Spesifikasi Teknis PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Spesifikasi Teknis SPESIFIKASI TEKNIS BAGIAN A. SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR 1. URAIAN UMUM 1.1.



TENTANG PEKERJAAN a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga. b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud. c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan. d. Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural dan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.



1.2.



BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Dalam melaksanakan pekerjaannya, Penyedia Jasa harus tunduk kepada a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja; d. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan; e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan i. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung. j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara. k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56) m. SNI 2847:2013, tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Non Gedung n. SNI 1729:2015, tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural o. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1992) p. SNI 0225:2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011, beserta amandemen) q. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja) r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI) s. Algemenee Voorwarden (AV)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



1



Spesifikasi Teknis 1.3.



BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas : 1) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya; 2) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya; 3) Surat penawaran beserta penawaran harga; 4) Syarat-syarat khusus Kontrak; 5) Syarat-syarat umum Kontrak; 6) Spesifikasi khusus; 7) Spesifikasi umum; 8) Gambar-gambar; 9) Daftar kuantitas dan harga; dan 10) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas; c. Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK / PENGAWAS. Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah : 1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus segera meminta keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu. 2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu. 3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS. 4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya. 5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan. d. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan MK / PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



1.4.



ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN a. Asuransi Tenaga Kerja Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki dan memenuhi persyaratan. b. Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor‟s All Risk)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



2



Spesifikasi Teknis Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). c. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Penyedia Jasa harus membantu pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya IMB ditanggung oleh Penyedia jasa. d. Penyambungan Listrik, Air Bersih, dan Hydrant Penyedia Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi pekerjaan. 1.5.



LAMA WAKTU PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga dilaksanakan dalam waktu (160) hari kalender.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



3



Spesifikasi Teknis 2. LINGKUP PEKERJAAN 2.1.



KETERANGAN UMUM Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga terdiri dari : a. Pekerjaan Persiapan; b. Pekerjaan Tanah; c. Pekerjaan Halaman; d. Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung; e. Pekerjaan Arsitektural; f. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing. g. Serah Terima Pekerjaan. h. Masa Pemeliharaan. Secara deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi : a. Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi yang menjadi lokasi dibangunnya Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN dan persiapan lainnya yang diperlukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi. b. Pekerjaan struktur yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan struktur Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN dari lantai semi basement hingga lantai delapan, termasuk pembuatan pelat atap (lantai pelat beton bertulang) dan Pekerjaan struktur Gedung Bangunan Penghubung. Pekerjaan struktur lainnya adalah pekerjaan struktur tangga, struktur dinding beton, struktur dinding ruang lift, serta bagian-bagian struktur lainnya. c. Pekerjaan arsitektural yang akan dilaksanakan adalah membuat semua bagian atau komponen bangunan gedung dan di luar gedung yang bersifat arsitektural, mulai dari pekerjaan lantai hingga pekerjaan langit-langit serta semua pekerjaan arsitektural yang berada di antaranya termasuk pekerjaan pintu dan jendela. d. Pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing bangunan gedung dan di luar gedung yang akan dilaksanakan meliputi semua pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing mulai pekerjaan instalasi dan jaringan listrik daya dan penerangan, pekerjaan pemasangan lift, penangkal petir, jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan hydrant, penerangan/pencahayaan, penghawaan dan AC, serta bagian-bagian lain yang melengkapinya. e. Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan, meliputi : 1) Apabila pekerjaan telah selesai 100 % sesuai volume yang harus terpasang dalam kontrak/adendum kontrak, maka dapat dilakukan pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari Nilai Kontrak/adendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO) dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan MK / PENGAWAS dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai kontrak/adendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh PPHP. 2) Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua (FHO) atau di bayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak/adendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai program surety ship. 3) Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa menyelesaiakan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand Over/FHO) dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah ditandatanganinya Berita Acara pemeriksaan



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



4



Spesifikasi Teknis



4)



masa pemeliharaan oleh PPHP, penyedia jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) dimasukkan dalam Daftar Hitam. Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama (PHO).



f. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selama waktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa pemeliharaan.



2.2.



URAIAN PEKERJAAN Daftar rincian lingkup pekerjaan yang dilkasanakan kurang lebihnya sebagai berikut: Item Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Persiapan a. Pembersihan lokasi b. Pengukuran dan pemasangan bouwplank c. Papan nama, pagar proyek, listrik, air kerja, & direksi kit d. Mobilisasi dan demobilisasi e. Sewa lift barang f. Bongkaran paving dan kansten lansekap Selatan Gedung Rektorat lama g. Urugan, pembersihan, striping rumput lansekap Selatan Futsal Indoor. h. Pekerjaan bongkar pasang Climbing Wall i. Pembongkaran dan pemindahan Panggung Demokrasi j. Pekerjaan penggatian kabel power NYFGBY 4 x 12 mm Pekerjaan Tanah



a. b. c. d. e. f.



Anti rayap Galian tanah Urug tanah dan pasir Pemadatan tanah Buang tanah bekas galian Lantai kerja / rabat beton



Pekerjaan Halaman



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Urug tanah subur Pemasangan pavement, kanstin Pekerjaan ramp jalan Penanaman rumput gajah mini Saluran drainase Sumur peresapan air hujan Pekerjaan septictank Pekerjaan GWT Pekerjaan pompa



Lantai Semi Basement



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan pintu  Pekerjaan tangga  Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



5



Spesifikasi Teknis  



Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet Pekerjaan ruang trafo



b. Pekerjaan Struktur meliputi :  Pekerjaan pondasi dan slof  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan dinding beton  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift (pit lift) c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan penyambungan pipa jaringan air bersih eksisting  Pekerjaan instalasi pompa transfer air bersih ke rooftank  Pekerjaan instalasi booster pump air bersih  Pekerjaan instalasi booster pump untuk siram tanaman  Pekerjaan sistem instalasi hydrant dan splinker  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan pompa sumpit  Pekerjaan trafo  Pekerjaan sistem jaringan listrik tegangan rendah  Pekerjaan panel listrik, pompa, lift dan kabel toevoer  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray Lantai 1



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan pasangan batu alam  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block, kisi-kisi  Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling  Pekerjaan ramp difabel  Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry  Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior  Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet b. Pekerjaan Struktur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan sistem instalasi hydrant  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan panel listrik, dan AC  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



6



Spesifikasi Teknis  Lantai 2



Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan pasangan batu alam  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan partisi  Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block, kisi-kisi  Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling  Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry  Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior  Pekerjaan finishing fasad  Pekerjaan GRC  Pekerjaan ACP  Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet b. Pekerjaan Strutur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan konstruksi fasad  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan sistem instalasi hydrant  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan panel listrik, dan AC  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray  Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara



Lantai 3



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan pasangan batu alam  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan partisi  Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block, kisi-kisi  Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling  Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry  Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior  Pekerjaan finishing fasad  Pekerjaan GRC  Pekerjaan ACP  Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet b. Pekerjaan Strutur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



7



Spesifikasi Teknis    



Pekerjaan konstruksi fasad Pekerjaan plat lantai Pekerjaan struktur tangga Pekerjaan struktur lift



c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan sistem instalasi hydrant  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan panel listrik, dan AC  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray  Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara Lantai 4



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan pasangan batu alam  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan partisi  Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block, kisi-kisi  Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling  Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry  Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior  Pekerjaan finishing fasad  Pekerjaan GRC  Pekerjaan ACP  Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet b. Pekerjaan Strutur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan konstruksi fasad  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan sistem instalasi hydrant  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan panel listrik, dan AC  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray  Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara



Lantai 5



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding bata ringan dan bata merah  Pekerjaan pasangan batu alam  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan plafond  Pekerjaan partisi  Pekerjaan pintu, jendela, bouvent, glass block, kisi-kisi  Pekerjaan tangga, tangga darurat dan railling



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



8



Spesifikasi Teknis      



Pekerjaan lavatory, janitor dan pantry Pekerjaan finishing cat eksterior dan interior Pekerjaan finishing fasad Pekerjaan GRC Pekerjaan ACP Pekerjaan kolom praktis, balok praktis, kolom skelet dan balok skelet



b. Pekerjaan Strutur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan konstruksi fasad  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan sistem plumbing (air bersih, air bekas, air kotor)  Pekerjaan sistem instalasi hydrant  Pekerjaan sistem fire alarm dan alat pemadam kebakaran  Pekerjaan panel listrik, dan AC  Pekerjaan instalasi penerangan dan kabel tray  Pekerjaan instalasi, LAN, telepon dan tata suara Lantai Atap



a. Pekerjaan Arsitektur meliputi :  Pekerjaan pasangan dinding  Pekerjaan finishing lantai  Pekerjaan penggantung plafond  Pekerjaan pintu  Pekerjaan finishing  Pekerjaan kolom praktis, balok praktis  Pekerjaan penutup atap  Pekerjaan waterproofing  Pekerjaan vertikal drain b. Pekerjaan Strutur meliputi :  Pekerjaan kolom dan balok  Pekerjaan beton praktis  Pekerjaan konstruksi Atap  Pekerjaan plat lantai  Pekerjaan struktur tangga  Pekerjaan struktur lift (hook lift) c. Pekerjaan MEP meliputi :  Pekerjaan roof tank  Pekerjaan penangkal petir



a. Pekerjaan yang secara profesional harus dikerjakan oleh penyedia jasa khusus agar mendapatkan hasil optimal, kecuali Penyedia Jasa mempunyai divisi khusus sesuai dengan bidang yang disyaratkan, serta dapat melampirkan Sertifikat Tenaga Ahli / Tenaga Terampil (SKA/SKT) sesuai bidang pekerjaan yang disub-kontrakkan. Pekerjaan yang harus disub-kontrakkan, meliputi : 1) Pekerjaan Fondasi



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



9



Spesifikasi Teknis 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Pekerjaan Bekisting Pekerjaan Baja Pekerjaan Aluminium dan Kaca Pekerjaan Curtain Wall Pekerjaan Elektrik Pekerjaan IT / Elektronik Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing Pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya.



Penunjukan sub-kontraktor harus seijin PPK dan Konsultan MK / PENGAWAS. Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Aplikator meliputi : 1) Pekerjaan Anti Rayap 2) Pekerjaan Cat dan Waterproofing 3) Pekerjaan lainnya yang ditunjuk oleh penyedia barang b. Pekerjaan lain-lain Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS. Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada dokumen perencanaan (DED) dan Bill of Quantity (BoQ). 2.3.



SARANA DAN CARA KERJA a. Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran Dokumen DED dari kondisi lokasi eksisting pekerjaan, meninjau tempat, lingkup pekerjaan dan batas fisik lokasi pekerjaan, melakukan pengukuranpengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek. b. Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia Jasa harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik di antara pekerja / karyawannya. c. Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik. d. Akses/jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Jasa, bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Jasa harus memelihara seluruh jalan-jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan. e. Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa menyebabkan gangguan pada penduduk dan lingkungan sekitar lokasi proyek yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan sesuai pengarahan Pengguna Jasa, dan semua resiko akibat gangguan ini menjadi beban Penyedia Jasa. f. Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari Konsultan MK / PENGAWAS untuk melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam Kontrak ini di luar jam-jam kerja biasa, pada hari-hari minggu atau hari-hari libur-resmi. g. Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak. h. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa dengan skala dan gambar detail yang jelas sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan. i. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan/disahkan oleh Konsultan MK / PENGAWAS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



10



Spesifikasi Teknis j. Konsultan MK / PENGAWAS wajib memperingatkan dan memberhentikan pekerjaan apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan selama pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan. k. Sebelum penyerahan pekerjaan ke-1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan atau As Built Drawing yang terdiri atas: 1) Gambar rancangan atau As Built Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. 2) Gambar rancangan atau As Built Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan. l. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat j harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan MK / PENGAWAS setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti. m. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku panduan penggunaan peralatan, material, pemeliharaan bangunan dan utilitas bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan ke-1. n. Penyempurnaan / perbaikan kembali pekerjaan yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa, bila : 1) Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan. 2) Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, saluran buangan, jaringan listrik, dan lain sebagainya). o. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet sisa beton pondasi, tower crane dan sebagainya, harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya. p. Penyedia Jasa beserta tim, wajib dan tertib menggunakan seragam dan identitas, tidak merokok di lokasi kampus UIN, bebas dari Pedagang Kaki Lima, menjaga kesopanan dan perilaku dengan masyarakat, civitas kampus UIN, dan selalu menjaga ketertiban, keamanan (security) dan kebersihan lingkungan sehubungan lokasi proyek berada dalam aktifitas lingkungan institusi pendidikan. q. Penyedia Jasa beserta tim (pekerja) tidak diijinkan pekerja menginap dan bermalam dilokasi kerja (lingkungan UIN), waktu lembur maksimal pukul 22.00 dengan mendapatkan persetujuan dari PPK dan ijin SKKK UIN, jika pekerjaan dilakukan 24 jam dilakukan sistem shift (minimal 2 kali pergantian) dengan persetujuan dari PPK dan ijin SKKK UIN. 2.4.



TENAGA PELAKSANA Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga, Penyedia Jasa harus mengerahkan Tenaga Ahli Pelaksana yang berpengalaman dan berkompetensi. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya :



No



1



Personil



Project Manager



Pendidikan



Jumlah



S1 Teknik Sipil



1



(orang)



Berdasarkan Lampiran 24 Perlem Nomor 01Tahun 2014 Sertifikat Keahlian Kode Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



201



11



Spesifikasi Teknis



2



Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli 201 dan 602 Manajemen Proyek Ahli Madya



S1 Teknik Sipil



1



S1 Teknik Sipil



1



Ahli system manajemen mutu - Madya



604



S1 Teknik Sipil



1



Ahli Teknik Bangunan Gedung - Ahli Madya



201



S1 Teknik Arsitektur



1



S1 Teknik Teknik Elektro



1



Ahli Teknik Tenaga Listrik - Ahli Madya



401



S1 Teknik Sipil



1



Ahli K3 Konstruksi - Ahli Utama



603



S1 Teknik Geodesi



1



Ahli Geodesi - Ahli Madya



S1 Teknik Sipil



1



Ahli Manajemen Konstruksi - Ahli Madya



10.



SMA/SMK Sederajat



2



SKK/SKT Pelaksana Bangunan



11. Mandor Besi



SMA/SMK Sederajat



2



SKK/SKT Mandor Besi/Pembesian/penula nggan Beton



12. Drafter



SMA/SMK Sederajat



3



SKK/SKT Juru Gambar TA 003/ TS Arsitektur/ Sipil 003



Tukang 13 Batu/Beton



SMA/SMK Sederajat



1



SKK/SKT Mandor /SKT Tukang



Tukang Pasang 14 Scafolding



SMA/SMK Sederajat



1



SKK/SKT Tukang Pasang scafolding



TM 016



Tukang Pasang Bata/ 15 Dinding



SMA/SMK Sederajat



1



SKK/SKT Tukang Pasang Bata / Dinding



TM 016



Pelaksana Lapangan 16 Pek. Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi



D3 Teknik Mesin



1



Site Manager



3. Tenaga Ahli Ahli Struktur 4 Tenaga Ahli Arsitektur 5 Tenaga Ahli Elektrikal 6. Tenaga Ahli K3 7. Ahli Geodesi 8. Tenaga Ahli Quantity 9. Surveyor Pelaksana Bangunan



Arsitek - Ahli Madya



101



601



TA 022



TA 004



SKK/SKT Pelaksana Lapangan Pek. ME Bangunan bertingkat tinggi



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



12



Spesifikasi Teknis



Pelaksana Lapangan 17 Teknisi Penerangan daya Fasa Tiga 18



Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung



19 Teknisi Kaca Pelaksana Lapangan 20 Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Pelaksana Tinggi Tukang 21 Las/Welder 22 Pelaksana Plumbing



D3 Teknik Elektro



1



SMA/SMK Sederajat



1



SMA/SMK Sederajat



1



SKK/SKT Teknisi Penerangan daya fasa 3 SKK/SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung SKK/SKT Teknisi Kaca



SMA/SMK Sederajat



1



SMA/SMK Sederajat



1



SKK/SKT Pelaksana Pekerjaan Finishing Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi SKT Tingkat I



SMA/SMK Sederajat



1



SKT Tingkat I



D3 Sipil



1



Sertifikat Pelatiahan K3



23 Pelaksana K3



*) Masing-masing personil inti harus membuat Curiculum Vitae (CV), dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk ditempatkan di pekerjaan ini dan harus ditandatangani yang bersangkutan. Isi CV yang dicantumkan minimal memuat : Keterangan Pribadi, Pendidikan (tahun ijazah), Keahlian (masa berlaku), Pengalaman Kerja (nama pekerjaan, tahun, jabatan, lokasi/pemberi pekerjaan, kontak yang dapat di hubungi). **) Dibuktikan dengan fotocopy/scan Ijasah, sesuai dengan persyaratan. ***)Dibuktikan dengan fotocopy/scan Sertifikat Keahlian/Ketrampilan (SKA/SKT), sesuai dengan persyaratan. Catatan : Konsultan MK / PENGAWAS wajib memperingatkan atau mengganti personil yang dianggap tidak mampu sesuai dengan prosedur, persyaratan dan peraturan. 2.5.



No 1



PERALATAN Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga, Penyedia Jasa harus menggunakan alat-alat yang bersifat khusus antara lain sebagai berikut :



Nama Peralatan Excavator



Volume 1 Unit



Keterangan Daftar peralatan yang disampaikan harus menjelaskan jenis alat, jumlah kapasitas, merk dan type,tahun pembuatan, kondisi, lokasi sekarang dan status -



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



13



Spesifikasi Teknis



2 3



Vibrator Elekrik Mesin las



3 buah 1 unit



kepemilikan



4



Bor listrik



2 buah



-



5



Gerinda



2 buah



6 7



Bar bender Elektrik Bar cutter Elektrik



2 unit 2 unit



8 9



Material lift Elektrik Beton Molen Elektrik



2 unit 2 unit



10



Concrete pump



1 unit



11



Genset kap. 90 Kva



1 unit



12 13



Mobil pick up Dump truk 5-6 m3



2 unit 1 unit



14



Compressor



1 unit



15



Mesin potong keramik



3 buah



16



Mesin potong kusen alumunium/pipa



2 buah



2.6.



Seluruh Peralatan yang disampaikan harus dilampirkan dengan bukti kepemilikan/ sewa alat serta foto alat yang bersangkutan



METODE PELAKSANAAN Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga, Penyedia Jasa harus menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting) dengan memperhitungkan aspek kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas dan estetika secara rasional, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan teknik pengerjaan yang dimiliki, serta menggambarkan penguasaan teknologi membangun dalam penyelesaian pekerjaan meliputi : a. Metode Pelaksanaan Setiap Item Pekerjaan yang menjelaskan metoda yang digunakan serta menjelaskan : (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan, (3) kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan performance pengerjaan. b. Metode pengendalian waktu. c. Metode pengendalian mutu. d. Metode pengendalian teknis. e. Metode pengendalian biaya. f. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu di lapangan. g. Rencana pengaturan penempatan material (setting material) di lapangan, dengan mempertimbangkan tingkat gangguan agar aktifitas kampus tetap berjalan tanpa terganggu aktifitas pelaksanaan konstruksi. h. Time Schedule / Rencana Jadwal Pelaksanaan/ Kurva S yang ditawarkan dengan waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan. Kurva S harus menggambarkan dimana pada 50% (lima puluh persen) waktu pelaksanaa, rencana kemajuan fisik minimal mencapai 25% (dua puluh lima persen). i. Harus membuat CPM (Critical Part Methode) j. Bart Chart k. Network Planning l. Analisa Teknis Pelaksanaan



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



14



Spesifikasi Teknis m. Jadwal Tenaga n. Jadwal Suplai Kedatangan Material o. Metode / Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang minimal memuat: 1) Kebijakan K3; 2) Organisasi K3; 3) Perencanaan K3; 4) Pengendalian dan program K3; serta 5) Pemeriksaan dan Evaluasi K3. 2.7.



PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran. b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambatlambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan MK / PENGAWAS. c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan. d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan MK / PENGAWAS. e. Penyedia Jasa bersama Konsultan MK / PENGAWAS harus menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting) menjelaskan jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja, kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta evaluasi pekerjaan.



2.8.



KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI, AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia. b. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu material, maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah Penyedia Jasa mencari barang tersebut. c. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan MK / PENGAWAS, kemudian akan diajukan kepada User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan, spesifikasi teknis seperti disyaratkan atau yang dinyatakan, ditolak oleh Konsultan MK / PENGAWAS dan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek, pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam. d. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan MK / PENGAWAS ternyata masih dipergunakan oleh Penyedia Jasa, maka Konsultan MK / PENGAWAS memerintahkan untuk memberhentikan pekerjaan atau membongkar kembali bagian pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. e. Jika terdapat perselisihan mengenai spesifikasi ukuran atau kualitas bahan yang dipakai, Konsultan MK / PENGAWAS berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan dan Konstruksi yang resmi dengan biaya Penyedia Jasa. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



15



Spesifikasi Teknis f. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan. g. Persyaratan mutu bahan bangunan akan disebutkan di sini dan di syaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



16



Spesifikasi Teknis 3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 3.1.



DASAR HUKUM Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain: a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja; b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan; c. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen K3; d. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. Permen PU No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.



3.2.



PENERAPAN K3 a. Penerapan Umum Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain: 1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/pre construction meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK; 2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi; 3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam penerapan RK3K dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK; 4) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang menjadai bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan; 5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam. 6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaiang dan efektifitas penerapan RK3K. 7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai dengan RK3K; 8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan; 9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statististik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang. b. Penerapan pada Pekerja Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan SMK3. Halhal tersebut, antara lain: 1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang disetujui oleh PPK; 2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:  Pelindung kepala (helm);  Identitas pekerja (rompi seragam);  Pelindung kaki (safety shoes/boot);  Pelindung telinga (ear plug, bagi pekerja dengan kebisingan tinggi);  Pelindung mata (googles, bagi pekerja dengan resiko kerusakan mata, pekerja las, gerindra, dll.)  Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan menghirup gas berbahaya).  Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi pekerja dengan resiko terjatuh dari ketinggian) 3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi. c. Penerapan pada Lingkungan Kerja



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



17



Spesifikasi Teknis Penyedia Jasa berkewajiban terhadap SMK3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain: 1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan. 2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (missal: pekerjaan pada ketinggian, pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan kecelakaan atau kejadian atau evakuasi terhadap bahaya tertentu; 3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan SMK3 pada pekerjaan konstruksi; 4) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan (misal jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8 m, dsb.) terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu; 5) Memberikan papan SMK3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan dan kesehatan kerja; 6) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar yang berdekatan dengan lokasi proyek (pengaturan lalu lintas, area bahaya terhadap benda jatuh, dsb.) 3.3.



PENGENDALIAN RESIKO Penyedia Jasa dan Konsultan MK / Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi: a. Tempat kerja; b. Peralatan kerja; c. Metode/cara kerja; d. Alat pelindung kerja; e. Alat pelindung diri; f. Rambu-rambu; dan g. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K yang disetujui dan disahkan PPK.



3.4



EVALUASI DAN SANKSI a. Evaluasi yang dilakukan dalam penarapan SMK3, antara lain: 1) Evaluasi terhadap penerapan SMK3, yang meliputi:  Penerapan umum, kesesuaian RK3K yang telah disahkan dan disetujuai PPK terhdap pelaksanaan dilapangan;  Penerapan pada pekerja, penerapan penggunaan APD pada pekerja;  Penerapan pada lingkungan kerja, penerapan terhadap penggunaan peralatan penunjang keselamatan, dan adanya informasi terkait dengan K3 dilapangan. 2) Evaluasi terhdap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasi pekerjaan. 3) Evaluasi terhadap RK3K yang telah disahkan dan disetujui, untuk menjadi yang lebih baik sesuai dengan keadaan yang terjadi dan akan terlaksana. b. Sanksi yang diberikan, antara lain: 1) Memberikan surat peringatan bertahap kepada Penyedia Jasa, apabila tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan; 2) Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa; 3) Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam RK3K yang disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah dilakukan secara memadai; 4) Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan SMK3 dan RK3K yang disahkan dan disetujui. Besaran denda akan ditentukan oleh PPK; 5) Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



18



Spesifikasi Teknis 4. SITUASI, LOKASI PROYEK DAN PEKERJAAN PERSIAPAN 4.1.



SITUASI/LOKASI PROYEK a. Lokasi proyek adalah Komplek UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Proyek dan lahannya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia Jasa harus mengadakan penelitian dan pengecekan kondisi eksisting lokasi dan sekitar lokasi proyek dengan seksama mengenai keadaan lahan dari proyek tersebut. b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan. c. Hasil pengecekan dokumen DED, pengecekan dan pengukuran di lapangan harus dilaporkan kepada Konsultan MK / PENGAWAS dalam Berita Acara.



4.2.



PEMBERSIHAN LAHAN / HALAMAN a. Semua penghalang di dalam batas lahan/halaman yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing sisa-sisa bangunan, harus dibersihkan serta dipindahkan dari lokasi bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh. b. Pelaksanaan pembersihan lahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas, tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek. c. Apabila dalam pekerjaan pembersihan lahan ditemukan benda/barang penting oleh Penyedia Jasa harus dilaporkan kepada Konsultan MK / PENGAWAS.



4.3.



AIR DAN DAYA LISTRIK a. Penyedia Jasa harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu : 1) Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi. 2) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin. b. Penyedia Jasa harus menyediakan daya listrik dan sistem pengamanan lingkungan atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia Jasa harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Penyedia Jasa harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.



4.4.



PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN Selama pembangunan berlangsung. Penyedia Jasa wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 15 kg atau ekuivalensi.



4.5.



PAGAR KEAMANAN PROYEK a. Sebelum Penyedia Jasa mulai melaksanakan pekerjaanya, terlebih dahulu harus memberi pagar pengaman pada sekeliling lokasi yang akan dilakukan pekerjaan. b. Pembuatan pagar pengaman dibuat disekitar lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, tempat penimbunan bahan-bahan, dan tidak mengganggu operasional kegiatan sekitarnya. c. Pagar dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai. d. Syarat pagar pengaman : 1) Pagar seng gelombang BJLS 20 dicat (warna ditetapkan oleh user/PPK), tinggi 200 cm. 2) Tiang kayu glugu ukuran 5/7, jarak pemasangan minimal 180cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm. 3) Rangka kayu glugu ukuran 5 cm x 7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



19



Spesifikasi Teknis 4) Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm, dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1Pc :3 Ps : 5 Kr 5) Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama. 4.6.



SALURAN PEMBUANGAN Penyedia Jasa harus membuat saluran pembuangan tertutup sementara untuk menjaga agar daerah lokasi proyek bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan ataupun air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan MK / PENGAWAS.



4.7.



KANTOR KONTRAKTOR, LOS BAHAN, HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN a. Penyedia Jasa harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia Jasa harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air kecil dan besar agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu keamanan lingkungan. b. Penyedia Jasa harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitasfasilitas tersebut. Penyedia Jasa harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. c. Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia Jasa dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada. d. Penyedia Jasa dilarang mendirikan mess pekerja di lingkungan lokasi pekerjaan.



4.8.



KANTOR DIREKSI LAPANGAN Penyedia Jasa harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat furnitur termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut : a. Ruang : ukuran 4m x 9m b. Konstruksi : rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan, atap dari asbes bergelombang. Ukuran disesuakan agar dapat digunakan untuk rapat dengan kapasitas 20 orang. Letak kantor Direksi lapangan harus cukup dekat dengan kantor Penyedia Jasa tetapi terpisah dengan tegas. c. Fasilitas :  Air dan listrik  1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 m x 4,80 m, dengan 20 (duapuluh) buah kursi.  1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 m x 1,40 m, dengan 2 dua) buah kursi.  2 (dua) buah AC split 1 PK.  1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 m x 0,50 m, dapat dikunci.  1 (satu) buah white board ukuran 1,20 m x 2,40 m.  1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material, terbuat dari plywood tebal 16mm.  1 (satu) set personal computer (pc) dengan processor minimal intel core i3, lengkap dengan hard disk (dapat digunakan untuk program aplikasi CAD) dan printer A3.  1 (satu) line telepon, lengkap dengan pesawat dan mesin facsimile. d. Berdekatan dengan kantor Konsultan MK / PENGAWAS, harus ditempatkan ruang wc dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya. e. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :  1 (satu) buah kamera digital.  1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.  1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/waterpass)



4.9.



PAPAN NAMA PROYEK Penyedia Jasa wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang kuat



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



20



Spesifikasi Teknis dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk. Penyedia Jasa tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas. 4.10. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN WORKSHOP DI LUAR LOKASI PROYEK a. Ukuran luas kantor Penyedia Jasa los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan Penyedia Jasa, dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan, serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran. b. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil, harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat sehingga masing-masing tidak tercampur. c. Penyedia Jasa harus menyediakan Workshop diluar lokasi proyek dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Jasa. 4.11. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK) a. Sebagai titik acuan pengukuran adalah Patok/Tugu Beton yang telah ada di lokasi site (eksisting) atau menggunakan acuan kolom bangunan eksisting (Lihat posisi BM di Gambar). b. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith yang ketepatanya dapat dipertanggungjawabkan. c. Penyedia Jasa harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan MK / PENGAWAS selama pelaksanaan proyek. d. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan MK / PENGAWAS. e. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab Penyedia Jasa. 4.12. PERSIAPAN LAHAN Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Konsultan MK / PENGAWAS. Pekerjaan ini termasuk pada hal-hal berikut : a. Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya. b. Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah. c. Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang ditentukan Konsultan MK / PENGAWAS. Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan; a. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah bawah, sampah, akar – akar, batu – batuan, kayu, alang – alang atau sisa-sisa bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan MK / PENGAWAS. Tanah lapisan atas harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan / atau reklamasi. b. Konsultan MK / PENGAWAS akan menentukan titik – titik lokasi yang akan dikerjakan, dan Peneydia Jasa harus memasang tonggak – tonggak acuan dari titik – titik ini. c. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama Konsultan MK / PENGAWAS dan Penyedia Jasa dan akan diterbitkan oleh Konsultan MK / PENGAWAS untuk pelaksanaan. Hasil pengukuran tersebut tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya. d. Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang ditentukan Konsultas MK / PENGAWAS dan atas arahan PPK. e. Pada lokasi – lokasi khusus terjadinya tekanan rendah, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan. 4.13. GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



21



Spesifikasi Teknis a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan – bahan, tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara dan bendungan sementara jika diperlukan. b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan / atau urugan tanah kembali seperti basement, jalan, saluran terbuka, gorong – gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan. d. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan; a. Penggalian;  Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.  Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila dianggap perlu.  Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.  Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.  Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.  Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.  Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan batu – batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Konsultan Pengawas yang akan mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas, dan pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut. b. Urugan dan Timbunan  Sebelum dilakukan pengurgan kembali pekerjaan galian, seluruh galian sekeliling tepi luar bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap hingga rata. Penyemprotan dengan menggunakan produk setara LATREX 400 EC, TERMAX. Penyemprotan harus dilakukan oleh perusahaan khusus dengan jaminan sekurang kurangnya 5 tahun.  Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Konsultan Pengawas.  Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.  Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



22



Spesifikasi Teknis  Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. c. Pemadatan Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. 4.14. PERSIAPAN TANAH DASAR Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Permukaan tanah yang telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan dan retak. Setiap kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki atas biaya Kontraktor sepenuhnya. Pelaksanaan pekerjaan; a. Umum Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan–bahan yang tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi. Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar–benar dipadatkan sampai minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99. b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum (W0), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Tanah yang tidak sesuai tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan. Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum. Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang – lubang yang disebabkan oleh pembongkaran akar – akar, bonggol tanaman dan batu – batu besar, dengan bahan pengisi yang sesuai. c. Permukaan Tanah pada Timbunan Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan – persyaratan berikut harus dipenuhi;  Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Konsultan Pengawas.  Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai ketebalan lepas maksimum 200 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata jalan / gradder dan digilas secara terus menerus.  Rata–rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus tetap terjaga sampai pekerjaan selesai.  Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap terjaga. Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali, atau sesuai ketentuan Konsultan Pengawas.  Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan diatas sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



23



Spesifikasi Teknis



d. Permukaan Subgrade pada Batu Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong sehingga membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan. Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Tidak boleh ada batu yang menonjol pada permukaan tanah. e. Perlindungan Pekerjaan Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Konsultan Pengawas harus dilindungi dari kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor, harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



24



Spesifikasi Teknis 5. PEKERJAAN PASANGAN 5.1.



PEMASANGAN DINDING BATA RINGAN (AAC) a. Lingkup pekerjaan Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua pekerjaan pasangan Bata Ringan / Autoclaved Aerated Concrete (AAC) seperti yang tertera daftar perincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan pada gambar-gambar. Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti gari-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambargambar dan persyaratan di sini. b. Pengendalian Pekerjaan Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada: PUBB-1982 NI-3-1970 NI-10-1973 SII-0021-78 c. Bahan-bahan 1. Bata yang digunakan adalah bata ringan sekualitas produk dari CITICON atau HEBEL. Produk ini harus baru, dan yang terpilih harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam DIN (Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu produk memenuhi persyaratan teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah diakui secara Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen instan dari Indonesia yang dapat diterima di pasar lokal dan Internasional sekaligus. Bilamana tidak terdapat bahan-bahan yang sesuai standar tersebut di atas, maka Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal dengan persyaratan yang ditentukan. 2. Adukan pasangan bata ringan untuk seluruh dinding harus berupa bahan semen instant MU380 atau MM-101 untuk perekat, MU-100 atau MM-201 untuk plester dan MU-200 atau MM202 untuk acian. Bahan semen instant yang digunakan sekualitas produk dari MORTAR UTAMA atau MULTI MORTAR. 3. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant khusus kedap air MU600, Cementitious Waterproofing dan bagian yang harus dilakukan plester khusus yaitu;  Mulai permukaan beton sloof, balok dan plat beton sampai tinggi 30 cm di atas permukaan lantai.  Di bawah dudukan kusen dan pasangan Bata Ringan yang melekat ke beton minimal 3 (tiga) lapis/lajur. 4. Contoh Bahan Panjang (l) (mm)



600



Tinggi (h) (mm)



200



Tebal (t) (mm)



75; 100; 125; 150; 175; 200



Berat jenis kering P (kg/m3)



500



Berat jenis kering P (kg/m3)



575



Kuat tekan Ï•(N/mm2)



4,0



Konduktivitas Termis λ (W/mK)



0,16



Dimensi per palet (m)



1,00 x 1,20x 1,93



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



25



Spesifikasi Teknis Bahan bata ringan yang digunakan ukuran 200 x 600 x 100 mm sekualitas produk dari CITICON atau HEBEL. Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai dengan produk yang di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari lapangan. d. Pengerjaan dan Penyimpanan Bahan-bahan untuk pekerjaan harus disimpan ditempat yang baik dan aman dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut. e. Pelaksanaan 1. Pasangan bata ringan yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan di dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, bata ringan harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya. 2. Bata Ringan yang dipasang rata tengah dengan jarak antara Bata Ringan yang satu dengan yang lainnya (nat) adalah 3 mm. 3. Rangka pengaku berupa kolom praktis ukuran setebal 100 x 100 mm dari beton bertulang campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 12 m2, dan setiap sudut sambungan dinding bata/beton ringan. 4. Pemasangan dinding Bata Ringan setinggi max. 1 m harus disertai dengan pengecoran kolom praktis sebagai pengikat. 5. Pada setiap jendela dan pintu dengan bentangan lebih dari 1,2 m harus dipasang balok latai, meskipun tidak tertera dalam gambar. 6. Setiap selesai pemasangan batu Bata Ringan, dinding harus dibersihkan dari spesi yang keluar ke samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi. f. Perlindungan Seusai jam kerja, seluruh lajur pasangan bata ringan yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah. 5.2.



PEMASANGAN BATU BATA a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan standar: 1. American Society for Testing and Materials (ASTM) 2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) 3. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4. Spesifikasi Teknis :  03300 – Beton Cor di Tempat  04060 – Adukan dan Plesteran  07920 – Penutup dan Pengisi Celah c. Prosedur Umum 1. Keterangan Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



26



Spesifikasi Teknis 2. Pengiriman dan Penyimpanan. Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya. d. Bahan-bahan 1. Batu Bata  Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada MK Lapangan. MK Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.  Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000. 2. Adukan dan Plesteran  Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.  Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Holcim, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi).  Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali. 3. Pelaksanaan Dinding harus dipasang dan didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.  Sloof, kolom praktis dan ringbalk. Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan, ringbalk dan balok latai 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celahcelah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.  Pasangan dinding bata. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan memasang batu bata :  Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.  Yang ukurannya kurang dari setengahnya  Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan  Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap  Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



27



Spesifikasi Teknis Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk. 5.3.



PEMASANGAN BETON ROSTER a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pekerjaan pemasangan Beton Rooster seperti yang tertera pada gambar-gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan standar: NI-2-1971 SII-0013-81 NI-3-1970 PUBI-1982 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan Beton Rooster harus baru, dibuat dari adukan semen dan pasir yang terpilih dengan campuran 1pc : 3 pasir atau terbuat dari tatahan batu putih sejenis palimanan ukuran 20x20 cm tebal 8 cm. Rooster tersebut dibuat khusus sesuai dengan gambar detail dengan permukaan halus pada kedua sisi. Bilamana tidak terdapat bahan yang sesuai standar tersebut di atas, maka MK dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal dengan persetujuan MK. 2. Pengujian Bahan. Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa Beton Rooster yang akan digunakan sudah melalui pengujian. Apabila diperlukan, Pelaksana harus mengadakan pengujian bahanbahan tersebut pada Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui dan disaksikan MK. Pelaksana harus mengajukan laporan secara tertulis mengenai hasil pengujian tersebut. 3. Contoh bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan 7 tujuh) hari sebelum pelaksanaan pasangan dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari MK. 4. Penyimpanan Rooster disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban di dlempeng dan ditumpuk sampai setinggi tidak lebih dari 1,5 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya. d. Pelaksanaan 1. Pengerjaan  Pasangan dinding rooster yang dilaksanakan harus rata, tegak, dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot. Dan bila tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, Rooster harus segaris dengan naat/lajur di bawahnya.  Bila tidak dinyatakan dalam gambar maka adukan/spesi untuk pemasangan beton rooster adalah 1 pc : 4 pasir.  Rangka pengaku berupa beton sloof, kolom praktis dan ring-balk beton, dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 9 (sembilan) m2 sesuai dengan persyaratan pabrik beton rooster atau yang disetujui oleh MK.  Pelaksana sudah harus menyiapkan seluruh stek-stek maupun angkur-angkur yang diperlukan pada kolom-kolom, balokbalok beton yang akan berhubungan dengan dinding



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



28



Spesifikasi Teknis dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar maka stek-stek dan angkur-angkur dipasang dengan jarak setiap 1 (satu) meter.  Beton rooster dipasang rata tengah (tengah dinding) dengan spesi 1 cm. 5.4.



PEMASANGAN BATU ALAM LEMPENG a. Lingkup Pekerjaan Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan batu alam lempeng dipasang pada bagian yang ditunjukkan sesuai daftar perincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan standar: NI-2-1971 SII-0013-81 NI-3-1970 PUBI-1982 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan Batu alam lempeng, batu berwarna abu-abu muda tebal 15 mm, produksi lokal,. Bentuk dan sudut-sudut potongan batu harus benar-benar siku dan ukuran satu dengan yang lain harus sama dan presisi. 2. Pengujian Bahan Batu Alam Lempeng. Batu lempeng diambil dari bahan galian atau batu gunung dan harus tahan terhadap benturan dan pukulan benda keras. Diusahakan menggunakan bentuk dan ukuran yang relatif sama, dengan sebaran warna, bercak, dan alur batu yang merata dan sama. 3. Contoh bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan Penyimpanan batu lempeng harus dilakukan sedemikian rupa, sebaiknya ditempatkan pada tempat yang beratap. Tumpukan batu lempeng red-brown tidak boleh mengakibatkan sudutsudut batu lempeng menjadi gompal dan tali pengikat batu lempeng tidak putus. Batu lempeng yang rusak dan cacat tidak boleh dipakai, harus segera dikeluarkan dari lapangan. d. Pelaksanaan 1. Pengerjaan  Pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang khusus yang ahli untuk pekerjaan ini. Pemasangan dilakukan dengan cara susun dengan siar dalam (sesui dengan gambar).  Bersihkan permukaan dinding dari noda-noda, debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat pemasangan batu lempeng.  Sambungan antar batu harus rapat (1-2) mm.  Pertemuan pada sudut harus di verstek, dengan menggunakan mesin potong.  Pemasangan batu alam lempeng harus menggunakan semen instant khusus sekualitas produk LEMKRA TG 302, MU, SIKA. Adukan semen instant yang dipilih harus dari jenis yang tidak bereaksi jika terkena air hujan sehingga mengeluarkan cairan putih yang keluar dari nat-nat pasangan batu, sehingga menyebabkan noda/bercak setelah dalam kurun waktu tertentu. Kontraktor dapat mengusulkan zat kimia additive/admixture yang dicampur adukan/spesie guna mengatasi masalah tersebut.  Adukan untuk pemasangan batu lempeng harus berupa campuran sesuai peryaratan cement instant yang dipakai sekualitas produk LEMKRA TG 302, MU, SIKA.  Pemasangan dengan melapiskan adukan perekat pada lempengan-lempengan batu lempeng dengan ketebalan maksimum 15 (lima belas) mm dengan pola sesuai gambar



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



29



Spesifikasi Teknis serta nat-nat 3 mm. Adukan semen tidak diperbolehkan mengotori permukaan luar batu alam lempeng, permukaan batu yang terkena semen/adukan harus diganti yang baru.  Nat-nat tidak di grooting, kotoran yang melekat pada lempengan batu lempeng harus dibersihkan segera dengan sikat ijuk dan air sebelum kering.  Permukaan batu setelah selesai harus dilindungi dengan coating khusus batu, dengan warna natural/clear sekualitas produk dari PROPAN STONE CARE, PROPAN AQUA STONE CARE, MOWILEX Precoat. Tanpa warna, (tidak dibenarkan menggunakan coating warna sehingga merubah warna asli batu alam lempeng). 5.5.



PEMASANGAN BETON GALAR (ALUR HORISONTAL) a. Lingkup Pekerjaan Meliputi bahan, peralatan, tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Beton galar alur horisontal dipasang pada bagian yang ditunjukkan sesuai daftar perincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan standar: NI-2-1971 SII-0013-81 NI-3-1970 PUBI-1982 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan Beton galar alur horisontal, batu berwarna abu-abu muda tebal 2-3 cm, produksi lokal,. Bentuk dan sudut-sudut potongan batu harus benar-benar siku dan ukuran satu dengan yang lain harus sama dan presisi. Ukuran yang dipakai adalah 50 x 100 cm disesuaikan dengan gambar detil. 2. Pengujian Bahan Beton galar alur horisontal. Batu andesite diambil dari bahan galian atau batu gunung dan harus tahan terhadap benturan dan pukulan benda keras. Diusahakan menggunakan bentuk dan ukuran yang relatif sama, dengan sebaran warna, bercak, dan alur batu yang merata dan sama. 3. Contoh bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan Penyimpanan batu andesite harus dilakukan sedemikian rupa, sebaiknya ditempatkan pada tempat yang beratap. Tumpukan batu andesite red-brown tidak boleh mengakibatkan sudutsudut batu andesite menjadi gompal dan tali pengikat batu andesite tidak putus. Batu andesite yang rusak dan cacat tidak boleh dipakai, harus segera dikeluarkan dari lapangan. d. Pelaksanaan 1. Pengerjaan  Pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang khusus yang ahli untuk pekerjaan ini.  Bersihkan permukaan dinding dari noda-noda, debu, minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat pemasangan batu andesite.  Sambungan antar batu harus rapat (1-2) mm.  Pertemuan pada sudut harus di verstek, dengan menggunakan mesin potong.  Pemasangan Beton galar alur horisontal harus menggunakan semen instant khusus sekualitas produk LEMKRA TG 302, MU, SIKA. Adukan semen instant yang dipilih harus dari jenis yang tidak bereaksi jika terkena air hujan sehingga mengeluarkan cairan putih yang keluar dari nat-nat pasangan batu, sehingga menyebabkan noda/bercak setelah dalam kurun waktu tertentu. Kontraktor dapat mengusulkan zat kimia additive/admixture yang dicampur adukan/spesie guna mengatasi masalah tersebut.  Adukan untuk pemasangan batu andesite harus berupa campuran sesuai peryaratan cement instant yang dipakai sekualitas produk LEMKRA TG 302, MU, SIKA.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



30



Spesifikasi Teknis  Pemasangan dengan melapiskan adukan perekat pada lempengan-lempengan batu andesite dengan ketebalan maksimum 15 (lima belas) mm dengan pola sesuai gambar serta nat-nat 3 mm. Adukan semen tidak diperbolehkan mengotori permukaan luar Beton galar alur horisontal, permukaan batu yang terkena semen/adukan harus diganti yang baru.  Nat-nat tidak di grooting, kotoran yang melekat pada lempengan batu andesite harus dibersihkan segera dengan sikat ijuk dan air sebelum kering.  Permukaan batu setelah selesai harus dilindungi dengan coating khusus batu, dengan warna natural/clear sekualitas produk dari PROPAN STONE CARE, PROPAN AQUA STONE CARE, MOWILEX Precoat. Tanpa warna, (tidak dibenarkan menggunakan coating warna sehingga merubah warna asli Beton galar alur horisontal). 5.6.



