5 0 227 KB
SPESIFIKASI TEKNIS A.
PETUNJUK UNTUK PESERTA Penyedia Barang/Jasa harus membaca dan mempelajari seluruh gambar rencana, rencana kerja dan syarat‐syarat dengan seksama untuk memahami benar‐benar maksud dan isi dokumen. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena penyedia barang/jasa tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk/ketentuan dalam gambar dan atau pernyataan kesalahpahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
A.
PASAL 1 GARIS BESAR PEKERJAAN UMUM PROGRAM
: PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR BPS KAB. TANAH LAUT
PEKERJAAN : REVITALISASI RUMAH DINAS BPS KAB. TANAH LAUT INSTANSI
: BPS KAB. TANAH LAUT
LOKASI
: KEC. PELAIHARI KAB. TANAH LAUT
1.
Ketentuan a. Tenaga Kerja Jika untuk pelaksanaan suatu pekerjaan, sifat pekerjaan menuntut dipakai/dilibatkannya tenaga ahli khusus, Penyedia Barang/Jasa harus mengadakan/menggunakan tenaga ahli yang dimaksud. Untuk itu, bukti‐bukti yang menyangkut keahliannya harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuannya. b. Peralatan Kerja Jika untuk menghasilkan suatu kecermatan, kerapian dan ketelitian kerja berdasarkan suatu standar/kaidah teknis yang umum berlaku, harus digunakan peralatan yang sifatnya tepat guna atau bahkan yang presisi, Penyedia Barang/Jasa harus mengusahakan/mengadakannya, baik dengan cara membeli atau menyewanya. c. Standar/Peraturan Teknis yang berlaku Untuk pelaksanaan pekerjaan, berlaku Peraturan Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Lembaga‐lembaga lain yang diakui Pemerintah. Peraturan Teknis tersebut antara lain : ∼
Standar Nasional Indonesia (SNI).
∼
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia Tahun 1982.
∼
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
∼
Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 19971/NI.2.
∼
Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang pengarahan tenaga kerja) antara lain tentang larangan mengerjakan anak‐anak di bawah umur.
∼
Peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
∼
Peraturan‐peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan‐bangunan.
∼
Standar lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.
Penanganan Pekerjaan a. Penyimpanan Tempat penyimpanan bahan/peralatan harus terlindung dari pengaruh cuaca sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Sistem susunan penyimpanan bahan/peralatan harus mudah dalam penumpukan dan pengambilan. b. Pengangkutan dan Pengangkatan Pengangkutan dan pengangkatan harus dilakukan dengan tenaga, peralatan dan tata cara yang cukup dan memadai, baik kuantitas maupun kualitas, kecepatan, kelancaran dan kenyamanan yang baik. c. Perlindungan Penyedia Barang/Jasa harus melakukan usaha perlindungan terhadap hasil pekerjaannya, baik dari mulai, selama maupun setelah terpasangnya hasil pekerjaan hingga diserahkan kepada Pemberi Tugas. Selain dari hasil pekerjaannya, Penyedia Barang/Jasa juga harus melakukan upaya perlindungan terhadap pekerjaan lain yang mungkin terpengaruh atau terganggu oleh akibat kegiatan pelaksanaan. Selama masih dalam proses pelaksanaan, segala sesuatu menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa sepenuhnya. d. Pembersihan Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Barang/Jasa harus menjaga keadaan pekerjaan dan lapangan/tapak proyek selalu dalam keadaan bersih dari sisa‐sisa bahan, sampah atau kotoran. Sisa‐sisa bahan dan sampah harus secara periodik diangkut keluar dari tapak proyek/lapangan. Pada penyelesaian pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan tapak proyek/lapangan serta meninggalkannya dalam keadaan rapi dan bersih. e. Penggantian dan Perbaikan Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia Barang/Jasa harus segera melakukan upaya perbaikan dan penggantian yang diperlukan dan hasilnya harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Konsultan Pengawas serta tanpa tambahan biaya kepada Pemberi Tugas. Penggantian atau perbaikan yang diperlukan dalam masa pembangunan, pelaksanaannya harus dilakukan segera setelah mendapat pemeriksaan dan atau instruksi dari Konsultan Pengawas, dilaksanakan secepat mungkin sehingga tidak menimbulkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan menurut ketentuan waktu yang telah ditetapkan didalam kontrak/surat perjanjian kerja.
B.
PRODUK 1.
Pemilihan Patern/Pola/Warna Dalam hal belum ditentukannya patern/pola/warna yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahu Konsultan Pengawas mengenai hal‐ hal yang diperlukan tersebut di atas sejalan dengan jadual/perkembangan pekerjaan yang berlangsung dengan mengajukan contoh/katalog/data teknis yang diminta menurut persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.
Pengadaan Jika ternyata produk yang disyaratkan tidak terdapat di pasar lokal, Penyedia Barang/Jasa harus dapat mengusahakan pengadaannya walaupun dengan mendatangkan dari luar kota, luar daerah maupun luar negeri. Untuk kondisi semacam ini, Penyedia Barang/Jasa dianggap sudah harus tahu, baik pada saat mengajukan penawaran maupun saat pelaksanaannya.
3.
