baik. Kontraktor harus bertanggung jawab atas tersedianya kondisi yang layak untuk peralatannya agar dapat berjalan melalui setiap bagian dari lapangannya. Kontraktor harus memperoleh persetujuan dari pemilik/pemakai lahan serta persetujuan dari Direksi sebelum mulai melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Kerusakan apapun terhadap harta benda pemililk/pemakai harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri. Biaya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan penunjang harus ditanggung oleh Kontraktor.



2-5



2.5. Data Ketinggian Berbagai ketinggian yang disajikan dalam gambar menunjukkan ketinggian Acuan Pengikatan Proyek (Project Referensi Level). Patok BM memiliki ketinggian dalam standar PRL. 2.6. Pematokan Dan Survey Pekerjaan Pada permulaan pekerjaan Direksi harus menunjukan lokasi rambu-rambu dan patokpatok (BM) yang ada didekat atau didalam situs yang bersangkutan. Ketinggian patok (BM) tersebut harus diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis. Titik-titik ikat diperlukan lebih lanjut harus ditempatkan/dipancang oleh Kontraktor dengan biaya sendiri. Kontraktor dianggap bertanggung jawab sendiri atas pematokan dan cara pematokan yang dipilih. Kontraktor harus membantu Direksi dalam mengecek pematokan, termasuk mengijinkan Direksi dalam menggunakan sistim yang telah dipilih Kontraktor. Kontraktor harus memancang patok-patok BM tambahan sehingga tindak ada ketinggian yang dipindahkan lebih dari 1 km tanpa dipindahkan melalui patok BM. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Rangkap tiga, peta-peta dan catatancatatan dalam bentuk formulir yang disetujui yang berisikan tentang lokasi dan ketinggian tiap patok yang digunakan atau yang dipancangkan oleh Kontraktor. Kontraktor harus melestarikan dan melindungi semua titik-titik pengikat dan harus menyimpan catatan-catatan tertulis yang lengkap tentang semua perubahan, koreksian dan penggantian dan menyediakannya untuk diperiksa dan di chek oleh Direksi. Pematokan yang terinci harus dilakukan oleh Kontraktor yang akan mempekerjakan juru-juru ukur yang berkemampuan tinggi untuk maksud tersebut. Garis dan ketinggian formasi, lereng sisi, jalur-jalur pelayanan, tanggul-tanggul, bangunanbangunan dan bagian-bagian pekerjaan yang lain yang harus dipatok dengan teliti oleh Kontraktor dan sering di cek, serta dipelihara kelestariannya untuk menjamin agar diperoleh gradien dan penampang melintang yang benar dimana-mana. Kontraktor harus memelihara dan melindungi rambu-rambu dan patok-patok dari kerusakan sepanjang waktu sampai selesainya pekerjaan. Pemindahan sebagian dari patok barangkali diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, namun masing-masing dari rambu tersebut tidak boleh dipindahkan sebelum posisi patok-patok tersebut telah 2-6



ditetapkan dengan mendirikan titik-titik pemgikatan dilokasi-lokasi yang telah tergganggu oleh pekerjaan tetap dan sebelum pematokan pertama pekerjaan-pekerjaan tanah didaerah sekitar telah selesai dan mendapat persetujuan secara tertulis dari Direksi. Segera setelah kontraktor mendapat wewenang atas situasi yang bersangkutan, Kontraktor harus mengambil alih pertanggung jawaban dan membayar semua biaya yang berkenaan dengan perlindungan, perawatan dan pemindahan akhir semua rambu dan patok apakah yang ada didalam maupun yang berada diluar tempat. Ramburambu dan patok yang tidak rusak atau terganggu selama melaksanakan pekerjaanpekerjaan harus dikembalikan dalam keadaan utuh kepada Direksi setelah pekerjaanpekerjaan tersebut. Jika suatu patok atau rambu menjadi terganggu atau Kontraktor memperkirakan terjadi gangguan tersebut, Kontraktor harus menempatkan kembali rambu atau patok BM tersebut atau membuat gantinya sesuai dengan petunjuk Direksi. Setelah membersihkan tempat tersebut, tetapi sebelum pekerjaan penggalian atau suatu bagian daripadanya akan dimulai, Kontraktor harus mensurvai, mengukur ketinggian tempat dan areal-areal penggalian, bangunan-bangunan, pohon-pohon, luas tanaman sejauh yang diperlukan dan disetujui Direksi, tentang semua bagian yang menjadi dasar pengukuran dari pekerjaan. Denah dan potongan harus di plot oleh Kontraktor pada masing-masing gambar dan situasi disetujui oleh Direksi, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pembayaran pekerjaan tersebut sebagaimana ditunjukkan dalam pasal 50 dalam persyaratan kontrak. Di sepanjang saluran dan perapian hasil galian yang akan direhabilitasi, harus dibuat penampang melintang pada alinemen yang bersangkutan, pada selang jarak 50 m, dan lokasi penampang melintang tersebut harus diberi tanda diluar areal yang dibuka sesuai dengan persetujuan dari Direksi. Disepanjang saluran dan perapian hasil galian yang akan dibuat sebelum melaksanakan penggalian atau penimbunan tetapi setelah pembukaan, hanya sebuah profil memanjang saja yang harus dibuat pada alinemen saluran dan tanggul tersebut. Setelah penyelesaian saluran dan dan perapian hasil galian tersebut, Kontraktor harus membuat lagi penampang melintang pertama, guna memeriksa/mengecek apakah pekerjaan yang bersangkutan telah dikerjakan sesuai dengan dimensi yang telah ditetapkan. 2-7



Ketepatan/ketelitian pekerjaan survey tersebut harus berada dalam toleransi sebagai berikut : a. Pasak/patok untuk penampang melintang pada pekerjaan tanah harus ditempatkan kurang dari 20 mm secara vertikal dari posisi yang telah ditentukan, dan 100 mm secara horizontal. b. Survei ketinggian harus diikatkan pada patok Bench Mark yang permanen atau dekat ke titik permulaan yang ada di sepanjang rute yang pendek. Kesalahan penutupan/pengikatan harus kurang dari 10 mm kali akar kuadrat dari panjang sirkuit/kelilingnya dalam kilometer. c. Patok yang menunjukan ketinggian akhir dari pekerjaan tanah harus berada dalam atau dibawah 20 mm dari ketinggian yang ditentukan. d. Bangunannya yang harus dipasang pada jarak 20 mm terdekat, kecuali apabila fungsi-fungsi operasional atau hal-hal yang sifatnya khusus, seperti pemasangan pekerjaan logam dan peralatan, memerlukan pemasangan yang lebih tepat. e. Sudut dan lengkungnya harus kurang dari 100 mm dari posisinya yang benar. Kontraktor harus menyediakan dari permulaan sampai selesainya pekerjaan, 2 tenaga kerja khusus yang akan diperlukan oleh Direksi, peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk pengecekkan pematokan, survei topografi dan untuk melaksanakan semua kegiatan lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi . Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.7. Upaya Keselamatan Kerja Kontraktor harus menyediakan dan merawat lampu-lampu peringatan yang memadai, sinyal tanda bahaya, isyarat dan penjaga dan harus mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk melindungi pekerjaan dan keselamatan umum. Saluran, gorong-gorong, jembatan dan lain-lain yang dekat ke lalu lintas harus dilindungi secara efektif. Kontraktor harus sepanjang waktu melaksanakan pekerjaannya dan memperkerjakan karyawannya dengan cara-cara yang aman dan harus menyediakan dan menggunakan 2-8



alat-alat keselamatan yang pantas dan memadai karena dikehendaki atau diharuskan oleh Peraturan Pemerintah yang meliputi keselamatan pekerja. Seandainya Direksi memperkirakan bahwa metode keselamatan yang digunakan atau diusulkan oleh Kontraktor tidak memadai, Direksi harus memberitahu Kontraktor yang dengan segera harus mengubah metode-metode tersebut. Komentar tersebut atau kurangnya komentar dari Direksi tidak boleh ditafsirkan sebagai membebaskan Kontraktor terhadap tanggung jawabnya sesuai syarat-syarat kontrak. 2.8. Keamanan Kontraktor harus bertanggung jawab sendiri atas penjagaan wilayah kerjanya, kemah dan tempat pemondokan maupun keamanan staf pemberi kerja/Direksi dan harus menyediakan



penjagaan



siang



dan



malam



untuk



kantor



pihak



Pemberi



Pekerjaan/Direksi serta perumahannya dengan biayanya sendiri. Semua langkahlangkah pengamanan harus dilakukan dengan kerja sama yang erat dengan penguasapenguasa setempat atau yang berwajib. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.9. Jaminan pelayanan kesehatan Kontraktor sepanjang waktu harus memelihara pelayanan kesehatan tempat kerja secara memadai. Tenaga yang berkemampuan tinggi untuk menangani bantuan pertama pada kecelakaan harus tersedia ditempat kerja setiap saat bila pekerjaan sedang berlangsung. Selain itu harus dilakukan kerja sama/pengaturan dengan seorang Petugas K3 yang berkemampuan penuh yang akan dipanggil ketempat kerja bila diperlukan untuk konsultasi rutin atau darurat. Perlengkapan dan fasilitas yang memadai, termasuk transport, harus disediakan. Kontraktor juga harus mengadakan hubungan kerjasama dengan rumah sakit terdekat yang layak untuk kasus-kasus panyakit yang gawat atau korban luka parah. Prestasi kerja untuk pekerjaan ini diukur dalam satuan Lump Sump (Ls)



2-9



2.10. Bahan-bahan, kualitas hasil kerja dan pemeriksaan Kecuali tidak diperincikan, semua material dan kualitas hasil kerja akan disesuaikan dengan ketentuan/persyaratan Standard Nasional Indonesia yang relevan yang mulai berlaku 30 hari sebelum tanggal pertama yang ditetapkan untuk tanggal pertama yang ditetapkan untuk penyerahan penawaran. Standard Indonesia bisa diganti dengan spesifikasi standard Internasional lainnya yang sama, asalkan dengan persetujuan dari Direksi yang bersangkutan. Kontraktor harus memperoleh dan menyimpan ditempat, sedikitnya satu salinan dari masing-masing pedoman Standard Nasional yang ditunjukan dalam Spesifikasi dan selain itu, harus menyediakan jika diperlukan pedoman Standar Internasional yang lain yang berlaku untuk bahan-bahan yang disediakan atau kualitas hasil kerja yang sedang dilakukan ditempat pekerjaan. Daftar kode dan standar inggeris untuk pemakaian bahan konstruksi, disajikan dalam Lampiran II pada spesifikasi ini. Semua bahan dan kualitas hasil kerja yang tidak sepenuhnnya ditentukan disini atau yang tidak tercakup dalam Standar Indonesia atau Standar Nasional, harus sebagaimana yang digunakan dalam pekerjaan kelas satu. Direksi harus diberi kesempatan untuk menguji semua contoh dari seluruh bahanbahan tetap sebelum pesanan dilaksanakan. Direksi dalam butir-butir tertentu dapat meminta pabrik atau pemasok barang yang bersangkutan untuk memberikan sertifikat uji yang harus diserahkan dan disahkan oleh yang mewakili Direksi sebelum bahanbahan tersebut dilepas untuk dikirim ketempat kerja. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa bahan-bahan atau barang-barang yang bersangkutan telah diuji sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan harus memperlihatkan hasil semua pengujian yang telah dilakukan. Kontraktor harus menyediakan secara memadai sarana untuk mengindentifikasi bahan-bahan atau barang-barang yang dikirim ke tempat kerja dengan sertifikat yang cocok. Pemeriksaan dan persetujuan tidak boleh membebaskan Kontraktor dari kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam kontrak ini. 2.11. Ukuran dan kuantitas standar Semua ukuran pada gambar dan kuantitas dalam volume pekerjaan dan jadwal pekerjaan harus dalam sistem metrik kecuali ditentukan lain. 2-10



2.12. Dokumentasi Foto-foto yang memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali. a) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. 0 % b) Selama berlangsung pekerjaan. 25% - 50 % c) Setelah selesai pekerjaan atau periode pemeliharaan atau setelah sebagai mana yang dinyatakan. 100% Butir a, b dan c harus dilakukan sedikitnya dari satu posisi dari hulu ke hilir atau posisi sebaliknya dengan titik objek yang sama. Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 140 x 90 mm dan lima lembar hasil cetakan masing-masing foto yang sudah dicetakan dan dimasukan kedalam album, dan harus disampaikan kepada Direksi. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.13. Lahan yang berbatasan Kontraktor harus secara khusus memelihara agar menghindari gangguan, kerusakan pada tanaman, pohon, pagar, bangunan atau masuk tanpa harus membuat semua pengaturan yang perlu dalam hal ini dengan pemilik/pemakai lahan dan dengan orang-orang yang ditunjuk untuk maksud tersebut dalam hal ini tanah milik Negara, menjamin kepatuhan pekerja-pekerja mereka sendiri terhadap semua peraturan dan peraturan setempat dari pemerintah mengenai hal ini ataupun masalah-masalah lain. Kontraktor harus sepanjang waktu menyediakan sarana perhubungan, dengan cara membuat jalan darurat atau jembatan-jembatan darurat, untuk kendaraan seperti sepeda motor, sepeda, mobil dan para pejalan kaki ke tempat-tempat mereka dan untuk para pemilik dan pemukim di areal proyek. Apabila penimbunan bendungan atau saluran-saluran saluran yang baru digali mengganggu drainase atau jalan masuk ke lahan atau pemukiman, maka Direksi boleh memerintahkan Kontraktor yang bersangkutan untuk melakukan upaya penanggulangan yang layak dan tepat. 2-11



Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.14. Pemberitahuan pelaksanaan pekerjan Tidak ada pekerjaan yang penting yang tidak boleh dilaksanakan tanpa ada persetujuan dari Direksi atau tanpa pemberitahuan selengkapnya secara tertulis yang disampaikan kepada Direksi cukup waktu sebelum pekerjaan dimulai untuk memungkinkan Direksi mempersiapkan pengaturan yang perlu untuk melakukan pemeriksaan. 2.15. Perlindungan dari pekerjaan Kontraktor dengan biaya sendiri dengan cermat melindungi semua pekerjaan dan bahan-bahan yang dapat rusak atau terpengaruh oleh cuaca. Seandainya suatu pekerjaan menjadi rusak atau terpengaruh, oleh kondisi cuaca pekerjaan harus diperbaiki atau diganti dan penggantian dari pekerjaan tersebut atas biaya Kontraktor sampai memuaskan Direksi. 2.16. Pencegahan pencemaran Kontraktor harus setiap saat memelihara semua aliran air, tempat pekerjaan dan tanah milik yang berdekatan menjadi bersih dan bebas dari pencemaran dan puing-puing dari apapun yang timbul diluar pekerjaannya dan harus mengganti kerugian kepada pemberi pekerjaan terhadap semua tuntutan yang timbul dari pencemaran atau puing (sisa-sisa) tersebut. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.17. Bahan-bahan yang harus disediakan Kontraktor harus memperoleh dan menyediakan semua bahan yang perlu untuk pembangunan dan penyelesaian serta pemeliharaan dan pekerjaan dan harus mengatur sendiri perolehan bahan-bahan tersebut termasuk untuk pengangkutannya. 2-12



Meskipun suatu areal telah diberikan atau dianjurkan pada Kontraktor sebagai tempat darimana bahan-bahan dapat diperoleh, Kontraktor harus dianggap telah merasa puas mengenai sumber pengadaan bahan tersebut, dan harus bertanggung jawab sendiri untuk pengadaan bahan-bahan yang sesuai dengan jumlah cukup untuk memenuhi keperluan kontrak dan selama proses pekerjaan dan untuk penyelesaian pekerjaan. Pemakaian bahan-bahan bekas dari bangunan yang dibongkar dalam pekerjaanpekerjaan yang bersangkutan termasuk bahan-bahan yang telah dipakai ditempat lain tidak akan diperbolehkan kecuali diijinkan oleh Direksi. 2.18. Pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor Kontraktor dalam kegiatan pekerjaannya harus mempertimbangkan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan atau badan-badan lain untuk melaksanakan pembersihan, pembangunan rumah, pekerjaan tanah dan lain-lain didalam dan disekitar areal proyek tersebut Kontraktor harus sepenuhnya mengenal kegiatan dari Kontraktor lain tersebut sampai ke satu tingkat yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaannya sendiri. Dapat dimengerti bahwa Pihak Pemberi Pekerjaan tidak harus menerima dan memberi penggantian atas suatu tuntutan atau permintaan dari Kontraktor untuk pembayaran tambahan atau keterlambatan yang mungkin terjadi atau sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor-kontraktor lain. 2.19. Pertemuan di lokasi proyek Kontraktor harus menghadiri pertemuan rutin dimana semua masalah yang berkaitan dengan kemajuan pekerjaan akan dinilai dan Kontraktor menyampaikan setiap bulan suatu Laporan Kemajuan Pekerjaan dalam formulir yang disetujui Direksi yang menyajikan kemajuan pekerjaan yang sebenarnya. 2.20. Gambar-gambar sebagaimana yang dibangun (dilaksanakan) Jika



diminta



oleh



Direksi, Kontraktor



harus menyediakan



gambar-gambar



sebagaimana yang dilaksanakan. Gambar-gambar perencanaan, gambar-gambar pematokan dan survey yang dilaksanakan serta dipersiapkan untuk mengukur hasil pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2.6. dapat digunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar sebagaimana yang dilaksanakan. Ukuran dan skala gambar-gambar ini harus disetujui Direksi. 2-13



Ketentuan mengenai persiapan gambar-gambar sebagaimana yang dilaksanakan sudah termasuk tanggung jawab kontraktor. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan 2.21. Alternatif usulan kontraktor Setiap altrnatif yang mungkin telah diusulkan Kontraktor dalam berkas dokumen pelelangan, atau setelah itu selama berlangsungnya Kontrak dan yang telah disetujui oleh Pihak Direksi atau Konsultan Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab kontraktor baik mengenai rencana metode yang memuaskan maupun mengenai pembangunan serta lamanya. Jika menurut pendapat Direksi suatu alternatif yang disetujui konsultan supervisi tidak memuaskan dalam suatu hal, Direksi berhak menarik persetujuannya dan Kontraktor setelah itu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut sebagaimana ditentukan semula.