PEMASANGAN GLASS BLOCK a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pekerjaan pemasangan Glass Block pada dinding lavatory seperti yang tertera pada gambar-gambar dan petunjuk dari MK. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan standar: NI-2-1971 SII-0285-84 NI-3-1970 SII-0013-81 NI-8-1972 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan Glass Block harus baru, dibuat dari Kaca ukuran 20x20 cm tebal 10 cm. Glass Block dengan permukaan halus pada kedua sisi. Bilamana tidak terdapat bahan yang sesuai standar tersebut di atas, maka MK dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di pasaran lokal dengan persetujuan MK. 2. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan 7 tujuh) hari sebelum pelaksanaan pasangan dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari MK. 3. Penyimpanan Glass Block disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban di dlempeng dan ditumpuk sampai setinggi tidak lebih dari 1,5 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya. d. Pelaksanaan 1. Pasangan dinding Glass block yang dilaksanakan harus rata, tegak, dan lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot. Dan bila tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, Glass Block harus lurus dan rata dengan lajur di bawahnya. 2. Adukan/spesi untuk pemasangan Glass Block adalah dengan perekat acian semen instant setara produk MU, LEMKRA. 3. Rangka pengaku kolom praktis dan Balaok latei beton, dipasang sekeliling pasangan glass block. 4. Glass Block dipasang rata tengah (tengah dinding) dengan spesi acian semen instant warna putih serapat mungkin (dengan naat 2-3 mm). 5. Nat-nat diantara pasangan glass block dikolot dengan menggunakan sealant kaca warna putih.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



31



Spesifikasi Teknis 6. PEKERJAAN LOGAM 6.1.



PEKERJAAN BESI HOLLOW a. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga, dan pemasangan pekerjaan, rangka partisi, konstruksi rangka plafond, rangka sirip fasad bangunan, dan pekerjaan baja lainnya sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas . b. Pengendalian Pekerjaan Semua bahan baja harus sesuai dengan standar-standar : SII-0193-78 NI-3-1970 DIN 18263 DIN 18082 Atau standar-standar Internasional seperti AISC, BS, ASTM atau JIS. c. Bahan-Bahan 1. Persyaratan Bahan



 Konstruksi rangka besi hollow galvanis 40 x 40 x 4 mm atau 20 x 40 x 0.7 mm untuk rangka ACP, dan rangka siku 40 x 40 x 1.2 mm untuk rangka penopang ACP.  Dan pekerjaan rangka hollow lainnya sesui gambar.  Kawat las harus mempunyai mutu yang sama dengan jenis dan ketebalan dari besi plate strip serta harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas  Finishing adalah cat dasar Zink Chromate menggunakan jenis sintetis alkyd, anti karat dan korosi sekualitas produk dari NIPPON PAINT Bodelac 2-in -1, atau Avian Zink Chromate atau EMCO LUX dan cat akhir Cat Sinthetic Emulsion (cat meni besi) sekualitas produk NIPPON PAINT Bee Brand Hammertone, Platone 8000, atau Avian High Gloss Enamel warna ditentukan kemudian.



2. Pengujian Bahan Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik pembuatnya. 3. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur dan peraturan teknis (regulation codes) yang berlaku dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contohcontoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan Kawat las harus disimpan pada tempat tertutup/terlindung kering dan tidak lembab untuk menjaga agar tidak rusak pada saat digunakan. d. Pelaksanaan 1. Contoh Pengerjaan Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta Pelaksana untuk mengadakan contoh pengerjaan, khususnya untuk pekerjaan sambungan-sambungan berikut pengelasan dan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. 2. Pengerjaan Pengelasan. Semua pengelasan, kecuali ditunjukan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”. Pengelasan harus mengikuti cara-cara “AWS Standar”. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang dikelurkan oleh Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Keterangan lengkap mengenai lokasi, ukuran dari pengerjaan las, terlihat dalam gambar-gambar kerja. Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini harus seijin Konsultan Pengawas .



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



32



Spesifikasi Teknis 3. Persyaratan Kerja  Pelaksana harus mempelajari dan memahami keadaan tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi/ mengganggu kelangsungan pekerjaan.  Pelaksana harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.  Pelaksanaan pekerjaan hanya boleh dilaksanakan bila wakil Konsultan Pengawas hadir di lapangan. 4. Pengujian Pekerjaan  Pengujian dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dilakukan secara berkala selama masa pelaksanaan dalam hal pengelasan dan sambungan.  Konsultan Pengawas akan menguji kekuatan, kualitas dan kerapihan pekerjaan atas biaya kontraktor. 6.2.



PEKERJAAN PINTU BESI a. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga, dan pemasangan pekerjaan, pintu besi untuk ruang tangga darurat dan pekerjaan lainnya sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas . b. Bahan-bahan 1. Persyaratan bahan  Kusen besi berbentuk Z dengan ukuran 18 x 50 x 53,5 x 23 x 3 mm untuk pintu darurat, dan kusen besi ukuran 150 x 70 x 2 mm  Daun pintu terbuat dari bahan pelat baja. Daun pintu berbentuk rebated door, dilengkapi dengan bibir pintu selebar 24 mm di sekeliling daun pintu yang merupakan satu kesatuan pelat dengan permukaan pintu. Ketebalan daun pintu 55 mm.  Perlengkapan ; Engsel tipe BH-H04, terbuat dari bahan baja digalbani dengan axial bearing. Diameter knuckle 22 mm, diameter pin 14 mm. Tungkai pintu terbuat dari bahan alumunium. Rumah kunci tipe BQ-L02 jenis Mortise lock. Silinder DOM 333 RN, tipe BQCO2 panjang 71 mm. Flushbolt untuk pintu ganda, dilengkapi Flushbolt tipe BQ-F01.  Tambahan; pintu dapat dilengkapi dengan : Kaca jenis Clear Glass, Tinted Glass atau Wired Glass 6 mm. Louver dari bahan pelat baja. Door Closer dan Door Selector apabila digunakan pada pintu ganda, maka dianjurkan ditambahkan Door Selector agar daun pintu non-aktif menutup terlebih dahulu.  Kawat las harus mempunyai mutu yang sama dengan jenis dan ketebalan dari besi plate strip serta harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas .  Finishing adalah cat dasar Zink Chromate menggunakan jenis sintetis alkyd, anti karat dan korosi sekualitas produk dari NIPPON PAINT Bodelac 2-in -1, atau Avian Zink Chromate atau EMCO LUX dan cat akhir Cat Sinthetic Emulsion (cat meni besi) sekualitas produk NIPPON PAINT Bee Brand Hammertone, Platone 8000, atau Avian High Gloss Enamel warna ditentukan kemudian. 2. Pengujian Bahan Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik pembuatnya.  Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur dan peraturan teknis (regulation codes) yang berlaku dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.  Penyimpanan Kawat las harus disimpan pada tempat tertutup/terlindung kering dan tidak lembab untuk menjaga agar tidak rusak pada saat digunakan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



33



Spesifikasi Teknis 6.3.



PEKERJAAN BLACK STEEL/STAINLESS STEEL SOLID DAN PIPA a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan besi black steel solid dan pipa/hollow stainless steel pada Railing tangga darurat, vertical leader, dan pada bagian-bagian lain sesuai yang ada gambar-gambar. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan salah satu standar yang disebutkan dalam : BS-1387 SII-0295-80 American Society for Testing and Materials (ASTM) American Welding Society (AWS) American Institute of Steel Construction (AISC) American National Standard Institute (ANSI) Standar Nasional Indonesia (SNI) : SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung c. Bahan-Bahan 1. Pipa black steel dengan diameter 2.5”, 2”, 1.5”, 1” dengan ketebalan 1.2 mm untuk tangga darurat. 2. Sambungan harus dengan menggunakan las khusus (argon) dan digerenda halus dan dislab sehingga permukaan rata mengkilap tidak nampak sambungannya. 3. Sambungan belokan pada railing harus menggunakan. 4. Bagian yang tertanam harus menggunakan angker baja plat strip tebal 3mm. 5. Tutup ring untuk bagian pipa yang tertanam di dinding. 6. Contoh bahan 7. Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh pipa stainless dan aksesorisnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. d. Pengerjaan 1. Semua bahan yang didatangkan harus dalam kondisi baru. 2. Pemborong harus menyediakan contoh (moke-up) yang disetujui Konsultan Pengawas. 3. Semua pengelasan kecuali ditunjukan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan “AWS Standard”. 4. Pengelasan setiap pertemuan sambungan pipa harus tertutup penuh oleh las dan di haluskan, dan di slab. 5. Keterangan lengkap mengenai lokasi, ukuran dari pekerjaan las, terlihat dalam gambargambar kerja. Penyimpangan dari ketentuan ini harus seijin Konsultan Pengawas.



6.4.



PEKERJAAN USUK / KASO, RENG BAJA RINGAN a. Lingkup Pekerjaan Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga, dan pemasangan pekerjaan, usuk dan reng baja ringan, rangka lisplank atap, klos-klos pengait dan pekerjaan baja ringan lainnya sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas . b. Pengendalian Pekerjaan Semua bahan baja harus sesuai dengan standar-standar : SNI.03-1727-1989 AZ/NZs 1170-2002. AZ/NZs 1170.1-2002, AZ/NZs 1170.2-2002 ASTM: A 1003/A 1003M-05 AS 3565.1-2002, AS3566.2-2002 c. Bahan-Bahan 1. Persyaratan Bahan  Gording atap utama menggunakan C 150 x 50 x 20 x 3.2.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



34



Spesifikasi Teknis  Spesifikasi Bahan Usuk baja ringan terbuat dari baja ringan mutu tinggi G 550 tebal C75.75 (0,80mm tct) , Tegangan maksimum 550 Mpa, modulus elastisitas 200.000 Mpa, dengan lapisan anti karat zincalume Z 220 ketebalan lapisan 220 gr/m2, ukuran sesuai gambar.  Spesifikasi Baut (screw), Sekrup khusus berlapis galvanis untuk struktur baja ringan dengan kelas ketahanan korosi tingkat 2 berlapis zinc, panjang 16 mm, kepadatan alur 16 alur, diameter badan dengan alur 4,80 mm tanpa alur 3,8 mm. Kekuatan mekanikal gaya geser 5,1 kN, gaya aksial 8,6 kN, gaya torsi 6,5 kN.  Reng baja ringan profil U dengan ukuran TS 40.45 (0,50 mm).  Bahan baja ringan yang dipakai sekualitas produk dari LYSAGHT/BLUESCOP SMARTRUSS. 2. Pengujian Bahan Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik pembuatnya. 3. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur dan peraturan teknis (regulation codes) yang berlaku dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contohcontoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan Usuk reng baja ringan harus disimpan pada tempat tertutup/terlindung kering dan tidak lembab, terlindung dari benturan, beban, untuk menjaga agar tidak rusak pada saat digunakan. d. Pelaksanaan 1. Jarak antar Usuk Baja Ringan maksimal 800 mm, dengan jarak reng menyesuaikan genteng atap 2. Ikatan antara usuk dengan gording dengan menggunakan klos/potongan baja ringan dari profil C yang digunakan untuk bahan usuk dengan ikatan menggunakan baut/screw. 3. Ikatan antara reng dengan usuk menggunakan baut/screw. 4. Contoh Pengerjaan Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta Pelaksana untuk mengadakan contoh pengerjaan, khususnya untuk pekerjaan sambungan-sambungan dan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. 5. Pengerjaan sambungan/ikatan Semua sambungan antara usuk dan reng, kecuali ditunjukan lain, harus memakai baut atau kait dengan bahan yang sama (baja ringan). Seluruh pekerjaan harus dilakukan di lapangan. Penyimpangan dari persetujuan ini harus seijin Konsultan Pengawas. 6. Persyaratan Kerja  Pelaksana harus mempelajari dan memahami keadaan tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi/ mengganggu kelangsungan pekerjaan.  Pelaksana harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.  Pelaksanaan pekerjaan hanya boleh dilaksanakan bila wakil Konsultan Pengawas hadir di lapangan. 7. Pengujian Pekerjaan  Pengujian dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dilakukan secara berkala selama masa pelaksanaan dalam hal penyambungan.  Konsultan Pengawas akan menguji kekuatan, kualitas dan kerapihan pekerjaan atas biaya kontraktor.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



35



Spesifikasi Teknis 7. PEKERJAAN KAYU 7.1.



PEKERJAAN KAYU HALUS a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu yang tampak, seperti pekerjaan: Daun pintu kayu jati, rangka pintu kayu jati dengan plint papan kayu jati, pekerjaan lain sesuai dengan gambar. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan kayu harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F) Satandart Nasional Indonesia (SNI); 1. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung 2. SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI) ; 3. SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung Sebelum memproduksi, Kontraktor harus membuat “moke-up” daun pintu skala 1:1 sekaligus finishingnya hingga mendapat persetujuan kualitas pengerjaannya oleh Konsultan Pengawas , tim teknis dan perencana, moke up yang telah disetujui Konsultan Pengawas, harus dipajang di ruang Konsultan Pengawas sebagai acuan kontrol pemeriksaan penerimaan kualitas pekerjaan. c. Bahan-bahan 1. Kayu jati kualitas II pada umumnya harus kering, secara alami dan secara visual memenuhi persyaratan, atau telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 2. Kayu jati kering proses (dry kiln) dari kelas awet II, kelas kuat II sesuai dengan NI-5. Kadar air maksimum 12% untuk tebal kayu sama dengan 7 cm dan 20% untuk tebal kayu diatas 7 cm atau telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 3. Rangka kayu jati pintu menggunakan ukuran jadi 3,5/12 cm, bagian tepi sekeliling pintu ditutup dengan plepet list jati tebal 1/4 cm diserut rata hingga sesuai tebal pintu, menutup seluruh permukaan sisi sekeliling ketebalan pintu. 4. Daun Pintu menggunakan panel kayu jati kelas 2 dengan tebal 2 cm finishing cat melamine. Kualitas serat permukaan pilihan (bersih dari pola mata kayu dan cacat permukaan sesuai yang ditunjukan pada gambar-gambar. 5. Perekat tahan air Dari jenis neoprene based / synthetic resin based sekualitas produk dari Rakoll, Herferin, Aica Aibon, dan lain-lain yang disetujui Konsultan Pengawas. 6. Pengikat-Pengikat Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup, dan lain-lain harus digalvanisir. 7. Contoh-contoh Pelaksana harus mengajukan contoh dari bahan yang akan dipakai dan membuat moke-up daun pintu skala 1:1, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. 8. Semua Kayu difinish melamine, dengan kualitas terbaik. d. Ukuran-Ukuran dan Kondisi Kayu-kayu bermotif harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan yang rata dan lurus-lurus dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan persyaratan digambar-gambar, digunakan untuk plint. Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang-lubang dan sebagainya. Kayu-kayu harus



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



36



Spesifikasi Teknis dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada gambar-gambar atau yang dipersyaratan atau atas petunjuk Konsultan Pengawas. e. Perlindungan Sebelum pemasangan kayu-kayu harus sudah diberi bahan anti rayap sesuai spesifikasi. Bahan dipakai sesuai Pekerjaan Anti Rayap. f. Pengerjaan 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi lapangan (ukuran Lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil gambar. 2. Sebelum memproduksi, Kontraktor harus membuat “moke-up” daun pintu skala 1:1 sekaligus finishingnya hingga mendapat persetujuan kualitas pengerjaannya, moke up yng telah disetujui MK, tim teknis dan perencana, lalu harus dipajang di ruang MK sebagai acuan kontrol pemeriksaan penerimaan kualitas pekerjaan. 3. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standar pengerjaan yang disetujui Konsultan Pengawas. 4. Untuk penggunaan kayu panjang seperti pada railing tangga dan sebagainya, harus utuh tidak boleh ada sambungan, kecuali pada tekukan atau belokan. Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau menurut kebiasaan yang baik dan disetujui Konsultan Pengawas . 5. Semua lubang-lubang/cacat ditempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan-sambungan dan lain-lain harus ditutup dengan dempul hingga rapi kembali. 6. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan sehingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan menjaga kerapihan terutama untuk bidang- bidang yang tampak tidak boleh ada lubang dan cacat-cacat hasil penyetelan. 7. Semua kayu yang nampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain dan sisisisinya, dan lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan. 8. Daun Pintu:  Daun Pintu berupa panel kayu jati kualitas II dengan ketebalan 2 cm.  Permukaan kayu tak boleh didempul.  Tenaga pemasang harus ahli dan berpengalaman.  Pemasangan kayu harus rata, tidak bergelombang, dan merekat dengan sempurna.  Pemasangan tidak boleh melengkung dan penyambungan rangka harus dengan pasak/baji kayu.  Pemasangan alat penggantung dan pengunci harus dilakukan sesuai petunjuk pabriknya, pembuatan lubang harus dilakukan dengan alat mesin, sekrup harus dipasang dengan obeng dan tidak diperkenankan dipaku dengan martil.  Permukaan daun pintu, tidak boleh bergelombang, tidak boleh muntir dan harus rata dan halus. 7.2.



PEKERJAAN KAYU KASAR a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan pekerjaan kayu kasar, antara lain : klos-klos engsel kusen aluminium dan pekerjaan kayu kasar lainnya sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan kayu sesuai dengan :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



37



Spesifikasi Teknis NI –5-1961 SII-0458-81 PUBI-1982 pasal 37 c. Bahan-bahan 1. Kayu Jati dari kelas keawetan III dan kelas kuat III, mutu A sesuai dengan NI-5 untuk klos-klos engsel kusen pintu aluminium. Semua kayu yang akan dipasang harus dari kualitas terbaik . 2. Pengikat berupa plat kait paku, baut, kawat, sekrup, dan lain-lain sesuai dengan NI-5 . 3. Syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi Syarat PKKI, kelembaban tidak melebihi 12%, 4. Kayu yang dipasang harus telah disetujui Konsultan Pengawas. 5. Kayu untuk rangka atap harus di awetkan dengan anti rayap. d. Gambar Rencana Pembuatan Semua ukuran harus diteliti, disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Bila terjadi penyimpangan terhadap gambar maka Pelaksana harus minta persetujuan MK sebelum pelaksanaannya. e. Pengerjaan 1. Penyimpanan Kayu disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban, diatur menurut ukuran dan jenis. Perletakan sewaktu penyimpanan arus diusahakan agar tidak terjadi kelengkungan-kelengkungan karena berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi mendapatkan aliran udara secukupnya. 2. Pengerjaan dan tenaga kerja Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk keperluan ini. Pengerjaan di tempat pasangan hanya dibolehkan seijin MK. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standar pekerjaan. MK berhak menolak tukangtukang yang dianggapnya tidak mampu, serta meminta penggantiannya yang dinilainya mampu. 3. Perlindungan Bahan pengawet untuk pekerjaan kayu kasar lihat pada pekerjaan Anti Rayap. 4. Semua Proses pemotongan dan pembutan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detil tertentu atas persetujuan MK. 5. Semua pengikat berupa paku, bout, kawat dan lainnya harus digalvanisasi sesuai NI-5 6. Hasil akhir dri pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0.5 % cm untuk setiap 2 m2. 7. Ukuran ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi. 8. Pertemuan sambungan harus rata sehingga bagian yang bertemu terletak dalam satu bidang. 9. Sambungan-sambungan harus rapi dan kokoh, dibuat dengan konstruksi pen dan lubang, atau gigi pantek, paku, lem. 10. Semua kayu dijamin oleh kontraktor tidak akan melengkung dalam ruangan ber AC.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



38



Spesifikasi Teknis 8. PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN DAN SUHU 8.1.



PELAPIS KEDAP AIR (WATER PROOFING) a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan penyediaan alat bantu lainnya. memuat semua pekerjaan system pengendalian pada atap beton dan list plank beton, dan turap batu kali penahan tanah, seperti tertera di dalam gambar-gambar perencanaan. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai rekomendasi pabrik, Persyaratan teknis ini, dan ditunjukan ke MK. Persyaratan mutu bahan: Standar dari bahan dan prosedur yang ditntukan oleh pabrik dan standar lainnya seperti: NI 3, ASTM C230, ASTM C321, ASTM C109. kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari MK. c. Bahan-Bahan 1. Untuk Lapisan Waterproofing coating digunakan Acrylic polymer modified cementious coating minimal 3 lapis dengan ketebalan sesuai ketentuan pabrik. 2. Pelapis kedap air untuk lantai toilet/Kamar Mandi dan ground water reservoir seperti tertera pada gambar terdiri dari lapisan-lapisan cement baseketebalan 1.5 mm berikut primernya dan ketebalan 3 mm berikut primernya. 3. Bahan yang digunakan sekualitas produk dari FOSROC, SIKA, LEMKRA DS 105, FK 103. 4. Untuk plat beton, disamping menggunakan waterproofing yang sistem coating, juga menggunakan sistem beton integral. Bahan yang digunakan sekualitas produk SIKA, CEMENTAID. d. Contoh Bahan Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh dari bahan-bahan yang akan dipakainya terlebih dulu, untuk mendapatkan persetujuan dari MK . e. Pemasangan 1. Semua pemasangan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan-bahan tersebut. 2. Sebelum pemasangan lapisan kedap air, Pelaksana harus memeriksa seluruh keadaan permukaan yang akan dipasang bahan ini dan harus memperbaiki kondisi permukaan yang dianggap dapat merusak lapisan kedap air ini. 3. Permukaan beton yang akan diberi lapisan kedap air harus bersih, kering dan rata. 4. Pelapis kedap air ini tidak boleh pecah-pecah atau berubah bentuk oleh pengaruh sinar matahari. 5. Lapisan kedap air tidak boleh terjadi gelembung-gelembung udara yang dapat merusak lapisan kedap air itu sendiri. Lapisan ini juga harus dapat menolak sebagian besar panas yang didapat dari matahari. Permukaan luar pelapis kedap air tersebut harus dilindungi dengan plesteran setebal 3 cm, perbandingan campuran 1PC:3 pasir (volume), ditambah concrete water proofing admixture. 6. Bagian bawah lantai toilet harus dilapisi dengan bahan pelapis kedap air tersebut dan naik kedinding setinggi 60 cm. Pelaksana diwajibkan melakukan test uji kebocoran terhadap lapis kedap air tersebut. Uji bisa dilakukan dengan memberi air diatas permukaan yang telah di pasang waterprofing dengan mendiaannya selama 1 x 24 jam. Pengujian ini harus sepengetahuan/ijin MK. 7. Pada bagian-bagian sudut atau bidang-bidang patah, di bawah lapisan kedap air harus dipasang serat-serat Fibre glass setebal minimal 0.6 mm. f. Jaminan Sistem pelapisan kedap air yang dipilih harus dapat memberikan jaminan dari produsen/pabrik pembuat mutu bahan selama minimal 10 tahun. Pelaksana harus memberikan sertifikat jaminan terhadap kemungkinan kebocoran, karena pelaksanaan pekerjaan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



39



Spesifikasi Teknis 8.2.



CAULKING DAN SEALING a. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan Caulking dan Sealing pada pekerjaan Pintu dan jendela Aluminium, untuk mengisi celah antara kaca dan aluminium dan celah antar kusen dengan dinding. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang disebutkan dalam : NI-3-1970 ASTM.D-828 ASTM.E-96 TAPPI-T-803 TAPPI-T-407 b. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan  Backup Material (bahan pengisi) Digunakan batang busa “polytyrene” berbentuk silinder 010-015 mm, atau bahan kain yang sejenis  Sealant (bahan penutup) Dari Jenis “polysulfide” yang Bahan Pembersih Digunakan untuk pemasangan Caulking dan Sealaning jenis Xylol, Xylene, dan Toluene.  Dempul Sesuai dengan NI-30-1970 pasal 42 2. Pengujian Bahan Pelaksana harus menyampaikan sertifikat pengujian bahan yang akan dipakai ke MK sebelum bahan digunakan. 3. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas . 4. Penyimpanan Bahan-bahan disimpan/ditumpuk dan harus bebas dari genangan air, dan diusahakan agar mudah diadakan pemeriksaan dan pengamatan. c. Pelaksanaan Pengerjaan : 1. Permukaan sambungan yang akan diberi sealant harus bersih dari segala kotoran-kotoran, minyak, gemuk, serta plastic tape. Penggunaan bahan harus sepenuhnya mengikuti rekomendasi dari produsen. 2. Penggunaan pernis atau silicon pada permukaan yang akan diberikan Caulking dan Sealant tidak diperkenankan. 3. Untuk pekerjaan kusen aluminium, pekerjaan Sealant dilaksanakan setelah pemasangan Weather Seal (back up material). Pengerjaan harus rapi, teliti, bersih, dan tidak mengotori pekerjaan-pekerjaan lain yang berada di sekitarnya. 4. Bilamana sampai akhir pemeliharaan MK berpendapat bahwa curah hujan masih kurang untuk menguji kedap air maka MK berhak menguji jendela dengan penyemprotan air secara kontinyu. Bilamana terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan maupun penyemprotan, harus diperbaiki kembali.



8.3.



PIPA SALURAN AIR HUJAN a. Lingkup Pekerjaan Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pembuatan dan pemasangan saluran air hujan vertikal dan di tanah sesuai dengan gambar-gambar.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



40



Spesifikasi Teknis b. Pengendalian Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan saluran dan air hujan harus sesuai dengan : NI-3-1970 SII-0137-80 SII-0344-80 c. Bahan-Bahan 1. Saluran pembuangan air hujan Untuk saluran pembuangan air hujan digunakan pipa setara PVC diameter 4”, kelas D, produksi dalam negeri, dan dicat sesuai warna dan cat dinding Saluran pembuangan air hujan di tanah. Air hujan ditampung di bak penampung air hujan sementara dan kemudian dialirkan ke sumur persapan dengan menggunakan pipa PVC diameter 4”, kelas D, setara produksi : WAVIN, PRALON, dalam negeri dengan kemiringan sesuai dengan gambar. 2. Saringan Air Hujan Dari bahan besi tuang/kejen/cor, atau kuningan ukuran diameter sesuai dengan gambar. Bahan-bahan tersebut produksi dalam negeri. Untuk menjaga kebocoran air, maka pada hubungan pipa dengan beton harus diberi seal “membrane seal” jenis “torching”. 3. Contoh bahan Sebelum diadakan pemasangan di lapangan, Pelaksana diharuskan memberikan contoh bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. d. Pengerjaan 1. Klem dibuat dari bahan PVC untuk pipa tegak dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas. 2. Sambungan-sambungan pipa harus menggunakan flens, sebagaimana yang dijelaskan dalam gambar-gambar. 8.4.



PEKERJAAN ANTI RAYAP a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan penyemprotan anti rayap hingga rata, pada bagian pekerjaan galian, seluruh galian sekeliling tepi luar bangunan. b. Pengendalian Pekerjaan Standart Dep.PU.SK.SNI.03-2405-2000 c. Bahan-bahan 1. Bahan anti rayap yang pekat (concentrate) dapat dilarutkan atau bisa diencerkan dengan air diformulasikan, untuk membasmi penyebaran pada kayu. Bahan bakar minyak tidak diperkenankan sebagai bahan pengencer. 2. Air di encerkan ke konsentrasi sesui yang direkomendasi produsen. 3. Bahan yang dipakai sekualitas produk dari LATREX 400 EC, TERMAX. d. Pengerjaan 1. Soil treatment  Seluruh lubang galian pondasi disemprotkan/disiram dengan Latrex 400 EC dengan dosis 25 ml Latrex 400 EC/liter air. Untuk 1 m lari pondasi diperlukan 5 liter larutan (125 ml LATREX 400 EC dicampur dengan 5 liter air).  Seluruh permukaan tanah untuk ubin disemprotkan /disiram denga larutan LATREX 400 EC dengan dosis pemakaian 25 ml LATREX 400 EC/liter air. Untuk 1 m² permukaan tanah diperlukan 5 liter larutan LATREX 400 EC (125 ml LATREX 400 EC dicampur dengan 5 liter air).  Lakukan pengeboran dan penyuntikan dengan larutan LATREX 40 EC ke sekeliling pondasi. Jarak antar lubang ialah 30-40 cm, kemudian suntikan larutan LATREX 400 EC



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



41



Spesifikasi Teknis sebanyak 2 Liter/lubang. (Dosis perlubang 50 ml LATREX 400 EC dicampur dengan 2 liter air). 2. Wood treatment  Peleburan : Semua kayu harus dilabur rata. Dosis pemakaian 50 m LATREX 400 EC dicampur dengan 1 liter air atau minyak tanah (diaduk hingga merata) untuk dilaburkan pada 5 m² luas permukaan kayu, LATREX 400 EC dapat dicampur dengan cat meni dan politue, dengan dosis 10 ml LATREX 400 EC dengan 1 liter bahan-bahan tersebut diatas (diaduk merata).  Perendaman : Seluruh bagian kayu direndam dalam larutan LATREX 400 EC selama 15 menit dengan dosis pemakaian 12,5-50 ml LATREX 400 EC dalam 1 liter air.  Vakum tekan : Dosis pemakaian 6,25 ml dalam 1 liter air.  Untuk melindungi rotan dapat dilakukan dengan perendaman dengan dosis pemakaian 10 ml LATREX 400 EC dicampur dengan 1 liter air. Dapat juga dilakukan pelaburan dengan dosis pemakaian 10 ml LATREX 400 EC dicampur dengan 1 liter politur dilaburkan secara merata di permukaan rotan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



42



Spesifikasi Teknis 9. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN KACA 9.1. PINTU, JENDELA DAN KUSEN ALUMINIUM a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, termasuk seluruh pekerjaan alumunium yang berhubungan dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela seperti ditunjukkan dalam gambar termasuk perlengkapan/asesoris dan bahan penutup dan atau pengisi (sealant) seperti tertera pada gambar-gambar. Sebagai Pekerjaan yang disyaratkan di sub kontrakkan. b. Pengendalian Pekerjaan Semua pekerjaan pintu jendela aluminium yang disebutkan dalam bagian ini harus dikerjakan menurut petunjuk pabrik/produsen dan disesuaikan dengan salah satu standar : American Society for Testing Materials (ASTM). c. Bahan-Bahan 1. Persyaratan Bahan  Bahan dari aluminium framing system, aluminium ekstrusi sesuai SII extrusi 0695-82 tidak terbuat dari scrapt (bahan bekas). Dari produk yang disetujui Konsultan Pengawas.  Nilai deformasi maksimal 2mm. Warna standar anodize.  Jenis yang dipakai: kusen, daun pintu dan daun jendela ditentukan memakai type AP, daun pintu dan jendela memakai ukuran SF-100, t = 1.35 sekualitas produk dari YKK AP dengan detil seperti ditunjukkan dalam gambar.  Frame alumunium khusus untuk curtain wall type back mulion dan louvre alumunium sekualitas produk dari YKK AP.  Warna, ditentukan oleh perencana , tebal minimal lapisan anodize 18 micron untuk exterior dan 10 micron untuk interior.  Sealant (bahan penutup) dari jenis “polysulfide” yang setaraf dengan “Dow Coning ex Australia”.  Seluruh celah antara aluminium dan kaca ditutup dengan sealant (tidak diperkenankan menggunakan karet) 2. Seluruh bagian aluminium harus datang di lokasi dilengkapi dengan pelindung/lapisan plastik yang melekat disetiap batang aluminium dan baru boleh dibuka setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. 3. Pemasangan kusen dan daun pintu/ jendela aluminium pada dinding harus dalam kondisi plastik pelindung tetap melekat pada setiap batang aluminium, dan baru boleh dibuka setelah semua pekerjaan finishing dinding selesai seluruhnya, dengan persetujuan MK. 4. Pemotongan aluminium mengunakan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian rupa sehingga memperoleh hasil yang sudah dirangkai. 5. Untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan diagonal 2 mm, kecuali bagian bawah pintu 1 – 3 mm. 6. Aksesoris: Skrup harus dari galvanized steel, dengan kepala tertanam, penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup dengan coulking dan sealant. Angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2 mm. 7. Pengujian Bahan Bahan bahan aluminium harus mendapat test dari laboratorium pabrik meliputi  Ketebalan lapisan  Staining  Berat



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



43



Spesifikasi Teknis Pelaksana harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut kepada Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan. 8. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 9. Penyimpanan Penyimpanan harus di ruang yang beratap, bersih, kering, serta dijaga agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain dan dijauhkan dengan tempat-tempat pembakaran. d. Pelaksanaan 1. Gambar Kerja Pelaksana (Spesialis) harus membuat gambar kerja (shop drawings)yang menunjukan jenis type profil, ukuran, besaran, ketebalan, alloy dan detail-detail tertentu dengan skala 1:10 selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas . 2. Contoh Bahan dan Mock-up Kontraktor membuat contoh bahan (mock-up) pengerjaan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, contoh moke-up dibuat masing masing type, sebelum memproduksi dalam jumlah yang banyak. Moke-up yang sudah disetujuii Konsultan Pengawas/Perencana harus selalu tersedia di ruang Rapat Proyek sebagai acuan kualitas pengerjaan. 3. Pengerjaan  Semua frame kusen, jendela, dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan sesuai kondisi lapangan.  Lakukan pengukuran seteliti mungkin di tempat pemasangan.  Semua pertemuan harus runcing, halus dan rata (adu manis) bersih dari segala goresan dan cacat-cacat lain yang mempengaruhi permukaan alumunium. Sambungan harus dibuat dengan toleransi kecil, hingga menghasilkan sambungan yang rapat dan baik.  Sepanjang sisi kusen harus dilengkapi dengan Weather Seal (batching strip) di dalam dan diluar sebagai lapisan pengisi sehingga sealant tidak boleh lebih dari 1 (satu) cm.  Pemasangan sealant harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Selama permukaan alumunium yang akan di sealant harus bersih dari segala benda-benda atau kotoran yang mungkin masih tertinggal.  Pemasangan kaca harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat kaca. Tebal kaca adalah 5 mm, kecuali terdapat beberapa bagian dalam gambar yang ditentukan lain.  Seluruh celah antara aluminium dan kaca ditutup dengan sealant (tidak diperkenankan menggunakan karet)  Perhatikan sisi-sisi daun pintu terhadap kusen dan ambang bawah pintu terhadap permukaan lantai.  Dapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut dimulai. 4. Pemasangan daun-daun pintu  Kerenggangan daun pintu tunggal terhadap kusen sisi engsel 1.5 mm – 2 mm, sisi kunci 1.5 mm - 2 mm sedangkan ambang atas dan ambang bawah masing-masing 1.5 mm dan 2.5 mm.  Pasangkan kusen aluminium rata dengan permukaan dinding, disyaratkan tali air, maka tali air harus rapi, dan sejajar dengan permukaan kusen.  Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari atas pintu, engsel bawah dipasang tidak lebih dari 35 cm (as) dari permukaan lantai, dan ditengah (3 engsel).  Handle pintu dipasang setinggi  100 cm (as) dari atas permukaan lantai.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



44



Spesifikasi Teknis  Pemasangan daun-daun pintu harus rapih, bersih, dan tidak menimbulkan getaran apabila diketuk dengan tangan atau benda-benda ringan.  Untuk pekerjaan jendela mati dengan penutup kaca harus dibuat sesuai dengan ukuran gambar kerja.  Engsel Daun Pintu disekrup dengan aluminium, ditempat kusen yang akan dipasang engsel, kusen harus diperkuat dengan klos kayu jati panjang 30 cm (balok kayu jati), yang dipasang di dalam profil kusen aluminium, sebagai pegangan sekrup angsel. Ukuran menyesuaikan kusen dan persetujuan Konsultan Pengawas. 9.2.



PEKERJAAN KACA a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan kaca-kaca pada daun pintu dan jendela dan kaca cermin dan partisi kaca seperti yang tertera dalam gambar-gambar. b. Pengendalian Pekerjaan NI-3-1970SII-0189-78 BS-476 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan  Digunakan kaca jenis clear float glass tebal 5 mm, (untuk dimensi kaca diatas 1500x 2000 mm), dengan toleransi ketebalan maksimum 3% peruntukan ketebalan kaca disesuaikan dengan gambar.  Untuk pintu-pintu tertentu yang sudah ditunjukkan pada gambar menggunakan lapisan stiker sandblas.  Untuk boven pintu dan jendela dipakai kaca dengan ketebalan 5 mm  Kaca tempered lapis sandblas tebal 10 mm untuk jendela ruang-ruang tertentu. Dan tebal 12 mm untuk pintu. Sedangkan kaca tempered grey reflection tebal 8 mm untuk curtain wall.  Bahan yang digunakan sekualitas produk dari ASAHI MAS, PT. MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY (MAGI).  Digunakan cermin dari “Float Glass” tebal 5 mm dengan permukaan dilapis : a. Lapisan perak terpasang secara kimiawi di permukaan yang tercermin tidak boleh cacat bebas dari sulfida atau noda-noda lain b. Cooper backing” secara elektrolisasi setebal 0.04 mm langsung di atas permukaan perak. c. Dua lapis Vernis bening atau cat untuk melindungi lapisan di atas setebal 40 mikron. d. Sealant dari jenis “plysulfide” yang setaraf dengan “Dow Corning” buatan Australia. 2. Pengujian Bahan Kaca dan sealant yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku. 3. Contoh Bahan  Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan kaca, berukuran 20 cm x 20 cm dan sealant dalam tabung untuk disetujui MK.  Contoh bahan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperkirakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk menapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan Kaca disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban dan ditumpuk sampai setinggi tiak lebih dari 1,00 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



45



Spesifikasi Teknis 9.3.