Pelaksanaan a. Persiapan dan Pemeriksaan Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh untuk segala usaha, upaya, tata cara, proses dan prosedur yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan hingga memenuhi persyaratan yang tercantum didalam Kontrak/Perjanjian. Untuk itu, sebelum memulai pelaksanaan dari tiap‐tiap bagian pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
wajib
memeriksa
dan
meyakinkan
sendiri
akan
kebenaran
produk/material/peralatan yang akan dipakai, kesiapan lokasi pekerjaan serta kebenaran akan kondisi lokasi atau pekerjaan pendahulunya. b. Verifikasi Ketidakcocokan Dalam hal terdapat kelalaian atau ketidakcocokan antara gambar dengan kondisi lapangan, sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan yang terkait, Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahu Konsultan Pengawas guna mendapat pemeriksaan dan penyelesaian yang menyangkut permasalahan/ketidakcocokan yang terjadi. Bila ada perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang diikuti. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang ikuti. c. Pemberitahuan Pelaksanaan Sebelum memulai pelaksanaan dari tiap‐tiap bagian pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahu Konsultan Pengawas untuk meminta dilakukannya pemeriksaan akan kesiapan lokasi/material/peralatan atau pekerjaan pendahulunya, dengan mengajukan Surat Permohonan Izin Pelaksanaan bagi tiap‐tiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakannya. d. Kondisi Pekerjaan Dalam hal terdapat Penyedia Barang/Jasa lain yang dipekerjakan oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan suatu bagian pekerjaan dari proyek ini, Penyedia Barang/Jasa harus dapat bekerjasama dibawah pengarahan Konsultan Pengawas sehingga tercapai koordinasi yang baik untuk pelaksanaan seluruh pekerjaan proyek. 4.
Perubahan a. Umum Ruang Lingkup Perubahan dapat/mungkin terjadi/dilakukan oleh pihak‐pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut : ∼
Perubahan dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa.
∼
Perubahan diperintahkan oleh Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Tanggung Jawab ∼
Jika perubahan dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa, maka tanggung jawab teknis perencanaannya ada pada Penyedia Barang/Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS
∼
Jika perubahan dilakukan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas, tanggung jawab teknis perencanaan ada pada yang mengubah.
b. Penggantian Produk/Material Alasan Penggantian Usulan penggantian suatu produk/material dapat dilakukan jika : ∼
Material/produk yang telah ditentukan didalam Kontrak tidak bisa didapat secara normal, kecuali dinyatakan khusus dalam Syarat Kontrak.
∼
Adanya faktor/pertimbangan teknis perencanaan yang memungkinkan untuk dilakukan penggantian.
∼
Adanya faktor/pertimbangan teknis pelaksanaan yang tidak memungkinkan sehingga perlu adanya penggantian.
∼
Diperlukan faktor teknis ketahanan yang lebih baik.
Persetujuan Semua perubahan atau penggantian yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana. c. Pelaksanaan Proses Usulan Perubahan Bila usulan tersebut diatas datang dari Penyedia Barang/Jasa, usulan diajukan kepada Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas. Usulan penggantian harus disertai dengan : ∼
Alasan yang jelas dan dapat diterima
∼
Data teknis produk/material yang diusulkan
∼
Contoh material/peralatan yang diusulkan
∼
Sertifikat pabrik/sertifikat pengujian jika ada/perlu
Penyesuaian Harga Pekerjaan. ∼
Jika terdapat perbedaan harga satuan yang diakibatkan oleh adanya perubahan yang dilakukan oleh Pemberi Tugas/Perencana, usulan penyesuaian harga dapat dirundingkan dan diajukan kepada Konsultan Pengawas atau Penyedia Barang/Jasa dapat menolaknya dengan alasan yang wajar menurut pertimbangan teknis atau keuangan, sejauh tidak bertentangan dengan Syarat Umum Kontrak.
∼
Penggantian/perubahan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa, penyesuaian harganya dirundingkan dengan Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
∼
Pertimbangan dan putusan atas penyesuaian harga yang diminta harus didasarkan pada bentuk
Kontrak,
perbandingan
harga
material
asli
dengan
penggantinya,
sumber/tersedianya material serta perhitungan harga yang wajar. ∼
Penyesuaian harga akibat dari perubahan ini jika disetujui berlaku timbal balik antara Penyedia Barang/Jasa dengan Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN
A.
Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan 1.
Lingkup Pekerjaan Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk penyusunan administrasi, dokumentasi dan pelaporan pencapaian pekerjaan. Administrasi, Dokumentasi dan Pelaporan meliputi seluruh penjabaran program pelaksanaan harian/mingguan/bulanan oleh Penyedia Barang/Jasa yang diketahui/diperiksa oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas berdasarkan surat perjanjian kerja/kontrak dan dibuktikan dengan Foto kegiatan pekerjaan yang sudah dilaksanakan, papan nama proyek dan gambar rencana (shop drawings) serta gambar purna laksana (as build drawings).
2.
Program Pelaksanaan Dalam 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Penyedia Barang/Jasa diharuskan mengajukan kepada Direksi jadual waktu pelaksanaan untuk seluruh Pekerjaan dan Pekerjaan Sementara yang akan dilaksanakan berdasar Kontrak. Jadual Kerja harus menunjukkan usulan urutan pelaksanaan dan hubungan yang sesuai antara kegiatan‐kegiatan dalam jadual kerja. Jadual waktu pelaksanaan harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga keseluruhan pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan pada penawaran. Sesudah disetujui oleh Direksi, jadual waktu pelaksanaan beserta lembar‐lembar lampirannya, harus digunakan sebagai acuan bagi Program Pelaksanaan dan tidak diijinkan diadakan perubahan, kecuali ada perpanjangan waktu yang diperbolehkan berdasarkan kontrak. Program yang disetujui harus menjadi dasar acuan untuk membandingkan kemajuan yang dicapai terhadap yang direncanakan. Juga akan digunakan untuk mengetahui apakah suatu pekerjaan telah selesai tepat pada waktunya.
