Spesifikasi Teknis Embung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIK PEMBANGUNAN EMBUNG



Untuk Paket Pekerjaan



P E M BA NG UNA N EM B UNG P I JO T Rehabilitasi Embung Nafinoen Pembangunan Embung Oelangga Pembangunan Embung Kimadale



T. A. 2 0 1 8



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Keterangan :



Spesifikasi disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan : 1. Spesifikasi Tidak mengarah kepada Merk/Produk tertentu, dengan prioritas mengutamakan produksi dalam negeri; 2.



Spesifikasi Teknis ini menggunakan Acuan : a. Kriteria Pengawasan/KP Bagian 1 s/d 9 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum tanggal 01 Desember 1986, b. Pedoman-pedoman Teknis yang disusun oleh Direktorat Jenderal SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.



3.



Spesifikasi teknis yang ada dalam pasal-pasal di dalam dokumen ini adalah secara umum sehingga tiap paket pekerjaan tinggal menyesuaikannya dengan jenis pekerjaan yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.



2



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



BAGIAN I UMUM I.1.



UMUM Penyedia Jasa harus melindungi Pemilik Pekerjaan dari tuntutan atas Hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia Jasa untuk dan selama pelaksanaan Pekerjaan. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa, semua barang dan bahan yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah baru, belum dipergunakan. Standar satuan yang dipergunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan penggunaan standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.



I.2.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup spesifikasi terdiri dari Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Pembangunan Embung dan bangunan pelengkap lainnya untuk paket pekerjaan Pembangunan Embung Pijot.  Pembangunan Jaringan Irigasi Mbeimbian di Desa Oehandi, Kec. Rote Barat Daya.  Pembangunan Jaringan Irigasi Modooen di Desa Oehandi, Kec. Rote Barat Daya.



I.3.



PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item pekerjaannya termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail disajikan berikut ini. I.3.1.



Mobilisasi dan Demobilisasi Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.



I.3.2.



Pembuatan Jalan Sementara Penyedia Jasa diperbolehkan membuat jalan kerja ke dan melalui daerah yang menggunakan jalan-jalan setempat yang sudah ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek dimana segala resiko yang mungkin akan timbul karena adanya jalan kerja tersebut termasuk pembuatan dan pemeliharaannya sudah merupakan resiko bagi Penyedia Jasa untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaannya selama pelaksanaan kontrak dan tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan karena pembuatan dan pemeliharaan jalan kerja sudah menjadi bagian dari kebutuhan Penyedia Jasa dan sudah harus diperhitungkan dalam harga satuan kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Bila Jalan kerja yang dipakai Penyedia Jasa merupakan jalan-jalan yang sudah ada terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan dari aparat/pemilik jalan tersebut. Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah angkutan umum. Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada dan memperkuat jembatan beton bila ada sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya dan harus direncana sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah setempat dan Badan Swasta bila diperlukan. Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang ada atas bebannya sendiri dan biaya yang mungkin akan timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga penawaran dalam Harga Kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Penggunaan tanah tersebut sepengetahuan pemberi Tugas, dalam hal ini Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah jika ada dapat dilakukan dan segala resikonya sudah diperhitungkan oleh Penyedia Jasa.



3



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan berkenaan dengan kebutuhan jalan kerja tersebut dimana Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin akan timbul termasuk pemeliharaan jalan kerja atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan. I.3.3.



Survey Pengukuran dan Penggambaran Dalam memulai, mengevaluasi dan mengerjakan pekerjaan baik untuk saluran, bangunan air dan pekerjaan lainnya harus berdasarkan data ketinggian dan posisi yang pasti sesuai dengan kondisi lapangan. Untuk ini Penyedia Jasa harus melaksanakan serangkaian kegiatan survey dan pengukuran berikut penggambarannya untuk mendapat persetujuan dari pihak Direksi sebelum melaksanaakan semua kegiatannya. Gambar-gambar yang harus disiapkan Penyedia Jasa adalah: I.3.3.1.



Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap a. Umum Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa haruslah gambar-gambar yang telah ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai. b. Gambar-gambar Pelaksanaan Penyedia Jasa harus menggunakan gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar Pelaksanaan. Gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dapat memperlihatkan penampang melintang dan memanjang dari konstruksi beton, pasangan batu, pengaturan batang pembesian termasuk rencana konstruksi, pemotongan dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat. c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar- gambar lengkap di lapangan Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan Direksi terhadap gambargambar tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas kebenaran gambar tersebut. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan survey dan penggambaran adalah Lumpsum .



I.3.3.2.



Gambar-Gambar Pekerjaan Sementara a. Umum Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa harus terperinci, dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak. Gambar-gambar harus menunjukan detail dari pekerjaan sementara seperti pengalihan aliran (kistdam) dan sebagainya. Gambar Perencanaan yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam Pelaksanaan Konstruksi (sah) juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 1 (satu) rangkap. b. Gambar–gambar untuk Pekerjaan Sementara yang ditinggalkan oleh Penyedia Jasa hendaknya mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga kegiatan survey dan penggambaran yang dikontrakkan.



I.3.3.3.



Gambar-Gambar Purnalaksana / As Built Drawing Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara satu set gambar konstruksi terpasang yang dilaksanakan paling akhir untuk tiaptiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang



4



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap “sudah dilaksanakan”. Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja Gambar purna laksana (As Built Drawing) harus dibuat di atas kertas berukuran A3 bila pekerjaan telah diselesaikan 100 %. Dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penandatanganan serah terima ke I (PHO), Penyedia Jasa harus sudah menyerahkan gambar purna laksana (As Built Drawing) yang terdiri dari satu set gambar lengkap dengan ukuran minimal A3 , beserta 1 (satu) set copy blue print jika penggambaran dengan cara manual dan soft copy apabila penggambaran menggunakan program computer. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga kegiatan survey dan penggambaran yang dikontrakkan. I.3.3.4.



I.3.4.



Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi secara tertulis untuk menyelesaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut. Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah, Penyedia Jasa akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki, dengan menggunakan Bench Mark atau titik referensi yang disetujui oleh Direksi. Ketinggian muka tanah yang ditentukan perlu mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



Laporan Dan Dokumentasi I.3.4.1.



Program Pelaksanaan Penyedia Jasa harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak. Program tersebut harus dibuat dalam bentuk yaitu Bar-Chart. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



I.3.4.2.



Laporan Kemajuan Pelaksanaan Setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Penyedia Jasa harus menyerahkan 1 (satu) salinan laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi halhal sebagai berikut : i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya. ii) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.



5



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



iii) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan. I.3.4.3.



Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan Penyedia Jasa harus menyerahkan 1 (satu) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta Direksi. Penyedia Jasa harus menyerahkan 1 (satu) rangkap rencana kerja harian secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



I.3.4.4.



Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan Rapat tetap antara Direksi dengan Penyedia Jasa diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga Penawaran yang dikontrakkan.



I.3.4.5.



Dokumentasi Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto yaitu sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan, dimana arah pengambilan melalui satu titik yang sama. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi foto- foto yang dibuat oleh ahli foto yang berpengalaman. Foto-foto harus berwarna dan ditujukan sebagai laporan/ pencatatan tentang pelaksanaan yaitu pada awal pertengahan dan akhir suatu bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus (initial bangunan dan lokasinya) untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut. Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut :  Detail Kontrak  Nama Bangunan atau Lokasi Embung/Bendung  Tanggal Pengambilan  Tahap Pelaksanaan Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus



6



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



diserahkan kepada Direksi dalam album- album. Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan menurut progres kemajuan pekerjaan dan lokasinya masing- masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50% dan 100% dan ditempelkan pada satu halaman. Penyerahan dilakukan dalam rangkap secukupnya dan akan menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/ dipinjamkan kepada siapapun. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan. I.3.5.



Peralatan dan Perlengkapan Proyek Untuk menunjang kelancaran pekerjaan Direksi sebagai Pengguna Jasa maka diperlukan peralatan dan perlengkapan serta kantor Direksi. Penyedia jasa menyediakan fasilitas tersebut atas biaya Penyedia Jasa, dan tidak ada pembayaran khusus untuk ini.



I.3.6.



Lain-Lain I.3.6.1. Standar Semua bahan dan mutu pekerjaan harus mempergunakan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Normalisasi Standar Indonesia dari edisi/revisi terakhir atau standar internasional yang secara substantial setara atau lebih tinggi dari standar nasional yang disyaratkan. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci disini atau dicakup oleh Standar Nasional haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi akan menetapkan apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan sesuai untuk pekerjaan tersebut, dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Standar satuan ukuran yang dipergunakan pada dasarnya MKS, sedangkan penggunaan standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan dan dapat dipertanggung jawabkan. I.3.6.2.



Bahan dan Perlengkapan Yang Harus Disediakan a. Umum Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semua bahan dan perlengkapan yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai dengan standar yang diberikan dalam spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi Umum. Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai dengan suatu standar seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi. b.



Perlengkapan konstruksi Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi kekurangannya, dalam penyediaan semua perlengkapan dan peralatan harus lengkap dengan spare partnya yang cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan lancar dan baik.



c.



Bahan Pengganti Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila bahan tersebut tidak tersedia dipasaran maka dapat digunakan bahan



7



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



pengganti dengan mendapat ijin tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti. d.



Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan Perlengkapan dan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tepat ditentukan Direksi.  Tempat produksi dan pembuatan  Tempat pengapalan  Lapangan / Lokasi Proyek. Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan kepada Pengguna Jasa sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi.



e.



Spesifikasi, Brosur dan Data yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set spesifikasi yang lengkap, brosur dan data bahan dan perlengkapan untuk mendapat persetujuan, dan harus disediakan sesuai dengan kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari spesifikasi, brosur dan data bagaimanapun juga tidak meringankan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya dalam hubungannya dengan kontrak.



I.3.6.3.



Pengukuran Untuk Pembayaran Penyedia Jasa bersama-sama dengan Direksi dalam pemeriksaan settingout dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran. Setting out/pengukuran harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban Penyedia Jasa karena tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



I.3.6.4.



Pekerjaan Sementara a. Umum Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam Spesifikasi Umum. Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara diluar daerah lapangan/kerja seperti ditunjukkan pada gambar kerja, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa dan semua biaya yang mungkin timbul sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan yang dikontrakkan. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan dalam Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.



8



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b. Lapangan Kerja Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar kerja yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Pengguna Jasa dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah seperti pada gambar kerja atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah diijinkan/disediakan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan lahan dan kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan ke keadaan setidaknya seperti semula. Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. c. Pengalihan Sementara Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengganggu sistim pengairan yang ada baik permanen atau semi permanen selama pelaksanaan pekerjaan. Direksi akan meminta Penyedia Jasa untuk mengerjakan pekerjaan pengalihan aliran sementara pada saluran irigasi yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran serta bangunan yang berhubungan. Penyedia Jasa supaya menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Setelah rencana itu disetujui/diubah atas petunjuk Direksi pelaksanaan pekerjaan pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara hanya untuk pekerjaan Bendung dan supaya dicantumkan dalam volume pekerjaan sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan perintah Direksi yang akan dimasukkan kedalam butir/ mata pembayaran pekerjaan Dewatering adalah Lump Sump (Ls) seperti yang telah termasuk dalam kontrak pekerjaan atau jika ditentukan lain oleh Direksi. Sedangkan pengalihan sementara atau kistdam-kistdam pada pekerjaan jaringan/ saluran irigasi dan pembuang tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan. I.3.6.5.



Kantor Penyedia Jasa, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh, Dsb. Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Penyedia Jasa untuk mengembalikan lokasi bangunan-bangunan sementara setidaknya seperti semula sehingga tidak menimbulkan permasalahan lingkungan dan kenyamanan. Penyedia Jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi. Perkampungan staf Penyedia Jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan jalan, air bersih, MCK, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak. Penyedia Jasa supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya di daerah kerja. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan



9



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan. I.3.6.6.



Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan. Pembuangan genangan air dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan seperti kisdam, saluran, drainase dari genangan atau bangunan sementara yang lain. Pada saat pembuangan air dilaksanakan. Penyedia Jasa harus memasang, mengerjakan, mengoperasikan dan memelihara semua pipa, pompa dan peralatanlain yang diperlukan untuk membuang air bermacam- macam pekerjaan dan untuk memelihara dasar pondasi serta bagian pekerjaan yang lain agar bebas dari air dan pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat-syarat. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir/luapan air atau kegagalan pembuangan air atau pekerjaan pangamanan atas biaya Penyedia Jasa. Semua sistim pengeringan sementara seperti kisdam, tanggul- tanggul atau pembuangan air sementara yang lain harus segera dibongkar atau diratakan pada saat pekerjaan telah selesai atau jika ditentukan lain sehingga kelihatan baik dan tidak mengganggu kelancaran pekerjaan saluran dan bangunan- bangunan yang berhubungan dengan pembuangan atau parit alam, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Cara pembuangan air yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi, kecuali lebih jauh sebagaimana disetujui atau diijinkan oleh Direksi untuk pekerjaan pembuangan air tidak akan mengganggu jalanannya air yang dibutuhkan untuk pengairan yang ada baik permanen atau semi permanen selama masih diperlukan. Apabila peleksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya dipompa dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang digali sehingga semua pelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan kering. Apabila diadakan pengeringan saluran irigasi yang ada maka Penyedia Jasa harus mengajukan jadual waktu dan periode pengeringan kepada Direksi untuk dibahas dengan Instansi terkait/ketua masyarakat sehingga mendapatkan persetujuan bersama dari pihak-pihak yang berwenang. Penyedia Jasa tidak diperkenankan menutup aliran air sebelum ada jadual pengeringan yang telah disetujui bersama. Tidak ada mata pembayaran / pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



I.3.6.7. Hari Kerja dan Jam Kerja a. Hari kerja adalah hari kalender, Bulan adalah bulan kalender b. Dayworks adalah berbagai input pekerjaan yang pembayarannya tergantung kepada waktu untuk kegiatan Penyedia Jasa yang inputnya tergantung pada peralatan dan tenaga kerja, sebagai tambahan terhadap pembayaran yang terkait pada material dan bahan. c. Hari-hari libur Dalam pengaturan orang-orang yang dipekerjakannya, Penyedia Jasa harus menghormati perayaan resmi, hari-hari libur dan upacara keagamaan atau lainnya sesuai dengan penetapan hari libur nasional oleh Menteri Agama dan yang ditentukan oleh Pemerintah setempat. Penyedia Jasa harus membuat pengaturan khusus dengan persetujuan Direksi Pekerjaan bila terjadi keadaan yang mendesak, sehingga rencana kerja mengharuskan pekerjaan berlangsung terus selama perayaan atau hari libur tersebut. d. Pekerjaan malam hari atau hari Minggu Pekerjaan permanen tidak diperbolehkan dilakukan pada malam hari, pada hari Minggu, atau hari libur resmi tanpa ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan, kecuali: i) Pekerjaan itu tidak dapat dihindari ii) Mutlak perlu demi keamanan jiwa atau harta benda atau demi keamanan pekerjaan