AKSESORIS PINTU DAN JENDELA a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan, pengamanan dan perawatan dari semua alatalat penggantung dan kunci-kunci yang dipasang di pintu dan jendela yang ditentukan dalam gambar. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan SNI atau disesuaikan dengan salah satu standar ASTM, JIS, AAMA. c. Bahan-Bahan 1. Persyaratan Bahan  Semua hardmare dalam pekerjaan ini, adalah yang berkuaitas baik, seragam dalam pemilihan bahan dan warna, selaras bentuknya, dengan persetujuan MK.  Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal yang tertera nomor pengenalnya. Plat ini dihubungkan ke masing masing anak kunci dengan cincin. Untuk anak kunci harus disediakan sebuah almari anak kunci yang dilengkapi pengait anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal.  Bahan untuk kunci (handle, backplate, lockcase, cylender) sekurang-kurangnya memenuhi yang di tentukan dalam daftar spesifikasi teknis dan sekualitas produk dari KEND (KENARI DJAJA), FINO dan DEKSON. Aksesoris untuk pintu dan jendela; Accesories pintu ; - Lever handle HRE.75.01 (pintu lavatory & service), Pull handle GDH 0003I (pintu alumunium), - Double Cyinder DC FB1001 - Flush bolt FB675 6” - Door closer 45713 FB-S - Material : Stainless Steel - Top patch fitting PT 2220 - Top pin PT 2224 - Bottom patch fitting PT 2210 - Bottom patch lock fitting 08610 - Floor hinge 09584 - Material : Stainless Steel - Engsel pintu SEL 0100 Untuk jendela dan bouvent ; - Casement stay / friction stay CMT FB27 8” (untuk jendela) & CMT FB27 12” (untuk bouvent) - Rambuncis RMB FB 450 2. Pengujian bahan Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan sudah melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai sertifikat pengujian. 3. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh-cntoh kunci, alat penggantung dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan. Setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contohcontoh yang telah mendapatkan persetujuan dari MK . 4. Penyimpanan Alat perlengkapan pintu dan jendela harus disimpan di tempat yang telah disediakan dan harus bebas dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. d. Pelaksanaan



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



46



Spesifikasi Teknis Pengerjaan 1. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh Sub kontraktor pintu automatic door yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . 2. Untuk pemasangan engsel-engsel pintu adalah sebagai berikut  Engsel atas dipasang 30 cm (as) di atas pintu.  Engsel bawah dipasang 30 cm dari permukaan lantai.  Engsel tengah dipasang di tengah-tengah kedua engsel atas dan bawah.  Apabila tidak ditentukan lain, kunci-kunci dan handle pintu dipasang setinggi  90 cm (as) dari permukan lantai. 3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. 4. Pemasangan lock-case, handle dan back plate serta door closer harus rapi, lurus, dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. 5. Door stoper di pasang pada lantai, letaknya di atur sedemikian rupa sehingga agar hande dan kunci tidak membentur tembok. 6. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik. 10. PEKERJAAN FINISHING 10.1. PASANGAN LANTAI (HOMOGENOUS TILE) a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan keramik/homogenous tile lantai dan plint pada dinding selasar dan ruang-ruang kegiatan, tangga, seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan , meliputi pekerjaan: 1. Plesteran kasar (screeding) untuk dasar pasangan keramik di dinding dan lantai. 2. Campuran bahan semen instant khusus untuk filler/kolotan. 3. Pasangan ubin keramik untuk tangga lengkap dengan stair-corner atau step nosing. Pengendalian Pekerjaan dan persyaratan pekerjaan. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam : NI-2-1971 NI-2-1970 NI-8-1972 SII-0241-1970 PUBI: Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3) b. Persyaratan umum 1. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan seluruh pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. 2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajiban mengadakan pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya. 3. Pada lantai kamar mandi, dan ruangan yang terdapat genangan air harus sudah dipasang lapisan waterproofing pada lantai terus naik ke dinding setinggi 30 cm dari lantai sekelilingnya, untuk bak cuci, dan ground water tank seluruh dindingnya dipasang water proofing. 4. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik. 5. Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang mengandung bahan kimia. 6. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik. 7. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana. 8. Kontraktor harus mengusulkan shopdrawing pemasangan keramik secara detil, sebelum pemasangan. c. Bahan-Bahan 1. Finishing lantai untuk ruang hall, lobby lift dan selasar menggunakan homogenous tile ukuran 60 x 60 cm kombinasi tipe Topaz dan Aphrodite sekualitas produk dari INDOGRESS atau GRANITO. Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



47



Spesifikasi Teknis 2. Finishing lantai untuk ruang kelas dan ruang dosen menggunakan homogenous tile ukuran 60 x 60 cm tipe Topaz (unpolished) sekualitas produk INDOGRESS atau GRANITO. 3. Finishing tangga utama menggunakan homogenous tile ukuran 60 x 60 cm tipe Aphrodite sekualitas produk dari INDOGRESS atau GRANITO. 4. Finishing stepnose tangga utama menggunakan homogenous tile ukuran 30 x 60 cm tipe Aphrodite sekualitas produk dari INDOGRESS atau GRANITO. 5. Finishing dinding lift menggunakan homogenous tile ukuran 60 x 60 cm. 6. Menggunakan plint lantai granit / homogenous tile ukuran 10 x 60 cm sekualitas produk dari INDOGRESS atau GRANITO. 7. Finishing lantai keramik untuk ruang tangga darurat ukuran 40 x 40 cm tipe Chrysant Honey atau Chrysant Bone sekualitas produk dari ROMAN. 8. Dinding untuk ruang lavatory dan dapur homogenous tile ukuran 30x 60 cm sekualitas produk dari INDOGRESS. 9. Finishing lantai lavatory homogenous tile ukuran 60 x 60 sekualitas produk dari INDOGRESS. 10. Finishing meja beton wastafel dan pantry menggunakan homogenous tile tipe top table sekualitas produk dari INDOGRESS atau GRANITO 11. Finishing meja beton dapur menggunakan keramik 30 x 30 cm sekualitas produk ROMAN 12. Pada setiap sudut pertemuan dinding dan lantai keramik harus dipasang plin keramik setinggi 10 cm terpasang rata plester dengan diberi jarak tali air dengan dinding selebar 5 mm. 13. Pelaksana harus menyerahkan, kepada pemilik proyek, keramik seperti yang terpasang sebanyak minimal 3 box (3 m2). 14. Bahan Perekat untuk lantai keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai adalah acian Portland Cement biasa yang disetujui . 15. Contoh Bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh keramik yang akan dipakainya kepada Perencana melalui Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya. d. Pemasangan 1. Persetujuan, Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan grouting-nya (kolotannya) 2. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan keramik yang dipakai. 3. Ketebalan adukan yang yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai maksimum 3 cm, dengan perbandingan adukan 1Pc : 3Ps sampai 1Pc : 4Ps, jika perbandingan tidak menggunakan pasir maka dibuat campuran 1Pc: 1 bahan perekat (aditive) dengan ketebalan 1cm atau 10 mm. 4. Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu, sebelum lapisan ubin keramik dipasang. Nat-nat ubin keramik tidak boleh melebihi 3 mm. 5. Pengisi celah antara keramik, digunakan cement grouting, sesuai dengan warna keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Konsultan Pengawas. 6. Pemasangan granite dengan lebar naat max 1 mm, dan di grouting dengan resin bening. 7. Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur dan minyak. 8. Jika ketebalan adukan belum didapat maka diatasnya harus di screed (floor) lebih dulu. 9. Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak banyak air, kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan. 10. Setelah terpasang delapan jam, pasangan keramik sudah dpt diisi naat-naatnya dan dapat langsung dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6x6m2 dipasang satu baris sealant elastis. 11. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. 12. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh menggunakan campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah dibersihkan dengan asam ini, dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



48



Spesifikasi Teknis 10.2. PEKERJAAN CAT a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan dinding, logam, kayu, gypsump, dan pipa-pipa railing, permukaan-permukaan lain sesuai dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Perencana. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut: NI-3-1970 NI-4-1972 c. Bahan-Bahan Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah; 1. Cat Besi Besi yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak dengan cara menggosok, menyikat dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat dasar, meni dan cat akhir dengan lapisan sebagai berikut:  2 lapis Quick Drying Metal Primer Red Lead sampai rata  1 lapis Undercoat  1 lapis weather Resistant Paint sampai rata, dan didapat warna yang sama.  Cat dasar besi yang dipakai cat zink chromate cat dasar jenis sintetis alkyd, anti karat dan korosi sekualitas produk dari NIPPON PAINT Bodelac 2-in -1, Avian Zink Chromate , EMCO LUX  Cat finishing yang dipakai Cat meni besi Sinthetic Emulsion sekualitas produk dari NIPPON PAINT Bee Brand Hammertone, Platone 8000, Avian High Gloss Enamel  Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan. 2. Cat Tembok Cat tembok bagian dalam menggunakan cat khusus interior dan cat tembok bagian luar cat khusus exterior dengan sekualitas produk MOWILEX atau JOTUN. Setelah plesteran tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:  1 lapis alkali resisting primer  Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam bangunan (dilarang menggunakan filler buatan sendiri/campuran cat+semen putih+lem)  Untuk dinding luar dilarang menggunakan Filler, dinding baru cukup digosok halus dan rata dibersihkan dan dilapis Alkali primer.  Minimal 2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan  Minimal 2 lapis Wheathercoat/Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar. Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan sampai merata dan didapat warna akhir yang sama. 3. Cat Melamine Lack Kayu Lingkup pekerjaan ini mencakup daun pintu kayu jati dan plint kayu. Biarkan permukaan yang akan dicat mengering, bersihkan permukaan kayu/kayu lapis dari kotoran, debu, minyak, gemuk, dsb. Bahan yang dipakai sekualitas produk dari IMPRA atau MOWILEX Woodstain. Amplas permukaannya, kemudian dilap bersih setelah dilakukan, lahkah langkah sesuai ketentuan dari pabrik:  1 (satu) lapis wood filler , digosok halus dengan amplas no:400 hingga serat-serat pori kayu nampak  1 (satu) lapis wood filler, digosok halus dengan amplas no:400 hingga serat-serat pori kayu nampak  disemprot Melamine lack, Ketiga lapisan tersebut harus dari satu merk.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



49



Spesifikasi Teknis 4. Pelaksanaan  Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat.  Lapisan pengecatan jenis Vinyl synthetic emulsion dan polyurethan harus mencapai minimal 2 (dua) kali.  Pelaksana harus membersihkan bagian dari baja yang akan dicat anti karat dengan cara melakukan Sand-blasting yang sesuai dengan SA.21/2, BS. 4232 second quality, SSPCSP-10.  Khusus pelaksanaan pekerjaan cat dengan cat tahan karat harus menggunakan airless spray.  Pelaksana harus menyerahkan kepada MK aturan pemakaian cat dari pabrik pembuatnya yang disetujui.  Pelaksana pekerjaan cat harus aplikator resmi yang di tunjuk oleh pabrik, yang di buktikan dengan surat resmi.  Aplikator harus menyerahkan surat garansi hasil pekerjaan selama 5 tahun pada akhir kontrak. 5. Persetujuan Konsultan Pengawas  Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan MK/Perencana sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.  Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya. 10.3. PEKERJAAN GLASS FEBRE REINFORCE CEMENT (GRC) a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan lisplank GRC cetak (Precast), seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam ketentuan pemasangan dari pabrik. Persyaratan umum: 1. Pekerjaan finishing lisplank GRC baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan atap selesai dikerjakan. 2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan mengadakan pengecekan dinding terhadap kelurusan dan kemiringannya. 3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub-Kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik. 4. Permukaan yang akan dipasang GRC harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang mengandung bahan kimia. 5. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik. 6. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan Perencana. 7. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan lisplank secara detil, sebelum pemasangan. c. Bahan-bahan 1. Pelapis GRC, dipasang sesuai pola rencana, dipasang pada daerah-daerah seperti tertera dalam gambar. Warna dan pola akan ditentukan oleh Perencana. 2. Tebal papan lispalng GRC adalah 9 mm 3. Superplank Dimensions; 100 x 2440mm, weight 3.0kg (BV) 4. Pelaksana harus menyerahkan kepada pemilih proyek, GRC seperti yang terpasang sebanyak minimal 1 lembar.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



50



Spesifikasi Teknis 5. Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh GRC yang akan dipakainya kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapat persetujuannya. 6. Paku sekrup (screw) yang dipagai harus galvanized/ anti karat. 7. Sambungan harus dilem dan di compound dengan bahan khusus GRC. d. Pemasangan 1. Persetujuan. Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan sealant-nya. 2. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan GRC yang dipakai. 3. Pergunakanlah benang untuk memastikan kelurusan pemasangan. 4. Pasang papan lisplank satu per satu dengan celah antara papan kurang lebih 4mm. 5. Lisplank dapat diaplikasikan 1 trap atau 2 trap sesuai desain. 6. Jarak rongga yang terjadi antara GRC dan atap/tritisan mengikuti gambar. 7. Pengisi celah antara sambungan rangka dan GRC, digunakan sealant sesuai dengan warna GRC yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Perencana. 8. Pemasangan harus tegak lurus dan waterpass. 9. Finishing dengan Cat Acrylic Emulsion untuk eksterior. 10. Pada umumnya rangka yang digunakan untuk penunjang lisplank perumahan adalah kayu kaso 5 × 7 cm yang dipasang horisontal atau miring searah dan segaris dengan lisplank. Disarankan kayu kaso yang dipergunakan sudah kering atau dioven. Bila menggunakan besi holo gunakan ukuran minimum 40 x 40 x 0.7 mm. Sementara ukuran paku / sekrup yang direkomendasikan dengan panjang 50 mm - 75 mm. 11. Berikut pedoman pemasangan sekrup pada Superplank:  Jarak sekrup ke sudut panel minimum 75 mm.  Jarak sekrup dari sisi panel minimum 15 mm.  Jarak antar sekrup di bagian sisi panel maksimum 200 mm.  Jarak antar sekrup di bagian tengah panel maksimum 300 mm.  Jarak/celah antara panel kurang lebih 4 mm. Pelaksana harus melindungi GRC yang telah dipasang, , penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



51



Spesifikasi Teknis 11. PEKERJAAN PANEL METAL 12.1. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pemasangan ACP pada fasad bangunan dan kanopi atau sesuai dengan yang tertera pada gambar. b. Standar Rujukan SNI 07-0603-1989 Produk Alumunium untuk Arsitektur c. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam ketentuan pemasangan dari pabrik. Persyaratan umum: 1. Pekerjaan ini harus ditangani oleh sub-kontraktor khusus untuk pekerjaan ini. 2. Pekerjaan finishing ACP baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan pemasangan rangka baja kanopi selesai dikerjakan. 3. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor wajib mengadakan pengecekan rangka atap kanopi terhadap kelurusan dan kemiringannya. 4. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub-Kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik. 5. Permukaan yang akan dipasang ACP harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang mengandung bahan kimia. 6. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik. 7. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan Perencana. 8. Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan ACP secara detil, sebelum pemasangan dan harus dimintakan persetujuan Perencana dan MK d. Bahan-banan 1. Pelapis Alumunium Composite Panel (ACP) yang dipasang setara dengan merk ALUMETALEC atau ALUCOBOND ukuran tebal 4 mm, dipasang sesuai pola rencana, dipasang pada daerah-daerah seperti tertera dalam gambar. Warna dan pola akan ditentukan oleh Perencana. 2. Bahan kerangka untuk ACP yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding mempergunakan rangka hollow galvalum 40 x 40 mm tebal 4 mm dengan perkuatan tumpuan rangka besi siku 50 x 50 x 5 mm, rangka besi harus dicat dengan zincchromate. 3. Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh ACP yang akan dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya. 4. Paku sekrup (screw) yang dipagai harus galvanized/ anti karat. 5. The outer aluminum skin for exterior grade Alubond U.S.A Panels is coated with PVDF Kynar 500 fluorocarbon coatings. The lower aluminum skin is chromate treated and polyester coated. 6. Spesifikasi teknis komposisi lapisan ACP e. Pemasangan 1. Persetujuan. Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan sealant-nya. 2. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan Alumunium Composite Panel yang dipakai dan dimintakan persetujuan Konsultan MK. 3. Jarak rongga yang terjadi antara ACP dengan rangka dibuat sesuai ketentuan pemasangan dari pabrik. 4. Pengisi celah antara sambungan ACP, digunakan sealant sesuai dengan warna ACP yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Konsultan Pengawas. 5. Pemasangan harus tegak lurus dan waterpass, dan ukuran ukuran jadi sesuai dalam gambar.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



52



Spesifikasi Teknis 6. Naat-naat vertikal dan horizontal yang terjadi harus benar-benar lurus.dan ukuran lebar naat harus sama. 7. Pelaksana harus melindungi ACP yang telah dipasang, lapisan plastik pelindung boleh dibuka setelah tidak lagi ada kemungkinan rusak karena pekerjaan lain dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



53



Spesifikasi Teknis 12. PEKERJAAN SANITAIR 12.1. PEKERJAAN SANITAIR a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pemasangan perlengkapan ruang dapur atau pantry sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar. b. Pengendalian Pekerjaan Sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang memproduksi. c. Bahan-bahan Sanitair (Sanitary ware) 1. Wastafel meja sekualitas type LW540J produk dari TOTO. 2. Closet duduk dengan shower spray sekualitas type CWN1J/SW420JP produk dari TOTO. 3. Closet jongkok dengan flush type CE9/TV150NWV12J produk dari TOTO. 4. Kran air sekualitas type T23B13V7NB dan T23BQ13N produk dari TOTO. 5. Shower spray sekualitas type THX 20NB white produk dari TOTO. 6. Floordrain stainless steel sekualitas type TX1BN produk dari TOTO. 7. Soap holder sekualitas type S11N produk dari TOTO. 8. Paper holder sekualitas type S20V2 produk dari TOTO. 9. Kitchen Zink dengan kran sekualitas type TX609K produk dari TOTO. 10. Kaca cermin type TS119AS5 produk dari TOTO. 11. Wall glass shelf type TX705AES produk dari TOTO. 12. Aksesoris lainnya d. PengujianBahan Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan sudah melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian. e. Penyimpanan Perlengkapan sanitair harus disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan dan harus bebas dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. f. Pelaksanaan 1. Pengerjaan  Pelaksana harus meminta ijin kepada Konsultan Pengawas tentang cara, waktu dan letak perlengkapan sanitair.  Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan oleh tukang-tukang khusus dan terbaik. 2. Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus memberikan jaminan secara tertulis, bahwa semua pekerjaan harus baik dan berfungsi secara sempurna dan dengan mengadakan test aliran air dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. 3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparingsparing, cara pemasangan dan detil detil sesuai gambar. 4. Bila ada perbedaan/ kelainan harus melaporkan pada Konsultan Pengawas, dan tidak dibenarkan memulainya jika terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu. 5. Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk kesempurnaan hasil. 6. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/menganti jika terdapat kerusakan selama masa pelaksanan dan masa garansi atas biaya kontraktor, selama rusak bukan disebabkan pemilik. 7. Pekerjaan Wastafel/Kloset/Sink/Tempat sabun



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



54



Spesifikasi Teknis  Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala peralatannya sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing masing tipe yang dipilih.  Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang diseleksi baik, tidak ada bagianyng gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.  Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjukpetunjuk dari produsennya dalam katalog/brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran. 8. Pekerjaan Kran. a. Semua kran yang dipakai adalah stainless steel. b. Stop kran yang dapat digunakan jenis ball valve Sekualitas tipe V61, V63, c. Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar. 9. Pekerjaan Clean-Out (CO) a. Clean-out yang digunakan adalah stainless, lubang diameter 2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel dopvercrhroom dengan draad untuk clean-out. b. CO yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui Konsultan Pengawas c. Hubungan pipa dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton kedap air d. Setelah clean-out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



55



Spesifikasi Teknis 13. PEKERJAAN PLAFOND 13.1. PEKERJAAN PLAFOND a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-langit Kalsiboard atau Gypsumboard dengan rangka-rangka metal furring untuk plafond dan rangka besi hollow, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Perencana. b. Pengendalian Pekerjaan NI-5-1961 SII-0458-81 PUBI-1982 Pasal 37 c. Bahan-bahan 1. Persyaratan Bahan  Gypsump board tebal 9 mm, rangka metal furing sekualitas produk dari Jayaboard atau Knauff.  Gypsump tile tebal 9 mm cross tee main tee rangka metal furing sekualitas produk dari Jayaboard atau Knauff.  Kalsiboard tebal 3.5 mm, rangka metal furing sekualitas produk dari Kalsiboard (Eternit).  Partisi gypsump board akustik tebal 12 mm dengan rangka hollow 40 x 80 mm. Sekualitas produk Jayaboard atau Knauff.  Semua bahan gypsumpboard sekualitas produk Jayaboard, Knauff.  BORAL Furring System,Dynoframe furring system, Elephant Furring Sistem, Bahan terbuat dari Zinc coated tebal 0,5 mm (TCT) uk 27/40 mm, C chanel bahan plat Galvanized tebal 1.1 mm ukuran 38/10 mm, Wall angle tebal 0.45 mm ukuran 30/30 mm, U Clamp bahan plat galvanized tebal 2 mm, C channel Joint Bahan plat galvanized tebal 1 mm. 2. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-langit dalam ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan persetujuannya. 3. Penyimpanan Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan air, dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih tetap berhembus. d. Pelaksanaan 1. Pengerjaan  Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.  Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, diffuserdiffuser, AC, Pinggiran-pinggiran, dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi harus dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal, elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.  Pelaksana harus membuat lubang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.  Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan standar pabrik.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



56



Spesifikasi Teknis  Sambungan antar gypsump harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound dengan serbuk gypsump dicampur dengan alkasit. Sekualitas produk:casting plaster Jayaboard.  Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.  Bagian tepi dipasang list profil gypsump, type list sesuai gambar, pemasangan list harus menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.  Sambungan antar list harus benar-benar rata sehingga tidak nampak sambungannya.  Jarak antar paku sekrup pada bagian tengah papan masimum 300 mm dan pada bagian pinggir 200 mm.  Pemasangan sekrup pada bagian pinggir harus saling silang (staggered).  Jarak sekrup dari bagian pinggir tepi ujung: 10 mm s/d 12 mm.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



57



Spesifikasi Teknis 13. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 13.1. PEKERJAAN ATAP GENTENG KERAMIK a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan genteng keramik pada atap gedug rumah sakit hewan. Hal ini sudah tertuang dalam dokumen gambar sesuai perencana. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan penutup atap hingga memperoleh hasil yang baik. b. Pengendalian Pekerjaan Seluruh pekerjaan pada bagian ini sesuai dengan : NI-3-1970 SII-0447-81 PUBI-1982 Pasal 19 c. Persyaratan Bahan 1. Persyaratan Bahan  GENTENG KERAMIK, harus dengan double locking, Setara produk KIA, IKAD, KANMURI,dengan galvanized, warna natural.  Nok (Ridge Hip Cap) dari ukuran standar dengan kemiringan sudut disesuaikan dengan gambar atau sesuai produksi yang digunakan. Pengikat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 2. Pengujian Bahan Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini harus sudah lulus test/pengujian dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. 3. Contoh Bahan Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan dan setiap bahan yang disertakan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 4. Penyimpanan GENTENG KERAMIK disimpan di tempat yang disediakan. 5. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya. 6. Genteng Keramik memiliki bahan tanah liat yang bermutu tinggi, diproses secara mekanis didalam pabrik dan dibakar didalam oven dengan suhu yang sesuai. 7. Permukaan genteng di glazuur sehingga memperoleh warna yang mengkilap dan rata (lapisan permukaan dari kelas heavy duty). 8. Spesifikasi ;  Panjang 32.4 cm  Lebar 31.1 cm  Panjang efektif 27 cm  Lebar efektif 26.8 cm  Berat per unit 2950 gr  Beban lentur 150 kg  Jarak reng 27 cm d. Persiapan Pelaksanaan 1. Ikuti semua petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat dan sesuai dengan gambar. 2. Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terlatih dengan standar pengerjaan yang disetujui Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



58



Spesifikasi Teknis



3. GENTENG KERAMIK yang cacat (retak luka) tidak boleh dipasang dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek. 4. Pelaksana harus menyerahkan brosur-brosur beserta keterangan teknis kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. 5. Jaminan Pekerjaan/Bahan, Kontraktor harus menyediakan surat jaminan/garansi selama 5 tahun. 6. Pemasangan genteng harus lurus dan rapih, bagian pengunci antar genteng (interlocking), harus tepat pada posisinya. 7. Pada pemasangan Nok digunakan adukan 1 Pc : 5 Ps, dengan di dalamnya dipasang raam kasa kawat 10x10 cm, ketebalan adukan di pasang sehingga plester/acian jadi yang terlihat dari luar adalah 4-5 cm. 8. Bagian acian yang nampak harus difinish dengan cat genteng dengan warna yang sama dengan warna genteng. Kualitas Cat Genteng setara produk: Mowilex, ICI, Jotun. 9. Genteng yang terkena kotoran adukan selama proses pemasangan nok, harus dibersihkan segera sebelum kering, dan menjamin genteng tetap bersih tidak ada noda-noda setelah pemasangan selesai. 10. Pada Ujung terakhir genteng diatas lisplang harus diikat dengan kawat tahan karat, sehingga kuat tidak lepas. 11. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan contoh material lengkap dengan penjelasan spesifikasi, untuk memperoleh persetujuan dari Perencana dan Konsultan Pengawas. 12. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing yang sesuai dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui. 13.Kontraktor harus memeriksa kembali kondisi lapangan yang akan dipakai untuk pekerjaan penutup atap. Dan apabila kondisinya kurang baik, maka kontraktor harus memperbaikinya agar memperoleh hasil pekerjaan yang baik. e. Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dalam pekerjaan ini. 2. Pemasangan genteng harus betul-betul tersusun rapi, rata dan lurus ke segala arah sesuai dengan ketentuan dari pabrik. Kaitan antara satu genteng ke genteng yang lainnya harus rapat dan saling mengunci satu sama lainnya. Pemotongan genteng harus menggunakan alat pemotong khusus. 3. Sistem pemasangan interlocking untuk mencegah geser dan bocor. 4. Hasil akhir pemasangan penutup atap genteng keramik adalah suatu permukaan atap yang utuh, rapih dan tidak bocor. Lisplank atap harus lurus dan rapih tanpa terlihat sambungannya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



59



Spesifikasi Teknis 14. PEKERJAAN HALAMAN 14.1. PEKERJAAN KANSTEN a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan pemasangan semua kansten sesuai dengan gambar perencanaan serta persyaratan-persyaratan teknis ini. b. Pengendalian pekerjaan Beton rabat dari beton dicetak bagian perbagian, memenuhi syarat PUBB (NI-31957) dan PBI (NI.2-1971). Bentuk Pola dan Ukuran sesuai dengan gambar dan mendapat petunjuk-petunjuk serta persetujuan Konsultan Pengawas. Kansten dicetak di Pabrik dengan cetakan besi agar mendapat ukuran yang sama rata (mutu beton: K 250). Bentuk tipe/bentuk dan Ukuran sesuai dengan gambar dan mendapat petunjuk-petunjuk serta persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus mengadakan contoh untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. c. Pemasangan Pekerjaan harus sesuai dengan gambar dan sesuai petunjuk serta persetujuan Konsultan Pengawas. 1. Kansteen dipasang pada tepi perkerasan/pavement sesuai ditunjukkan pada gambar. 2. Pemasangan kansten dipasang diatas permukaan sirtu yang telah dipadatkan dan dipasang diatas adukan spesi setebal 5 cm campuran spesi 1 Pc : 5 Ps, diatas sirtu yang telah dipadatkan. 3. Naat-naat antara kansten 3 - 4 mm, dan diisi dikolot acian semen. 4. Pemasangan kanstin harus rapih ,tegak dan lurus. 12.2. PEKERJAAN DRAINASE TAPAK a. Lingkup Pekerjaan Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan pekerjaan pemasangan drainase horizontal dari bangunan dan tapak ke saluran drainase lingkungan sepanjang jalan terdekat, seperti yang tertera pada gambar-gambar dan petunjuk dari Konsultas MK. Pengadaan dan pemasangan bak-bak kontrol pada pembelokan, perubahan ukuran pipa dan pada jarak-jarak tertentu. Pengukuran segala perijinan yang dilakukan ke instansi yang berwenang untuk penyambungan/ pembuangan saluran dan untuk pembuatan saluran air hujan diluar tapak. Pekerjaan yang berhubungan dengan ini adalah; pekerjaan paving, plumbing, parkir dan halaman. b. Pengendalian pekerjaan Sesuai dengan : NI-2-1971 SII-0285-84 NI-3-1970 SII-0013-81 NI-8-1972 c. Bahan-bahan Drainase tertutup dengan Pipa buis beton diameter 30 cm dipakai, lengkap dengan sambungan ring beton.Drainase terbuka dengan pasangan batu bata dan ½ buis beton diameter 30 cm diplester sesuai gambar. Ada bagian saluran yang ditutup grill beton tebal 7,5 cm dengan tulangan diamter 6 mm. Untuk bak kontrol dan pekerjaan beton lainnya syarat-syarat bahan harus memenuhi dan sesuai syarat beton non struktur. d. Pelaksanaan 1. Sebelum memulai Pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas. Shop Drawing tersebut memperlihatkan dengan lengkap ukuran dimensi lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar sehingga memudahkan pemeriksaan dan pelaksanaan. 2. Galian tanah: Dinding galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi setempat, dalam hubungan untuk menghindarkan reruntuhan, terutama pada



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



60



Spesifikasi Teknis saat hujan. Ukuran dan kedalaman galian sesuai dengan arahan Konsultan Pengawas, jika terjadi perubahan/atau ketidaksesuaian kondisi lapangan. 3. Urugan pasir: sebelum saluran dipasang, dasar galian harus diurug dengan pasir setebal 10 cm. 4. Penanaman pipa, Pipa diletakkan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan liner grade yang tertera pada gambar. 5. Landasan pasir dibawah pipa dibuat tebal 10 cm pada posisi dibawah sambungan harus disediakan alur ukuran 5 x15 cm sehingga pipa mendapat tekanan merata. 6. Urugan pasir dilakukan pada posisi-posisi pipa sampai tinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris dari besi yang selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula, tidak boleh terjadi pergeseran. 7. Urugan selanjutnya menggunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan tanah urug. 8. Pemadatan hanya boleh dilakukan pada posisi sebelah menyebelah pipa saja. Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam tidak kurang dari 60 cm. 9. Selama tidak ditentukan lain, persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton dan pekerjaan sipil lainnya mengikuti persyaratan pada pekerjaan struktur. 10. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan antara 1- 1,5% sepanjang saluran sesuai gambar. 12.3. PENANAMAN RUMPUT Rumput yang ditanam adalah rumput gadjah mini. Media tanam digemburkan, lapisan bawah diangkat dan lapisan atas ditimbun dengan lapisan bawah, kemudian ditaburkan pupuk kandang pada permukaannya (+ 40 gram/m2). Lahan penanaman yang telah disiapkan harus disirami terus untuk memastikan tanah yang akan ditanami dalam keadaan basah. Hal ini penting, untuk mempercepat akar rumput mengikat tanah sebagai media tanamnya. Lempengan rumput ditanam dengan cara memukul-mukul lempengan tersebut agar menempel pada tanahnya. Lempengan tersebut disusun dengan jarak 35 cm. Ketinggian areal penanaman setelah ditanami rumput sebaiknya lebih tinggi 2,5 cm dari pada area dengan perkerasan yang letaknya berdampingan. Kontraktor hendaknya menyirami rumput sesering mungkin untuk memastikan agar akarnya segera mengikat tanah. Semua celah yang terjadi akibat penanaman yang tidak rapat harus segera ditambal dengan penambahan lempengan rumput pada bagian tersebut agar dihasilkan permukaan yang penuh tertanam rumput. Kontraktor bertanggung jawab terhadap segala bentuk perawatan selama masa kontrak termasuk pemotongan rumput setinggi 10 cm dan disiangi setiap 3 bulan sekali (rumput liar dicabuti). Pada kesempatan khusus, yaitu pemindahan rumput existing ke lahan penanaman baru, lempeng rumput lama dikupas dari tanah hingga akarnya tetap utuh dengan ukuran + 30 x 30 cm. Jika lokasi penanaman baru belum siap, pembentukan level tanah masih dalam pengerjaan, maka lempengan rumput dapat disimpan dalam tumpukan yang teratur. Tumpukan rumput tersebut tidak lebih dari 1 m dan dilindungi dengan peneduh berupa kassa ayam atau dibawah pohon peneduh. Tumpukan rumput ini hanya dapat bertahan selama + 3 minggu dengan penyiraman 2 - 3 kali sehari. a. Penyiraman setelah penanaman Segera setelah penanaman, semua tanaman hendaknya disiram secukupnya hingga kebutuhan akar tercukupi.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



61



Spesifikasi Teknis Adalah tanggung jawab kontraktor untuk memastikan persediaan air yang cukup untuk keperluan penyiraman selama masa kontrak berlangsung. Rumput harus mendapat perhatian lebih karena setelah penanaman merupakan masa dimana kondisi tanah harus selalu lembab. Kekeringan akan mengakibatkan rumput rumput tersebut mati. b. Pekerjaan Pemeliharaan 1. Pembersihan Setelah pelaksanaan penanaman ulang atau pelaksanaan lainnya selama masa pertanggung jawaban kerusakan, kontraktor hendaknya secara berkala membersihkan seluruh area perkerasan dan memperbaiki daerah-daerah yang rawan akibat pekerjaannya. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyingkirkan bahan-bahan yang tersisa akibat penyimpanan pada lahan dan hendaknya meninggalkan lokasi dan seluruh area penanaman dalam keadaan yang rapi. 2. Masa pertanggung jawaban kerusakan Masa pertanggung jawaban kerusakan adalah 3 bulan terhitung setelah seluruh penanaman selesai dilaksanakan. Selama masa ini, seluruh area penanaman hendaknya dijaga dan dibersihkan oleh kontraktor sehingga bebas dari rumputrumput liar dan sampah. Seluruh tanaman disiram secukupnya untuk memastikan pertumbuhan yang sempurna. Penyiraman hanya dilakukan pagi dan sore hari. Steger pohon dan tali pengikatnya harus diperiksa ulang agar tetap terikat kuat. Jika steger dan talinya ada yang merusak kulit kayu, kedudukannya harus diperbaiki untuk menghindari kerusakan yang lebih dalam dan membuang daerah yang luka. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggantian tanaman-tanaman yang mati, akibat kesalahannya, sebagai tanggung jawabnya atas pekerjaan yang jelek, kualitas bahan yang jelek atau karena kelalaiannya. Kontraktor tidak harus bertanggung jawab untuk mengganti tanaman yang rusak disebabkan oleh angin topan, banjir atau bencana alam lainnya. Pada akhir dari masa pertanggung jawaban kerusakan, pekerjaan akan diperiksa dan pengecekan formal dilakukan bersama-sama antara kontraktor dengan manajer proyek. Pelaksanaan penanaman ulang akan disetujui sebelum penyerahan lahan kepada kontraktor. c. Pemeliharaan berkala Setelah masa pertanggung jawaban kerusakan selesai, penyedia jasa bertanggung jawab untuk meneruskan kegiatan pemeliharaan. Adapun kegiatan-kegiatan pemeliharaan tersebut mencakup: 1. Pembabatan rumput 2. Pembabatan rumput dilakukan 1 - 2 minggu sekali tergantung pada kecepatan tumbuhnya. Kecepatan tumbuh ini tergantung pada kerapatan tanam, pemupukan dan penyiraman yang sesuai. 3. Penyapuan dan Pengangkutan sampah Dilaksanakan setiap hari. 4. Penyiraman dan Pemberantasan hama. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyiraman ialah waktu, jumlah teratur, tidak menunggu tanaman mengalami kekeringan dan tidak menyebabkan tanah menjadi padat. Penyiraman dilakukan 2 x sehari untuk rumput dan tanaman hias yaitu pada pagi dan sore hari kecuali bila hujan, biasanya pagi hari antara jam 07.00 - 09.00 dan sore hari antara jam 15.00 - 18.00. Penyiraman dilakukan dengan 3 cara, yaitu :  Dengan menggunakan tangki dan alcon (pompa air). Dilakukan pada lahan  yang terjangkau kendaraan.  Dengan menggunakan alcon yang mengambil air dari kolam. Dilakukan pada  lahan yang dekat dengan kolam, jarak yang terjangkau oleh alcon kurang lebih 20-50 m.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



62



Spesifikasi Teknis  Dengan sprinkle. Merupakan alat yang statis dengan radius pancaran kurang  lebih 5 - 6 m. Besar radius pancaran tergantung dari besar daya dari alat tersebut. d. Pemupukan Tanaman yang hidup membutuhkan zat makanan untuk kelangsungan hidupnya. Zat-zat makanan yang mutlak diperlukan untuk pertumbuhan tanaman adalah unsur-unsur C, H, O, N, P dan K. 1. Unsur C dan O diambil berupa gas CO2 dari udara. 2. Unsur H berupa air tanah sedangkan N, P, K dan S berupa garam-garam yang 3. terlarut dalam air tanah. 4. Unsur C dan O bersama-sama H yang berupa air dipergunakan dalam proses 5. fotosintesa. 6. Unsur N dipergunakan untuk sel pertumbuhan, menyehatkan pertumbuhan, 7. membuat daun-daun sehat dan segar serta memperbanyak anakan. 8. Unsur P dipergunakan untuk pembentukan inti sel dan pembagian sel, 9. pembentukan lemak, pembentukan akar, merangsang pembentukan biji dan 10. membentuk daya tahan terhadap penyakit. 11. Unsur K dan S dipergunakan untuk proses pertumbuhan dan ketahanan 12. terhadap hama dan penyakit. Persediaan unsur-unsur tersebut di dalam tanah akan berkurang habis jika diambil oleh tanaman terus menerus. Tanaman akan kehabisan unsur-unsur makanan dalam tanah sehingga pertumbuhannya merana, daun-daun menguning dan tidak sehat. Penambahan zat-zat makanan atau pemupukan yang berupa unsur-unsur ke dalam tanah untuk diserap akar atau langsung dengan menyemprotkan cairan makanan ke daun adalah cara untuk mengatasinya. Pemupukan jenis dapat dipakai urea dan NPK dengan dosis seperti yang tercantum dalam kemasannya dan juga pupuk kandang, sedangkan untuk rumput setelah berumur 2 minggu penanaman dengan menggunakan pupuk buatan, untuk selanjutnya pemupukan dilakukan setiap 1 bulan sekali. Jenis pupuk yang dipakai adalah : urea dengan dosis 0,1 kg/m dan NPK 0,075 kg/m. Pemupukan dilakukan dengan cara :  disebar dalam tanah (broadcast), tanah didangir sedalam 15-20 cm dan pupuk  disebarkan dalam tanah, lalu ditutup dan disiram agar cepat larut.  ditabur dalam lajur di antara barisan tanaman (band placement/furrow  placement).  disebar sekeliling tanaman (metode perforasi), untuk tanaman yang tidak terlalu  besar dibuat saluran sekeliling tanaman. Pupuk ditabur dalam saluran tersebut  dan kemudian ditutup dengan tanah. Untuk pohon yang besar dibuat saluran  sekeliling proyeksi tajuk dan (pohon).  disiram di sekeliling tanaman, contoh pupuk Pokon dan Hyponex.  pupuk dilarutkan dalam air dan disemprotkan pada daun (foliar fertilizer/foliar application), contoh : pupuk Wuxal, Bayfolan, Welgro, Hyponex, dan Trimogreen.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



63



Spesifikasi Teknis



BAGIAN B. SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR



1. PERSYARATAN UMUM 1.1.



LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR Lingkup tugas pekerjaan struktur yang harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa adalah : menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja, tenaga ahli yang cukup dan menyediakan bahan – bahan serta melaksanakan semua pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan struktur sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan Struktur meliputi : a. Pekerjaan tanah. b. Pekerjaan struktur beton : 1. Pekerjaan Sub Structure, Pondasi Foot Plat 2. Pekerjaan Upper Structur, meliputi : pedestal, kolom, balok, pelat lantai dan pelat atap, listplank, balok ring, dan pekerjaan beton lainnya sesuai gambar. c. Pekerjaan struktur kolom. d. Pekerjaan struktur baja : 1. Pekerjaan struktur baja, kuda – kuda, gording. 2. Pekerjaan struktur baja hoist way lift. e. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam tapak dan bangunan selama pelaksanaan sampai pekerjaan struktur selesai dan diserah terimakan kepada pemberi tugas.



1.2.



PEMERIKSAAN a. Setiap saat Konsultan Pengawas berhak untuk memeriksa setiap pekerjaan Penyedia Jasa. Walaupun demikian tidak wajib untuk melakukan pemeriksaan secara terus – menerus, dan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan, kesalahan – kesalahan tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung - jawabnya. b. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS, gambar – gambar rencana, peraturan – peraturan yang berlaku dan kaidah – kaidah teknis harus diperbaiki atau diganti atas biaya dari Penyedia Jasa.



1.3.



SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING a. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detail-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan dilapangan. b. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan, keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus. c. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas .



1.4.



PERSYARATAN YANG MENGIKAT Penyedia Jasa harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan – persyaratan yang tercantum; a. Syarat – syarat Umum. b. Spesifikasi Teknis.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



64



Spesifikasi Teknis c. Gambar – gambar Kerja. d. Berita Acara Aanwijzing, Klarifikasi dan Negosiasi SPK & Kontrak. 1.5.



BROSUR DAN CONTOH MATERIAL Penyedia Jasa harus mangajukan brosur / catalog, sertifikat, spesifikasi teknis dan contoh material yang akan digunakan. Material tidak boleh dipesan sebelum brosur, sertifikat spesifikasi teknis dan contoh material tersebut disetujui oleh Konsultan Pengawas.



1.6.



PERBEDAAN GAMBAR DAN HAL – HAL YANG KURANG JELAS a. Pada dasarnya bila ada perbedaan / konflik antara gambar dan buku Uraian dan Syarat Pekerjaan, maka yang berlaku adalah yang tertulis dalam buku Rencana Kerja dan Syarat – syarat Teknis ini. b. Semua ketentuan tersebut apabila tidak ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana. c. Meskipun demikian setiap perbedaan ketidak sesuaian atau keragu – raguan diantara Gambar Kerja yang tidak bisa diatasi sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, Penyedia Jasaharus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan gambar mana yang dijadikan pegangan, selambat – lambatnya satu minggu sebelum masalah tersebut terlibat dalam pelaksanaan, termasuk didalamnya mengenai jenis barang, cara pemasangan dan pengujian. d. Perbedaan – perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Penyedia Jasa untuk mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.



1.7.



KOORDINASI Apabila ada unsur pekerjaan yang dilaksanakan oleh beberapa Sub Penyedia Jasa maka sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai perlu diadakan koordinasi seluruh pekerjaan sehingga tidak terjadi kesalahan – kesalahan akibat kurang koordinasi antar Sub Rekanan.



1.8.



UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI Apabila dalam rencana Kerja dan Syarat – syarat Teknis ini ada bagian – bagian / bab - bab yang menyebutkan kembali setiap unsur pekerjaan pada item / ayat lain maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.



1.9.



HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja yang bersifat teknis maupun administratif antara Konsultan Perencana dengan Penyedia Jasaharus melalui Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



65



Spesifikasi Teknis 2. PEKERJAAN TANAH 2.1.



LINGKUP PEKERJAAN TANAH Yang termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan galian tanah, penimbunan, pemasangan turap penahan tanah galian dan lantai kerja untuk pondasi serta pengukuran untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai gambar kerja dan atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan Tanah, meliputi: a. Pekerjaan Galian Pekerjaan ini, antara lain: Galian fondasi, Galian Balok Sloof, Galian Lantai Basement, Galian Pasangan Batu, Galian Kabel, Galian Pipa, dan galian lain yang ada dalam pekerjaan ini. b. Pekerjaan Timbunan Pekerjaan ini meliputi timbunan tanah dipadatkan, pasir, dan tanah subur, antara lain: timbunan fondasi, timbunan balok sloof, timbunan lantai basement, timbunan tanah dinding penahan, timbunan kabel, timbunan pipa, dan timbunan lain yang terdapat dalam pekerjaan ini.



2.2.



KEADAAN LAPANGAN / TAPAK Penyedia Jasa berkewajiban untuk memeriksa keadaan lapangan sebelum pelaksanaan, untuk mendapatkan gambaran mengenai keadaan tanah yang digali,atau diurug dan menaksir tanah urug yang akan dipakai atau menaksir tanah galian yang akan dikeluarkan. Perkiraan ini adalah semata – mata menjadi resiko dari Penyedia Jasa dan tidak akan diadakan pertimbangan – pertimbangan dan penyesuaian. Level lapangan titik – titik tinggi atau contours harus dianggap berlaku pada tanggul utama (bench mark). Bilamana Penyedia Jasatidak yakin dengan ketepatan dari peil pengukuran ini maka Penyedia Jasa harus menyatakan hal ini secara tertulis kepada Konsultan Pengawas sebelum penggalian, pengurugan dan pemadatan dimulai.



2.3.



PENGUKURAN a. Penentuan tinggi peil bangunan ini harus diperiksa kembali oleh Penyedia Jasa dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran – ukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran – ukuran yang salah sebelum dan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Tinggi Peil ini dibuat oleh Penyedia Jasa atas biayanya sendiri, dari patok beton di luar papan dasar pelaksanaan ( bouwplank ). Tanda ini merupakan tanda yang tetap, yang harus di jaga dan dipelihara selama masa pembangunan sampai waktu penyerahan pertama. b. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan Penyedia Jasa dan dilaksanakan dengan instrument waterpass dan theodolite.



2.4.



PENGGALIAN a. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk semua penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. Galian tanah untuk pondasi – pondasi , dan lain – lain harus dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar. Dalamnya semua galian harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. c. Dasar galian harus bebas lumpur, humus dan air, harus dalam keadaan bersih dan padat, sampai dapat diberi lapisan urug sesuai dengan gambar. d. Dalam keadaan penggalian cukup dalam dan memungkinkan tanah dapat longsor, Penyedia Jasa harus memasang turap sesuai persyaratan yang disertai perhitungan kekuatannya dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



66



Spesifikasi Teknis e. Penyedia Jasaharus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk pemasangan pondasi kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya. f. Semua Pekerjaan pondasi yang dilaksanakan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas, dapat mengakibatkan dibongkarnya kembali pekerjaan pondasi tersebut. g. Pekerjaan pembongkaran dan pemasangan pondasi kembali adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa. h. Semua kelebihan tanah galian, tanah lumpur harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk mendapatkan tempat pembuangan dan ongkos – ongkos yang di perlukan. Lokasi pembuangan di lingkungan UIN. 2.5.



HALANGAN YANG DIJUMPAI WAKTU PENGGALIAN a. Semua akar – akar pohon, batang – batang pohon terpendam, beton – beton tak terpakai atau pondasi –pondasi bata, pipa – pipa drainage yang tak terpakai, atau halangan – halangan lain yang dijumpai / ditemukan pada waktu penggalian harus dikeluarkan atas biaya Penyedia Jasa. b. Tanah / tanah galian yang berlubang akibat halangan – halangan yang dikeluarkan harus diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen dengan perbandingan 10 : 1. c. Harus dijaga pipa – pipa gas atau pipa – pipa air, kabel – kabel listrik yang masih berfungsi yang dijumpai pada waktu penggalian tidak terganggu atau menjadi rusak. d. Bilamana hal ini dijumpai dilapangan maka Konsultan Pengawas dan pihak – pihak yang berwenang harus segera diberitahu untuk mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan barang – barang tersebut, sebelum penggalian – penggalian yang berdekatan diteruskan. e. Bilamana terjadi kerusakan – kerusakan pada barang – barang tersebut diatas, maka Konsultan Pengawas dan pihak – pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan semua kerusakan – kerusakan harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa sendiri.



2.6.



PENYANGGA / PENAHAN TANAH GALIAN a. Stabilitas dari permukaan galian tanah selama penggalian semata – mata adalah tanggung jawab dari Penyedia Jasa. b. Penyedia Jasa harus membuat penyangga – penyangga / penahan tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan. c. Selama pelaksanaan, tanah di belakang galian tidak boleh longsor. d. Semua biaya turap dan perkuatannya sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak. e. Penyedia Jasa diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam Kontrak , memperbaiki longsoran – longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa Perawatan.



2.7.



KONSULTAN PENGAWAS DAN PENGGALIAN Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas sebelum lapisan urugan pasir, lantai kerja, pembesian, pipa – pipa dipasang. Bila didapatkan keadaaan kurang memuaskan pada atau sebelum peil galian yang tercantum dalam gambar tercapai maka Penyedia Jasa harus mendapatkan izin sebelum galian selanjutnya dilaksanakan. Penyedia Jasa tidak boleh menimbun galian tersebut sebelum pengukuran elevasi dasar galian disetujui.



2.8.



PENGGALIAN DIBAWAH PEIL YANG SEHARUSNYA Bilamana Penyedia Jasa menggali di bawah level yang tercantum dalam gambar tanpa intruksi tertulis maka Penyedia Jasaharus mengisi bagian yang telah tergali tersebut dengan beton 1 : 3 : 5 (PC : Pasir : Kerikil).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



67



Spesifikasi Teknis 2.9.



LANTAI KERJA DAN URUGAN PASIR a. Apabila kontruksi beton bertulang langsung terletak di atas tanah ,maka di bawahnya dibuat lantai kerja dan urugan pasir yang rata ( Ketebalan sesuai pada gambar) b. Sebelum lantai kerja urugan pasir ini dibuat, maka semua lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan baik sampai mendapatkan permukaan yang padat, rapat dan disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu c. Untuk memadatkan tanah digunakan alat pemadat tanah yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas d. Lantai kerja harus dari campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 3 : 5 Tebal dan peil lantai kerja dan urugan pasir harus sesuai dengan gambar. Jika tidak dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja = 5 cm dan tebal urungan pasir minimal 10 cm.