3.
Laporan Kemajuan Pekerjaan a. Penyedia Barang/Jasa harus menyerahkan copy laporan perkiraan kemajuan/progres bulanan dalam bentuk yang telah disepakati oleh Direksi yang memuat tentang kemajuan pelaksanaan selama bulan sebelumnya. b. Pada setiap kegiatan atau sub‐kegiatan dalam jaringan kerja dibuat daftar yang menunjukkan: ∼
Prosentase rencana yang akan diselesaikan sampai akhir perioda pelaporan;
∼
Prosentase aktual yang diselesaikan sampai akhir periode pelaporan;
∼
Jangka waktu yang tersisa untuk menyelesaikan kegiatan atau sub‐kegiatan;
∼
Penjelasan yang tepat tentang kemajuan pekerjaan termasuk metode perbaikan yang di usulkan.
c. Daftar tenaga kerja dan posisi yang digunakan selama periode pelaporan. d. Daftar sarana pelaksanaan, peralatan dan bahan‐bahan di lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk yang tiba di atau dipindahkan dari lapangan. e. Item‐item utama untuk pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama periode pelaporan. f.
Masalah‐masalah lain yang mungkin diperlukan berdasar Kontrak atau pernyataan tentang masalah‐masalah yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama periode pelaporan.
g. Foto kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
Semua biaya yang dikeluarkan oleh Pelaksana yang berkaitan dengan sub‐pasal ini harus termasuk dalam biaya administrasi, dokumentasi dan pelaporan harga satuan lumpsum.
4.
Jadual (Schedule) Bulanan Penyedia Barang/Jasa harus mempersiapkan jadual bulanan pada akhir tiap bulan untuk bulan berikutnya. Jadual ini akan menunjukkan lamanya waktu dari mulai sampai dengan selesai tiap‐ tiap kegiatan utama dengan perkiraan volume pekerjaan.
5.
Foto Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan a.
Penyedia Barang/Jasa akan melengkapi laporan kemajuan pelaksanaan dengan foto berwarna (8 x 12 cm) setiap kemajuan kerja yang dicapai, pada lokasi‐lokasi yang ditentukan oleh Direksi selama periode Kontrak.
b. Foto akan diambil pada awal, selama berlangsung dan tahap selesai (0%, 50%, 100%) untuk masing‐masing bagian utama pekerjaan atau bagian pekerjaan dan pada saat lain yang langsung ditentukan oleh Direksi. c.
Uraian singkat dan tanggal masing‐masing foto akan disertakan. Foto akan menjadi milik Pemilik Proyek dan cetak ulang dari Foto ini tidak boleh diberikan kepada pihak lain tanpa adanya izin dari Pemilik Proyek.
B.
Pembongkaran dan Pembersihan Lokasi Untuk pekerjaan ini perlu diperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. Pembongkaran 1.
Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk penyesuaian dengan perencanaan.
2.
Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran harus dilakukan secermat‐cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
3.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
4.
Penyedia Barang/Jasa harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh material bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
5.
Penyedia Barang/Jasa wajib mengambil langkah‐langkah demi pengamanan terhadap material bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
6.
Puing‐puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
7.
Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Penyedia Barang/Jasa harus melakukan secara baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
8.
Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
SPESIFIKASI TEKNIS
9.
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
Pembersihan Lokasi 1.
Tanah Lokasi harus dibersihkan dari tumbuhan‐tumbuhan, pohon‐pohonan, akar‐akaran, tanah berhumus atau berlumpur dan puing‐puing bangunan dalam batas lokasi/rencana bouwplank.
2.
Bahan bongkaran ayat 1 harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan.
3.
Tempat penumpukan/pembuangan hasil bongkaran dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
4.
Bila menurut Konsultan Pengawas atau Penyedia Barang/Jasa, ada tumbuh‐tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan maka harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.
Tumbuh‐tumbuhan dan pohon‐pohon diluar lokasi ayat 1, tidak boleh ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
6.
Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpur bekas bahan bongkaran pada ayat 1 maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu disuatu tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.
7.
Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
C.
Pengukuran Situasi 1.
Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ ketentuan teknis.
2.
Untuk menentukan ketepatan titik awal dipergunakan alat ukur yang sesuai dengan lokasi pekerjaan.
3.
Untuk menentukan titik sumbu harus dipasang patok‐patok jelas yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak.
4.
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas.
D.
Konstruksi Bouwplank Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ ketentuan teknis. 1.
Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan/titik sumbu pondasi/kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
2.
Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan kayu MC dengan ukuran 1,8/18 cm dan tongkat dari kayu galam diameter 4 cm atau balok kayu kelas II dan ditanam sedemikian rupa sehingga tidak mudah bergerak.
3.
Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam sehingga lurus.
4.
Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai bila mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
5.
Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00.
SPESIFIKASI TEKNIS
E.
Papan Nama Pekerjaan 1.