2-14



3. Pekerjaan tanah 3.1. Umum Pekerjaan yang tercakup dalam kelompok pasal ini terdiri dari pengadaan keperluan semua tenaga kerja, peralatan, persediaan bahan-bahan serta pelaksanaan semua kegiatan sehubungan dengan pembukaan dan penggalian areal-areal Daerah Milik Jalan/Saluran (DMJ/S), penggalian dan penimbunan jalan, perataan yang penting sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Istilah “Pekerjaan Tanah” akan digunakan sebagai istilah umum untuk menunjukan semua kelas perataan (grading) pendataran (levelling), penggalian saluran, pemindahan tanah dan semua pekerjaan perapian hasil galian atau penggalian yang lain-lainnya. Termasuk ke dalam pekerjaan perapian hasil pekerjaan adalah semua penimbunan tanggul sepanjang saluran, penimbunan tanggul pengaman banjir, penanggulangan dan berm dan semua penimbunan yang lain yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi. Penggalian dan pekerjaan tanah dapat dilakukan baik dengan peralatan mesin maupun dengan tenaga manusia. 3.2. Gangguan pada saluran pembuang dan berbagai utilitas yang ada Kontraktor harus mengetahui jadwal penanaman selama musim kering dan musim hujan serta harus mentahapkan dan melaksanakan pekerjaan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbaikan dan pembangunan saluran irigasi, saluran pembuang, perapian hasil galian dan lain-lain tidak mengganggu pengaliran melalui saluransaluran pembuang yang ada. Hasil galian dari sejumlah saluran pembuang dapat mendatangkan unsur-unsur yang berbahaya. harus dicegah agar unsur tersebut tidak terbawa masuk oleh air hujan ke dalam persawahan. Karena itu harus dibuat sebuah saluran kecil berikut pematang di sepanjang sisi lahan dari tanggul limbah dan saluran ini harus bermuara ke saluran pembuang. 3.3. Pembersihan dan pengupasan Semua areal dalam DMJ/S (seperti ditentukan dibawah) yang perlu dibuka harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, gundukan-gundukan, belukar, sampah dan 3-1



SPESFIKASI TEKNIK



bahan-bahan lainnya yang mengganggu dan semua itu harus disingkirkan dari daerah tersebut, dibakar, dibuang atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi. Umumnya hanya pohon-pohon yang mengganggu pembangunan yang harus disingkirkan dan ditumpuk di tempat yang ditunjukkan Direksi sepanjang DMJ/S dan tetap menjadi milik Pemberi Pekerjaan. Pohon-pohon sepanjang DMJ/S harus dibiarkan di tempatnya sampai sejauh dapat dilakukan. Tidak dibenarkan memindahkan/membongkar suatu bangunan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi. Kontraktor harus tetap menjaga secara baik kebersihan daerah yang telah dibersihkan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Setiap kerusakan pada pekerjaan atau terhadap hak milik swasta atau umum yang disebabkan operasi pembersihan yang dilakukan oleh Kontraktor harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dan dengan biaya dari Kontraktor sendiri. Areal-areal yang perlu dibuka/dibersihkan adalah : 1. Untuk buangan hasil galian maupun jalan : lebar formasi tambah 0,1 m pada kedua sisi. 2. Untuk saluran-saluran pembuang lebar formasi tambah suatu jalur dengan lebar yang cukup yang diperlukan untuk pembuangan hasil galian. 3. Untuk bangunan-bangunan : areal yang perlu untuk pembangunan, biasanya ditambah suatu jalur keliling dengan lebar 2 meter, untuk pohon-pohon lebarnya 5 meter. Pembersihan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas harus sebagai berikut : 1. Pada saluran-saluran, jalan, perapian hasil galian untuk pengaman banjir dan areal-areal sekitar kolektor dan akar harus sama sekali disingkirkan dan benda lain yang tidak diperlukan harus dibuang sampai kedalaman : 2. Paling kurang 0,20 m pada saluran-saluran pembuang 3. Paling kurang 0,20 m di areal-areal galian lain di bawah permukaan tanah dan kemiringan sisi dari penampang yang harus digali. Jembatan-jembatan besar dan bangunan-bangunan pengatur air akan dilestarikan kembali, kecuali kalau ditentukan lain oleh Direksi. 4. Areal galian dan lubang sumbang (borrow pits) darimana bahan akan diperoleh, harus dikupas sampai batas dari rumput, rumput liar atau vegetasi lain dan gundukan-gundukan tanah, akar atau barang yang tidak perlu harus disingkirkan 3-2



SPESIFIKASI TEKNIK



sampai sejauh yang diperlukan untuk menjaga agar tidak tercampur dengan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam konstruksi. 5. Pada areal hasil buangan galian dan permukaan hasil buangan yang ada yang akan diurug, semua gundukan-gundukan tanah dan akar harus disingkirkan sama sekali seperti ditentukan dalam sub pasal a, tersebut diatas. Lubang atau galian yang ada sebagai akibat pembuangan benda yang tidak perlu seperti tersebut diatas harus ditimbun dengan bahan yang disetujui dan dipadatkan dengan baik sesuai dengan petunjuk direksi. 6. Semua benda hasil pembukaan lahan harus dibuang sebagaimana diminta oleh Direksi, dalam jarak 50 meter tanpa pembayaran tambahan. Sisa-sisanya harus dibakar. 3.4. Galian tanah manual di buang disetempat dan dipadatkan 3.4.1.



Umum Diperkirakan semua bahan dari berbagai galian dengan pengecualian gambut dan tanah organik sesuai untuk digunakan dalam konstruksi. Bahan-bahan galian yang akan digunakan pada jalan dan perapian hasil galian pengaman harus bebas atau dibersihkan dari tunggul, akar dan unsur-unsur tanaman dengan tenaga manusia. Bahan-bahan galian yang mengandung tunggul, akar, unsur-unsur tanaman gambut, tanah organik dan bahan-bahan lain yang tidak diperlukan untuk urugan harus ditempatkan ditempat pembuangan dekat saluran atau di areal-areal pembuangan yang lain yang ditunjukkan Direksi. Permukaan tumpukan buangan harus dibentuk dengan rapi, permukaan dirapikan dengan kemiringan 1 : 20 ke arah luar. Penggalian tidak boleh mulai sebelum Direksi menyetujui pematokan (setting out) dan survai topografinya. Semua saluran yang harus diperbaiki atau digali lagi, ditunjukan dalam peta.



3.4.2.



Garis Derajat dan Penampang Melintang Semua galian harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dari Sub Pasal ini dan sesuai dengan garis-garis, ukuran dan derajat seperti diperlihatkan dalam berbagai gambar atau yang diarahkan oleh Direksi. Selama berlangsungnya pekerjaan, barangkali ternyata atau Direksi ingin untuk mengubah berbagai kemiringan, ketinggian dan ukuran dari galian, dari apa yang ditunjukkan dalam gambar atau apa 3-3



yang disebutkan dalam spesifikasi ini. Semua langkah-langkah pengamanan yang perlu, harus diambil untuk melestarikan bahwa di bawah dan di luar garis-garis galian dalam garis-garis galian dalam kondisi yang sebaik mungkin. Setiap kelebihan penggalian untuk bangunan yang dibuat oleh Kontraktor karena suatu maksud atau alasan, kecuali kalau ditentukan lain disini, harus diurug dengan bahan yang sesuai dan kemudian dipadatkan atau jika kelebihan itu berada di bawah pondasi bangunan beton, mungkin diperlukan isian beton. Semua perbaikan tersebut harus seluruhnya atas biaya Kontraktor. 3.4.3.



Toleransi Semua lubang galian harus memadai untuk memberikan ruang kerja yang cukup, perlindungan dan bangunan-bangunan sementara lainnya yang barangkali diperlukan selama perkerjaan konstruksi. Kemiringan sisi dan dasar saluran-saluran harus dibangun dan dirapikan dengan sebaik mungkin yang dapat diperoleh sesuai dengan petunjuk Direksi. Kemahiran menggunakan alat pemindah tanah yang disetujui untuk pekerjaan galian dan pembentukkan tanggul-tanggul atau dengan tenaga manusia. Areal galian saluran-saluran yang sudah selesai pada setiap penampang melintang harus tidak lebih kecil dari yang ditunjukkan gambar atau seperti yang diminta Direksi. Toleransi sebesar +0 atau –0,10 dari permukaan tanah yang sebenarnya atau posisi dari kemiringan sisi dapat diterima. Permukaan-permukaan dasar galian dan profil final tanah pada bangunan tidak ada toleransi plus atau tidak lebih dari 0,10 m lebih rendah dari permukaan yang benar. Bahan-bahan yang tidak akan ditempatkan pada lereng yang diperlihatkan dalam gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi, dan bahan-bahan yang merupakan bagian dari longsoran yang terhampar diluar garis-garis galian yang ditentukan dan langsor kedalam galian, harus dipindahkan oleh kontraktor dengan cara yang dapat disetujui dan lereng-lereng tersebut harus dipulihkan kembali kegaris-garis dan derajat yang ditetapkan oleh Direksi. Kontraktor dapat diminta untuk menggali areal-areal longsor yang potensial diluar batas garis galian yang semua ditentukan, yang menurut pendapat Direksi, galian tersebut perlu untuk mencegah kerusakan pada pekerjaan. Direksi dapat memutuskan untuk memperluas berm antara saluran dan buangan hasil galian dan/atau mengganti kemiringan sisi saluran atau meminta Kontraktor untuk 3-4



menstabilkan berm tersebut sebelum penggalian dengan jalan memancangkan ke dalam tanah, tiang-tiang dengan panjang kira-kira 5 meter, diameter 100 mm dengan jarak pusat ke pusat 1 meter pada suatu lebar dan panjang tertentu dari jalur berm tersebut. Kuantitas sementara mengenai hal itu telah diberikan dalam daftar kuantitas. Longsoran yang disebabkan oleh penggalian yang berlebihan atau karena penempatan tanah galian yang terlalu dekat ke penggalian, harus dipulihkan kembali oleh kontraktor dengan biaya sendiri. 3.4.4.



Klasifikasi Baru Untuk keperluan pembayaran bahan/material yang digali, tidak akan dibuatkan klasifikasi mengenai kelas, sifat, asal atau kondisi bahan galian tersebut. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



3.4.5.



Penggalian Untuk Saluran, Perapian Hasil Buangan dan Perapian-



Perapian Lainnya Penggalian untuk saluran pembuang, jalan, dan saluran lainnya meliputi semua penggalian untuk saluran sekunder dan primer, selain yang struktural dan penggalian lubang galian sumbang harus mencakup pembungan bahan bekas galian sampai kesuatu jarak yang diukur lurus antara pusat penggalian ke tempat buangan hasil galian lainnya dan harus pula mencakup pengamanan dan pemilihan bahan galian, pemadatan dan perapian-perapian hasil galian. Metode yang digunakan dalam penggalian harus sedemikian rupa sehingga tidak menghancurkan atau meruntuhkan lereng galiana dan menghasilkan lereng tersebut benar-benar rapi dan tepat. Bahan galian yang dibuang tidak mengikuti syarat-syarat yang disarankan diatas dan tanpa persetujuan dari Direksi, harus diambil lagi dan ditempatkan kembali seperti yang ditunjukan Direksi atas biaya Kontraktor. 3.4.6.



Galian Bangunan a. Umum 3-5



Galian untuk bangunan harus terdiri dari dan mencakup semua galian dan urugan yang diperlukan sehubungan dengan semua pekerjaan bangunan. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor tidak boleh mengubah keadaan pengaturan air dalam saluran yang ada dan didaerah yang dilayani oleh saluran-saluran tersebut. b. Drainase dan Pengamanan Banjir Kontraktor harus menyediakan pompa, saluran dan lain-lain yang perlu untuk menjaga galian agar dalam keadaan kering. Harus dibuat saluran pembuang terbuka untuk mengalihkan aliran permukaan agar tidak memasuki lobang galian. Semua pekerjaan harus diamankan dari banjir. Kontraktor harus bertanggung jawab menyediakan apa saja yang perlu dan harus memperbaiki setiap kerusakkan, baik pekerjaan sementara maupun pekerjaan tetap yang disebabkan oleh banjir. Dimana metode yang disetujui oleh Direksi tersebut melibatkan penggunaan peralatan mesin, Kontraktor harus memiliki di lokasi pekerjaan yang dapat berjalan dengan baik dan sebanyak yang dibutuhkan untuk keamanan pekerjaan. Semua metode yang digunakan untuk mengatur air harus atas persetujuan Direksi. Persetujuan tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap suatu kerusakan pekerjaan atau lahan yang berdekatan serta hak milik atau aliran air karena kegiatan-kegiatannya. c. Intruksi Umum Untuk Galian Bangunan Lubang-lubang dan parit-parit untuk pondasi dari semua pekerjaan bangunan harus digali sampai ketingkat kedalaman dan ukuran yang disajikan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan Direksi. Harus dilakukan upaya yang cermat agar tidak mengganggu dasar galian dan untuk menjamin hal tersebut maka 0,15 m terakhir harus digali dengan tangan persis sebelum beton ditempatkan. Dasar dari semua galian harus diratakan atau dibentuk sesuai dengan petunjuk dalam gambar dan jika perlu, dibuat bertangga atau berbangku secara horizontal. Kantongkantong yang mengandung bahan lunak didasar galian harus dibuang dan diisi dengan bahan yang sesuai dan dipadatkan dengan baik. Semua galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi sebelum Kontraktor diijinkan untuk meneruskan pekerjaan. Pekerjaan galian harus mencakup semua 3-6



pekerjaan perkayuan, penopangan, pekerjaan-pekerjaan sementara atau untuk menyokong sisi-sisi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan baik. Penggalian yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam gambar atau yang diminta oleh Direksi harus diperbaiki dengan menempatkan bahan yang sesuai dan yang dipadatkan dan penggalian yang melebihi lebar dari yang diperlukan harus diurug dan dipadatkan dengan kuat dengan bahan yang disetujui. Galian harus dijaga selalu dalam keadaan kering dengan memompa atau degan cara lain sampai menurut pendapat Direksi bangunan telah selesai secukupnya dan penimbunan selesai sampai permukaan air tanah berada pada kedudukannya yang normal. Pengurugan kembali pondasi tidak dapat dilaksanakan sebelum pondasi dan pekerjaan-pekerjaan bangunan dalam galian diperiksa dan disetujui oleh Direksi, semua pengurugan harus dengan bahan-bahan yang disetujui dan ditimbunkan dalam lapisan yang tidak melebihi tebal 0,25 m serta dipadatkan. Kadar kelembaban harus disesuaikan dengan kadar kelembaban optimum untuk pemadatan. Pada saluran-saluran pembuang, jalan, hasil buangan galian dan bangunan hasil peripan buangan galian yang kekurangan isian yang diperoleh dari lubang-lubang galian sumbang yang ditunjuk oleh Direksi. Kontraktor harus menentukan lokasi, kesesuaian dan mutu bahan yang tersedia, biaya dan pekerjaan yang perlu untuk memperoleh bahan yang tersedia dan mengangkutnya ke tempat kerja. Kontraktor juga harus menentukan jumlah beban lebih yang harus dipindahkan dari setiap quarry dan biaya pemindahannya. Semua biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan penawarannya. Selambat-lambatnya dari 60 hari sebelum jadwal pemulaian operasi sumbang, Kontraktor harus memberikan pernyataan yang lengkap kepada Direksi mengenai asal dan susunan/komposisi semua agregat yamg akan digunakan untuk pembuatan tanggul saluan irigasi, penambahan agregat tambahan untuk bangunanbangunan air yang ada. Lubang-lubang sumbang tersebut harus mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter dibawa permukaan tanah harus diselesaikan dan dirapihkan kembali sebagaimana diminta Direksi, dengan lebar yang biasa dan dengan kemiringan sisi yang sama. Penyelesaian dan perapihan lubang-lubang sumbang dan areal-areal sumbang harus harus berlangsung setelah saluran-saluran digali, perapian hasil galian 3-7



