Spesifikasi Teknis Pagar Bbi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



SPESIFIKASI TEKNIS PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.



Pekerjaan yang dilaksanakan adalah seperti tertera pada Gambar



2.



dan atau BOQ (Bill of Quantity) Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BOQ dan Spesifikasi Teknis yang menjadi



3. 4.



bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini. Sarana bekerja dan tata cara pelaksanaan. Untuk kelancaran pekerjaan Pelaksana harus menyediakan Site Manager/Tenaga



Kerja



Terampil/Tenaga



Ahli



yang



dianggap



memadai dilapangan sebagai penanggung jawab penuh dengan 5.



wewenang penuh dilapangan. Pelaksana harus menyediakan semua peralatan yang nyatanyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta Pelaksana mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan seperti beton molen ( mixer beton ), vibrator, pompa air, alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin pemadat, alat-alat gali, alat pancang, bor tanah, alat penyipat datar ( theodolit, waterpass dan lain-lain ) atau peralatan yang benar-benar diperlukan dan



6.



dipakai dalam pelaksanaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah



7.



diperhitungkan Pelaksana. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak-job site dan hal lain yang



8.



dapat mempengaruhi penawaran. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang



9.



akurat. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim. 1



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



10. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, gambar rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Konsultan Pengawas. 11. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari sebelum pekerjaan dimaksud dilaksanakan PASAL 2 PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN 1.



Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya. a. Undang–Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi



b. Peraturan



Pemerintah



No.



29



Tahun



2000



Tentang



Penyelenggaraan Jasa Konstruksi c. Peraturan



Menteri Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007 ,



tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T15.1993 e. Tata Cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-39761993 f. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987) g. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI)NI 5 h. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 031962-1990 i. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984 j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987 2



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



k. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja l. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972 m. Peraturan



dan



ketentuan



yang



dikeluarkan



Pemerintah



Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. 2.



Apabila penjelasan dalam Dokumen ini tidak sempurna atau belum



lengkap



sebagaimana



ketentuan



dan



syarat



dalam



peraturan diatas, maka Kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.



PASAL 3 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Persyaratan Bahan a. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1991. b. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat putih. c. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan meranti atau sengon ukuran 2/20 cm. d. Untuk alat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak



dorong



dan



lain-lain



digunakan



bahan



kayu



setempat. 2. Pedoman Pelaksanaan a. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan



3



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI NI 2. b. Pembuatan papan nama proyek Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 120 x 90 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat 1). Nama proyek 2). Pemilik Proyek 3). Lokasi Proyek 4). Jumlah biaya (kontrak) 5). Nama Konsultan Perencana 6). Nama Konsultan Pengawas 7). Nama Pelaksana (Kontraktor) 8). Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun c. Pemasangan Bouwplank Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.



PASAL 4 PEKERJAAN STAKING OUT 1.



Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan Pemborong harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti ditunjukan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.



4



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



2.



Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode trianggulasi dan hasilnya disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.



3.



Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan pemborong dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin di pengaruhi perbedaan tersebut Pemborong harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.



4.



Keputusan



akan



hasil



pengukuran



oleh



Pemborong



akan



didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut. PASAL 5 PATOK-PATOK REFERENSI, BOUPLANK dan PENGUKURAN 1.



Direksi akan menetapkan 1 (satu) “Bench Mark” sebagai referensi yang ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka pemborong berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan petunjuk Direksi.



2.



Pemborong harus atau wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok pembantu sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lainlain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.



3.



Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui Direksi. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Direksi. PASAL 6 DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK



5



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa/pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku. Harus membatasi operasinya di lapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Direksi.



PASAL 7 MATERIAL 1.



Material yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.



2.



Jika pemborong memiliki bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang diisyaratkan dalam Dokumen Lelang, sebelum pemesanan bahan harus diberitahu pada Direksi yang meliputi jenis, kualitas dan



kuantitas



bahan



yang



dipesan



untuk



mendapatkan



persetujuan. PASAL 8 LALU LINTAS Dalam



melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan



untuk keperluan pekerjaan. Pemborong harus berhati-hati sedemikian rupa



sehingga



tidak



mengganggu



kelancaran



lalu



lintas



atau



menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki /mengganti.