2.10. PENGURUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN a. Permukaan dari kemiringan – kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau bertangga sebagaimana di minta oleh Konsultan Pengawas dan atau sesuai gambar. b. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua sampah –sampah , puing – puing bangunan dan lain – lain sebelum pengurugan tanah dimulai. c. Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat tebing – tebing harus bersih dari bahan organis, sisa – sisa tanaman, sampah dan lain – lain. d. Bahan - bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian dengan mendatangkan dari lokasi lain harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : 1. Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya 2. Tanah yang digunakan untuk timbunan harus didatangkan setelah ada ijin dari Konsultan Pengawas. 3. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15 cm material lepas, di padatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan. 4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah  20 mm terhadap kerataan yang ditentukan. e. Sarana – sarana Darurat Penyedia Jasa harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat, harus membangun saluran – saluran, memasang parit – parit, memompa dan atau mengeringkan drainage. 2.11. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR ALAS PONDASI a. Ketebalan urugan pasir untuk alas pondasi bila tidak disebutkan lain dalam gambar, minimal 10 cm. b. Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan – potongan bahan keras yang berukuran lebih besar dari 1,5 cm, dan bebas dari bahan – bahan organik atau banyak mengandung garam (pasir laut tidak boleh digunakan).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



68



Spesifikasi Teknis 3. PEKERJAAN PONDASI DANGKAL 3.1.



LINGKUP PEKERJAAN a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pondasi meliputi : Pekerjaan pondasi batu kali untuk dinding, pondasi talud, pagar tembok, saluran, jembatan dll sesuai gambar. b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan RKS dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek ini.



3.2.



PEDOMAN PELAKSANAAN a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi Kontraktor harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi seperti pada gambar konstruksi dan harus dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. b. Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas bila ada perbedaan Gambargambar dari Konstruksi dengan Gambar-gambar Arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas. c. Ketentuan tentang kewajiban pembuatan Shop Drawing lihat Pasal : KETENTUAN LAIN-LAIN.



3.3.



PENGGALIAN a. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan sampai kedalaman dasar lapis pasir (sesuai gambar). b. Jika pada kedalaman tersebut ternyata masih ditemukan lapisan tanah jelek, maka perlu konsultasi dengan Perencana untuk mendapatkan pengerahan lebih lanjut. c. Lebar penggalian dibagian bawah minimal lebar pondasi ditambah 2 x 10 cm. d. Lebar penggalian disebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah, dengan pengarahan "Hindarkan Kelongsoran". e. Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan stemper atau vibro roller hingga mencapai kepadatan 95% Standard Proctor. f. Jika penggalian melampaui kedalaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah yang baik sudah dicapai pada peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam tersebut harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan hingga kepadatan 95% atas beban Penyedia Jasa.



3.4.



PENGURUNGAN KEMBALI a. Semua bekas-bekas sumur harus diurug dengan pasir pasang. b. Lapisan pasir dibawah pondasi harus dipadatkan dengan vibro Roller/Stemper sehingga mencapai kepadatan minimal 95% Standard Proctor. c. Pengurugan kembali dengan tanah : 1. Tanah yang akan digunakan untuk pengurugan harus mendapat persetujuan dari Pengawas. 2. Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, puing, sampah-sampah harus disingkirkan. 3. Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecahkan menjadi komponen-komponen yang kecil terlebih dahulu. 4. Pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis (Max 30 cm per-lapis) dengan vibro/stemper dengan memperhatikan kadar air tanah sehingga memperoleh kepadatan minimal 90%.



3.5.



PELAKSANAAN PONDASI a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering. b. Ketentuan mengenai struktur dan kwalitas beton lihat pasal pekerjaan beton dalam buku spesifikasi ini dan gambar pondasi. c. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



69



Spesifikasi Teknis d. Ketentuan mengenai pondasi batu kali, lihat ketentuan pasangan batu kali, dengan catatan: 1. Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut. 2. Batu kali disusun satu persatu dengan penyangga mortar. e. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar Arsitek dan M.E, jika ada kelainan / ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Perencana. 3.6.



PONDASI PASANGAN BATU KALI a. Kegiatan pekerjaan pasangan pondasi batu kali dilaksanakan pada pekerjaan struktur dinding bata dalam bangunan, talud, bak-bak bunga dan lain-lain sesuai gambar rencana. b. Bahan-bahan yang digunakan : 1. Batu kali dan pasir, harus keras dan kekar serta bermutu kwartsa yang disetujui Konsultan Pengawas. 2. Semen, sesuai ketentuan Portland Cement Indonesia : NI 8 - 1972. 3. Air yang dipakai harus bersih yang dapat diminum/tawar. c. Syarat Pelaksanaan 1. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana. 2. Adukan mempunyai komposisi minimal 1 Pc : 5 Pasir dan diberaben dengan aduk yang sama.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



70



Spesifikasi Teknis 4. PEKERJAAN BETON STRUKUR 4.1.



UMUM a. Pekerjaan beton struktur merupan pekerjaan pengadaan bahan, peralatan, tenaga, hingga pekerjaan selesai. b. Volume beton bertulang adalah volume yang berdasarkan pada volume beton dari tepi hingga tepi, luasan bekesting dan perancah, serta berat baja tulangan yang mencakup tulangan utama, tulangan penyaluran, tulangan penjangkaran/angkur, dan tulangan sengkang. c. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan persyaratan – persyaratan yang terdapat di peraturan – peraturan berikut : 1) SNI 2847-2013, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung. 2) SNI 1726-2012, Tata Cara Pelaksanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. 3) SNI 1729-2015, Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural. 4) SNI 7656-2012, Tata Cara Pemilihan Campuran Untuk Beton Normal, Beton Berat, dan Beton Massa. 5) SNI 2052-2014, Baja Tulangan Beton. 6) SNI 03-2458-1991, Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar. 7) SNI 03-4810-1998, Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji di Lapangan. 8) SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton. 9) SNI 03-2492-1991, Metode Pengambilan Benda Uji Beton Inti. 10) SNI 03-3403-1994, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Inti. 11) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2013 12) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PBUI – 1982). 13) Peraturan American Standart for Testing and Material (ASTM). 14) Peraturan daerah setempat. 15) Peraturan – peraturan lain yang relevan. d. Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut RKS, gambar kerja dan instruksi–instruksi dari Konsultan Pengawas. e. Setiap saat Konsultan Pengawas berhak untuk memeriksa setiap pekerjaan Penyedia Jasa. Walaupun demikian Konsultan Pengawas tidak wajib untuk melakukan pemeriksaan secara terus menerus, dan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan kesalahan–kesalahan tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya. f. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS, gambar–gambar rencana, peraturan–peraturan yang berlaku dan kaidah – kaidah teknis harus diperbaiki atau diganti atas biaya dari Penyedia Jasa. g. Sebelum pekerjaan beton dimulai, Penyedia Jasa harus membuat shop drawing pembesian, detail–detail yang berhubungan dengan gambar–gambar kerja lain dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. h. Sebelum tiap tahap pekerjaan beton dimulai, Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengajukan izin bekerja yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. j. Semua material yang dipakai harus merupakan material baru dengan kualitas terbaik dari yang telah ditentukan (contoh) dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Penyedia Jasa selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam k. Beton bertulang (struktur) utama diharuskan menggunakan beton ready mix (siap pakai).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



71



Spesifikasi Teknis l.



Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyediakan tenaga ahli yang trampil dan cukup serta alatalat yang baik dan cukup untuk memenuhi jadwal pelaksanaan yang sudah disetujui. m. Bila tidak dinyatakan secara khusus, maka hal – hal mengenai cara – cara pelaksanaan dan detail-detail konstruksi harus dilaksanakan sesuai dengan Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2013. Hal – hal tersebut antara lain : lantai kerja / pemotongan dan pembengkokan tulangan, pemasangan tulangan, pelaksanaan pengecoran dan perawatan, penutup beton, kait dan bengkokan, panjang penyaluran dan sambungan. 4.2.



LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana : a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagianbagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton. c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.



4.3.



BAHAN – BAHAN a. Semen 1) Semua semen yang digunakan adalah jenis Semen Portland Jenis I sesuai dengan SNI 152049-1994. 2) Seluruh pekerjaan konstruksi beton ini harus menggunakan satu merk semen dan produksi dalam negeri. Penggantian merk semen hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semen–semen yang dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. 3) Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen yang digunakan pada perancangan proporsi campuran. 4) Penyedia Jasa harus menyimpan semen di tempat penyimpanan yang baik dan memenuhi syarat. Semua semen yang telah menunjukkan indikasi rusak dan/atau tercemar ( menggumpal, mengeras, tercampur dengan kotoran, kena air, atau lembab) tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Penyedia Jasa. 5) Setiap saat Konsultan Pengawas berhak meminta agar Penyedia Jasa memberikan laporan test – test semen di laboratorium. b. Agregat Halus (Pasir) 1) Pasir yang digunakan harus pasir kali yang berbutir tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh cuaca. 2) Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. 3) Pasir laut tidak boleh digunakan. 4) Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan NaOH 3%). JENIS BAHAN Gumpalan tanah liat Bahan lolos saringan no. 200



METODE UJI AASHTO



BERAT % MAKSIMAL



T 112



0,5 %



T11



3%



5) Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di laboratorium.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



72



Spesifikasi Teknis 6) Pasir harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013. c. Agregat Kasar (Split/Kerikil) 1) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates". 2) Agregat kasar yang dapat dipakai adalah koral atau batu pecah (crushed stone) yang mempunyai susunan gradasi yang baik padat dan keras. Agregat kasar yang digunakan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ( ditentukan terhadap berat kering). Semua agregat yang digunakan harus memenuhi syarat SNI 2847-2013. BAHAN



METODE UJI AASHTO



BERAT % MAKSIMAL



Gumpalan tanah liat



T112



0,25 %



Bahan lolos saringan no. 200 Bahan tipis panjang lebih dari 5x ketebalan maksimal



T11



1%



-



10 %



3) Ukuran agregat kasar maksimum yang dapat digunakan adalah 3 cm dan ukuran agregat kasar tersebut tidak boleh lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan. 4) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut : (a) 1/5 (seperlima) jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton; (b) 1/3 (sepertiga) dari tebal pelat; (c) 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan. Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga. 5) 2 minggu sebelum pengecoran dimulai, Penyedia Jasa harus menguji contoh – contoh agregat sesuai dengan SNI 2847-2013.. 6) Penyedia Jasa harus menjaga semua pengiriman agregat dari satu sumber untuk setiap agregat yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas hingga sebanyak 50 ton atau sewaktu – waktu diminta oleh Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa. 7) Percobaan – percobaan harus dilakukan oleh Penyedia Jasapada setiap pengiriman sebanyak 50 ton atau sewaktu – waktu diminta oleh Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa. 8) Agregat kasar dan agregat halus harus disimpan secara terpisah tanpa boleh terjadi segregasi dari butir – butir penyusunnya. Timbunan agregat harus diletakkan di atas lantai dari beton kurus dan dibatasi oleh dinding kayu keras serta harus dijaga terhadap pencampuran atau pencemaran dari kotoran atau material lainnya. Selain itu Penyedia Jasa juga harus menyediakan sistem drainage yang baik di sekitar timbunan agregat sehingga timbunan agregat tidak terpendam air. 9) Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan sesuai dengan hasil mix – design, kadar air dari agregat harus sesuai secara periodik diuji terutama kalau terdapat indikasi bahwa kadar air agregat sudah berubah dari kondisi sebelumnya. Selain itu Penyedia Jasa juga harus secara rutin melaksanakan uji bahan dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas . d. Air 1) Air untuk pembuatan dan perawatan beton adalah air bersih yang sesuai dengan rekomendasi laboratorium dan persyaratan SNI 2847-2013. 2) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya yang dapat dilihat secara visual. Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



73



Spesifikasi Teknis 3) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organic, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm. 4) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan bebas dari unsurunsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan anorganik lainnya. 5) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji. Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan atau disetujui Konsultan Pengawas. 6) Sumber air yang akan dipakai harus disetujui oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu dan harus diuji serta tidak boleh mengandung asam alkali , minyak, dan zat organis yang dapat merusak beton dan tulangan (Ph 7 – 8). 7) Tempat penampungan (bak) air harus selalu bersih dan harus dijaga agar bahan – bahan yang dapat merusak kualitas air tidak tercampur di bak penampungan tersebut. e. Bahan pencampur /admixture/Adittive 1) Bila tidak dinyatakan lain, pada dasarnya semua beton konstruksi pada proyek ini tidak memerlukan bahan pencampur. Oleh karena itu Penyedia Jasatidak boleh menggunakan bahan pencampur kecuali dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan atau Konsultan Pengawas. 2) Bahan tambah integral diberikan pada beton dengan fungsi kedap air (basement dan atap). 3) Untuk melengkapi pengajuan izin penggunaan bahan pencampur beton, Penyedia Jasa harus mengadakan percobaan perbandingan berat dari penambahan bahan campuran tersebut dan diuji tekan contoh – contoh beton pada umur 3,7,14, dan 28 hari di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas . Semua hasil uji tersebut di atas harus disertakan pada pengajuan izin penggunaan bahan pencampur beton. f. Baja Tulangan Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini: 1) Sesuai dengan SNI 07-2052-2014, mengenai baja tulangan beton. 2) Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) tidak diijinkan digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton (SNI 7614-2010). 3) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis. 4) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya. 5) Tulangan ulir menggunakan BJTS/BJTD 40, tulangan polos menggunakan BJTP 24. 6) Kualitas dan diameter efektif dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat leleh, berat per meter panjang, diameter, dan regangan dari bahan tulangan dimaksud. Kontraktor harus mengajukan brosur dan hasil tes tulangan pada proyek sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat digunakan pada pekerjaan ini. 7) Kuat leleh aktual berdasarkan pengujian di pabrik tidak melampaui kuat leleh yang ditentukan sebesar lebih dari 120 MPa (uji ulang tidak boleh memberikan hasil yang melampaui nilai ini sebesar lebih dari 30 MPa) (SNI 2847:2013). 8) Rasio kuat tarik aktual terhadap kuat leleh aktual (batas ulur) tidak kurang dari 1,25 (SNI 032847-2002, pasal 23.2.5).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



74



Spesifikasi Teknis 9) Diameter efektif baja tulangan (baik deform/BJTS) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus: Error! Reference source not found. atau Error! Reference source not found. Dimana : de = diameter efektif dalam mm b = berat baja tulangan (kg/m) G = berat baja tulangan (kg/m) Sesuai ketentuan dalam SNI Tahan Gempa (1726 : 2012), tulangan yang digunakan adalah tulangan ulir (deform). 10) Toleransi Ukuran Diameter adalah sebagai berikut: DIAMETER TULANGAN TOLERANSI DIAMETER BAJA TULANGAN YANG DIIJINKAN 6 mm ± 0.3 mm 8 ≤ d ≤ 14 mm ± 0.4 mm 16 ≤ d ≤ 25 mm ± 0.5 mm 28 ≤ d ≤ 34 mm ± 0.6 mm d ≥ 35 mm ± 0.8 mm (Sumber : SNI 2052 – 2014 tabel 3) 11) Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut: DIAMETER NOMINAL 6 ≤ d ≤ 8 mm 10 ≤ d ≤ 16 mm 16 ≤ d ≤ 28 mm d ≥ 28 mm (Sumber : SNI 2052 – 2014 tabel 4)



TOLERANSI BERAT YANG DIIJINKAN ±7% ±6% ±5% ±4%



12) Toleransi tarik mínimum dan regangan mínimum sebagai berikut: BATAS ULUR KUAT TARIK SIMBOL MINIMUM MINIMUM (kg/mm2) (kg/mm2) BJTP 24 24 39 BJTP 30 30 45 BJTD 30 30 45 BJTD 35 35 50 BJTD 40 40 57 BJTD 50 50 63 (Sumber : SNI 2052 – 2014 tabel 5)



REGANGAN MINIMUM (%) 20 18 18 18 16 12



13) Baja tulangan yang didatangkan harus dalam bentuk lonjoran/tidak boleh ditekuk, kecuali untuk baja tulangan polos dibawah Ø 12 mm.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



75



Spesifikasi Teknis 14) Sebagai akibat dari baja tulangan polos yang ditekuk pada pasal sebelumnya, maka tulangan sepanjang 500 mm. di daerah tekukan tidak boleh digunakan. 15) Ujung bawah tulangan pokok yang bertemu pondasi ditekuk kerah dalam sepanjang lebar kolom ditambahkan 30 cm. 4.4.



PEMBESIAN a. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections) 1) Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras disertai surat keterangan Percobaan dari pabrik. 2) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. 3) Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau laboratorium lainya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Kontraktor. 4) Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan. 5) Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat.dari baja. lunak. 6) Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik. 7) Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan. 8) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini. b. Bahan-bahan / Produk 1) Tulangan Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-40 (400 Mpa), sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambargambar struktur.Tulangan polos harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir harus baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fe = antara 400 ‹ fy ‹ 500 Mpa. 2) Tulangan Anyaman (Wire mesh). Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83. 3) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs). 4) Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak; 1. Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar 2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak direkomendasi. 3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



76



Spesifikasi Teknis 4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik. 5) Kawat pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng. c. Jaminan Mutu Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.Seritikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai: Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dan semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik. d. Persiapan Pekerjaan/Peralatan Tulangan Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung. Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan peratuaran yang disyaratkan. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315. e. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluransalurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb. f. Pelaksanaan Pemasangan Tulangan, Pembengkokan dan Pemotongan 1) Persiapan a. Pembersihan Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya. b. Pemilihan/seleksi Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan. 2) Pemasangan Tulangan a. Umum Standar penulangan sesuai dengan SNI 2847:2013. Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan. b. Pemasangan Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya. 1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak. 2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



77



Spesifikasi Teknis 3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor. 4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata. 5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan. c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan 1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm 2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm 3. Tulangan atas pada pelat dan balok : - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm - panjang batang : ± 50 mm 4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2847:2013. d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI SNI 2847:2013. Tabel Kait Standar Tulangan Sengkang



Jenis Bengkokan 180º 90º D ≤ 16 mm, 90 º D-19, D-22, D-25, 90 º D ≤ 25 mm, 135 º



Perpanjangan ≥ 65 mm, atau 4 db 12 db 6 db 12 db 6 db



Tabel Diameter minimum bengkokan Ukuran Batang tulangan (diameter) 10 ≤ D ≤ 25 mm 29 ≤ D ≤ 36 mm D-44 dan D-56



Diamater minimum 6 db 8 db 10 db



1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu. 2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



78



Spesifikasi Teknis 3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan oleh perencana. 5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 ºC, dan dilakukan di workshop bukan di lokasi. 6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 0 C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja hams diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin. 7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana. 8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram dengan air. 9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan. e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan. 1. Toleransi untuk jarak bersih ke sisi bawah (soffits) = -6 mm. 2. Toleransi untuk selimut tidak boleh melampaui -1/3 selimut beton. 3. Toleransi longitudinal bengkokan dan ujung tulangan = ± 50 mm. 4. Toleransi ujung tak menerus brakit dan korbel = ± 13 mm. 5. Toleransi ujung menerus komponen lainnya = ± 50 mm. 6. Toleransi untuk d dan untuk selimut beton minimum pada komponen struktur lentur, dinding, dan komponen struktur tekan, pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2847:2013. dimensi



Toleransi untuk d



d ≤ 200 mm d > 200 mm



± 10 mm ± 13 mm



Toleransi untuk Selimut beton yang disyaratkan -10 mm -13 mm



f. Batas spasi untuk tulangan 1. Spasi bersi pada batang tulangan ≥ 25 mm. 2. Pada komponen struktur tekan bertulang spiral, jarak bersih antar tulangan longitudinal ≥ 1,5 db atau ≤ 40 mm. 3. Spasi bersih pada spiral 25 ≤ jarak ≤ 75 mm. g. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran. 1. Sesuai dengan Pasal 12, SNI 2847:2013 (tertera pada tabel Gambar Kerja Standar Detail Pekerjaan). 2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



79



Spesifikasi Teknis 3. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10. 4. Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847-2013 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain. h. Selimut Beton Ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut : 1. Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dan di atas tanah tebal selimut beton 75 mm. 2. Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca (ekspos): 3. Batang tulangan D-19 hingga D-57 adalah 50 mm; 4. Batang tulangan ≤ D-16, kawat M-16, atau polos adalah 40 mm; 5. Beton yang tidak berhubungan dengan cuaca atau tidak berhubungan dengan tanah: 6. Slab, dinding, balok usuk: Batang tulangan D-44 hingga D-57 adalah 40 mm; Batang tulangan ≤ D-36 adalah 50 mm; Balok, Kolom: Batang tulangan ≥ D-19 adalah 20 mm; Batang tulangan ≤ D-16, kawat M-16, atau polos adalah 13 mm; 4.5.



PEMBUATAN BETON a. Mutu beton dan campuran beton rencana 1) Seluruh beton polos (tidak bertulang) seperti rabat dan lantai digunakan mutu beton f‟c=15 MPa . Beton bertulang (struktur) menggunakan beton ready mix (siap pakai). Untuk Tiang Bor menggunakan mutu beton f‟c=25 MPa. Untuk struktur Pile Cap, Tie Beam, Kolom, Balok, Pelat dan Dinding Geser menggunakan mutu beton readymix f‟c=25 MPa. 2) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut: Tabel Jumlah Benda Uji dengan Faktor Pengali JUMLAH BENDA UJI



FAKTOR PENGALI



< 15 15 20 25 > 30



dikonsultasikan dengan Konsultan MK 1.16 1.08 1.03 1.00



3) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03). 4) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan MK) harus membuat proporsi Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



80



Spesifikasi Teknis campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai. Pembuatan campuran beton rencana ini hendaknya mengikuti SNI 2847:2013 ayat 5.2 dan dievaluasi kekuatan karakteristiknya menurut ayat 5.6. 5) Bila sumber atau kualitas dari semen atau agregat diganti maka harus dicari lagi campuran rencana yang baru sehingga tercapai mutu beton yang dipersyaratkan. b. Pengujian beton 1) Penyedia Jasaharus menyediakan tenaga kerja, material, tempat dan semua peralatan untuk melakukan semua peralatan untuk melakukan semua uji beton. 2) Pengujian slump beton harus dilaksanakan setiap volume 5 m3 beton segar atau setiap 1 truck mixer dengan batasan nilai slump maksimum sebagai berikut : Tabel Uji Nilai Slump (SNI 7656-2012) Maksimum (cm)



Minimum (cm)



Pondasi beton bertulang (bore pile)



7,50



2,50



Pondasi telapak tanpa tulangan, pondasi tiang pancang, dinding bawah tanah



7,50



2,50



Kolom bangunan, Balok dan dinding bertulang



10,00



2,50



Perkerasan dan Plat Lantai



7,50



2,50



Beton massa



5,00



2,50



Konstruksi Beton



*) slump dapat ditambah bila digunakan bahan tambahan kimia, dengan syarat beton yang diberi bahan tambahan tersebut memiliki rasio air-semen atau rasio air-bahan bersifat semen yang sama atau lebih kecil dan tidak menunjukkan segregasi yang berarti atau bliding berlebihan *) slump boleh ditambah 2,5 cm untuk metode pemadatan selain dengan penggetar 3) Penyedia Jasa harus membuat, merawat dan mengadakan uji silinder beton diameter 15 cm dan tinggi 30 cm pada laboratorium beton yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas biaya sendiri dan berdasarkan atas SNI 2847-2013 4) Jumlah pengambilan contoh untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton, tidak boleh kurang dari tiga benda uji untuk setiap umur uji dan harus diuji pada umur 7, 14 dan 28 hari. 5) Pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari, dan tidak kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 110 m3 beton, atau tidak kurang dari sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai atau dinding atau sesuai dengan SNI 2847-2013. 6) Jika digunakan pompa beton (concrete pump), akan dilakukan pengambilan khusus dilokasi pengecoran setelah beton melewati ujung pipa pompa beton dengan jumlah benda uji silinder beton minimal 3 buah, serta benda uji tersebut harus dilakukan uji kuat tekan beton pada umur 28 hari. 7) Setiap benda uji harus diberi tanggal pembuatan dan dari bagian struktur yang dilakukan pengecoran. 8) Prosedur pengambilan silinder beton sesuai dengan SNI 2847-2013. 9) Setiap benda uji tidak boleh cacat. 10) Penyedia Jasaharus membuat laporan lengkap mengenai hasil test khusus yang disertai evaluasi perhitungan nilai karakteristiknya dan disampaikan pada Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



81



Spesifikasi Teknis 11) Kalau terjadi kegagalan dalam uji beton ini, Penyedia Jasaharus melakukan percobaan – percobaan non destruktif (hammer test dengan korelasi uji UPV) dan jika pengawas/MK menghendaki pengujian destruktif (inti beton), maka penyedia harus melaksanakan, apabila masih menunjukkan kegagalan Penyedia Jasa harus memperbaiki dan mengganti struktur tersebut atas biaya Penyedia Jasa sendiri. 12) Bila dianggap perlu, maka Penyedia Jasa harus melakukan uji tambahan atas biaya Rekanan c. Pembuatan beton 1) Penyedia Jasabertanggung jawab penuh atas seluruh pembuatan beton yang baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk pemasangan sparing-sparing pekerjaan mekanikal – elektrikal dan pekerjaan aritektur harus disiapkan sejak sebelum pengecoran. 2) Dalam pembuatan beton ini, Penyedia Jasaharus memakai sistem “Weight batching plant” & volumetric system ( untuk mengukur air) yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Semua alat ukur untuk pencampuran beton ini harus dalam kondisi baik dan dikalibrasi dan disediakan oleh Rekanan. 3) Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran material – material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas. 4) Seluruh operasi harus diinspeksi dan dikontrol terus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab. 5) Pencampuran beton dengan tidak memakai perbandingan berat atau dengan tangan tidak diperbolehkan. 6) Mixer harus betul – betul kosong sebelum menerima material – material dari adukan berikutnya . Mixer harus dibersihkan dan dicuci bila mixer tidak dipakai lebih lama dari 30 menit atau bila beton yang akan dibuat berbeda mutunya. 7) Pencampuran kembali dari beton yang sebagian sudah terjatuh atau mengeras tidak diizinkan. 8) Ketelitian alat ukur ( timbangan ) harus dikontrol minimum satu kali setiap minggu dengan ketelitian  1 persen. d. Beton Pra – Campur (Ready Mix) 1) Penyedia Jasatidak diizinkan memakai beton pra – campur tanpa izin dari Konsultan Pengawas. 2) Semua beton pra – campur harus dipasok dari perusahaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. 3) Bila tidak ditentukan lain, semua persyaratan yang berlaku untuk beton biasa juga berlaku untuk beton pra – campur. 4) Nama dan Alamat dari perusahaan beton pra – campur harus disampaikan untuk persetujuan Konsultan Pengawas . Jika diperlukan, Penyedia Jasaharus mengatur peninjauan ke perusahaan tersebut. 5) Beton Pra – campur harus sudah dicor pada tempatnya dalam waktu maksimum 2 jam dihitung dari mulainya truck mixer keluar dari plant sampai penuangan terakhir dilakukan. Mengenai lamanya waktu yang diperkenankan ini hendaknya dibicarakan sebelum beton pra – campur ini digunakan, sehingga diketahui waktu yang masih diizinkan. 6) Semua data – data dari beton pra – campur ini harus dicatat secara lengkap oleh Penyedia Jasaatas sepengetahuan Konsultan Pengawas data – data tersebut harus selalu tersedia diproyek. Data – data yang harus dicatat adalah :  Waktu kedatangan untuk truck mixer.  Waktu pencampuran material – material dan penambahan air. Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



82



Spesifikasi Teknis  Pencatatan nomer truck mixer dan nama plat.  Waktu ketika beton ditempatkan / dicor.  Lokasi pengecoran.  Pengambilan silinder uji.  Nilai slump.  Dan data – data lain yang relevan. 7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua hasil pengecoran dari beton pra – campur . Konsultan Pengawas berhak untuk mengganti perusahaan beton pra – campur atau menghentikan penggunaan beton pra – campur bila ternyata syarat – syarat dari spesifikasi ini tidak terpenuhi dengan memuaskan. 4.6.



PEKERJAAN BEKESTING (CETAKAN) a. Bahan 1) Bahan – bahan yang dapat dipakai untuk bekesting adalah kayu, multiplek tego film (tebal 12 – 16 mm), pasangan bata dan panel logam. Sedangkan bahan – bahan yang dapat digunakan untuk acuan penyangga adalah kayu atau tiang / pipa logam. Penggunaan bambu untuk acuan tidak diizinkan. Sebelum memakai suatu bahan sebagai bekesting atau acuan, Penyedia Jasaharus mengajukan izin ke Konsultan Pengawas terlebih dahulu. 2) Penggunaan bahan – bahan pembantu pelepasan bekesting harus seizin dari Konsultan Pengawas dan untuk itu Penyedia Jasaharus memberikan data – data teknis dari produk tersebut ke Konsultan Pengawas. 3) Penggunaan bahan – bahan pembantu pelepasan bekesting harus seizin dari Konsultan Pengawas dan untuk itu Penyedia Jasaharus memberikan data – data teknis dari produk tersebut ke Konsultan Pengawas. 4) Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali tidak diizinkan kecuali kondisi bekesting masih sangat baik dan mampu menghasilkan permukaan beton yang sesuai dengan spesifikasi. Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali harus mendapatkan izin dari Konsultan Pengawas Perkerjaan. b. Pembuatan dan Pemasangan Bekesting 1) Sistem bekesting harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas , khususnya yang menyangkut jenis / dimensi – dimensi bekesting dan jarak – jarak acuan penyangga, Khusus bekesting “kolom lengkung” agar ditambahkan rangka pengaku yang jaraknya sudah diperhitungkan kuat menahan curah beton dan mendapatkan hasil sempurna. 2) Bekesting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. Permukaan bekesting harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang – lubang dan tidak boleh melendut. Sambungan – sambungan pada bekesting harus diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal dan vertikal. 3) Khusus untuk struktur beton exposed atau struktur beton lainnnya yang perlu menggunakan minyak atau bahan sejenis pada bekesting, Penyedia Jasaharus mengoleskan minyak tersebut seperlunya dan harus menjaga agar minyak tersebut tidak sampai mencemari batang tulangan dan sambungan konstruksi. 4) Khusus untuk bekesting – bekesting kolom pada tepi bawah kolom pada 2 sisi harus dibuatkan bukaan untuk mengeluarkan kotoran – kotoran yang terdapat pada dasar kolom dan bukaan ini boleh ditutup setelah dasar kolom diperiksa kebersihannya dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



83



Spesifikasi Teknis 5) Hal yang sama juga harus dikerjakan pada balok – balok yang tinggi atau dinding – dinding beton. 6) Tiang – tiang penyangga vertikal harus dibuat sebaik mungkin untuk memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau overstress atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. 7) Struktur tiang – tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi sedemikian rupa sehingga konstruksi ini benar – benar stabil, kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban – beban yang berada diatasnya selama pelaksanaan beton. 8) Semua tiang – tiang penyangga tidak boleh ditempatkan langsung diatas tanah, tetapi harus berpijak diatas balok kayu rata atau lantai kerja dengan kokoh. Selain itu semua tanah dasar di sekitar daerah penyangga harus dipadatkan sampai cukup kuat untuk menahan beban diatasnya. 9) Bila tidak dinyatakan lain, maka semua bekesting balok dan pelat lantai harus diberi anti lendut ke atas di tengah – tengah bentang sebesar 0,2 % dari lebar bentang Khusus untuk balok dan pelat kanti lever, maka besarnya anti lendut yang harus diambil adalah 0,4 % dari bentang. 10) Bekesting Shear wall diharapkan bongkar jadi, untuk itu lapis luar menggunakan tego film dengan pembagian panel membentuk petak terpola terbagi rata yang menghasilkan ukuran modul 4,2 x 7,2 m. 11) Bekesting Kolom lengkung untuk permukaan vetikal diharapkan bongkar jadi, sedangkan permukaan miring/diagonal dan permukaan horizontal/lengkung menggunakan multiplek kasar agar material finishing dapat melekat kuat. 12) Bekesting balok bentang panjang yang disangga kolom lengkung, untuk itu lapis luar menggunakan tego film dengan pembagian panel membentuk petak terpola terbagi rata yang menghasilkan ukuran modul 7,2 m. 13) Bekesting List plak atas diharapkan bongkar jadi, untuk itu lapis luar menggunakan tego film dengan pembagian panel membentuk petak terpola terbagi rata yang menghasilkan ukuran modul 7,2 m, atau lapis luar dg material bantu lain missal : GRC. 14) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan. 15) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Semua bekesting yang akan dipergunakan harus dalam keadaan bersih dan tidak tercemar oleh bahan – bahan yang dapat menurunkan mutu beton. c. Pembongkaran Bekesting 1) Semua pekerjaan pembongkaran bekesting baru dapat dimulai setelah izin tertulis dari Konsultan Pengawas terutama pada struktur drop of canopy, plat atap, plat lantai, listplank – listplank, konsol – konsol, tangga dan balok – balok bentang panjang. 2) Bila pada saat pembuatan beton tidak digunakan suatu bahan pencampur (admixture/additive) khusus, maka waktu minimum pembongkaran bekesting harus didasarkan pada PBI – 1971 dan hasil uji tekan beton dengan umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :  Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f‟c)  Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f‟c)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



84



Spesifikasi Teknis  Balok dengan beban konstruksi  Pelat lantai/atap/tangga



21 hari (setara dengan 95 % f‟c) 21 hari (setara dengan 95 % f‟c)



3) Dengan adanya pembongkaran bekesting dan / atau acuan pada beton, struktur – struktur bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, kerusakan ataupun pembebanan yang melebihi beban rencana. 4) Pertanggung jawaban atas keselamatan semua pihak pada pembongkaran bekesting atau acuan berada di pihak Penyedia Jasa. 4.7.



PENGECORAN a. Persiapan 1) Sebelum melaksanakan pengecoran, Penyedia Jasaharus membersihkan seluruh area pengecoran memeriksa dan memperbaiki lagi bekesting dan pembesian yang masih kurang sempurna, memeriksa dan mengkoordinasikan lagi gambar struktur dengan desain gambar lain berikut segala pipa, konduit atau barang – barang lain yang akan tertanam dalam beton dan mengajukan izin tertulis dari Konsultan Pengawas. 2) Sebelum pengecoran, semua alat – alat pembuatan beton dan pengangkutan beton harus dalam keadan baik dan bersih. 3) Sebelum pengecoran beton, Penyedia Jasaharus membasahi cetakan dan pasanganpasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton sampai jenuh.selain itu semua bidang-bidang beton yang lama yang akan di cor harus di kasarkan terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran – kotoran beton yang lepas dan kemudian penyambungan bidang – bidang beton yang lama harus memakai lem beton. 4) Sebelum pengecoran beton, Penyedia Jasaharus membersihkan / membuang air yang tergenang pada bekesting atau area pengecoran. b. Pengangkutan beton 1) Metoda pengangkutan yang akan digunakan Penyedia Jasa haruslah metoda pengangkutan yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. 2) Kecepatan pengangkutan harus sedemikian rupa dan cukup cepat sehingga beton tidak kering atau kehilangan workabilitas atau plastisitas selama waktu yang digunakan antara mencampur dan mencetak (mengecor). 3) Sistem pengangkutan beton tidak boleh sampai menimbulkan segregasi pada adukan beton ataupun kehilangan semen dan air. 4) Pengangkutan harus diorganisir sedemikian rupa sehingga selama pengecoran pada bagian tertentu, tak terjadi keterlambatan pada bidang cor dan sambungan dingin ( cold joint ). 5) Semua peralatan yang digunakan untuk pengangkutan harus dibersihkan dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit. c. Pengecoran beton 1) Pengecoran beton harus berlangsung terus – menerus tanpa berhenti sampai mencapai siar – siar pelaksanaan yang sudah direncanakan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. 2) Pemadatan beton untuk struktur yang cukup tebal harus dilaksanakan lapis per lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 40 cm atau sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. 3) Metode Penuangan dan Pemadatan beton harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi segregasi pada beton.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



85



Spesifikasi Teknis 4) Tinggi jatuh vertikal pada pengecoran tidak boleh lebih dari 150 cm. Untuk dinding – dinding, kolom – kolom atau bagian – bagian yang tinggi, beton tidak boleh di cor dari atas, tetapi pengecoran harus dilakukan memulai sisi bekesting. 5) Saluran curam tidak boleh digunakan untuk pengecoran beton, kecuali dengan persetujuan Konsultan Pengawas . Bila diizinkan, saluran curam harus dibuat dari metal yang dapat mengalirkan adukan beton tanpa terjadinya pemisahan bahan dan harus dicor dengan sudut tidak lebih datar dari perbandingan 1 ( satu ) tegak , 2 ( dua ) mendatar . 6) Pekerjaan pemadatan  Beton harus dipadatkan dengan vibrator mekanis yang dikerjakan oleh orang – orang yang berpengalaman dan terampil. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas dari lubang – lubang, segregasi dan keropos.  Vibrator yang dipakai haruslah vibrator yang mempunyai frekuensi tidak kurang dari 6000 siklus per menit dan mempunyai lengan sepanjang 6 meter atau lebih.  Selama pemadatan beton, Penyedia Jasa harus menjaga agar tidak terjadi “over vibration” yang akan mengakibatkan segregasi. Selain itu Penyedia Jasa juga harus menjaga agar tulangan – tulangan (terutama tulangan yang telah masuk pada beton) tidak mengalami getaran langsung dari vibrator.  Penyedia Jasaharus menyediakan vibrator – vibrator dengan kondisi yang baik dan jumlah yang cukup.  Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.  Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.  Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. 7) Selama hujan pengecoran tidak boleh dilakukan dan beton yang baru di cor harus dilindungi dari air hujan. Selain itu penghentian beton yang baru dicor harus dilindungi terhadap pengikisan aliran air hujan ( terutama pada balok , kolom dan dinding). 8) Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yang kena hujan / aliran air hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dulu terhadap beton – beton yang tercampur / terkikis air hujan Pengecoran selanjutnya harus mendapatkan izin Konsultan Pengawas terlebih dahulu. 9) Penyambungan beton lama dengan beton baru diharuskan menggunakan bonding agent, dengan metode sesuai dengan petunjuk yang diberikan produsen. 10) Siar – siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengurangi kekuatan konstruksi. 11) Bila tidak ada ketentuan lain, pada pelat dan balok, siar – siar pelaksanaan harus ditempatkan kira – kira pada 1 / 3 bentang. Untuk balok yang ditengah – tengah bentangnya terdapat titik pertemuan dengan balok lainnya maka siar pelaksanaan harus ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan / persilangan. 12) Siar harus mulai dibuat pada lokasi dan dimensi yang tetap seperti pada gambar rencana dan penulangan tidak boleh ada yang menerus. 13) Penambahan beton integral pada lokasi yang membutuhkan waterproofing, seperti basement, groundtank, dan atap. Metode dan volume pencampuran berdasarkan pada petunjuk yang diberikan produsen.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



86



Spesifikasi Teknis d. Perawatan beton 1) Selama proses pengerasan beton, konstruksi beton, cetakan dan penulangan tidak boleh terganggu atau menggalami pembebanan yang dapat merusak struktur beton muda ini. Oleh kerena itu Penyedia Jasadilarang menggunakan struktur beton yang masih muda umurnya untuk tempat penimbunan material atau lalu lintas kerja (minimal 14 hari umurnya). 2) Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air hujan dan dari kerusakan yang disebabkan oleh alat – alat. Dua (2) jam setelah pengecoran beton, semua beton harus selalu dalam keadaan basah, paling sedikit 10 hari dengan cara dibasahi dengan air terus menerus, direndam air atau dengan sistem disiram air dari pipa yang berhubungan atau sistem lain yang dapat membuat kondisi beton basah, untuk kolom beton dapat digunakan karung basah yang dililitkan. 3) Bekesting kayu tetap dibiarkan tinggal agar beton itu tetap basah selama perawatan untuk mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat. 4) Air yang dipergunakan untuk perawatan harus air dan sama sekali bebas dari unsur – unsur kimia yang mungkin menyebabkan perubahan warna beton. 4.8.



KUALITAS PEKERJAAN BETON a. Konsultan Pengawas berhak menolak semua pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat seperti : 1) Tidak sesuai dengan Pasal 5.6 SNI 2847-2013 evaluasi dan penerimaan beton 2) Konstruksi beton keropos. 3) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya yang tidak sesuai dengan gambar. 4) Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan. 5) Konstruksi beton berisikan kayu atau benda lain. 6) Konstruksi beton yang mengalami cacat – cacat lainnya. 7) Penyedia Jasaharus mengganti / membongkar dan memperbaiki beton – beton yang tidak memenuhi syarat atas biaya sendiri sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana. b. Struktur beton harus mempunyai ukuran – ukuran dimensi lokasi dan bentuk yang tidak boleh melampui toleransi di bawah ini : 1) Posisi garis as dari penyelesaian bagian struktur pada semua titik maksimum bergeser 0,5 cm dari posisi seharusnya. 2) Variasi ukuran – ukuran dimensi struktur yang < 3 m adalah 0,5 cm. 3) Variasi ukuran – ukuran dimensi struktur yang > 3 m adalah  1 cm. c. Perbaikan Beton 1) Konsultan MK harus segera untuk memeriksa permukaan beton setelah pembongkaran. 2) Jika tidak sesuai dengan persyratan evaluasi dan penerimaan beton pasal 5.6 SNI 2847-2013, maka Konsultan MK meminta masukan kepada PPHP dan Perencana terkait perbaikan yang harus dilakukan. 3) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas). 4) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



87



Spesifikasi Teknis permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip – sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu. 5) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah pembongkaran acuan dengan seijin Konsultan MK dan sepengetahuan PPHP Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi kekuatan beton. 6) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton yang akan dicat dengan :  Semprotan pasir ringan  Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram dengan air.  Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.  Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan dengan air bersih.  Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena asam.  Tambalan semen.  Mengikir dan menggerinda.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



88



Spesifikasi Teknis 5. PEKERJAAN BAJA 5.1.



LINGKUP PEKERJAAN Yang termasuk pekerjaan struktur baja ialah : a. Semua pekerjaan pengadaan bagian – bagian konstruksi baja seperti pelat –pelat, profil – profil, rivet – rivet, baut – baut, ankur – ankur, ukuran/ dimensi dan lain – lainnya menurut kebutuhan dan sesuai dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan. b. Lingkup pekerjaan baja, antara lain: pekerjaan rangka atap, hoistway lift (transportasi vertical gedung), dan pekerjaan lain dalam pekerjaan ini. c. Semua pekerjaan pembuatan bagian – bagian konstruksi baja, seperti sambungan – sambungan pengelasan baik las sudut maupun las tumpul dan lain – lain sesuai dengan Gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan. d. Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja, seperti pemasangan dudukan semua elemen – elemen rangka baja, pengecatan dan lain – lain sesuai dengan gambar Kerja & Uraian Pelaksanaan dan Persyaratan Pekerjaan. e. Penyediaan alat – alat bantu, tenaga kerja dan tenaga ahli yang dibutuhkan selama fabrikasi dan pemasangan di lapangan.



5.2.



PERSYARATAN UMUM a. Peraturan – peraturan 1) SNI 1729-2015, Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural 2) Semua pekerjaan baja pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC „Spesification for Fabrication ang Erection‟. 3) Semua Pekerjaan baut (baut) pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat dari AISC „ Spesification for Struktural Rivet‟ 4) Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code for Arc Welding in Building Construction, Section 4 5) Peraturan Pembebanan untuk Gedung Indonesia (PPUG) 1989 6) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI) NI - 3 1970 7) American Society for Testing Material (ASTM) 8) Steel Structural Painting Council (SSPC) 9) Standar Industri Indonesia (SII). b. Persyaratan Teknis 1) Penyedia Jasa wajib meneliti ( mengecek ) kebenaran semua ukuran – ukuran yang tercantum pada gambar struktur terhadap gambar lainnya. 2) Gambar detail dan sambungan dari bagian – bagian konstruksi baja yang tidak tercantum dalam Gambar disain harus dilengkapi oleh Penyedia Jasadan harus memintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan / atau Konsultan Perencana satu minggu sebelum memulai Pekerjaan tersebut. 3) Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan – alasan tertentu yang berat dan dapat diterima, harus diajukan dan di usulkan kepada Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuannya. Semua perubahan – perubahan yang disetujui ini dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang dan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang. 4) Penyedia Jasabertanggung jawab terhadap semua kesalahan – kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian – bagian konstruksi baja. 5) Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di work shop. Sebelum barang – barang tersebut diangkat ke site, akan dilakukan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas di Work shop. 6) Bila ada pekerjaan kolom baja, Pelat dasar kolom baja harus diletakkan diatas pedestal beton dengan tepat sesuai Gambar Kerja. Bila tidak disebutkan lain dalam gambar kerja, Penyedia



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



89



Spesifikasi Teknis Jasaperlu mempertimbangkan penggunaan bahan non – shrinkage groauting material untuk memperoleh permukaan yang benar – benar rata. 7) Semua rivet dan baut, baik yang dikerjakan di work shop maupun di lapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet tersebut. Baut HTB/hitam harus memakai 2 buah ring pada kedua sisinya. 8) Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah – daerah lainnya harus diukur dengan waterpass oleh Penyedia Jasadan disetujui oleh Konsultan Pengawas. 9) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Penyedia Jasaharus dilaksanakan atas biaya Rekanan. 10) Kurang tepatnya pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki, atau diganti dengan yang baru, semua atas biaya Rekanan. 11) Pekerjaan perbaikan komponen yang rusak / tidak sempurna akibat pengangkutan ke site atau sebab lain harus diganti dengan yang baru, semua atas biaya Penyedia Jasa. 12) Penyedia Jasatidak diperkenankan mendirikan work shop di dalam lokasi. 13) Pelurusan komponen batang baja yang bengkok harus mengikuti prosedur yang tepat untuk tidak merubah sifat – sifat bahannya. 5.3.