selesai dan lereng sisi dirapihkan serta bahan cermat dalam pembuatan lubanglubang sumbang dan pembuatan areal-areal sumbang harus berlangsung setelah saluran-saluran digali, perapian hasil galian selesai dan lereng sisi dirapihkan serta bahan yang berlebihan dibuang. Harus dilakukan upaya khusus secara cermat dalam pembuatan lubang-lubang sumbang mengingat kepentingan khususnya untuk drainase air permukaan sehingga dasar tersebut akan memililki gradien yang teratur dan tidak terputusputus seperti yang ditunjukan oleh Direksi. Drainase dari daerah sumbang harus dijamin dengan menghubung-kannya ke saluran atau drain alam. 3.4.7. Kistdam / Dewatering Kontraktor harus menyediakan pompa, karung bagor diisi tanah saluran dan lain-lain yang perlu untuk menjaga galian agar dalam keadaan kering. Harus dibuat saluran pembuang terbuka untuk mengalihkan aliran permukaan agar tidak memasuki lobang galian. Semua pekerjaan harus diamankan dari aliran air. Kontraktor harus bertanggung jawab menyediakan apa saja yang perlu dan harus memperbaiki setiap kerusakkan, baik pekerjaan sementara maupun pekerjaan tetap yang disebabkan oleh banjir. Dimana metode yang disetujui oleh Direksi tersebut melibatkan penggunaan peralatan mesin, Kontraktor harus memiliki di lokasi pekerjaan yang dapat berjalan dengan baik dan sebanyak yang dibutuhkan untuk keamanan pekerjaan. Semua metode yang digunakan untuk mengatur air harus atas persetujuan Direksi. Persetujuan tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab Kontraktor terhadap suatu kerusakan pekerjaan atau lahan yang berdekatan serta hak milik atau aliran air karena kegiatankegiatannya. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter (M) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



3-8



3.5. Perapian hasil buangan saluran dan hasil perapian buangan lainnya di areal disposal 3.5.1.



Penyiapan Areal Hasil Buangan Galian Setelah pembersihan areal untuk pembuangan hasil galian, semua lubang, parit dan lain-lain harus diurug kembali dengan bahan yang disetujui dan dipadatkan sampai kepadatan seperti ditentukan dalam sub pasal 3.5.5. Setelah areal tanah yang asli dan hasil buangan yang ada harus digaru sampai kedalaman kira-kira 0,15 meter sebelum sesuatu bahan lain ditempatkan. Bila lapisan tanah atas terdiri dari bahan-bahan organik, lapisan ini harus sampai kedalaman 0,20 meter.



3.5.2.



Perapian Hasil Buangan Galian a. Perapian Hasil Buangan Galian Saluran Setelah areal untuk buangan galian disiapkan seperti ditentukan dalam sub bab 3.5.5. Perapian hasil buangan galian tersebut harus ditimbun lapis demi lapis tidak melebihi dari 0,30 meter dan tiap lapisan harus dipadatkan seperti ditentukan pada sub pasal 3.5.5. Setelah diuji dan disetujui oleh Direksi tentang lapisan urugan yang pertama, Kontraktor baru meneruskan perapian tersebut menurut garis, derajat, pemadatan, pembentukan gambar, perapian hasil galian tersebut (bagian atas dan lereng samping) harus ditutup dengan 0,20 meter tanah lapisan atas yang diperoleh diareal tersebut. Tanah lapisan atas yang sesuai dari tanah alami dan yang disingkirkan pada waktu penyiapan areal dapat digunakan. b. Perapian Hasil Buangan Galian Untuk Jalan Inspeksi Setelah pembersihan, penggaruan dan penyingkiran tanah yang tidak sesuai, harus digali saluran pembuang samping (side drain) yang baru di kedua sisi jalan tersebut. Bahan yang sesuai dan tersedia di saluran pembuang samping harus digunakan untuk mempertinggi dan membangun jalan. Jumlah bahan yang sesuai dan tersedia dalam saluran pembuang samping tersebut akan menentukan tinggi akhir dari jalan desa yang beraspal. Perapian hasil buangan galian tersebut harus ditempatkan seperti dijelaskan diatas.



3-9



Untuk memungkinkan drainase, saluran pembuang samping sepanjang jalan poros dan jalan desa tersebut harus dihubungkan ke saluran-saluran pembuang alami atau saluran-saluran yang ada dan gorong-gorong beton dengan berbagai diameter harus dibuat. Dimana hasil buangan galian yang baru sebagian atau seluruhnya akan menutup gundukan-gundukan tanah, maka bidang horizontal dari gundukan-gundukan tanah lama harus digaru sampai kedalaman kira-kira 0,15 meter dan urugan yang baru ditempatkan selapis demi lapis sampai mencapai permukaan perapian hasil buangan galian yang lama sebelum tingginya ditambah, sedangkan lereng-lereng samping gundukan tanah yang lama harus dibuat berteras-teras sebelum diurug. Diareal-areal tersebut bahan dan/atau bahan urugan yang digaru harus dibentuk dan dipadatkan seperti ditentukan pada sub pasal 3.5.5. 3.5.3.



Garis, Derajat, Bahan dan Konstruksi Perapian hasil buangan galian harus dibangun menurut garis, derajat dan penampang melintang seperti ditunjukan pada gambar, atau yang seperti yang diminta Direksi. Hanya bahan dari saluran pembuang samping, dan dari lubang galian sumbang yang menurut pendapat Direksi sesuai untuk pembuatan perapian yang harus digunakan. Perapian untuk hasil buangan galian saluran pembuang dan perapian jalan inspeksi harus dibangun dari bahan urugan yang biasanya terdiri dari tanah liat atau lumpur. Tanah-tanah tersebut harus dihamparkan selapis demi lapis pada seluruh lebar penampang melintang dan dalam ukuran panjang yang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan metoda pemercikan, pencampuran dan pemadatan yang diterapkan. Tetapi lapisan harus dihamparkan dan diratakan secara seragam dengan lapisan yang tidak melebihi ketebalan 0,30 m dengan tangan atau mesin. Bahan kelebihan harus ditempatkan diluar batas lereng sisi seperti ditunjukan dalam gambar untuk menjamin agar



pemadatan



yang



diperlukan



akan



memperoleh



diseluruh



penampang



melintangnya di final. Bongkah tanah dan gumpalan harus dipecah seluruhnya dengan memotong, menggaru, atau cara-cara lain yang disetujui. Bahan tersebut harus berkadar kelembaban yang layak ketika dipadatkan. Jika bahan tersebut terlalu kering, bahan harus dilembabkan dan jumlah air yang diperlukan untuk itu harus diberikan merata dan dicampur merata dengan tanah. Sekiranya bahan terlalu basah, bahan tersebut 3-10



harus diperanginkan dengan memisahkan dan menggaru sampai kadar kelembaban yang dimaksud terpenuhi. Direksi, tergantung pada keadaan, harus menentukan ukuran pemadatan tanggul saluran, jalan, tanggul pengaman dan tanggul-tanggul lainnya. 3.5.5.



Pemadatan dan Pembentukan Pekerjaan penggalian dan penggunaan hasil galian harus sedemikian rupa sehingga bahan-bahan yang akan dipadatkan akan tercampur dengan baik untuk menjamin hasil pemadatan, kedapan dan stabilitas yang terbaik yang dapat dilaksanakan. Pemadatan harus dilakukan dengan peralatan mesin yang cocok untuk type pekejaan ini atau dengan manusia. a. Pemadatan Dengan Peralatan Mesin Mesin penggilas untuk pemadatan harus dilengkapi dengan batang pembersih. Bila menggunakan mesin penggilas pemadat tipe kaki biri-biri, tombol pemadat dan batang pembersih harus dipelihara secara layak dan ruang antar kaki-kaki pemadat harus dijaga agar tetap bersih dari bahan-bahan (tanah, dll) yang menghalangi keefektifan kerja mesin tersebut. Untuk pemadatan bagian-bagian perapian hasil galian atau pengurugan dekat bangunan yang tidak mungkin dilakukan dengan mesin gilas, hasil perapian galian atau urugan harus dipadatkan dengan perkakas pemadat dengan desain dan berat yang cukup memadai sehingga diperoleh tingkat yang sama dengan hasil perapian galian atau urugan yang dipadatkan di dekatnya. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap suatu kerusakan bangunan yang disebabkan oleh pekerjaan dalam menempatkan atau memadatkan hasil perapian galian atau urugan bangunan-bangunan yang berdekatan dan kerusakkan bangunan yang terjadi harus diperbaiki atas biaya kontraktor. b. Pemadatan Dengan Tenaga Manusia Alat pemadat tangan harus mempunyai berat tidak kurang dar 15 kg dan harus mempunyai penurunan gravitasi 0,30 m. Bahan-bahan harus dipadatkan sampai memperoleh kerapatan yang diinginkan. Alat pemadat tangan dapat dibuat dari besi atau beton. Penggunaan kayu atau batang kelapa tidak dibenarkan dan 3-11



mempekerjakan tenaga wanita dan anak-anak dibawah umur 16 tahun juga tidak diijinkan. c. Metoda Pemadatan Harus Menurut Persetujuan Direksi Perapian hasil galian untuk jalan inspeksi yang dipadatkan harus mencapai kepadatan kering tidak kurang dari 90% dari kepadatan maksimum laboratorium seperti ditetapkan oleh Pengujian Kepadatan Proctor Standard (Standard Proctor Compaction Test) untuk bahan-bahan yang sudah dipadatkan. Direksi akan mengambil contohcontoh dari bahan yang telah dipadatkan dan melakukan pengujian untuk menentukan apakah kepadatan memenuhi syarat dari spesifikasi-spesifikasi ini. Kontraktor harus membantu Direksi dalam memperoleh contoh-contoh yang mewakili (representatives samples) untuk pengujian tersebut. Setelah selesai pemadatan hasil galian, bahan berlebihan yang ditempatkan diluar lereng sisi, seperti dinyatakan dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan, harus digali kembali dan dibuang dari hasil galian dan dimasukkan kedalam lubang-lubang sumbang atau ditumpuk ditempat limbah sampai garis dan derajat tertentu seperti yang diminta oleh Direksi. Lapisan-lapisan terakhir harus diselesaikan dengan rata sampai kederajat dan penampang melintang yang diminta. Lereng-lereng hasil galian harus dirapihkan dengan cermat. 3.5.6.



Angkutan Bahan Berlebih (Overhaul) Pengangkutan bahan galian dan bahan urugan dari tempat lain yang diangkut melebihi jarak angkutan 20 meter, harus dianggap sebagai angkutan berlebih. Perhitungan angkutan berlebih hanya akan dilakukan untuk bahan-bahan yang diperlukan dalam konstruksi pekerjaan dan diangkut atas petunjuk Direksi serta digali dan ditempatkan sesuai dengan spesifikasi ini. Angkutan berlebih akan meliputi pelaksanaan semua pekerjaan yang perlu untuk transportasi bahan sub base dan base yang telah disetujui.



3.6. Timbunan tanah a. Timbunan harus ditempatkan pada garis-garis dan profil-profil yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan oleh Direksi sesuai dengan Spesifikasi.



3-12



b. Semua bahan timbunan dan timbunan kembali harus terdiri dari hasil galian yang baik dan disetujui oleh Direksi yang dihamparkan dalam lapisan-lapisan dan dipadatkan sebagaimana ditentukan dalam tingkat yang sesuai atas persetujuan Direksi. c. Bahan-bahan yang berisikan turnbuh-tumbuhan lapuk, kayu, tonggak-tonggak atau bahan-bahan humus serta bahan-bahan organik atau yang dapat membusuk lainnya atau batu-batu besar yang lebih besar dari 10 cm diameternya tidak boleh digunakan untuk timbunan. 3.6.1. Bahan – Bahan Timbunan a. Bahan untuk timbunan diambil dari kawasan Air Cikaranggeusan +25 m, atau disekitar daerah proyek dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: b. Tidak kurang dari 75% harus melalui saringan diameter 2.50 cm Indek plastisitas material yang berfariasi antara 15% sampai 40% c. Batas cair material yang melalui saringan no. 40 tidak boleh lebih dari 50%. d. Timbunan granular harus disetujui Direksi dan harus berisikan kurang dari 5% berat bahan-bahan harus yang dapat melalui saringan no. 200 (lubang 0.037 mm). Ini janganlah berisi batu-batu besar yang diametemya melebihi 10 cm dan harus mempunyai suatu kadar sulphate yang dapat larut kurang dari 2.5 gram perliter. 3.6.2. Sumber Bahan Timbunan a. Didalam pembangunan saluran-saluran dan tanggul-tanggul suatu kese-imbangan lokal dari pada galian dan timbunan harus diusahakan sejauh mungkin. Kekurangan bahan timbunan dapat mengambil dari dasar saluran -saluran mengumpulkan atau memasukkan timbunan seperti yang diperintahkan Direksi. b. Bahan dapat diperoleh dengan pendalaman lokal dasar saluran pembuang yang disetujui dibawah garis-garis dan elevasi yang ditunjukkan pada gambar, asal stabilitas tanggul-tanggul tidak terpengaruh. Pendalaman demikian harus dilakukan sedemikian sehingga tidak ada perubahan tiba-tiba dalam penampang saluran dan semua peralihan harus dilakukan pada suatu kemiringan dasar, satu secara vertikal berbanding 10 secara horizontal.



3-13



c.



Bahan dapat dikumpulkan dengan menggali untuk mendangkalkan kedalaman daerah-daerah yang disetujui oleh Direksi didekat tanggul-tanggul.Daerah-daerah demikian harus dibiarkan rapi dan mendrain sendiri setelah selesai.



d. Bilamana timbunan lokal yang sesuai tidak tersedia cukup, maka kekurangan harus ditambah dengan timbunan yang didatangkan yang harus diusahakan kontraktor dan dibawa kelokasi. 3.6.1.