6



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



PASAL 9 CUACA Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengijinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan. PASAL 10 SERVICE SEMENTARA Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.



PASAL 11 UMUM 1. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai



bahan



bangunan



serta



persyaratannya



akan



dicantumkan di bawah ini. 2. Bilamana akibat satu dan lain hal bahan yang diisyaratkan tidak dapat diperoleh. Pemborong boleh mengajukan usul perubahan kepada Direksi sepanjang mutunya paling tidak sama atau lebih tinggi dari apa yang diisyaratkan. 3. Direksi akan menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis sepanjang



memenuhi



persayaratan



teknis



dan



Pemborong



diwajibkan untuk sedapat mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri. PASAL 12 SEMEN 1.



Kecuali ditentukan oleh Pengawas semen yang digunakan semen 7



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



type I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatu harus mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Semen yang digunakan harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu. Tidak



boleh



memakai



semen (PC) yang sudah mengeras (Sweping). 2. Kontraktor harus menunjukkan sertifikat dari produsen dari setiap pengiriman



semen,



yang



menunjukkan



produk



tadi



telah



memenuhi suatu test standart yang lazim digunakan untuk material. 3. Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau tidak semen-semen tersebut. 4. Kontraktor harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen



pada



tempat-tempat



yang



baik



sehingga



tersebut



senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak, terutama sekali tempat lantai penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah. 5. Semen dalam kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap menerima semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan dengan penerimaanpenerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur secara kronologis sesuai dengan penerimaan. Kantong-kantong semen yang kosong harus segera dikeluarkan seluruhnya. 6. Kontraktor harus mengambil pengelola yang



cakap,



yang



mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatancatatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya. 7. Tindasan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila dikehendaki, yaitu jumlah semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian kerja.



PASAL 13 8



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



AIR KERJA 1.



Air yang digunakan untuk bahan beton, adukan pemasangan dan grouting, bahan pencuci agregat dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau), kadar silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5 gram / liter, sedangkan kadar chloor maksimum 1,5% atau 15 gram /



2.



liter. Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, air laut,



air



payau



dan



sumber



air



yang



berlumpur.



Tempat



pengambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5 meter dari permukaan atas air kesisi tempat 3.



pengambilan tadi. Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari satu sumber dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang sama telah disetujui, maka air dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10 persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima dan disetujui Pengawas. PASAL 14 AGREGAT HALUS



9



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



1. Didalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis untuk pekerjaan bangunan yang ditetapkan sebagai berikut : a. Pasir buatan : Pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu. b. Pasir alam : Pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau pasir alam yang didapat dari persetujuan c.



Direksi Pasir paduan : Paduan dari pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan campuran sehingga mencapai gradasi



( susunan butiran ) yang dikehendaki 2. Semua pasir alam yang dibutuhkan



untuk



pekerjaan



pembangunan harus disediakan oleh kontraktor



dan dapat



diperoleh dari sungai atau tempat lain sumber alam yang disetujui. Jika pasir alam didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki



atau



tidak



dikuasai



kontraktor,



kontraktor



harus



mengadakan persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus membayar semua sewa atau biaya lain yang bersangkutan dengan hal tersebut. 3. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksud sebagai persetujuan keseluruhan untuk semua bahan yang diambil dari alam tersebut, dan kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas satu demi satu dari bahan sejenis yang dipakai dalam pekerjaan. a. Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus meruapakan pasir alam, pasir hasil pemecahan batu dapat digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang di pakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh material lain. b. Pasir yang ditolak oleh Pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan kerja. Dalam melaksanakan adukan baik untuk adukan beton, plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat digunakan



sebelum



mendapat



persetujuan



Pengawas



mengenai mutu dan jumlahnya. 10



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



c. Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkali, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%. d. Pasir beton harus mempunyai modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada SK-SNI T-15-1991-03.