PERALATAN a. Perlatan bantu fabrikasi dan erection yang digunakan harus aman, dan sesuai dengan kemampuan alat untuk digunakan. b. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat memuaskan. c. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 Ampere.



5.4.



PERSYARATAN BAHAN a. Penjelasan umum Yang disebut dengan bahan di sini ialah semua bahan – bahan baja (profil, pelat, rivet, baut, elecktrode, las dll ), bahan cat yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan ini dan Gambar Kerja. Semua bahan baja harus berkwalitas baik dan sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum dalam PUBB, PBI – 71, PPBBG – 87, ASTM, AISC dan peraturan lainnya yang relevan. b. Bahan – bahan 1. Baja a. Baja yang dipergunakan ialah : Profil baja ASTM A 36 atau BJ 37. Elektrode las AWS E – 70 XX. High Stenght Baut ASTM 307 / baut hitam. Atau yang setaraf dengan itu dengan persetujuan Konsultan Pengawas. b. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk, atau puntir, dengan berat sesuai rencana. c. Semua material baja harus dari supplier yang dapat dipertanggungjawabkan dengan disertai sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, pelaksana harus menyerahkan hasil pengujian yang dibutuhkan dan berhubungan dengan konstruksi baja ini disertai faktur pengiriman. d. Semua Baja yang dipergunakan, baru boleh dipesan setelah sertifikat baja dan Gambar Kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis. e. Semua bahan yang dipesan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya. Semua elemen – elemen baja harus memberikan daya pikul yang sama pada semua potongan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



90



Spesifikasi Teknis 2. Cat a. Untuk pengecatan struktur baja dipakai cat dasar QD Metal Primer Red Lead A 540 – 49001 atau yang setaraf dengan itu, 1 Lapis. b. Untuk lapisan finishing struktur baja ( hanya bagian yang terlihat / exposed ) dipakai GLOSS A 397 atau yang setaraf dengan itu, 2 lapis. Warna ditentukan kemudian. c. Untuk cat disekitar high strenght baut dipakai cat dasar Epoxyholding Primer R 580 – 2058 atau yang setaraf dengan itu. Pengecatan untuk daerah sekitar high strength baut selapis sebelum baut dipasang dan selapis setelah baut terpasang. 5.3.



PERSYARATAN PELAKSANAAN a. Fabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop, yang memenuhi persyaratan terlindung dari pengaruh cuaca. Fabrikasi dilakukan di luar lokasi pelaksanaan. Pelaksana harus menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan MK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Konsultan MK wajib mengawasi pekerjaan yang dilakukan di workshop. Pekerjaan di lokasi pelaksanaan hanya perangkaian (erection), tidak boleh melakukan pengelasan yang sifatnya struktural. b. Pengelasan 1) Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC. 2) Pengelasan harus dikerjakan oleh Tenaga yang ahli dan berpengalaman dan mempunyai sertifikat dari Penyedia Jasawajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing – masing tukang lasnya. Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian utama konstruksi. Sertifikat kelas B untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian – bagian skunder konstruksi. Penyedia jasa wajib menyerahkan sertifikat keahlian pekerjaan las kepada konsultasn MK dan user. 3) Ukuran las harus sesuai dengan gambar kerja dan atau:  Tebal las minimum: 3.5 mm.  Panjang las minimum: 13 x tebal las.  Panjang las maksimum: 43 x tebal las. 4) Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa menimbulkan kerusakan – kerusakan pada bahan bajanya. 5) Elektroda las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin posisi dan sifat – sifat dari electrode termasuk selama masa penyimpanan. 6) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.. 7) Teknik / cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualias dari las yang dikerjakan. 8) Permukaan daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran – kotoran, cat – cat, minyak – minyak, karat – karat dan kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan Terutama kotoran yang memberikan pengaruh besar pada kawat listrik. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal. 9) Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah dari 0 ºF. 10) Pemberhentian las harus pada yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok. 11) Setelah pengelasan maka sisa – sisa / kerak – kerak las harus dibersihkan dengan baik. 12) Las-lasan yang menunjukkan cacat, harus dipotong dan dilas kembali atas biaya kontraktor. 13) Sebelum pekerjaan las dimulai, kontraktor wajib menyerahkan prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan, baik di bengkel maupun yang akan dikerjakan di lapangan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



91



Spesifikasi Teknis Usulan ini harus diperiksa dan disetujui Menejemen Konstruksi sebelum pekerjaan pengelasan ini dapat dimulai. c. Sambungan 1. Sambungan – sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya – gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang 2. Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter luar baut Jika baut dikerjakan di work shop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat bor. Jika baut dilaksanakan di lapangan, maka cara melubangi harus dengan dilubangi sebagian di workshop dilanjutkan di lapangan dengan alat bor 3. Pembuatan lubang untuk baut tidak diperkenankan menggunakan las, tetapi harus dengan alat bor 4. Daerah – daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang rivet/baut dan bauts / rivet itu sendiri harus dapat memikul gaya – gaya dan dapat dengan cepat meneruskan gaya tersebut 5. Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval, harus dijamin dapat terjadi penggeseran kearah horizontal atau vertikal akibat gaya horizontal atau vertikal 6. Semua komponen baja yang panjang  12 m tidak boleh disambung (harus utuh). Untuk sambungan – sambungan komponen konstruksi baja yang tidak bisa dihindari berlaku ketentuan sebagai berikut :  Hanya diperkenankan 1 sambungan  Semua penyambungan profil baja (dengan type sambungan las) harus dengan las “ full penetration”  Kekuatan sambungan harus lebih besar atau sama dengan kekuatan profil yang disambung d. Pemasangan 1. Pemasangan pelat dasar kolom dengan baut anker harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. 2. Penyedia Jasabaja wajib memeriksa ketepatan posisi angkur – angkur baut tersebut selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung. 3. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang ankur harus dalam 1 bidang yang rata betul. 4. Evaluasi pada Gambar Baja adalah evaluasi final. 5. Erection komponen – komponen baja untuk kolom, balok dan kuda – kuda, harus mempergunakan alat pengangkat mekanis (crane). 6. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja dan dalam keadaan baik. 7. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1 / 1000 panjang batang. 8. Perakitan komponen – komponen baja minimum harus dilakukan pada landasan yang rata waterpass dan tidak mudah bergerak. e. Shop Drawing 1. Harus selalu dibuat shop drawing dari semua komponen struktur baja berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. 2. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data – data yang diperlukan termasuk keterangan produksi bahan, keterangan pemasangan. 3. Gambar Pelaksanaan dibuat dengan memperhatikan hasil – hasil pengukuran di lapangan. f. Pengecatan 1. Semua bahan struktur baja harus di cat, sebelum dicat semua permukaan baja harus bersih dari kotoran – kotoran atau pun minyak – minyak. Pembersihan dilakukan dengan Wire Brush mekanik atau sesuai petunjuk dari pabrik cat yang akan digunakan. 2. Sebelum mulai pengecatan Penyedia Jasaharus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



92



Spesifikasi Teknis 3. Cat dasar pertama adalah merk yang ditentukan pada Persyaratan Bahan dilakukan satu kali di Work shop dan satu kali di lapangan. 4. Cat finishing dilakukan di lapangan setelah semua konstruksi terpasang selesai, cat finishing dilakukan hanya pada komponen – komponen baja yang tidak ditutup dengan bahan finishing lain. 5. Pada batang – batang yang saling berhimpit dan jarak antaranya sempit, terlebih dahulu harus dicat dasar sebelum batang – batang tersebut digabung. 6. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera di cat ulang sesuai dengan persyaratan cat yang digunakan. 7. Untuk lubang – lubang „High strenght baut „ dan „Unfinished baut‟ sesudah dibersihkan, permukaan baja dilapisi satu kali dengan cat yang ditentukan sebelum pemasangan dan satu kali setelah baut dipasang. 5.5.



PERSYARATAN PENGUJIAN a. Semua bahan yang digunakan dan pekerjaan – pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk diperiksa atau ditest baik di work shop maupun di lapangan oleh Konsultan Perencana dan semua biaya ditanggung oleh Rekanan. Pemasangan / penyetelan baut HTB ASTM – A325 dianggap memenuhi syarat pemeriksaan / Konsultan Pengawas an apabila :



Dimana T = To = K = dl = No =



0,9 To < T < 1,1 To K x dl x No To = _________________ 1000 Torque value yang di dapat selama pemeriksaan (kgm) Standart Torque (kgm) Koefisien torque Nilai standart dari diameter luar draad baut (mm) Tarikan standart dari baut (kg)



Bilamana torque value yang didapat selama pemeriksaan gagal , semua baut dalam group yang sama perlu disetel ulang. Baut – baut yang berkebihan penyetelannya harus diganti. Pengencangan baut HTB harus selalu disaksikan oleh Konsultan Pengawas b. Baut HTB yang akan dipergunakan akan diambil contohnya untuk dilakukan pengetesan tarik di lab yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Untuk sambungan – sambungan dengan las dilakukan pemeriksaan visual, kecuali pengelasan dengan full penetration harus dilakukan pemeriksaan dengan penetrant test, dan atau radiographie test/ X – Ray. sebanyak 2 (dua) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing. c. Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya radiographie test/ X – Ray ditanggung oleh Kontraktor. d. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia Jasauntuk melakukan radiographie test / X – Ray test untuk bagian – bagian tertentu pada bagian – bagian konstruksi baja yang diragukan. Semua biaya untuk radiographie test/ X Ray test ditanggung oleh rekanan. 5.6.



PENGUJIAN MUTU BAJA a. Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada Lembaga/Instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb.). b. Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan pengujian non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive testing timbul keraguan mengenai mutu baja, mutu pengelasan, maka Menejemen Konstruksi berhak untuk meminta diadakan pengujian destructive testing. c. Semua biaya pengujian ini ditanggung oleh Kontraktor. d. Non Destructive Testing . Pada metoda ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus dilakukan sebagai berikut : 1. Pemeriksaan visual; pemeriksanaan ini harus dilakukan pada semua bagian dari struktur baja.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



93



Spesifikasi Teknis 2. Pemeriksaan dengan X-Ray; Pemeriksaan ini dilakukan pada sambungan las antara web dan flens pada profil dari pelat tersusun dan penglasan dengan full penetration. Untuk memeriksa sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun dilaksanakan secara random dengan jumlah 5% dari banyak pengelasan. e. Non Destructive Testing . 1. Pengujian las antara web dan flens; Metoda dan prosedur pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip dapat digambarkan sebagai berikut : Profil yang dipotong memanjang minimum 30 m 30 m (min)



Bagian dari flens diberi beban tarik melalui tumpuan A dan B. P P



11 = 1,5 x TEBAL FLENS Pembebanan dilakukan sampai terjadi retak pada bagian web dan flens.



B A



P



2. Pengujian tarik pada elemenP profile (test pice). Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202 (1980) dan JIS Z 2241 (1980). Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari profil.



B



Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1A dari JIS Z 2201 :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



94



Spesifikasi Teknis



T



R W



L P Width W 40



Gauge Length 200



L



Parallel Length 200 approx



P



Radius of Fillet 25 (min)



R



Thickness



T



Thickness of material



*. Mutu yang disyaratkan adalah BJ-37.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



95



Spesifikasi Teknis 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi. 2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemborong. 3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri. 4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan. 5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini akan dijelaskan dalam Aanwijzing. 6. Pada hakekatnya Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk seluruh jenis dan tahapan pekerjaan konstruksi/struktur, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Disetujui Konsultan Pengawas untuk Shop Drawing sebagai penjelas dan detail dalam pelaksanaan. b. Diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Perencana dan disetujui oleh Owner bila terjadi perubahan disain dan atau mengakibatkan perubahan biaya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



96



Spesifikasi Teknis



BAGIAN C. SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL MEKANIKAL



1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 1.1.



PEKERJAAN LISTRIK DAN INSTALASI Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi: a. Pekerjaan Sistem Kelistrikan meliputi 1. Pengadaan dan pemasangan Sub Distribution 2. Pengadaan dan pemasangan Panel Distibusi Lantai 3. Pengadaan dan pemasangan panel instalasi penerangan dan kotak-kontak 4. Pengadaan dan pemasangan panel AC 5. Pengadaan dan Pemasangan Panel Pompa 6. Pengadaan dan pemasangan Fixtures serta instalasi Lampu Penerangan bangunan dan lampu penerangan lingkungan 7. Pengadaan dan pemasangan instalasi kotak-kontak 8. Pekerjaan Sistem Pembumian b. Pekerjaan Sistem Kelistrikan Power House 1. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama Tegangan Menengah 2. Pengadaan dan pemasangan Transformator 3. Pengadaan dan Pemasangan LVMDP 4. Penyambungan Daya dari Sistem 20 kV Existing c. Pengurusan ijin-ijin d. Melaksanakan Test Comissioning e. Melaksanakan pelatihan Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi



1.2.



PEKERJAAN PENYALUR PETIR Pekerjaan Penyalur Petir meliputi : a. Pengadaan dan pemasangan sistem penyalur petir ESE b. Pengadaan dan pemasangan dudukan air termination c. Pengadaan dan pengerjaan instalasi down conductor d. Instalasi sistem pembumian e. Membuat as built drawing



1.3.



PEKERJAAN FIRE ALARM CONTROL SYSTEM Pekerjaan Fire Alarm Control System meliputi: a. Pengadaan dan pemasangan unit utama FACP tipe Semi Addressable b. Pengadaan dan pemasangan instalasi Photoelectric type Smoke Detector c. Pengadaan dan pemasangan instalasi Rate Of Rise Temperature Detector d. Pengadaan dan pemasangan Indicator Lamp, Alarm Bell dan Manual Station Break Glass e. Pengadaan dan pemasangan transponder f. Pengurusan ijin-ijin g. Pekerjaan test commissioning h. Melaksanakan pelatihan i. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi



1.4. PEKERJAAN SISTEM KOMUNIKASI DATA/SUARA meliputi : a. Pengadaan dan Pemasangan Core Switch b. Pengadaan dan pemasangan Access Switch c. Pengadaan dan pemasangan Wireless Access Point



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



97



Spesifikasi Teknis d. Penyambungan Core Switch ke Aggregat Switch terdekat dengan menggunakan kabel Serat Optik Single Mode 12 core outdoor direct buried e. Pengadaan dan pemasangan Sistem jaringan LAN sampai sistem dapat beroperasi sesuai dengan yang direncanakan, seperti terlihat pada gambar diagram sistem LAN f. Pengadaan dan pemasangan Call Manager/IP PBX g. Pengadaan dan pemasangan IP Phone h. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pengkabelan i. Mengintegrasikan sistem baru dengan sistem existing j. Melaksanakan test commisioning k. Melaksanakan pelatihan l. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan 1.5.



PEKERJAAAN SOUND SISTEM Pekerjaan Sound System meliputi : a. Instalasi tata suara publik yang meliputi Amplifier, Ceiling Speaker, Attenuator dan Power Suply b. Penyambungan sistem tata suara Gedung Rawat Inap ke box sound system gedung terdekat c. Pekerjan test commissioning d. Melaksanakan pelatihan e. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



98



Spesifikasi Teknis 2. PEKERJAAN MEKANIKAL 2.1.



PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi: a. Pengadaan dan pemasangan Lifting Pump c/w Panel Control dan instalasinya b. Pengadaan dan pemasangan Booster Pump Set c/w Panel Control instalasinya c. Pengadaan dan pembangunan Ground Watter Reservoir dan penyambungan instalasi baru d. Pengadaan dan pembangunan Roof Tank e. Melaksanakan test commissioning f. Melaksanakan pelatihan g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi



2.2.



PEKERJAAN SISTEM AIR KOTOR DAN AIR HUJAN Pekerjaan Plumbing meliputi : a. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Air Kotor b. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Kotoran (tinja) c. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Vent d. Pengadaan dan pemasangan instalasi Pipa Air Hujan e. Pengadaan dan pembangunan sistem Instalasi Penangkap Lemak (Grease Trapp) f. Pengadaan dan pemasangan IPAL jenis Biosistem g. Pengadaan dan pembangunan sumur peresapan h. Melaksanakan test kebocoran terhada instalasi pipa dan instalasi lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini i. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan



2.3.



PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA Pekerjan sistem tata udara meliputi: a. Pengadaan dan pemasangan peralatan tata udara sistem Spilt Inverter yang terdiri dari jenis Ceiling Duct Medium Static Pressure Type dan Ceiling Casset b. Pengadaan dan pemasangan Fan baik itu exhaust Fan maupun Ceiling Fan c. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan refrigerant lengkap dengan instalasi drain nya d. Pengadaan dan pemasangan sistem ventilasi udara e. Melaksanakan test commisioning f. Melaksanakan pelatihan g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan



2.4.



PEKERJAAN HYDRANT DAN SPLINKLER SERTA APAR Pekerjaan hydrant dan splinkler meliputi : a. Penyambungan dengan system hydrant existing b. Pengadaan dan pemasangan Pressure Reducing Valve c. Pengadaan dan pemasangan Branch Control Valve d. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi Hydrant dan Splinkler sesuai dengan gambar perencanaan e. Pengadaan dan pemasangan APAR dari jenis CO2 dan Chemical Powder f. Mengurus ijin-ijin g. Melaksanakan test commisioning h. Melaksanakan pelatihan i. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi dan perawatan STANDAR DAN REFERENSI Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai dengan standard : a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2306/Menkes/Per/Xi/2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



99



Spesifikasi Teknis c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



Standard Nasional Indonesia (SNI) International Electrotechnical Commission (IEC) National Electric Code (NEC) Standards Association Australia (SAA) Britist Standard Institution (BSI) Panduan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung NFPA, ARI, JIS, ASTM, ASME, NFPA, SMACNA Peraturan-peraturan setempat Peraturan PLN Peraturan Keselamatan Kerja Peraturan Instansi yang berwenang Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dikerjakan.



Persyaratan Pemborong Listrik Persyaratan yang melaksanakan proyek ini adalah sebagai berikut: a. Pemborong Listrik harus anggota dari AKLI b. Harus mempunyai Pas Instalatir kelas C c. Harus mempunyai Surat Ijin Pemborongan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-undang no 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan GAMBAR-GAMBAR KERJA Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan disetujui oleh Direksi Proyek, kontraktor masih harus menyediakan gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan dari direksi proyek. Dalam gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi, data performance, nama badan usaha yang menyediakan spare part dan after sales service untuk material-material tertentu. Dalam gambar kerja harus jelas terlihat dan dijamin bekerjanya peralatan di dalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasa perlu adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang direncanakan sebelumnya sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang didukung dengan alasan tertulis dari pabrikan atau distributor utama dari peralatan tersebut. Perubahan di atas haruslah mendapatkan persetujuan dari Direksi Projek dan tidak membawa akibat pertambahan biaya. KOORDINASI PEKERJAAN Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus mengkoordinir atau menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai dengan petunjuk Direks Projek, sebelum pekerjaan dimulai. Gangguan dan konflik haruslah dihindari PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN 1. Syarat-syarat Dasar o Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas atau hasil perbaikan o Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup o Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan o Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari yang telah disediakan o Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan ukuran minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan oleh kontraktor dengan syarat-syarat sebagai berikut : o Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek o Tidak menyebabkan tambahan peralatan o Sistem tidak menjadi lebih sulit o Tidak membutuhkan tambahan ruang o Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



100



Spesifikasi Teknis 2. Syarat-syarat Fisis o Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari merk atau dibuat oleh pabrik yang sama o Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagiannya sebaiknya dari merk yang sama 3. Syarat-syarat Administrasi Teknis o Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan yang dipasang harus dilengkapi dengan certificate of Origin o Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan pengiriman material/peralatan o Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan Direksi Projek diberi copynya o Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner) sebagai kelengkapan administrasi serah terima pertama DAFTAR MATERIAL Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima pemberitahuan memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek. MATERIAL Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan tersebut sesuai dengan nama yang dimaksud CONTOH BAHAN/MATERIAL Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan/material yang akan dipasang untuk dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab kontraktor PERALATAN YANG TERSEBUT DENGAN MERK Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixtures dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan Direksi Proyek. PERLINDUNGAN PEMILIK Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor, pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya PENGECATAN Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk memperoleh permukaan yang sama/merata. PERCOBAAN Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya tidak baik, jarus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali MANUAL Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus disampaikan kepada Pemilik dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



101



Spesifikasi Teknis pengoperasian ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai pemeliharaan, perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu untuk pengoperasian jangka panjang. Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam rangkap 4 (empat). TANDA PENGENAL Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal, untuk menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus memakai kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar dimana “conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf pada tanda pengenal ini harus digambarkan anak panah yang menunjukan arah sedemikian rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai. PLAT NAMA Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker , tombol-tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus dipasang plat nama yang menerangkan penggunaanya. SERAH TERIMA PEKERJAAN Serah terima pekerjaan tahap pertama Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan pada RKS sebelumnya, khusus untuk pekerjaan mechanical dan Electrical, pada serah terima tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut a. Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama yang dipakai pada projek ini b. Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk ini c. Berita acara pengetesan (test commisioning) Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



102



Spesifikasi Teknis 3. PEKERJAAN ELEKTRIKAL 3.1.



SPESIFIKASI TEKNIS UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL a. U m u m Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti klausul-klausul tersebut harus mendapat perhatian khusus. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku. b. Gambar-gambar 1. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik tapi merupakan suatu kelengkapan agar system dapat bekerja dengan baik maka konraktor diwajibkan untuk menyediakan dan memasangnya. 2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambargambar Arsitektur dan Struktur/Sipil juga harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek. 3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (shop working drawing) yang harus diajukan kepada MK/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui Konsultan Pengawas dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya. 4. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera setelah pekerjaan selesai 100 % . c. Koordinasi 1. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. 2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya. d. Warna conduit pelindung kabel Mengingat banyaknya instalasi kelistrikan yang dikerjakan pada proyek ini, maka masing-masing instalasi dibedakan dengan warna conduit, atau clamp conduit dengan ketentuan sebagai berikut :     



Warna Putih Warna Biru Warna Merah Warna Hijau Warns Kuning



: Instalasi Listrik : Instalasi Telephone : Instalasi Fire Alarm : Instalasi Tata suara : Instalasi Kabel Data



e. Daftar bahan dan contoh 1. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pemborong menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan Pengawas, Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture,



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



103



Spesifikasi Teknis



2. 3. 4. 5.



katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas. Persetujuan oleh Konsultan Pengawas akan diberikan atas dasar pertimbangan teknis dan persyaratan yang dikehendaki RKS ini. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contohcontoh ini adalah menjadi tanggungan Pemborong. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera menghubungi Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Pemborong, untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.



f. Commissioning dan testing 1. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku. 2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong. g. Peralatan yang disebut dengan merk dan penggantinya Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuanketentuan dari Konsultan Pengawas atau oleh Pemilik (Pemberi Tugas) . h. Perlindungan pemilik Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya. i. C o n t o h Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan pemborong. j. Pengetesan Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong. k. Pengujian dan penerimaan Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test lapangan yang disetujui Konsultan Pengawas.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



104



Spesifikasi Teknis l. Masa garansi dan serah terima pekerjaan 1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan kedua. 2. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan. 3. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. 4. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Pengawas serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang. 5. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut. 6. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). 7. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan. m. Laporan 1. Laporan Harian : Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi : a. Kegiatan Fisik. b. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. c. Hal-hal yang menyangkut masalah : - Material (masuk/ditolak) - Jumlah tenaga kerja - Keadaan cuaca - Pekerjaan tambah / kurang. Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan Pengawas untuk diketahui/disetujui. 2. Laporan Pengetesan Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan). b. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi. c. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas pekerjaan ini.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



105



Spesifikasi Teknis n. Penanggung jawab pelaksana 1. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas. 2. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas petunjuk, dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborong melalui penanggung jawab Pemborong. o. Perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan 1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas. 2. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud Konsultan Pengawas pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui. 3. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh Pemborong kepada Konsultan Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. p. Pembobokan, pengelasan dan pengeboran 1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini. 2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas. 3. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. q. Pekerjaan listrik 1. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman. 2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan pemilik. r. Pemeriksaan rutin 1. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan routine. 2. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali. s. Kantor pemborong, los kerja dan gudang 1. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung. 2. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas. t. Penjagaan 1. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



106



Spesifikasi Teknis 2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Pemborong. u. Daya listrik dan penerangan 1. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup. 2. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/ daya kerja harus disediakan oleh Pemborong. v. Kebersihan dan ketertiban 1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih. 2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya peme- riksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain. 3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan. w. Pegawai penyelenggara dari pemborong 1. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong harus diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan. 2. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap saat yang diperlukan pemberi tugas. 3. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, bertanggung jawab penuh kepada Konsultan Pengawas. 4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Pemborong atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan. 5. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Pemborong lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda. x. Pengawasan 1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan Pengawas. 2. Pada setiap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. 3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Pemborong. 4. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



107



Spesifikasi Teknis 3.2.



SISTEM CATU DAYA a. U m u m 1. Yang dimaksud dengan sistem catudaya dalam pekerjaan ini ialah sistem listrik yang mencatu kebutuhan listrik untuk gedung yang akan di bangun 2. Catu daya listrik untuk bangunan ini terdiri dari  Sumber listrik dari PLN  Generator Set 3. Sistem catu daya meliputi Panel (Cubicle) Tegangan Menengah, Transformator, Generator, Panel Kontrol Generator, Panel Utama (LVMDP), Panel Sub Distribusi (SDP), Panel Distribusi, Panel Beban, Panel Kendali Beban, termasuk pengkabelan dari mulai Panel Tegaman Menengah PLN sampai dengan Panel Beban 4. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 5. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 6. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Penjelasan Sistem Pada prinsipnya kebutuhan listrik untuk bangunan dan fasilitas ini dicatu oleh dua jenis sumber listrik, yaitu : 1. Listrik dari PLN sebagai sumber catu daya utama 2. Listrik dari Genset sebagai sumber utama pada saat sumber PLN mengalami gangguan dan juga bertugas untuk mencatu daya di saat beban puncak PLN Generator set akan beroperasi dan mengabil alih fungsi catu daya PLN jika sumber PLN mengalami gangguan (mati). c. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan catudaya ini meliputi : 1. 2. 3. 4. 5.



Pengadaan dan pemasangan Cubicle Tegangan Menengah – 20 kV Pengadaan dan pemasangan Panel Utama Tegangan Rendah (LVMDP) Pengadaan dan pemasangan Panel Sub Distribusi Pengadaan dan pemasangan Panel Distribusi Pengadaan dan pemasangan Panel Beban



d. Spesifikasi Teknis 1. Panel Utama Tegangan Menengah a. Incoming c/w Lightning Cubicle (IMLA) b. Outgoing Cubicle (IM) c. Incoming Circuit Breaker Cubicle dilengkapi dengan o Fluarc SF6 Circuit Breaker 24 kV ; 16 kA ; 400/630 A o Current Transformer ARM3 3 pcs. o Voltage Indicators o Busbar 630 A 3 unit o Heater 50 W, 220 VAC o Shunt Trip 220 VAC 50 Hz o Disconnector & Earthing Switch with SF6 gas Technology o Rele circuit breaker operating Mechanism o CS disconnector operating Mechanism o Auxiliary Contact on circuit breaker



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



108



Spesifikasi Teknis o o o o o o o



Downstream Earthing Switch LV Compartment Relay proteksi SEPAM 1000+ ( 50/51 over current ; 50N/51N ground fault ; 46 unbalance ; & double setting protection ) Modul I/O MES114 for remote control Modul Komunikasi RS485 Eksternal/Backup Power Supply Power Meter (Digital Meter) ( for power management & tele control ) Control Relay & Communication Modul : TWIDO 220Vac ( for power management & tele control )



d. Traffo Preotection Cubicle o Fluarc SF6 Circuit Breaker 24 kV ; 16 kA ; 400/630 A o Current Transformer ARM3 3 pcs. o Voltage Indicators o Busbar 630 A 3 unit o Heater 50 W, 220 VAC o Shunt Trip 220 VAC 50 Hz o Disconnector & Earthing Switch with SF6 gas Technology o Rele circuit breaker operating Mechanism o CS disconnector operating Mechanism o Auxiliary Contact on circuit breaker o Downstream Earthing Switch o LV Compartment Relay proteksi SEPAM 1000+ ( 50/51 over current ; 50N/51N ground fault ; 46 unbalance ; & double setting protection ) o Modul I/O MES114 for remote control o Modul Komunikasi RS485 o Eksternal/Backup Power Supply o Power Meter (Digital Meter) ( for power management & tele control ) o Control Relay & Communication Modul : TWIDO 220Vac ( for power management & tele control ) e. Lighting Protector cubicle o Casing Cubicle 24 kV o Lightning Arrester 24 kV 3 buah o Busbar 630A 3 buah o Aksesoris f. Transformator o Kapasitas kontinyu o Vector Group o Tegangan o Phasa o Jenis transformer o Standard o Frekuensi o Bahan kumparan o Insulasi klas o Tapping o Jenis tap changer o Proses casting o Tingkat insulasi o Power freq. short o Tingkat tegangan impuls o Temperatur kumparan max. o Kemampuan beban lebih



: 1000 kVA : YnYn6 : 20 KV/400V : 3 phasa : Oil Immersed : IEC 726 dan IEC 354 : 50 Hz : HV dan LV tembaga : F/F : ± 2 x 2.5 % : off load : HV dan LV Epoxy Resin Under : HV = 24 kV, LV = 1.1 kV : HV = 50 kV, LV = 3 kV : 125 kV : 100°C : 140% dari kapasitas daya



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



109



Spesifikasi Teknis o Sistem Pendingin o Kotak pelindung (enclosure).



: ONAN : IP 20



2. Panel Tegangan Rendah 1) Type dan Macam Panel Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEC, PUIL dan sebagainya. a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal enclosed), free standing untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponenkomponen yang ada :  LVMDP  PKG  SDP b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed), Coulomb/Wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada  Panel Pompa  Panel AC  Panel Penerangan c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam gambar rencana sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan. 2) Karakteristik Panel  Tegangan kerja  Tegangan uji  Tegangan uji impulse  Frekwensi



: 400 volt : 3.000 volt : 20.000 volt : 50 Hz



3) Konstruksi Panel a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya. b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahankesalahan operasi yang dibuat oleh petugas. d. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,50 mm dan diberi penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama lain dengan alat pemisah. e. Tiap panel terdiri dari bagian sebagai berikut :  Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan baut setelah switchgear dimatikan.  Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.  Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.  Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



110



Spesifikasi Teknis



f. g. h. i.



o Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium o Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan, kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer". o Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “Powder Coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui Direksi. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 6 - 8 KA simetris. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar rencana. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. Main MCCB dari setiap panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel control harus tahan api. Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus tenaga. Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% . Busbars harus dicat sesuai code warna dalam PUIL 2000; Phasa



: Merah, kuning, hitam



Netral



: Biru



Ground



: Hijau - Kuning.



j. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja kontinu pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari produk setara Sncheider k. Pemberian Tanda Pengenal Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :  Fungsi peralatan dalam panel  Posisi terbuka atau tertutup  Arah putaran dari handel pengontrol dari switch  Dan lain-lain. Pada setiap panel harus dilengkapi dengan gambar wiring diagram yang ditempatkan di bagian sisi dalam pintu panel. Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang. 4) Panel Kendali Motor (Pompa) Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y – D : Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan secara manual atau remote. Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :  3 buah kontaktor daya  1 thermal overload relay  1 motor timer  1 tombol start stop  1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)  3 indicator lamp :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



111



Spesifikasi Teknis   



Merah Hijau Orange



: Stop : Start : Fault



e. Pengujian Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :         



Test kekuatan tegangan impuls Test kenaikan temperatur Test kekuatan hubung singkat Test arus beban lebih Test untuk alat-alat pengaman Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.



f. Referensi Produk Referensi Produk - terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



112



Spesifikasi Teknis 3.3.



PANEL TEGANGAN RENDAH a. U m u m 1. Yang dimaksud dengan Panel Tegangan Rendah disini adalah panel distribusi daya listrik dan panel beban dengan tegangan kerja 220 s/d 400 volt 2. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan panel tegangan rendah meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, pelatihan dan memberikan garansi dan penggantian peralatan jika ada kerusakan selama masa pemeliharaan. Panel Tegangan Rendah meliputi Panel Utama Tegangan Rendah (LVMDP), Panel Kontrol Generator (PKG), Panel Capacitor Bank, Panel Sub Distribusi (SDP), Panel Beban. c. Ketentuan Teknis dan Pemasangan 1. Panel Bagi Utama (LVMDP) a. LVMDP harus rakitan di Indonesia dan pabrik-pabrik pembuatannya harus telah tergabung dalam APPI (Assosiasi Pembuat Panel Indonesia). b. Panel LVMDP harus dilengkapi dengan Surja Arrester termasuk sub panel power yang berkaitan dengan IT, PABX, arus lemah/elektronika yang lainnya. c. Cubicle Panel menggunakan model Form 2 busbar heatshrink. d. Circuit breaker utama harus dari tipe ACB atau MCCB, sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity MCCB adjustable minimal 36 kA simetris dan breaking capacity ACB minimal 65 kA simetris. e. Komponen pengaman ; Miniature Circuit Breaker(MCB), Moulded Case Circuit Braker (MCCB)dan Air Circuit Breaker (ACB),harus mempunyai breaking capacity sesuai gambar perencanaan pada tegangan 380/415 Volt dan harus sesuai dengan iklim Indonesia. f. Alat ukur yang digunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur) disetiap Panel Pembagi Utama atau Sub Panel Pembagi. g. Alat pengukuran yang dipakai di LVMDP menggunakan jenis Power Management Metering yang dapat interface pembacaan oleh BAS maupun dapat membaca langsung multi fungsi :  KW meter, KWH  Ampermeter  Voltmeter  Frequency Meter  Cos Phi Meter  KVARH  THD h. Untuk Pemakaian komponen harus diusahakan menggunakan satu produk/ merk saja. i. Model modul cubicle yang ditanahkan secara sempurna, pasangan pada lantai dan pintu dilengkapi master key. j. Jenis pasangan dalam (indoor-type) free standing panel. k. Menggunakan plat baja minimum 2,0 mm dengan rangka besi siku, kompak dan kuat sehingga mampu menahan stress mekanik pada saat hubung singkat. l. Dilengkapi louvers untuk ventilasi.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



113



Spesifikasi Teknis m. Komponen-komponen peletakannya agar diatur dengan baik, terlindung, sehingga mudah dioperasikan dan mudah perawatannya. n. Meter dan indikator sesuai dengan perletakan yang mudah dilihat. o. Busbar terdiri dari 5 busbar terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral (full netral) dan 1 busbar untuk grounding atau dengan ukuran seperti gambar rencana. p. Seluruh bagian baja/besi dicat dengan powder coating warna abu-abu atau ditentukan kemudian. q. Seluruh bagian baja/besi dicat dengan cat powder coating (ketebalan cat min 80 micron), warna cat ditentukan kemudian. r. Jumlah dan jenis komponen panel harus sesuai dengan gambar rencana. 2. Panel Beban a. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya. b. Panel menggunakan form 2 dengan busbar biasa (standard) c. Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus di zinchromate dan di cat duco 2 kali dan harus di cat dengan cat powder coating, warna dan cat akan ditentukan kemudian. Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key. d. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya. e. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. f. Body/badan panel harus ditanahkan secara sempurna. g. Komponen panel : 1. Accessories Busbar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar. 2. Busbar - Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral (Full Netral) dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikan suhu lebih besar dari 65° C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL. - Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul. - Busbar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98%, rating amper sesuai gambar. - Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut : Phasa : Merah, Kuning dan Hitam Netral



: Biru



Ground



: Hijau-Kuning



3. Circuit breaker  Pengaman utama harus menggunakan MCCB  Miniature Circuit breaker untuk penerangan menggunakan MCB dengan breaking capacity minimal 6 kA simetris atau sesuai dengan gambar perencanaan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



114



Spesifikasi Teknis      



4.



Rating arus untuk circuit breaker minimal adalah 10 A. Rating tegangan 240/415 VAC. Miniature Circuit Breaker untuk beban motor induktif harus menggunakan MCB berkarakteristik curva D, tipe H. Circuit Breaker yang digunakan minimal 1 pole untuk 1 phasa, 3 pole untuk 3 phasa dan 4 pole untuk 4 phasa. Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneouse magnetic unit. Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shut trip terminal. Type dan jenis dari Circuit Breaker sesuai dengan gambar perencanaan.



Alat Ukur Alat ukur yang digunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta bersertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur) disetiap Panel Pembagi Utama atau Sub Panel Pembagi.



3  . d. Referensi Produk Referensi produk - terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



115



Spesifikasi Teknis 3.4.



KABEL DAYA a. U m u m 1. Kabel daya yang digunakan meliputi Kabel Tegangan Menengah 24 kV, dan Kabel Tegangan Rendah 1 kV 2. Kabel Tegangan Menengah Kabel yang digunakan adalah jenis N2XSEFGbY, N2XSEbY dan N2XSY digunakan untuk tegangan continue sistem 24 kV. 3. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai dengan gambar rencana (NYY, NYFGbY, NYM, FRC) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N. 4. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 5. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 6. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan kabel daya meliputi Pengadaan dan pemasangan pengkabelan :  Cubicle PLN ke Cubicle Pelanggan (Gedung ini)  Cubicle Pelanggan ke Trasformator  Transformator ke LVMDP  Generator ke PKG  PKG ke LVMDP  LVMDP ke SDP  SDP ke Panel Distribusi  Panel Distribusi ke Panel Beban  Panel Beban ke Beban c. Instalasi dan Pemasangan Kabel 1. Bahan Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian kabel kendali/control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :      



Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit Hight Impact uPCV Kabel yang ditanam di tanah harus menggunakan kabel NYFGbY Kabel penerangan luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY. Untuk kabel distribusi NYY dan/atau NYFGbY Untuk kabel-kabel dari LVMDP menuju ke panel Lift menggunakan kabel jenis FRC. Kabel yang digunakan harus setara dengan merk Kabelindo, Kabelmetal, Tranka dan Supreme kecuali kabel FRC digunakan merk : Radox, Elcuflamex, Wilson, Fuji, Pirelli Semua kabel NYY yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, beton, dll) harus berada di dalam conduit Galvanis yang diameter dalamnya minimal 1,3 dari diameter luar kabel. 2. "Splice" / Pencabangan Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



116



Spesifikasi Teknis



Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric, dengan cara-cara "Solderless Connector", jenis compression atau soldered. Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor-konduktor dengan baik, sehingga semua konductor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel. 3. Bahan Isolasi Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui atau sesuai saran teknis dari pabrik pembuat. 4. Penyambungan Kabel a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana. b. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masingmasing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas lalu dibuatkan berita acaranya c. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai. d. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / procelen yang khusus untuk listrik. e. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu. f. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperaturtemperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran. g. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal minimal 2,5 mm. 5. Saluran Penghantar dalam Bangunan 1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) ditanam dalam beton. 2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak membebani ceiling. 3) Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan saluaran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan. 4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit dengan diameter minimum 5/8" . Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box. 5) Junction box yang terlihat dipakai junction box ex. Product Jerman, Eropa, tutup blank plate stainless steel, type "star point". 6) Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan "Socket / lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



117



Spesifikasi Teknis maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm. 6. Pemasangan Kabel dalam Tanah a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm. b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm. c. Untuk kabel tanah yang menyebrangi jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi dengan pipa Galvanized dengan diameter minimum 2 kali diameter kabel. . d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW. Jika pada penyeberangan kabel tersebut juga ada instalasi lainnya misal gas dan air, maka kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain. e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahanbahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug. f. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, penyambungan ini harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah. g. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking atau patok kabel yang jelas pada jalur-jalur penanaman kabelnya agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul. Patok kabel dipasang pada setiap jarak +/- 30 meter dan pada setiap belokan. d. Pengujian & Testing 1. Factory Test  Pengetesan Individuil Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai berikut :  Pengetesan ukuran tahanan hantaran  Pengetesan dielektrik  Pengukuran loss factor  Continuity  Pengetesan Khusus Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut :  Test tegangan impuls  Mekanikal test  Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature  Pengetesan dielektrik  Pengetesan perambatan (Creep Test) 2. Site Test Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test. e. Referensi Produk Referensi produk, terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



118



Spesifikasi Teknis 3.5.



PENERANGAN DAN KOTAK - TUSUK a. U m u m 1. Lighting System merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Housing dan Reflector, Lampu dan Gears. 2. Jenis lampu yang digunakan di proyek ini adalah lampu dari jenis LED baik yang berbentuk TL maupun BULB 3. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 4. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 5. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Persyaratan Teknis 1. Lampu dan Armature Penerangan Umum Hausing, reflector dan gears harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :  Housing, reflector, lampu dan gears (capacitor, ballast, starter dan accessories) sebaiknya merupakan satu set dari satu merk (bukan campuran)  Reflector tidak boleh menimbulkan glare/silau, terbuat dari system tiga dimensi lengkung, sehingga sumber cahaya yang tertangkap oleh kaca (misal : monitor komputer) tidak terpantulkan. Housing Material dan Finishing Lampu Fluorescent (TL)  Zinc coated white paint sheet steel minimal 0.6 mm  Optics: High impurity pre-anodize alumunium sheet, semispecula and specula finished  In-fill panel : Cold Rolled steel with white paint  Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang ditunjukan dalam gambar perencanaan.  Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).  Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari louver.  Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.  Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.  Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.  Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,8 mm, diproses anti korosi proses “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder coating warna putih.  Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.  Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,6 mm.  Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan gelas susu atau



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



119



Spesifikasi Teknis satin etached opal plastic. Armatur down ligh tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia.  Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain Perencana.  Lampu yang dipakai dari jenis LED 2. Kotak - Tusuk Biasa dan Kotak - Kontak  Kotak - tusuk dinding yang dipakai adalah Kotak - tusuk 1 phasa + N + E, rating 250 Volt, 16 Ampere, untuk pemasangan di dinding / kolom.  Kotak - tusuk baik tipe tunggal maupun ganda dengan tusuk pembumian disisinya harus dari tipe pemasangan terbenam (inbow) dan harus memenuhi standar CEE7  Kapasitas minimal Kotak - tusuk adalah 250 volt, 16 A baik tipe tunggal maupun ganda  Kotak - tusuk dipasang pada ketinggian 30 cm dari atas permukaan lantai, kecuali ditentukan secara khusus.  Kotak - kontak baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe pemasangan terbenam dengan kapasitas minimal 10 A dan harus memenuhi standard BS 3676  Kotak - tusuk dan tusuk tusuk untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan  Kotak - kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari atas permukaan lantai, kecuali ditentukan secara khusus  Kecuali ditentukan lain, semua Kotak - tusuk dan Kotak - kontak dan grid switch harus berwarna putih. 3. Kotak - Tusuk Industrial, 1 phasa dan 3 phasa + N + E  Kotak - tusuk industrial yang dipakai adalah Kotak - tusuk industrial 1 phasa dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian 80 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.  Kotak - tusuk industrial 3 phasa yang dipakai adalah Kotak - tusuk industrial 3 phasa dan harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan. Rating 3 Phasa, 415 Volt, 32 A yang dilengkapi switch. 4. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch  Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan indicating lamp.  Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.  Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, 3 phasa, 415 Volt.  Switches harus dipasang pada box. 5. Box untuk Kotak - kontak dan Kotak - Tusuk  Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.  Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan Kotak - kontak atau Kotak - tusuk dinding terpasang pada box harus menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan. 6. Kabel Instalasi  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak - tusuk harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYY).  Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut : Fasa R : merah Fasa S : kuning



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



120



Spesifikasi Teknis Fasa T Netral Grounding



: hitam : biru : hijau-kuning



7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC high impact. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box) dan armature lampu.  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak - tusuk dengan pipa conduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 19 - 25 mm. 8. Rak Kabel  Rak kabel terdiri dari 2 tipe, yaitu tipe Kable Ladder dan Kable Tray. Kabel Ladder digunakan untuk pemasangan kabel secara vertical, sedangkan Kable Tray digunakan untuk pemasangan kabel secara horizontal  Cable ladder dan cable try yang terbuat dari plat Mild Steel dengan ketebalan min. 2,0 mm, dan difinishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia. c. Testing / Pengujian Testing yang dilakukan di lokasi proyek harus disaksikan oleh pengawas lapangan, dan hasil pengetesan tersebut harus dibuat berita acaranya. Test tersebut melipiti 1. Test ketahanan isolasi 2. Test Kontinuity d. Referensi Produk Referensi produk, terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



121



Spesifikasi Teknis 3.5.



SISTEM PEMBUMIAN a. U m u m 1. Yang dimaksud dengan pembumian dalam hal ini dibagi menjadi empat bagian yaitu pembumian system, pembumian perlengkapan (peralatan), pembumian sistem elektronik dan pembumian sistem penyalur petir 2. Tujuan pembumian adalah usaha untuk mengamankan system apabila terjadi hubung singkat pada peralatan dan mengamankan manusia dari tegangan sentuh dan tegangan langkah. 3. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 4. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 5. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Penjelasan Sistem dan Persyaratan Pemasangan 1. Pembumian Sistem dan Pembumian Perlengkapan  Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan, cable rack, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual).  Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1" dan harus ditanam sehingga dapat dicapai tahanan pembumian maksimal 2 Ohm.  Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standard-standard yang berlaku dalam PUIL 2000.  Ketentuan-ketentuan penghantar pentanahan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut : Penampang Konduktor daya yang digunakan (mm2)



Penampang Konduktor pembumian (mm2)



≤10



.mm2



6



.mm2



16



.mm2



10



.mm2



35



.mm2



16



.mm2



70



.mm2



50



.mm2



120



.mm2



70



.mm2



≥ 150



.mm2



95



.mm2



2. Pembumian Perlengkapan Electronic Sistem pembumian perlengkapan, terutama peralatan-peralatan elektronik harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Tahanan pentanahan untuk peralatan elektronik medis maksimum 0,5 Ohm. b. Peralatan elektronik lainnya seperti server, telephone/PABX, sound system, FACP dan peralatan kondali Lift, tahanan pentanahannya maksimum 1 Ohm.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



122



Spesifikasi Teknis c. Teknik Pengerjaan Pembumian  Tanam ground rood 1“ secara vertical sampai kedalaman tanah tertentu setelah diukur tahanan pembumian nya harus kurang dari 2 Ohm  Terminal pembumian tersebut harus terletak di dalam bak kontrol khusus.  Sambungan sistem pembumian dengan down conductor ditempatkan dalam bak kontrol  Penempatan bak kontrol harus mudah dijangkau dan mudah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengetesan.  Sambungan antara down conductor dan sistem pembumian harus terikat erat sehingga konduktivitasnya terjamin. Namun demikian harus pula mudah di buka untuk dilakukan pengetesan. Jika tahanan pembumiaan yang diinginkan belum bisa dicapai, sehingga untuk pencapaianya diperlukan beberapa elektrode maka jarak antara elektrode tersebut minimum harus dua kali panjangnya. Jika elektrode tersebut tidak bekerja efektif pada seluruh panjangnya, maka jarak minimum antara elektroda harus dua kali panjang efektifnya. d. Pengujian dan pengukuran tahanan pembumian 1. Pelaksanaan Pengujian  Pengukuran perlu dilakukan sebelum system dioperasikan pertama kali, waktu pemeliharaan atau setelah system ada gangguan.  Sewaktu pelaksanaan pengukuran pentanahan, saluran (kawat) dari electrode ke rangka peralatan harus dilepas  Metoda pelaksanaan pengujian dapat dengan menggunakan metoda dua kutub ataupun metoda tiga kutub, tergantung alat yang digunakan.  Tahapan pengujian dan tatacara pengujian disesuaikan dengan buku petunjuk peralatan yang digunakan  Jika tahanan pembumian belum mencapai nilai yang dipersyaratkan, maka kontraktor harus menambah titik pembumian paralel, sehingga nilai yang dipersyaratkan dicapai.  Pembumian paralel harus terpisah minimal dengan jarak 6 meter dari pembumian utama dan dari pembuian lainnya 2. Pembumian yang harus diukur  Pembumian titik netral Cubicle Tegangan Menengah  Pembumian ”body” Cubicle Tegangan Menengah  Pembumian titik netral Transformator  Pembumian ”body” transformator  Pembumian titik netral Genset  Pembumian ”body” Genset  Pembumian titik netral PKG  Pembumian ” body” PKG  Pembumian titik netral LVMDP  Pembumian ”body” LVMDP  Pembumian titik netral SDP  Pembumian ” SDP”  Pembumian Penyalur Petir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



123



Spesifikasi Teknis 3.6.



SISTEM PENYALUR PETIR DAN PEMBUMIAN a. U m u m 1. Yang dimaksud dengan sistem Penyalur petir dalam pekerjaan ini ialah semua penyediaan dan pemasangan sistem Penyalur petir, termasuk disini air terminal, penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana. 2. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Lingkup pekerjaan 1. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi Penyalur petir Early Streaming Emmission (ESE), termasuk air terminal (batang penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. 2. Peralatan untuk instalasi Penyalur petir ini terdiri dari beberapa komponen antara lain: Air Termination Konduktor penyalur Clamps, Clips dan aksesories Sambungan Uji Earth Termination lengkap dengan earthing loops 3. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan. 4. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada spesifikasi/syaratsyarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini. 5. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem Penyalur petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen. 6. Disamping itu produsen Penyalur petir harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang produksi Penyalur petir dan memiliki sertifikasi ISO 9001 Jaringan terminasi udara untuk peralatan ataupun transmisi gedung dapat dibuat melalui jaringan konduktor dengan ukuran 10m x 20m atau jaringan terminal vertical dengan memperhatikan sudut proteksi dan zona proteksi, konduktor atap gedung harus kencangkan dengan klem dangan jarak setiap 1m. Bagian dari struktur atau bangunan yang terbuat dari bahan metal ataupun allumunium dengan ketebalan yang telah di tentukan dalam standar IEC 62305 dapat digunakan sebagai terminasi udara natural, atau memakai tombak tembaga atau tombak allumunium dengan panjang 500mm hingga 2000mm. Semuanya itu harus dikoneksikan menjadi satu sehingga membentuk satu sistem proteksi petir.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



124



Spesifikasi Teknis c. Syarat Teknis Penyalur petir 1. Down conductor/konduktor penyalur a. Banyaknya konduktor penyalur yang menghubungkan air termination dengan pembumian harus disiapkan seperti yang terdapat pada gambar. Setiap turunan dari atap bangunan menggunakan tape aluminium dengan ukuran 25 x 3 mm yang mengikuti standar BS 28981350, ditarik dari ujung atap hingga turun ke setiap terminasi grounding di lantai dasar, dengan koneksi secara parallel sehingga menghindari tekanan akibat arus listrik yang besar selama proses hantaran arus petir. b. Konduktor penyalur bisa menggunakan besi tulang beton yang ada dalam kolom gedung yang disebut konduktor alami, dengan memperhatikan ikatan antara sambungan besi tulang beton sebesar 20 kali dari diameter lebar tersebut sesuai dengan standart dari SNI 03-7015-2004. c. Setiap klem konduktor penyalur harus dipasang secara aman dengan jarak 1m, dan terhubung dengan terminasi grounding, dan harus mampu menahan tekanan mekanik selama menyalurkan arus petir. Tape aluminium yang digunakan sebagai konduktor penyalur harus memiliki ukuran yang sama dengan konduktor yang di atap. Dimensi yang digunakan untuk ruangan dan menara adalah 25mm x 3mm. Konduktor penyalur harus dipasang secara teratur di sekeliling struktur bangunan. 2. Sambungan bahan metal Semua bahan metal harus disambungan ke system proteksi petir. Untuk benda metal yang berukuran panjang seperti pipa, lempengan besi, cable tray dsb, harus dilakukan peyambunganan. 3. Korosi Semua material yang digunakan untuk system proteksi petir harus tahan korosi. Perawatan harus diberikan pada hubungan antara bahan logam yang berlainan seperti tembaga dan aluminium. Sebuah konektor bimetallic harus disiapkan. 4. Sambungan uji Setiap Konduktor penyalur pada bangunan harus memiliki Sambungan Uji, yang bermanfaat untuk menghindari interferensi pada saat pengukuran grounding. Konduktor penyalur yang selalu digunakan untuk mengkoneksikan Sambungan Uji dan system grounding, harus terbuat dari bahan yang bisa menghubungkan antara bahan logam yang berlainan dan memiliki ukuran yang sama dengan hantaran yang di atas. Untuk Konduktor penyalur pada bangunan harus sambungan dengan exothermix welding/klem ke system grounding. 5. Terminasi grounding petir Terminasi grounding harus dikoneksikan ke setiap KonduKtor penyalur pada bangunan gedung. Setiap terminasi grounding harus memiliki resistansi grounding tidak lebih dari 2 ohm. Semua terminasi grounding harus dikoneksikan secara exothermix welding/klem bersamaan dengan electrode grounding dari setiap system proteksi petir, dimana terhubung dengan lingkaran jaringan grounding. Lingkaran dari system grounding ini harus ditanam dengan kedalaman minimum 12 meter atau menyentuh dengan air tanah. Semua gronding rod harus disambungan dengan tape tembaga 25mm x 3mm, sehingga membentuk loop tertutup. Semua koneksi selain yang ada di bak control haruslah menggunakan klem yang berkualitas. 6. Terminasi grounding untuk elektrik dan peralatan a. Semua bahan isolator yang berhubungan dengan perangkat listrik, setiap gardu listrik, casing, dan selimut kabel, harus digroundingkan dengan tape tembaga 25mm x 3mm ke jaringan grounding yang terdapat di sekeliling lokasi dari peralatan. b. Jaringan, grounding utama dan sambungan penyamaan potensial harus menggunakan konduktor tembaga dengan konduktivitas tinggi dengan isolasi PVC yang berwarna



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



125



Spesifikasi Teknis hijau/kuning. Konduktor tersebut harus memiliki kontinuitas, dan tidak boleh ada sambungan. c. Peralatan non logam seperti kabel, antena utama dsb, harus dikoneksikan dengan 2 kabel grounding tersendiri. Luas penampang dari kabel sambungan untuk peralatan listrik yang rawan terhadap petir (contohnya kabel) tidak boleh kurang dari 70mm2 dan kabel sambungan untuk perlatan non listrik yang lain tidak boleh kurang dari 25mm 2. Semua koneksi harus dibuat dengan cara menjepitnya, serupa dengan kabel skun. d. Setiap perlatan listrik, terminasi grounding sebaiknya memiliki resistansi tanah tidak lebih dari 2 ohm dari banyaknya terminasi grounding. Semua terminasi grounding harus dikoneksikan bersamaan dengan grounding rod dari setiap sistem grounding peralatan listrik, dan membuat sebuah jarigan grounding. Jaringan ini harus ditanam dengan kedalaman minimum 12 meter atau menyentuh batas air tanah. Semua rod grounding harus diinterkoneksikan dengan tape tembaga 25mm x 3mm dan membentuk lingkaran tertutup. Instalasi grounding harus dijaga dari korosi dan kerusakan mekanik 7. Terminasi pembumian utama dan konduktor penghubung a. Terminasi Pembumian dan Polymer inspection pit harus dipasang di area yang aman, sebaiknya pada saluran kabel yang berada 600mm di atas permukaan lantai. Terminasi Pembumian utama harus memiliki konduktivitas yang tinggi dan dilengkapi dengan bahan isolator, dan menempel pada dinding. Terminasi Pembumian harus memiliki panjang yang cukup untuk menampung koneksi kabel/tape tembaga ke Konduktor grounding antara ground bar dan rod grounding, b. Konduktor utama grounding harus disiapkan dengan jumlah lubang terminal yang cukup, seperti skun kabel, baut dll. 8. Elektroda pembumian a. Setiap titik grounding harus memiliki standar UL 467 & BS 7430, setiap rod berlapis tembaga memiliki diameter tidak kurang dari 14.2 mm dengan standar panjang 1800 mm, dan terbuat dari core besi baja yang dibungkus tembaga dengan ulir dan socket joint, ujung kepala yang bisa diputar dan koneksi Tape Clamp. Rod tembaga tersebut harus memiliki lapisan elektrolit tembaga dengan ketebalan 0.25 mm. Kontraktor harus menentukan panjang dan jumlah electrode yang dibutuhkan tiap grounding, setelah pengukuran resistansi tanah dilakukan di suatu lokasi. Elektrode tersebut harus dihubungkan dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang terlajur di kedalaman 600mm bawah tanah. b. Jarak minimum antara dua electrode harus dua kali panjangnya electrode tersebut. c. Ketika kondisi tanah menyebabkan sebuah rod ground tidak mungkin mencapai resistansi tanah yang diinginkan, maka perlu menggunakan sebuah rangkaian electrode yang digabungkan dengan tape tembaga 25mm x 3mm dengan kedalaman 600mm di bawah tanah, sehingga membentuk jaringan tembaga untuk mencapai nilai resistansi yang diinginkan. d. Semua sambungan yang digunakan untuk mendapatkan koneksi yang aman dan ukuran yang cukup untuk menghindari korosi. e. Jaringan grounding umumnya harus dipasang di kedalaman 600mm bersamaan dengan tape tembaga 25mm x 3mm yang terkoneksikan dengan lingkaran sirkiut di sekeliling gedung lengkap dengan terminasi grounding.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



126



Spesifikasi Teknis d. Instalasi 1. Pemasangan semua konduktor dan komponen harus baik dan benar, sehingga pekerjaan yang telah selesai tidak merusak tampilan dari gedung tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemudahan pemeriksaan dan perawatan sistem proteksi petir yang diperlukan selama bangunan itu berdiri. 2. Semua komponen harus memiliki karakteristik mekanik dan elektris yang memadai dan dipilih untuk mencapai masa pakai minimum 20 tahun serta memenuhi standar pengujian komponen BS EN 50164. Semua material harus disiapkan untuk mendapatkan persetujuan dari wakil pemilik proyek. 3. Desain system proteksi petir tidak boleh hanya menjamin proteksi bangunan dari sambaran ke bawah saja, namun sambaran ke samping dengan mempertimbangkan ketinggian gedung. Desain tersebut harus memiliki prinsip sangkar Faraday untuk memproteksi manusia terhadap tegangan sentuh dan tengangan langkah dan peralatan dalam gedung. Efek sambaran dari samping (side flashing) tidak diperbolehkan. e. Surat ijin 1. Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan Penyalur petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan. 2. Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem Penyalur petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi. f. Pengujian/pengetesan 1. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem Penyalur petir yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya. 2. Pengetesan yang harus dilakukan :  Grounding Resistant test : Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.  Continuity test : Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut. 3. Setelah penyelesaian instalasi, kontraktor perlu melakukan pengujian dan pengukuran seperti yang diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk memastikan pekerjaan tersebut benar. 4. Setiap titik grounding harus menggunakan klem untuk mengkoneksikan tape tembaga dan electrode. Koneksi ini harus disimpan di dalam kotak inspeksi. Kotak inspeksi harus terbuat dari bahan polymer berkualitas, dan tahan UV. g. Referensi Produk 1. Peralatan, bahan dan material yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis. 2. Referensi produk yang dapat dipakai - terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



127



Spesifikasi Teknis 3.7.



FIRE ALARM CONTROL SYSTEM a. U m u m 1. Bahan bahan dan peralatan peralatan utama maupun peralatan pembantu instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan persyaratan pekerjaan dan gambar perencanaan 2. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Penjelasan sistem 1. Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila terjadi kebakaran, dimana pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan indikasi secara audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari mana asal kebakaran tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin. 2. Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara otomatis dari detector maupun secara manual dari push button box. c. Lingkup pekerjaan 1. Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk melaksanakn pemasangan, pengetesan, commissioning, dan pemeliharaan yang lengkap untuk seluruh pekerjaan, termasuk training dan pekerjaan-pekerjaan lain yang dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem fire alarm secara keseluruhan. 2. Menyerahkan sistem dan peralatan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk dipakai. 3. Melaksanakan pengujian sistem sehingga memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen ini. Pengujian harus dibuat berita acara dan ditandatangani oleh pengawas atau konsultan MK 4. Melaksanakan pelatihan kepada operator/teknisi dari pihak owner sampai pihak owner betulbetul memahami cara pengoperasian dan trouble shooting ringan 5. Membuat As Built Drawing 6. Membuat buku petunjuk operasi sebanyak 4 exemplar d. Ketentuan Peralatan dan Bahan 1. Pusat Kontrol Berupa pekerjaan pengadaan dan pemasangan Fire Alarm Control Panel (FACP) beserta peralatan bantu lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan sistem lokasi FACP di Ruang Kontrol. FACP dari tipe semi adressable 2. Control Module  Output Module adalah alat untuk mengaktifkan peralatan external menurut ungkapan logika yang telah ditetapkan lebih dulu dan juga diharapkan menerima konfirmasi aktifasi tersebut.  Alamat/zone dapat diset lewat Dip-Swtich.  Dapat mengaktifkan peralatan eksternal oleh logika yang telah ditetapkan lebih dulu, output dapat berupa denyut atau signal menurut set-up Dip-Switch.  Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.  Tidak direkomendasikan penggunaan modul ini untuk memadamkan kendali/kontrol secara langsung.  Kesalahan/fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan pengontrol.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



128



Spesifikasi Teknis  Data teknis lainnya : o Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC o Quiescent Current : ± 0.7 mA o Activation Current : ± 2.5 mA o Relay Rating : 30V/2.0A , 125VAC/1.0A o Confirmation Led : Steady output ; steady on: Pulse Output ; flashing o Working Temperature : -10 - +50ºC o Relative Humidity : ≤ 95% (40±2ºC) o Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm² 3. Initiating Devices Berupa pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan deteksi dini kebekaran, seperti Smoke Detector, Heat Detector dan Manual Alarm Station ( Manual Call Pont ) Break Glass Type, dan Gas Detector. 4. Alarm Devices Berupa pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan pemberi isyarat awal adanya kebakaran, seperti Indication Lamp, dan Alarm Bell. 5. Instalasi Sistem Berupa pekerjaan pengadaan dan pemasangan Terminal Box (TB-FA), pengkabelan lengkap dengan konduit, sparing, metal doos untuk fixtures unit, pencabangan dan penyambungan, serta peralatan bantu lainnya. e. Kemampuan operasi. 1. Ketentuan Umum a. Sistem harus mampu melakukan fungsi Monitoring, yaitu : - Memonitor kejadian atau kondisi ruang / tempat yang dilengkapi dengan peralatan deteksi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. - Memonitor kondisi operasi peralatan yang disupervisi. b. Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling, yaitu : - Bila terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan memberikan tanda-tanda tertentu. c. Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling, yaitu : Mengoperasikan semua bagian sistem yang dikontrolnya. Pengoperasiannya dapat dilakukan dengan cara : - Otomatis berdasarkan kejadian, artinya apabila sistem mendeteksi adanya ketidak normalan kondisi, maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi pengontrolan. Sebagai contoh jika sistem mendeteksi adanya asap dalam suatu ruangan, maka sistem akan secara otomatis memberikan tanda alarm. - Manual, melalui pusat kontrol. 2. Fire Detection a. Dari pusat kontrol, harus harus dapat diprogram (maupun secara manual) perintah pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan bekerjanya Control Point pada masing masing zona dapat dimonitor oleh Pusat Kontrol (FACP) dan ditandai dengan adanya alarm cahaya ataupun alarm bunyi. b. Dari Pusat Kontrol harus dapat diprogram secara otomatis (maupun secara manual) untuk melakukan general alarm keseluruh area zona penginderaan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



129



Spesifikasi Teknis 3. Self Diagnostic a. Pusat kontrol harus mampu melakukan System Self Diagnostic, yaitu penyampaian indikasi adanya gangguan / ketidak normalan kondisi yang terjadi pada pusat kontrol atau sistem itu sendiri. b. Gangguan yang dapat diindikasikan yaitu : - Gangguan pada jaringan - Terputusnya jalur kabel ke detector - Terputusnya fuse untuk Alarm Bell - Terputusnya suplai daya dari battery 4. Pusat Kontrol a. Pusat kontrol yang digunakan adalah Jenis Semi Adressable 4 loop Solid State Micro Processor dengan Pre-signal type yang bekerja pada sistem tegangan rendah (24 V DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada temperatur operasi 0 sampai 40C. b. Perlatan ditempatkan dengan sistem module (standard) di dalam box (sheet metal enclosure). Kabel untuk merangkai modul harus dari jenis Factory-made dan penyambungannya secara „solderless‟. c. Pengkabelan ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices, dan Releasing Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat-alat supervisi secara elektris untuk melihat adanya gangguan yang terjadi melalui Pusat Kontrol dan interface unit. Gangguan yang dideteksi yaitu Short-circuit, Open-circuit, dan Ground-fault. d. Pusat kontrol harus dilengkapi dengan beberapa switch kontrol untuk reset silence switch, alarm lamp test switch, battery test switch, dan beberapa switch lain sesuai standar produk. 5. Power Supply a. Catu daya primer menggunakan sistem tegangan 1 phase, 220 V AC, 50 Hz, sistem 3 kawat, dan dilengkapi dengan „electronic voltage stabilizer‟. b. Pusat kontrol dilengkapi dengan catu daya cadangan / backup yang berupa standby battery unit (24 V DC) dari jenis Nickel Cadmium Battery, Rechargeable, lengkap dengan Chargernya. c. Jika catu daya primer mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban akan dilayani oleh catu daya cadangan. d. Standby battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam operasi normal dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm atau terjadi bahaya kebakaran. e. Standby Battery harus sesuai atau yang setara dengan produk GENT, ESSER. Atau Hochiki Amerika f. Peralatan Pendeteksi (Initiating Devices) 1. Ketentuan Dasar a. Initiating devices yang digunakan terdiri dari tipe automatic dan manual. b. Initiating devices yang digunakan dari tipe surface mounting. c. Rangkaian initiating devices harus menggunakan End-of-Line Resistance (EOLR) yang ditempatkan dalam box atau sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat. 2. Smoke Detector a. Photoelectric Smoke Detector yang digunakan harus dari jenis completely solid state sehingga sensitivitas deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan. b. Photoelectric Smoke Detector harus mempunyai lampu indikator alarm (berupa LED) yang menyala dalam kondisi alarm. c. Data teknis Photoelectric Smoke Detector sebagai berikut : o Rating Voltage : 24 V DC o Operating Voltage : 16 – 30 V DC o Ambient Temperature : -10C sampai +50C



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



130



Spesifikasi Teknis o Ambient Humidity : 0 sampai 95% o Air Movement : 0 sampai 80 cm/detik d. Photoelectric Smoke Detector harus mampu mendeteksi asap yang tampak maupun yang tidak tampak mata. e. Photoelectric Smoke Detector harus sesuai atau yang setara dengan produk GENT atau ESSER 3. Heat Detector a. Heat Detector yang digunakan mempunyai fungsi yang merupakan kombinasi fungsi dari Rate-of-Rise Heat Detector dan Fixed-Temperature Heat Detector. b. Sensor Fixed-Temperature bekerja pada saat temperatur udara sekitar mencapai 70C. c. Sensor Rate-of-Rise merasakan laju kenaikan temperatur udara sekitar yang cepat dan tidak normal, dan bekerja pada kecepatan aliran udara 0,85 m/detik dan temperatur 30C lebih tinggi dari temperatur udara sekitar, dan beroperasi dalam waktu 30 detik. d. Heat Detector harus seuai atau yang setara dengan produk GENT atau ESSER, 4. Manual Initiating Devices a. Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang dipakai adalah dari jenis Break Glass Switch yang tidak memerlukan penggatian protection glass setelah pengaktifan. b. Manual Initiating Devices terbuat dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel, dipasang pada dinding secara exposed atau dipasang pada permukaan dinding (surface mounting). c. Manual Alarm Station harus seuai atau yang setara dengan produk GENT atau ESSER 5. Alarm Bell a. Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24 V DC. b. Alarm Bell mempunyai sound level sekitar 100 db pada jarak 1 meter. c. Alarm Bell harus sesuai atau yang setara dengan produk GENT, ESSER atau Hochiki Amerika g. Persyaratan Pemasangan 1. Pemasangan a. Semua bahan dan perlengkapan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat, serta telah diuji di pabrik pembuatnya. b. Fire Alarm Control Panel, Detector, Manual Alarm Station, dan Alarm Bell harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuat dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar Kerja. c. Smoke Detector dan Heat Detector dipasang langsung menempel pada plafond ruangan. d. Manual Alarm Station dipasang pada dinding secara exposed (surface mounted) pada ketinggian sekitar 150 cm dari lantai. e. Alarm Bell dipasang tepat disebelah Indicating Lamp. f. Kecuali kabel untuk keperluan komunikasi suara, maka semua kabel instalasi baik yang ada di FACP maupun di luar panel kontrol harus menggunakan kabel jenis solid conductor (bukan stranded conductor) dari bahan tembaga. g. Semua instalasi ke circuit yang ada menggunakan kabel PVC dengan ukuran luas penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat peralatan sistem. h. Semua kabel instalasi, kecuali dari jenis tahan api harus dimasukkan dalam konduit yang sesuai (minimal diameter ¾ inch).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



131



Spesifikasi Teknis f. Prosedur umum 1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan a. Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. b. Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan. c. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya (Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent). 2. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem elektrikal kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui. b. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. c. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan. d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya. e. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. f. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama. g. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. 3. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan. 4. Pengiriman dan Penyimpanan a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan. b. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta garansi (Warranty). c. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. 5. Ketidaksesuaian a. Pengawas Lapangan berhak menolak semua bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis. b. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek. c. Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dengan yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai Gambar Kerja.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



132



Spesifikasi Teknis g. Pengujian dan Uji Penerimaan 1. Pengujian a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan dan seluruh peralatan harus lulus uji fungsional. b. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan fasilitas untuk pengukuran, pengujian dan uji penampilan. c. Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan. d. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah diinstalasikan harus lulus uji kesinambungan. e. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan, buku asli pengoperasian/pemeliharaan peralatan berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak. f. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan, Surat Jaminan (Warranty) atas produk sistem pengindera kebakaran, dengan jangka waktu masa garansi sesuai standar dari pabrik pembuat. 2. Uji Penerimaan a. Setelah pemasangan selesai, Kontraktor harus mengadakan uji penerimaan / acceptance test, dengan prosedur pengujian yang disetujui, untuk menunjukkan bahwa semua perangkat bekerja dan beroperasi dengan baik sesuai ketentuan. b. Uji penerimaan akan meliputi simulasi bahaya kebakaran di setiap ruang dimana suatu detektor terpasang sesuai dengan jenis detektor yang dipasang. Juga dilakukan pengujian terhadap semua fasilitas yang dimiliki oleh unit panel pusat kontrol (FACP). h. Training (Pelatihan) Kontraktor diwajibkan mengadakan Training atau Pelatihan kepada bagian operasional Gedung atau yang ditunjuk Pemilik sampai mampu mengoperasikan peralatan Fire Alarm sistem . i. Pemeliharaan dan Pengoperasian Peralatan Masa pemeliharaan pekerjaan sistem tata suara sesuai persyaratan dalam kontrak diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan serta kekurangan-kekurangan. j. Referensi Produk Referensi Produk - terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



133



Spesifikasi Teknis 3.8.



SISTEM TATA SUARA a. Umum 1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan. 2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. b. Lingkup pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan pemasangan sistem tata suara pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. c. Standar / rujukan 1. Japanase Industrial Standard (JIS). 2. Standar Industri Indonesia (SII). 3. Spesifikasi teknis Sistem Elektrikal. 4. Spesifikasi teknis Sistem Penangkal Petir dan Pentanahan d. Ketentuan bahan dan peralatan 1. Power Amplifier. Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar rencana dan tegangan output 70 V/100 V dan frekuensi response antara 50 Hz sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas frekuensi. 2. Mixer Pre Amplifier Mixer Pre Amplifier harus memiliki supervised input emergency microphone dengan hand-held microphone dan RJ45 standard connector dan shielded Cat-5 cable serta analog microphone input yang akan mempunyai input sensitive variable 200 mV/2V. 3. Ceiling Loud Speaker Loud speaker harus mempunyai frekuensi antara 80 Hz sampai dengan 18 kHz. Mempunyai diameter 6 inchi, dengan sensitivitas tidak kurang dari 92 dB max. Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 100 V dan ditap pada 1 watt dan 3 watt. 4. Horn Speaker Horn speaker harus mempunyai frekuensi 480 Hz – 5.5 kHz, dengan sound pressure level ± 118 dB max. Power input (max) = 15 W. Impedance ± 10 Kohm 5. Microphone Paging Microphone type Dynamic Microphone dengan flexible microphone stem, Patern UniDirectional condenser, selectable gain dan Frekuensi response antara 100 Hz sampai dengan 16 kHz. Microphone harus dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch dan 6selectable zone. 6. Volume Control/Attenuator Volume Control/Attenuator mempunyai minimal 5 step pembesaran volume. Input Range : 0,5 W ~ 60 W atau disesuaikan dengan kebutuhan. 7. Terminal Box Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600 x 150 mm untuk ukuran besar dan 300 x 500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing cat bakar atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



134



Spesifikasi Teknis 8. Pipa Konduit Pipa konduit yang diguanakan adalah PVC High impact dia. 20 mm Untuk instalasi yang menyeberang jalan harus menggunakan jenis konduit galvanis 9. Kabel Jenis kabel yang digunakan untuk instalasi fire alarm adalah sebagai berikut : - NYMHY 3 x 1,5 mm2 :



dari peralatan utama menuju terminal box untuk masing-masing zone, dan instalasi volume control. - NYMHY 2 X 1,5 mm2 : untuk instalasi ceiling speker - FRC 2 x 1,5 mm2 : untuk instalasi speaker fire proof - Instalasi pengkabelan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar. e. Prosedur umum 1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan. a. Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan / Menejemen Kontruksi untuk disetujui. b. Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan yang akan digunakan kemudian diserahkan kepada Pengawas Lapangan / Menejemen Kontruksi untuk mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan. c. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya (Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent). 2. Gambar Detail Pelaksanaan. a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem tata suara kepada Pengawas Lapangan /Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui. b. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan. Bila kontraktor mengabaikan prosedur ini sehingga terjadi keterlambatan waktu maka keterlambatan menjadi resiko kontraktor dan tidak ada tambahan waktu. c. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan. Mencakup data berikut :  Nama komponen perangkat tata suara  Jumlah unit  Tata letak / susunan peralatan tata suara  Dimensi  Detail pemasangan dan Detail lain yang diperlukan d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya kepada Pengawas Lapangan / Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dicarikan jalan keluarnya. e. Gambar Kerja Tata Suara hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus diperiksa. f.



Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



135



Spesifikasi Teknis 3. Pengiriman dan Penyimpanan. a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan. b. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta garansi (Warranty). c. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. 4. Ketidaksesuaian. a. Pengawas Lapangan / Konsultan Manejemen Kontruksi berhak menolak semua bahan yang didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Gambar Kerja dan / atau Spesifikasi Teknis. Barang yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi proyek dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya perintah pengeluaran barang. b. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek. c. Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dengan yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai Gambar Kerja. f. Bahan - bahan 1. Umum. a. Semua perangkat sistem tata suara harus dalam keadaan baru, dilengkapi sertifikat lulus uji pabrik dan petunjuk pemasangan serta penggunaan dari pabrik pembuatnya. b. Semua perangkat sistem tatasuara harus dilengkapi dengan data-data berikut :  Merek dan nama pabrik  Tipe  Tegangan kerja dan frekuensi  Konsumsi daya  Impedansi  Tanggapan Frekuensi  Dimensi  Dan data lainnya yang diperlukan. g. Gambar kerja Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum dilaksanakan. h. Pemasangan instalasi  Instalasi ke semua kabel yang terpasang di bawah plat beton (ceiling speaker dan attenuator) adalah outbow menggunakan pipa high impact dia. 20 mm. Instalasi ini klem setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur kabel listrik.  Semua kabel yang melalui shaft (dari peralatan utama ke Terminal Box) adalah outbow, menggunakan pipa high impact dia. 20 mm. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.  Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.  Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high Impact dia. 20 mm.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



136



Spesifikasi Teknis  Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat dalam box dan dilindungi dari cacat dalam box, dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan dengan sudut pancaran speakernya.  Rack Cabinet terpasang free standing di ruang monitor, sesuai gambar rencana.  Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem pentanahan. i. Pengujian/testing comissioning  Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.  Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.  Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Manajemen Konstruksi.  Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Kontraktor yang bersangkutan j. Lain-lain Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Di tempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kontraktor serta dengan cara-cara yang benar dan tepat, serta cermat. k. Rujukan peralatan Rujukan peralatan terlampir 1. Peralatan Tata Suara. a. Mikrofon yang dipergunakan untuk paging harus dilengkapi dengan Built-in Chime b. Power Amplifier harus sesuai atau setara kapasitas 240 Watt c. Horn Speaker harus memiliki kapasitas 15 watt dan 25 Wat d. Rak peralatan yang dilengkapi dengan Monitor Panel, Program Timer, BGM, Digital Announcer dan Power Switch Panel 2. Bahan Elektrikal. Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, kabel kontrol, kotak penyambung, konduit, soket dan lainnya harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknis Elektrikal. l. Pelaksanaan pekerjaan 1. Umum. a. Semua perangkat sistem tata suara harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan Gambar Detail Pelaksanaan serta diagram pengkabelan yang telah disetujui, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini. b. Pengkabelan dan penempatan kabel harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis Elektrikal. 2. Pemasangan. a. Semua perangkat utama yang saling berhubungan satu sama lain harus ditempatkan pada ruang khusus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. b. Horn Speaker harus dipasang menyebar pada seluruh bangunan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 3. Pengkabelan. Kabel harus dipasang dalam konduit atau rak kabel sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis. Pengkabelan untuk mikrofon, pembumian, pengeras suara dan kabel daya harus dipisahkan satu sama lain dengan isolasi dan pelindung metal. Pelindung harus diterminasi hanya pada salah satu ujungnya. Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



137



Spesifikasi Teknis



4. Pembumian. Semua pembumian harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. m. Pengujian dan uji peerimaan 1. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan dan seluruh peralatan harus lulus uji fungsional. 2. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan fasilitas untuk pengukuran, pengujian dan uji penampilan. 3. Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan / Konsultan Manajemen Konstruksi 4. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah diinstalasikan harus lulus uji kesinambungan (continuity) dan uji isolasi 5. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan / Konsultan Manajemen Konstruksi, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan berikut salinannya dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak. 6. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas Lapangan / Konsultan Manajemen Konstruksi,, Surat Jaminan (Warranty) atas produk sistem tata suara, dengan jangka waktu masa garansi sesuai standar dari pabrik pembuat. n. Uji penerimaan Setelah pemasangan selesai, Kontraktor harus mengadakan uji penerimaan / acceptance test, dengan prosedur pengujian yang disetujui, untuk menunjukkan bahwa semua perangkat bekerja dan beroperasi dengan baik sesuai ketentuan. Uji penerimaan akan meliputi memperoleh dan menerima berita pada stasiun tertentu, pada tingkat volume yang baik, tanpa campuran suara dari sumber lain atau unit lain. o. Training (pelatihan) Kontraktor diwajibkan mengadakan Training atau Pelatihan kepada bagian operasional Gedung atau yang ditunjuk Pemilik sampai mampu mengoperasikan peralatan Tata Suara. p. Pemeliharaan dan pengoperasian peralatan Masa pemeliharaan pekerjaan sistem tata suara sesuai persyaratan dalam kontrak diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan serta kekurangan-kekurangan. q. Referensi Produk Referensi Produk - terlampir



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



138



Spesifikasi Teknis 3.9.



SISTEM TELEKOMUNIKASI DATA DAN CCTV (INSTALASI SAJA) a. Umum Yang dimaksud dengan sistem telekomunikasi disini meliputi komunikasi data dan suara. Sistem telekomunikasi yang dirancang untuk proyek ini berbasis teknologi Internet Protokol (IP Base) sehingga dapat melayani kebutuhan Internet dan Local Area Network (LAN), seperti terlihat pada gambar perencanaan. Pekerjaan sistem telekomunikasi meliputi pengadaan semua peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pemograman, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem telekomunikasi dapat beroperasi dengan baik dan benar. b. Lingkup Pekerjaan Untuk pekerjaan system komunikasi dan data adalah semua yang tercantum di dalam gambar kontrak. Pekerjaan system komunikasi dan data ini meliputi penyediaan dan pemasangan : 1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian unit server 2. Pengadaan, pemasangan, pemograman dan pengujian Sistem Core Switch lengkap beserta kelengkapan sistem keamanan jaringan internetnya. 3. Pengadaan, pemasangan, pemograman dan pengujian Sistem access switch lengkap beserta kelengkapan sistem keamanan jaringan internetnya. 4. Penyambungan Core Switch ke Agregat Switch Gedung Rektorat Lama UIN dengan Fiber Optic Cable 5. Pengadaan dan pemasangan Wifi Transmitter Access Point WPA Series 6. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem IP Phone 7. Pengujian system komunikasi antara IP Phone dengan SLT 8. Pengadaan dan pemasangan sistem CCTV IP Base, sesuai dengan gambar kontrak 9. Pengaturan, pemrograman dan pengintegrasian seluruh sistem untuk keperluan komunikasi data, pengolahan data dan sistem komunikasi suara 10. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi jaringan dari mulai Agregat Switch Rektorat Lama sampai dengan socket outletnya, sehingga seluruh sistem beroperasi dengan baik 11. Melakukan penarikan kabel dan pemipaan kabel end to end tidak ada bagian yang terbuka sesuai procedure dan standar Structured Cabling System. 12. Melakukan terminasi pada panel dan outlet sesuai standard EIA/TIA. 13. Setting configuration active device untuk data sehingga semua fitur dapat berjalan dengan optimal. 14. Mengadakan testing dan commisioning untuk seluruh sistem telepon dan seluruh peralatan yang terpasang. 15. Melakukan testing dan commissioning 16. Pemberian paket training kepada sekelompok Engineer / teknisi pemilik dengan materi : pengesetan, pemrograman serta trouble shooting sederhana dari jaringan data dan voice yang dipasang. 17. Pembuatan dokumentasi untuk keperluan sertifikasi. 18. Pembuatan dokumentasi untuk user guide. c. Persyaratan dan Peraturan Umum 1. Pekerjaan sistem telekomunikasi ini harus dikerjakan oleh profesional Network Design & Installer atau System Integrator resmi atau Authorized yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy surat keterangan atau sertifikat dari principle yang masih berlaku. 2. Jika kontraktor utama tidak mempunyai spesialisasi di bidang IT, maka harus dilakukan kerjasama dengan badan atau perusahaan yang berkompeten di bidang IT. Kerjasama ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan dukungan dari perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan di bidang IT



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



139



Spesifikasi Teknis 3. Perusahaan harus mempunyai Certified Enginner atau tenaga ahli yang bersertifikat, yang ahli dan berpengalaman dalam instalasi dan setting peralatan dibuktikan dengan fotocopy sertifikat yang masih berlaku. 4. Perusahaan harus mampu mengeluarkan sertifikat garansi atas nama perusahaan sendiri bukan melalui pihak kedua atau rekanan. 5. Sertifikat garansi yang dimaksud adalah 25 (dua puluh lima) tahun garansi untuk sistem kabel terstruktur (Structured Cabling System) dan 1 (satu) tahun untuk peralatan aktif dan 1 (satu) tahun untuk peralatan wireless hot spot. 6. Kontraktor menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan dalam spesifikasi dan gambar rencana, dengan bahan-bahan, peralatan dan pengerjaan yang sesuai dengan yang tertera dalam spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang disyaratkan, maka kontraktor wajib untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sesuai ketentuan dengan tanpa adanya tambahan biaya. 7. Kontraktor wajib mendapatkan dukungan dari vendor pemegang lisensi yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dukungan. 8. Kontraktor harus menunjukkan semua surat dan sertifikat ASLI apabila diperlukan. 9. Kontraktor wajib menunjukkan daftar referensi proyek atau customer yang sudah pernah dikerjakan. d. Persyaratan Bahan dan Jaringan Komunikasi Data a. Semua alat dan bahan yang dipasang haruslah ASLI dan BARU dan tidak terdapat cacat sedikitpun. Terhadap ketidaksempurnaan / kekurangan alat dan bahan tersebut, Pengawas / Direksi berhak untuk menolak dan Kontraktor wajib mengganti dengan yang baru sesuai persyaratan. b. Demi tercapainya performance yang optimal dari suatu sistem, maka sistem cabling jaringan data haruslah end-to end solution dari satu vendor. c. Semua active equipment harus mempunyai standard 19” rack mounted. Demi kompatibilitas dan tercapainya performance yang optimal dari suatu sistem, maka active equipment untuk jaringan data juga harus end-to end e. Persyaratan Peralatan dan Bahan 1. Active Equipment  Menggunakan switch 24 port atau 48-port PoE  Untuk Core Switch, minimal layer-3 atau multilayer  Untuk Edge Switch, minimal layer-2.  Disediakan link Gigabit Ethernet untuk koneksi ke server.  Disediakan link Fast Ethernet untuk koneksi ke workstation (data )  Disediakan link Gigabit Ethernet untuk koneksi fiber optic dan UTP backbone. 2. Spesifikati Teknis Peralatan aktive Umum  Multi layer architecture  Stackable switch yang dapat diintegrasikan dengan media server dan media gate way serta support secara penuh untuk IP telephone  Dapat berfungsi sebagai high performance RIP/OSPF router hanya dengan meng-upgrade software, mendukung Virtual Router Redundancy (VRRP), Equal Cost Multi Path (ECMP) and Policy enforcement.  Octaplane Stack fabricdapat diatur dengan alamat IP tunggal  Octaplane dirancang sedemikian rupa sehingga fiturnya merupakan multiple back up stack supervisors and loop back stack redundancy sehingga jika salah satu switch mendapat gangguan, maka layanan sambungan tidak terganggu  Mendukung Rapid Spanning Tree Protocol (RSTP). Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



140



Spesifikasi Teknis Standard-standard IEEE  802.1D, 802.1p, 802.1Q, 802.1w, 802.3af, 802.3x, 802.1x, 802.3, 802.3ab, 802.3z, 802.3u IETF  RFC 1155, RFC 1157, RFC 1213, RFC 1314, RFC 1332, RFC 1334, RFC 1493, RFC 1661, RFC 1757, RFC 1769, RFC 2613, RFC 2674, RFC2863, RFC 2865 IETF layer 3  RFC 791, RFC 826, RFC 894, RFC 922, RFC 950, RFC 951, RFC 1027, RFC 1058, RFC 1112, RFC 1122, RFC 1533, RFC 1534, RFC 1541, RFC 1542, RFC 1583, RFC 1723, RFC 1724, RFC 1812, RFC 1850, RFC 2096, RFC 2338 Performansi dan kapasitas 



Switching fabric 24 ports models 16.8 Gbps 48 ports models 21.6 Gbps







L2 forwarding rate 24 ports models 12.6 Mbps 48 ports models 16.2 Mbps







L3 forwarding rate 24 port models 12.6 Mbps 48 ports models 12.6 Mbps



 Multicast groups : 1 K  VLANs : L2 – 3 K, L3 – 255  MAC address : minimum 16 K  Forwarding table size : 4 K  Connectors Ethernet 10/100 /Mbps ports : RJ45 Ethernet fiber ports : GBIC SFP Server Server dari tipe Unified Computing Sistem C220, 64GB RAM & 1.5TB with redundant power supply yang terdiri dari :      



UCS C220 M4 SFF w/o CPU mem HD PCIe PSU rail kit Primary Services SNTC-8X5XNBD UCS C220 M4 SFF w/o CPU mem HD 2.40 GHz E5-2620 v3/85W 6C/15MB Cache/DDR4 1866MHz, 2 units 16GB DDR4-2133-MHz RDIMM/PC4-17000/dual rank/x4/1.2v, 4 units 300GB 6Gb SAS 10K RPM SFF HDD/hot plug/drive sled mounted, 5 units Friction Rail Kit for C220 M4 rack servers