10



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



iii) iv)



Apabila ada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, atau Sebagaimana yang selanjutnya ditetapkan disini.



sebaliknya,



Dalam hal demikian, Penyedia Jasa harus dengan segera memberitahu Direksi Pekerjaan, dengan ketentuan bahwa Pasal ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang menurut kebiasaan dilakukan secara bergilir atau dengan penggiliran ganda. I.3.9.12. Gangguan dan Keadaan Darurat a. Selama berlangsungnya pekerjaan, Direksi sewaktu-waktu berwenang untuk memerintahkan secara tertulis : i) Penyingkiran bahan dari lapangan yang menurut Direksi tidak sesuai dengan pekerjaan/ Kontrak, ii) Penggantian bahan dengan bahan yang tepat dan sesuai, iii) Penyingkiran dan pelaksanaan ulang suatu pekerjaan atau bagian dari padanya, yang bahan atau mutu pekerjaannya menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengujian, atau telah dilakukan pembayaran angsuran, untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tersebut. Apabila dalam pengujian akhir membuktikan atau menunjukkan adanya kesalahan b. Dalam hal terjadi kelalaian Penyedia Jasa dalam melaksanakan hal tersebut diatas, maka Pengguna Jasa berhak mempekerjakan orang lain untuk melaksanakan perintah tersebut. Semua pengeluaran sebagai konsekuensinya atau pertabahan biayanya harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan Pemilik dapat menahan pembayaran uang yang menjadi hak Penyedia Jasa, sampai Penyedia Jasa membayar pengeluaran tersebut. c. Perbaikan Mendesak Apabila sebagai akibat dari kecelakaan, atau kegagalan, atau peristiwa lain yang timbul sehubungan dengan pekerjaan, atau bagian dari pekerjaan, baik selama pelaksanaan pekerjaan maupun selama masa Pemeliharaan, menurut pendapat Direksi Pekerjaan, segera diperlukan penanggulangan, atau pembuatan pekerjaan lain atau perbaikan yang mendesak untuk pengamanan, dan Penyedia Jasa tidak sanggup atau tidak bersedia dengan segera melaksanakan pekerjaan atau perbaikan tersebut, Pengguna Jasa dapat mempekerjakan atau membayar pihak ketiga atau pekerja-pekerjanya sendiri. Apabila pekerjaan atau perbaikan itu seharusnya dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan biaya Penyedia Jasa sendiri sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, maka semua biaya dan ongkos yang wajar sebagaimana dikeluarkan oleh Pengguna Jasa dalam melakukan perbaikan tersebut, jika diminta, harus dibayar kembali oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, atau dapat dipotong oleh Pemilik dari uang yang merupakan hak atau menjadi hak Penyedia Jasa. Dengan ketentuan bahwa Direksi Pekerjaan segera setelah terjadinya keadaan mendesak tersebut, dalam kesempatan pertama memberitahukan perihal tersebut secara tertulis kepada Penyedia Jasa. I.3.9.13. Lain-Lain Pekerjaan dibawah ini merupakan pekerjaan yang menjadi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan atau mengerjakan : a. Papan Tanda Proyek i) Penyedia Jasa harus membuat, memasang dan memelihara minimal 1 (satu) papan tanda proyek. Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedia Jasanya, judul nama proyek disertai perkiraan jumlah hari pelaksanaan. ii) Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi/Engineer Konsultan dalam jangka waktu sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai dan telah diserahterimakan, maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia Jasa.



11



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b. Jamuan Tamu Jamuan tamu yang meninjau atau memeriksa pekerjaan dalam batas yang wajar. c. Semua pekerjaan yang telah disebutkan dalam spesifikasi, tetapi tidak termasuk dalam daftar harga satuan pekerjaan (unit price) dalam Daftar Kuantitas (Bill of Quantities), maka harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Pembayaran pekerjaan hanya akan diberikan kepada jenis pekerjaan yang tercantum di dalam mata pembayaran seperti disebutkan didalam daftar harga satuan pekerjaan yang tercantum di dalam Daftar Kuantitas (Bill of Quantities) pekerjaan yang dikontrakkan. d. Kontrol kualitas. Semua material baik tanah, agregat, semen, air dan campuran beton yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus yang mempunyai kualitas yang baik. Untuk keperluan ini maka harus dilaksanakan pengujian-pengujian. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.



12



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



BAGIAN II PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN UTAMA



1.



RUANG LINGKUP Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja pelaksanaan, pengendalian mutu serta pengukuran dan pembayaran. Pedoman ini mencakup kegiatan pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari pekerjaan persiapan umum dan khusus, pekerjaan konstruksi umum dan khusus pada rehabilitasi bendung/embung serta pekerjaan lain-lain. Spesifikasi teknis ini melingkupi paket pekerjaan Rehabilitasi Bendung Danotalu.



2.



ACUAN NORMATIF Rancangan Pedoman Teknis : Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 1, Pekerjaan Tanah Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 2, Pekerjaan Pengukuran Topografi dan Pemetaan Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian-3, Pekerjaan Penyelidikan Geoteknik Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 4, Pekerjaan Beton dan Bekisting. Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 5, Pekerjaan Pasangan Batu, Batu Kosong dan Bronjong, dan Adukan Semen. Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 6, Pekerjaan Pemancangan Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 7, Pekerjaan Dewatering Pd. T. xx – xxxx.A : Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Kegiatan yang bersifat Umum, Bagian – 9, Pekerjaan Lain-lain



3.



ISTILAH DAN DEFINISI 1) 2)



3) 4) 5) 6) 7) 8)



Construction Joint adalah hubungan/sambungan permukaan antara konstruksi beton baru dengan beton lama/yang telah ada sehingga merupakan suatu kesatuan yang rigid Contraction joint adalah hubungan/sambungan permukaan antara konstruksi beton baru dengan beton lama/yang telah ada, namun satu sama lain merupakan konstruksi yang saling terpisah sehingga biasaya untuk mencegah adanya rembesan atau perbedaan penurunan perlu dilengkapi dengan dowel Bar atau injeksi semen. Direksi pekerjaan adalah personil yang ditunjuk oleh pemilik pekerjaan untuk membimbing dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan rencana Dokumen perencanaan adalah keterangan yang mencakup tentang spesifikasi teknik, gambar perencanaan maupun gambar detail dari seri krib yang akan dibuat Gambar pelaksanaan adalah gambar bangunan yang sudah dilaksanakan apabila terjadi perubahan dimensi dari perencanaan Intake adalah bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai penyadap aliran sungai, guna mengatur pemasukan air ke saluran irigasi Konstruksi adalah merupakan rangkaian proses kegiatan yang dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik di lapangan berdasarkan gambar yang didapatkan dari hasil kegiatan perencanaan teknik Lantai kerja adalah lantai yang terbuat dari beton dengan campuran 1 semen : 3 pasir : 5 kerikil, dipergunakan untuk tatakan mencetak tiang pancang beton.



13



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



4.



KETENTUAN DAN PERSYARATAN Ketentuan dan persyaratan umum yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan spesifikasi teknik konstruksi bangunan bendung/embung harus memuat : 4.1. Program Pelaksanaan 1) Pengguna Jasa menyiapkan Jadwal Pelaksanaan untuk semua pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak. Jadwal pelaksanaan tersebut untuk membantu para penawar dan Penyedia Jasa didalam menyiapkan Jadwal Pelaksanaan yang lebih terperinci. 2) Empat belas (14) hari setelah menerima Surat Penunjukan, Penyedia Jasa harus menyerahkan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan berisi jadwal pelaksanaan semua pekerjaan dan pekerjaan sementara yang harus dikerjakan berdasarkan Kontrak. Jadwal Pelaksanaan ini harus sesuai dengan hari kelender, jangka waktu yang diperlukan, tanggal mulai paling awal, tanggal selesai paling awal dan paling lambat, lama pelaksanaan dan sebagainya. 3) Jadwal Pelaksanaan tersebut diatas diserahkan sesuai dengan modifikasi dan perubahan yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan di dalam waktu yang logis. Jadwal Pelaksanaan yang direvisi yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus dianggap merupakan Jadwal Pelaksanaan yang mengikat dan menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. 4) Jadwal Pelaksanaan yang sudah mengikat tersebut harus diperbarui oleh Penyedia Jasa pada setiap jangka waktu 1 (satu) bulan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan dan Jadwal Pelaksanaan yang diperbarui harus disetujui oleh Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan, dan termasuk dalam Dokumen Kontrak. 5) Jika selama pelaksanaan pekerjaan, rata-rata kecepatan pekerjaan ternyata dibawah yang disetujui menurut pendapat Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus dapat menyelesaikan setiap bagian pekerjaan pada waktu yang disetujui, maka Direksi Pekerjaan akan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah pekerja dan atau peralatan pelaksanaan ke lokasi pekerjaan untuk mengejar ketinggalan pada bagian pekerjaan tersebut. 4.2. Aspek–aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaksanaan Pekerjaan 1)



2)



3)



4)



Aspek Keselamatan Kerja Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan kesehatan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan. Aspek Lingkungan Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Penyedia Jasa harus membuat program dampak lingkungan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau manual prosedur pengelolaan/ pemantauan lingkungan (jika RKL/RPL atau UKL/UPL tidak ada). Program ini harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Aspek Administrasi Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi harus memiliki prosedur dan tata cara administrasiyang baku dalam bentuk surat menyurat, surat pengumuman, surat undangan dan surat-surat lainnya untuk menunjang seluruh kegiatan pekerjaan.Seluruh dokumen pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan, serahterima, dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan, urutan waktu, atau kategori lain yang dianggap penting. Dokumentasi ini diperlukan guna menunjang laporan proyek (Laporan Mingguan dan Bulanan). Aspek Ekonomis Penyedia Jasa pekerjaan wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini aspek SDM, Peralatan, dan pengadaan bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan harus diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatanperalatan tersebut diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai pekerjaan yang dijadwalkan.



14



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



5)



Aspek Sosial dan Budaya Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah, waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan, atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat sedapat mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan.



4.3. Sumber Bahan Pelaksanaan 1) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas pengadaan material beton pasangan, bronjong dan sebagainya dengan jumlah yang cukup dan berkualitas baik. Proyek akan memberi petunjuk beberapa sumber bahan pelaksanaan yang ada untuk bahan timbunan dan material beton berikut jarak dari lokasi pekerjaan. 2) Jika Penyedia Jasa akan mengambil material untuk beton dan batu dari sumber lain, Penyedia Jasa harus mengatur sedemikian hingga mendapatkan ijin dari instansi terkait dan membayar semua biaya dan kompensasi yang diperlukan. 4.4. Pekerjaan Pengeringan (Dewatering) Daerah galian harus dikeringkan secukupnya dan dijaga jangan sampai ada air tergenang. Penyedia Jasa harus membuat dan merawat semua dan sementara, bila perlu melakukan pemompaan sumber-sumber air dan aliran lainnya untuk mengeluarkan air tersebut dari lokasi pekerjaan sepanjang masa pelaksanaan. Semua bangunan sementara harus dibongkar bila pekerjaan telah selesai dan disetujui Direksi Pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan mengacu Pd T-xx-xxxx, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-7, Pekerjaan Dewatering 4.5. Pemagaran Lokasi Pekerjaan Jika tidak ditentukan lain, maka Penyedia Jasa harus membuat dan merawat pagar yang sesuai dan disetujui Direksi Pekerjaan untuk menutup semua areal pekerjaan–pekerjaan pelaksanaan. Bila pagar ini dibuat disepanjang jalan umum dan lain-lain, harus dibuat tipe yang sesuai dan cukup baik untuk daerah tersebut. Pelaksanaan pekerjaan mengacu Pd Txx-xxxx, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian9, Pekerjaan Lain-lain 4.6. Material dan peralatan-peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa 1)



2)



3)



4)



Umum Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah disediakan di dalam Kontrak. Semua peralatan dan material yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam Spesifikasi atau Standar yang ditunjukkan. Jika Penyedia Jasa mengusulkan pengadaan peralatan atau material yang tidak sesuai dengan standar yang disebutkan diatas harus memberi tahu dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan terlebih dahulu. Peralatan untuk Pelaksanaan Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan, jika menurut pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai dengan Kontrak. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan peralatan, lengkap dengan suku cadangnya yang cukup, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Material Pengganti Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang ditentukan dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak dapat diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa, boleh memakai material pengganti dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak boleh ada material pengganti tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Pemeriksaan Peralatan dan Material Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa dan sesuai dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang ditentukan oleh Pemberi Tugas : i. Tempat produksi atau pabrik ii. Pengangkutan iii. Lokasi Proyek



15



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



5)



6)



5.



Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi peralatan dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana berasal tidak berarti melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk mengadakan peralatan dan material yang tercantum dalam spesifikasi teknik. Program dan Catatan Pengangkutan Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan program pengangkutan peralatan dan material secara rinci, dengan urutan pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan rencana Jadwal Pelaksanaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan kedatangan peralatan, material dan pemasangan peralatan di lapangan. Spesifikasi, Brosur dan Data yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah menerima surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan terhadap spesifikasi, brosur dan data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya sesuai dengan Kontrak.



PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan spesifikasi teknik konstruksi bangunan bendung/embung harus memuat : 5.1. Pekerjaan Persiapan Umum Pelaksanaan pekerjaan yang bersifat umum meliputi : 1) Mobilisasi dan Demobilisasi Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Pd T-xx-xxxx, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-9, Pekerjaan Lain-lain 2) Jalan Penghubung Sementara Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Pd T-xx-xxxx, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-9, Pekerjaan Lain-lain 3) Laboratorium dan Peralatan Ketentuan dan persyaratan untuk laboratoriuum dan alat pengujian lapangan sebagai berikut : a) Penyedia Jasa di dalam hal ini tidak diperkenankan melakukan pengujian laboratorium, pengujian dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan b) Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan pengetesan lain yang diperlukan seperti yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknik untuk mengontrol material pelaksanaan dan tanah. 4) Kantor, Gudang dan Bengkel untuk Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus membuat, merawat dan selanjutnya membongkar bangunan sementara seperti kantor, bengkel, dan gudang yang hanya diperlukan pada saat pelaksanaan. Penyedia Jasa harus mengirimkan rencana pelaksanaan secara detail termasuk fasilitas sementara kepada Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah SPMK diterbitkan. 5) Perumahan dan Barak untuk Staf dan Tenaga Penyedia Jasa Jika tidak ditentukan lain, Penyedia Jasa harus menyediakan, merawat dan membongkar semua bangunan sementara dimana Direksi Pekerjaan atau Pengguna Jasa, Staf Penyedia Jasa dan Sub-Penyedia Jasa akan berada termasuk perabot, penerangan, air minum, saluran, jalan, tempat parkir, tempat buangan dan akomodasi yang bersifat sementara. Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum penanganan pekerjaan ini. Penyedia Jasa harus mengirimkan rencana dan detail usulan bangunan termasuk fasilitasnya kepada Direksi Pekerjaan. 6) Air Kerja Penyedia Jasa harus menyediakan/membuat sumber air baku untuk tempat tinggal staf Penyedia Jasa, Pekerja, Laboratorium, Bengkel dan tempat lain yang perlu dilokasi pekerjaan. Sistim jaringan air minum tersebut harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan. 7) Sumber Listrik untuk Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus mengatur kebutuhan penerangan listrik di lokasi pekerjaan, perumahan staf Penyedia Jasa, Barak, Laboratorium, Bengkel, Gudang dan Kantor. Penyedia Jasa harus membuat jaringan listriknya, mengoperasikan dan merawat sampai dengan akhir masa perawatan atau lebih cepat sesuai dengan pengarahan



16



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Direksi Pekerjaan dan kemudian membongkar semua fasilitas listrik sementara yang ada antara lain : generator, kawat, alat-alat penyambung dan lain sebagainya. 5.2. Pekerjaan Persiapan Khusus Pekerjaan persiapan khusus untuk pelaksanaan konstruksi bendung/embung meliputi : 1) Pekerjaan Pengukuran Topografi dan Pemetaan Kegiatan pengukuran meliputi pemasangan benchmark dan pelaksanaan pekerjaan pengukuran itu sendiri. Pelaksanaan pekerjaan pengukuran mengacu dan berpedoman pada Pd T-xx-200x, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-2, Pengukuran Topografi dan Pemetaan. 2) Gambar-gambar Pelaksanaan Gambar-gambar yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan ditentukan berdasarkan Pd T-xx-xxxx, Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknik, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-9, Pekerjaan Lain-lain. 5.3. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Utama dan Penunjang Bendung/Embung Pelaksanaan kegiatan konstruksi bangunan utama dan penunjang bendung/embung terdiri dari pekerjaaan :



1) PEKERJAAN TANAH Pekerjaan tanah pada pelaksanaan konstruksi bendung/embung meliputi : pembersihan; galian; timbunan dan timbunan kembali. Pelaksanaan pekerjaan tanah mengacu dan berpedoman pada Pd T-xx-200x, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-1, Pekerjaan Tanah. a) Pembersihan terdiri dari penebangan pohon-pohon perdu, semak belukar dan pembabatan rumput liar yang tumbuh sepanjang dasar saluran, talud luar dan dalam, serta di atas tanggul saluran, sehingga profil saluran terlihat rapih kembali seperti sebelumnya. Pembersihan lokasi pekerjaan termasuk penebangan pohon dan semak belukar, dimana lokasi tersebut akan dipakai untuk bangunan-bangunan permanen, jalan masuk, tanggul-tanggul dan saluran-saluran. Sedangkan bidang lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan tidak diperhitungkan dalam pembayaran. Luas areal yang akan dibayar untuk pekerjaan ini adalah dihitung berdasarkan luasan. b) Kupasan / Stripping 1) Kupasan adalah penggalian humus (tanah organik) berikut rumput, yang akan dilakukan pada semua dasar tanggul, pada lokasi material galian yang dipakai kembali sebagai bahan timbunan, pada semua dasar jalan, pada lokasi borrow area yang disetujui, semua lokasi yang tercantum pada Gambar dan seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan. 2) Pelaksanaan kupasan harus dilakukan dengan cara mengupas semua material yang tidak cocok untuk timbunan atau untuk pondasi dan semua bahan organik seperti rumput, tanah lapis atas dan sisa akar, yang tidak termasuk didalam pembersihan medan. Kedalaman minimum pekerjaan kupasan adalah 0,20 meter. 3) Bahan hasil kupasan harus ditumpuk. Tumpukan semua material/sampah hasil kupasan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. c) Penggalian Pada Bangunan Penggalian harus dilaksanakan sedemikian hingga memungkinkan dikerjakan dengan baik, dapat membuat penyokong bagi tebing galian, dan masih cukup ruangan untuk pembuatan acuan, pengecoran beton, memasang pasangan batu dan melaksanakan timbunan, termasuk pemadatan dan kegiatan pekerjaan lainnya. 1)



Pekerjaan Pengeringan Sebelum melaksanakan pekerjaan bangunan yang membutuhkan pengeringan (dewatering) dengan alat pompa, Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja lengkap yang memuat metode, tahap-tahap pekerjaan dan kebutuhan waktu pengeringan dan dimintakan persetujuan Direksi paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan pembangunan. Penyedia Jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama masa pembangunan dan menjamin adanya peralatan pompa yang cukup dan siap dioperasikan di lapangan setiap waktu guna



17



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



menghindari terputusnya kontinuitas pengeringan air. Cara menjaga galian bebas dari air, pengeringan dan pembuangan air harus dilaksanakan dengan cara yang dapat disetujui oleh Direksi. Penyedia Jasa harus menjamin setiap waktu adanya peralatan yang baik dan cukup dilapangan guna menghindari terputusnya pekerjaan pengeringan. 2)



Cara Penggalian Penyedia Jasa harus menyampaikan usul mengenai cara-cara penggalian, termasuk detail dari konstruksi penahan yang mungkin diperlukan, guna mendapat persetujuan Direksi secara tertulis sekurang-kurangnya 5 hari sebelum dimulainya pekerjaan, sehingga keamanan penggaliannya terjamin.



3)



Kelebihan Penggalian Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan pada gambar atau yang tidak diperintahkan oleh Direksi harus diisi kembali oleh Penyedia Jasa dengan tanah yang dipadatkan sebagaimana yang dikehendaki Direksi, tanpa menuntut suatu tambahan pekerjaan.



4)



Perapihan Permukaan Galian Setiap permukaan galian harus dirapihkan dengan cara manual atau alat lain yang disetujui oleh Direksi, sehingga bidang pondasi atau bagian lain dari bangunan atau timbunan ang berhubungan lansung dengan tanah asli bisa berhubungan baik. Apabila tanah dasar pondasi atau bagian lain yang dianggap peka oleh Direksi rusak akibat berlangsungnya pekerjaan maka Penyedia Jasa wajib memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Direksi atas biaya Penyedia Jasa. Dasar galian yang akan menerima beton, pasangan batu atau isian dipadatkan, 0,15 m yang terakhir dari galian harus dirapikan dengan tangan, atau dengan cara yang mungkin dibenarkan atau diperintahkan oleh Direksi. Hal inidilakukan setelah pembersihan semua lumpur pada waktu akan menempatkan konstruksi diatasnya.



d) Pekerjaan galian dengan menggunakan alat berat 1)



Di Lokasi Embung/Bendung dan Saluran a. Untuk menetapkan letak batas-batas galian, dapat dipasang patok-patok pembantu dan atau tali rafia yang menghubungkan dua profil yang berdekatan. b. Berpedoman pada tali batas galian, maka galian kasar dapat dilaksanakan dengan Excavator. Jumlah Excavator yang diperlukan dihitung berdasarkan kapasitas alat dan waktu yang tersedia . c. Galian dari Excavator langsung dimuat ke Dump Truck yang telah disiapkan (jumlah kebutuhan Dump Truck harus disesuaikan dengan kapasitas Excavator), dan kemudian diangkut ke tempat yang ditentukan. Usahakan posisi Dump Truck sedemikian rupa sehingga swing dari Excavator bersudut kecil. d. Bila karena suatu hal profil rusak atau berubah posisi, maka sebelum galian finishing dilakukan, profil tersebut diperbaiki dengan pedoman patokpatok bantuan yang selalu terjaga. e. Galian finishing dilakukan oleh tenaga orang dengan cangkul. Sebenarnya dengan kerjasama yang baik antara pelaksana dan operator excavator yang mahir, dapat langsung dilakukan penggalian sampai garis/bidang finishing. f. Dalam hal desain saluran terdapat saluran gendong, seperti sket di bawah, sebaiknya pembuatan saluran tersebut didahulukan, karena dapat berfungsi sebagai saluran drainase.



2)



Di Lokasi Quarry a. Setelah lokasi quarry di stripping dengan bersih, maka tanah dikupas dan di stock dengan Bulldozer . b. Bila musim hujan, sebaiknya stock tanah lepas dibatasi seperlunya saja, dan dilindungi/ditutupi dengan terpal/plastik .



18



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



c. Stock tanah yang ada dimuat ke dalam Dump Truck dengan pelayanan Wheel Loader untuk diangkut ke tempat pekerjaan timbunan d. Alternatif komposisi alat di quarry dapat biasanya berupa : bulldozer dan loader dan Excavator. e) Pembuangan Sisa Galian Yang Tidak Terpakai 1) Material sisa galian yang tidak bisa dipergunakan untuk timbunan akan dibuang disuatu tempat didalam dan/atau diluar daerah irigasi yang disetujui oleh pemilik sesuai yang ditunjukan dalam gambar atau Direksi. Penyedia Jasa harus merapihkan dan mengatur ketinggian serta meratakannya dengan rapi dan tinggi maksimum 3.00 m. 2) Penyedia Jasa harus memelihara tanpa mengganggu aliran air disaluran dan jalan masuk serta yang berhubungan dengan hal tersebut. Sisa galian dari pekerjaan galian di bendung/embung, mata air dan pompa akan dibuang pada lokasi sekitar lokasi pekerjaan tersebut diratakan dan dirapihkan dengan tingginya penimbunan sesuai dengan persetujuan Direksi. Sedangkan sisa galian dari pekerjaan jaringan irigasi bisa dibuang disekitar lokasi asalkan tidak mengganggu fungsi jaringan dan stabilitas tanggul/lereng dan material tersebut tidak akan masuk/turun kembali kesaluran yang mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan saluran. Kalau lokasi setempat tidak memungkinkan maka material sisa tersebut harus dibuang kesuatu tempat diluar Daerah irigasi, diratakan dan dirapihkan. Lokasi pembuangan harus mendapat persetujuan Direksi dan mendapat ijin pemilik tanah. 3) Material dari galian saluran pembuang atau saluran yang tidak pergunakan akan diangkut untuk dibuang ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan seperti yang disetujui oleh Direksi. Sebagian material yang layak pakai akan dtempatkan sementara di lokasi memenuhi syarat yang akan dipergunakan nantinya atau langsung dipergunakan sebagai bahan timbunan untuk konstruksi permanen seperti ditentukan oleh Direksi. 4) Penyedia Jasa harus menyediakan/membuat jadwal rincian rencana kerja dari pekerjaan tanah seperti lokasi dan program galian dari saluran dan penggunaan material galian untuk pekerjaan timbunan. Bila diminta seperti ditentukan oleh Direksi, lokasi pembuangan harus di ratakan, untuk menghindari dari erosi akibat hujan. 5) Perubahan atau penambahan dari luasan lokasi pembuangan untuk kenyamanan dari Penyedia Jasa sendiri adalah merupakan tanggung jawab dan atas biaya dari Penyedia Jasa serta harus mendapatkan persetujuan dari Direksi. 6) Penyedia Jasa harus mengajukan proposal kepada Direksi paling tidak sepuluh (10) hari untuk mendapatkan persetujuan berkenaan dengan pembuangan material di tempat lain selain dari lokasi yang telah disetujui dan untuk perlindungan material dari erosi. 7) Biaya pengangkutan pembuangan material galian ke tempat pembuangan dan untuk perawatan dari lokasi pembuangan yang ditentukan disini harus sudah terangkum dalam harga satuan per meter kubik untuk pekerjaan galian. f) Pelaksanaan Penimbunan 1) Permukaan tanah pada lokasi rencana pembuatan tanggul harus dibersihkan dan dikupas atau digali hingga mencapai kedalaman yang ditunjukan dalam gambar. Permukaan tanah yang telah dikupas atau digali tersebut, sebelum pekerjaan timbunan untuk tanggul saluran maupun tanggul banjir harus dibuat alur-alur terbuka sedalam 20.00 cm dengan jarak antara alur lebih kurang 1.00 meter. 2) Sebelum mulai menimbun, permukaan tanahnya digaruk sampai kedalaman yang lebih besar dari retak-retak tanah yang ada dan paling tidak sampai kedalaman 0.15 m, dan kadar air tanah yang digaruk harus dijaga, baik secara pengeringan alami atau pembasahan dengan alat semprot. Kalau pelaksanaan pemadatan terhenti, permukaan dari timbunan harus digaruk kembali dan kadar airnya diperiksa kembali sebelum pekerjaan timbunan atau pemadatan dilanjutkan. 3) Sebelum pekerjaan penimbunan dilakukan, semua lubang-lubang dan bekasbekas yang terjadi pada permukaan tanah, harus diratakan. 4) Untuk semua pekerjaan tanggul harus dibangun hingga mencapai garis elevasi yang ditunjukan pada gambar atau yang ditentukan oleh Direksi.



19



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



5) 6)



7)



8)



9)



10)



11)



12)



13)



14)



15)



Tanah timbunan untuk tanggul harus bersih dari tunggul-tunggul pohon, akar, rumput, humus-humus dan unsur lain yang bisa membusuk. Penyedia Jasa harus memperhitungkan tambahan pengisian pemadatan sendiri, dan penurunan dari tanggul, baik disebutkan atau tidak, maka tinggi, lebar dan ukuran yang ditunjuk dalam gambar-gambar, harus dilebihkan (freeboard), sehingga setelah penurunan selesai dan tanggul dirapihkan maka akan tercapai dimensi/ukuran sesuai dengan gambar. Secara berurutan material harus ditempatkan agar supaya menghasilkan distribusi material yang baik sesuai dengan yang disetujui oleh Direksi dan dimana diperlukan untuk mencapai tujuan ini Direksi akan menunjuk lokasi di area timbunan dimana material akan ditempatkan. Penimbunan harus dilakukan lapis perlapis dengan ketebalan maksimum hamparan material sebelum dipadatkan adalah 30 cm. Penghamparan dan pemadatan material pada sisi kemiringan luar atau dalam supaya dilebihkan minimal 30 cm dari garis rencana agar pada saat setelah perapihan didapat kepadatan yang sama diseluruh bidang rencana. Bila dianggap perlu, Direksi bisa meminta pada Penyedia Jasa untuk melasanakan pemadatan khusus di tempat-tempat tertentu tanpa mengubah harga satuan. Hasil akhir pekerjaan timbunan untuk saluran diatas tanah asli harus rapat air dan tidak boleh ada rembesan pada tanah timbunan yang dianggap membahayakan oleh Direksi, maka Penyedia Jasa wajib memperbaikinya tanpa ada biaya penggantian. Ketika masing-masing lapisan material telah dikondisikan untuk kadar air yang diperlukan, kepadatan kering lapangan yang dihasilkan minimal 90 % (sembilan puluh persen) dari kepadatan kering maksimum laboratorium. Setiap lapis dari material timbunan harus memenuhi kadar air untuk pemadatan yang dibutuhkan dengan menggunakan alat vibrator roller dengan berat lebih dari 9 (sembilan) ton atau alat pemadat lain yang telah disetujui. Ini akan dapat dipenuhi dengan dilewati alat pemadat kira-kira 6 (enam) lintasan setiap lapis (sama dengan lebar kepadatan yang dibutuhkan, bagaimanapun Direksi boleh mengubah jumlah lintasan dari alat vibrator roller tergantung dari uji coba timbunan/trial embankment. Untuk mendapatkan acuan kerja lapangan diperlukan uji coba (trial test) timbunan dengan menggunakan peralatan yang akan digunakan Penyedia Jasa di lapangan. Uji percobaan ini harus disaksikan oleh Direksi dan dibuat berita acaranya. Selanjutnya tes kepadatan dilakukan per 50 meter panjang saluran per lapis timbunan. Pembayaran pekerjaan timbunan sudah termasuk penggalian di tempat asal material, pengangkutan, penghamparan, penyiraman (bila perlu), pemadatan dan tes kepadatan dihitung dalam meter kubik timbunan terlaksana sesuai garis rencana atau sesuai perintah Direksi. Penyedia Jasa harus merawat timbunan yang telah disetujui hingga akhir penyelesaian dan penerimaan dari pekerjaan. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap erosi dari permukaan timbunan dan setiap material timbunan yang hilang akibat erosi harus diganti oleh biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus hati-hati dalam pemadatan material timbunan yang berdekatan / berada di sekitar struktur beton. Kerusakan apapun yang berakibat pada struktur beton oleh peralatan Penyedia Jasa harus diperbaiki dengan biaya Penyedia Jasa. Untuk material yang ditempatkan berdekatan dengan struktur beton, penempatannya harus ditunda atau menunggu hingga struktur telah mencapai umur 28 hari atau seperti arahan Direksi. Material akan ditempatkan sepanjang mungkin disekitar struktur beton untuk memperkecil pembebanan tidak seimbang pada struktur, yang mana telah dipertimbangkan dalam perencanaan.



g) Pekerjaan timbunan dengan menggunakan alat berat 1)



Di dalam praktek tidak mudah menetapkan berapa banyak air yang diperlukan pada saat pemadatan, kecuali pelaksana yang sudah berpengalaman sekali. Tetapi untuk pedoman kasar, adalah sebagai berikut : a. Bila selama pemadatan timbul debu, berarti kadar air kurang;



20



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b. Bila selama pemadatan, tanah keluar airnya (becek) berarti kadar airnya terlalu tinggi. 2)



Hal-hal yang berpengaruh terhadap kepadatan adalah : a. Tebal lapisan tanah lepas, yang akan dipadatkan; b. Berat dan energi alat pemadat; c. Banyaknya lintasan pemadatan; d. Kadar air.



3)



Urutan pelaksanaan, sebagai berikut : a) Percobaan Pemadatan  Hamparkan tanah lepas setebal yang kita kehendaki, diatas permukaan yang telah dipadatkan seperlunya (biasanya dalam spesifikasi teknik ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 cm).  Semprotkan air, bila dirasakan hamparan tanah kadar airnya masih kurang (tetapi lebih baik agak kurang daripada kelebihan).  Kemudian dipadatkan dengan alat pemadat Vibro Roller atau Sheep Foot Roller dan dicoba misalnya dengan 6 lintasan. Sesudah itu diambil sampel tanah dan diukur kepadatannya (berat volume keringnya). Bila ternyata masih kurang padat, maka lintasan pemadatan ditambah lagi, misalnya ditambah dua lintasan. Bila tingkat kepadatannya telah dicapai, maka cara-cara tersebut dipakai sebagai pedoman selanjutnya. b) Pemadatan Timbunan  Dasar tanah yang akan ditimbun, dipadatkan seperlunya, sesuai persyaratannya.  Tanah timbunan yang diambil dari quarry atau lokasi galian, dibawa dengan Dump Truck, ditumpahkan di lokasi tempat timbunan yang telah dipersiapkan. Jarak tumpukan diatur sedemikian, sehingga bila dihampar dengan ketebalan 30 cm seluruh permukaan dapat tertimbun.  Tumpahan tanah dari Dump Truck digusur/diratakan dengan Bulldozer atau Grader untuk mencapai ketebalan hamparan kurang lebih 30 cm. Perhatikan kadar airnya secara visual .  Bila musim hujan, sebaiknya hamparan tanah dibatasi seperlunya saja, dan dilindungi/ditutupi dengan terpal. Bila hujan cukup deras, pekerjaan harus dihentikan.  Lapisan pertama tersebut sebaiknya melebihi lebar kaki timbunan kurang lebih 50 cm, dikanan dan dikiri. Kemudian setelah kadar air dinilai cukup, langsung dipadatkan dengan Vibro Roller atau Sheep Foot Roller dengan lintasan sebanyak percobaan pemadatan yang telah dilakukan .  Bidang pemadatan harus overlapping kurang lebih 15 cm, agar seluruh permukaan terpadatkan. Lapisan pertama yang telah selesai dipadatkan, diambil sampelnya setiap jarak 50 meter (atau sesuai spesifikasi), dan diperiksa kepadatannya .  Bila kepadatannya telah memenuhi syarat, maka lapisan berikutnya baru diperbolehkan untuk dihampar .  Pemadatan lapisan pertama dan kedua dilakukan diantara dua profil yang ada (daerah profil dilewati dulu) Sesudah dua lapisan selesai dan dapat dipakai sebagai pedoman, maka profil dapat dibongkar untuk ditimbun mengikutilapisan-lapisan yang telah selesai .  Timbunan dan pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis. Untuk menjamin mutu timbunan (yang berbentuk tanggul) penimbunan diteruskan sampai separuh kedalaman saluran (untuk saluran yang tidak lebar)  Sisa kepala tanggul (di kanan-kiri) ditimbun dari hasil galian profil saluran, dan juga dipadatkan lapis demi lapis. Dalam proses pembentukan tanggul harus dipedomani lagi dengan profil saluran.  Agar diingat bahwa apabila lebar tanggul kurang dari rencana (desain), penambahan akan sulit, tidak boleh langsung ditambal dari samping.  Tambahan/pelebaran tanggul yang sudah jadi harus lapis demi lapis dari bawah dan dengan sambungan bertangga.



21



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



h. Pengukuran 1) Pekerjaan Pembersihan Volume untuk dasar pembayaran pekerjaan pembersihan adalah harga satuan per meter persegi, kecuali ditentukan lain oleh Direksi sampai batas yang wajar. Pembayaran pekerjaan pembersihan termasuk upah pekerja, hargaharga bahan dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menebang, membabat dan menebar disekitar lokasi. 2) Pekerjaan Kupasan/stripping Volume untuk dasar pembayaran pekerjaan kupasan/stripping adalah harga satuan per meter persegi, kecuali ditentukan lain oleh Direksi sampai batas yang wajar. Pembayaran pekerjaan pembersihan termasuk upah pekerja, harga-harga bahan dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menggali, dan mengangkutnya disekitar lokasi. 3) Pekerjaan Galian Harga satuan untuk pekerjaan galian ini termasuk tenaga kerja dan alat/excavator dengan jarak angkut ke lokasi stockpile/lokasi timbunan dan pembuangan ke lokasi di luar daerah kerja sejauh kurang dari 1.00 km tidak diperhitungkan Untuk jarak pembuangan yang lebih jauh maka akan diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain, maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan. Galian saluran dan struktur lain yang terkait akan termasuk semua kebutuhan galian untuk mencapai garis, ketinggian dan ukuran seperti ditunjukan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi, termasuk galian di tempat/local atau dental, perawatan pondasi dan semua galian yang lain dalam area kerja. Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini : (1) Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85 yang mengacu pada SNI 03-34221994, tentang Metode Pengujian Batas Susut Tanah. (2) Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan faktor pengembangan (swelling) sebesar 1,2 yang mengacu pada SNI 136425-2000 tentang Metode Pengujian Indeks Pengembangan Tanah. Dasar perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir meliputi garis, kelandaian dan elevasi sebagai yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter. (a) Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Bagian ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya jika bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Bagian lain dari Spesifikasi ini. (b) Jika bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk cadangan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow area) tidak akan dibayar. (c) Pekerjaan galian bangunan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut : (1) Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya (2) Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi. (3) Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.



22



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



(4) Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidangbidang yang diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain. (d) Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 300 meter harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer. (e) Harga satuan yang diperhitungkan untuk keperluan pembuangan kelebihan volume galian ke luar daerah kerja yang disetujui oleh Direksi adalah sejauh > 1 km. Kecuali untuk material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan. 4)



Pekerjaan Timbunan Untuk timbunan yang tidak diukur dan dibayar dari volume galian maka : (1) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang dilaksanakan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan sesuai dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m. (2) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila : (3) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil atau gagal jika Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab. (4) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.



i. Dasar Pembayaran 1) Pekerjaan Galian Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Bagian ini. 2) Pekerjaan Timbunan Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapu yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masingmasing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Bagian ini.



23



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



2) PEKERJAAN BETON Pekerjaan beton pada pelaksanaan konstruksi bendung/embung harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada kegiatan detail desain. Pelaksanaan pekerjaan tanah mengacu dan berpedoman pada Pd T-xx-200x, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-4, Pekerjaan Beton. A) Pembetonan a) Penyiapan tempat kerja (1) Penyedia Jasa harus membongkar bangunan lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam dari Spesifikasi ini. (2) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dan harus membersihkan serta menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jika diperlukan harus disediakan jalan kerja yang stabil untuk menjamin dapat diperiksanya seluruh sudut pekerjaan dengan mudah dan aman. (3) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan. (4) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran. (5) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan lantai kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. (6) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan atau pengecoran beton. Penyedia Jasa dapat diminta untuk melaksanakan pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung tanah di bawah pondasi. (7) Jika dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. (8) Penyedia Jasa harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi Pekerjaan menunda pengecoran sebelum tenda terpasang dengan benar. Penyedia Jasa juga harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air pasang atau muka air tanah dengan penanganan seperlunya. b)



Cetakan Beton i. Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton. ii. Cetakan harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan membentuk beton sesuai dengan keinginan. Cetakan dapat dibuat dari kayu, besi atau bahan lainnya yang cukup kuat sesuai dengan ukuran– ukuran yang ada di dalam gambar.



24



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



iii.



Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin dan tekanan lainnya dengan tidak berubah bentuk. iv. Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set yang lengkap, gambar cetakan sesuai dengan ketentuan diatas, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan, walaupun demikian penyerahan tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor bagi keberhasilannya. v. Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus bebas dari sampah, paku, alur–alur, belahan, atau cacat–cacat lainnya. Mengisi celah–celah sambungan cetakan beton harus berhati–hati dan dilaksanakan sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh kelembaban beton tanpa menimbulkan perubahan bentuk cetakan, celah– celah harus diisi secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen. Bagaimanapun penggunaan kertas dengan tegas dilarang. vi. Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan, pembuangan air dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat sedemikian rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai. vii. Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada posisinya, semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup lubang harus dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat lubang didalam beton tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. viii. Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak diijinkan dilakukan pada dinding beton yang akan tampak. ix. Lubang–bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah cetakan dibongkar. x. Jika batangan logam digunakan untuk menyangga cetakan ujungnya tidak boleh kurang dari 3 cm dari permukaan beton yang terbentuk. Semua permukaan cetakan yang menempel dengan beton harus dilumasi dengan oli untuk memastikan bahwa cetakan dapat dibuka dengan mudah. xi. Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang dan harus berhati–hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai besi tulangan. Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah–celah cetakan yang telah diisi dengan dempul harus dibersihkan dan dikeringkan. Bila cetakan beton dibuat dan siap untuk pengecoran maka harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan mengecor bila cetakan belum disetujui Direksi Pekerjaan. xii. Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan sekurang– kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum cetakan siap untuk diperiksa. c)



Pencampuran Beton (1) Perbandingan Campuran i. Beton harus mengandung semen, agregat bergradasi baik, air dan bahan additive bila diperlukan, dicampurkan bersama – sama dan digunakan untuk menghasilkan kekuatan yang diharapkan. ii. Beton diklasifikasikan berdasarkan tekanan pada 7 hari dan umur 28 hari dengan ukuran maksimum agregat dan dibuat mengikuti tabel di bawah ini :



25



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Kuat Tekan Umur 7 Hari (kg/cm2)



Kuat Tekan Umur 28 Hari (kg/cm2)



AR fc’ = 25 MPa (K-300)



195



A fc’ = 22,5 MPa (K-225)



147



B fc’ = 15 MPa (K-175)



Ukuran Agregat Maksimum (mm)



Nilai Faktor Air Semen Maksimum (%)



300



20



50



400



225



40 (20)



50



330 (350)



114



175



40



50



310



C fc’ = 10 MPa (K-125)



82



125



40



57



250



D fc’ = 10 MPa (K-100 )



65



100



40



60



200



Tipe Campuran Beton



Perkiraan Kebutuhan Semen (kg/m3)



iii.



Proporsi campuran untuk masing–masing klas beton diatas akan diberikan oleh Direksi, berdasarkan hasil–hasil test percobaan campuran yang dikerjakan Penyedia Jasa. iv. Penyedia Jasa dapat merubah proporsi dari waktu ke waktu untuk mendapatkan kepadatan maksimum dari beton, kemudahan pengerjaan, kekentalan dan kekuatan dengan faktor air semen yang sekecil mungkin dengan persetujuan Direksi tidak ada tambahan biaya atas perubahan tersebut. v. Kandungan air di dalam beton akan diatur oleh Direksi, dalam batas yang ditetapkan untuk mendapatkan faktor air semen pada beton dengan kekentalan yang benar. Tidak diperkenankan penambahan air untuk mengatasi mengerasnya beton sebelum ditempatkan. Keseragaman kekentalan beton pada setiap adukan adalah perlu. Slump dari pada adukan beton harus mengikuti tabel di bawah ini, setelah beton diendapkan. (2) Penakaran i. Penyedia Jasa harus menyediakan alat penakar yang disetujui Direksi Pekerjaan dan harus memelihara serta mengoperasikan peralatan seperti yang diperlukan agar secara tepat mengontrol dan menentukan jumlah dari masing–masing bahan yang dicampurkan, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. ii. Peralatan harus mampu memproduksi beton sebanyak 1 (satu) hingga 5 (lima) meter kubik atau lebih per jam secara keseluruhan dengan mencampurkan agregat, semen, bahan additive (bila perlu), dan air menjadi suatu campuran yang merata tanpa pemisahan– pemisahan. Juga mampu mengimbangi perubahan–perubahan kadar air dari agregat, serta merubah berat material–material yang ikut tercakup. iii. Jumlah masing–masing bahan yang membentuk beton tersebut dapat ditentukan dengan timbangan kecuali jumlah air yang diukur dengan takaran. Meskipun demikian material beton dapat juga diukur secara volume, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan. iv. Penyedia Jasa juga harus menyediakan penguji berat yang standar dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengecek operasi dan tiap – tiap skala pengukuran pengaduk tersebut, serta melakukan pengujian periodik terhadap perubahan harga pengukuran dalam pekerjaan–pekerjaan adukan. (3) Mesin Pengaduk Beton i. Material beton harus dimasukkan dalam pengaduk yang berpenakar dalam waktu yang tidak lebih dari satu setengah menit, kecuali sejumlah air yang diperlukan sudah ada dalam alat pengaduk tersebut. ii. Seluruh air pencampur harus diberikan sebelum seperempat waktu pencampuran terlampaui. Waktu pencampuran adukan yang volumenya lebih besar dari 0,75 m3 harus ditambah seperempat menit pada setiap penambahan 0,5 m3. iii. Alat pencampur beton tidak boleh dibebani volume yang melebihi kapasitas maksimum, atau dioperasikan melebihi kecepatan yang



26



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



dianjurkan pabrik pembuatnya. Alat tersebut dapat menghasilkan beton dengan kekentalan dan warna yang merata secara menerus dan disetujui Direksi Pekerjaan. iv. Semua peralatan pencampur harus selalu dibersihkan sebelum melakukan pekerjaan. Pencampuran pertama setelah pembersihan, tidak boleh digunakan dalam pekerjaan. Blades penumbuk yang ada dalam alat pencampur perlu diganti bila telah aus menjadi 2 cm. (4) Truk Pencampur i. Material beton juga dicampur di dalam truk pencampur. Drum– drum yang ada pada truk pencampur harus berputar dengan kecepatan yang dianjurkan oleh Pabrik. ii. Operasi pencampuran dapat dimulai dalam waktu 30 menit setelah bahan–bahan pencampur tersebut berada di dalam pencampur, setelah itu beton dapat diangkut menuju tempat pekerjaan dan satu jam setelah penambahan air pengecoran harus selesai. iii. Pada saat cuaca panas atau pada kondisi adukan beton yang cepat mengeras, waktu pencampuran harus kurang dari 1 jam, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. (5) Mencampur Beton dengan Tenaga Manusia i. Pekerjaan mencampur beton dengan manual tidak diijinkan kecuali jika situasi tidak memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. ii. Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan, sedekat mungkin ke lokasi dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan. iii. Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsur-angsur dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah, sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat pengecoran B) Pengecoran a) Pelaksanaan Pengecoran i. Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton jika pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final setting). Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, tulangan dan mengeluarkan persetujuan tertulis untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. ii. Walaupun persetujuan untuk memulai pengecoran sudah diterbitkan, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan jika Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan. iii. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak meninggalkan bekas. iv. Pengecoran beton harus dibuat sedemikian rupa hingga penempatan dan penanganannya mudah dilakukan tanpa adanya pemisahan butiran. v. Adukan beton dicor lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu, berurutan mulai dari bawah. Agar lapisan yang baru dapat menyatu dengan lapisan dibawahnya, adukan beton digetar dari lapisan bawah dengan alat penggetar (vibrator). vi. Tidak diperkenankan melakukan pengecoran bila persiapan besi tulangan dan bagian – bagian yang ditanam, cetakan dan perancah belum diperiksa dan disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis. vii. Dalam pengecoran beton bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi pemisahan butiran. Apabila bentuk tulangan pada dasar cetakan cukup rapat, dicor terlebih dahulu lapisan selimut beton setebal 3 cm, dengan spesi yang sama dengan yang dibutuhkan oleh beton diatasnya.



27



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



viii. Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang ditentukan oleh Direksi, kelebihan ini harus segera dibuang. Semua pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit telah keluar dari mesin pengaduk, kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi. ix. Beton jangan dicor di dalam atau pada aliran kecuali jika ditentukan atau disetujui sebelumnya. Air yang mengumpul selama pengecoran harus segera dibuang. Beton jangan dicor diatas beton lain yang baru saja dicor selama lebih dari 30 menit, kecuali jika ada konstruksi sambungan yang akan ditentukan kemudian. x. Jika pelaksanaan pengecoran dihentikan, lokasi sambungan harus ditempatkan pada posisi yang benar secara vertikal maupun horizontal, dengan permukaan dibuat kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan membentuk ikatan sambungan beton berikutnya, seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan . xi. Sebelum pengecoran berakhir, permukaan beton harus dibuat kasar atau disambungkan untuk menyingkap agregat. Permukaan beton harus tetap lembab dan dilindungi dengan mortel semen (perbandingan berat) 1 : 2 setebal 1 cm. xii. Beton harus dicor pada posisi dan urutan – urutan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. Beton yang dicor ditempatkan langsung pada cetakannya sedemikian rupa untuk menghindari pemisahan butiran dan penggeseran tulangan beton, acuan, atau bagian – bagian yang tertanam, serta membentuk lapisan – lapisan yang tidak lebih tebal dari 40 cm padat. xiii. Pengecoran harus secara menerus hingga mencapai sambungan ditentukan pada gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan. xiv. Beton tidak boleh diangkut dengan peluncur atau dijatuhkan kereta dorong lebih tinggi dari 1,5 m kecuali jika diijinkan oleh Direksi Pekerjaan untuk menjatuhkan ketempat penampungan sementara dan kemudian diambil lagi dengan sekop sebelum dicorkan. xv. Pengecoran beton tumbuk/lantai kerja dikerjakan pada urutan sebelumnya atau mengikuti petunjuk Direksi dan harus dikerjakan secara menerus sampai dengan selesai. Bila perlu Penyedia Jasa harus bekerja lembur untuk mencapai target tersebut. b)



Pemadatan i. Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar acuan yang telah disetujui. Jika diperlukan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin kepadatan yang tepat dan memadai. Alat penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan. ii. Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara terisi. iii. Lama penggetaran harus dibatasi, agar tidak terjadi segregasi pada hasil pemadatan yang diperlukan. iv. Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurangkurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata. v. Posisi alat penggetar mekanis yang digunakan untuk memadatkan beton di dalam acuan harus vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai kedalaman 10 cm dari dasar beton yang baru dicor sehingga menghasilkan kepadatan yang menyeluruh pada bagian tersebut. Apabila alat penggetar tersebut akan digunakan pada posisi yang lain maka, alat tersebut harus ditarik secara perlahan dan dimasukkan kembali pada posisi lain dengan jarak tidak lebih dari 45 cm. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 15 detik atau permukaan beton sudah mengkilap. vi. Jumlah minimum alat penggetar mekanis vii. Apabila kecepatan pengecoran 20 m3/jam, maka harus digunakan alat penggetar yang mempunyai dimensi lebih besar dari 7,5 cm.



28



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



viii. Dalam segala hal, pemadatan beton harus sudah selesai sebelum terjadi waktu ikat awal (initial setting). C) Sambungan Pelaksanaan (Construction Joint) a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis bangunan yang diusulkan beserta lokasi sambungan pelaksanaan seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Sambungan pelaksanaan tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemenelemen bangunan kecuali ditentukan demikian. b) Sambungan pelaksanaan pada tembok sayap tidak diijinkan. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum. c) Jika sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat bangunan tetap monolit. d) Pada sambungan pelaksanaan harus disediakan lidah alur dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat serta antara dasar pondasi dan dinding. Untuk pelaksanaan pengecoran pelat yang terletak di atas permukaan dengan cara manual, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian rupa sehingga pelat-pelat mempunyai luas maksimum 40 m2. e) Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan-bahan yang diperlukan untuk kemungkinan adanya sambungan pelaksanaan tambahan jika pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan. f) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bonding agent yang dapat digunakan untuk pelekatan pada sambungan pelaksanaan dan cara pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. g) Pada lingkungan air asin atau korosif, sambungan pelaksanaan tidak diperkenankan berada pada 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja. D) Beton Siklop a) Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati dan tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk cetakan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. b) Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop. c) Untuk dinding penahan tanah dan pilar yang lebih tebal dari 60 cm, tiap batu harus dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; jarak antar batu pecah maksimum 30 cm dan jarak terhadap permukaan minimum 15 cm. Permukaan bagian atas dilindungi dengan beton penutup (caping). E) Lining Beton a) Lining beton harus dilaksanakan ditempat yang telah ditunjukkan pada Gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. b) Beton yang digunakan harus dicor ditempat itu juga dan harus sesuai dengan ketentuan. c) Lining harus dilaksanakan setelah penggalian saluran dan tanggul selesai dilakukan, pada saat perapian sedang dikerjakan. d) Pelaksanaan lining dibuat mengikuti Gambar atau petunjuk Direksi, dilaksanakan sesuai dengan gambar–gambar detail yang ada terutama yang telah disetujui Direksi Pekerjaan. e) Sambungan lining harus diisi bitumen (aspal pasir) sesuai gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. F) Pekerjaan Pondasi Beton a) Sebelum menempatkan beton pada pondasi, Penyedia Jasa harus membersihkan semua kotoran yang ada termasuk minyak, serpihan tanah, reruntuhan, plastik, sisa kertas dan genangan air yang ada sesuai dengan permintaan Direksi Pekerjaan. b) Selama pengecoran Penyedia Jasa harus menjaga permukaan yang dicor bersih dari genangan air. c) Pengecoran beton belum boleh dilaksanakan sebelum Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui persiapan pekerjaan pondasi tersebut.



29



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



d) e) f) g) h)



Lapisan lantai kerja beton dapat dicor setelah pekerjaan persiapannya disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Ketebalan lapisan lantai kerja beton harus dibuat sesuai dengan gambar atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, sebelum melakukan pengecoran, permukaan tanah atau kerikil harus disiram air semen setelah bersih. Jika permukaan tersebut berupa cadas, permukaannya dibersihkan dan dibuat bergerigi agar terbentuk ikatan yang kuat, baru adukan semen ditempatkan diatasnya. Adukan semen tersebut harus mempunyai perbandingan semen–pasir yang sama dengan perbandingan semen pasir yang digunakan untuk beton. Adukan semen tidak diperlukan pada pondasi, jika lantai kerja beton atau proteksi pondasi dibuat dengan cara lain.



G) Pengerjaan Akhir a) Pembongkaran Cetakan  Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan bangunan yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan. Acuan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau bangunan busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian kuat tekan beton menunjukkan paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton.  Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan yang diberi hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca dan tanpa mengabaikan perawatan. b) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)  Kecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang acuan, dan acuan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.  Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi bangunan atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.  Jika Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan pasta (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Selanjutnya lubang harus diisi dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir dan dipadatkan. Adukan tersebut harus dibuat dan didiamkan sekira 30 menit sebelum dipakai agar dicapai penyusutan awal, kecuali digunakan jenis semen tidak susut (non shrinkage cement). c)



Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus) Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :  Bagian atas pelat, kerb, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau dengan cara lain yang sesuai sebelum beton mulai mengeras.  Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.



30



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018











d)



Permukaan yang tidak horisontal yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.



Perawatan Beton (1) Perawatan dengan Pembasahan i. Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton. ii. Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada permukaan yang dirawat. iii. Jika acuan kayu tidak dibongkar maka acuan tersebut harus dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton. iv. Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari. v. Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus dibasahi sampai kuat tekannya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. (2) Perawatan dengan Uap i. Beton yang dirawat dengan uap untuk mendapatkan kekuatan awal yang tinggi, tidak diperkenankan menggunakan bahan tambahan kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan. ii. Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:  Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan luar.  Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380C selama 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur maksimum 140C / jam secara bertahap.  Perbedaan temperatur pada dua tempat di dalam ruangan uap tidak boleh melebihi 5,50C.  Penurunan temperatur selama pendinginan dilaksanakan secara bertahap dan tidak boleh lebih dari 110C per jam.  Perbedaan temperatur beton pada saat dikeluarkan dari ruang penguapan tidak boleh lebih dari 110C dibanding udara luar.  Selama perawatan dengan uap, ruangan harus selalu jenuh dengan uap air.  Semua bagian bangunanal yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.



31



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



iii.



iv.



Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar. Pipa uap harus ditempatkan sedemikian rupa atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagianbagian beton.



(3) Perawatan dengan Cara Lain i. Membran cair Perawatan membran dilakukan ketika seluruh permukaan beton segera sesudah air meningggalkan permukaan (kering), terlebih dahulu setelah beton dibuka cetakannya dan finishing dilakukan. Jika seandainya hujan turun maka harus dibuat pelindung sebelum lapisan membran cukup kering, atau seandainya lapisan membran rusak maka harus dilakukan pelapisan ulang lagi. ii. Selimut kedap air Metode ini dilakukan dengan menyelimuti permukaan beton dengan bahan lembaran kedap air yang bertujuan mencegah kehilangan kelembaban ari permukaan beton. Beton harus basah pada saat lembaran kedap air ini dipasang. Lembaran bahan ini aman untuk tidak terbang/pindah tertiup angin dan apabila ada kerusakan/sobek harus segera diperbaiki selama periode perawatan berlangsung. iii. Form-In-Place Perawatan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan. H) Pengukuran a) Cara Pengukuran i. Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole). ii. Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton. iii. Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan bangunan yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Bagian lain dalam Spesifikasi ini. iv. Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton bangunan atau beton tidak bertulang. Beton Bangunan harus beton yangdisyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’=20 MPa (K-250) atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang harus beton yang disyaratkan atau disetujui untuk fc’=15 MPa (K-175) atau fc’=10 Mpa (K- 125). Jika beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah. b)



Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki i. Jika pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.



32



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



ii.



Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah (admixture), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.



I. Dasar Pembayaran Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Bagian ini.



3) PEKERJAAN PASANGAN Pekerjaan pasangan pada pelaksanaan konstruksi bendung/embung harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada kegiatan detail desain. Kegiatannya meliputi : pasangan batu kali; pekerjaan siaran; pekerjaan plesteran; pekerjaan batu kosong dan bronjong yang berfungsi sebagai rip-rap. Pelaksanaan pekerjaan pasangan mengacu pada Pd T-xx-200x, Pekerjaan yang Bersifat Umum, Bagian-5, Pasangan Batu, Batu Kosong dan Bronjong, Batu Dengan Mortar, dan Adukan Semen. A. Pasangan Batu 1) Pengaturan Lokasi Pembuatan Adukan a) Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung. b) Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yang akan dibangun. Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih tinggi dari tanah sekitarnya). c) Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi petugas pengaduk dan pengangkutan adukan ke lokasi bangunan. d) Drum air ditempatkan didekat kotak pengaduk kotak – kotak takaran disiapkan secukupnya dilokasi timbunan pasir dan semen. Gerobak pengangkutan adukan dan ember disiapkan dekat kotak adukan kearah konstruksi yang akan dibangun. 2)



Persiapan Pondasi (Pasangan Batu) a) Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk Bagian Galian Spesifikasi ini. b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi untuk struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal. c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan jika disyaratkan sesuai dengan ketentuan. d) Jika ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi Pekerjaan, suatu pondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari Bagian Beton dari Spesifikasi ini.



3)



Pelaksanaan Pemasangan Batu a) Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak penampung adukan, penampung air, plastik pelindung hujan, tukang batu dan buruh pembantu, tenaga dan sarana pengangkutan adukan.



33



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b) c) d) e)



f) g)



h) i)



Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design bangunan. Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 10 cm sebagai lantai kerja. Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan minta persetujuan Direksi bila telah selesai gambar kontrak. Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat. Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan setebal 3 - 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2 – 3 cm (tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar terikat kuat dengan adukan. Isi rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/mampat dengan menggunakan sendok adukan. Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak (pada dinding penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan pasangan batu. Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak tertentu sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya) dipasang berselang-seling arah vertikal. Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar pasangan yang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.



4)



Pelaksanaan Kotak Adukan a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang. b) Adukan dibuat dengan perbandingan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir (1 Pc : 4 Ps) c) Masukkan dan ratakan 2 takar pasir dalam kotak pengaduk, disusul 1 takar semen dan 2 takar pasir berikutnya. d) Adukan campuran kering (tanpa air) dengan cangkul sampai rata (homogen) . e) Tuangkan air sedikt demi sedikit sambil diaduk terus sampai diperoleh adukan homogen. Adukan sudah baik apabila sudah terlihat lengket dan tidak terurai saat dituang serta tidak ada yang tersisa diplat cangkul saat dituang tidak terlalu kering, sehingga mudah digunakan. f) Pembuatan adukan harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan pasangan batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak, adukan harus sudah dipasang paling lama 1 jam setelah selesai diaduk. g) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi penuh. h) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. i) Jika batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.



5)



Pelaksanaan Plesteran a) Bagian-bagian tertentu dari pasangan batu sesuai gambar design/kontrak harus di plester. Plesteran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan tiga bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar kontrak. b) Tebal plesteran dibuat 2 - 3 cm dari permukaan batu, sebelum plesteran dipasang diantara batu-batu harus dikorek sampai kedalaman 1 - 2 cm dibawah permukaan batu. Kemudian permukaan pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan dan plesteran.



34



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



6)



Pelaksanaan Siaran a) Bagian permukaan pasangan batu yang terlihat, sesuai kontrak atau petunjuk Direksi harus disiar. b) Siaran dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 2 bagian pasir yang disaring atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar. c) Sebelum siaran dipasang adukan pasangan diantara batu–batu halus dikorek sampai kedalaman 1-2 cm dibawah permukaan batu untuk jenis siar rata dan siar timbul, dan 2-3 cm untuk jenis siar tenggelam, kemudian pasangan dibersihkan dan disiram air agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan siaran.



B. Pasangan Batu Kosong dan Bronjong 1) Persiapan Galian harus memenuhi ketentuan dari Bagian Pekerjaan Galian, termasuk kunci pada tumit yang diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai dengan ketentuan. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong. 2)



Penempatan Bronjong a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang. b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari tingginya, dua kawat berlebihan agar terjadi penurunan (settlement). Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai permukaan yang rata dan bertumpu pada anyaman. c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat. d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus dibuat berselang seling.



3)



Penempatan Pasangan Batu Kosong a) Pasangan batu kosong harus dibuat pada pondasi yang kuat dan pada garis dan arah yang tercantum dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. b) Lubang-lubang pada pondasi harus diisi oleh bahan yang baik dan dipadatkan lapis per lapis setebal 15 cm. Bila pondasinya telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka lapisan dasar berupa lapisan saringan pasir setebal 7,5 cm dan lapis saringan kerikil diatasnya setebal 12,5 cm atau seperti tercantum dalam gambar, harus dibuat. c) Bahan saringan pasir dan kerikil harus menurut Spesifikasi Teknik. Lapisan dasar harus diletakkan dengan tebal yang sama dan cukup rata, meskipun demikian menjadi pondasi yang kuat untuk pemasangan batu belah dan batu pecah. d) Batu belah dan batu pecah yang dipakai dalam pasangan batu kosong harus diletakkan pada lapisan dasar dengan cara sedemikian rupa sehingga pasangan batu kosong yang selesai dikerjakan menjadi stabil dan tidak akan longsor. e) Rongga besar yang terbuka diantara batu pecah harus dihindari. Harus diusahakan agar semua batu belah dapat dijamin dan dipasang dengan baik pada bidang yang datar. Batu belah harus diletakkan demikian rupa sehingga tidak menonjol diatas garis yang dicantumkan dalam gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan. Semua celah dalam pasangan batu kosong harus diisi (dikunci) dengan batu pecah yang baik. Banyaknya batu pecah yang dipakai tidak boleh melebihi volume yang dibutuhkan untuk mengisi rongga diantara batu belah.



35



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



f) g)



Lapisan ijuk diatas pondasi dapat dipakai sebagai lapisan dasar sesuai dengan persyaratan atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan. Lapisan penutup harus dibuat pada bagian atas pasangan batu kosong dengan kemiringan yang layak sehingga dapat memperkuat lapisan atas pasangan batu kosong. Lapisan penutup harus terdiri dari batu pelat pilihan yang lebar diletakkan pada jalur dan arah yang sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan.



4)



Penimbunan Kembali Seperti ketentuan dari Pekerjaan Bagian Timbunan.



5)



Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan a) Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditempatkan. Beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan. b) Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batubatu kecil, sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut. c) Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. d) Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari setelah selesai dikerjakan



C. Pasangan Batu dengan Mortar 1)



Metode Pekerjaan a) Metoda pekerjaan saluran pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan waktu harus dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan yang menjamin agar seluruh pekerjaan pasangan batu hanya dipasang dengan adukan yang baru. b) Jika pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng sebagai pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal harus dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar. Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan harus dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.



2)



Penyiapan Formasi atau Pondasi a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai dengan ketentuan. b) Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Bagian Galian. c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan jika disyaratkan, sesuai dengan ketentuan.



3)



Penyiapan Batu a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi kelekatan dengan adukan. b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.



4)



Pemasangan Lapisan Batu a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan sebelum mengeras. b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan



36



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



c) d) e)



f)



5)



diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus diisi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus segera diselesaikan setelah pengerasan awal dari adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang kaku. Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam Pengerjaan Akhir dari Bagian Beton dari Spesifikasi ini. Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk memperoleh bidang antar muka yang rapat dan halus dengan pasangan batu dengan mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar. Pemasangan batu kali harus dilaksanakan dengan cara pemasangan adukan mortar kemudian diikuti dengan batu sedemikian sehingga semua batu akan terlapisi dengan adukan mortar. Dalam hal apapun pelaksanaan pemasangan batu tidak boleh dilakukan dengan cara menumpuk batu terlebih dahulu batu kemudian dituangkan adukan mortar ke atasnya.



Pelaksanaan Pasangan Batu Dengan Mortar Untuk Pekerjaan Struktur a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan, harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60 % dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata. b) Jika bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat, dan jika digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Bagian Pasangan Batu dari Spesifikasi ini. c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu. d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus ditimbun sesuai dengan ketentuan Bagian Timbunan.



D. Adukan Semen 1) Pencampuran a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang digunakan. b) Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk penggunaan langsung. Jika diperlukan, adukan semen boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan. c) Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus dibuang. 2)



Pemasangan a) Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari minyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi sampai merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang



37



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b)



tergenang pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen. Jika digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus ditempatkan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang cukup sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm dan harus dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.



E. Pengukuran 1) Pasangan Batu a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui. b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus tidak diukur atau dibayar. c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya atau untuk galian dan penimbunan kembali yang diperlukan. 2)



Pasangan Batu Kosong Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau pasangan batu kosong lengkap di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masingmasing keranjang bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.



3)



Pasangan Batu dengan Mortar a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima. b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal lapisan harus diambil yang terkecil dari berikut ini : i. Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau diperintahkan Direksi Pekerjaan; ii. Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam pengukuran lapangan. c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan, volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui.



4)



Adukan Semen Adukan semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah. Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.



F. Dasar Pembayaran Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk galian yang diperlukan dan penyiapan seluruh formasi atau pondasi, untuk pembuatan lubang sulingan dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, untuk penimbunan kembali sampai elevasi tanah asli dan pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain



38



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Bagian ini.



4) PEKERJAAN PAVING BLOCK Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai : 1. Peraturan dan Syarat - syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini. 2. Gambar –gambar bestek , dan Detail 3. Perubahan perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara Aa nwijzing. 4. Gambargambar kerja yang dibuat oleh Pemborong pada waktu pekerjaan ber langsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pimpinan Proyek. 5. Petunjukpetunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada waktu pelaksanaan. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURAN POKOK 1. Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai tinggi p ada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik ditentukan secara Permanen dan oleh Pembor ong diberi tanda jelas dengan noit beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah pekerjaan selesai u ntuk penyerahan pertama. Ukuran – ukuran tinggi ini diambil diatas ketinggian sumbu jalan dimuka bangu nan. 2. Ukuran-ukuran pokok dan ukuranukuran detail tertera pada gambar Bestek dan Detail Pemborong hendaknya meneliti kembali ukuran – ukuran tersebut . Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan. Pemborong melapor / membicarakan dengan Direksi dan Pimpinan Proyek. P emborong harus memperhatikan hal - hal sebagai berikut : a. Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus disesuaikan dengan ukuran jadi. b. Ukuran - ukuran lainnya disesuaikan pada gambar kerja PENGUKURAN DAN PAPAN BANGUNAN 1. Pemborong wajib meneliti ukuran ukuran dilapangan dan melaporkan segala sesuatu kepada Direksi. 2. Pemasangan Patok – patok untuk menentukan situasi harus dilakukan bersama dan atas persetuju an Direksi. 3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung jawabPemboron g. 4. Pengukuran– pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar harus menggunakan t eropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku dan lainlain. Pengukuran siku dengan benang secara prinsip segitiga phitagoras hanya dibolehkan pada bagianbagian yang kecil dan tidak penting saja. 5. Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan kenyataa n harus segera dilaporkan kepada Direksi. 6. Pekerjaan pemasangan bowplank adalah . a. Termasuk pekerjaan Pemborong dan harus dibuat dari kayu, tidak diperkena nkan menggunakan bambu b. Pekerjaan penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang, tinggi dasar ( 0,00 ), sumbu-sumbu dinding dan sumbusumbu kolom ditetapkan dengan persetujuan Direksi dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). PEKERJAAN TANAH 1. Lingkup pekerjaan : Bagian ini meliputi semua penggalian dan penimbunan kembali bekas galian, u rugan pasir dibawah paving, serta pekerjaanpekerjaan tanah lainnya yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-



39



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



syarat teknik. Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada : a. Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil permukaan lantai yang tertera dalam gambar. b. Kontruksi Pondasi 2. Pelaksanaan : a. Penggalian : 1). Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan ke dalaman-kedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan c ara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi. 2). Galian mencakup pemindahan tanah serta batubatuan dan bahan lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan. 3). Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangu n. 4). Jika terdapat air menggenang dalam parit / galian pondasi harus dipompa keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi parit / galian pondasi dalam keadaan kering. 5). Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian pondasi harus digali dan ditimbun kembali dengan pasir urug, disiram air dan dipadatkan. 6). Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar bestek d an cukup lebar untukbekerja dengan leluasa. 7). Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehin gga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan d ari pada galian harus diurug kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban k ontraktor. 8). Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambargambar, penggalian harus dilanjutkan/diperbesar atau diubah sampai disetuj ui olehDireksi/Pengawas. 9). Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping. 10). Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-akar / bahanbahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar/bahan bahan tersebut harus diangkat dan diurug dengan pasir sampai padat. b. Urugan Tanah 1). Urugan tanah dilaksanakan di bawah paving seperti tertera pada gambar, d an pelaksanaannya harus lapis demi lapis. 2). Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun sampai mencap ai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari sisa-sisa rumput, akar-akar dan lainlainnya serta dapat mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik. 3). Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana, dan material penimbunan harus memenuhi s pesifikasi ini. c. Urugan kembali bekas galian 1). Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali. 2). Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan pemadatan, dimana dalam proses pemadatan tersebut kadar air optimum harus dipertahankan (jika kondisi uru gan terlalu kering,harus ditambahkan dengan air/disiram) 3). Tidak dibenarkan mengurug galian dengan tanah yang mengandung lumpur dan sisa-sisa tumbuhan. 4). Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit / galian



40



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan. d. Urugan Pasir 1). Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan untuk : a) Urugan dibawah Canstin Beton dengan tebal 5 cm padat. b) Urugan pasir dibawah Paving dengan tebal 5 cm padat. c)Tempat – tempat lain yang dianggap perlu sebagai syarat teknis yang baik dan sempu rna (sesuai dengan gambar bestek). 2). Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga men dapatkan angka kepadatan maksimum. 3). Pasir yang dipakai harus pasir kali bukan pasir laut, dengan persyaratan ba hwa pasir harus dalam keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mine ral lainnya. PEKERJAAN PASANGAN CANSTIN BETON 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan pasangan Canstin Beton meliputi penyediaan peralatan, tenaga kerja dan pemasangan semua pekerjaan canstin beton atau bagian-bagian lain sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan dalam RKS ini. 2. Bahan-bahan a. Kayu Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini yaitu sebagai bekisting/mal pembuatan canstin beton. Kayu yang digunakan adalah kayu papan dengan lebar minimal 20 cm dengan kualitas baik, tidak cacat, melengkung. Dan penyangga berupa balok kayu dengan ukuran 5 x 5 cm, atau sesuai petunjuk dan persetujuan direksi. b. Adukan Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan canstin beton harus dibuat perbandingan 1 PC : 2 Psr : 3 Kr untuk pasangan kedap air ( selanjutnya dipakai singkatan PC untuk Portland Cement, Ps untuk pasir, Kr untuk kerikil dalam kode perbandingan suatu adukan ). Pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang memungki nkan untuk menghasilkan adukan yang baik. Semen haruslah Portland semen seperti yang dimaksud. K erikil haruslah mempunyai gradasi seragam dan keras sebaiknya menggunakan batu pecah yang memiliki sudu yang tajam. Air yang dipakai untuk membuat adukan harus memenuhi spesifikasi dan cukup untuk menghasilka n adukan yang baik. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikan rupa sehi ngga jumlah dari setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan Direksi. Apabila mesin aduk yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur lebih dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila pengadukan dilakukan dengan tangan, bahan adu kan harus dicampur didalam semacam kotak diaduk 2 kali secara kering da n akhirnya 3 kali setelah diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperluk an untuk dipakai, adukan yang tidak dipakai selama 2 (dua) jam harus dibuang. Pemakaian kembali a dukan tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir dari har i kerja. 3. Penyimpanan dari Bahan-bahan Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan seperti yang disyaratkan dan ju ga harus dilindungi dengan atap atau penutup lain yang tahan air. 4. Perlindungan dan Perawatan a. Dalam membangun pekerjaan canstin beton dalam cuaca yang tidak menguntungkan dan dalam melindungi / merawat pekerjaan yang telah selesai, Pemborong harus memenuhi persyarat an yang sama seperti yang ditentukan untuk beton. b. Pekerjaan canstin beton tidak boleh dilaksanakan pada hujan deras atau hujan yang cukup la



41



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



ma yang dapat mengakibatkan adukan larut. Adukan yang telah dipasang dan larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerja tidak bol eh berdiri di atas pasangan canstin yang belum mantap. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK 1. Lingkup pekerjaan Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasa ngan Paving Block seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benarbenar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentukbentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini. 2. Material : Paving Block yang digunakan harus baru, keras dan tidak patah-patah atau bahan paving menggunakan beton dengan kuat tekan beton minimal K-200 yang ditentukan dengan hasil uji kuat tekan beton atau sertifikat. Ukuran yang dianjurkan adalah 6 cm x 12 cm x 21 cm 3. Pengerjaan dan Penyimpanan a. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug sub grade di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan)dan telah mempunyai daya dukung maksimal sesuai yang ditujukkan dalam gambar. b. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan. c. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar maksimum 5 mm, atau sesuai detail gambar, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya. d. Areal pemasangan paving block harus dipadatkan dengan plate vibrator ukuran plate 0,3 – 0,5 m dan mempunyai tekanan sentrifugal 1,6 – 2,0 ton. Pemadatan dilakukan beberapakali sebelum siar-siar di isi pasir, setelah itu dipadatkan kembali. e. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum seluruh area selesai dan terkunci. f. Untuk setiap paving block, toleransi deviasi tidak lebih dari 6 mm dan perbedaaan ketinggian setiap blok tidak lebih dari 5 mm. g. Seluruh pekerjaan paving block harus bebas dari kotoran semen maupun oli. h. Selama pemasangan dan setidaknya 3 hari setelah selesainya pekerjaan, seluruh area paving block harus tertutup dari lalu lintas dan pekerjaan lainnya 4. Contoh-contoh a. Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direk si Pengawas dan persetujuan atas bahanbahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada dilapangan akan diadakan se waktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan pengujian. b. Direksi berhak menolak paving block bila tidak memenuhi syarat. PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON 1. Lingkup pekerjaan Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran beton berupa canstin beton. 2. Material a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir y ang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan untuk digunakan. b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta d alam kemasan standard pabrik dan terlindung. c. Air yang digunakan bersih dan bebas dari bahanbahan yang merusak seperti minyak, asam dan unsurorganik. Kontraktor har us menyediakan air kerja atas biaya sendiri. 3. Campuran adukan a. Plesteran/Adukan 1 Pc : 3 Ps Penggunaan untuk canstin yang diharuskan memakai plesteran kedap air.



42



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



b. Acian Acian dibuat berupa campuran semen dan air dengan campuran sedemikian rupa sehingga menhasilkan acian yang baik. 4. Pelaksanaan a. Umum 1). Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester h arus disiram air sampai jenuh 2). Sedapat mungkin mempergunakan mesinmesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai. Persiapkan dan bersihkan permukaanpermukaan yang akan diplester, dari kotoran-kotoran dan bahan bahan lain yang dapat merusak plesteran. Tukangtukang plester yang dinilai tidak cakap, karena pekerjaan yang buruk harus diganti dengan yang baik. 3). Plesteran/adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini harus disin gkirkan dari pekerjaan. 4). Pekerjaan plesteran harus rata pada bidang pemasangannya, dan pekerjaan y ang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah pengawas. 5). Tebal plesteran yang , kecuali bila dinyatakan lain adalah 10 mm dengan tol eransi maksimum 15 mm. Bila mana ketebalan toleransi ini ternyata dilampaui karena kondisi permukaan canstin beton harus diperbaiki. 6). Semua bidang plesteran canstin beton diaci dengan air semen. b. Pencampuran 1). Buat adukan dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/Plesterandapat dipakai sampai batas adukan/plesteran tidak dapat l agi diolah (lebih kurang 90 menitsetelah adukan jadi). 2). Membuat campuran adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat di laksanakan dengan izin pengawas. PEKERJAAN AKHIR 1. Pada akhir pekerjaan, seluruh pekerjaan harus bersih dari sisasisa semen, cat dan kotoran lainnya. 2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahanbahan bangunan, kotoran-kotoran dan gundukangundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahanbahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.



5) PEKERJAAN PAGAR BRC 1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercantum dalam pasal-pasal ini, terdiri dari penyediaan bahan, tenaga ahli, perlengkapan bantu lainnya yang diperlukan serta pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan pagar. Tempat pelaksanaan pekerjaan pagar pembatas sisi udara ataupun sisi darat sebagaimana yang tertera dalam gambar layout. Halaman tanah dan pengukuran diserahkan pada pelaksana pemborong dalam keadaan sesuai pada saat Pemberi Tugas menyerahkan.



2.



Ukuran Tinggi Pagar Ukuran duga (peil) dan ukuran tinggi ditentukan dalam gambar, pemborong wajib memeriksa semua ukuran ini dalam pelaksanaan, sehingga betul-betul sesuai dengan gambar. Apabila terdapat perbedaan ukuran maka pemborong wajib menanyakan pada PemberiTugas.Penentuan semua ukuran harus digunakan pesawat theodolit dan setelah ditentukan harus disahkan secara tertulis dimuka Pemberi Tugas oleh Pengawas Pekerjaan.



3.



Pekerjaan Tanah Pekerjaan penggalian, perataan, pengukuran dan lain-lain adalah bagian dari pekerjaan tanah ini.Untuk galian pondasi disesuaikan dengan gambar yang telah disetujui, dan lubang galian pondasi harus cukup lebar, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu. Apabila galian dasar pondasi terdapat akar-akar atau tanah masih lunak, maka harus digali sampai memenuhi syarat tanah yang cukup baik. Dibawah pasangan pondasi (anstamping) diberi lapisan pasir padat setebal 10 cm.



4.



Pekerjaan Pondasi



43



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Material yang digunakan harus bermutu baik yang sudah disetujui oleh Pengawas /Pemberi Tugas untuk dipakai. Pondasi dibuat dari pasangan beton dengan adukan K-175. Mutu beton yang dihasilkan dalam pelaksanaan harus dibuktikan dengan hasil test laboratorium sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Beton Indonesia (PBI). Pondasi adalah pondasi setempat dengan ukuran dan kedudukan sesuai gambar. 5.



Material Yang Digunakan Untuk Pagar a. Pagar BRC Terbuat dari lembaran JKBL BRC, setelah dibentuk kemudian digalvani dengan cara Hot Dip (celup panas 465 0C). Ukuran dan Type : Type : 200 A3 Tinggi : 1,20 m Lebar : 2,40 m Diameter Kawat : 8,00 mm Jarak Kawat vertical : 10 Cm Spesifikasi BRC : Uraian Pagar Tiang / Rangka pintu Tebal pipa baja minimal 2 mm dan maksimal 2,3 mm Tutup tiang baja Terbuat dari pelat baja setebal 2 mm U clip Terbuat dari pelat baja setebal 1,2 mm Mur / Baut Angkur Terbuat dari baja mutu U-50 diameter 6 mm dan 7 mm Type 200 A3 Tinggi Lebar Diameter Jarak kawat vertical



Tebal Galbani (Mikron) 75 75 75 50-75 50-75 75



: 1.20 m : 2.40 m : 8 mm : 10 cm



44



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



BAGIAN III PEKERJAAN PIPA



1.



PENGADAAN PIPA GIP DAN PERLENGKAPANNYA 1.1 Material Dan Fabrikasi Pipa PVC harus memenuhi Standart Nasional Indonesia dan sambungannya menggunakan sambungan buatan pabrik, dites dan dibersihkan. 2.2 Dimensi Pipa Kecuali ditentukan lain, pipa dengan ukuran diameter nominal berikut ini harus mempunyai ukuran diameter luar dan ketebalan dinding minimum sebelum dilapisi pelindung dalam dan luar sebagai berikut :



2.



PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA 2.1 Lingkup Pekerjaan Penyedia harus mengerjakan pekerjaan pemasangan pipa berupa perletakan pipa dan penyambungan, dengan cara yang diterima direksi dengan spesifikasi ini dan sebagaimana yang diperlihatkan dalam gambar kerja. 2.2 Penanganan Bahan Pipa, Perkakas dan Peralatannya 1. Perhatian perlu diberikan dalam menangani semua bahan pipa yang disediakan oleh pemilik untuk menghindari kerusakan pada bahan tersebut selama pengangkutan, penurunan, pemasangan dan penyambungan sampai pada penyelesaian pada pekerjaan. Kerusakan pada bahan pipa yang disebutkan tadi harus diperbaiki atas beban biaya Penyedia. 2. Penyedia juga harus menangani perkakas dan peralatan yang disediakan oleh pemilik sedemikian rupa guna menghindari kerusakan pada peralatan tersebut. 3. Semua perkakas dan peralatan harus dijaga kebersihannya dan dipelihara dengan baik sehingga selalu siap digunakan dalam kondisi yang baik. 4. Kerusakan yang terjadi pada perkakas dan peralatan tersebut harus diperbaiki atas biaya beban Penyedia. Dalam hal perkakas dan peralatan tidak dapat diperbaiki atau hilang, Penyedia harus memberi kompensasi kepada pemilik pekerjaan. 2.3 Umum 1. Singkatan PVC yang digunakan dalam spesifikasi dan dokumen ataupun gambar berarti. 2. Penyedia harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik perkakas peralatan yang sesuai bagi pengamanan dan pemasangan pipa, valve dan fitting. 3. Cara pemasangan pipa dan penggunaan perkakas serta peralatan harus sesuai dan memahami petunjuk dari pabrik atau mengikuti pengarahan direksi. 2.4 Pemasangan Pipa 1. Penurunan Pipa Ke Dalam Galian Peralatan, perkakas, dan fasilitas yang memuaskan direksi harus disediakan dan digunakan oleh Penyedia untuk keamanan dan kenyamanan pekerjaan. Semua pipa, fitting dan valve harus diturunkan secara hati-hati kedalam galian, satu persatu dengan batasan diameter memakai crane, derek, tali atau dengan mesin perkakas atau peralatan lainnya yang sesuai dengan cara sedemikian rupa agar mencegah kerusakan terhadap bahan lapisan pelindung luar (protective coating) serta lapisan pelindung dalam (lining). Bahan tersebut sama sekali tidak diperkenankan dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian. 2.



Pemeriksaan Sebelum Pemasangan 1) Semua pipa dan fitting harus diperiksa secara hati-hati dari kemungkinan kerusakan pada saat berada diatas bagian sesaat sebelum dipasang pada posisi akhir.



45



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



2) Setiap ujung pipa harus diperiksa dengan secara khusus, karena daerah ini paling mudah mengalami kerusakan dalam penanganannya. Pipa atau fitting yang rusak/cacat harus diletakan terpisah untuk pemeriksaan oleh direksi yang menentukan perbaikan yang diperlukan ataupun menolaknya. 3.



Pembersihan Pipa dan Fitting 1) Bagian luar dan dalam ujung pipa harus dibersihkan dengan kain kering dan bersih, dikeringkan dan bebas dari minyak, lemak sebelum dipasang. 2) Bila ada profil pengaku badan (stiffeners) guna melindungi pipa, semua profil pengaku tersebut harus disingkirkan sampai bersih demikian pula benda asing lainnya dalam pipa.



4.



Perletakan Pipa 1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mencegah benda asing masuk kedalam pipa pada saat pipa diletakan pada jalur. 2) Selama berlangsungnya peletakan, tidak boleh ada kotoran, perkakas, kain, ataupun benda-benda lainnya ditempatkan dalam pipa. 3) Saat satuan panjang pipa dalam galian, setiap ujung pipa harus dipasang berhadapan dengan pipa yang sebelumnya, pipa dipasang dan ditempatkan pada jalur dan ketinggian yang benar. Pipa dimantapkan ditempatkan dengan bahan urugan yang telah disetujui dan dipadatkan dengan ketinggian yang sama kecuali pada ujung pipa. Tindakan pencegahan perlu dilakukan untuk mencegah tanah atau kotoran lainnya masuk ke sambungan. 4) Setiap saat bial pemasangan pipa sedang berlangsung, ujung pipa harus ditutup/disumbat dengan bahan yang memadai dan dengan cara yang disetujui oleh direksi.



5.



Pemotongan Pipa 1) Pemotongan pipa untuk menyisipkan ”Tee”, ”Bend” atau ”Valve” atau tujuan lainnya, harus dilakukan dengan mesin potong yang sesuai dengan cara yang rapih dan baik, tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa maupun lapisan pelindung dalamnya dan menghasilkan ujung yang halus pada sudut yang tepat terhadap sumbu pipa. 2) Pemotongan pipa besi harus dikerjakan dengan mesin pemotong yang sesuai menghasilkan potongan yang halus pada sudut yang benar atau sudut yang diminta terhadap sumbu pipa. 3) Pemotongan perlu dijaga agar jangan sampai merusak lapisan pelindung luar maupun lapisan pelindung pipa dalam. Ujung potongan pipa yang dipotong tersebut, harus dipotong serong (Beveled) dengan ukuran yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam spesifikasi. 4) Tidak boleh ada ”fitting” seperti ”Bend”, ”Tee”, dan ”flange dan spigot” dipotong untuk pekerjaan pemasangan pipa, sejauh tidak ada instruksi tertulis yang diberikan kepada Penyedia dari direksi.