PASAL 15 AGREGAT KASAR 1.



Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya. Koral yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, koral keras, padat, tidak poros dan tidak berselaput material lain. Dalam penggunannya koral harus dicuci terlebih dahulu dan diayak agar dapat gradasi sesuai dengan yang dikehendaki, mempunyai modulus kehalusan butir antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standart harus sesuai dengan SK-SNI T-15-1991-03 dan material yang halus



2.



yaitu yang lebih kecil dari 5 mm harus disingkirkan. Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas baik mengenai



3.



mutu ataupun jumlahnya. Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk



adukan, baik dengan menimbang ataupun



volume, agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum, baik workebilitynya, dan memberikan kondisi watercement ratio yang maksimum. 11



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



PASAL 16 BESI SIKU L50.50.5 1.



Baja tulangan harus memenuhi standart ketentuan dalam SK-SNI 07-2054-2006 dengan profil berpenampang L dengan yang dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill) dengan lebar



2.



kedua kaki sama dan tebal kedua kaki sama Semua ukuran Besi siku harus sesuai dengan standar yg



3.



ditetapkan Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak / minyak, dan tidak bercacat seperti retak, dan tolaransi karat ringan yaitu karat yang apabila digosok secara manual tidak menimbulkan cacat pada permukaan PASAL 17 PEKERJAAN BETON



1.



Pekerjaan Pondasi Terdiri Dari : a. Pekerjaan



Pondasi



didahului



dengan



lantai



kerja



beton



campuran 1pc : 3ps : 5kr dan bekisting sesuai gambar kerja. b. Pengecoran.  Sebelum adukan dituangkan pada acuannya, kondisi permukaan



dalam



dari



bekisting



atau



tempat



beton



dicorkan harus benar-benar bersih dari segala macam kotoran. Semua bekas-bekas beton yang tercecer pada baja tulangan dan bagian dalam bekisting harus dengan segera dibersihkan.  Air tergenang pada acuan beton atau pada tempat beton akan dicor harus segera dihilangkan. Aliran air yang dapat mengalir ketempat beton dicor, harus dicegah dengan mengadakan drainase yang baik atau dengan metode lain yang disetujui Pengawas, untuk mencegah jangan sampai beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau setelah proses pengecoran. 12



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



 Pengecoran tidak boleh dimulai sebelum kondisi bekisting, tempat



beton



dicor,



kondisi



pemukaan



beton



yang



berbatasan dengan daerah yang akan dicor, dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Setelah diperiksa dan disetujui Pengawas maka pekerjaan yang dapat dilakukan hanyalah pekerjaan dalam atau terhadap bekisting sampai selesainya pengecoran beton pada daerah yang telah disetjui, terkecuali dengan seijin Pengawas.  Dalam hal ini terjadi kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu pengecoran tidak dapat dilaksanakan dengan menerus. Kontraktor harus segera memadatkan adukan yang sudah dicor sampai batas tertentu dengan kemiringan yang merata dan stabil saat beton masih dalam keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus dalam keadaan bersih dan harus dijaga agar berada dalam keadaan lembab sebagaimana juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan adukan yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama dari satu jam, pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu keadaan dimana beton sudah dinyatakan mulai mengeras yang di tentukan oleh pihak Pengawas.  Beton yang baru selesai dicor, harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari ataupun hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicorkan harus ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Pengawas terhitung mulai pengecorannya. Tidak sekalipun diperkenankan melakukan pengecoran beton dalam kondisi cuaca yang tidak baik untuk proses pengerasan



beton



tanpa



suatu



upaya



perlindungan



terhadap adukan beton, hal ini bisa dalam terjadi baik dalam keadaan cuaca yang panas sekali atau dalam 13



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



keadaan



hujan.



mencegah



Perlindungan



hal-hal



ini



harus



yang



dilakukan



mendapat



untuk



persetujuan



Pengawas.  Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya c.



harus



disetujui



oleh



Pengawas Pemadatan dan adukan beton.  Adukan beton harus dipadatkan



Direksi/Konsultan



hingga



mencapai



kepadatan yang maksimum sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara celahcelah koral, gelembung udara, dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang yang dicor dan menyelimuti seluruh benda yang seharusnya tertanam dalam beton. Selama



proses



pengecoran,



adukan



beton



harus



dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi keperluan



pekerjaan



pengecoran



yang



dilakukan.



Kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari rongga, pemisahan unsur-unsur pembentuk rongga.  Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton. PASAL 20 PEKERJAAN BESI SIKU 1. Lingkup Pekerjaan Tiang Besi Siku Pemasangan tiang besi dilakukan untuk seluruh bagian dari pagar bangunan atau seperti dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 14



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



2. Persyaratan Bahan Besi Siku Bentuk standar besi siku adalah bentuk L, bersudut siku-siku dan tajam, permukaan rata dan tidak menampakan adanya retakretak yang merugikan. Memiliki ketebalan kaki yang sama dan panjang kaki yang sama. Yang dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill) Kawat Las Kawat Las Alumunium yang mengandung 5% silicon untuk penyambungan yang berlainan gradenya Kekuatan Tarik: 34.000 psi Kekerasan: BHN 40 – 45 Arus Listrik: DC+ Diameter 2,5 mm = 50 – 80 A Diameter 3,2 mm = 70 – 110 A 3. Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan besi siku mempunyai 2 (dua) macam, yaitu : 



Pelobangan Besi Siku







Pengelasan Sambungan



Persyaratan Pemasangan dan Pengelasan harus disesuaikan dengan spesifikasi yang sudah



ditentukan dalam spek



ini. Pengukuran



harus



dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat semua pasangan



PASAL 20 15



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



PEKERJAAN PEMASANGAN PAGAR KAWAT BERDURI 1. Lingkup Pekerjaan Pagar Kawat Berduri Pemasangan Pagar Kawat dikerjakan untuk seluruh bagian dari pagar bangunan atau seperti dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail. 2. Persyaratan Bahan Pagar Kawat Kawat Duri Berkwalitas SNI : 07-0107-1987 Dengan Bahan Kawat Hot Dipped Galvanized Kwalitas SNI Dengan Specifikasi Sbb. : - Kawat = Bwg 14 (2,10Mm) - Duri = Bwg 12 (2,85 Mm) - Dimensi = 26 X 26 X 30,5 Cm - 1 Kg = +/- 7,7 Mt (4,2 Kg = +/- 32,5 Mt, Pegangan = 0,04 Kg - Kemasan=4,2 Kg;4,3 Kg;4,5 Kg / Roll 3. Pedoman Pelaksanaan Pengukuran Hasil Kerja Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dilaksankan sesuai dengan gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disyahkan oleh Direksi/ Pengawas Lapangan. Pasal 20 PEKERJAAN LAIN-LAIN



1. Lingkup



pekerjaannya



adalah



pekerjaan



administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga malam, obatobatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa : 2. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak. 16



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



3. Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika diminta oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan. 4. Dokumen Foto : Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100 % dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara rapih dan diketahui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan Pengelola Teknis. Syarat-syarat foto dokumentasi :  Tiap Unit Bangunan diambil dari empat arah,  Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah,  Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir (a).  Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada Pemilik melalui Direksi Pekerjaan rangkap 3 (tiga).  Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, Fotofoto tersebut harus dibuat dan menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. 5. Segala laporan atau catatan tersebut dalam Pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 3 (tiga) diisi pada formulir yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pemilik dan harus selalu berada di tempat pekerjaan. 6. Kontraktor



harus



menyerahkan



pada



Pemilik



as



built



drawing.mAs built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk kertas A.3. 7. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus 17



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PAGAR (DAK 2015)



dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen. 8. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pasal 21 PENUTUP



Apabila ada hal-hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan kelaziman-kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau Addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini.



18