Penyedia barang/jasa wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan isi informasi sesuai ketentuan pengguna barang/jasa.
2.
Ukuran papan nama kegiatan mengikuti standar yang berlaku pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut. Papan nama dibuat dengan rangka yang baik dan terpasang kuat.
3.
Papan nama dipasang dengan baik pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
PASAL 3 PENENTUAN PEIL
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Untuk penentuan peil, diambil permukaan atas lantai dari bangunan utama.
2.
Untuk pedoman selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang ditanamkan kedalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas.
3.
Pada patok yang dimaksud harus dibuat tanda yang menunjukan ketinggian lantai.
4.
Ukuran ketinggian lantai dari bangunan yang lain, akan berpedoman kepada patok permanen yang ada.
PASAL 4 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian tanah, urugan tanah kembali, urugan pasir dibawah lantai + pondasi, urugan tanah dipadatkan, pasangan batu kosong dan pasangan pondasi batu gunung campuran 1 : 4.
2.
Pekerjaan urugan tanah bekas lubang galian dilaksanakan disekitar pondasi, sampai ketinggian yang ditentukan pada gambar rencana.
3.
Pengurugan kembali lubang yang dibuat pada ayat 2 dengan tanah bekas galian harus dikonsultasikan dengan Konsultan Konsultan Pengawas. Dan bila ternyata baik untuk urug, artinya tidak tercampur dengan humus atau bahan‐bahan lain yang mengganggu pemadatan tanah, maka dapat dipakai sebagai bahan urugan tersebut.
4.
Pengurugan kembali pada ayat 2 harus dengan pemadatan yang dilaksanakan lapis demi lapis, masing‐masing setebal 20 cm dan ditumbuk sampai padat.
5.
Pengurugan pasir urug harus dilaksanakan sesuai gambar rencana dan dipadatkan.
6.
Pondasi yang dilaksanakan adalah pasangan batu gunung dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar rencana.
7.
Untuk Aanstamping/pasangan batu kosong harus dipasang dengan ketebalan sesuai gambar rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5 PEKERJAAN PASANGAN
A.
Pasangan Bata Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Pekerjaan ini meliputi pasangan dinding ½ bata camp. 1 : 4 ;
2.
Sebelum pelaksanaan pasangan batu bata yang dikerjakan maka harus diperhatikan sudut‐ sudut yang dibatasi oleh dua bidang dinding vertikal maupun dengan bidang lantai, maka harus dijaga kesikuannya.
3.
Pasangan batu dengan spesi 1 PC : 4 pasir dilaksanakan pada pekerjaan dinding batu bata setengah bata.
4.
Pasangan batu bata dengan tebal setengah bata, boleh dilaksanakan seluas 12 meter persegi. Untuk maksud ini pasangan batu harus dibatasi oleh kolom konstruksi/kolom praktis dan sloof/balok/ringbalk.
5.
Pada pelaksanaan dinding batu bata tebal setengah bata, dalam 1 hari hanya boleh dilaksanakan sampai ketinggian 1 meter.
6.
Pasangan batu bata tebal setengah bata, harus memakai batu bata utuh, kecuali pada bagian tertentu yang terpaksa memakai batu bata setengah bata atau tiga perempat bata, seperti pada pertemuan sudut dinding atau pertemuan sudut dinding atau pertemuan dinding atau pertemuan dinding dengan kolom.
7.
Batu bata sebelum dipasang, harus disiram/direndam air terlebih dahulu sampai basah.
8.
Semua siar tegak dan siar datar pasangan batu bata, harus terisi dengan spesi dan selanjutnya diratakan dan dirapikan.
B.
Plesteran dan Acian 1.
Pekerjaan plesteran dan acian meliputi semua dinding bata bagian luar dan bagian dalam, dinding saluran serta tiang‐tiang kolom.
2.
Untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 2 pasir, harus diplester dengan spesi yang sama, demikian pula untuk pasangan dinding batu bata dengan spesi 1 PC : 4 pasir, harus diplester dengan spesi yang sama.
3.
Pasir yang digunakan untuk bahan plesteran, harus diayak dengan ayakan pasir berlubang 4 x 4 mm sehingga terhindar dari hasil permukaan plesteran yang kasar/rusak..
4.
Spesi yang jatuh ditanah atau spesi yang sudah mengeras tidak boleh dipakai untuk bahan plesteran.
5.
Bila terdapat pekerjaan yang terpaksa membongkar dinding/plesteran yang sudah selesai dikerjakan, maka setelah selesai pekerjaan pembongkaran tersebut, harus diperbaiki kembali seperti semula dengan spesi yang sama dengan spesi yang belum dibongkar.
6.
Untuk menghindari retak‐retak pada dinding plesteran, maka harus dilaksanakan perawatan dengan jalan menyiram permukaan plesteran dengan air, sesuai dengan petunjuk Konsultan Konsultan Pengawas.
7.
Permukaan dari dinding batu bata yang telah diplester, harus dihaluskan dengan adukan semen dan air (acian).
8.
Permukaan kolom hasil pengecoran harus dihaluskan dengan adukan semen dan air (acian).
SPESIFIKASI TEKNIS
C.
Pasangan Keramik dan Beton Motif Garis 1.
2.
Keramik yang digunakan berukuran : ~
40 x 40 cm bermotif atau berwarna.
~
20 x 20 cm bermotif atau berwarna untuk lantai kamar mandi/toilet.