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



141



Spesifikasi Teknis          



770W AC Hot-Plug Power Supply for 1U C-Series Rack Server, 2 units Power Cord 250VAC 10A CEE 7/7 Plug EU, 2 units Supercap cable 950mm Heat sink for UCS C220 M4 rack servers, 2 units MLOM Blanking Panel UCS 2.5 inch HDD blanking panel, 3 units KVM local IO cable for UCS servers console port Cisco 12G SAS Modular Raid Controller Cisco 12Gbps SAS 512MB FBWC Cache module (Raid 0/1/5) Cisco ONE Data Center Compute Opt Out Option



Core Switch Core Switch yang diadakan dari tipe :Chassis 3850 24-port Data IP Base Lengkap dengan :       



3850 Switch 24-port Data IP Base Primary Services 8x5xNBD 3850 24-port Data IP Base 350W AC Config 1 secondary Power Supply Console Cable 6-ft with USB Type A and mini-B 50CM Type 1 Stacking Cable Stack Power Cable 30CM Catalyst 3850 2 x 10GE Network Module



Acess Switch Acess Switch yang diadakan adalah sebagai berikut :   



Access Switch 2960-X 24 GigE PoE 370W 4 x 1G SFP LAN Base, termasuk : o Primary Services 8x5xNBD & AC Power Cord (Europe) C13 CEE 7 1.5M o Console Cable 6-ft with USB Type A and mini-B Access Switch 2960-X 48 GigE PoE 740W 4 x 1G SFP LAN Base, termasuk : o Primary Services 8x5xNBD & AC Power Cord (Europe) C13 CEE 7 1.5M Fiber Modul 10 GB o 10 GB Bbase - LRM SFP Module



Wireless LAN Wireless LANterdiri dari Controller WAP dan Wireless Access Point, yang seperti berikut ini : CONTROLLER WAP Controller WAP dari seri Mobility Express Bundle Wireless LAN Controller 2504 with 25 Lic, lengkap dengan :         



Primary Services SC Core 8x5xNBD Mobility Express Bundle Wireless LAN Controller Wireless Controller Rack Mount Bracket 5AP Adder Licenses for WLAN Controller ( e-delivery ), qty : 4 package Primary Services SC Core 8x5xNBD 5AP Adder Licenses WLAN qty : 4 package Wireless LAN Controller DTLS Licenses Wireless Controller 2504 for High Avalability Primary Services SC 8x5xNBD Wireless LAN Controller for High Avalability Wireless Controller Rack Mount Bracket 2 Prog C7/C8 On-Off AC Power Supply Switch



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



142



Spesifikasi Teknis a. Wireless Access Point Wireless Access Point dari seri 802.11ac CAP w/ Clean Air; 3x3: 2SS; Int Ant, K Reg Domain, termasuk juga Primary Services 8x5xNBD 802.11ac Ctrlr AP 3x3: 2SS ; Int Ant, K Reg Domain



3. Sistem Telphone - IP PBX Sistem telephone dirancang dengan berbasis Protokol Internet. Kelengkapan system ini terdiri dari Call Manager, Lisensi dan Handset 1. Call Manager/IP PBX Call manager dari seri BE6000M Svr (M4) Export Restricted SW, dengan kelengkapan sebagai berikut :  Primary Services SNTC 8x5xNBD BE6000M (M4) Export Restricted  Power Cord 250VAC 10A CEE 7/7 Plug EU  Business Edition 6000 - Software App Version 10.X 11.X  UC Virt. Hypervisor 5.x (2-socket)  UC Virt. Hypervisor 5.x - SnS  300GB 6Gb SAS 10K RPM SFF HDD/hot plug/drive sled mounted, 6 units  16GB DDR4-2133-MHz RDIMM/PC4-17000/dual rank/x4/1.2v, 2 units  12G SAS Modular Raid Controller  12Gbps SAS 1GB FBWC Cache module (Raid 0/1/5/6)  770W AC Hot-Plug Power Supply for 1U C-Series Rack Server  Enable RAID 5 Setting  2.40 GHz E5-2630 v3/85W 8C/20MB Cache/DDR4 1866MHz  2911 Voice Bundle PVDM3-16 UC License PAK FL-CUBE10  SNTC-8X5XNBD Cisco 2911 Voice Bundle  2911 AC Power Supply  AC Power Cord (Europe) C13 CEE 7 1.5M  Unified Border Element Enterprise License - 5 sessions, 2 units  Removable faceplate for SM slot on Cisco 290039004400 ISR  Blank faceplate for HWIC slot on Cisco ISR  Config Pro Express on Router Flash  512MB DRAM for Cisco 2901-2921 ISR (Default)  256MB Compact Flash for Cisco 1900 2900 3900 ISR  16-channel high-density voice DSP module  IP Base License for Cisco 2901-2951  Unified Communication License for Cisco 2901-2951  2901-2921 IOS UNIVERSAL  Four-port Voice Interface Card - FXO (Universal), 2 unit 2. Lisensi         



Business Edition 6000-Electronic SW Delivery-Top Level SWSS UPGRADES Cisco Business Edition Business Edition 6000 v11 export restricted software BE 6000 - User License Starter Bundle with 35 UWL Licenses Cisco Business Edition 6000 - Essential User Connect License, 160 license BE6000 UCM v11 CUWL Standard User License, 35 license SWSS UPGRADES BE6000 UCM v11 CUWL, 35 license BE6K UCM 11X Essential User Connect Lic-Single Fulfillment, 160 license SWSS UPGRADES BE6K UCM 10X Essenti, 160 license



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



143



Spesifikasi Teknis  BE6K - Unity Connection 11x - VM Speech Connect Ports, 2 units  BE6000 Unity Connection v11 CUWL Standard License, 35 license  Cisco Business Edition 6000 - PAK - Single Fulfillment  BE6K Starter Pack - Single Fulfillment Enforcement 3. Handset Handset terdiri dari :  



IP Phone Handset - SIP Phone 3905, lengkap dengan Primary Services 8x5xNBD SIP Phone 3905 IP Phone for Operator - 8861 & 8800 Key Expansion Module, lengkap dengan Primary Services 8x5xNBD Endpoint 8861 & 8800



4. CCTV Sistem CCTV dirancang berbasis Protokol Internet. Kelengkapan system meliputi NVR, dan IP Camera dan PC untuk monitor dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :   



Dome Indoor IP Camera 1.3 Mpix, 3.6mm lens, POE Support, 30m iR CP PLUS NVR 32 channel, upto 5 Mpix IP Camera, 128 Mbps Throughput Bandwidth, 8 SATA port + 8TB PC for Monitoring + Monitor 32"



5. Kabel Instalasi (Structured Cabling System) Yang dimaksud dengan Structured Cabling System adalah mengimplementasikan sistem jaringan terstruktur untuk jaringan data dan suara yang mana terdiri dari beberapa sub sistem berikut:



1. Sistem jaringan Backbone Fiber Optic  Menggunakan Kabel Fiber Optic TeraSPEED SM Metalic Outdoor 12-Core, support 10G dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet.  Patch Cord TeraSPEED LC-SC 1,6MM jumper Riser Duplex 009FT SM  FO Pigtail TeraSPEED SC-UC 0.9mm SM + Splicing lengkap dengan buffer  Splice tray & splice protector  TeraSPEED SC Duplex Adapter SM  600G2 Panel Shelf 1U Fixed  600G2 -24SC-DPLX-00 600G2 12 duplex SC panel ( tanpa coupling ) 2. Link Cable antar lantai  UTP Cat-6A 1091B, 4-pair non-plenum, support 10G  10GigaSPEED UTP Patch Cord Cat-6A, 5 Feet  FlexiMAX 24-port Panel (up to 24 M-series modular)  10GigaSPEED Information Outlet Cat-6A 3. Sistem jaringan Horizontal  GigaSPEED UTP Cable Cat-6, 4-pair  GigaSPEED UTP Patch Cord Cat-6, 3 Feet  GigaSPEED UTP Patch Cord Cat-6, 9 Feet  GigaSPEED Information Outlet Cat-6  Square Faceplate 1-hole  360 -IPR-110A- GS3 Angled Panel Cat-6 24-port w/ Term Mgr  Wire Management with sliding cover 4. Rackin System  19” Close Rack 42U Depth 1100mm XD SERVER RACK SINGLE termasuk : Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



144



Spesifikasi Teknis Including perforate front and back door, side panel left and right. Full XD cable manager included Back door, half size for easy access and save space Key lock included, Ventilation Fan Set, Power Distribution Unit, and Tray are option - Available in single side and stackable configuration - 50 each - Cage nut & M6 Srew - 4 each - jacking feet & castor  19” Wallmount Rack 15U Depth 600 mm Double door termasuk : - 1 Unit Single Fan - 1 Unit Power Distribution Unit Standart 6 outlet - 20 ea Cagenut + M6 Srew - 4 ea Dynabolt - Vertical Power Distribution Unit 12 Outlets, European type, full metal 5. Sistem administrasi pada Main Distribution Frame  Menggunakan patch panel 24 port category-6a atau category-6 dan dilengkapi wire management.  Menggunakan patch cord original category-6a atau category-6 (strainded type) dan color code : blue color untuk data 6. Sistem administrasi pada Intermediate Distribution Frame  Menggunakan patch panel 24 port category-6a atau category-6 dan dilengkapi wire management.  Menggunakan patch cord original category-6a atau category-6 dan color code: blue color untuk data. 7. Sistem administrasi pada Telecommunication Closed  Dilengkapi label dan color code untuk memudahkan sistem administrasi. Menggunakan patch cord original category-6a atau category-6 dan color code yang sesuai. -



6.



Spesifikasi Teknis Peralatan Pengkabelan Horizontal Sub System  Pemborong harus menyediakan kabel horizontal untuk menghubungkan tiap outlet dengan system jaringan backbone pada tiap lantai yang sama.  Tipe kabel Unshielded Twisted Pair (UTP) 4 pair category-6a atau category-6. Memiliki separator pada masing-masing pair ( cat-6), jacket isolasi PVC sesuai standard EIA/TIA 568.  Kabel UTP 4 pair tersebut di atas, dapat digunakan untuk data dengan kecepatan minimal Fast Ethernet (100 MBps)  Kabel UTP 4 pair tersebut di atas dipasang sesuai topology star dari IDF tiap lantai menuju ke workstation.  Pemasangan kabel UTP secara keseluruhan harus terlindungi oleh PVC conduit atau cable protector dan tidak diperkenankan adanya sambungan.  Panjang kabel horizontal maksimum yang diinstall tidak boleh lebih dari 90 m (295 ft).  Panjang total kabel jumper maksimum 10 m (33 ft).  Conduit yang dipasang oleh tidak diijinkan terdapat lebih dari dua bengkokan bersudut 90o. Backbone Sub System  



Kabel Fiber Optic menggunakan tipe Kabel Fiber Optic TeraSPEED SM Metalic Outdoor 12Core, support 10G Bila menggunakan UTP cable backbone, minimal harus category-6a dengan separator diantara pairnya, dengan panjang maksimum 295 ft ( 90 mtr ).



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



145



Spesifikasi Teknis     Outlet







Panel fiber optic atau panel UTP, menggunakan model 19” rack mounted dan dilengkapi dengan wire management. Fiber optic patch cord yang disediakan adalah 50 m micron tipe ST – LC dengan panjang 10 ft, sedangkan untuk patch cord UTP cat-6, adalah type stranded dengan panjang 4 ft, yang dilengkapi color code (boot) Kabel riser harus dilindungi dengan conduit dan terpasang pada shaft yang telah ditentukan. Conduit untuk riser fiber optic atau UTP cable diberi tanda pengenal guna menghindari kerusakan oleh pihak ketiga yang tidak diinginkan. Tidak diijinkan adanya bending radius lebih dari 60o baik kabel riser maupun patch cordnya.







Outlet yang disediakan adalah tipe RJ45 untuk kabel UTP category-6a atau category-6 dan sesuai dengan standar EIA/TIA 568.  Faceplate yang digunakan adalah bentuk bujur sangkar / British Style dilengkapi dengan tutup / shutter, label dan color code.  Faceplate harus dipasang dengan inbow doos dan modular jack tipe RJ45.  Faceplate yang digunakan adalah 1 atau 2 hole.  Pada saat pemasangan faceplate harus dipasang tertutup plastic pembungkus dan baru dibuka saat finishing cat sudah selesai guna menghindari kotor / cacat karena terkena material lain.  Outlet / modular jack yang digunakan adalah tipe punch down atau 110 standard bukan menggunakan tipe tool less.  Terminasi modular jack hanya diijinkan satu kali punch down, tidak boleh ada kegagalan berulang-ulang dan dilakukan engineer certified dan yang sudah berpengalaman.  Apabila ada modular jack yang sudah dipunch down berulang kali sehingga kurang layak dipakai karena akan mengurangi performance maka kontraktor wajib mengganti dengan yang baru. Patch cord / Kabel Jumper        



Kabel patch cord yang disediakan haruslah original factory assembly bukan hand made. Kabel patch cord sesuai standard EIA/TIA category-6a atau category-6, stranded type. Kabel patch cord yang disediakan harus dibedakan warnanya antara yang untuk data maupun yang untuk voice. Panjang kabel patch cord untuk administrasi di panel disarankan 4 ft. Panjang kabel patch cord untuk outlet – workstation disarankan 10 ft. Panjang kabel patch cord untuk data – voice disarankan 4 ft. Semua patch cord harus terpasang label pada kedua ujungnya. Kedua ujung patch cord dilindungi dengan plug boot yang warnanya sesuai dengan kabel patch cord.



7. Spesifikasi Teknis Material Bantu    



Menggunakan pipa conduit high impact 20 mm warna putih berikut kelengkapannya seperti sock, clamp, flexible, T-doos dan X-doos. Cable tray ukuran 300 x 50 x 2400 dengan finishing hot deep galvanize berikut kelengkapannya seperti reducer, joining, dll. Termasuk penggantung tray. Rack 19” wallmounted maupun cabinet menggunakan yang local made dengan tebal plat 2 mm warna putih grey atau black. Untuk cabinet ukuran 600W x 1150D dengan pintu depan menggunakan bahan tempered glass.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



146



Spesifikasi Teknis f.



Persyaratan Instalasi / Pemasangan      



Semua kabel yang dipergunakan harus terlindungi dalam PVC conduit high impact dan dipasang tertanam dalam tembok (inbow). Semua kabel yang ditarik tidak diperkenankan ada kabel yang putus / sambungan kabel walaupun di dalam conduit sekalipun. Bila ada bagian di luar tembok, maka pipa harus dipasang clamp pada jarak setiap 1 (satu) meter. Demikian juga pada lintasan melingkar, maka PVC flexible conduit harus di pasang klem. Satu PVC conduit 20 mm hanya digunakan maksimum untuk 2 jalur kabel UTP category-6, sedangkan untuk kabel UTP category-6a maksimum untuk 4 jalur. Untuk jalur-jalur utama menggunakan cable tray dan dilengkapi dengan tutup tray dan haruslah menggunakan accessories yang sesuai.



g. Persyaratan Pengujian       







Sebelum melakukan pengujian jaringan komputer, Kontraktor wajib memberitahu Pengawas / Direksi terlebih dahulu. Setiap pengujian yang dilakukan tanpa disaksikan oleh Pengawas / Direksi, akan dinyatakan tidak sah dan harus diulang kembali. Sebelum melakukan pengujian, Kontraktor harus melaporkan kesiapan alat uji / alat ukur yang akan digunakan. Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengujian, baik untuk daya listrik dan perlatan bantu serta peralatan ukur, sepenuhnya manjadi tanggung jawab Kontraktor. Apabila terdapat ketidak sempurnaan ataupun kegagalan dalam pengujian, maka Kontraktor wajib memperbaikinya dengan biaya yang sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor. Pengujian terutama juga dilakukan terhadap jaringan listrik / pengkabelannya, dengan persyaratan yang sesuai untuk instalasi perangkat data communication. Pengujian terhadap grounding juga harus dilakukan (bisa koordinasi dengan kontraktor ME). Hasil pengujian dibuat dalam bentuk soft copy (didownload dalam disket / CDROM) dan juga hard copy harus diserahkan bersamaan pada saat setelah pengetesan. Semua peralatan Jaringan Komputer ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan peralatan tersebut dengan disaksikan oleh Pengawas / Direksi. Pengujian meliputi: o Integrasi jaringan komputer dengan sistem yang ada (existing network) o Uji pengesetan feature-feature perangkat jaringan sesuai spesifikasi yang ditentukan, misalkan: VLAN, dll. o Uji koneksi pada tiap-tiap titik komputer : untuk cable UTP menggunakan Microtest Omniscanner dengan Module Channel Link Category 6 dan minimum firmware versi 6.10 sedangkan pengujian cable fiber Optic menggunakan Microtest Simplifiber pada 850nm dan 1300 nm. o Uji aplikasi berbasis Netware, Windows Network, IP Phone dan Internet o Uji Network Management system untuk seluruh perangkat jaringan : (configuring, monitoring dan traffic analysis)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



147



Spesifikasi Teknis h. Produk



i.



Cable UTP (horizontal)



AMP NetConnect, SYSTIMAX



Cable Backbone



AMP NetConnect, SYSTIMAX



Switch/HUB



CISCO



NVR, IP Camera



CISCO, Bosch



Wireless Access Point



PROXIM – ORINOCO



PVC conduit



Clipsal, Ega



Rack 19”



ABBA, V-Series



Jaminan Garansi



Untuk Structured Cabling System 



Sertifikat garansi selama 25 (dua puluh lima) tahun yang meliputi garansi product dan system yang dikeluarkan oleh partner resmi / authorized partner.



Untuk Active Equipment (Switch / HUB) 



Jaminan garansi selama 1 (satu) tahun yang dikeluarkan oleh partner resmi / authorized partner.



Semua sertifikat atau jaminan garansi yang diserahkan adalah yang ASLI dan dikeluarkan langsung oleh pihak peserta tender, bukan melalui pihak kedua atau rekanan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



148



Spesifikasi Teknis 4.1. PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH 1.1.



Umum 1.



Secara umum dalam pelaksanaan pekerjaan sistem air bersih ini terdiri dari pengadaan air bersih untuk kebutuhan operasional gedung lengkap dengan instalasinya.



2.



Air bersih diambil dari system air bersih existing yang kemudian ditampung di dalam water reservoir.



3.



Air bersih kemudian diangkat ke roof tank yang berlokasi di atap gedung. Selanjutnya melalui pipa distribusi didistribusikan ke outlet pengguna dan kran taman



4.



Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.



5.



Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.



6.



Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.



1.2.



Unjuk Kerja Sistem 



Reservoir dan Pengadaan air bersih o



Reservoir terdiri dari ground reservoir dan roof tank



o



Kedua reservoir tersebut dilengkapi dengan Water level control



o



Air bersih di ambil dari system air bersih UIN



o



Sistem buka tutup supply air bersih dengan menggunakan motorized valve yang mendapatkan input dari water level control



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



149



Spesifikasi Teknis 



Pompa Transfer o



Air bersih dipompakan dari ground reservoir menuju Roof Tank dengan menggunakan dua pompa yang bekerja secara bergantian (altertate sistem). Pengoperasian dapat secara otomatis maupun manual



o



Pompa transfer dengan kapasitas sesuai dengan spesifikasi bekerja untuk mengisi roof tank. Pompa ini bekerja jika water level sensor mencapai batas bawah dan berhenti jika mencapai batas atas.



o



Pompa transfer terdiri dari dua unit pompa. Pompa diatur sedemikian rupa sehingga bekerja bergantian. Pompa ini juga harus di atur, sehingga jika groud reservoir kosong maka pompa tidak boleh beroperasi







Pompa Booster o



Pompa booster bekerja jika tekanan di dalam sistem kurang dari 1 bar. Putaran pompa diatur sedemikian rupa melalui Variable Speed Drive agar tekanan tetap. Jika tekanan sudah mencapai 1.5 Bar, maka pompa harus berhenti beroperasi



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



150



Spesifikasi Teknis 



Pompa “sump” Ruang Pompa o



Pompa ini beroperasi berdasarkan perintah dari water level control. Jika air di dalam bak penampung telah mencapai level atas, maka pompa tersebut akan beroperasi. Sebaliknya, jika air sudah mencapai level bawah, maka secara otomatis pompa akan berhenti beroperasi.







Pompa “sump” Ground Reservoir o



Pompa ini bekerja secara manual sesuai dengan kebutuhan. Pompa ini digunakan untuk pengurasan / membuang lumpur yang berada di dalam ground reservoir



1.3.



Spesifikasi Teknis a. Pekerjaan Distribusi Air Bersih i. Spesifikasi Ground Reservoir (civil work) 



Bahan



: Beton Bertulang







Volume



: 2x25 m3



ii. Spesifikasi Roof Tank (Water Torrent) 



Bahan



: Fiber Reinforce Plastic (FRP )







Volume



: 6 m3, terdiri dari dua compartement



Ukuran



: 2 x 3 x 1 m3



:



iii. Spesifikasi Transfer Pump Technical: Jenis pompa



; Submersible



Speed for pump data



:



2900 rpm



Rated flow



:



3 m³/h



Rated head



:



35 m



iv. Spesifikasi Booster Pump Technical: Jenis pompa



: Vertical Multi Stage Pump Speed for



pump data



:



2900 rpm



Rated flow



:



2.5 m³/h



Rated head



:



25 m



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



151



Spesifikasi Teknis 1.4.



Pekerjaan Pipa Distribusi



Pekerjaan pipa distribusi dimulai dari header di Roof Tank sampai ke pangkal instalasi o



Instalasi pipa suply yang ter expose ke matahari (di atas atap) dengan GIP Medium Class A (SNI)



o



Semua pipa yang berada di dalam gedung menggunakan pipa PPR



o



Semua sambungan di bawah 3 “ dengan menggunakan washer



o



Sambungan untuk pipa ukuran 3 “ ke atas dengan las



o



Setiap sambungan las, difinish dengan anti karat kemudian dilindungi dengan serat goni



o



Test tekan 10 kg/cm2 selama 1 x 12 jam tanpa ada penurunan tekanan



1.5.



Pekerjaan Pipa Instalasi



1)



Pipa.



a. Untuk pipa pemasangan luar (di atap dan di site) menggunakan pipa GIP Class Medium A (SNI) b. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa Polypropylene Random



PN-10 dengan



sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis pipanya.



c. Untuk jaringan pipa air panas digunakan pipa Polypropylene Random PN-20 dengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis pipanya.



d. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau coupling.



e. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri.



f. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam beton/dinding.



2) Sambungan Pipa.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



152



Spesifikasi Teknis Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PPr yang sesuai untuk pipa PPr kelas 10kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.



3) Sistem Sambungan.



Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofunction atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih harus disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi.



4) Katup-katup (Valve) a.



Floating Valve Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan Pressure Balanced type Float Valve.



b.



Strainer Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS screen 3 mm perforations. Untuk ukuran 2” dan ke bawah body material terbuat dari bronze.



c.



Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem) Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body dilengkapi dengan open/shut indicator untuk Non Rising Stem. Working Pressure minimal 12 bar. Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working pressure : minimal 12 bar.



d.



Check Valve : Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm. Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk ukuran 65 mm dan ke atas Tekanan kerja minimal 12 bar.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



153



Spesifikasi Teknis e.



Rubber Flexible/Expansion Joint (Flange Connection) Adalah spherical shape ball design, single/double sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement tidak dapat diterima). Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel flange end. Working pressure : minimal 12 bar. Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi control plates, control nuts dan control rods dan single sphere.



f.



Rubber Flexible/Expansion Joint (Screw Connection) Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat diterima). Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus complete dengan malleable iron threaded BS21 union end connection.



Semua rubber



flexible/expansion joints harus mempunyai working pressure : 12 bar. Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends connection. g.



Katup-katup lainnya Katup – katup lainnya yang tidak disebutkan diatas, minimal mempunyai working pressure 12 bar.



5) Persyaratan Teknis Pemasangan 1. Pompa a.



Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.



b.



Pompa harus diletakan di atas pondasi menurut petunjuk pabrik dan disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.



c.



Semua pompa harus dilengkapi: Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve, check valve, flexible joint dan manometer serta



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



154



Spesifikasi Teknis dilengkapi dengan panel board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau tidak. Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.



d.



Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control, alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.



e.



Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.



6) Pipa–pipa a. Umum Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang/disambung. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas). Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang diperlihatkan dalam gambar. Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



155



Spesifikasi Teknis Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau flange. Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung. Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik. Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih dan clean out, air vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.



-



Dibagian dalam toilet,  50 –100 mm atau lebih kecil : 1–2 %



-



Dibagian dalam bangunan  150 mm atau lebih kecil : 1%



-



Dibagian luar bangunan,  150 mm atau lebih kecildan  200 mm atau lebih besar : 1% .



Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. b. Penggantung dan Penumpu Pipa Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



156



Spesifikasi Teknis No



Ukuran Pipa



Interval



Interval Tegak



(mm)



Mendatar



(m)



(m) 1



≤  50



0.6



0.9



2



≤  80



0.9



1.2



3



≤  100



1.2



1.5



4



≤  150



1.8



2.1



Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.



Semua



pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. c. Pipa Dalam Tanah Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula. Kedalaman pipa minimum 60 cm di bawah permukaan tanah. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15–30 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya. Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2–2.5 m. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut. d. Sambungan Pipa Sambungan Flexible



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



157



Spesifikasi Teknis Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran. Sambungan Flanged Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen. Sambung Lem Penyambungan antara pipa dan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus menggunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa. Sambungan yang mudah dibuka Sambungan ini digunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut : 



Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.







Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal threat.



e. Selubung Pipa Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja, untuk yang kedap air harus digunakan sayap. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau “caulk”. f. Katup Label (Valve Tag) Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan pemeliharaan. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags katup. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



158



Spesifikasi Teknis g. Pembersihan Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan. Desinfeksi : 



Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.







Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.



7) Pekerjaan Listrik Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk panel kontrol untuk peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar perencanaan.



Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik. 1. Ketentuan-ketentuan yang diikuti a.



Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000



b.



Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik



2. Material dan Teknis a.



Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control panel harus sesuai dengan daftar material.



b.



Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi dengan kunci dan dibuat oleh panel maker yang disetujui.



c.



Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang dari 2 ohm.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



159



Spesifikasi Teknis d.



Pengkabelan untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam conduit.



e.



Penarikan kabel feeder tidak diperbolehkan ada sambungan.



f.



Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel.



g.



Starter Motor : Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik star–delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.



1.6.



Pengujian 1. Umum a. Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian disediakan oleh pelaksana Kontraktor.



b. Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.



c. Jika masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistem dengan baik, maka pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian lagi.



d. Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan lain-lain, harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi. 2. Pipa dan Jaringan Pipa a. Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini tekanan uji saluran air bersih = 12 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu (dengan desinfektansi yang disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian perbagian atau panjang pipa max. 100 m.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



160



Spesifikasi Teknis



b. Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test rendam dengan air selama 8 jam. 3. Pompa Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh. 4. Reservoir Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi air. Semua peralatan harus dapat berfungsi dengan baik. 1.7.



Training 1. Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.



2. Materi training teori dan pratek dilakukan sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance. 1.8.



Referensi Produk 1. Peralatan, bahan dan material yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis. 2. Referensi produk - terlampir



1.9.



Lain-lain Setelah pekerjaan ini selesai, kontraktor berkewajiban untuk memberikan dua set peralatan pengerjaan pipa sistem polypropiline ke pemberi untuk kepentingan perawatan. Selain itu kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pelatihan kepada pengelola mengenai cara menggunakan peralatan tersebut.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



161



Spesifikasi Teknis 4.2. PEKERJAAN SISTEM AIR KOTOR



b.



LINGKUP PEKERJAAN Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan pemasangan system pemipaan yang lengkap dan pengadaan serta pemasangan IPAL, berikut pengujian, penyeimbangan dan semua kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan agar system sempurna dalam segala hal dan siap untuk dioperasikan.



c.



STANDAR / RUJUKAN 5. 6. 7. 8. 9.



d.



Peraturan Plumbing Indonesia Standar Nasional Indonesia (SNI) Japanese Industrial Standar (JIS) American Water Works Associantion (AWWA) Spesifikasi Teknis:



PROSEDUR UMUM 1.



2.



Contoh Bahan dan Data Teknis. a. Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Lapanan / Manajemen Konstruksi terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi. b.



Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.



c.



Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan pengantian, bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka Kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.



Gambar Detail Pelaksanaan. a.



Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan pekerjaan pemipaan yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan koordinasi dengan pekerjaan lain.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



162



Spesifikasi Teknis



3.



4.



b.



Gambar kerja hanya berupa diagram pemipaan dan menunjukkan secara garis besar tata letak bahan dan peralatan. Gambar kerja harus diikuti seseksama mungkin. Gambar Arsitektural, Struktural dan lainnya yang terkait dan semua elemen yang akan dipasang harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan dimulai.



c.



Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan se-segera mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal ini. Gambar Detail pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.



d.



Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan, atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan sistem pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.



Pengiriman dan Penyimpanan. a.



Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang digunakan dalam system pemipaan harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.



b.



Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala kerusakan.



Ketidaksesuaian. a.



Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun pemasangan dan lain-lain.



b.



Semua bahan yang didatangkan atau dipasang ternyata tidak memiliki tandatanda yang sesuai harus disingkirkan dan diganti dengan bahan yang memebuhi persyaratan, tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



163



Spesifikasi Teknis



5.



e.



Jaminan. Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat jaminan yang menyatakan bahwa sistem plambing telah bekerja dengan baik untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau penggantian.



Pekerjaan Instalasi Pemipaan 1.



Umum. Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.



2.



Pipa dan Sambungan a.



Pipa PVC Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas tekanan kerja 10 kg/cm2 . Pipa harus dari jenis sambungan solvent cement. Diamter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.



b.



Sambungan Pipa. Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solven cement seperti elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan kelas yang sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-01351989, dari merek yang sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan.



c.



Perekat. Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa PVC.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



164



Spesifikasi Teknis



f.



PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



2.



Umum. a.



Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari semua pekerjaan lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang disyaratkan dalam Spesifikasi teknis ini, dan harus melaporkannya kepada Pengawas Lapangan semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi pekerjaannya.



b.



Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan, pipapipa dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada tempat yang direncanakan sesuai rencana.



c.



Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh teknisi-teknisi yang terlatih untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus disetujui Pengawas Lapangan.



Pemasangan. a.



Pemipaan. - Semua sistem pemipaan yang akan dipasang harus dijaga tetap bersih dan tetap teratur serta bekerja dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek. - Semua pipa harus dipasang sesuai koordinat yang ditentukan. - Kontraktor bertanggung-jawab mengadakan bagian sambungan yang diperlukan untuk melengkapi pemasangan. Semua sambungan yang harus diperiksai dengan teliti untuk memastikan bagian-bagian yang harus disediakan untuk melengkapi pemasangan. - Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai seperti diebutkan dalam Spesifikasi ini. - Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan. - Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer atau increaser. - Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus ditempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal. - Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang ditempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



165



Spesifikasi Teknis



-



3.



4.



5.



Semua sambungan peralihan antara pipa baja dan pipa PVC, sambungan-sambungan atau belokan dan aksesori peralatan harus dilengkapi dengan adaptor yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Pekerjaan pemipaan yang membutuhkan penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh konsultan pengawas



Pembersihan dan Penyesuaian. a.



Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelh selesai pemasangan setiap system pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk membersihkan seluruh system pemipaan.



b.



Setelah seluruh system terpasang lengkap, kontraktor harus menjalankan peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting menyeibangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai persyaratan tercapai.



Pengujian Sistem Tanpa Tekanan. a.



Seluruh system saluran harus dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh system dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi saluran.



b.



Sistem ini harus menahan air tersebut selama 24 jam dan dalam waktu tersebut ketinggian air tidak berubah.



c.



Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi dibutuhkan pengujian tambahan, seperti pengujian asap/udara pada system saluran pembuangan. Kontraktor harus melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.



Lapisan Pelindung. a.



Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian. Semua pipa yang terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.



b.



Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan dan petunjuk konsultan pengawas



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



166



Spesifikasi Teknis



g.



TEST 1. Pendahuluan Setiap peralatan dan pemipaan yang telah selesai dipasang harus ditest. Pengetesan harus dilaksanakan dengan pengawasan MK. Untuk itu minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan testing. Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.



2. Pipa Pipa-pipa harus ditest dengan cara pressure test minimal 2 kali tekanan kerja. Untuk memudahkan mendeteksi tempat-tempat yang bocor harus digunakan bahan pewarna sebagai indicator.



3. Equipment. Untuk setiap equipment yang dipasang, testing sebaiknya mengikuti petunjuk-petunjuk pabrik. tetapi minimal harus dapat menunjukan kepada MK bahwa operasinya sudah sesuai sistem yang direncanakan oleh konsultan, khususnya mengenai :  



h.



sewage pumps Water level control



PENYERAHAN DAN GARANSI 1. Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus menyerah kan pekerjaan dengan Berita Acara. 2. Dalam berita acara agar melampirkan :       



Surat keterangan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan instalasi baik. Berita acara pengetesan Gambar instalasi terpasang (as built drawing) sebanyak 4 set. Surat hasil pemeriksaan analisa kwalitas air buangan dari laboratorium Semua surat garansi dari equipment yang terpasang. Daftar petunjuk kerja (manual operation) dari peralatan-peralatan yang terpasang. Daftar maintenance.



3. Memberikan masa pemeliharaan minimal selama satu tahun untuk membuktikan bahwa sistem perjalan dengan sempurna. Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



167



Spesifikasi Teknis



4. Apabila diperlukan oleh Konsultan Pengawas, kontraktor diharus kan mengurus pemeriksaan instalasi oleh pejabat yang berwenang.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



168



Spesifikasi Teknis



4. 3. AIR CONDITIONING UMUM



1. Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja. 2. Untuk ketentuan mengenai kapasitas dan lain-lainnya dapat dilihat pada gambar dan skedul peralatan/unit mesin. 3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembongkaran instalasi existing, pengadaan, instalasi dan pengujian (testing & balancing) dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik sehingga seluruhan sistem dapat memberikan performansi yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas adalah menjadi kewajiban dan tanggungan Kontraktor. 4. Keseluruhan peralatan utama AC serta material pendukungnya harus baru dari pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini. 5. Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib menyampaikan hal-hal berikut ini dengan jelas : Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari item-item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas tersendiri, pada dokumen penawaran. Melampirkan brosur, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang ditawarkan. Pada brosur tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih harus diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva performansi, part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi, berat operasi, dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas/detail kondisi unit terpilih.



persyaratan teknis umum 1. Umum a. Spesifikasi teknis/RKS di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara). b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya. 2. Publikasi, Code dan Standard Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :



a. b. c. d. e. f. g. h.



SMACNA – 85 ASHRAE – Guide and data Book, ARI NFPA – 90A ASTM, ASME AMCA CTI PUIL 2000 Pedoman Plumbing Indonesia



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



169



Spesifikasi Teknis i. Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah j. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang k. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan



3. Kondisi Udara Luar Temperatur



: ± 33 - 35o C



Relative Humidity



: ± 75 - 80 % RH



LINGKUP PEKERJAAN Secara umum Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini meliputi pengadaan, instalasi, testing, adjusting dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini. 1.



Lingkup Pekerjaan Utama Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada: a.



Pengadaan dan pemasangan system AC Split Inverter, termasuk di dalamnya adalah instalasi pipa refrigerant, pipa drain, pengkabelan serta accessories lainnya yang dibutuhkan, sehingga system dapat beroperasi dengan sempurna



b.



Pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pengujian system tata udara dari jenis Multi Digital Scroll lengkap dengan panel control dari mulai outdoor unit, system pemipaan sampai dengan indoor unit serta pengkabelan system kontrolnya sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat sehingga system dapat beroperasi dengan sempurna



c. d.



Pengadaan dan pemasangan instalasi ducting ber isioali dan ducting tanpa isolasi Pengadaan dan instalasi sistem pemipaan referigerant lengkap dengan isolasi/jacketing, peralatan pemipaan (refnet, electronic expansion valve, penyangga/penggantung pipa dan lain-lain). Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi ducting distribusi udara lengkap dengan damper, gantungan penguat dan sebagainya. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi terdiri Exhaust Fan, Intake Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel dan semua perlengkapan penunjang lainnya. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria design. Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus mencakup segi teori/prinsip dasar serta aplikasinya. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan. Memberikan garansi terhadap mesin/peralatan dan instalasinya yang terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu). Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut. Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari peralatan dan instalasi terpasang.



e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



170



Spesifikasi Teknis 2.



3.



Lingkup Pekerjaan Terminasi a.



Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini. - Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor listrik. - Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.



b.



Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.



Lingkup Pekerjaan yang Terkait Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi ini yang harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain di dalam bill of quantity bahwa akan dikerjakan oleh Kontraktor lain/tidak termasuk skope pekerjaan. a.



Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan instalasi tata udara ini.



b.



Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.



c.



Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini berserta addendumnya.



d.



Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.



SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA MESIN PENGOLAH UDARA dan REFERIGERANT 1..1 1..2 1..3



Mesin Pengolah Udara dari jenis Split Inverter Referigerant harus dari tipe R32 atau R410a yaitu referigerant non ozon depletion potential (ODP) dan non global warming potential Mesin tata udara indoor unit dari tipe Wall Mounted, Ceiling Casset, dan ceiling concealed seperti yang terlihat pada gambar perencanaan dengan jenis, ukuran, kapasitas dan pemasangan secara lengkap sesuai persyaratan spesifikasi dan gambar.



PEKERJAAN INSTALASI 1.



Outdoor Unit  Outdoor Unit harus diletakan di atas pondasi. Penempatan diusahakan sedemikian rupa sehingga terhindar dari pergeseran karena getaran mekanis.  Outdoor Unit harus dipasang dengan menggunakan peredam getar dari jenis spring mounted



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



171



Spesifikasi Teknis  



2.



Pemipaan Referigerant, Refnet Joint dan Drain      



 



3.



Outdoor Unit harus dipasang di daerah yang dapat memberikan udara segar sebanyak-banyaknya. Hindari kondisi over heat yang disebabkan oleh kembalinya udara panas dari unit. Kalau ada harus dipasang Outdoor Unit lebih dari dua, dan masing-masing Outdoor Unit bekerja secara terpisah, maka jarak minimum yang diperbolehkan adalah 50 cm atau disesuaikan dengan ketentuan pabrik pembuat.



Refnet joint harus dipasang sesuai dengan ukuran dan tipe sesuai dengan gambar perencanaan Jenis dan tipe refnet harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari produsen Mesin Tata Udara Pipa refrigerant harus dipasang dengan menggunakan isolasi sesuai gambar perencanaan dan sfesifikasi teknis. Seluruh sambungan pipa menggunakan sistem solder (las tembaga) dengan zat pembakar nitrogen Seluruh belokan harus menggunakan long radius elbow Semua pemasangan pipa hendaknya dipasang minimum 5 cm dari tepi dinding, atap, lantai. Untuk pipa yang menembus lantai dinding dan langit-langit, harus diberi pelindung dari penyekat karet dan galvanized steel pipe sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis. Pipa drain/pengembunan menggunakan pipa PVC kelas AW. Pipa pengembunan harus dipasang sedemikian rupa sehingga mempunyai kemiringan minimal 2% yang cukup untuk mengalirkan air dalam pipa secara cepat. Pada daerah yang dimungkinkan terjadinya pengembunan pipa drain harus diberi isolasi. Bagian luarnya harus dilapisi dengan vavour barrier jacket yang direkatkan dengan adhesive tape 2” serta surface finished sampai tidak terjadi pengembunan pada permukaan pipa.



Pemasangan Indoor Unit/ Fan Coil Unit dan Pengontrol Suhu  Fan Cooling Unit harus diberi isolasi getaran dari jenis rubber in shear Mount  Pengontrol suhu harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah dijangkau dan tidak tertutup oleh interior. Biasanya daerah bebas untuk penempatan pengontrol suhu adalah di sekitar pintu.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



172



Spesifikasi Teknis



4.4. SISTEM PEMADAM KEBAKARAN Umum 1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini. 2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. 3. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan beroperasi dengan baik. 4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Penjelasan Sistem 1. Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas sistem hydrant, sprinkler dan pemadam kebakaran ringan. 2. Sistem hydrant yang diinginkan untuk proyek ini adalah menggunakan sistem pillar hydrant (outdoor) dan fire landing valve (indoor). 3. Tipe dari sistem tersebut diatas direncanakan memakai "tipe basah" (wet system), ini berarti bahwa semua katup penyediaan air untuk sistem harus dalam kondisi terbuka penuh dan tekanan dalam air dalam jaringan pemipaan dijaga setiap saat. 4. Cara kerja sistem Hydrant :



 Apabila tekanan dalam pipa turun sampai ambang batas yang telah ditentukan karena adanya kebocoran, maka jockey pump akan hidup secara otomatis dan mati secara otomatis di ambang batas tekanan yang juga telah ditentukan atau ketika pompa utama start.



 Apabila tekanan air dalam pipa terus turun karena satu atau lebih katup hydrant dibuka maka pompa kebakaran utama akan bekerja secara otomatis dan pompa Jockey mati secara otomatis. Pompa kebakaran utama mati secara manual oleh operator.



 Jika kedua pompa tersebut gagal bekerja, akan segera berbunyi dengan nada yang berbeda dengan bunyi alarm system.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini adalah pengadaan dan instalasi system fire hydrant dan instalasi fire sprinkler sesuai dengan gambar perancangan yang meliputi antara lain :



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



173



Spesifikasi Teknis 1. Pengadaan dan instalasi pemipaan sprinkler, sprinkler head lengkap dengan Flow Switch, Branch Control Valve, Main Alarm Valve, pipa riser dalam shaft 2. Pengadaan dan instalasi pemipaan dan peralatan fire hydrant yang meliputi hydrant box lengkap dengan peralatannya, hose rail cabinet, valve-valve dan perlengkapan lainnya 3. Mengadakan Testing and Commissioning terhadap instalasi fire hydrant dan sprinkler sehingga terpasang dengan baik serta memenuhi persyaratan untuk bangunan tinggi. 4. Membantu mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem fire hydrant dan sprinkler dapat dinyatakan baik dan layak pakai oleh Dinas Pemadam Kebakaran 5. Mengadakan Training Operasional, waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN 1. Pemipaan a. Material Pipa yang digunakan Black Steel Schedule 40 dan harus diusahakan semuanya berasal dari satu merk. b. Untuk fitting digunakan Black Steel Schedule 40, Weld Type.Valve-valve 2. Gate Valve : Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan tipe bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk, screwed end. Untuk valve diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan tipe flanged atau lugged body, stainless steel disk, stainless steel shaft, hand wheel operated with position indicator. Material body : Cast Iron. Tekanan kerja : 24 K. 3. Check Valve : Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan material cast iron body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk, screwed end. Untuk diameter 65 mm keatas swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron. Tekanan Kerja : 24 K. 4. Katub-katub yang Lain Katub-katub yang tidak disebutkan diatas minimal mempunyai working pressure 24 K.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



174



Spesifikasi Teknis 5. Hydrant Boxes a. Indoor Hydrant Box : Steel box recessed type, ukuran 750mm x 1250mm x 180mm dicat duco warna merah dengan tulisan warna putih HYDRANT pada tutup yang dapat dibuka 1800 dan dilengkapi stopper. Box harus disediakan dan dilengkapi Alarm Push Button, Alarm Lamp dan Alarm Bell. Hose rack untuk slang  40mm, chromium plated bronze dengan jumlah gigi disesuaikan dengan lebar box. Hydrant valve  40 mm, chromium plated. Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa. Fire Hose (slang kebakaran) ukuran 40mm x panjang 30m lengkap couplingnya. Hydrant nozzle variabel spray type size 40 mm. Material baja galvanized, kuningan atau perunggu. b. Landing Valve : Landing valve  65mm, chromium plated. Sambungan dan bentuk valve disesuaikan dengan posisi pipa yang berada di dalam / mengarah ke area tangga seperti pada gambar perencanaan. c. Valve Box Bak kontrol untuk valve terbuat dari konstruksi beton bertulang dengan dimensi : panjang x lebar = 60 x 60 cm dan dalamnya disesuaikan dengan kedalaman pipa. Lokasi penempatan valve box adalah seperti yang terlihat dalam gambar perencanaan. 6.



SPRINKLER SYSTEM a.



b.