2.5 Penyambungan Pipa PVC Bila penyambungan pipa PVC dilakukan dengan memakai sok seperti yang ditentukan sebelum pipa disambung, maka bagian dari sok atau ujung-ujung pipa harus dibersihkan dari kotoran-kotoran. Setelah itu pada sambungan pipa dipasang Lim Pipa dan baru dimasukan secara hati-hati pada sok dan direkatkan kencang betul. 2.6 Pengujian Tanpa Merusak pada Pipa di Lapangan. 1.



Umum 1) Bagian ini dipakai untuk Pengujian Tanpa Merusak Sambungan dengan pengelasan setelah pemasangan pipa. Bagian pipa baja bawah tanah, semua penyambungan di lapangan harus diuji dengan cara uji cairan penembus dengan pewarna (dye penetrant test). 2) Pengujian harus dilakukan oleh penyedia bersama-sama dengan Direksi dan apabila diperlukan maka dapat diikutsertakan orang yang ahli dab bersertifikat. 3) Penyedia harus memberikan keterangan mengenai pemeriksa yang diusulkan beserta pengalamannya, bersama dengan kualifikasi kepala pengawas yang disebutkan untuk persetujuan Direksi.



46



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



4) Penyedia harus menyediakan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengujian tanpa merusak pada sambungan di lapangan. 5) Semua pengujian harus dilakukan dengan dihadiri Direksi atau wakilnya, kecuali disetujui lain oleh Direksi. 6) Penyedia harus menunjuk kepala pengawas yang mampu, yang bertanggung jawab dalam mengawasi prosedur pengujian sambungan dengan pengelasan. 7) Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan mengenai hasil pengujian sambungan dengan pengelasan yang dilakukan dilapangan kepada Direksi. Laporan harus berisi analisa dari pengujian; yang ditandatangani oleh pengawas dan diserahkan kepada Direksi. 2.



Pemeriksaan dengan Pengamatan Mata (visual inspection) Pengelasan alur dan pengelasan kedua harus diperiksa secara pengamatan. Kerusakan berikut ini dapat menyebabkan ditolaknya hasil pengelasan dan Penyedia harus mengelas dan menguji kembali atas biayanya sendiri. o Adanya lubang (pit) di permukaan. o Adanya potongan berlebih (undercut) dengan kedalaman 1 mm atau lebih. o Adanya potongan berlebih (undercut) dengan kedalaman lebih dari 0,5 mm dan kurang dari 1,0 mm dan lebih dari ketebalan dinding. o Adanya tumpang tindih (overlap). o Adanya penguatan berlebihan. Ketebalan Dinding (mm) 12,1 atau lebih kecil Lebih besar dari 12,7



Maximum Reinforcement (mm) 3.2 4.8



o Butiran yang tidak merata (unven beads), dan o Adanya kerusakan akibat nyala (are strike) 3.



3.



Uji Cairan Penembus Dengan Warna o Penetrasi warna harus dipakai pada pengelasan terakhir dan prosedur pelaksanaan harus memenuhi rekomendasi pabrik. o Adanya retakan dan/atau lubang harus diperbaiki dan diuji ulang atas biaya Penyedia sendiri. o Direksi dapat meniadakan uji cairan penembus dengan warna, bila kemampuan pengelasan Penyedia dapat diterima atas dasar pengujian yang diserahkan oleh perusahaan pemeriksa yang independen.



PENGUJIAN HIDROSTATIS DAN DESINFEKSI 3.1 Umum  Setelah pemasangan jalur pipa, termasuk pipa induk, "valve", bangunan khusus jembatan pipa, penembusan pipa (pipe driving), perlintasan pipa dan perlengkapan lainnya, harus dilakukan pengujian pada jalur pipa tersebut sesuai dengan spesifikasi ini.  Pengujian tekanan air (hydrostatic-pressure test) pada jalur pipa dilakukan dengan tujuan untuk meyakinkan/menjamin bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan balk, kuat dan tidak bocor serta biok-blok penahan (thrus block permanen) sanggup menahan tekanan sesuai dengan tekanan kerja pipa.  Penyedia harus menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk pengulian tekanan air dan pengujian kebocoran. Peralatan meter yang diperlukan untuk penguatan tekanan dan kebocoran harus disediakan oleh Penyedia.  Bagian jaringan pipa yang akan diuji diisi penuh dengan air. Pemborong dapat menggunakan sumber air yang ada tanpa biaya atau menyediakan sumber air tersendiri dengan biaya sendiri. Pengisian air ini dilakukan dengan pemompaan (electric piston type test pump) yang dilengkapi meteran air, harus dicegah terjadinya gelombang-gelombang tekanan, semua udara di dalam pipa harus dilepas, dan sebuah manometer dengan kran penutupnya harus dihubungkan pada cabang jaringan pipa



47



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



yang diuji. Apabila bagian pipa yang diuji ini tidak terdapat katup udara maka cara pengeluaran udara akan ditentukan oleh Tenaga Ahli. o Air untuk pengujian akan disediakan oleh Pemilik atas beban biaya Penyedia. o Seluruh pekerjaan pengujian harus dilakukan dengan disaksikan oleh Direksi atau wakilnya. 3.2 Uji Tekan Setelah pipa dipasang, semua pipa baru yang dipasang atau setiap bagian pipa baru yang dipasang katup harus bertekanan hidrostatis minimal 1,5 kali tekanan kerja pada saat pengujian. 1.



Batasan Tekanan Pengujian tekanan harus sebagai berikut : 1) Tidak boleh lebih kecil dari 1,25 kali tekanan kerja pada tekanan tertinggi selama pengujian 2) Tidak melebihi tekanan yang direncanakan 3) Paling sedikit dilaksanakan selama 2 jam 4) Tidak bervariasi > ± 5 psi (0,35 bar) untuk selama pengujian 5) Tekanan yang diberikan tidak boleh melebihi 2 kali tekanan yang diijinkan untuk katup atau hidran bila batas tekanan pengujian termasuk pada gate valves atau hidran.



Catatan : Katup tidak boleh dioperasikan pada saat tekanan menyebar ke semua arah melebihi tekanan yang diijinkan 6) Tidak boleh melebihi tekanan katup yang diijinkan bila batas tekanan bagian yang diuji dari bagian uji termasuk pada saat katup tertutup, baik untuk gate valves atau katup buterfly. 2.



Tekanan Udara Setiap bagian pipa yang dipasang katup harus diisi dengan air perlahan-lahan dan ditentukan uji tekan, berdasarkan evaluasi dari titik terendah dari jalur pipa atau bagian yang diuji dan dikoreksi terhadap evaluasi alat ukur pengujian, harus dilakukan dengan cara menyambungkan pompa ke pipa. Katup-katup tidak boleh dioperasikan baik dalam keadaan tertutup pada tekanan differensial melebihi tekanan yang diijinkan. Cara ini berguna untuk menstabilkan uji tekan sebelum uji kebocoran.



3.



Pelepasan Udara Sebelum pelaksanaan uji tekan ditentukan, udara harus dibuang seluruhnya dari katup dan hidran. Apabila ventilasi udara tidak dipasang pada semua titik tertinggi, Penyedia harus memasang katup cock pada titik tersebut diatas sehingga udara dapat dikeluarkan bersamaan pada saat pipa diisi air. Setelah semua udara dikeluarkan, katup cock harus ditutup dan uji tekan dilaksanakan. Pada akhir uji tekan cock harus dilepas dan disumbat atau tinggalkan ditempat sesuai dengan permintaan pemilik.



4.



Pemeriksaan Setiap pipa, fitting, hidran dan sambungan-sambungan yang terlihat harus diperiksa secara cermat selama pengujian. Setiap pipa, fitting, hidran yang rusak atau cacat ditemukan pada saat uji tekan harus diperbaiki atau diganti dengan bahan yang baik, dan pengujian akan diulangi sampai memuaskan pemilik.



3.3 Uji Kebocoran Uji kebocoran harus dilakukan segera setelah uji tekan 1.



Definisi Kebocoran Kebocoran harus diartikan sebagai sejumlah air yang harus disuply kedalam pipa yang baru dipasang atau setiap bagian yang baru dipasang katup, untuk menjaga tekanan pada 5 psi (0,35 bar) sebagai tekanan uji yang ditentukan sesudah udara pada jalur pipa sudah dihilangkan dan pipa telah diisi dengan air. Kebocoran tidak boleh diukur dalam keadaan tekanan turun pada saat pengujian melebihi periode waktu pengujian yang ditentukan.



2.



Kebocoran yang diijinkan Pemasangan pipa dianggap gagal apabila tingkat kebocoran melebihi dari yang ditentukan dalam ketentuan mengenai kebocoran.



48



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



Formula berdasar pada kebocoran yang diijinkan dari 11,65 gpd per mil, dengan diameter nominal D = 1 inch dan tekanan P = 150 psi 1) Kebocoran yang diijinkan, dengan variasi tekanan ditunjukan pada Tabel A. 2) Pada pengujian terhadap dudukan katup tertutup, penambahan kebocoran sebesar 0,0012 lt/jam dari ukuran katup nominal dapat diijinkan 3) Bila hidran pada bagian uji pengujian harus dilakukan pada hidran tertutup. 3.



Penerimaan Hasil Pemasangan Penerimaan harus ditentukan sesuai dengan tingkat kebocoran yang diijinkan. Bila pada suatu uji pipa ternyata mengeluarkan bocoran yang lebih besar dari pada yang disyaratkan maka Penyedia akan menentukan lokasi kebocoran dan melakukan perbaikan seperlunya sampai kebocoran sesuai persyaratan yang diijinkan, dan atas biaya sendiri. Semua kebocoran yang kelihatan harus diperbaiki.



3.4 Penggelontoran Pipa 1. Air untuk penggelontoran akan disediakan oleh Pemilik atas beban biava Penyedia dan Penyedia harus membersihkan semua pipa yang terpasang dengan Penggelontoran memakai air bersih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi. 2. Penggelontoran dilakukan dengan membuka/menguras cabang pembuang (drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir. Jangka waktu pengurasan cabang pembuang akan diperintahkan oleh Direksi. 3. Penyedia harus dengan segera menentukan lokasi dan memperbaiki apabila ditemukan kebocoran selama penggelontoran, sebagaimana diperintahkan Direksi, walaupun hasil pengujian yang disebutkan di atas disetujui oleh Direksi.



49



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



BAGIAN IV MASA PEMELIHARAAN 1.



MASA PEMELIHARAAN a. Masa pemeliharaan untuk setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen), dan Penyedia Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Anggaran untuk penyerahan pertama pekerjaan yang akan diperiksa oleh Tim Panitia Penerima Pekerjaan. Apabila dilapangan terdapat kekurangan dan / cacat hasil pekerjaan, Penyedia Jasa wajib menyelesaikan/memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai Kontrak. b. Masa pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dimulai sejak serah terima pertama pekerjaan. c. Penyedia Jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat Penyerahan Pertama Pekerjaan. Sudah selesai pada saat prosentase phisik pekerjaan 100 % (seratus persen) dan dilakukan serah terima pekerjaan selesai. d. Apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan pekerjaan sesuai kontrak, maka Pengguna Anggaran berhak mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pemeliharaan pekerjaan dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan disetor ke Kas Negara, Penyedia Jasa dikenakan sanksi masuk Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. e. Setelah penyerahan akhir pekerjaan atau penyerahan kedua pekerjaan Pengguna Anggaran wajib mengembalikan Jaminan Pemeliharaan dan Jaminan Pelaksanaan.



50



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



BAGIAN V PERLENGKAPAN OPERASIONAL 1.



UMUM 1) Perlengkapan yang disyaratkan harus disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan yang tertera dalam daftar banyaknya pekerjaan, untuk tiap jenis baik ditunjukkan dalam detail atau tidak dalam gambar yang satuan pembayarannya sudah meliputi untuk masingmasing butir pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan atau seperti ditunjukkan dalam daftar kuantitas pekerjaan yang dikontrakkan. Ukuran bahan dan warna yang harus dipakai dan penjelasan secara umum dinyatakan dalam Album Standar Perencanaan Irigasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Desember 1986 seperti diterangkan dibawah. Detail lain yang sesuai akan ditunjukkan dalam gambar kontrak. Penyedia Jasa tidak boleh menggunakan bentuk konstruksi atau detail tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu. 2) Tidak ada mata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah menjadi satu kesatuan dengan harga penawaran yang dikontrakkan dan segala resiko yang mungkin akan timbul akibat dari kegiatan ini akan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.



2.



BENCH MARK 1) Tiap patok bench mark (BM) tambahan yang dipasang Penyedia Jasa harus dibuat dari beton atau pasangan, dengan ukuran 0.20 x 0.20 x 1.00 m sesuai dengan gambar dari album Standar Perencanaan Irigasi, atau menurut petunjuk lain dalam gambar. 2) Patok-patok BM harus dipasang vertikal dalam galian, kemudian dengan hati-hati diurug kembali sampai tinggal 0.20 m diatas permukaan tanah. Penempatan patok-patok BM dilaksanakan Penyedia Jasa sesuai dengan petunjuk Direksi. 3) Tidak ada mata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah menjadi satu kesatuan dengan harga penawaran yang dikontrakkan dan segala resiko yang mungkin akan timbul akibat dari kegiatan ini akan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.



3.



TANDA DUGA MUKA AIR SALURAN 1) Suatu tanda duga muka air harus dipasang pada sisi hulu dari semua bangunan pengambilan dan bangunan pembagi dalam saluran dan terbuat dari ubin dengan ukuran 0.20 x 0.20 m dipasang dengan adukan 1 PC : 3 Ps seperti ditunjukkan pada gambar. Garis tanda muka air dan huruf dinyatakan dengan membuat alur. adamata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan utamanya yakni pekerjaan pasangan batu kali. Selong, April 2018 Dibuat Oleh CV. DOME Consultant



NASRUL HAQ, ST Direktur Mengetahui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lombok Timur



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Timur



Drs. M. JUAINI TAOFIK, M.Ap NIP. 19730613 199211 1 001



TONI SATRIA WIBAWA, SP, ME NIP. 19750530 2003 1 004



51



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN EMBUNG TAHUN ANGGARAN 2018



52