~
20 x 25 cm bermotif atau berwarna untuk dinding kamar mandi/toilet.
Sebelum pemasangan keramik dan beton motif garis dilaksanakan maka Penyedia Barang/Jasa harus menunjukkan contoh material kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3.
Pemasangan keramik harus vertikal waterpas, tidak boleh bergelombang dengan nat yang rapi dan rapat.
4.
Nat‐nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan semen yang berwarna sama dengan tegel keramik tersebut.
5.
Bahan keramik yang dipakai tidak boleh ada yang retak/pecah.
6.
Bila terdapat pemasangan keramik yang harus dipotong maka diusahakan pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding.
7.
Bila terdapat pemasangan keramik lantai yang tidak rata waterpas mendatar (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar dan diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpas mendatar dan plint benar‐ benar lurus.
8.
Setelah pemasangan keramik dinyatakan selesai maka permukaannya harus dibersihkan dari kotoran‐kotoran/noda yang menempel.
9.
Beton motif garis yang digunakan adalah hasil pabrikasi dengan bentuk dan ukuran mengacu pada gambar rencana. Cara pemasangan hampir sama dengan cara pemasangan keramik.
PASAL 6 PEKERJAAN BETON BERTULANG
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
2.
Pekerjaan beton bertulang camp. 1 : 2 : 3 meliputi pekerjaan :
3.
~
Sloof 15/18 cm
~
Kolom 13/13 cm
~
Kolom 15/25 cm
~
Ringbalk 13/18 cm
~
Geuvel 13/15 cm
~
Plat lantai dak tebal 10 cm
Pekerjaan beton tak bertulang meliputi : ~
4.
Cor tumbuk dibawah lantai camp. 1 : 3 : 5
Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dan semua pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
5.
Bahan‐bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna barang/jasa.
6.
Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
SPESIFIKASI TEKNIS
7.
Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur yang tidak terpisah.
8.
Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali, garam, bahan‐bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
9.
Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
10. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang : ∼
Sekurang‐kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
∼
Beton harus diaduk hingga homogen setelah semua bahan masuk.
∼
Sebelum beton dibuat/dicor, bekisting harus bersih dari kotoran‐kotoran dan bahan‐bahan lain, begitu pula alat pengaduknya.
11. Tata cara pengecoran beton bertulang : ∼
Sekurang‐kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu pengecoran.
∼
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan PBI ataupun SNI.
∼
Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
∼
Terjadinya kantong‐kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan penggetaran.
∼
Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun bekisting.
∼
Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
∼
Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang‐bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).
12. Pekerjaan Pembesian. ∼
Besi yang dipakai harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
∼
Dalam pekerjaan ini besi tulangan yang digunakan adalah besi diameter 10, diameter 8 dan besi diameter 6 . Untuk rinciannya harus mengacu pada gambar rencana.
∼
Toleransi diameter pada masing‐masing baja tulangan beton yang diperkenankan dapat dilihat pada tabel berikut :
No
Diameter (d) (mm)
Toleransi (mm)
1
6
5 % Atau ± 0,3 mm
2
8 ≤ d ≤ 14
5 % Atau ± 0,4 mm
3
16 ≤ d ≤ 25
5 % Atau ± 0,5 mm
∼
Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup, minimum sepanjang yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
∼
Pengikat besi dengan begel harus benar‐benar kuat jangan sampai menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel harus diikat kuat‐kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
∼
Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SNI.
∼
Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
∼
Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U‐24 dengan dimensi mengacu pada gambar rencana.
∼
Batang‐batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
∼
Timbunan batang‐batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
13. Pekerjaan Bekisting. ∼
Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban‐beban sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan.
∼
Bekisting cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang‐penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas.
∼
Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan‐silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
∼
Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu kelas III atau plywood tebal 4 mm dan apabila oleh Konsultan Pengawas dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai lagi untuk pekerjaan berikutnya.
∼
Tiang‐tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas III dengan ukuran 5/7 cm atau galam diameter 8‐10 cm dengan jarak maksimum 0,5 meter.
∼
Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
∼
Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus diberi pintu untuk memasukkan spesi beton untuk mencegah timbulnya sarang‐sarang kerikil.
∼
Pada bagian terendah (dari setiap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
∼
Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
∼
Pada tahapan pemasangan pipa‐pipa dan perlengkapan‐perlengkapan lain yang harus tertanam didalam beton dan sesuai persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi.
∼
Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7 PEKERJAAN RANGKA KAP DAN ATAP A.
Rangka Kap Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Lingkup Pekerjaan ∼ Rangka kap/kuda‐kuda menggunakan truss metal/baja ringan pabrikasi profil C. 75 0,75 dan reng truss tebal 0,45 mm dipasang dengan jarak sesuai gambar rencana. ∼ Ukuran, dimensi dan bentuk mengacu pada gambar rencana.
2.
Persyaratan Bahan ∼ Semua bahan yang dipasang/dipakai harus disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. ∼ Jenis profil rangka baja ringan/truss yang digunakan harus disetujui oleh Direksi atau Konsultan Pengawas
3.