Pemadatan 1. Tanggul dan timbunan (urugan) yang direncanakan pada gambar atau oleh Direksi untuk dipadatkan harus menurut garis, tingkatan dan lereng seperti yang ditunjukkan pada gambar atau ditentukan oleh Direksi. Operasi Pelaksana Pekerjaan dalam penggalian material yang direncanakan untuk digunakan pada tanggul atau urugan yang dipadatkan harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga material tersebut berada dalam keadaan baik waktu ditempatkan. Bagian dari tanggul saluran yang pada gambar direncanakan untuk dipadatkan harus dibangun dari material yang baik dan paling cocok untuk memberikan kepadatan (impermeabilitas) dan stabilitas waktu dipadatkan. 2. Sebelum dan selama operasi penempatan perjalananan material harus mempunyai kelebihan optimum yang praktis yang diperlukan untuk maksud pemadatan seperti yang ditentukan oleh Direksi dan kelembaban tersebut harus merata pada setiap lapisan. Selama dapat dilaksanakan seperti yang ditentukan oleh Direksi, material harus dibuat agar mengandung kelembaban yang cocok di tempat penggalian. 3. Jika kelembaban kurang dari ukuran optimum untuk pemadatan, pemadatan tidak boleh dilanjutkan, kecuali ada persetujuan khusus dari Direksi dan kelembaban ditambah dengan memercikkan air dan mengolahnya di tempat pemadatan. Jika kelembaban melampaui ukuran optimum, yang diperlukan untuk pemadatan, pekerjaan pemadatan tidak boleh dilakukan, (kecuali ada persetujuan khusus dari Direksi), sampai material tersebut harus dikeringkan dengan mengolahnya dan mencampurnya dengan bahan-bahan yang kering atau cara lain yang disetujui. 4. Material yang dipadatkan harus ditimbun dengan lapisan setebal tidak lebih dari 15 cm setelah dipadatkan dan penghamparan material tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga tanah yang dipadatkan homogen, bebas dari kantongkantong dan cacat lainnya. 3-14



5. Operasi penggalian dan penempatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga material yang dipadatkan akan cukup bercampur atau berpadu dengan baik untuk menjamin adanya tingkatan-tingkatan pemadatan yang baik sehubungan dengan kepadatannya dan stabilitasnya. Segala jenis reller pemadat harus dilengkapi dengan batang pembersih (cleaner bar). 6. Untuk bagian dari tanggul yang berbatasan dengan bangunan, termasuk pipa beton, dimana pemadatan tanggul atau urugan yang diperlukan tidak mungkin dilakukan dengan alat penggilas untuk mendapatkan kepadatan yang cukup, maka tanggul atau urugan harus dipadatkan dengan mesin penumbuk (mechanical tamper) dengan berat dan desain cukup untuk mencapai kepadatan yang setingkat dengan tanggul atau urugan yang dipadatkan di dekatnya. 7. Tebal lapisan pemadatan tanah dan kelembaban bahan-bahan tersebut yang akan ditimbun harus seperti spesifikasi di atas dan pemeliharaan khusus harus dijalankan untuk menjamin agar ada ikatan yang cukup dan tanggul yang akan dipadatkan didekatnya. Pelaksana Pekerjaan harus bertanggungjawab atas kerusakan bangunan yang disebabkan operasi penempatan atau pemadatan bahan tanggul atau urugan yang berdampingan dengan bangunan dan harus diperbaiki atas biaya Pelaksana Pekerjaan. 8. Alat yang digunakan: Alat yang digunakan untuk pemadatan adalah stamper 9. Dalam penempatan dan pemadatan urugan dari tanggul yang berdampingan dengan pipa beton, material yang cukup harus ditempatkan dengan hati-hati pada setiap sisi pipa tersebut, harus ditumbuk sehingga melekat erat pada pipa untuk menjaga garis arah dan tingkat yang sesuai dengan pipa. 10. Material yang ditempatkan, dipadatkan harus menurut spesifikasi ini dengan cara bersamaan pada kedua sisi pipa untuk mencegah adanya penggeseran pipa selama penempatan dan pemadatan material tanah tersebut. 11. Material pada tanggul yang dipadatkan dan urugan (backfill) yang dipadatkan, harus didapatkan sampai pada kepadatan yang kering (dry density) tidak kurang dari 75% dari kepadatan kering maksimum di laboratorium sebagaimana pada standar Proctor Compaction Test, untuk material yang sedang dipadatkan, kecuali yang diperinci dalam item 5, pemadatan urugan (backfill). Direksi akan mengambil



contoh-contoh



material



yang



sedang



dipadatkan



dan 3-15



akan



melaksanakan tes-tes yang diperlukan untuk menentukan bahwa pemadatan sesuai dengan maksud spesifikasi ini. Pelaksana Pekerjaan harus membantu Direksi dalam mendapatkan contoh-contoh yang representative untuk pengujian (testing). Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



3-16



4. Pembersihan dan pengupasan 4.1. Umum 4.1.1.



Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pembersihan dan pengupasan pada bagian-bagian yang direncanakan untuk bangunan permanen atau pekerjaan-pekerjaan sementara. Pembersihan dan pengupasan harus dalam garis-garis batas dan mutu yang ditunjukan dengan gambar-gambar dan ditentukan disini, batas-batas dan mutu hanya boleh diganti dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi. A. Pekerjaan-pekerjaan Yang Terkait 1. Pekerjaan tanah 2. Pekerjaan batu 3. Pekerjaan jalan B. Yang Harus Diserahkan Satu bulan sebelum memulai pembersihan dan pengupasan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi mengenai usulan dan program serta penjelasan mengenai metode kerja, pengumpulan bahan dan atau pembuangan.



4.1.2.



Pelaksanaan A. Pembersihan (Clearing) Areal dimana ada kegiatan pekerjaan, harus dibebaskan dari seluruh pohon-pohon, semak-semak, tonggak-tonggak, akar-akar, belukar, sampah dan unsur-unsur lain yang tidak berkenan menurut pihak Direksi. Seluruh akar-akar, harus digali dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan disekitar lokasi pekerjaan tidak boleh diganggu atau dirusak tanpa ijin terlebih dahulu dari pihak pemilik tanah atau tanpa persetujuan dari Direksi. Bahan-bahan yang dipindahkan sewaktu pembersihan harus dibakar, pembakaran disediakan dilokasi yang disediakan khusus untuk itu tanpa persetujuan dari Direksi. B. Pengupasan (Stripping) Sebelum memulai penggalian dan penimbunan, seluruh lapisan atas untuk tanggultanggul, dan pekerjaan-pekerjaan permanen lainnya dan jalan-jalan masuk yang akan dibuat harus dari permukaan tanah aslinya sampai kedalaman 20 cm. Bahan-bahan lepas lunak dan areal yang basah, tidak bisa digunakan untuk konstruksi tanggul atau 4-1



SPESIFIKASI TEKNIK



pekerjaan-pekerjaan permanen lainnya harus dibuang. Pengupasan harus dipelihara sampai 1 meter atas urugan tanggul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Toleransi Urugan Profil urugan yang sudah selesai harus sedemikian rupa agar tidak ada titik pada permukaan urugan yang lebih rendah dari yang ditentukan dan semua profil harus bebas dari ketidak beraturan/tonjolan yang mendadak. Pengurugan harus dibuat 0,05 m lebih tinggi dari permukaan overheight tanah sekelilingnya untuk memungkinkan bagi pengurugan tanah. Kecuali bila ditentukan atau diperintah lain dari Direksi, puncak dan sisi lereng urugan yang ditempatkan diberbagai tanggul harus dipotong dengan rapi dan hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan yang canggih dari alat pemindah tanah yang digunakan untuk penempatan dan/atau pemadatan dengan cara manusia, sesuai dengan pendapat Engineer. Bila garis dan ketinggian tanggul yang tepat tidak ditentukan atau ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor harus membangun tanggul dalam garis yang lurus antara lengkung-lengkung rata (smooth curves) untuk memperoleh penampak yang menarik. Bagian atas tanggul harus dibuat miring 1 : 20 ke arah luar dan rata sebagaimana layaknya. Lebar bagian atas tanggul tidak boleh sempit dari lebar yang ditentukan. Kemiringan luar harus dibentuk dengan kemiringan yang ditentukan. Tidak boleh ada perubahan-perubahan arah yang mendadak yang dapat memberikan kecendrungan untuk terbentuknya jalur-jalur aliran air hujan. C. Perlindungan Terhadap Areal Lain Kontraktor harus menjamin bahwa pohon-pohon dan tumbuhan lainnya diluar pekerjaan-pekerjaan lainnya diluar areal yang dipakai untuk pekerjaan sementara termasuk jalan-jalan masuk harus dilindungi dan dipelihara terhadap kerusakankerusakan. Beberapa penambahan pengupasan yang diperlukan oleh Kontraktor untuk bangunan pekerjaan-pekerjaan sementara. Jalan-jalan masuk, tempat pengambilan material, lahan atau maksud-maksud lain menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak akan dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari Direksi. Direksi memberi petunjuk Kontraktor agar mengembalikan kondisi semula, beberapa kerusakan-kerusakan pada tumbuhan dan permukaan tanah di luar areal pekerjaan (termasuk pekerjaan-pekerjaan sementara) dengan tanggungan pihak Kontraktor. D. Pembuangan Bahan 4-2



Tonggak-tonggak, akar-akar, potongan-potongan kayu dan lain yang dihasilkan dari pekerjaan agar dibuang menurut cara-cara yang disetujui oleh Direksi. Jika dibutuhkan, pemotongan kayu-kayu yang bisa digunakan akan menjadi milik pemilik dan ditumpuk rapi oleh Pihak Kontraktor pada lokasi yang disetujui Direksi. Jika tidak maka pemotongan kayu dan material lain dari pembersihan dan pengupasan bisa menjadi milik Kontraktor dan harus dipindahkan dari lokasi. Dimana material dibakar, material-material tersebut agar ditempatkan dalam lapisanlapisan mendatar, diselang seling dengan lapisan-lapisan tanah dengan kedalaman tidak kurang dari 50 cm. Bagian-bagian tersebut supaya dipadatkan hingga maksimum yang dapat dilakukan dengan peralatan angkutan lalu lintas dalam areal tinggi maksimum dari tanggultanggul tanah galian adalah 4 meter dengan kemiringan sisi kurang dari 4 meter horizontal dan 1 verikal. Terakhir harus ditutup material tanah setinggi 1 meter. Pembakaran hanya diijinkan pada saat kondisi dipandang baik untuk pembakaran dan pada lokasi yang disetujui oleh Direksi. Material-material yang akan dibakar harus ditumpuk rapi dan apabila kondisi memungkinkan supaya dibakar habis. Penumpukan untuk pembakaran dilakukan dengan resiko sekecil-kecilnya dengan adanya api tersebut, dan agar tidak mengganggu umum. Pembakaran harus sempurna sehingga material-material yang dibakar menjadi abu, tidak ada potongan kayu, cabang-cabang atau potongan-potongan arang diijinkan tersisa. Kontraktor harus setiap kali mengambil tindakan-tindakan khusus untuk mencegah agar jangan sampai api meluas ke areal peralatan yang sesuai setiap saat dan perlengkapan untuk mencegah dan menahan api.



4-3



5. Pekerjaan beton



5.1. U m u m Pasal ini berlaku untuk semua pekerjaan beton termasuk materialnya untuk bangunanbangunan yang strukturnya terdiri dari beton masa (mass concrete) maupun beton bertulang yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa sesuai dengan kewajibannya. Yang dimaksud dengan pekerjaan Beton yaitu meliputi pekerjaan persiapan, penyediaan peralatan yang diperlukan, penyediaan pengangkutan bahan dan pengerjaannya, pembuatan dan pemasangan beton, penyampuran adukan mortar dan perawatan. Pekerjaan beton harus dibuat sesuai bentuk dan ukuran yang ditetapkan pada gambar rencana. Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan uraian dibawah ini, dan atau yang ditunjukkan dalam gambar maupun yang diperintahkan oleh Direksi. Kegiatan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan kehadiran Direksi atau wakilnya. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum peralatan untuk pekerjaan beton yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa untuk pengolahan, penakaran, pencampuran, pengecoran beton dan membuat adukan pasangan (mortar), Penyedia Jasa harus menyerahkan bagan alir, gambar dan uraian tertulis untuk menghasilkan pengelolaan yang benar efisien dari peralatan yang akan digunakan dan menghasilkan metode pelaksanaan pengecoran beton yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Semua persiapan pengamanan yang memadai harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi umum dan spesifikasi teknis sehingga air buangan dari pengolahan maupun perawatan beton yang mengandung endapan-endapan bahan-bahan tidak boleh langsung di buang ke sungai dan dilimpahkan ke tempat disekitar pekerjaan. 5.2. Bahan dan Material 5.2.1.



Semen Semen yang akan digunakan harus semua portland yang biasa digunakan yang memenuhi Standard Indonesia N1-8 atau semen Portland hasil pembakaran tungku



5-1



SPESIFIKASI TEKNIK



(Portland Blast Cement). Semen yang cepat mengeras tidak boleh digunakan tanpa persetujuan dari Direksi. Semen Portland harus mengandung kadar C3A kurang dari 3%, semen hasil pembakaran tungku harus mempunyai kadar kerak/slang lebih dari 65%. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh semen bila diminta oleh Direksi untuk pengujian, Baik dari gudang Kontraktor di proyek maupun dari pabrik, Kontraktor harus menyerahkan sertifikat pengujian dari pabrik untuk tiap pengiriman semen ke lokasi. Kontraktor harus menyiapkan catatan yang ada untuk keperluan pemeriksaan oleh Direksi dilokasi pengecoran beton dari setiap pengiriman semen tersebut. Semen dapat ditolak atas perintah Direksi, jika semen tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. Semen dapat diterima berdasarkan hasil pengujian selama tujuh hari asalkan disertai riwayat kualitas dari penghasil/pabrik semen selama 12 bulan yang terakhr atau berdasarkan hasil pengujian normal selama 28 hari pada tingkat pengujian biasa, sebelum pengapalan semen dari pabrik. 5.2.2.



Pasir Berbagai jenis pasir yang diperlukan untuk pekerjaan bangunan ditetapkan sebagai berikut : A. “Pasir buatan”, pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. B. “Pasir alam”, pasir yang dihasilkan dari sungai atau sumber pasir alam lainnya. C. “Pasir campuran”, campuran pasir alam dengan pasir buatan, dalam perbandingan campuran yang ditentukan didalam sub pasal berikut ini. Semua pasir alam yang diperlukan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh Kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau sumber-sumber alam lainnya yang disetujui. Jika pasir alam diperoleh dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh pemberi pekerjaan/kuasa bangunan, Kontraktor harus membuat semua pengatur yang perlu dengan pemilik dan harus membayar semua persewaan atau biaya-biaya yang bersangkutan dengan hal tersebut. Persetujuan tentang sumber-sumber pasir alam tidak boleh dijadikan sebagai dasar pembenaran atau pengesahan atas semua bahan yang diperoleh dari sumber tersebut, dan kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua kualitas pasir yang dipasok, yang digunakan dalam berbagai pelaksanaan pekerjaan ini. Kontraktor harus 5-2



menyerahkan kepada Direksi contoh pasir alam yang diusulkan sebesar 15 kg untuk pengujian dan meminta persetujuan sedikitnya 14 hari sebelum bahan yang diperlukan tersebut digunakan. Bahan/material pasir alam harus dibersihkan oleh Kontraktor dari semua tanaman dan benda-benda lain yang tidak dikehendaki dan semua macam tanah, pasir dan kerikil yang tidak berguna harus disisihkan. Bahan/material harus diatur dan diperlakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan kegunaan bahan/material tersebut. Bahan tersebut harus disaring dan dicuci sebagaimana yang diperlukan untuk menghasilkan pasir alam yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditentukan disini. Pasir atau agregat halus tersebut harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, serpi, alkali atau benda-benda organik, lempung, mika, dan semua bahan yang merusak dan merugikan. Jumlah persentase tanah liat dan debu melebihi dari 5% menurut berat kering. Agregat yang halus harus runcing, keras, padat, berbentuk kubus dan tahan lama. Semua pasir yang akan digunakan untuk membuat beton yang tercakup dalam spesifikasi ini harus berupa pasir alam dan jika dianggap perlu harus dicampur dengan perbandingan yang tepat antara pasir buatan dan pasir alam. Pasir harus memiliki modulus kehalusan butir antara 2 sampai 3,2 atau bila diuji dengan menggunakan ayakan standar harus sesuai menurut Standar Indonesia untuk beton PBI 197 (N1-2), atau dengan ketentuan sebagai berikut : Tabel 5. 1 Persentase Satuan Timbunan yang Berdasarkan Berat yang Tertahan Pada Ayakan No. Ukuran Ayakan 4 8 16 30 50 100 PAN



Persentase Satuan Timbunan yang Berdasarkan Berat yang Tertahan Pada Ayakan 0–5 6 – 15 10 – 25 10 – 30 15 – 35 12 – 20 3–7



5-3



Jika persentase satuan timbunan yang tertahan pada ayakan No. 16 adalah 20% atau kurang, batas maksimum untuk persentase satuan timbangan yang tertahan No. 8 dapat bertambah sampai 20%. Tabel 5. 2 Ukuran Lubang Segi Empat (mm) No. Ukuran Ayakan 4 8 10 12 16 20 30 40 50 60 80 100 200



Ukuran Lubang Segi Empat (mm) 4,8 2,38 1,68 2 1,19 0,84 0,59 0,42 0,297 0,25 0,177 0,149 0,074



Semua pasir alam dan pasir campuran akan diuji terlebih dahulu oleh Direksi, untuk menentukan apakah pasir yang dihasilkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi ini, Kontraktor harus menyediakan, tanpa memungut ongkos, bantuan yang diperlukan Direksi untuk memperoleh contoh-contoh pasir yang mewakili untuk tujuan pengujian dan dalam rangka pengawasan sarana/fasilitas produksi serta kegiatan dari Kontraktor. 5.2.3.



Agregat Kasar Agregat kasar harus diperoleh dari sumber yang telah disetujui oleh Direksi. Agregat kasar ini harus terdiri dari batu pecah atau batu kerikil atau bahan-bahan pengisi lain yang sejenis atau kombinasinya seperti yang ditentukan harus menyediakan contohcontoh agregat bila diperlukan oleh Direksi. Agregat kasar harus bersih dan bebas dari benda-benda yang lunak, halus, tipis, atau potongan-potongan memanjang, alkali, unsur-unsur aorganik atau segala zat lain yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Jumlah persentase tanah liat dan debu tidak boleh melebihi dari 2% per



5-4



satuan berat. Agregat kasar harus mempunyai bentuk baik, padat, keras, awet dan tidak berpori-pori. Kontraktor harus melakukan pengujian agregat secara teratur dengan pengambilan contoh dari agregat yang digunakan dan banyaknya pengujian harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus memberikan kepada Direksi salinan hasil catatan dari setiap pengujian. 5.2.4.



Air Air yang digunakan untuk pembuatan dan perawatan beton harus dari sumber yang telah disetujui Direksi dan pada saat digunakan harus bebas dari lumpur, unsur organik, asam, garam dan bahan-bahan lain dlam jumlah yang dapat merusak. Air yang bebas dari hidrokarbon dan bahan organik yang merusak . batas jumlah bahan organik yang tidak larut tidak boleh melebihi dari 500/106 berat dan endapan tidak boleh melebihi 31/106 berat. Kontraktor harus melakukan pengujian secara teratur terhadap air yang diambil dari sumber air tersebut pula, dan kekerapan pengujian yang disetujui Direksi, dan harus menyerahkan catatan hasil setiap pengujian air tersebut kepada Direksi. Kontraktor harus menanggung semua biaya dalam upaya mendapat air yang memenuhi kualitas yang ditentukan.



5.2.5.



Bahan Pembantu (Additives) Beton dan spesi harus dibuat dari semen, agregat dan air seperti yang ditentukan dalam spesifikasi. Tidak ada unsur-unsur lain yang harus dicampur kedalam beton tanpa peretujuan dahulu dari Direksi. Kontraktor boleh menggunakan untuk memperlambat pengerasan untuk mempermudah/membantu penyiapan sambungan konstruksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi.



5.2.6.



Besi Beton Semua besi beton harus dalam keadaan baru dan dengan derajat kualitas serta ukuran yang memenuhi Standar Indonesia untuk beton PBI (N1-2) dan harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus melengkapi dengan sertifikat pengujian dan dari pabrik pada semua besi beton yang digunakan, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.



5-5



Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam kilogram (kg) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan. 5.2.7.



Contoh-contoh Bahan Tidak lebih dari 60 hari sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, contoh-contoh agregat dan besi beton yang diusulkan untuk digunakan dalam pekerjaan beton. Tidak boleh mengadakan penggantian material pada saat sesudahnya, tanpa ada persetujuan dari Direksi.



5.3. Penyiapan dan pengangkutan bahan-bahan



5.3.1. Semen Semua semen harus dikirim ke lokasi dalam kantong-kantong kertas tertutup, dengan diberi tanda, atau dengan bentuk lain yang disetujui, kecuali kalau ada persetujuan tertulis dari Direksi, pengangkutan semen dapat dilaksanakan dalam bentuk lain. 5.3.2.



Agregat-agregat Semua cara/metode yang digunakan Kontraktor untuk membongkar, memuat, menangani dan menumpuk pasir serta agregat harus mendapat persetujuan dari Direksi. Kontraktor harus membersihkan dan meratakan untuk keperluan pembuangan air, semua tempat yang diperuntukan untuk penimbunan bahan, dan harus menangani pekerjaan-pekerjaan penumpukan pasir dan agregat secermat mungkin sehingga pengumpulan dan pecah dapat sekecil mungkin dan bahan yang ditumpuk tidak tercemar oleh tanah atau bahan lain karena terkena aliran air permukaan air tanah. Kontraktor harus mengatur semua pekerjaan penimbunan sedemikian rupa dengan suatu cara menaruh semua bahan secara langsung pada posisi akhir dan dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1,25 meter. Pasir dan agregat tidak boleh dipindahkan dari satu tempat penimbunan ke tempat penimbunan lainnya, kecuali apabila diperlukan peralatan permukaan.



5-6



Agregat-agregat dari masing-masing spesifikasi ditentukan harus dibawa secara terpisah ke tempat pengadukan dan harus ditimbun disuatu tempat sedemikian rupa untuk mencegah bahan-bahan tersebut saling tercampur. Demikian pula bahwa agregat harus ditimbun dan ditangani sedemikian rupa supaya memungkinkan pengambilan contoh dan pengukuran secara memuaskan terhadap kadar kelembaban pada agregat yang terlindung dari sinar matahari dan menyirami dengan air untuk mencegah menghangatnya agregat pada saat pencampuran beton. 5.3.3. Besi Beton Besi beton harus dijaga sepanjang waktu agar bebas dari kerusakan dan pencemaran, dan pada saat digunakan sebagai tulang beton harus bersih dan bebas dari sisik gilingan yang lepas, debu, karat lepas, gemuk, cat, lumpur dan sesuatu bahan yang lain yang menempel yang dapat mengurangi perekatan. Besi beton hendaknya disimpan pada saat setempat berlindung dan ditumpu agar tidak menyentuh tanah. 5.4. Pengujian bahan Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk menjamin agar semua bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi beton bertulang telah memenuhi syaratsyarat yang ditentukan spesifikasi ini. Untuk itu Kontraktor harus melakukan pengujian yang sesuai dengan standar yang ditentukan atas biaya sendiri. Catatancatatan lengkap dari hasil pengujian tersebut harus tersedia dan disimpan dengan baik oleh Kontraktor dan apabila diminta oleh Direksi setiap saat Kontraktor harus dapat menunjukkannya, baik selama waktu pekerjaan berlangsung maupun selama 2 tahun sesudah pekerjaan selesai. Sekalipun sertifikat-sertifikat pengujian serta analisa bahan dari pabrik telah dibuat, Direksi atas pertimbangan sendiri dapat melakukan pengujian ulang setelah bahanbahan yang dimaksud dikirim ke lokasi. Untuk menjamin agar bahan-bahan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Lihat pasal 7.6 berikut ini dan pasal 2.6. pada persyartan kontrak. Direksi dapat memperoleh contoh-contoh bahan yang diambil dipabrik-pabrik pembuat atau dari pengiriman-pengiriman ke lokasi dan menyerahkan contoh-contoh tersebut jika yang bersangkutan menginginkannya.



5-7



Direksi berhak menolak sesuatu bahan berdasarkan hasil dari pengujian tersebut, meskipun kenyataan bahwa sertifikat pengujian pembuat bahan yang telah menunjukkan hasil pengujian memuaskan. 5.5. Kualitas beton 5.5.1.



Umum



Beton yang diperlukan untuk berbagai bangunan yang akan dibuat menurut spesifikasi ini, dan untuk semua tujuan yang terkait sebagaimana yang diminta oleh Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang ditentukan didalam spesifikasi ini dan harus dicampur, dengan perbandingan yang sesuai dan ditiuang serta dibentuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, kecuali jika secara khusus diubah oleh Direksi untuk tiap tim khusus dari pekerjaan. Ketentuan dan persyaratan yang ditentukan disini harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton PBI 1971 (N1-2). Bahan-bahan harus dicampur dengan perbandingan yang ditentukan untuk dapat menghasilkan suatu beton yang padat dan kuat, kandungan air dan semen harus diawasi agar sesuai dengan persyaratan pada sub pasal b berikut ini. Campuran percobaan harus dipersiapkan oleh Kontraktor sesuai dengan Standar Indonesia yang relevan. Campuran percobaan dan pengujian-pengujian campuran ini pelaksanaanya harus dihadiri oleh Direksi. Dapat diberikan suatu toleransi pada perbandingan air/semen asal hal ini dilakukan untuk kepuasan Direksi berdasarkan dari catatan hasil pengujian yang menyatakan bahwa persyaratan beton yang telah ditentukan masih dapat diperoleh pada perbandingan air/semen yang lebih tinggi. Kontraktor tanpa biaya tambahan dari proyek, sedikitnya 45 hari sebelum memulai pekerjaan beton harus membuat campuran-campuran percobaan untuk masing-masing kelas beton, dengan menggunakan type mesin/peralatan yang sama yang akan digunakan untuk berbagai pekerjaan. Campuran perkerjaan dapat diterima dalam hal kekuatan jika masing-masing dari tiga tahapan adukan yang dibuat pada hari berurutan dengan porsi campuran yang sama, memiliki kekuatan tekan pada umur 28 hari, sedikitnya dalam nilai yang ditentukan dalam sub pasal 7.5.2. untuk kelas beton tertentu.



5-8



Selain dari persyaratan tersebut diatas, rancangan campuran beton, pembuatan dan cara pengujian untuk semua beton harus diawasi oleh tiga tenaga ahli yang mampu, yang berpengalaman dalam pengendalian kualitas untuk produksi beton, pembuatan harus selalu berada menghadapi sesuatu masalah yang timbul dari pembuatan beton, tenaga ahli yang mampu tersebut harus selalu siap sedia untuk membantu tenaga yang ditetapkan untuk pengawasan tersebut terus menerus. 5.5.2.



Komposisi Beton/Campuran Beton Beton yang dibentuk dari campuran semen, pasir, kerikil/batu pecah dan air yang ditentukan sebelum semuanya dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kosistensi yang baik/tepat. Untuk beton mutu B digunakan campuran yang biasa untuk pekerjaan non struktural, digunakan dengan perbandingan semen terhadap pasir dan kerikil tadak boleh kurang dari 1 : 8 banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus paling sedikit sebesar 225 kg. Untuk beton mutu B1 dan, harus digunakan campuran normal semen, pasir dan kerikil/batu pecah dengan perbandingan volume 1:2:3 atau 1:1, ½ : 2, ½. Banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus antara 300 dan 325 kg. Untuk beton mutu dan mutu-mutu lainnya yang lebih tinggi harus digunakan “campuran yang direncanakan”. Campuran yang direncanakan tersebut diperoleh dari percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang ditentukan. Banyaknya semen untuk setiap m3 beton harus paling sedikit 325 kg. Ukuran kekasaran kerikil/batu pecah untuk beton kelas II mutu, dan untuk beton kelas II , harus memenuhi batas-batas ukuran yang telah ditetapkan dalam PBI 1971 (N1-2) pasal 3.4. dan Kontraktor, apabila diminta Direksi harus memperoleh mutu gradasi yang telah ditentukan dengan cara mengkombinasikan berbagai ukuran butiran agregat dalam perbandingan yang diperlukan. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditentukan dari waktu ke waktu selama pekerjaan berlangsung, demikian juga pengujian terhadap agregat-agregat dan beton yang dihasilkan. Analisa ayakan harus dikerjakan dengan mengambil contoh-contoh dari setiap sumber agregat, dengan pengujian minimum satu kali dalam sehari ketika pekerjaan beton sedang berlangsung. 5-9



Perbandingan campuran dan perbandingan air/semen yang tetap harus ditentukan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, kekedapan, awet dan kekuatan yang diperlukan dengan tidak menggunakan semen yang berlebihan. Perbandingan air/semen tidak boleh melebihi 0,55 dari berat untuk kelas-kelas yang lain. Kadar lengas bebas dalam pasir dan agregat harus diperhitungkan dengan tepat. Lengas bebas dalam pasir dan agregat harus diukur oleh Kontraktor tidak kurang dari dua kali sehari setiap bahan bila pencampuran beton sedang berlangsung. Pegujian perbandingan air/semen harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan frekuensi tidak kurang sekali dalam seminggu. Penentuan perbandingan air/semen akan melibatkan pencatatan data tentang agregat dan beton segar sebagai berikut : A. Tanggal dan waktu B. Berat bagian (batch) semen dan agregat C. Kadar kelembaban dari setiap ukuran agregat D. Analisa ayakan dari setiap ukuran agregat E. Slump (jika dapat diterapkan) F. Jumlah campuran (jika dapat diterapkan) G. Hasil (yield) H. Pengujian kekuatan tekanan I. Jumlah air campuran J. Jumlah keseluruhan campuran K. Perbandingan air/semen per berat Perbandingan campuran harus diubah jika diperlukan, untuk tujuan penghematan, hal dapat dikerjakan, kepadatan, kekedapan, ketahanan dan kekuatan yang dikehendaki dan Kontraktor tidak berhak memperoleh penggantian biaya karena perubahanperubahan yang dimaksud. Penanaman air untuk campuran kembali beton kaku yang diakibatkan karena pengadukan semen yang terlalu lama atau terlalu kering sebelum digunakan, tidak diperkenankan. Diperlukan adanya keseragaman konsisten/kekentalan adonan beton antara adukan yang satu dengan adukan yang lainnya.



5-10



5.6. Pengujian beton 5.6.1.



Umum Kontraktor harus menyediakan, merawat dan mengoperasikan peralatan yang diperlukan untuk pengambilan contoh, penyiapan dan pengujian beton, agregat dan air. Kontraktor harus mengambil contoh-contoh beton dari campuran-campuran percobaan dan dari beton ditempat pekerjaan-pekerjaan permanen dan harus memperbaikinya bila perlu, dan pengujian semuanya sesuai dengan standar yang relevan. Bila menuang beton pada pekerjaan yang dimaksud, Kontraktor harus melaksanakan pengujian konsistensi/slump pada permulaan dari setiap penuangan beton. Biaya dari setiap pengujian tersebut dimaksud pengambilan dan pengiriman contohcontoh ke laboratorium serta semua biaya tambahan untuk itu, harus ditanggung oleh Kontraktor, yang juga harus melaksanakan semua pengujian tersebut dibawah pengawasan Direksi.



5.6.2.



Pengujian Konsistensi/Slump Pengujian konsistensi/slump harus dilaksanakan sesuai dengan PBI 1971 (N1-2). Nilai slump beton harus serendah mungkin untuk menjamin pemadatan yang sempurna dengan peralatan yang disetujui untuk pekerjaan tersebut. Nilai slump dari beton harus tidak melebihi: A. 50 mm untuk beton yang berisikan agregat kasar dengan ukuran maksimum 75 mm, untuk beton pada lantai jembatan, puncak dinding beton, pilar-pilar beton, beton untuk bingkar (curbs) dan pada pelat-pelat horizontal atau hampir horizontal. B. 75 mm semua beton lainnya. Direksi berhak untuk menunjuk nilai slump yang lebih kecil apabila hal tersebut dapat dilaksanakan (practicable) dan akan menghasilkan beton yang berkualitas lebih baik atau alasan penghematan.



5.6.3.



Pengujian Kekuatan Tekan (Compression Test) Kekuatan tekan beton harus ditentukan melalui pengujian 150 mm x 300 silinder kubus 150 mm x 150 mm atau kubus 200 x 200, yang dibuat dan diuji sesuai dengan PBI (N1-2), kecuali untuk semua contoh beton, dimana silinder-silinder akan dicetak,



5-11



potongan-potongan dari agregat kasar yang lebih besar dari 38 mm harus dibuang dengan menyaring atau memungutnya dengan tangga. Semua contoh harus diambil secara acak dengan disaksikan oleh Direksi, lalu dicetak, dirawat dan diuji sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dengan benda uji minimum 3 kubus. Cetakan yang telah terisi harus ditutup dengan baik dengan karung goni basah, diletakkan ditempat teduh. Setelah 24 jam, kubus-kubus cetakkan harus dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam air sampai kubis-kubus tersebut di lokasi harus dilindungi dengan menggunakan termometer. Kecuali diinstruksikan lain, setiap set pengujian kubus harus terdiri dari 6 kubus, 3 kubus harus diuji pada umur 7 hari setelah pengecoran, tanggal pembuatan harus ditulis dengan jelas pada kubus tersebut. Frekuensi pengujian akan ditetapkan oleh Direksi atas dasar kecepatan pengecoran dan struktur bangunan, namun tidak lebih sering dari yang diperlukan untuk menjamin agar beton yang dicor memenuhi spesifikasi dan persyaratan rencana. Hasil dari pengujian kubus beton harus dinilai, sesuai dengan standar relevan. Persyaratan kekuatan tekan dianggap memuaskan jika kekuatan tekan kubus berumur 7 hari tidak kurang dari tiga per empat dari kekuatan tekan kubus yang berumur 28 hari. Jika kekuatan tekan kubus disimpulkan dari pengujian tidak mencapai nilai yang diinginkan, maka campuran beton tersebut harus dirancang kembali, tanpa ada biaya tambahan dari Pemberi Pekerjaan. Catatan-catatan : A. Kontraktor harus membuat catatan-catatan dari setiap pengujian yang diberikan dalam satuan metrik. B. Kontraktor harus membuat catatan dalam formulir yang telah disetujui oleh Direksi dan harus menyerahkan kepada Direksi rangkap tiga paling lambat 3 hari setelah pengujian dilakukan. C. Kontraktor harus pula membuat dan menyerahkan catatan-catatan mengenai suhu udara tempat pengecoran dan temperatur beton dan bahan-bahan beton untuk disetujui oleh Direksi.



5-12



5.6.4.



Benda Uji Teras Beton Apabila akan diminta oleh Direksi untuk keperluan pemeriksaan ulang pekerjaan sebagaimana dalam ketentuan persyaratan umum kontrak, harus dibuat benda uji beton pada pekerjaan yang telah jadi dan dilakukan pengujian sesuai dengan standar yang relevan. Benda uji tersebut harus berdiameter tidak kurang 150 mm dan dimana mungkin, memiliki perbandingan tinggi/diameter sama dengan dua. Dimana



tidak



mungkin



membuat



benda-benda



uji



dengan



perbandingan



tinggi/diameter sama dengan dua, maka harus ada faktor koreksi yang diberikan dalam BS 1881 untuk memberikan kekuatan yang sama dengan kekuatan silinder yang memiliki perbandingan tinggi/diameter sama dengan dua, kekuatan ekuivalen kubus harus ditentukan dengan mengalikan kekuatan silinder yang telah dikoreksi dengan 5/4. Tabel 5. 3 Faktor koreksi yang diijinkan untuk umur benda uji beton disajikan dalam tabel di bawah ini : Hari 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 120 140 160 180 200 250 300 350



0 81.0 94.0 101.5 106.5 110.5 114.0 116.5 119.0 121.0 123.0 126.0 129.0 131.5 133.5 135.5 139.5 143.0 146.0



2 40.0 58.0 96.0 102.0 107.0 111.0 114.5 117.0 119.5 121.5 123.5 126.5 129.5 131.5 134.0 135.0 140.0 143.0 146.0



4 60.0 87.5 97.5 103.5 108.0 112.0 115.0 117.5 119.5 122.0 123.5 127.0 129.5 132.0 134.0 136.0 140.0 143.0 146.0



6 71.0 90.0 98.5 104.5 109.5 112.5 115.5 118.0 120.0 122.0 124.0 127.0 130.0 132.0 134.5 136.0 140.0 143.5 146.0



8 77.5 71.5 100.0 105.5 110.0 113.0 116.0 118.5 120.5 122.5 124.5 127.0 130.0 132.5 134.5 136.5 140.0 143.5 146.0



Jika tekan benda uji tersebut yang disesuaikan dengan perbandingan tinggi/diameter dan umur seperti yang tadi telah disebutkan, gagal mencapai kekuatan tekan minimum



5-13



pada umur 28 hari yang ditentukan, maka beton yang diwakili harus dipotong dan diganti dengan beton yang memenuhi ketentuan/persyaratan dari Direksi. 5.7. Pengadukan / pencampuran beton Kecuali bila dapat disetujui Direksi mengenai pembuatan beton kelas I, Kontraktor harus membuat perbandingan berat masing-masing bahan dalam bentuk beton dari setiap adonan secara tepat dan benar. Air harus dituang ke campuran agregat dan semen dalam mesin pengaduk atau mesin pengaduk beton yang mudah dipindahpindah, jumlah air yang dituangkan adalah minimum yang diperlukan. Alat untuk mengukur air harus menujukan secara teliti berat yang diperlukan dan harus dirancang sedemikian rupa sehingga pemberian air secara otomatis terhenti, jika jumlah air yang diperlukan telah tertuang ke dalam campuran/adukan. Bahan-bahan pembentuk beton harus diaduk dengan campuran secara merata dalam mesin pengaduk beton. Volume dari bahan yang dicampur untuk setiap pengaduk, keseluruhan isi adukan harus dituangkan sebelum pengadukan berikutnya dilakukan. Lama waktu pengadukan diukur pada saat semua bahan berada di dalam drum pengaduk. Lama pengadukan ditentukan oleh Direksi, namun harus dilakukan sedikitnya selama 1,5 menit. Direksi berhak untuk menambah lama waktu pengadukan bila pengadukan bahan dan pengerjaan pengadukan gagal untuk menghasilkan adukan beton dengan campuran bahan dan konsistensi yang merata. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta perubahan-perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituangkan sebelum, selama dan sesudah pengisian bahan ke tempat mesin pengadukan. Pengadukan yang berlebihan lainnya memerlukan penambahan air untuk mempertahankan konsistensi beton yang diperlukan tidak diperkenankan. Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada lokasi dimana menurut Direksi tidak mungkin dapat dilaksanakan pengoperasian mesin pengaduk yang dapat dipindah-pindahkan. Untuk memudahkan pengadukan dengan tangan Kontraktor harus membuat lantai pengaduk beton dengan ketebalan tidak kurang dari 50 mm dan permukaan yang rata dan halus paling sedikitnya 2 m2 luasnya dikelilingi oleh dinding penahan dengan ketinggian paling sedikit 100 mm. Semua persyaratan lain untuk pengadukan beton dengan tangan adalah sama seperti yang ditentukan diatas. 5-14



Temperatur beton ketika dituang/dicor tidak boleh melebihi dari 32ºC dan tidak kurang dari 4,6ºC. Jika temperatur beton yang dituangkan berada antara 27ºC dan 32ºC, beton harus diaduk dilokasi dan dituangkan segera setelah dicampur, jika pengecoran beton dilakukan ketika udara sedemikian rupa sehingga temperatur dari adukan beton akan melebihi 32ºC. sebagaimana ditentukan oleh Direksi Kontraktor harus menggunakan cara yang efektif seperti mendinginkan agregat lebih dahulu dan mencampuri air lebih dahulu dan mengecor pada pada waktu malam, bila perlu untuk menjaga temperatur adukan yang akan dicor dibawah 32ºC. 5.8. Bekisting multiplek 18 Bekisting harus dibuat untuk tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana dan penjelasan tentang-acuan dan harus membuat contohcontoh acuan untuk mendapat pengesahan Direksi. Bekisting F3 harus dipasang dengan sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar. Cara pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari permukaan beton tidak dibenarkan. Acuan penutup harus dibuat pada permukaan beton, dimana kemiringannya lebih curam dari 1 : 3 dan untuk 3 kali pemakaian. Bekisting F3 untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi acuan untuk permukaan beton yang kelihatan harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan memberi persetujuan acuan yang telah dipasang. Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Penyedia Jasa harus membuat rencana acuan dan membukanya, sehingga permukaanpermukaan beton dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera mungkin.



5-15



Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dibawah pengawasan seorang mandor yang berwewenang. Harus diberi perhatian yang besar pada waktu pembukaan acuan untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan beton. Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usul Penyedia Jasa untuk membuka acuan belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya, maka Direksi dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menunda pembukaan Bekisting dan Penyedia Jasa tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut, penggunaan bahan seperti plastic cone, besi stut dan besi siku sudah termasuk dalam mata item pembayaran pekerjaan ini. Pemasangan acuan dan perancah harus dipasang sedemikian rupa, sehingga memenuhi batas-batas toleransi pergeseran acuan/perancah yang diijinkan seperti tercantum berikut atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi. Bagian / Partisi



Toleransi



Arah vertikal (Jembatan, Talang, dll)



1.0 cm per 50.0 m bentang



Arah sisi utk pek. Saluran/Lining Arah



0.50 ~ 1.0 cm per 40.0 m bentang dinding



sisi (Dinding Penahan bagian depan/



0.50 ~ 2.0 cm per 30.0 m bentang dinding



belakang) Apabila terjadi kondisi, dimana setelah pelaksanaan pengecoran untuk bagian exposed mengakibatkan pergeseran lebih dari batas toleransi atau yang diperintahkan oleh Direksi, maka segala biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Untuk beton dengan semen Portland biasa, waktu paling sedikit untuk pembukaan acuan harus menurut daftar dibawah ini : Muka sisi balok, lantai dan dinding Bagian bawah



3 hari 21 hari



Mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M2) yang dimasukkan kedalam mata pembayaran pekerjaan bekisting (form work) berdasarkan kemajuan pekerjaan yang telah dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



5-16



5.10. Pembuatan dan pemasangan penulangan 5.10.1.



Penekukan/Pembengkokan



Semua besi beton yang ditekuk harus dalam keadaan dingin, penekukan menggunakan roller yang dapat berputar secara bebas. Pemanasan tulangan beton hanya diijinkan bila disetujui oleh Direksi, kecuali kalau dijelaskan secara khusus dalam gambar, tulangan beton harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan standar yang relevan. Besi beton yang ditekuk secara salah tidak diluruskan atau ditekuk ulang tetapi harus disingkirkan/ditolak. 5.10.2.



Pembuatan



Besi baja beton harus dipotong dari batang-batang besi baja yang kurus, bebas dari lekukan/belitan, bengkok atau kerusakan/cacat lain. Semua besi beton harus disediakan sebanyak dan sepanjang yang dinyatakan dalam gambar-gambar, kecuali bilamana ditunjukkan pada gambar. Penyambungan besi harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Direksi. Selang (laps) penyambungan hendaknya tidak kurang dari sepanjang yang ditunjukan dalam gambar, dan harus mengambil ketentuan menurut standar yang relevan (PBI). Kawat-kawat utama dari lembaran jaringan besi baja beton yang berdekatan harus berselang paling kurang 30 mm dan kawat-kawat melintang paling kurang 150 mm. Kontraktor harus menentukan sendiri dari informasi yang dimuat dalam gambar dan persyaratan yang tepat dari baja tulangan yang diperlukan untuk pekerjaan. Kontraktor harus mempersiapkan jadwal pembongkaran besi baja beton. Pengelasan besi beton memerlukan persetujuan tertulis dari Direksi, besi beton harus dilas dengan las listrik. Contoh-contoh sambungan las harus diuji terhadap keruntuhan, keretakan harus terjadi diluar sambungan dan batang yang dilas mempunyai kekuatan sama dengan kekuatan batang yang tidak dilas. Hanya tukang-tkang las yang cakap dan berpengalaman yang berlaku yang dapat diterima Direksi akan disetujui untuk pekerjaan ini. 5.10.3.



Penempatan/Pemasangan



Besi beton harus dilindungi sepanjang waktu dari kerusakan, perlengkapan untuk pekerjaan harus dibuat, agar dalam mencapai pada besi beton yang tidak ditopang. Tidak dijinkan adanya pembongkaran batang besi pada pemasangan besi beton.



5-17



Batang besi dengan belitan atau bengkokan yang tidak ditunjukan pada rencana tidak boleh digunakan. Kawat besi yang kuat digunakan untuk mengikat pada pertemuan besi dan letaknya pada interval yang cukup dekat dengan untuk menjaga batangbatang besi tetap dalam posisi yang benar, kawat jangan menonjol keluar melewati beton penutup. Kontraktor harus menghitung semua biaya untuk semua upah kerja dan bahan penopang besi beton untuk menjaga posisi besi beton tidak bergerak selama penuangan dan pemadatan beton terbut tidak diperhatikan dalam gambar. Plastic spacer adalah cara/alat yang dipilih untuk memegang besi beton ditempatnya. Blok beton, jika digunakan untuk mengatur besi beton dari acuan, harus dilekatkan. Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan penujang yang memadai sehingga pelenturan batang-batang besi tidak terjadi. Dimana bagian penujang menonjol diatas dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang rata, maka penyokong harus dibuat dari bahan logam yang tidak dapat berkarat. Besi bagian atas pada beton bertulang harus disokong sebagaimana mestinya. 5.10.4.



Pemeriksaan Sebelum Pengecoran



Pengecoran hanya boleh dilakukan setelah Direksi mengadakan pemeriksaan bahwa semua persyaratan yang tersebut diatas telah diikuti sebagaimana mestinya. Untuk realisasinya Kontraktor harus memberitahu Direksi sedikitnya satu hari sebelumna, bila Kontraktor akan melakukan pekerjaan pengecoran. Pemberitahuan dan pemeriksaan tersebut tidak mengurangi sama sekali kewajiban Kontraktor akan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Beton yang dicor yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dapat ditolak dan dibongkar, dan penggantinya menjadi tanggung jawab Kontraktor yang harus dilakukan kedalam biaya Kontraktor sendiri. 5.11. PENGANGKUTAN, PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON 5.11.1.



Penumbukan, Pencampuran Kembali (Re-Tempering)



Penumbukan kembali adukan beton yang sebagian telah menjadi keras (yakni mencampur kembali dengan atau tanpa tambahan semen, agregat atau air) tidak dibenarkan. 5-18



5.11.2.



Pengangkutan



Semua adukan beton harus diangkut dari mesin pengaduk ke tempat pekerjaan secepat mungkin dengan cara-cara yang tidak mengakibatkan pemisahan bahan (segregation). Beton harus dituangkan ketempat akhirnya dalam waktu lebih dari 30 menit setelah beton dikeluarkan dari mesin pengaduk. Dalam hal apapun adukan yang telah mengeras sebagian telah boleh digunakan untuk pekerjaan. Pengecoran adukan beton harus dilaksanakan dengan cara sedemikian sehingga terhindar dari keterlambatan yang tidak perlu dalam menempatkan lapisan beton baru diatas lapisan yang terdahulu. Ember beton yang dapat dipakai adalah ember yang sanggup menuang dengan cepat adonan beton dengan nilai slump yang rendah yang telah ditentukan dan mekanisme pembuangan harusdibuat dengan kapasitas sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember beton harus dengan mudah untuk diangkat/dilekatkan dengan alat-alat lainnya dimana diperlukan, terutama untuk lokasi-lokasi yang sempit/terbatas. 5.11.3.



Pengocoran



Segera sebelum memulai pekerjaan pengecoran semua acuan/cetakan harus diteliti secara cermat untuk menjamin agar semua kotoran, serutan, serbuk gergaji dan limbah lainnya telah dibuang, yaitu dengan menyikat atau menyemprotkan air atau dengan cara lainnya yang disetujui. Bagian dalam dari acuan kayu harus dibasahi dengan dengan air bersih segera sebelum adukan beton ditempatkan kecuali kalau acuan tersebut telah dilapisi dengan acuan yang disetujui. Tidak boleh menggunakan lapisan acuan lain selain air setelah tulangan beton ditempatkan ke dalam acuan. Dalam segala hal keterlebihan air harus dibuang sebelum adukan beton dituang. Penuangan adukan beton harus diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan pemisahan agregat kasar dari bahan yang lain dan harus dikerjakan secara merata dan ditempatkan disekitar besi beton dan kedalam semua bagian acuan sedemikian sehingga tulangan tertutup seluruhnya dan sedemikian sehingga tidak ada kekosongan atau celah yang tertinggal. Beton harus dituang lapis demi lapis dan dari ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkan untuk dilaksanakan hal tersebut. 5-19



Kecuali untuk beton yang dituangkan kedalam pondasi sumur, tidak boleh ada beton yang dicor dalam air tampa persetujuan tertulis dari Direksi, dan cara penuangan beton harus menurut persetujuan Direksi. Beton tidak boleh dicor pada air yang mengalir dan tidak boleh berhubungan dengan air yang mengalir tersebut sebelum beton tersebut cukup keras. Tidak boleh mengecor beton dalam keadaan cuaca atau kondisi lain yang tidak menguntungkan, kecuali dengan pengamanan-pengamanan uang disetujui Direksi. Kondisi-kondisi tersebut adalah kondisi panas dan kering berlebihan, kondisi basah atau kondisi lain yang tidak memungkinkan pengecoran beton secara memuaskan, untuk meneruskan pengecoran beton sewaktu hujan kecil, diperlukan penutup yang dapat menutup daerah/tempat yang akan dicor beton termasuk mesin pengaduk dan juga harus disediakan jas hujan yang pantas untuk para pekerjaan. Suatu pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, pengecoran tersebut tidak boleh terputus sebelum bagian tersebut selesai. Bila temperatur udara melebihi 32 C Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada pekerjaan-pekerjaan permanen tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil langkah-langkah pencegahan seperti pendingin agregat lebih dahulu dan pengecoran diwaktu malam sebagaimana diperlukan untuk menjaga agar temperatur beton selama pengecoran tetap dibawah 32 C. Tidak dibenarkan mengecor beton yang dilakukan pada temperatur udara melebihi 43 C. Pengecoran harus dilaksanakan dalam bagian antara sambungan-sambungan konstruksi yang ditunjukkan atau disetujui, jika dalam keadaan tersebut perlu menghentikan pengecoran beton sebelum bagian tersebut selesai, maka perlu dibuat sekat yang tegak lurus pada sumbu dari bagian tersebut dan beton harus diratakan sampai sekat ini, dan sambungan yang terbentuk harus diperlukan sebagai sambungan konstruksi. Pengecoran semua unsur beton precast harus dilakukan secara continue. Dalam pengecoran beton dalam sambungan konstruksi yang terbentuk, tindakantindakan khusus diambil agar beton yang baru, merapat sekali kesambungan, dengan cara pembobokan (pudding and spanding) dengan peralatan yang sesuai. Setelah permukaan dipersiapkan dengan baik, permukaan dari sambungan-sambungan dimana beton akan dicor harus dilapisi dengan semua lapisan penutup yang terbuat dari pasta semen murni atau ditutup dengan lapisan spesi (mortar) kira-kira setebal 20 mm.