Peralatan Sprinkler Head -



Type



:



Pendant glass bulb conseal type



-



K



:



5.5



-



Temperature ratings



:



57° C



-



Warna



:



orange



-



Size



:



1/2"



-



Approval



:



EOC, UL Listed



-



Pemakaian



:



Daerah umum



Jaringan Instalasi Sprinkler -



Jaringan pemipaan sprinkler dibuat per zone dimana setiap zone dilengkapi dengan flow switch, Branch Control Valve dan Gate Valve.



-



Flow switch berfungsi sebagai alat deteksi untuk mengetahui zone mana yang terjadi kebakaran di mana akan ditunjukkan pada MCFA dan panel Annunciator.



-



Gate valve akan digunakan untuk menutup jaringan suplay secara manual apabila sudah tidak diperlukan pengetesan.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



175



Spesifikasi Teknis 7.



Fire Extinguisher -



Untuk ruangan menggunakan Fire Extinguisher type Dry Chemical Multi Purposes (ABC) 3 kg.



-



Untuk Ruang Genset, Trafo, Server dan Ruang Kontrol menggunakan Cleant Agent kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan



Persyaratan Teknis Pemasangan 1.



Pipa a. Umum Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapian. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm diantar pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang/disambung. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan, antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan pada gambar. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan union atau flange. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Sambungan–sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan terjadi pada alatalat tersebut, sesuai dengan permintaan & persyaratan pabrik. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas). Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau flange. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



176



Spesifikasi Teknis b. Pipa Tekan Pipa tekan dari pompa dilengkapi dengan stop valve (gate valve), non return valve (check valve), flexible connection, dan manometer tekan. Pipa isap dan pipa tekan dicat dasar dan cat finishing warna merah. c. Pipa Induk Proteksi Kebakaran Pemasangan pipa adalah sesuai dengan gambar perencanaan. Pada header dipasang pressure switch yang mengatur mati/hidupnya masing-masing pompa, pipa serta perlengkapan untuk pengetesan pompa. Pada bagian-bagian tertinggi dari pipa dipasang air valve dia. 25 mm. d. Penggantung dan Penumpu Pipa Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini : No



Ukuran Pipa (mm)



Interval Mendatar (m)



Interval Tegak (m)



1



≤  20



1.8



2



2



 25 ~  40



2.0



3



3



 50 ~  80



3.0



4



4



 100 ~  150



4.0



4



5



 200 atau lebih



5.0



4



Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. e. Pipa dalam Tanah Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 3 m pada dasar galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula. Kedalaman pipa minimum 80 cm di bawah permukaan tanah. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 – 30 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya. Pipa dibalut wrapping bahan bitumen sheet.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



177



Spesifikasi Teknis Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2~2,5 m. Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut. Celah antara selubung dengan pipa diisi pasir. f.



Selubung Pipa Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi celah antara selubung dengan dinding luar pipa minimal 25 mm. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.



g. Sambungan Pipa Sambungan Las - Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan las berlaku untuk ukuran diatas  65 mm. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas. - Sebelum pekerjaan las dimulai, Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis. - Tukang las harus mempunyai sertifikat pengelasan dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi. - Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk mencegah korosi. - Alat las yang boleh digunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut penilaian Konsultan Manajemen Konstruksi. Sambungan Ulir - Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan  65 mm. - Kedalaman ulir pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. - Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan zink white dengan campuran minyak. - Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda. - Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer. - Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan. Sambungan Flexible Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran. Sambungan flanged Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen. h. Selubung Pipa Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



178



Spesifikasi Teknis Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang kedap air harus digunakan sayap. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau “caulk”. i.



Pemasangan Katup-katup Katup-katup harus disediakan dan dipasang sesuai dengan yang diminta dalam gambar rencana dan spesifikasi agar sistem dapat bekerja dengan baik.



Lingkup Pekerjaan Listrik Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik berikut peralatan kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar perencanaan. Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik. 1.



Ketentuan-ketentuan yang diikuti Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000. Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.



2.



Material dan Teknis a. Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan kontrol panel harus sesuai dengan daftar material. b. Panel-panel harus dibuat dari panel 2 mm dan dilengkapi dengan kunci dan dibuat oleh panel maker yang disetujui perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi. c. Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan kurang dari 2 ohm. d. Pengkabelan untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam conduit. e. Penarikan kabel feeder tidak diperbolehkan ada sambungan. f.



Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel.



g. Starter Motor :  Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik star–delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.  Star–delta starter harus dilengkapi dengan thermal overload.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



179



Spesifikasi Teknis h. Panel star–delta dilengkapi dengan : -



Pilot lamp–red, green, yellow



-



Ampermeter–3 phase (selector switch)



-



Voltmeter 3-phase



-



Reset button



Testing 1. Seluruh sistem dilakukan percobaan sampai berfungsi dengan baik. Peralatan testing disediakan oleh Kontraktor dan atau beban/biaya Kontraktor sendiri. Pada waktu testing dan percobaan diawasi oleh wakil pemilik dan Konsultan Manajemen Konstruksi. 2. Kontraktor harus melaksanakan pengujian terhadap sistem instalasi yang telah dipasang, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah berlaku atau yang ditentukan oleh spesifikasi. 3. Kontraktor harus mengadakan pengujian pada waktu pihak Konsultan Manajemen Konstruksi hadir, dan pihak Konsultan Manajemen Konstruksi akan menentukan apakah testing yang dilakukan cukup baik atau diulang kembali. Kontraktor harus menanggung segala biaya yang timbul dalam pengujian-pengujian ini. 4. Apabila didalam pengetesan instalasi ini menyangkut pihak lain, maka pihak lain tersebut harus ikut menyaksikan pengetesan ini dan diminta memberikan saran-saran/masukan agar jalannya testing aman. 5. Kontraktor harus memberikan hasil pengujian kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Hasil-hasil pengujian akan dipakai untuk menentukan apakah sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Pengujian oleh dinas kebakaran harus dilakukan sampai mendapatkan Surat Ijin/Rekomendasi untuk pengurusan IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) segala sesuatunya merupakan tanggung jawab Kontraktor. 7. Instalasi Pipa Seluruh instalasi pipa harus dilaksanakan testing dengan test pressure 15 ATM bagian per bagian, masing-masing selama 4 jam terus menerus, tanpa ada kebocoran/penurunan pada test pressure. Setiap kali dilakukan penyambungan pipa pemadam kebakaran dilakukan testing ini. Training 1.



2.



Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan pertama. Materi training teori dan praktek sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



180



Spesifikasi Teknis 4.5. PENCERMATAN DAN PENGUJIAN 1. Umum Sebelum dilakukan pengujian, baik parsial maupun general, maka hal utama yang harus dilakukan adalah pencermatan atau commissioning.Tujuan dari pencermatan (lebih dikenal dengan istilah commissioning) dan pengujian secara umum adalah untuk tercapainya jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna dan lingkungan yang berada disekitarnya. Secara spesifik bertujuan sebagai berikut: o Menjamin terpasangnya instalasi secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam gedung sesuai dengan fungsinya o Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari adanya kejadian yang tidak diinginkan o Menjamin kehandalan system yang dipasang o Menjamin mudahnya dilakukan perawatan o Menjamin life time peralatan, minimum sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat o Menjamin beroperasinya system sehingga dapat menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam gedung sesuai dengan fungsinya secara optimal Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan (baik electrical maupun mechanical) harus diuji sehingga mencapai hasil baik dan bekerja sempurna sesuai dengan standar dan persyaratan yang diacu dalam pekerjaan ini seperti termaktub pada RKS Mechanical Electrical Bab I, sub bab B tentang Standard dan Referensi atau sesuai dengan standard pabrik. Bilamana diperlukan, bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Direksi Proyek untuk diuji di laboratorium atas tanggungan biaya kontraktor 2. Pekerjaan Electrical Setiap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga dicapai baik, sesuai dengan PUIL 2000. Untuk bagianbagian yang akan tertutup instalasinya, harus diuji sebelum dan sesudah bagian tersebut ditutup. 2.a. Panel Listrik o Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan panel, maka kontraktor diwajibkan untuk menyampaikan shop drawing baik ukuran panel, tebal plat, lay out equipment maupun one line diagram lengkap dengan daftar dan volume equipment yang akan digunakan o Sebelum dilakukan pembuatan panel kontraktor diwajibkan untuk menunjukan kualitas panel yang pernah dibuat, baik itu di workshop pembuat panel ataupun diprojek lain yang pernah dikerjakan untuk mendapatkan persetujuan kualitas yang dikehendaki. o Sebelum panel-panel dikirimkan ke lokasi projek, kontraktor wajib melaporkan ke direksi proyek untuk dilakukan pengecekan akhir (victory visit). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan, dan jika terjadi kesalahan, maka perbaikan harus dilakukan di work shop. Terutama panel induk (LVMDP dan SDP) yang bekerja secara otomatis, harus dilakukan test unjuk kerja di workshop. o Cek peralatan yang digunakan baik Merk dan keasliannya, kemampuan hantar arus, breaking capacity, rangkaian kontrolnya dan ukuran busbar 2.b. Kabel daya, instalasi listrik dan sistem pembumian: Insulation test. o Lakukan pengukuran tahanan isolasi kabel yang meliputi tahanan penghantar phasa-netral, tahanan penghantar phasa-ground, tahanan penghantar antar phasa. Tahanan isolasi minimum adalah seperti berikut : Tabel1. Nilai Tahanan Isolasi Minimum Tegangan sirkit nominal Tegangan uji arus searah (volt) (volt)



Resistan isolasi (mega Ohm)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



181



Spesifikasi Teknis 50 V (ac) atau120 V (dc)



250



≥ 0,25



s/d 500



500



≥ 0,5



Diatas 500



1000



≥1



Walaupun tahanan isolasi tersebut telah memenuhi syarat minimum, namun pada proyek ini dikehendaki tahanan isolasi di atas harus mencapa tak terhingga, atau dapat dianggap besarnya tak terhingga. Dalam satu kelompok rangkaian instalasi yang menuju ke panel, tahanan isolasinya haruslah seimbang antara bagian satu dengan lainnya. Jika ada nilai yang perbedaannya cukup mencolok dibandingkan dengan yang lain, maka instalasi tersebut harus dicek dan diperbaiki sehingga mendapatkan tahanan isolasi yang seimbang dengan lainnya. Visual test. o Lakukan pengecekan aplikasi warna kabel serta luas penampang kabel pada instalasi yang dikerjakan. o Polaritas penyambungan kabel atau hubungan fasa, harus benar dan semuanya terpasang dengan kuat o Lakukan pengecekan pada sistem penyambungan kabel instalasi beserta kelengkapannya. Grounding test. Besar tahanan pembumian tidak boleh melebihi seperti berikut ini: Jenis Instalasi



Tahanan pembumian Maksimum(Ohm)



Penyalur Petir



2



Pentanahan Peralatan Listrik



2



Telekomunikasi/elektronik



0,5



2.c. Pekerjaan Sistem Peringatan Dini o Lakukan pengetesan dan pengecekan tahanan isolasi pengkabelannya. o Lakukan test sistem secara simulasi o Lakukan pengetesan langsung dengan menggunakan asap (untuk smoke detector) dan dengan menggunakan panas (untuk ROR dan Fix Temperature Detector) o Lakukan pengetesan terhadap fungsi break glass manual station, telphone, fungsi flow switch (dari sistem splinkler) dan lain-lain yang terhubung secara terintegrasi dengan Sistem Peringatan Dini 3. Pekerjaan Mechanical 3.a. Pekerjaan sistem air bersih Test pipa. Untuk mengetahui kebocoran dan kekuatan sambungan, lakukan test tekan selama 24 jam terus menerus dengan kekuatan tekan 10 kg/cm2. Amati dan catat besaran tekanan yang terjadi untuk setiap jamnya. Test pompa. Test pompa meliputi : Test debit air. o Ukur jarak hisap dan tekan yang ada di lapangan o Tentukan total head yang sebenarnya o Amati dan catat debit air yang dihasilkan oleh pompa tersebut selama kurun waktu tertentu. o Konversikan data hasil pengukuran tersebut ke dalam m3/jam. o Bandingkan hasil yang didapat dengan karakteristik pompa tersebut (lihat brosure). o Buat catatan jika terjadi penyimpangan yang cukup signifikan untuk dimintakan perbaikan atau penggantian pompa.



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



182



Spesifikasi Teknis Operation test. Tes kerja sistem meliputi : Starting test : DOL atau Star-Delta. o Amati dan catat swiching time performance-nya Test kendali pompa meliputi : Alternate sistem. o Sistem kerja pompa dirancang untuk bekerja secara bergantian (alternate): Cek, apakah sesuai dengan yang diharapkan ? Keamanan sistem. o Test koordinasi kerja antara pompa dengan water level control untuk berbagai macam kondisi o Lakukan simulasi untuk keadaan water level control tidak bekerja. Dalam hal ini dikondisikan bahwa pompa bekerja sementara air yang dihisap tidak ada. Dalam kondisi ini seharusnya sistem overload relay harus bekerja dan mengamankan motor pompa. 3.b. Pekerjaan Plumbing o Test dilakukan sebelum pipa cabang disambung ke pipa vertikal (pipa induk). Lakukan test rendam untuk mengetahui kebocoran pada jaringan pipa air kotor maupun pada pipa tinja selama 1x24 jam secara terus menerus. Cek dan catat level permukaan air setiap jangka periode satu jam 3.c. Pekerjaan Hydrant o Test tekan instalasi dan jaringan pipa. o Test tekan dilakukan dengan tekanan 16 kg/cm2 selama 1x24 jam berturut-turut Test fungsi hydrant. Test fungsi meliputi : o Test Electrical Pump o Test tekanan sisa (residual pressure) hydrant di setiap titik hydrant terjauh dan tertinggi



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



183



Spesifikasi Teknis DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS 1. OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi teknis berikut ini. 1.1. NO



PEKERJAAN ARSITEKTUR JENIS MATERIAL



SPESIFIKASI



A. PEKERJAAN PASANGAN 1. Bata ringan (ACC) Panjang 600 mm Tinggi 200 mm Tebal 100 mm Berat jenis 500 kg/m3 Kuat tekan â‰≦ 4,0 N/mm2 Panjang 220 mm 2. Batu bata Tinggi 105 mm Tebal 50 mm Kuat Tekan 25 kg/cm2 3. Beton roster Ukuran 20 x 20 cm Tebal 8 cm K 125 4. Batu lempeng Ukuran 3 x 30 cm Tebal 2-3 cm Warna abu-abu 5. Glass block Ukuran 20 x 20 cm Tebal 10 cm



MERK CITICON, HEBEL



Lokal



KETERANGAN Untuk dinding bagian luar dan dalam yang tidak terkena air langsung (termasuk sekat antar ruang). Untuk dinding area basah



Lokal



Untuk area basement



Lokal



Untuk area fasad bangunan



Lokal



Untuk area lavatory



6. Perekat, plesteran & Semen instant  MU-380 atau MM-101 acian untuk perekat  MU-100 atau MM-201 untuk plester  MU-200 atau MM-202 untuk acian  MU-600 untuk kedap air



MORTAR UTAMA (MU), MULTI MORTAR (MM)



Untuk bata ringan



7. Perekat, plesteran & Semen PC acian B. PEKERJAAN LOGAM 1. Besi hollow galvanis 40 x 40 x 4 mm atau 20 x 40 x 0.7 mm 2. Cat besi Zink Chromate jenis sintetis alkyd, anti karat dan korosi



SEMEN GRESIK, HOLCIM



Untuk batu bata



Lokal



Untuk rangka fasad secondary skin Untuk cat dasar besi



Cat meni besi Sinthetic Emulsion



3. Pintu besi



- Pintu Darurat Kusen besi berbentuk Z dengan ukuran 18 x 50 x



NIPPON PAINT Bodelac 2-in -1, AVIAN Zink Chromate , EMCO LUX NIPPON PAINT Untuk cat akhir (finishing) Bee Brand besi Hammertone, Platone 8000, AVIAN High Gloss Enamel BOSTINCO Untuk pintu-pintu darurat (emergency)



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



184



Spesifikasi Teknis



-



4. Black steel/ Stainless Steel solid dan pipa 5. Usuk/kaso, reng baja ringan



53,5 x 23 x 3 mm. Daun pintu berbentuk rebated door. dengan ketebalan 55 mm memiliki bibir pintu selebar 24 mm. Kaca tahan api ukuran 400 x 150 mm tebal 6 mm Pintu Besi Kusen besi ukuran 150 x 70 x 2 mm Aksesoris Engsel tipe BH-H04 diameter knuckle 22 mm, diameter pin 14 mm. Rumah kunci tipe BQ-L02 jenis mortise lock Silinder DOM 333 RN tipe BQ-C02 panjang 71 mm Fulshbolt tipe BQ-F01 untuk pintu ganda. Handrail tangga darurat diameter 2.5“, 2”, 1.5 “, 1” Handrail vertikal leader 2” Hand bar difabel stainless steel2”, 1.5”



BOSTINCO



Untuk ruang pompa dan ruang panel



MASPION, STAR



Untuk railling tangga darurat



- Gording atap utama LYSAGHT menggunakan C 150 x 50 BLUESCOP x 20 x 3.2. SMARTRUSS - Usuk / kaso, Spesifikasi; G 550 tebal C-75.75 (0,80mm tct) , Tegangan maksimum 550 Mpa, modulus elastisitas 200.000 Mpa, dengan lapisan anti karat zincalume Z 220 ketebalan lapisan 220 gr/m2. - Reng, Spesifikasi ; Profil U dengan ukuran TS 40.45 (0,50 mm) - Kuda-kuda baja ringan untuk atap jembatan penghubung Canal C 100 x 35 x 1 - Spesifikasi Baut (screw), Sekrup khusus berlapis galvanis untuk struktur baja ringan dengan kelas ketahanan korosi tingkat 2 berlapis zinc, panjang 16 mm, kepadatan alur 16 alur, diameter badan dengan alur 4,80 mm



Untuk gording, usuk, dan reng



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



185



Spesifikasi Teknis tanpa alur 3,8 mm. Kekuatan mekanikal gaya geser 5,1 kN, gaya aksial 8,6 kN, gaya torsi 6,5 kN C. PEKERJAAN KAYU 1. Kayu halus Untuk pekerjaan daun pintukayu jati, rangka pintu, plint kayu jati dengan kualitas kayu jati II mutu A



Lokal



2. Kayu Kasar 3. D. 1.



2.



3.



4. 5.



Untuk klos-klos kusen pintu Lokal alumunium kelas kayu jati III Mutu A Bahan Perekat Neoprene based / synthetic Rakoll, Herferin, resin based Aica Aibon PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN DAN SUHU Waterproofing - Lapisan Waterproofing FOSROC, SIKA coatingdigunakan Acrylic Sikatop- 107plus, polymer modified LEMKRA DS 105, FK cementious coating 103 minimal 3 lapis - serat-serat FEBre glass setebal minimal 0.6 mm - Beton integral SIKA, CEMENTAID Pelapis kedap air - Lapisan cement base FOSROC, setara BrushbondBluechip SIKASikatopuntuk lavatory 300” tebal ; 1.5 mm 107plus, LEMKRA berikut primernya Bauseal DS 105, FK 103 3000 tebal ; 3 mm berikut primernya. - Serat-serat FEBre glassminimal 0.6 mm Feblex Scrim GlassFEBre Reinforcement Caulking dan Polysulfide dengan down Down Corning 795 sealing corning. Caulking dan Silicone sealaning jenis xlolo, xylene Building Sealant, GE dan toluene Silglaze N 10, IKA Glazing Netral Pipa saluran air Pipa PVC A W diameter 4” WAVIN, PRALON hujan Anti Rayap Bahan Termitisida LATREX 400 EC, TERMAX



E. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN KACA 1. Kusen alumunium - Alumunium SF – 100, t = 1.35 - Super Durabel Polyster Powder Coating. - Thickness : 60-80 micron - Type PW12 gloss : 30-40 % - Tebal minimal lapisan anodize 18 micron untuk exterior dan 10 micron



YKK AP



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



186



Spesifikasi Teknis



2. Kaca



3. Aksesoris pintu dan jendela



4. Daun Pintu



untuk interior. - Frame alumunium untuk curtain wall type (YCB) back mulion - Louvre alumunium (type-window) - Clear float glass / kaca bening tebal 5 ASAHI MAS, PT. MULTI mm untuk jendela. ARTHAMAS GLASS - Kaca tempered lapis sandblas tebal INDUSTRY(MAGI) 10 mm untuk jendela ruang-ruang tertentu. - Kaca tempered lapis sandblas tebal 12 mm untuk pintu. - Kaca tempered grey reflection tebal 8 mm untuk curtain wall. - Kaca cermin float glass tebal 5 mm Untuk pintu panel kayu ; - Engsel pintu SEL 0100 - Lever handle HRE.85.01 FB - Lockcase FB 8535 - 60 - Double Cyinder DC FB1001 - Flush bolt FB675 6” - Door closer 45713 FB-S - Material : Stainless Steel Untuk jendela dan bouvent ; - Casement stay / friction stay CMT FB27 8” (untuk jendela) & CMT FB27 12” (untuk bouvent) Rambuncis RMB FB 450 - Alumunium dan Kaca untuk ruang kelas - Tebal minimal lapisan anodize 18 micron. - Pintu double swing kaca frameless



KEND (KENARI DJAJA), FINO



- Pintu solid kayu tebal 30-25 mm



Lokal



F. PEKERJAAN FINISHING 1. Homogenous Tile - Ukuran 600 x 600 kombinasi tipe Aphrodite dan Topaz untuk hall, lobby lift dan selasar - Ukuran 600 x 600 mm tipe Topaz (unpolished) untuk ruang kelas, ruang dosen lantai 1 s/d 7 - Ukuran 600 x 600 mm tipe Aphrodite untuk tangga utama - Ukuran 300 x 600 mm tipe Aphrodite untuk stepnose tangga. - Ukuran 300 x 600 atau 600 x 600 mm untuk dinding lift. - Ukuran 100 x 600 mm untuk plint 2. Lantai keramik - Ukuran 400 x 400 mm tipe Chrysant Honey atau Chrysant Bone untuk



KEND (KENARI DJAJA), FINO



YKK AP



ASAHI MAS, PT. MULTI ARTHAMAS GLASS INDUSTRY(MAGI)



INDOGRESS, GRANITO



ROMAN, INDOGRESS



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



187



Spesifikasi Teknis



3. Finishing cat



4. GRC Board



tangga darurat - Ukuran 200 x 100 mm untuk stepnose tangga darurat - Ukuran 400 x 100 mm untuk plint - Untuk finishing meja beton wastafel tipe top table. Cat Tembok - Cat eksterior, minimal 2 lapis wheathercoat/ weathershield acrylic emulsion, type warna W15-02 Prime White - Cat Interior, minimal 2 lapis acrylic emulsion, type warna Putih Prima E 1000 - Lisplank atap GRC Board - Tichkness: 9 mm (Bevel - Edges are profiles) - Superplank Dimensions: 100 x 2440 mm, weight 3.0kg (BV)



INDOGRESS, GRANITO MOWILEX, JOTUN (jotashield)



GRC Board, KALSIPLANK 9



G. 1



PEKERJAAN SANITAIR Sanitair ware 1. Wastafel meja sekualitas type TOTO LW540J produk dari TOTO. 2. Closet duduk dengan shower spray sekualitas type CWN1J/SW420JP produk dari TOTO. 3. Closet jongkok dengan flush type CE9/TV150NWV12J produk dari TOTO. 4. Kran air sekualitas type T23B13V7NB dan T23BQ13N produk dari TOTO. 5. Shower spray sekualitas type THX 20NB white produk dari TOTO. 6. Floordrain stainless steel sekualitas type TX1BN produk dari TOTO. 7. Soap holder sekualitas type S11N produk dari TOTO. 8. Paper holder sekualitas type S20V2 produk dari TOTO. 9. Kitchen Zink dengan kran sekualitas type TX609K produk dari TOTO. 10. Kaca cermin type TS119AS5 produk dari TOTO. Wall glass shelf type TX705AES produk dari TOTO



H. 1



PEKERJAAN PLAFOND DAN PARTISI Plafond - Plafond gypsumpboard tebal 9 mm dan akustik perforated tebal 12 mm rangka metal furing - Cross tee main tee - Plafond kalsiboard tebal 3.5 mm untuk area basah dan outdoor rangka hollow 40 x 40 x 2 mm



JAYABOARD, KNAUFF



KALSIBOARD, JAYABOARD



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



188



Spesifikasi Teknis



I.



PEKERJAAN ATAP 1. Atap



- Cornis / List profil gypsump Ukuran 7 cm - Janggutan GRC



Lokal



Genteng keramik dengan glazur Spesifikasi ; - Panjang 32.4 cm - Lebar 31.1 cm - Panjang efektif 27 cm - Lebar efektif 26.8 cm - Berat per unit 2950 gr - Beban lentur 150 kg - Jarak reng 27 cm



KIA, IKAD, KANMURI



J. PEKERJAAN HALAMAN 1. Hardscape - Paving block mutu beton : K 200 tipe Kubus ukuran 20 x 20 cm tebal 8 cm - Kansten mutu beton : K 250 tipe B2 dan tipe K6 2. Softscape - Rumput gajah mini 3. Drainase



PT. DIAMOND BARU, MUTIARA Lokal



- Saluran buis beton diameter 30 cm, ½ diameter 20 cm - Bak kontrol - Penutup beton saluran terbuka



Lokal



K. PEKERJAAN FASAD 1. Ornamen Krawangan



- GRC



2. Alumunium Composite Panel



- Tebal 4 mm - Ukuran 1220 x 4880 mm



CLAUSTRA USAHA MANDIRI (USMAN GRC) ALUMETALEC, ALUCOBOND



2. OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi teknis berikut ini. 2.1 PEKERJAAN STRUKTUR NO JENIS MATERIAL A. PEKERJAAN BETON 1 Semen 2



Air



3



Agregat



SPESIFIKASI



MERK / PEMBUAT



PPC, PCC Tipe I



HOLCIM, SEMEN GRESIK



Air harus bersih dan bebas dari unsur – unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan anorganik lainnya. Memenuhi hasil uji AASHTO T26 Agregat Halus Jenis Metoda Berat % Bahan Uji Maksimal AASHTO Gumpalan T 112 0.5% tanah liat Batubara T 113 0.5% dan



Lokal



Lokal



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



189



Spesifikasi Teknis bahan terbakar Bahan T 11 3.0% lolos saringan No. 200 Agregat Kasar Jenis Metoda Berat % Bahan Uji Maksimal AASHTO Gumpalan T 112 0.25% tanah liat Bahan T11 1% lolos saringan Bahan 10% tipis panjang lebih dari 5x ketebalan maksimal Memenuhi standart ASTM A33 4



Split/Batu Pecah



5 6 7 8



Pasir Grouting Bounding Agent Pengisi sambugan



9



Baja tulangan



10 Cetakan beton/bekisting 11 Penyangga 12 Beton siap pakai 13 Pekerjaan Angkur



Dimensi minimal 1 cm dan maksimal 2 cm Kadar lumpur maksimal 5% Liquid (Cair) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213-65 dan US Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B - Tulangan Ulir; mutu BJTD-40 (400 Mpa) harus baja tegangan tarik tinggi. tegangan leleh fe = antara 400 ‹ fy ‹ 500 Mpa. - Tulangan polos; mutu BJTP-24 harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2. - Tulangan Waremesh, mutu U-50 - Standart; SII 0136-84, SII 0784-83 Multiplek Tego Film tebal min. 12 mm, rangka kayu 5 x 7 cm Scaffolding besi Ready Mix Concrete Mutu f‟c 25 MPa (K 300) Cairan Perekat HF07 Mekanikal anchor sistem Heave duty anchors - Anchor : HDA-T, HDA-TF, HDA-TR - Drilling - Drilling Hammer - Setting tools - HIT RE – 500



Progo, Merapi Progo, Merapi SIKA, Fosroc, Mortar Utama SIKA, Fosroc Febseal FEBrefill, FEBer Pak, Tex Lite Krakatau Steel (KS), Interworld Steel (IS)



Lokal Lokal HOLCIM Ready Mix, Varia Usaha Beton Lemkra, SIKA HILTI



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



190



Spesifikasi Teknis - HAS-E + HIT RE 500 B. 1



2



PEKERJAAN BAJA Baja konstruksi



Las



Mutu BJ 37 - Kuda-kuda : WF 200 x 100 x 5.5 x8 - Jurai : WF 200 x 100 x 5.5 x8 - Gording C 200 x 75 x 20 x 3.2 - Sagrot diameter 12-1200 - Penggantung plafond : WF 200 x 100 x 5.5 x 8 & C150 x 65 x 20 x 3.2 - Cat walk : C150 x 65 x 20 x 3.2 plat siku 40 x 40 x 4 - Kontruksi Ornamen Krawangan : Kanal C 400 x 200 x 8 x 1, Kanal C 380 x 100 x 13 x 20, C 200 x 75 x 20 x 3.2, C 150 x 65 x 20 x 3.2 Mutu FE 360 atau E 6013 sesuai dengan JIS, Batang elektrode Mutu jenis Mild steel Arca Welding Elektrode JIS, atau AISC/AWS



Krakatau Steel (KS), Gunung Garuda (GG)



Nikko Steel, Kobe Steel



3. OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi teknis berikut ini. 3.1. PEKERJAAN MEKANIKAL NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



PEKERJAAN PLUMBING: 1. KelengkapanPemipaan, Pipa, drain, clean outdan grease trap Air Bersih Poly Prophyline Class PN 10



ATP Toro / Agrusan / Coesthrem



Air Bekas



- PVC kelas AW 10 kg/cm2



Kubota CI, Rucika, Rehou



Air Kotor



- PVC kelas AW 10 kg/cm2



Kubota CI, Rucika, Rehou



- HDPE kelas AW 10 kg/cm2



Kubota CI, Rucika, Rehou



Pipa Vent



- PVC kelas AW 10 kg/cm2



Kubota CI, Rucika, Rehou



Fitting PVC



Class 10 kg/cm2



TSK / Rucika / SSS / Kubota Transparan



Roof drain



BesiCor



OYO, Rise, Toto



Floor drain



Stainless Stelldia 2”



OYO, Rise, Toto



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



191



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



Clean Out



Stainless Stelldia 2”, 4”



OYO, Rise, Toto



Flexible Joint



Tekanan 10 kg/cm2



Tozen,Proco, Muraflex



Level Switch



Watt, Singer, Omron



Pressure Gauge



Tekanan 15 kg/cm2



Nagano, Eika, VPG, Wise



Grease Trapp



Stainless Stell



Rise, OYO, Nagano



Dua kamar, beton bertulang + water proofing



Civil work



Ukuran 2 x( 3x1 x 1 m3), duakamar FRP Module system



Aquanoor, Whale, GunungJati, Suns FRP,



    



Kapasitas3 m3 per jam Submersible Head 51 M Jumlah 2 Unit Sistem Two Pump Single/Paralel Alternate Opration  Lengkap dg Panel Kontrol



Equal, Bombas Ideal



    



Kapasitas2.5 m3 per jam Vertical Multi Stage Head 25 M Jumlah 2 Unit Sistem Variable Speed Drive, constant pressure Single/paralel Alternate Opration  Lengkap dg Panel Kontroldenganpengatur Variable Speed Drive. Bekerjaberdasarkantekanankon stant



Equal, Bombas Ideal



Cast iron , Broze



Aleum, Conex, Moco, Yositake



2. Reservoir Clean water reservoir, 50 m3 lengkapdengan man hole dantanggapanjat Roof Tank 6 m3 3. Pompa-pompa Lifting/Transfer Pump Air bersih



Booster Pump



4. Valve-valve Gate Valve, Check Valve, Butter Fly, Strainer, AAV, Water Meter



10 K – 16 K 10 K – 16 K



B&R / Fuzhou / Yuta / Sensus



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



192



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL Watter Hammer



KLASIFIKASI 10 K



MERK / PEMBUAT Aleum, Conex, Moco, Yositake



PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN



1. PeralatanInstalasi Pipa



Black Steel Schedul 40



Krakatau Steel (KS), Bakri, PPI



Flange & Fitting



Class 24 K



ML, FKK



Branch Controll Valve Flow Meter



Aleum, Conex, Moco, Yositake  



Diameter 150 mm 19 bar (275 psi) for ANSI 125 Flanged Ends



B&R, Socla, Danfoos



Pressure Reducing Valve



Aleum, Conex, Moco, Yositake



HydranPilar



X-Fire, Gunnebo, Yamato



Hydrant Box



Indoor ukuran :



X-Fire, Gunnebo



750 x 1250 x 180 mm Outdoor ukuran: 660 x 950 x 200 mm Lengkapdengan fire hose, machine coupling, variable jet spray Siamace Connection



X-Fire, Gunnebo, Yamato



Hose c/w nozel



X-Fire, Gunnebo, Yamato



Valve-valve



Rising Steam, OS&Y



Aleum, Conex, Moco, Yositake



Pressure Gauge



0 – 20 kg/cm²



Wise, VPG , Wise



Main Alarm Valve



Class 24 K



Watts, Shurjoint,Tyco



Flow Switch Detector



Potter Electric, System Sensor, Globe



Pressure Reducing Valve



24 K / 20 K



Aleum, Conex, Moco, Yositake



Pressure Relief Valve / Safety Valve



24 K / 20 K



Klase,Vivalco Danfoos Scola / Samyang / Singer



Fire Extinguisher



Dry Chemical Portable



X-Fire, Gunnebo, Yamato



CO2 dilengkapidenganroda



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



193



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



Air Vent



10K



Aleum, Conex, Moco, Yositake



Automatic Air Vent



Cast Iron



Aleum, Conex, Moco, Yositake



Pressure Switch Head Splinkler



0 – 20 kg/cm²



Aleum, Conex, Moco, Yositake



K = 5.5



X-Fire, Gunebo, Yamato



 SistemSplit Inverter



Daikin,



 Wall Mounted



Daikin,



 Ceiling Casset



Daikin



 Ceiling Counceal



Daikin,



 R 32 atauR 410a



SetaraDupont



   



Static Presure0.17 mmWg Kapasitas 460cfm Duct Diameter 12 “ Pre Filter o Tipe : Washable Filter o Tebal 15 mm o Lengkapdenganhousing nya o Efisiensipenyaringan 35%  Medium Filter o Tipe : Washable Filter o Tebal 15 mm o Lengkapdenganhousing nya o Efisiensipenyaringan 95%



Systemair, Kruger, Nicotra, Wood, Panasonic







 Denzi, Inaba Denko, Kembla



- Drain Pipe



Cooper Seamless Copper Tube for Air Conditioning  ASTM B280 - 13 PVC klas AW



- Insulation Pipe



Density : 48 kg/m3



- Ducting



 



 Aeroflex, Kaflex, Sekusui, Thermal Break, DundasJafine  Lokform, Sarana



PEKERJAAN TATA UDARA 1. PeralatanUtama



MesinPengkondisiUdara, Kapasitassesuaidisain



Referigerant Toilet Exhouse Fan



Fresh Air Filter



AAF, Ferrox, Hurricane



2. PeralatanInstalasi - Referigerant Pipe



BJLS BJLS 50 : untuklebar ducting 0 s/d 450 mm



 Kubota CI, Rucika, Wavin



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



194



Spesifikasi Teknis 



BJLS 60 : untuklebar ducting 475 s/d 750 BJLS 80 : untuklebar ducting 775 s/d 1350 BJLS 100 : untuklebar ducting 1375 s/d 2100 BJLS 120 : untuklebar ducting lebihbesardari 2125



   - Supply Air Diffuser - Return Air Grile 3.2. PEKERJAAN ELEKTRIKAL



NO



JENIS MATERIAL







Complete With Plenum Box and Spigot



KLASIFIKASI



 Kuken, Trox



MERK / PEMBUAT



PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT 1. PeralatanUtama Transformator



1000 KVA, 20KV/400 V, Z: 5.5 %, YnYn6



 Lucky Light, Trafindo, Unindo



 TeganganOperasi 20 KV  FluArc – SF6 Circuit Breaker  Lighting Arrester 24 kV



 Sncheider,  GAE,  Alstom



Cubicle  Circuit Breaker Traffo Protection Cubicle 20 KV, DM1A  Incoming Circuit Breaker Cubicle TM 20 kV DM1A  Outgoing Circuit Breaker Cubicle TM 20 kV  Lightning Arrester



 Sinar Prima Cipta (SPC)  Jaya Kencana Electric  Prima DinamikaAbadi (PDA)



Panel TeganganRendah -



MDP, LVMDP,SDP, PP KelasAkurasi



KWH Meter Digital PM 750 MG



     



Arus : 0.4 Tegangan : 0.3 DayaAktifdanreaktif : 0.5 EnergiAktif : 0.5 det EnergiReaktif : 2 Sampling rate : 32 spl/cycle



   



Sncheider GAE ABB Alstom



Pengukuran  Arus (total, phasa, netral)  Tegangan (ph-ph, ph-n) Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



195



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



    



MERK / PEMBUAT



PF (total, perphasa) Daya/ph (aktif, reaktif, nyata) Total Daya(aktif, reaktif, nyata) Energi (aktif, reaktif, nyata) THD (arusdantegangan)



I/O dankomunikasi



Pengaman



 Digital Input : 2 port  Digital Output : 1 port  RS 485  Protokol : Modbus Rating 6 KA - 70 KA/400 Volt



- ACB, - MCCB, - MCB - Kontaktor - Shunt Trip Asesories - LampuIndikator - Sepatu kabel - Isolasi - Terminal AIR CIRCUIT BREAKER (ACB)



2. Fixture Lampu RumahLampu



Louvre Miror Reflector



Balk TL



   



Sncheider CHINT ABB Siemens



Sesuaigambarperencanaan



   



Sncheider CHINT Omron Unibell



 Tipe :Fix Type  Arus Nominal : 1000 A  Breaking Capacity : 65 kA (pada 380-415 Volt)  Kutub : 4  Trip Unit : Micrologic 2.0E  Memenuhistandar EIC 60947-2



   



Sncheider CHINT ABB Siemens



Plat 0,6 mm Zinc Coated White paint



     



TCM SAKA ARTOLITE TCM SAKA ARTOLITE



Dapatmengontroldarisumbercahaya denganbentuk 3 deminsi (3D OLC)



UntukLampujenisOutbowdilengkapi dgn Reflector standart IP20 Complitedgn IEC 598



 TCM  SAKA  ARTOLITE



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



196



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



Balk Cover Acrilyc



- Dan jenis Opal standart IP40



 TCM  SAKA  ARTOLITE



- RD 125 E27 LED Bulb 7 W Down Light



- RD 150 E27 LED Bulb 12W Standart IP20 komplitdengan IEC598



Baret TLE



- Standart IP54 Komplitkaretpaking



Taman



- Standart IP54 Komplitkaretpaking -



LampuJalan (PJU) -



Housing Aluminium anti karat IP65 Hight Purity AluminiumReflektor Posisidudukanbowlampdapatd iatur Tutuplampukacajenisteamprea d



Emergency Lamp



Sesuaigambardan BQ



Neon Box Exit



Sesuaigambardan BQ



3. KomponenLampu Balast



Electronic



Socket Lampu TL-LED LampuBulb - LED



Stop Kontak



        



TCM SAKA ARTOLITE TCM SAKA ARTOLITE TCM SAKA ARTOLITE



     



TCM SAKA ARTOLITE TCM SAKA ARTOLITE



Philips Philips, Osram



 MAS LED tube STD 1200mm 16W865 T8 I  MASTER TLED INT STD 600mm 8W865 T8 AP I  LED Bulb 7W E27 230V A55  LEDBulb 13 W E27 230V A55



Isolasi 4. Saklardan Stop Kontak Saklar



 TCM  SAKA  ARTOLITE



Philips, Osram Philips, Osram 3 M, Unibel



Warna dikonsultasikan ke owner dan arsitek



Berker, MK, Clipsal



Warna dikonsultasikan ke owner dan arsitek



Berker, MK,Clipsal



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



197



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



5. Sensor-sensor Presence sensor



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



Energy saving control system



 Theben  Luxmate  Dimlite



Tipe : Ceiling mounting Seri : ECO IR 360C NT



6. Bus Duct, KabeldanCable Tray/Ladder  Conductor Cu  KHA 2500 A, 400 V  Komponen : o Flexible Chord Bus Duct o Flange End o Edgewise L Bow o Flatwise L Bow o Expansion Bar o Feeder



   



Sncheider Davis Busway Nissin Busduct Siemens



KabelTeganganRendah



NYY



Kabelmetal,Kabelindo, Supreme,



Kabel Tanah



NYFGBY



Kabelmetal,Kabelindo, Supreme



KabelTahanApi



FRC



Fuji , Radox



Kabel Tray dan Ladder



Finish Galvanis



SAKA,Interact



Ni Cadmium



Com, Vektor, AROS, Powerware



HightImpac



Clipsal, EGA



7. Catudaya Back Up UPS



8. Alat Bantu Instalasi Conduit,TeeDoos,CrossDoosdll 9. Lightning Protetion Air Terminal dan Air Termination Network



Type Early Streamer Emission (ESE), non radiation



Down Conductor/ KonduktorPenghubung



 



NYY 70 mm2, NYA 70 mm2, BC 70 mm2 Disesuaikandengankebutuhan



   



Furse Erico At Harger



   



Furse Erico At Harger



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



198



Spesifikasi Teknis



NO



JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT







SambunganBahan Metal



product Air Terminal Bimetalic connector



   



Furse Erico At Harger



Polymer Inspection Pits / BakKontrol



   



Furse Erico At Harger



ElectrodaPembumian



5/8” rod coupling 5/8” x 1800mm extensible copperbond rod Rod ro cable clamp 5/8” driving stud



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



199



Spesifikasi Teknis



NO JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH 1. SistemDeteksiKebakaran



Panel KontrolUtama



Semiadressable 4 loop multizone



Detector Asap



Photoelectric



Detector LajuPanas



8 derajat per menit



Detector Manual



Alarm Suara



LampuIndikator



Fire Ekstinguiser



Kabel



Peralatan Bantu



 



  



Esser GENT Pawador



  



Esser GENT Pawador



  



Esser GENT Pawador



  



Esser GENT Pawador



  



Esser GENT Pawador



  



Esser GENT Pawador



  



X Fire Chubb, Gunnebo



FRC, ITC 0,8 mm2, Feeder cable Twisted Shelded  18 AWG+NYA 2x1,5mm, dari MTB ke TBFA



SHAN, DRAKA



 



3M, Unibel,



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



2. Tata Suara PeralatanUtama BGM Speaker Selector



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



200



Spesifikasi Teknis



NO JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



    



BOSCH, JBL, DynacordValcon



Emergency Ampfier



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



Mixer Pre Amplifier



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



Automatic Emergency Switch



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



   



BOSCH, JBL, DynacordValcon



USB Player



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



Paging & Emergency Microphone



  



BOSCH, JBL, DynacordValcon



Power Amplifier



FM/AM Tuner



3. Pekerjaan LAN, IP Phone dan CCTV  Catalyst 3850 type Catalyst  3850X 24 Port PoE IP Base &  1G Network Module +  SMARTNET  Catalyst 2960S 24 GigE PoE Switch Catalyst and Lisence 370W, 4 x SFP LAN Base + SMARTNET  WS-C2960-12PC-S Catalyst 2960 Compact 48 10/100 PoE + 1 T/SFP; IP Base



Cisco Hewlett-Packard Siemens



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



201



Spesifikasi Teknis



NO JENIS MATERIAL



KLASIFIKASI



MERK / PEMBUAT



Image + SMARTNET



Call Manager and Lisence



 Primary Services SNTC 8x5xNBD  BE6000M (M4) Export Restricted  



Wireless Access Point



Wireless Access Point 802.11a/g/n inc. 2,4Ghz 2dBi/5GHz 4 dBi Dipole Antenna



Instalasi



UTP Cable Category 6 (cat 6)



FO Cable



Multimode Fiber Optic 8 Core 50 µm Laser Speed



Camera



Network Video Recording



IDome Indoor IP Camera 1.3 Mpix, 3.6mm lens, POE Support, 30m iR



32 channel, upto 5 Mpix IP Camera, 128 Mbps Throughput Bandwidth, 8 SATA port + 8TB



Cisco Hewlett-Packard Siemens



   



Cisco PROXIM – ORINOCO Hawlett-Packard Siemens



  



AMP NetConnect, SYSTIMAX Avaya



    



Cisco LG, Panasonic, Boss,



     



Cisco LG, Panasonic, Boss, V Tech



Pembangunan Gedung Pendidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga



202