Syarat–syarat Pelaksanaan ∼ Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan alat khusus kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas. ∼ Semua pengikat berupa dynabolt, baut, sekrup, kawat dan lainnya harus sesuai dengan gambar rencana. ∼ Pengukuran
keadaan
lapangan
diperlukan
sebelum
memulai
pekerjaan
untuk mendapatkan ketepatan pemasangan dilapangan. ∼ Jarak/spasi antar kuda – kuda truss disesuaikan dengan gambar rencana. ∼ Pengangkatan kuda‐kuda harus dilaksanakan secara hati‐hati sehingga tidak menimbulkan puntiran‐puntiran pada bidang kuda‐kuda. ∼ Kuda‐kuda harus terikat dengan kuat pada ringbalk atau kolom. Untuk itu pengikat berupa dynabolt harus tertanam dengan baik. ∼ Bentuk dan dimensi kuda‐kuda serta dimensi batang‐batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rencana pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan. ∼ Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2. B.
Penutup Atap 1.
Berkaitan dengan pekerjaan penutup atap bangunan harus sesuai dengan gambar rencana. Termasuk didalamnya penyediaan tenaga kerja, bahan‐bahan, peralatan dan alat‐alat bantu termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
2.
Penutup atap menggunakan atap metal berwarna setara Sakura Roof atau Radja Roof dipasang rapi dengan pemuung model C dari bahan sejenis.
C.
Pasangan Listplank dan List Tampuk 1.
Listplank dari bahan Glassfibre Reinforced Cement (GRC) setara Kalsiplank berukuran (0,8 mm x 20 cm) dengan finishing cat.
2.
Listplank dari bahan Glassfibre Reinforced Cement (GRC) setara Kalsiplank berukuran (0,8 mm x 20 cm) + (0,8 mm x 10 cm) dengan finishing cat.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.
List Tampuk dari bahan Glassfibre Reinforced Cement (GRC) setara Kalsiplank berukuran (0,8 mm x 10 cm) dengan finishing cat.
D.
Pasangan Langit‐Langit (Plafond) 1.
Plafond yang digunakan ada dua jenis yaitu : ∼ Plafond gypsum berangka hollow untuk bagian dalam ruangan dengan list gypsum ∼ Plafond kalsiboard berangka hollow untuk bagian luar ruangan dengan list kayu profil
2.
Rangka plafond dari hollow 2/4 dengan penggantung yang dilengkapi dengan mur dan klem. Penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka truss yang ada.
3.
Rangka plafond dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
4.
Bidang pemasangan bagian rangka langit‐langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
5.
Jarak pemasangan antara unit‐unit penutup langit‐langit harus presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6.
Sambungan antar plafond di plester kassa dan di compound dengan cornice
7.
Hasil dari coumpond tersebut di amplas agar sambungannya keliatan rata dan halus
8.
Hasil pemasangan penutup, langit‐langit harus rata, tidak melendut.
9.
Untuk bagian dalam ruangan seluruh pertemuan antara permukaan langit‐langit dan dinding dipasang list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar
10. Untuk bagian luar ruangan seluruh pertemuan antara permukaan langit‐langit dan dinding dipasang list profil dari kayu dengan finishing pengecatan
PASAL 8 PEKERJAAN KUSEN/PINTU/JENDELA/VENTILASI
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
2.
Untuk kusen‐kusen pintu, jendela dan ventilasi harus sesuai gambar rencana yaitu : ∼
Kusen yang dibuat dari kayu ulin berkualitas baik dan tidak retak‐retak.
∼
Ukuran kusen kayu adalah 5/10 cm
∼
Kusen harus diserut licin pada bidang yang kelihatan.
∼
Toleransi ukuran kusen yang diperbolehkan maksimal sebesar 5 %
Pada tiang kusen pintu, jendela, ventilasi, tidak boleh diberi alur kapur atau sponning kapur dan dipasang angker/paku beton dengan panjang yang disesuaikan dengan penempatannya.
3.
Pekerjaan kusen‐kusen, rangka/bingkai daun pintu, jendela, ventilasi harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang kusen pintu harus tertanam pada lantai.
4.
Untuk daun jendela terdapat dua tipe yang digunakan yaitu daun jendela ukuran 65 x 120 dan daun jendela ukuran 65 x 175
5.
Bahan kaca polos 5 mm yang akan dipasang harus diajukan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan bila disetujui barulah boleh dipasang.
6.
Pemasangan kaca polos 5 mm tidak boleh terlalu rapat, harus ada spasi ± 2 – 3 mm, sehingga terhindar dari pemuaian.
SPESIFIKASI TEKNIS
7.
Pemasangan list untuk mengunci kaca, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan terlepasnya kaca. Pertemuan list kayu pada sudut bingkai dan daun jendela, harus dibuat miring 45 derajat.
8.
Daun pintu, daun jendela dan daun ventilasi buka, harus dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
9.
Pasangan rooster ulin dengan finishing cat mengacu pada gambar rencana dan RAB
PASAL 9 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. 1.
Semua daun pintu, harus dilengkapi dengan kunci tanam setara Sorrento atau kunci 8 inchi yang berkualitas sama dengan 2 slaag (dua putaran per silinder) dan lengkap dengan gagang pegangan.
2.
Semua daun pintu harus dipasang engsel nylon ukuran 5” (± 12,7 cm) dan masing‐masing daun pintu dipasang sebanyak tiga buah.
3.
4.
Semua daun jendela buka harus dipasang : ∼
2 buah engsel nylon 3”
∼
2 buah grendel
∼
2 buah hak/kait angin siku
∼
1 buah pegangan/tarikan
Pada pemasangan kunci, grendel, engsel, hak angin dan pegangan, harus memakai paku sekrup yang ukurannya disesuaikan lubang yang tersedia dan tidak boleh memakai paku biasa.