5-20



Spesi harus memiliki perbandingan semen dan pasir seperti campuran beton yang bersangkutan, kecuali kalau ditentukan lain. Perbandingan air/semen dan konsistensi dari spesi tidak boleh melebihi dari adukan beton yang akan ditempatkan diatasnya dan konsistensi spesi harus sesuai untuk pengecoran dari pengerjaan dengan cara yang ditentukan disini. Adukan semen harus dihamparkan merata dan harus rata juga pada permukaan-permukaan yang tidak beraturan. Beton harus segera dicor pada spesi yang baru. Beton tidak boleh dituang melalui ketinggian vertikal yang melebihi 1,50 m, kecuali kalau Direksi menyatakan persetujuannya mengenai cara tersebut. Beton tidak boleh dikerjakan sepanjang acuan dengan menggunakan alat penggetar. Beton sejak semula harus ditempatkan dalam posisi yang benar. Dimana permukaan-permukaan yang akan dicor dengan beton mempunyai sifat menyerap dan dimana untuk memudahkan pengecoran dan penggetaran beton dalam papan dasar dan pelapis seperti yang ditentukan oleh Direksi. Kontraktor harus menempatkan lantai kerja yang terdiri dari lapisan beton setebal 50 mm. Lantai kerja harus dihamparkan dengan seragam pada pondasi yang dilindungi dn dibiarkan mengeras selama sedikitnya 24 jam, sebelum penempatan beton baru. Kontraktor harus mengatur pengecoran beton sedemikian rupa sehingga semua akibat yang merusak karena temperatur, penyusutan dan penurunan dapat diperkecil seminimal mungkin dan batas-batas toleransinya tidak dilampaui. Program pengecoran beton tersebut harus disetujui oleh Direksi, nmun demikian pekerjaan tersebut tetap merupakan tanggung jawab Kontraktor bahwa semua persyaratan dapat dipenuhi. 5.11.4.



Pemadatan



Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dikerjakan secara merata disekitar besi beton dan peralatan tetap terpancang serta kedalaman sudut-sudut cetakan dengan menggunakan mesin penggetar tipe celup (immersion) dengan cara sedemikian rupa sehingga tiap bagian adonan beton terpadatkan dalam waktu sesingkat mungkin. Penggelaran tidak boleh dilakukan secara langsung pada penulangan. Kontraktor harus memiliki cukup alat penggetar yang tersedia dan dalam hal apapun tidak kurang



5-21



dari 2 vibrator tipe celup yang dapat berfungsi penuh untuk setiap bagian lokasi dimana beton sedang dicor. Jika Kontraktor berpendapat bahwa penggunaan alat penggetar tipe celup tidak praktis, Kontraktor harus meminta persetujuan Direksi, sebelum pekerjaan tersebut dimulai, untuk cara pemadatan beton yang akan digunakan. 5.11.4.



Beton Baru



Harus diperhatikan agar tidak ada goncangan atau getaran yang mencapai beton setelah pengikatan awal sampai paling kurang setelah beton berumur tiga hari. Dalam hal beton yang dipadatkan dengan getaran. Lapisan beton baru tidak boleh dibuang kecuali jika penggetaran ulang pada lapisan beton yang lebih bawah menyebabkan beton menjadi plastis. Bila penundaan terlalu lama untuk pengecoran beton secara keseluruhan, maka permukaan beton yang lama harus diperlukan sebagai Consrtuction Joint (sambungan konstruksi). 5.11.5.



Lantai Beton



Lantai beton (termasuk balok-balok yang merupakan bagian dari lantai beton) harus dicor sekaligus. Kontraktor harus hati-hati untuk menghindari air dan adukan/spesi yang berlebihan yang timbul di permukaan setelah pemadatan. Kontraktor harus mempunyai pekerja yang cakap untuk penyelesaian akhir permukaan lantai menurut standar yang ditentukan. 5.12. Sambungan 5.12.1.



Sambungan Konstruksi (Construction Joint)



Sambungan-sambungan konstruksi ditunjukan dalam gambar dan tidak dibenarkan mengubahnya tanpa persetujuan dari Direksi. Sambungan vertikal harus dibuat dengan sekat yang sesuai. Besi beton harus berkelanjutan pada sambungansambungan konstruksi. Bila tidak ada dalam gambar, sambungan konstruksi hanya boleh diijinkan dalam keadaan darurat dan dilokasi yang disetujui oleh Direksi. Rincian dan posisi sambungan konstruksi harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui sebelum berlangsung pekerjaan pembuatan beton. sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga sambungan dengan program pembuatan beton 5-22



kerusakan karena penyusutan dan temperatur dapat ditekan sampai minimal. Sehubungan dengan program pembuatan beton kerusakan karena penyusutan dan temperatutr dapat ditekan sampai minimal. Dimana terdapat panjang pekerjaan yang jauh dari areal pekerjaan yang luas yang akan dimana yang mana hal itu menurut pendapat Direksi mungkin dapat dilakukan. Kontraktor harus mengatur programnya agar beton baru ditempatkan diatasnya. Direksi dapat memerintahkan cara menempatkan tulangan tambahan dengan memakai jepitan atau tipa penulangan yang sama pada sambungan konstruksi yang tidak dinyatakan dalam gambar. Sambungan konstruksi harus kedap air, sambungan harus dibuat dalam garis-garis lurus dengan acuan-acuan yang kaku tegak lurus terhadap garis poros tekanan dan sepadat mungkin pada tempat-tempat yang paling sedikit bergeser (titik-titik dengan tegangan geser kecil). Sambungan harus bertipe sambungan tegak datar kecuali kalau disetujui atau ditentukan lain. Sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mulai mengikat, beton yang terakhir harus diperlakukan secara cermat untuk pembeberan permukaan yang benar-benar tidak rata bebas dari tumpukan yang benar-benar tidak rata bebas dari tumpukan partikel-partikel harus dipermukaan karena adukan spesi kebanyakan air (laitance). Ukuran beton vertikal yang dicor dalam satu operasi tidak boleh melebihi 1,5 meter dan ukuran beton horizontal tidak boleh melebihi 7 meter tanpa persetujuan dulu dari Direksi. 5.13. Penyelesaian permukaan akhir beton 5.13.1.



Perbaikan Permukaan Beton



Semua permukaan beton setelah tahapan pekerjaan selesai harus bebas dari ruang kosong keropos, cacat benar dan ledutan. Bila terdapat kerusakan atau keropos, bekasbekas acuan, ruang kosong atau cacat lain. Kontraktor harus memberitahu Direksi dan bagaimana juga tidak boleh langkah-langkah perbaikan tanpa instruksi dari Direksi lebih dahulu. Semua areal yang rusak harus diteliti sesuai petunjuk Direksi untuk menepatkan besarnya, dalam dan sifat dari kerusakan tersebut secara tepat. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran atau perbaikan adalah kerusakan yang berupa sarang kerikil. Kerusakan adalah pembukaan acuan, lubang-lubang beton yang keropos, lubang-lubang baut, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan cetakan dan bergeraknya acuan/cetakan. Ketidak rataan dan tonjolan harus dibuang dengan 5-23



pahatan atau dengan menggunakan perkakas lain disusul dengan penggosokkan dengan batu gerinda. Bagian yang keropos dan kerusakan beton lainnya harus dipahat. Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dibentuk sedemikian agar pengisi akan terkunci di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dilakukan pengecoran. Permukaan isian akan disempurnakan seperti dinding-dinding di sekitarnya dan harus memiliki tekstur yang sama. Semua tambahan harus dirawat. Cacat, lubang-lubang baut dan tempat sarang kerikil yang diperbaiki, harus diisi dengan adukan kering dan disusun dari satu bagian semen portland dan 2 bagian pasir sama-sama dengan bahan pengisi yang tidak menyusut dan disetujui oleh Direksi, dalam jumlah yang ditentukan oleh pabrik, dan dengan air yang cukup sehingga setelah unsur-unsur dicampur merata, adukan semen akan melekat satu sama lain dan apabila diremas-remas dan sedikit ditekan akan menjadi bola dan tidak akan mengeluarkan air. Spesi untuk perbaikan harus ditempatkan pada lapisan tipis dan dipadatkan secara merata dengan peralatan yang sesuai. Harus hati-hati dalam mengisi lubang-lubang batang, baut dan pipa agar keseluruhan lubang-lubang tersebut terisi sama sekali dengan spesi yang dipadatkan. Namun demikian, jika terdapat kerusakan-kerusakan yang berarti, Direksi akan memerintahkan agar lubang beton diperbaiki dengan pengisian spesi dengan cara tekanan (pressure grouting). Jika kerusakan-kerusakan tersebut menurut pendapat dan kebijaksanaan Direksi terlalu besar, Kontraktor akan memerintahkan pembongkaran dan penggantian bagian yang rusak tersebut. Dimana beton akan terbuka terhadap pandangan, spesi harus dibuat sesuai dengan warna beton tersebut dengan mengganti bagian dari semen yang biasa dengan semen portland putih menurut jumlah yang diperlukan. Sambungan-sambungan pemuaian yang telah selesai harus ditutup dengan baik dan dirapihkan untuk memperoleh persetujuan Direksi. Direksi berwenang memerintahkan pembongkaran beton yang telah dituangkan karena pengujian kubus terhadap yang telah dituangkan karena pengujian kubus terhadap beton tersebut tidak memuaskan. Dalam penilaian ini tidak diadakan perbedaan antara pemadatan dengan tangan dan dengan alat penggetar. Perbedaan hanya diadakan untuk perbandingan. Kontraktor berkewajiban untuk mengganti kembali bagian-bagian beton yang ditolak dan



5-24



dibongkar dengan biayanya sendiri demi mematuhi semua pasal yang relevan yang ada pada spesifikasi ini. Jika diragukan tentang memadainya ataupun hal-hal lainnya mengenai pengecoran dan pengerasan beton. direksi berwenang mengatur untuk melakukan pemboran pada beton yang diragukan untuk mengambil inti contoh dan dilakukan pengujian, seluruhnya atas biaya kontraktor kecuali bila beton tersebut ternyata memenuhi spesifikasi. Semua pekerjaan yang diperbaiki dengan menggunakan bahan-bahan baru harus dirawat ditempat yang baik seperti dijelaskan diatas. Memplester permukaan atau pengolesan dengan semen untuk menutupi cacat pekerjaan tidak dapat dibenarkan. Biaya pekerjaan yang timbul dalam pekerjaan ini harus ditanggung oleh Kontraktor yang harus memasukkan semua biaya yang diakibatkannya. 5.14. Penyelesaian Penyelesaian pekerjaan permukaan beton hanya boleh dilakukan oleh pekerja yang ahli dan dibawah pengawasan Direksi. Permukaan-permukaan yang tidak dibuat dengan acuan yang akan ditutupi dengan urugan atau dengan beton harus diselesaikan dengan perataan dan penambahan secara memadai dengan menggunakan mal untuk memperoleh permukaan yang rata dan seragam. Penyelesaian dengan sendok baja yang keras harus digunakan untuk permukaan yang tidak bercetakkan yang akan terbuka terhadap pandangan atau yang akan mudah terkena air yang mengalir, kecuali permukaan lantai jembatan yang akan menjadi lalu lintas pejalan kaki atau lalu lintas kendaraan, harus diselesaikan dengan sapu lidi. Perataan atau penggosokan dapat dilaksanakan dengan memakai tangan atau peralatan yang digerakan dengan mesin. Perataan dan penggosokan harus dimulai segera sesudah permukaan yang akan diratakan telah cukup keras untuk menghasilkan permukaan yang baik dan bersusunan sama. 5.15. Unsur-unsur beton pencetak 5.15.1.



Umum



Sejauh mungkin dapat diterapkan unsur-unsur beton pracetak harus sesuai dengan spesifikasi-spesifikasi tersebut diatas.Masing-masing unit pracetak harus bertanggal pencetakan dan setelah acuan dibuka tidak boleh diganggu selama 28 hari setelah itu.



5-25



5.15.2.



Pipa-pipa Beton



Pipa-pipa beton harus mempunyai diameter dan ketebalan dinding menurut ketentuanketentuan gambar, pipa dan diameter 0,50 m tidak menggunakan tulangan. Pipa-pipa tersebut harus berkualitas No.1/terbaik, konsentrasi dan bebas dari retak-retak besar atau dalam dan permukaan yang kasar, yang lain dari yang biasa dihasilkan pada pembuatan pipa. Pipa-pipa tersebut harus dari tipe yang berlidah dan berulir dan bagian-bagian yang rata diujung-ujung pipa tersebut mengandung paling sedikit 325 kg semen portland per meter kubik beton dan dengan mutu kelas II beton, seperti ditentukan dalam sub pasal 7.5.3. Kualitas semua bahan dan pipa-pipa yang sudah selesai harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi. Jika Kontraktor ingin menyiapkan pipa-pipa beton dari pabrik di luar kerja, Kontraktor harus menerima persetujuan Direksi sebelum memulai pembuatan pipa-pipa tersebut. setelah pembuatan, pipa-pipa beton harus dilindungi dari hujan dan panas matahari selama paling sedikit 7 hari dan harus diawetkan selama 14 hari. Sambungan-sambungan pada pipa yang ditutupi dengan bitumen selebar 0,20 m harus diisi adukan spesi (semen pasir) dengan perbandingan 1 bagian semen dan 2 bagian pasir. Adukan spesi dibagian dalam harus dibersihkan dengan rapi dari semua tanah, bahan-bahan dan hambatan-hambatan yang dibuang dari pipa. Semua pipa beton harus dibuang dari beton precast yang telah dipersiapkan. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari DireksiPekerjaan.



5-26



6. Pekerjaan pasangan 6.1. Pasangan batu Kosong 1. Pasangan batu kosong kering 1.1. Ruang lingkup pekerjaan Pekerjaan yang dilaksanakan untuk pasangan batu kosong berupa pemasangan batu kosong kering pada tempat yang tercantum dalam gambar atau ditunjuk oleh Direksi sesuai dengan spesifikasi ini. 1.2. U m u m a. Pasangan kosong harus terdiri dari batu belah dan batu pecah yang ditempatkan pada lapisan dasar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang lebih jauh detailnya tercantum dalam gambar atau menurut petunjuk Direksi. b. Semua batu belah, batu pecah dan lapisan dasar yang dipakai untuk pasangan batu kosong yang ditentukan dalam persyaratan ini harus disediakan oleh pemborong sesuai dengan ketentuan tentang batu, kerikil dan lapisan dalam bab 1 “Bahan Umum” 1.3. Pemasangan •



Pasangan batu kosong harus dibuat pada pondasi yang kuat dan pada garis dan arah yang tercantum dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Lubang-lubang pada pondasi harus diisi oleh bahan yang baik dan dipadatkan pada tiap lapis, setebal 15 cm. Bila pondasinya telah disetujui oleh Direksi maka lapisan dasar yang tebalnya 15 cm atau 30 cm sebagaimana tercantum dalam gambar harus diletakkan pada pondasi lapisan dasar harus diletakan dengan tebal yang sama dan cukup rata meskipun demikian menjadi pondasi yang kuat untuk pemasangan batu belah dan batu pecah.







Batu belah dan batu pecah yang dipakai dalam pasangan batu kosong harus diletakkan pada lapisan batu kosong yang selesai dikerjakan menjadi stabil dan tidak akan longsor. Rongga besar yang terbuka diantara batu belah demikian sehingga tidak menonjol diatas garis yang harus dihindari. Harus diusahakan agar supaya semua batu belah dapat dijamin dipasang dengan



7-1



baik pada bidang yang datar. Batu menonjol diatas garis yang dicantumkan dalam gambar atau menurut petunjuk direksi semua celah dalam pasangan batu kosong harus diisi dengan batu pecah dengan baik. Banyaknya batu pecah yang dipakai tidak boleh melebihi volume yang dibutuhkan untuk mengisi rongga diantara batu belah. •



Lapisan ijuk diatas pondasi dapat dipakai sebagai lapisan dasar sesuai dengan persyaratan atau menurut petunjuk direksi.







Lapisan penutup harus dibuat pada lapisan atas pasangan batu kosong dengan kemiringan yang layak sehingga dapat memperkuat lapisan atas pasangan batu kosong. Lapisan penutup harus terdiri dari batu belah pilihan yang lebar diletakan pada jalur dan arah yang sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk direksir



1.4. Ukuran dan Pembayaran a.



Ukuran dan pembayaran untuk pasangan batu kosong .akan dibuat secara keseluruhan pasangan batu kosong, meliputi lapisan dasar, pemasangannya dan berdasarkan pada tebal batu kosong dan lapisan dasar yang sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk direksi, berikut pekerjaan galian tanah.



b. Pembayaran untuk pekerjaan batu kosong akan dibuat atas dasar harga satuan lelang per m3 dalam gambar volume pekerjaan untuk jenis pesangan batu kosong. c.



Angka lelang harus sepenuhnya dibayar untuk pekerja yang selesai dikerjakan yang sesuai dengan persyaratan ini dan dalam bagian lain dalam spesifikasi teknik dan pada gambar untuk pasangan batu kosong, dan harus termasuk biaya pengadaan dan penempatan lapisan dasar. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



7-2



6.2. Pasangan batu 1:4 A. Ruang Lingkup Pekerjaan Semua pasangan batu atau batu kosong yang dibutuhkan untuk dibuat dalam persyaratan teknik ini dan untuk keperluan yang berhubungan dengannya, dan yang mungkin ditentukan oleh Direksi, terdiri dari bahan yang dipersyaratkan disini dan harus dicampur sesuai dengan kegunaanya, dibuat dan dipasang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang dinyatakan disini. Ketentuan dan persyaratan disini lebih lanjut harus diterapkan untuk semua pekerjaan batu, kecuali jika ada yang secara khusus untuk jenis pekerjaan tertentu diubah oleh direksi. B. Bahan Untuk pasangan batu atau batu kosong yang dibutuhkan dalam persyaratan teknik ini meliputi batu, semen pasir dan air, harus sesuai dengan ketentuan dan sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam bab I "bahan Umum". C. Susunan adukan Untuk pasangan batu atau batu kosong terdiri dari 1 pc : 4 paisr dalam volume dan air secukupnya sampai dihasilkan kepekatan yang sesuai dengan keperluan yang diinginkan. D. Adonan Adukan Cara dan alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus sedemikian rupa sehingga dapat menentukan dan mengatur "banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukkan kedalam adukan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi. Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja, semua adonan yang setelah ditambah air dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang. Mengencerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap hari setelah selesai bekerja. E. Pemasangan a. Batu yang dipakai dalam pasangan batu atau batu kosong harus bersih sama sekali sebelum dipasang dan setelah disetujui oleh Direksi.



7-3



b. Batu tidak boleh dipasang pada waktu hujan lebat atau yang cukup dapat mengikis adukan dari pasangan batu adukan yang telah dipasang yang menjadi encer karena kehujanan harus dibongkar dan diganti sebelum hal ini dipersiapkan dengan seksama. c. Batu yang dipakai untuk pasangan batu atau batu kosong dengan perekat adukan harus dibasahi dengan air antara 3 sampai dengan 4 jam sebelum dipakai, dengan cara yang dapat menjamin bahwa tiap batu telah menjadi basah sama sekali dengan merata. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan pasangan batu berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan. F. Siaran a.



Susunan adukan untuk siaran harus terdiri dari campuran 1 pc : 3 pasir dalam volume dan airnya cukup untuk menghasilkan kekentalan untuk keperluan yang diinginkan.



b. Sebelum pekerjaan siaran dimulai, celah - celah diantara batu harus dikorek sebelum adukan dipasang (atau dicangkul untuk pasangan batu yang sudah lama) dan permukaanyan harus dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi. c.



Pekerjaan siaran harus menurut petunjuk Direksi dan merupakan salah satu dari berikut ini: -



Siaran terbenam, celah-celah diisi sampai rata sedalam 1 cm muka batu.



-



Siaran rata, celah-celah diisi sampai rata muka batu



-



Siaran timbul, celah-celah diisi sampai timbul setebal 1 cm dan dengan lebar tidak kurang dari 2 cm. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M²) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan siaran berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



7-4



G. Plesteran Apabila dipermukaan dinding dan lantai dari pasangan batu kali yang ada ( existing ) maupun yang baru harus diplester dengan adukan 1 Pc : 3 Psr. Pekerjaan plesteran dikerjakan secara 2 lapis sampai ketebalan 2.4 cm. Apabila tidak diperintahkan lain pasangan harus diplester pada bagian atas dari dinding, ujung-ujung saluran pasangan, dan untuk 0.10 m dibawah tepi atas atau sesuai dengan yang tertera pada gambar. Pertemuan pasangan (Plesteran sudut) selebar 8 - 10 cm untuk bangunan kecil dan 15 cm untuk bangunan yang besar sedang pada samping rangka pintu sorong, diplester tegak selebar 10 cm. Plesteran juga dilakukan pada alur skot balk. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan maka bidang dasar harus dibuat kasar dan bersih.



Pekerjaan plesteran harus rata, lurus dan halus. Setelah



pekerjaan plesteran cukup kering, kemudian harus dipelihara dengan siraman air secara rutin. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M²) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan plesteran berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan. H. Perawatan a.



Semua pasangan batu atau batu kosong termasuk siaran harus dirawat dengan memakai air atau cara lain yang dapat diterima atau disetujui oleh Direksi.



b. Bila dirawat dengan air maka pasangan batu harus dijaga supaya tetap basah sekurang-kurangnya 14 hari, dengan cara tertentu kecuali bila tidak, maka caranya dengan menutupi dengan bahan yang jenuh dengan air, atau dengan cara memakai pipa yang berlubang-lubang, semprotkan air



meknis



selang



karet yang berlubang-lubang merendam dalam bak air atau dengan cara lain yang dapat disetujui yang dapat menjaga seluruh permukaan menjadi selalu terawat basah. Air yang dipergunakan untuk perawaran harus memenuhi untuk air yang dipakai untuk adukan beton.



7-5



6.4. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu Yang dimaksud



dengan pengadaan pintu adalah



pengadaan pintu baru termasuk



pemasangannya dan pengecatan baru dimana sebelum pengacatan pokok harus dicat dasar (meni) terlebih dahulu adapun cat yang dipakai adalah cat besi, untuk merek dan warna cat sesuai dengan petunjuk direksi lapangan. Pintu harus dibuat dengan kontrsuksi las sempurna. Daun pintu untuk bagian (sisi) hulu harus dipotong tepat ukuran. Palang sisi dan horizontal harus di lem kuat pada permukaan plat sedemikian hingga pada waktu selesai mengelas jarak antara plat dan batang tidak lebih dari 1 mm. Bagian batang/palang yang dilas pada daun pintu, las harus menerus didua sisi, sedemikian hingga tidak ada air yang bocor diantara bagianbagian tersebut. Pintu harus diserahkan komplit dengan segala kelengkapannya, plat dinding, rangka, ambang, tangkai ulir gear dan material lain yang dibutuhkan. Semua bagian dari pada pintu harus cocok dengan gambar kontrak/standar. Setelah pemasangan rangka, semua harus ditambat kuat pada bangunan dengan baut berjangkar dari semua rongga yang ada antara rangka dan bangunan harus diisi mortar dengan spesi 1 PC : 3 Psr atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua pembuatan konstruksi pintu harus sesuai dengan rencana sedemikian sehingga pintu bebas dari puntiran, bengkok dan deformasi lain menurut anggapan Direksi. Pengadaan pintu termasuk pelumasan pada bagian-bagian pintu yang harus diberi pelumasan, agar operasional pintu sesuai dengan fungsinya. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam buah (bh) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan pintu berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



7-6



7. Pekerjaan kistdam dan dewatering 7.1. Pengendalian air 7.1.1. Umum Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan



selama pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan pengendalian dan



perbaikan saluran. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada waktu akan dimulainya pekerjaan konstruksi sampai pada saat sungai pengelak ditutup dengan kisdam tanah dari karung. Untuk pekerjaan ini harus dibangun kisdam tanah atau lobang pengaliran ke hilir untuk masing-masing tahap pekerjaan, seperti terlihat pada gambar. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memotong aliran yang melewati lokasi saluran atau aliran di daerah kerja Penyedia Jasa untuk keperluan lain, tanpa ada persetujuan Direksi. Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan pengendalian sungai ini, telah tercantum pada rencana biaya pekerjaan. 7.1.2. Penutupan Saluran Pengelak Penyedia Jasa harus memelihara saluran pengelak selama masa pelaksanaan konstruksi, sampai pekerjaan telah selesai, sehingga fungsinya tetap baik setelah saluran pengelak (lobang pengaliran ke hilir) ditutup dan tidak rusak akibat adanya banjir. Penyedia Jasa tidak boleh melakukan penutupan kecuali atas saran dari Direksi. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana penutupan saluran pengelak (lobang pengaliran ke



hilir) serta waktunya kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.



Penutupan saluran pengelak (lobang pengaliran ke hilir) dilakukan dengan memasang kistdam di bagian dalam saluran pengelak. Urutan pelaksanaan penutupan saluran pengelak adalah sebagai berikut : kistdam diatur posisinya dan dipasang, kemudian saluran pengelak dikeringkan.



7-7



7.1.3. Pengaturan dan Pemindahan Aliran Air Untuk Perlindungan Daerah Pekerjaan Walaupun penelitian yang dilakukan sampai saat ini menunjukkan, bahwa pengaturan dan pemindahan air pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak menjadi masalah yang serius, tetapi air yang ada harus dipindahkan dan hal seperti ini harus diperhatikan. Penyedia Jasa harus melengkapi, memasang, memelihara dan mengoperasikan seluruh pompa dan perlengkapannya atau metode lain yang dibutuhkan untuk menguras air di berbagai bagian pekerjaan, pada permukaan galian terbuka atau galian pondasi, penempatan bahan-bahan timbunan, pekerjaan beton serta untuk melindungi bagian pekerjaan lain, sehingga bebas dari air yang tidak diperlukan untuk pelaksanaan masing-masing pekerjaan. Atau bila diperlukan setelah bagian pekerjaan selesai, misalnya untuk inspeksi, keamanan, pemasangan oleh pemilik atau untuk alasan lain yang dianggap perlu oleh Direksi. Penyedia Jasa bertanggung jawab dan menanggung semua biaya perbaikan pondasi, dasar galian, bangunan dan bagian pekerjaan lain yang rusak akibat air, termasuk banjir. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memasang perlengkapan pompa untuk menguras tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi. Penyedia Jasa harus mempersiapkan metode untuk memindahkan air dari lokasi pondasi dan galian. Dan harus diserahkan pada Direksi sebelum rencana tersebut dilaksanakan untuk minta persetujuan. Bila pekerjaan galian dilakukan di bawah permukaan air tanah, maka permukaan air tanah harus diturunkan sebelum pekerjaan galian. Pengurasan harus diselesaikan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu stabilitas galian, kemiringan dan dasar galian. Dengan demikian semua pengoperasiannya dapat dilaksanakan dalam keadaan kering dan tidak tergenang air. Penyedia Jasa perlu memeriksa getaran (jika ada) dan rembesan sepanjang dasar galian. 7.1.4. Pengaturan dan Pemindahan Air Pada Waktu Penempatan Timbunan Pada waktu menempatkan dan memadatkan tanah saat penimbunan untuk lapisan kedap air, muka air dimanapun harus dijaga agar berada di bawah dasar timbunan sampai timbunan yang dipadatkan mencapai kedalaman tiga (3) meter. Kemudian air kalau ada harus diatur paling tinggi 1,5 m di bawah bagian atas timbunan yang dipadatkan.



7-8



Apabila timbunan sudah dibangun sampai elevasi yang memungkinkan untuk sistem pengurasan sesuai petunjuk Direksi, maka saluran (pipa) apapun yang dipasang termasuk kerikil-kerikil yang ada di sekitarnya, diisi dengan “blanked grouting” yang terdiri dari semen dan air dengan proporsi seperti yang disarankan Direksi. Penyedia Jasa juga mengontrol tinggi muka air tanah dan permukaan air sesuai dengan petunjuk Direksi. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M²) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan kistdam/dewatering berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan. 7.1.5. Pengecatan Semua bahan yang tidak digalvanisir harus dicat dengan dua lapisan cat menit dengan ketebalan masing-masing minimum 50 mikro. Setelah itu harus digunakan dua lapisan cat bitumen dengan ketebalan masing-masing 100 mikro. Semua bahan yang digalvanisir harus dicat dengan 2 lapis cat bitumen dengan ketebalan masing-masing 100 mikro sebagai tambahan dari cat pabrik sebagaimana ditentukan dalam sub pasal 6.5.2. diatas. Semua baut yang digalvanisir termasuk mur, ring dan sekrup untuk kayu harus dicelupkan kedalam cat bitumen sebelum digunakan untuk bangunan kayu. Bagianbagian logam yang tertanam kedalam beton tidak boleh dicat atau digalvanisir. Setelah bagian-bagian logam tersebut dibawa dan dipasang dilokasi, permukaanpermukaan yang rusak harus diperbaiki dengan jenis cat yang sama seperti cat dari pabrik. Semua lapisan cat harus berkualitas No.1/terbaik dan digunakan persis menurut petunjuk pabrik-pabrik pembuatnya. Tidak dibenarkan menggunakan cat dalam kondisi-kondisi cuaca yang tidak menguntungkan kecuali kalau pekerjaan baja bebas dari kelembaban dan begitu pula penggunaan suatu lapisan sebelumnya harus kering lebih dahulu sebelum lapisan berikutnya digunakan. Semua cat dan pelapisan harus dikerjakan dengan tangan dan menggunakan kuas yang sesuai serta harus dihapuskan secara merata.



7-9



Setelah selesai pembangunan dan sampai berakhir masa pemeliharaan, Kontraktor harus menerapkan ketentuan-ketentuan mengenai lapisan-lapisan cat tersebut atau lapisan-lapisan lain karena barang kali perlu untuk melindungi pekerjaan tersebut. Segera sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, Kontraktor harus menggunakan lapisan cat atau lapisan-lapisan lain untuk bagain-bagiannya yang terbuat dari baja, dan bagian-bagian yang terbuat dari kayu dan seterusnya yang tidak terendam dalam air atau yang jelas memerlukan perhatian sehingga keseluruhan pekerjaan tersebut akan terlapisi dengan baik dan dalam kondisi yang baik disaat penyerahan akhir. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M²) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan pengecatan berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan. 7.1.6. Urugan pasir a. Urugan harus ditempatkan pada garis-garis dan profil-profil yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan oleh Direksi sesuai dengan Spesifikasi. b. Semua bahan urugan adalah pasir pasang dan disetujui oleh Direksi yang dihamparkan sebagaimana ditentukan dalam tingkat yang sesuai atas persetujuan Direksi. c.



Alat yang digunakan untuk memadatkan ahan-bahan yang berisikan turnbuhtumbuhan lapuk, kayu, tonggak-tonggak atau bahan-bahan humus serta bahanbahan organik atau yang dapat membusuk lainnya atau batu-batu besar yang lebih besar dari 10 cm diameternya tidak boleh digunakan untuk timbunan.



Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (M3) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan urugan pasir berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



7-10



7.1.7. Pasangan bata Bahan a. Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan supervise dan direksi, siku dan sama ukuranya 5 x 11 x 23 cm Pelaksanaan a. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 2 pasir pasang. b. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai



ketinggian



didaerah basah dinding



30



cm diatas



permukaan lantai dasar, dinding



setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua



yang pada gambar menggunakan simbol



aduk trasraam/kedap air



digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2 pasir pasang. c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. d. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. e. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. f. Pemasangan dinding



batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri



maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. g. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm. h. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. i. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.



7-11



bata



j. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan k. Pasangan



batu bata untuk dinding 1/2 batu



harus menghasilkan dinding



finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M2) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan urugan pasir berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



7.1.8. Pekerjaan atap Bahan Bahan Baja Ringan Canai Dingin c75 dan baut 16 x 4.8 mm , untuk



Pelaksanaan a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan yang mengacu pada standar peraturan yang berkompeten. b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. c. Perakitan



kuda-kuda



harus



dilakukan



di



workshop



permanen



dengan



menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi. d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap. e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.



7-12



f. Pihak kontraktor harus menyiapkan asbes gelombang untuk dipasang di atas rangka baja ringan yang berpungsi sebagai atap Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter persegi (M2) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pekerjaan atap berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.



Bekasi, April 2020 PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum



Iwan Ruswandi, ST. NIP. 1973 0911 2007 011001



7-13



10-1



SPESIFIKASI TEKNIK