5.
Paku sekrup untuk pemasangan alat‐alat tersebut dalam ayat 4 harus ditanam dengan cara diputar dengan obeng atau menggunakan bor khusus.
6.
Semua pegangan, alat penggantung, grendel dan hak angin, harus terbuat dari baja yang digalvanisir.
PASAL 10 PEKERJAAN SANITAIR DAN LAINNYA Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis. Pekerjaan sanitair meliputi : 1.
Pasangan Kloset Jongkok ∼
Kloset jongkok yang dipakai setara KIA Standards.
∼
Pemasangan kloset jongkok harus setinggi ± 20 cm dari permukaan lantai sampai kepermukaan atas kloset jongkok.
2.
∼
Kloset jongkok harus tertanam pada dasar/alas yang kokoh berupa cor beton.
∼
Model kloset jongkok dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pembuatan Bak Air ∼
Bak air dibuat dari cor beton bertulang camp. 1 : 2 : 3 dengan bentuk dan ukuran mengacu pada gambar rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS
∼
Sebelum dilakukan pemasangan keramik maka bak air harus diuji dengan menampung air selama minimal 1 x 24 jam untuk menghindari terjadinya kebocoran.
∼
Pada bagian dinding dan dasar bak air cor beton dilapis dengan keramik ukuran 20 x 25 cm.
3.
Pasangan kran air biasa dan kran air leher angsa
4.
Instalasi Air Bersih, Air Kotor dan Penyambungan Jaringan Air ∼ Sambungan‐sambungan pipa harus menggunakan fitting‐fitting drat dengan diberi teplon tape kecuali pada tempat‐tempat yang membutuhkan sambungan flent dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. ∼ Untuk instalasi air bersih menggunakan pipa ukuran ½” warna putih jenis AW ∼ Untuk instalasi air kotor menggunakan pipa ukuran 2” warna putih jenis AW ∼ Bila pemasangan pipa menempel pada dinding, maka pipa tersebut harus diberi klam yang terbuat dari plat yang berjarak satu sama lain adalah 2 m. atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. ∼ Bila pemasangan pipa tertanam di dalam dinding tembok harus dilaksanakan sebelum diplester, dan harus benar‐benar tertutup dengan plesteran hasil penyelesaian yang waterpas datar/vertikal. ∼ Pipa‐pipa yang menembus lantai dan dinding tembok, harus dibuat sleve/spring dari pipa PVC yang lebih besar. ∼ Pembagian jaringan pipa harus diperhatikan agar pembagian airnya merata. ∼ Pemasangan instalasi pipa air kotor harus memperhatikan level ketinggian permukaan pembuangan akhir air kotor dengan tinggi permukaan lubang saluran pembuangan (septictank) ∼ Pipa air kotor harus tertanam dengan baik dibawah tanah.
5.
Pembuatan Septictank ∼ Septictank dibuat dengan ukuran dan bentuk seperti gambar rencana dan dilengkapi dengan rembesan, pipa pembuangan air kotor dan pipa hawa. ∼ Pada penutup septicktank dibuat lubang kontrol dan penutupnya yang sewaktu‐waktu bila diperlukan dapat dibuka dan ditutup dengan mudah.
6.
Pembuatan Meja Dapur Lapis Keramik ∼ Meja dibuat dari cor beton bertulang camp. 1 : 2 : 3 ∼ Ukuran, bentuk dan dimensi meja mengacu pada gambar rencana ∼ Pada bagian atas meja dipasang bak cuci alluminium dilengkapi dengan pipa pembuangan dan kran air leher angsa. ∼ Bagian atas meja dilapis keramik bermotif/berwarna ∼ Pada bagian bawah meja dibuatkan pintu dengan bahan, jumlah dan bentuk mengacu pada gambar rencana
7.
Pasang pipa air diameter 2” pada kolom teras. ∼ Sebelum dilakukan pengecoran didalam bekisting/rangka tulangan kolom teras harus dipasang pipa air diameter 2”.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 11 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.
Sistem Distribusi Listrik ∼ Perancangan sistem elektrikal harus memenuhi kriteria‐kriteria efisien dan aman serta mempertimbangkan faktor‐faktor keandalan, ekonomis, fleksibilitas dan kemudahan operasi. Tidak luput dari perhatian adalah aspek pelaksanaan instalasi yang tidak mengganggu keindahan lingkungan. ∼ Acuan standar/aturan/pedoman yang digunakan antara lain : a.
PUIL 1987.
b.
Sumber Pedoman pengawasan instalasi listrik
c.
Pedoman dan petunjuk Keselamatan Kerja PLN No. 48.
d.
Peraturan‐peraturan dan standar yang disesuaikan dengan peraturan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC dsb.
e. 2.
Peraturan‐peraturan lainnya yang berlaku setempat.
Prinsip Distribusi Daya Listrik Secara umum prinsip distribusi daya dapat diuraikan sebagai berikut : ∼ Sumber daya utama Sumber daya utama bagi kebutuhan listrik gedung akan diperoleh dari listrik PLN. a.
Instalasi Listrik Dalam Bangunan
Instalasi listrik dalam bangunan meliputi penyediaan daya bagi penerangan, stop kontak, beban‐beban motor pompa, alat‐alat khusus dan lain sebagainya. Secara umum penyediaan listrik di dalam bangunan dilakukan secara radikal melalui panel daya penerangan yang terpisah dengan kabel instalasi NYM dan NYY. b.
Sistem Penerangan Terdapat dua jenis sistem penerangan yang digunakan yaitu penerangan di dalam bangunan penerangan di luar bangunan. Fungsi utama penerangan didalam bangunan dirancang untuk memberikan level penerangan yang cukup tanpa menimbulkan kesan silau, ekonomis serta memberikan level penerangan yang cukup tanpa menimbulkan kesan silau, ekonomis serta memberikan nilai tambah bagi estetika. Warna cahaya diusahakan dengan cahaya alami. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, digunakan jenis lampu flourescent (TL) untuk penerangan kantor, lampu pijar untuk daerah koridor dan kamar mandi, dan lampu PLC untuk lobby. Pada daerah‐daerah tertentu akan digunakan lampu darurat tipe nonmaintained yang sanggup menyala selama paling tidak 1 jam pada saat sumber daya utama terputus.
c.
Pemilihan peralatan sistem distribusi Dalam menentukan jenis peralatan yang digunakan dipertimbangkan penggunaan peralatan yang memperhatikan hal‐hal sebagai berikut : ∼
Menjamin kelangsungan penyediaan daya
∼
Mudah mengoperasikan
∼
Mudah dirawat
∼
Tersedia suku cadang
∼
Menjamin keselamatan operator
∼
Tahan lama dan ekonomis
SPESIFIKASI TEKNIS
d.
Pemilihan Material Instalasi Dalam pemilihan material, pertimbangkan dilakukan terhadap berbagai aspek, antara lain asfek fungsional (rating peralatan dan level iluminasi/jenis cahaya), aspek estetika (bentuk, warna, dimensi) dan aspek kendala/keamanan (Pemenuhan terhadap standar) dan lain sebagainya.
3.
Pekerjaan instalasi listrik meliputi : ∼ Instalasi titik lampu, stop kontak dan kelengkapannya (pipa, fitting, elbow dan kabel) ∼ Kabel instalasi NYA 1,5 setara Eterna ∼ Pasangan saklar ganda, saklar tunggal dan stop kontak (setara Broco) ∼ Lampu TL 24 watt setara Phillips ∼ Penyambungan listrik menggunakan kabel SRNFA 12 mm x 2 ∼ Untuk rincian dan jumlahnya disesuaikan gambar rencana atau RAB
4.
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi mekanikal/elektrikal dan menempatkan seorang tenaga ahli menguasai dengan baik tata cara instalasi listrik.
5.
Pekerjaan dianggap selesai apabila : ∼ Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga Pemilik dapat membenarkannya. ∼ Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama‐sama dengan Direksi/Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
PASAL 12 PEKERJAAN PENGECATAN, WATERPROOFING DAN LAINNYA
Untuk pekerjaan ini harus memperhatikan gambar rencana dan ketentuan‐ketentuan teknis.
A.
Pengecatan Dinding, Kolom, Bidang Kayu, Plafond dan Listplank 1.
Seluruh permukaan dinding bagian luar dan dalam, plafond, balok dan kolom yang tampak harus dicat dengan cat khusus untuk tembok setara Danabrite.
2.
Seluruh pekerjaan kayu seperti kusen, daun pintu, daun jendela, ventilasi, roster dan listplank, harus dicat kilap setara Platone atau Danalac
3.
Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan maka permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplamir dan diampelas rata/licin.
4.
Tidak diperbolehkan melakukan pengecatan pada bidang plesteran yang belum kering atau yang baru dilapis plamir.
5.
Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer harus menaati petunjuk Konsultan Pengawas.
6.
Semua pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat dinding rusak.
7.
Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain‐lain.
8.
Bahan cat harus benar‐benar diaduk sampai merata menjadi satu warna sehingga warna cat sama pada permukaan yang dicat.
9.
Penentuan warna dan jenis bahan cat harus dikonsultasikan dengan Pemilik Bangunan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
B.
Waterproofing Dak 1.
Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak termasuk juga bagian yang keropos harus dipahat dan dicuci.
2.
Labur permukaan bidang dengan primer coating secara merata
3.
Periksa kembali laburan primer coating agar benar‐benar rapi dan menutup semua permukaan bidang
4.
Pasang waterproofing membrane secara merata ke seluruh permukaan bidang beton dengan sambungan overlap kurang lebih 10 cm
5.
Lakukan pengujian dengan cara menggenangkan air pada bidang yang sudah dilapisi waterproof selama 1 x 2 4 jam.
6.
Bila masih terdapat rembesan/kebocoran segera lakukan perbaikan.
PASAL 13 PEKERJAAN PENYELESAIAN 1.
Yang dimaksud pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan‐pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
2.
Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan oleh Pemilik Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/Jasa dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 14 PEKERJAAN LAINLAIN
1.
Yang dimaksud dengan pekerjaan lain‐lain adalah segala macam pekerjaan yang tidak dapat diklasifikasikan kedalam pos‐pos pekerjaan dalam uraian volume dan biaya, yang harus dimasukkan dalam penawaran untuk memenuhi semua persyaratan yang tertera dalam RKS dan gambar rencana.
2.
Kelalaian dalam memperhitungkan hal‐hal pada ayat 1 pasal ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS