Spesifikasi Teknis Rumah Sederhana 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA TYPE 36 A.



SPESIFIKASI UMUM LOKASI dan URAIAN PEKERJAAN Lokasi terletak di Desa Banjarsari , Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.



1.



Standar. Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Standar Nasional Indonesia ( SNI ) ( SNI 03 – 2847 – 2002 ) Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standar Indonesia, maka dapat dipakai Standar lain yang disetujui oleh Penguna Jasa dan sesuai dengan spesifikasi ini.



2.



Pembersihan Lapangan. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari Tanaman liar , sampah Non organic, dan semua material tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta disekeliling rumah dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.



3.



Direksi Keet. Penyedia Jasa menyediakan kantor lapangan untuk para pelaksana lapangan dan gudang material tempat menyimpan bahan material serta alat-alat yang akan dan sedang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan. Barak kerja dan gudang material harus dipelihara dan dijaga sehingga bahan material yang akan dipakai tidak rusak saat akan digunakan. Semua sarana administrasi pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan seperti gambar-gambar kerja, buku laporan kemajuan phisik, data cuaca, buku saran direksi, buku tamu, photo-photo pelaksanaan dan lain sebagainya harus selalu ada dan dipelihara serta disimpan secara baik di kantor lapangan. Semua sarana administrasi pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan, harus diserahkan kepada Pengguna jasa setelah semua pekerjaan selesai seluruhnya. Bentuk, ukuran, lokasi serta tata ruang barak kerja dan gudang material harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa dalam bentuk gambar rencana dan dikonsultasikan kepada Direksi pekerjaan dan disesuaikan dengan penawaran yang diajukan penyedia jasa dengan volume maupun ukuran disesuaikan dengan yang sudah ditentukan. Kelebihan dari volume atau kelebihan biaya akibat pekerjaan ini menjadi tanggungan penyedia jasa



4.



Gambar-gambar Yang Harus Dipersiapkan Oleh Penyedia Jasa. 5.1. Umum. Pelaksanaan pengukuran awal oleh Penyedia Jasa yang dilaksanakan sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa, dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh Penyedia Jasa dari Pengguna Jasa. ST - 1



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Data dan hasil pengukuran awal oleh Penyedia Jasa yang telah disyahkan dan disetujui oleh Direksi pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dan dasar pembuatan gambar-gambar selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan. Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut diatas, akan merupakan dasar pokok kesepakatan bersama antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, serta yang harus dibayar oleh Pengguna Jasa. Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, harus bisa memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain : - Bentuk tiap jenis bangunan yang akan dikerjakan. - Elevasi muka tanah asli dan masing-masing bangunan. - Dimensi bangunan lengkap. - Jenis serta komposisi material yang dipergunakan. - Rencana garis galian fondasi. - Hal-hal lain sesuai petunjuk Direksi pekerjaan. Adapun gambar-gambar yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain: - “Construction Drawing” atau “Working Drawing” atau gambar MC 0 %. - “Shop Drawing” atau gambar kerja. - “As Built Drawing”.atau gambar purna laksana. Semua gambar-gambar tersebut diatas, baru bisa dipakai sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan dan disahkan oleh Pengguna Jasa. 5.2.



Construction Drawing” atau “Working Drawing” atau “Gambar MC 0 %”.



“Construction Drawing” atau “Working Drawing” adalah gambar rencana bangun yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan sesungguhnya dan telah disetujui dan disyahkan oleh Pengguna Jasa. Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan rencana elevasi posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis bangunan yang tergambar pada “Construction Drawing” atau Working Drawing” harus mengacu dan didasarkan pada “Design Drawing” yang diberikan oleh Pengguna Jasa. Apabila karena kondisi dan situasi lapangan sesungguhnya, sehingga mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka Penyedia Jasa harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa. Atas dasar persetujuan Pengguna Jasa, jika ada penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang bangun yang telah disepakati bersama, disetujui dan disyahkan Pengguna Jasa adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama bagi Penyedia Jasa pada pelaksanaan pekerjaan.



ST - 2



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



“Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa tersebut, harus bisa memberikan satu gambaran rancang bangun yang akan dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan, sehingga perlu dan harus dicantumkan antara lain : - Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal - Dimensi rencana bangunan. - Elevasi posisi dan kedudukan bangunan. - Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain. “Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang disyahkan oleh Pengguna Jasa, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume awal saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “Mutual Check” pada kondisi pelaksanaan 0 %. Penyedia Jasa wajib membuat copy “Construction Drawing” atau “Working Drawing” sebanyak minimum 2 (dua) copy ukuran A1 dan 3 (tiga) copy ukuran A3, dengan distribusi satu copy A1 untuk Direksi pekerjaan atau pengawas, satu copy A1 dipasang dibarak kerja, satu copy A3 untuk arsip Penyedia Jasa dan satu copy A3 dan aslinya harus diserahkan kepada Pengguna Jasa Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu, dimungkinkan adanya penyesuaian pelaksanaan karena kondisi lapangan “engineering adjusment”, atau perubahan desain “revised design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau berkurang. Untuk kondisi “engineering adjusment”, tidak diperlukan adanya gambar baru yang disyahkan oleh Pengguna Jasa, namun Penyedia Jasa wajib memberikan laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan dan tembusan kepada Pengguna Jasa. Sedangkan pada kondisi perubahan desain atau “revised design”, Pengguna Jasa secara resmi akan memberikan gambar perubahan desain yang telah disyahkan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa secara administratif dalam bentuk “Variation Order”. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “ gambar mutual check 0%, Construction Drawing “ atau “Working Drawing” termasuk penggandaannya, dibayar sesuai dengan penawaran yang sudah diajukan oleh penyedia jasa. Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar kerja dan dokumen yang dapat dibaca dengan jelas kepada Pengguna Jasa untuk diperiksa dan disetujui. Format gambar kerja dan dokumen tersebut harus terlebih dahulu disetujui Pengguna Jasa. Dalam waktu 15 (lima belas) hari sesudah menerima gambar kerja dan dokumen dari Penyedia Jasa, Pengguna Jasa akan mengirimkan kembali kepada Penyedia Jasa 1 (satu) copy dengan dibubuhi keterangan klasifikasi hasil pemeriksaan: ”setuju” atau ”perbaiki” Klasifikasi hasil pemeriksaan/ persetujuan pada gambar kerja dan dokumen: (a) ”DISETUJUI” (b) ”DISETUJUI DENGAN SYARAT-SYARAT” (c) ”DIKEMBALIKAN UNTUK DIKOREKSI” (d) ”TIDAK DISETUJUI” ST - 3



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Setelah gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah ditandai dengan klasifikasi (a) atau (b) diterima, Kontraktor akan diberi wewenang untuk memproses gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen lebih lanjut, membuat pembetulan/ koreksi jika terdapat kesalahan yang telah ditunjukkan oleh Pengguna Jasa. Semua rekaman gambar kerja yang disetujui harus dikelola di kantor lapangan Kontraktor dan dicetak ulang dengan biaya sendiri seperti yang diminta oleh Pengguna Jasa. Bila gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang dikembalikan dengan diberi tanda dengan klasifikasi (c) seperti tersebut di atas, Penyedia Jasa harus segera membuat perbaikan/koreksi dan/ atau revisi pada gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen dengan cepat dan tepat dan menyampaikannya lagi gambar dan dokumen yang telah direvisi kepada Pengguna Jasa. Sesudah revisi gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen tersebut diterima, Pengguna Jasa akan melakukan/ melanjutkan pemeriksaannya atas gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen dalam lima belas (15) hari kerja; Bergantung dari tingkat kesalahan dan koreksi/ revisi gambar kerja dan dokumen yang diperiksa sebelumnya. Prosedur ini akan berlanjut hingga gambar-gambar kerja dinyatakan dalam klasifikasi (a) atau (b) seperti tersebut di atas. Apabila gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah dikembalikan dinyatakan ke dalam klasifikasi (d) seperti tersebut di atas, berarti gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen tidak disetujui oleh Pengguna Jasa . Tidak satupun pekerjaan permanen boleh dilaksanakan hingga gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang dipakai telah mendapatkan persetujuan oleh Pengguna Jasa. Sebelum memulai pekerjaan, pemeriksaan bersama akan dilakukan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang disetujui telah sesuai secara penuh. Jika ditemukan beberapa perbedaan dan ketidak efisiensian, Penyedia Jasa harus membetulkannya dan memperoleh persetujuan dari Pengguna Jasa seperti cara yang telah dijelaskan di atas. Bila diperlukan revisi atas gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah disetujui, Penyedia Jasa harus menyampaikannya kepada Pengguna Jasa untuk persetujuannya seperti tata cara yang telah dijelaskan di atas. Pengguna Jasa mempunyai wewenang memerintahkan Penyedia Jasa menambahkan rincian, perubahan atau modifikasi pada gambar-gambar kerja dan/ atau dokumen-dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam spesifikasi dan Penyedia Jasa harus melaksanakannya tanpa penambahan biaya.



ST - 4



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



4.3.



Shop Drawing” atau gambar Kerja atau gambar yang dibuat dilapangan. Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan yang harus dikerjakan pembuatannya diluar areal proyek, dan karena sifat kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Penyedia Jasa, maka sebelumnya SubPenyedia Jasa yang bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar rencana bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan perhitungan konstruksinya. “Shop Drawing” tersebut, harus diserahkan kepada Pengguna Jasa, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya disyahkan oleh Pemilik Proyek. Gambar unit bangunan atau “Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat: - Bentuk unit bangunan serta dimensinya. - Material yang akan dipakai serta spesifikasinya. - List komponen unit bangunan yang memuat : a. panjang, lebar, tebal komponen unit bangunan b. berat persatuan komponen unit bangunan c.jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain. Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi termasuk dalam kategori “Shop Drawing”. Penyedia Jasa wajib membuat copy “Shop Drawing” ukuran A3, dengan distribusi satu copy A3 untuk Direksi pekerjaan atau pengawas, satu copy A3 dipasang di barak kerja (Direksi keet), dan 2 (dua) copy A3 harus diserahkan kepada Pengguna Jasa. biaya yang timbul akibat pekerjaan Shop Drawing diperhitungkan dalam Harga satuan



ST - 5



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



4.4.



“As Built Drawing” atau Gambar Purna Laksana. Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variation Order” yang diberikan oleh Pengguna Jasa, dan Penyedia Jasa telah melakukan pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built Drawing”. Gambar purna bangun atau “ As Built Drawing ” tersebut, harus lengkap berisi antara lain : - Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada. - Dimensi dan masing-masing bangunan. - Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan. - Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan. Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Penyedia Jasa kepada Direksi pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa guna mendapatkan pengesahan dari Pengguna Jasa. Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atau yang “mutual check” volume pekerjaan 100 %, semua mengacu dan didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pengguna Jasa, dan merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib membuat copy “As Built Drawing” (gambar purna Bangunan) sebanyak 1 (satu) copy A3, dan 3 (tiga) copy A3 HVS untuk arsip Penyedia Jasa. Biaya yang timbul akibat pekerjaan Shop Drawing diperhitungkan dalam Harga satuan



5.



Rencana Mutu Pekerjaan / Kontrak Penyedia Jasa harus melaksanakan sistem pengendalian dan kepastian kualitas yang menjamin ketentuan-ketentuan dalam kontrak khususnya kualitas pekerjaan dipenuhi/ diikuti dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (program mutu) Penyedia Jasa diwajibkan membuat Rencana Mutu Pekerjaan/Kontrak sebanyak 5 (empat) set dijilid rapi dan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah SPMK diterbitkan,ke Direksi Pekerjaan yang dengan jelas menguraikan organisasi, prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur intruksi kerja, sumber daya dan mekanisme yang direncanakan untuk menjamin kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak termasuk format kerja dan prosedur pengendalian kualitas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dilapangan. Adapun daftar isi Rencana Mutu Pekerjaan/Kontrak seperti tertulis dibawah ini, disusun sebagai panduan dalam pembuatan rencana mutu pekerjaan konstruksi atau disain. Namun daftar isi rencana mutu ini masih dapat berubah susunannya maupun judulnya, jadi masih dapat bertambah atau berkurang. Oleh karena itu pembuatan rencana mutu ini harus dapat menyesuaikan diri dengan rencana kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakannya.



6.1.



Rencana Daftar Isi Rencana Mutu tersebut adalah sebagai berikut : a. Latar Belakang b. Informasi Kegiatan ST - 6



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. 6.2.



Sasaran Mutu Persyaratan Teknis dan Administrasi Struktur Organisasi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang. Bagan Alir Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Peralatan Jadwal Material Jadwal Personil Daftar Kriteria Penerimaan. Lampiran-lampiran



Bahan baku untuk pembuatan atau penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan masingmasing adalah sebagai berikut : a. Spesifikasi Teknik tiap-tiap pekerjaan b. Gambar Teknik tiap-tiap pekerjaan c. Jadual pelaksanaan pekerjaan d. Daftar peralatan yang digunakan dan yang dipasang e. Standar prosedur, standar produk dan instruksi kerja f. Organisasi pelaksana pekerjaan g. Uraian tugas jabatan setiap pejabat pelaksana pekerjaan Biaya yang timbul dalam penyusunan dokumen ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa satuan pekerjaan. Sedangkan dalam hal penggandaan atau copy dokumen biaya dibayarkan sesuai dengan harga satuan yang ditawarkan penyedia jasa.



6.



Photo Dokumentasi Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan pekerjaan dan pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologis bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut. Photo dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda atau sesuai dengan pengarahan Direksi pekerjaan, dan sudah harus bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada kondisi tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan : saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 % saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 % saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %. Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos, masingmasing rangkap 3 (tiga), dengan distribusi 1 (satu) copy dipasang dibarak kerja dan 2 (dua) copy lainnya ditata rapi pada album photo dan diserahkan kepada Pengguna Jasa. ST - 7



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Direksi pekerjaan Penyedia Jasa bisa melaksanakan pengambilan photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang dianggap berguna dan cukup mempunyai nilai penting untuk didokumentasikan. Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. 7.



Jalan Kerja. Untuk menuju ke lokasi pekerjaan, mengangkut bahan material yang akan dipakai, dan transportasi pembuangan bahan material tidak terpakai keluar lokasi pekerjaan, dan pemeriksaan berkala Direksi pekerjaan atau Pemberi Pekerjaan serta keperluan lainnya, Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan atau membuat jalan kerja yang layak guna kegiatan tersebut diatas untuk menunjang dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan. Jalan kerja yang dimaksud, bisa mempergunakan jalan kampung atau jalan desa yang sudah ada kemudian ditingkatkan kapasitas pelayanan tingkat jalannya, atau mempergunakan lahan penduduk yang disewa selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Dari waktu ke waktu selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa berkewajiban memelihara jalan kerja agar selalu layak dilalui sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya maupun masyarakat lain yang juga memerlukan dan melewati jalan kerja tersebut. Kelancaran fungsi drainase lingkungan disepanjang jalan kerja, juga yang secara langsung terpengaruh adanya jalan kerja, juga termasuk menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dari segi pemeliharaannya. Pada kondisi sarana jalan kerja yang dibuat oleh Penyedia Jasa, merupakan jalan desa atau jalan kampung yang sudah ada, atau lahan penduduk yang disewa sementara untuk dipergunakan sebagai sarana jalan kerja, setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban mengembalikan kondisi lahan sesuai dan seperti kondisi awal sebelum dipergunakan. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sarana jalan kerja ini dibayarkan sesuai dengan penawaran pekerjaan mobilisasi yang mencakup pekerjaan sewa lahan termasuk pengadaan fasilitas lainnya.



8. 9.1.



Keamanan dan Keselamatan Kerja. Umum Semua keamanan dan keselamatan kerja yang perlu selama pelaksanaan pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa.



9.2.



Sistem Pengawasan Keamanan Penyedia Jasa supaya mengatur sistim pengawasan keamanan dan organisasinya dan diserahkan untuk mendapatkan persetujuan kepada Direksi. Sistim pengawasan keamanan dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan. Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia. ST - 8



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



9.3.



Peraturan Kesehatan Penyedia Jasa harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan keadaan sehat serta memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi dan oleh Penguasa Setempat. Penyedia Jasa hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkahlangkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih. Penyedia jasa wajib menyediakan kotak P3K beserta isinya sebagai sarana pertolongan pertama pada kecelakaan. Biaya pengadaan kotak P3K beserta isi berdasarkan biaya yang diajukan penyedian jasa pada waktu penawaran pekerjaan dengan isi kotak yang sudah ditentukan.



9.4.



Pencegahan Kebakaran Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan terhadap kebakaran pada atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan peralatan pemadam (APAR). Dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa harus memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran tersebut dalam keadaaan baik dan siap dipakai pada saat dibutuhkan.



Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua keamanan, keselamatan kerja dan upaya pencegahan kebakaran. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak serta sudah harus diperhitungkan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. 9.



Telepon dan Sistem Radio Komunikasi. Penyedia Jasa harus menyediakan sarana komunikasi dan informasi selama pelaksanaan di lapangan Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap kelancaran komunikasi dan informasi selama pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak serta sudah harus diperhitungkan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan



10.



Laboratorium, Peralatan Laboratorium dan Pengujian. Penyedia Jasa harus menyediakan sarana uji laboratorium atau menunjuk laboratorium untuk pemeriksaan kualitas pekerjaan dan harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap kelancaran pengujian kualitas pekerjaan. Dan bila tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan biaya, maka semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak serta sudah harus diperhitungkan dalam satuan harga lumpsum (LS).



11.



Perubahan Desain dan Gambar. Sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan khususnya pekerjaan galian fondasi serta hasil pemutakhiran penyelidikan dilapangan, Pengguna Jasa berwenang melakukan perubahan desain, dimensi, alur saluran dan bangunan apabila hal tersebut perlu dilakukan.



ST - 9



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Penyedia Jasa wajib mempelajari dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan modifikasi/ perubahan desain disertai usulan perubahan metoda pelaksanaan dan harga satuan pekerjaan bila diperlukan. 12.



Sumber Bahan untuk pasangan batu dan beton. Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk pengadaan bahan yang diperlukan untuk konstruksi beton, pasangan batu, rip-rap dan perkerasan jalan baik kuantitas maupun kualitas. Sebelum bahan bangunan tersebut dipergunakan, Penyedia Jasa wajib mengusulkan lokasi sumber bahan bangunan/ agregat beton dengan dilampiri hasil uji/ tes laboratorium sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik kepada Pengguna Jasa guna dipelajari dan disetujui bila ternyata hasil uji laboratorium tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik. Pengambilan contoh (sample) agregat beton dan juga contoh beton yang diambil oleh Penyedia Jasa pada saat proses pengecoran beton sedang berlangsung, harus disaksikan oleh Pengguna Jasa. Jenis dan jumlah contoh benda uji harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan atau perintah Pengguna Jasa. Tanggapan, penilaian dan persetujuan Pengguna Jasa terhadap hasil uji laboratorium untuk beton dan agregatnya, tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia Jasa bebas dari tanggungjawabnya terhadap kualitas, daya-guna dan hasil kerja pekerjaan beton yang dilaksanakannya.



13.



Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pekerjaan beton antara lain : biaya ijin penambangan galian Tipe C, fee dan royalti (kalau ada), uji laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu beton agar sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan pasangan / beton yang ditawarkan dan harus sudah diperhitungkan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan. Tanah Bahan Timbunan. Bahan timbunan tanah dapat diambil dari tanah bekas galian yang memenuhi syarat sebagai bahan timbunan atau tanah dari luar (pembelian / mendatangkan tanah dari luar sampai lokasi pekerjaan). Penyedia Jasa bertanggungjawab terhadap tanah bahan timbun berikut penyediaan borrow-area dari mana tanah tersebut diambil, baik kuantitas maupun kualitas. Lokasi borrow-area harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pengguna Jasa sebelum dipakai oleh Penyedia Jasa sebagai sumber tanah bahan timbunan. Lokasi borrow-area diusulkan oleh Penyedia Jasa dengan dilampiri hasil uji laboratorium kepada Pengguna Jasa guna memperoleh persetujuan yang akan diberikan bila soil-properties tanah di borrow-area terbukti sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik. Pengambilan contoh tanah (sample) baik di borrow-pit maupun pengambilan benda uji kepadatan di lokasi pekerjaan penimbunan tanah dilakukan oleh Penyedia Jasa dan disaksikan Pengguna Jasa. Jumlah dan lokasi pengambilan benda uji harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan perintah Pengguna Jasa. Penilaian dan persetujuan Pengguna Jasa terhadap hasil uji laboratorium tidak dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia Jasa bebas dari tanggungjawabnya terhadap kualitas dan kinerja pekerjaan timbunan tanah yang dilaksanakannya.



14.



Bahan dan Peralatan. Semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk melaksanakan/ menyelesaikan pekerjaan, harus dimintakan persetujuan terlebih ST - 10



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



dahulu oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum bahan dan peralatan tersebut dikirim/ mobilisasi ke lokasi pekerjaan. Bila bahan dan/ atau peralatan tersebut merupakan item/ jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pengadaan, pengangkutan, penyimpanan dan penanganan/ perawatannya harus sudah termasuk dalam harga penawaran untuk jenis/item pekerjaan tersebut. Biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penanganan dan pemeliharaan harus sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan yang membutuhkan bahan dan peralatan tersebut. Bila karena alasan prioritas atau karena sebab lain misalnya bahan atau peralatan yang memenuhi Spesifikasi Teknik tidak tersedia dipasaran maka Pengguna Jasa akan mengeluarkan perintah tertulis tentang perubahan dan penggantian bahan atau peralatan baik jumlah maupun spesifikasinya. Bila perubahan dan penggantian bahan atau peralatan berakibat pada pengurangan biaya/ harga pekerjaan maka perlu ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak termasuk Syarat-Syarat Umum Kontrak.



15.



Pengujian dan Pemeriksaan. 16.1. Umum Pengujian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan Pengguna Jasa pada waktu pelaksanaan, pabrikasi, pemasangan dan penyelesaiannya dilapangan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat dan Spesifikasi Teknik. Penyedia Jasa harus memberikan informasi kepada Pengguna Jasa tentang pengujian yang akan dilakukan agar pengujian tersebut dilaksanakan dengan kesaksian Pengguna Jasa. Penyedia Jasa harus menyampaikan hasil pengujian, dan sertifikat yang diperlukan kepada Pengguna Jasa dalam formulir yang sudah disepakati. Persetujuan Pengguna Jasa, serta hasil pengujian dan pemeriksaan tidak dapat menghalangi Pengguna Jasa untuk menolak material dan peralatan yang akan dipasang dilokasi pekerjaan bila ternyata tidak memenuhi Spesifikasi. 16.2. Pengujian dan Pemeriksaan di Lokasi Pekerjaan Bila tidak ada atau laboratorium dilokasi pekerjaan belum siap dimanfaatkan atau peralatannya tidak lengkap, maka pengujian harus dilakukan oleh instansi/ badan usaha lain yang memperoleh persetujuan Pengguna Jasa atas beban biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Jasa paling lambat 24 jam sebelum pengujian dan pemeriksaan dilokasi pekerjaan dilaksanakan. Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga ahli dan tenaga terampil untuk laboratorium, material dan peralatan/ instrument laboratorium dan bahan-bahan yang ST - 11



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



diperlukan dilokasi pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk pengujian dan pemeriksaan di lokasi pekerjaan. 16.3. Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik Penyedia Jasa harus menyampaikan secara tertulis dan rinci kepada Pengguna Jasa tentang jadwal pengujian dan pemeriksaan di pabrik yang akan dilakukan termasuk pengujian terhadap item tertentu dari peralatan atau barang guna memastikan kualitasnya memenuhi Spesifikasi Teknik. Hasil pengujian dan pemeriksaan ini harus dicatat dengan tertib oleh Penyedia Jasa dan disampaikan kepada Pengguna Jasa. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan untuk pengujian dan pemeriksaan di pabrik. 16.4. Pengujian Pekerjaan Selesai Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pengujian dan verifikasi untuk pekerjaan selesai, Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna Jasa rincian jadwal dan tata cara pengujian untuk memperoleh persetujuan. Sesudah dilaksanakannya Pengujian Pekerjaan Selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Pengguna Jasa kurva verifikasi atau data verifikasi lainnya dalam format yang telah disepakati untuk peralatan ukur dan fasilitas lain yang didesain Pengguna Jasa . 16.5. Pemberitahuan untuk Pengoperasian Pengoperasian seluruh pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan ijin Pengguna Jasa atau yang mewakilinya. Pemberitahuan secara lengkap dan tertulis kepada Pengguna Jasa atau wakilnya harus disampaikan dengan tenggang waktu yang cukup sebelum dilakukan pengoperasian untuk memberikan kesempatan baginya melakukan pengaturan yang diperlukan. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa, kecuali bila sudah disediakan secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dianggap sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan pekerjaan yang membutuhkan pengujian dan pemeriksaan tersebut. 16.



Audit oleh Pengguna Jasa Sesuai dengan kewenangannya, Pengguna Jasa berhak melakukan audit dalam kaitannya dengan : 1. Pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak : Uji Mutu (kualitas, kuantitas dan estetika), waktu, biaya, administrasi dan dokumentasi. 2. Penyedia Jasa harus membantu pelaksanaan audit tersebut diatas dan tidak boleh menolak kegiatan audit tsb. 3. Laporan hasil Audit akan diserahkan ke Pengguna Jasa untuk di evaluasi dan dilakukan tindakan yang diperlukan.



17.



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran dianggap sebagai satu kesatuan dengan dokumen kontrak dan disebut sebagai Rencana Pelaksanaan Kontrak. Paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat persiapan pelaksanaan kontrak yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa rincian dan perbaikan dari Rencana Pelaksanaan Kontrak guna mendapat persetujuan yang untuk selanjutnya disebut Rencana Pelaksanaan Pekerjaan. ST - 12



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berisi uraian/ rincian metoda pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, metoda kerja dan jadwal kerja setiap jenis pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi personil dan peralatan, sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah dan program mutu. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui Pengguna Jasa tidak boleh dirubah atau dimodifikasi oleh Penyedia Jasa tanpa persetujuan Pengguna Jasa, perubahan dan modifikasi Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dapat dipertimbangkan dengan alasan dan sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain karena timbulnya perubahan kegiatan pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak. Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disepakati dalam computer software dan menyerahkan copinya kepada Pengguna Jasa untuk keperluan monitoring dan evaluasi. 2. Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan Potensi hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan ini adalah (i) kegiatan Penyedia Jasa lainnya yang sedang melaksanakan paket pekerjaan yang berbeda dan (ii) pemberian dan pembagian air irigasi yang harus tetap berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan. Sebagai salah satu upaya mengurangi dampak dari potensi hambatan tersebut dan hambatan lainnya yang mungkin timbul, Penyedia Jasa dalam penawarannya harus menyediakan kelonggaran waktu, teknis dan biaya. Koordinasi dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan antara Penyedia Jasa untuk paket yang berbeda harus dilaksanakan dengan baik sejak awal bersama Pengguna Jasa pada saat dilakukan pre-construction meeting. Sebagai upaya mengurangi potensi hambatan dalam pelaksanaan dan untuk menghindari konflik dengan masyarakat khususnya petani setempat, Penyedia Jasa harus melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat/ petani seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi Teknik Umum. 18.



Sosialisasi dan Konsultasi. Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah, camat, kepala desa / lurah, GHIPPA dan HIPPA / masyarakat setempat sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan untuk membangun saling pengertian dan menghindari salah paham/ masalah serta mengajak partisipasi masyarakat setempat dalam pelaksanaan pekerjaan. Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dan terlebih dahulu Penyedia Jasa harus menyerahkan jadwal, isi dan materi sosialisasi kepada Pengguna Jasa paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum sosialisasi dan konsultasi dilaksanakan guna mendapat persetujuan.



B. B.1.



SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN PERSIAPAN Pekerjaan persiapan meliputi antara lain : a)



Penyedia Jasa harus menyediakan kantor sementara dan perlengkapannya yang diperlukan untuk menyelenggarakan menajemen pelaksanaan selama waktu kontrak dengan berdasarkan dan mengikuti peraturan, ketentuan, persyaratan-persyaratan dan spesifikasi yang di terbitkan oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten setempat. ST - 13



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



-



-



-



-



b)



Fasilitas kesehatan (P3K) & K3 -



-



c)



Semua biaya yag dikeluarkan oleh Penyedia Jasa dianggap sudah termasuk dalam biaya lump-sum untuk sewa bangunan, perlengkapan kantor, alat transportasi, penggunaan/operasi dan pemeliharaan kantor, yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Minimum total luasan bangunan sewa yang harus disediakan adalah 68 m 2 dengan ketentuan; Kantor lapangan Kontraktor 20 m2, Kantor lapangan Direksi 12 m 2, Base camp 50 m2. Bangunan sewa di lokasi pekerjaan harus bangunan permanen dalam kondisi baik, kapasitas listrik terpasang minimal 2.200 watt, tersedia aliran air bersih, dilengkapi pagar dan pintu gerbang pada bagian depan, tersedia halaman yang cukup luas untuk parkir minimal 2 (dua) unit roda 4 (empat) dan sepeda motor karyawan Kontraktor dan Direksi. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan kantor dan alat transportasi, yaitu meja & kursi kerja 1 biro 2 set (1 set untuk Kontraktor dan 1 set untuk Direksi), meja & kursi kerja ½ biro 4 set (3 set Kontraktor dan 1 set Direksi), lemari arsip 2 buah (1 buah Kontraktor dan 1 buah Direksi), meja dan kursi tamu 1 set, perangkat computer 2 unit (1 unit Kontraktor dan 1 unit Direksi), printer ukuran A3 bisa untuk scan 1 set, GPS 1 buah, ATK secukupnya, kendaraan roda 4 (empat) 1 unit, kendaraan roda 2 unit, dan lain-lain untuk menunjang kelancaran pekerjaan kantor. Pembayaran lump-sum ini dibuktikan dan dilengkapi dengan data pendukung (gambar denah bangunan, Berita Acara Pemeriksaan, dll) sebagaimana diinstruksikan PPK/Direksi dan disertai foto lapangan. Bila biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk penyediaan kantor dan perlengkapannya dilapangan berubah lebih kecil dari biaya lump-sum yang tersedia dalam kontrak, maka harus dinegosiasikan; dan bila terjadi kelebihan pengeluaran biaya oleh Penyedia Jasa, maka tidak dapat dimintakan pembayarannya. Biaya lump-sum tidak dapat dibayarkan bila tidak dilengkapi dengan data pendukung.



Semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk menyediakan fasilitas kesehatan (P3K) guna penyelenggaraan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan kerja, staf yang menderita sakit serta kegiatan P3K. Kotak P3K wajib tersedia di kantor lapangan dengan standar isi kotak sesuai dengan Keputusan Menteri No. PER.15/MEN/VIII/2008. Biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi yang bersifat umum sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3). Semua pekerja dan personil lapangan harus memakai penutup kepala dan sepatu K3. Jenis dan jumlah minimum perlengkapan K3 yang harus tersedia di lokasi pekerjaan adalah sebagai berikut : helm Proyek, sepatu boot safety, jas hujan, Rompi safety, Payung, sarung tangan, kacamata dan rambu-rambu peringatan. Dan dilengkapi dengan data pendukung (Berita Acara Pemeriksaan, dll) sebagaimana diinstruksikan PPK/Direksi dan disertai foto (masuk biaya umum).



Administrasi dan Dokumentasi : adalah meliputi biaya pengukuran dan pembuatan MC 0%, MC 100%, Laporan Harian, Laporan mingguan, laporan



ST - 14



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



bulanan, pembuatan asbuitdrawing, pembuatan foto dokumentasi 0%, 50 %, 100% (masuk biaya umum). d)



Mobilisasi dan demobilisasi : adalah meliputi mob-demob alat berat yang minimal terdiri dari : 2 Excavator, 1 buldoser, 1 vibroroller kapasitas 20 ton, 3 dumptruck. Mobilisasi dan demobilisasi alat berat meliputi :



-



Pengangkutan dengan trailer, Kemungkinan alat harus diturunkan sebelum lokasi pekerjaan karena trailer tidak bisa masuk dan alat harus dijalankan menuju lokasi pekerjaan, Kemungkinan menggunakan pengawalan Polisi, Kemungkinan harus menebang pepohonan yang menghalangi masuknya peralatan, Kemungkinan harus memperlebar jalan dan memperkuat jembatan yang akan dilewati alat berat. Kemungkinan pasca demobilisasi harus melakukan perbaikan jalan yang rusak, Pengukuran dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan Mobilisasi dan demobilisasi tersebut diatas, diperhitungkan secara lump sum, sedangkan biaya mobdemob yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa.



e)



Papan nama : bentuk dan ukuran papan nama seperti pada gambar dan dipasang ditempatkan dipinggir jalan menuju ke lokasi embung



f)



Papan himbauan : bentuk dan ukuran papan himbauan seperti pada gambar dan dipasang ditempatkan dipinggir embung atau sekitar embung Perhitungan dan Pembayaran : pembuatan papan himbauan dihitung per unit setelah disetujui direksi.



g)



Nomenklatur : bentuk dan ukuran seperti pada gambar dan dipasang ditempatkan disekitar embung, Perhitungan dan Pembayaran : pembuatan nomenklatur dihitung per unit setelah disetujui direksi.



h)



Pekerjaan pengeringan meliputi penggelontoran dan pengurasan dengan pompa air dan pembuatan kisdam agar dapat melaksanakan pekerjaan (masuk biaya umum).



i)



Pekerjaan pembersihan (Clearing, striping dan grubbing) lokasi pekerjaan (proyek) dari tanaman liar maupun pepohonan pada lokasi proyek yang meliputi daerah genangan, lokasi tempat timbunan dan tempat bangunan lainnya. Clearing adalah penebangan pepohonan, tanaman liar, semak belukar dengan menggunakan alat manual maupun peralatan mesin, Striping adalah pembersihan lapisan tanah bagian atas untuk membersihkan bahan-bahan organik yang bisa mengurangi kualitas bahan timbunan, Grubbing : Pembersihan atau pendongkelan akar pepohonan dengan menggunakan alat manual maupun menggunakan alat berat. Material yang dihasilkan dari pekerjaan Clearing, Striping dan Grubbing harus dikeluarkan dari lokasi proyek. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M2). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



Biaya Umum Meliputi : ST - 15



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Biaya yang harus diperhitungkan dalam biaya umum dan keuntungan pada analisa harga satuan pekerjaan dan harus dilaksanakan antara lain : 1 Pembuatan Dokumen perjanjian kerja konstruksi (kontrak) dalam bentuk buku rangkap 10 (sepuluh) termasuk cetak gambar pelaksanaan. 2 Pembayaran sewa untuk tanah atau ganti rugi tanaman diluar tempat pekerjaan. 3 Pengadaan air untuk keperluan pelaksanaan dan air minum untuk tenaga pelaksana. 4 Penyediaan lampu penerangan dilokasi pekerjaan bila diperlukan. 5 Pembayaran gaji / upah staf pelaksana termasuk pembayaran lembur. 6 Perawatan / pemeliharaan dan pembersihan jalan masuk yang digunakan untuk pekerjaan 7 Asuransi tenaga kerja 8 Kemungkinan kenaikan harga (untuk kontrak yang tidak mengandung pasal eskalasi). 9 Bouplank / propil bangunan. 10 Pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium (beton / tanah) diperlukan. 11 Pengujian kualitas di lapangan dan pengecekan dimensi dengan pembongkaran termasuk pengembalian bekas pembongkaran dengan konstruksi sejenis . 12 Pembuatan mutual check 0%, 100% dan atau lainnya. 13 Pembuatan dan proses persetujuan laporan antara lain : 14 Harian dan mingguan (4 buku) 15 Bulanan (5 buku). 16 Laporan Insidentil 17 Biaya Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) 18 Pembuatan foto-foto hasil pelaksanaan dan foto pendukung. 19 Pembayaran restribusi sesuai Peraturan Daerah setempat. 20 Pembuatan Rencana Mutu Kontrak beserta revisinya (rangkap 5 buku). 21 Keamanan selama pelaksanaan pekerjaan. 22 Biaya-biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan metoda pelaksanaan. 23 Keuntungan penyedia jasa.



B.2.



Pengukuran di Lapangan untuk Mutual Check (MC). Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran di lapangan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finishing. Pedoman utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan, adalah patok beton yang merupakan titik tetap utama ( “ Bench Mark “ ) yang akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan. Semua data, gambar sketsa pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk penggambaran rencana gambar pelaksanaan / gambar MC 0 % (“Construction Drawing”). `



ST - 16



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Selama masa pelaksanaan, semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan, dan dari waktu ke waktu selama masa pelaksanaan pekerjaan akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan prestasi hasil pelaksanaan pekerjaan. Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran akhir dari hasil pelaksanaan pekerjaan. Semua data dan perhitungan hasil pengukuran harus disyahkan oleh Direksi pekerjaan dan dipergunakan sebagai dasar acuan guna mempersiapkan gambar purna bangun atau gambar purna laksana (As built Drawing) Mutual Check (MC-0%) adalah hasil perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia Jasa berdasarkan gambar kerja dan disetujui Pengguna Jasa. Perhitungan kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan oleh Penyedia Jasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan, kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan bila Mutual Check (MC0%) pekerjaan bersangkutan belum mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Kegagalan Penyedia Jasa dalam mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa atas MC-0% yang ia sampaikan, tidak dapat dipergunakan sebagai alasan Penyedia Jasa untuk mengusulkan perpanjangan waktu pelaksanaan. Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil seluruh perhitungan kuantitas semua pekerjaan dalam format MC-100% kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa pelaksanaan. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dihitung berdasarkan yang tertera dalam daftar kuantitas dan harga (bill of Quantity).



B.3.



Pembersihan Lokasi / land clearing. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tanah, pembersihan lokasi pekerjaan dari semua tumbuhan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari Direksi. Pembersihan terdiri dari penebangan pepohonan, semak belukar dan Pembersihan terdiri dari penebangan pepohonan, semak belukar yang ada di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, mengisi lubang-lubangnya dengan tanah kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula bahan-bahan hasil pembersihan lapangan. Untuk semua pohon dan semak-semak yang tidak harus dibersihkan / tidak harus ditebang dan tetap berada di tempatnya, maka Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. Pengukuran dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m2. ST - 17



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



B.4. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI. 1. Lingkup Pekerjaan a. Dalam daftar kuantitas disediakan biaya tetap untuk mobilisasi dan pembersihan lapangan pada akhir pekerjaan. Biaya ini termasuk : - Biaya transportasi untuk personil, alat – alat, penyediaan bahan – bahan, dll. Yang bertalian dengan tempat kerja. - Untuk mendirikan kantor, gudang, instalasi, dan fasilitas lain di tempat pekerjaan. - Sewa / beli alat – alat. b. Semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat yang didirikan atau dibawa ke lokasi proyek, dianggap sebagai penyediaan untuk proyek, kecuali Direksi secara tertulis menentukan lain untuk hal tersebut diatas. Dalam hal ini Penyedia Jasa hanya bertanggung jawab agar penyediaan itu mencukupi dan efisien, serta dapat melindungi, menjalankan, memperbaiki dan mempersiapkan fasilitas instalasi dan alat – alat. Alat – alat tersebut tadi tidak boleh dibongkar atau dipindahkan dari lapangan sebelum pekerjaan selesai tanpa izin tertulis dari Direksi Pekerjaan. c. Semua fasilitas, instalasi, dan alat – alat dilapangan, juga menjadi wewenang Direksi untuk memiliki dan menggunakannya untuk lingkup pekerjaan di Kontrak, dan Penyedia Jasa membuat tanda pengesahan yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan. Pengukuran dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan (unit) m2. B.5.



PEKERJAAN TANAH. Pekerjaan tanah harus didahului dengan meneliti semua dokumen kontrak yang berhubungan, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan dan kondisi yang ada serta melakukan pengukuran pada rencana pekerjaan yang dimaksud dan dilanjutkan dengan pembuatan / pemasangan bouplank serta profil sesuai dengan petunjuk Direksi. 1. Clearing/ Striping / Grubing. Clearing : Penebangan pepohonan diseluruh area embung yang meliputi tempat kedudukan tubuh embung, area genangan embung baik yang diambil sebagai bahan timbunan maupun yang tidak diambil tanahnya untuk bahan timbunan. Stripping (kupasan lapisan tanah bagian atas sedalam + 30 centi meter) Grubbing (pembersihan tanah dari akar kayu / tunggak / dongkel kayu) harus dilakukan pada daerah : Rencana timbunan; Rencana genangan; Rencana pengambilan metrial timbunan (Borrow Area); Tidak ada biaya Clearing / Striping / Grubing dan sudah diperhitungkan dengan harga satuan pekerjaan lainnya (pekerjaan pembersihan lokasi). Material / bahan hasil stripping harus dikeluarkan / dibuang keluar areal rencana timbunan dan areal rencana genangan. Grubbing (pembersihan tanah dari akar kayu / tunggak / dongkel kayu) harus dilakukan pada daerah : Rencana timbunan; Rencana galian ; Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan ST - 18



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



diperhitungkan dalam satuan (M2). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. Bouplank : Pekerjaan tanah baru bisa dimulai setelah dipasang Bouplank atau papan reference ketinggian dari kayu meranti 2/20 cm dan 5/7 cm. Pemasangan harus kokoh, siku-siku, permukaan atasnya rata / diserut dan sifat datar / waterpas. Pekerjaan bouplank ini tidak boleh dibongkar / dilepas sebelum pekerjaan timbunan tanah, galian tanah, pasangan / betonan selesai dilaksanakan. Segala biaya yang dikeluarkan akibat pekerjaan ini sudah harus diperhitungkan didalam setiap item harga penawaran pekerjaan dan tidak bisa dimintakan tambahan pembayaran tersendiri atau masuk biaya umum. 2. Galian Tanah : Galian tanah dengan alat berat adalah galian tanah pada daerah genangan dan material galian yang bisa dipakai untuk bahan timbunan diangkut ke tempat rencana tubuh embung. Komponen galian tanah yaitu penggalian dengan excavator.  Pekerjaan galian tanah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga : - aman; - tahan lama; - tidak merusak lingkungan; - tidak menimbulkan masalah.  Galian tanah pada area genangan diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan timbunan tanah setelah melalui uji laboratorium.  Kedalaman galian dilaksanakan sesuai gambar dan detail, apabila terjadi perubahan terhadap rencana akan diperhitungkan pekerjaan tambah kurang. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



3. Pengangkutan dengan dump truck. Angkutan tanah dengan dump truck adalah angkutan tanah dari tempat penggalian (borrow pit) sampai ke tempat penimbunan (tubuh embung) untuk dipakai sebagai bahan timbunan. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. 4. Penggusuran dengan Buldozer ST - 19



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Perataan tanah dengan buldozer adalah perataan tanah dengan ketebalan 30 cm pada tempat lokasi penimbunan (tubuh embung) yang akan dipadatkan. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. 5. Pemadatan Timbunan Tanah dengan Vibroroller. Pemadatan timbunan tanah (vibro roller) adalah pemadatan pada timbunan tanah yang dilakukan pada tubuh embung, dengan bahan timbunan yang memenuhi syarat untuk tubuh embung. Timbunan tanah pada tubuh embung harus menggunakan jenis tanah pilihan / lempung (Clay) agar tidak bocor sewaktu penggenangan di hulunya. Kontraktor harus mencari lokasi bahan timbunan (borrow area) didekat lokasi timbunan bila material bekas galian kurang mencukupi dan mengajukan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum memulai pelaksanaan pemadatan penyedia jasa harus membuat uji pemadatan (trial embarkment) untuk menentukan jumlah lintasan sampai mencapai derajat kepadatan yang ditentukan (95%). Tebal hamparan material timbunan sebelum dipadatkan tidak lebih dari 30 cm serta angka rembesannya tidak lebih dari 10 pangkat minus enam (10–6). Timbunan tanah dilakukan pada lokasi yang tunjukkan dalam gambar dan pekerjaan urugan lainnya dilaksanakan dengan bahan dan tebal urugan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana /disain dan sesuai persetujuan Direksi. Semua bahan urugan tanah yang dipergunakan termasuk bekas galian harus bebas dari bahan bongkaran dan bahan organik / benda-benda yang merugikan. -



Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M3). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



-



Uji timbunan tanah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali uji dilaksanakan sebanyak 5 (lima) titik. Lokasi uji ditentukan bersama-sama dengan direksi. Timbunan tanah pilihan tubuh embung harus mencapai kepadatan 95 % dan angka rembesan n x 10 -6 atau (n kali 10 pangkat minus enam) dan atau pemadatan sekitar 6 (enam) lintasan dengan vibro roller kapasitas 20 ton, (biaya uji timbunan tanah pipihan masuk biaya umum).



Pemadatan Sekitar Pipa Outlet : Pemadatan tanah disekitar pipa outlet harus dilakukan dengan hati-hati pakai vibro roller tapi tidak digetarkan sejajar pipa outlet lapis demi lapis sebanyak 6 kali lintasan pemadatan dan tebal tidak lebih dari 30 cm serta angka rembesannya tidak lebih dari n x 10 pangkat minus enam (10–6). Pemadatan Dibelakang Tembok Pelimpah atau Jembatan : Pemadatan tanah dibelakang tembok pelimpah atau dibelakang jembatan pelimpah harus dilakukan dengan hati-hati tanpa digetarkan sejajar dengan tembok lapis demi lapis sebanyak 6 kali lintasan pemadatan dan tebal tidak lebih dari 30 cm serta angka rembesannya tidak lebih dari 10 pangkat minus enam (10–6). ST - 20



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



B.6.



TABALAN RUMPUT . Tabalan rumput bertujuan agar permukaan tanah tidak mudah longsor / ter erosi saat terkena air hujan. Tanah yang akan ditabal harus digemburkan pada permukaannya agar akar rumput bisa menembus tanah. Rumput yang dipergunakan adalah rumput lamuran atau rumput lapangan “sepak bola” atau rumput yang menjalar. Tabalan berupa lempengan tanah yang ditumbuhi rumput yang diambil dari tempatnya di pasang pada tempat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai (rumput yang tumbuh dengan baik) dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M2). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



B.7. PEKERJAAN PASANGAN 1. ISTILAH DAN DIFINISI Agregat halus



:



adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25 mm sampai 4 mm yang biasa disebut pasir



Agregat kasar



:



adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm sampai 31,5 mm yang biasa disebut kerikil.



Semen Portland



:



adalah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland yang terutama, terdiri dari Kalsium Silikat Hidrat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan satu atau lebih bentuk kristal senyawa Kalsium Sulfat.



Batu alam



:



adalah suatu gabungan daripada hablur mineral yang bersatu dan memadat, sehingga memiliki derajat kekerasan tertentu, yang berbentuk secara alamiah melalui proses pelelehan, pembekuan, pengendapan dan perubahan alamiah.



Batu pecah



:



adalah hasil pecahan batu alam dalam bentuk butiran asli atau dibelah menjadi ukuran butiran yang cukup besar untuk dipergunakan dalam pembuatan bangunan dasar



Pasangan batu kosong



:



adalah suatu konstruksi yang disusun dengan bahan material yang berupa batu kosong yang berfungsi untuk melindungi bahaya gerusan.



Pasangan batu belah



:



adalah suatu konstruksi yang disusun dengan bahan material yang berupa batu kali, pasir dan semen Portland



Plesteran



:



adalah suatu konstruksi yang berfungsi sebagai penutup / pengikat ujung pasangan batu



Siaran



:



adalah sutau konstruksi yang berfungsi untuk menutup / mengikat / memperkuat antara batu muka ST - 21



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



2. PERSYARATAN BAHAN. Batu a. Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah. b. Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori. c. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama. d. Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang menyelimuti agar permukaan batu bersih. e. Ukuran batu berkisar antara diameter 15-30 cm. Batu bulat atau batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau sesuai persetujuan Direksi dan digunakan bersama-sama dengan batu belah. Batu pecah yang mempunyai diameter < 10 cm hanya boleh dipergunakan sebagai batuan pengisi/pengunci. Pasir a. Pasir yang dimaksud disini lebih diutamakan pasir alam (pasir pasang hitam Ex Lumajang) yang diambil dari sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh Direksi. b. Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu pasangan batu. Material Cement a. Bahan material cement yang dipakai adalah jenis PC yang ada dipasaran dan harus memenuhi standart. b. Bahan material cement yang telah mengeras karena pengaruh cuaca, air atau bahan organic lainnya tidak boleh dipakai c. Dalam menyimpan material di gudang lapangan, tempat penyimpanan harus kering dan diberi alas minimum 30 cm diatas permukaan tanah dan tinggi tumpukan maksimum 3 m. Air Air yang dipergunakan harus bersih tidak mengandung Lumpur, minyak, bahan organic atau bahan kimia.



B.8.



Pasangan Batu Belah 1 PC : 4 PS. a. Spesifikasi teknis untuk pasangan batu belah 1 PC : 4 PS perbandingan campuran spesi adalah 1 PC (Portland Cement) : 4 PS (Pasir) berdasarkan perbandingan volume. b. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M 3



ST - 22



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya umum dan keuntungan. B.9.



Siaran 1 PC : 2 PS. a. Sebelum pekerjaan siaran dimulai semua bidang sambungan diantara batu muka harus dikorek sebelum ditutup dengan adukan. Permukaan harus dibersihkan b. Adukan spesi untuk siaran harus memakai adukan 1 PC (Portland Cement) : 2 PS (Pasir) dengan kebutuhan semen sebesar = 6,35 kg dan diaduk secara merata dengan air. c. Pekerjaan Siaran dapat dibagi atas : i. Siaran Tenggelam (masuk kedalam ± 1 cm). ii. Siaran rata (rata dengan muka batu dengan tebal 1 cm) iii. Siaran Timbul (timbul dengan tebal 1 cm dari muka batu) d. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M2. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya Umum dan keuntungan.



B.10. Plesteran 1 PC : 3 PS a. Bila diperintahkan, dinding dan lantai baik lama maupun baru terbuat dari pasangan bata/batu kali harus diplester dengan adukan 1 PC (Portland Cement) : 3 PS (Pasir) berdasarkan perbandingan volume. b. Pekerjaan Plesteran dikerjakan 1 lapis sampai jumlah ketebalan + 1,5 cm dan dihaluskan dengan air semen. c. Untuk menghindari retak-retak rambut pada permukaan plesteran yang sudah selesai karena sust pengerasan, maka permukaan plesteran yang sudah selesai harus dibasahi dengan air selama 7 hari berturut-turut. d. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) M2. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya Umum dan keuntungan. B.11. PEKERJAAN BETON ISTILAH DAN DEFINISI 1. Agregat halus adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25 mm sampai 4 mm. 2. Agregat kasar adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm sampai 31.5 mm 3. Benda uji beton inti adalah benda uji beton berbentuk silinder hasil pengeboran beton pada bangunan yang sudah dilaksanakan. 4. Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrualik yang lain, agregat halus, agregat kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran tambahan membentuk masa padat 5. Beton ringan adalah beton yang berat izin maksimum 1,9 ton/m3 6. Beton segar adalah campuran beton yang telah selesai diaduk sampai beberapa saat karakteristiknya tidak berubah (masih plastis dan belum terjadi pengikatan). 7. Beton siklop adalah beton yang terdiri dari campuran mutu beton fc’=14,5 Mpa dengan batu-batu pecah ukuran maksimum 25 cm. 8. Construction joint adalah sambungan konstruksi beton ST - 23



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



9. Form in place merupakan salah satu metode perawatan beton dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan. 10. Kaping adalah pemberian lapisan perata pada permukaan bidang tekan benda uji. 11. Kuat tekan beton adalah besarnya beban per satuan luas, yang menyebabkan benda uji beton hancur bila dibebani dengan gaya tekan tertentu yang dihasilkan oleh mesin tekan. 12. Pozzolan adalah bahan yang mengandung silika atau silika dan alumunium yang bereaksi secara kimia dengan kalsium hidroksida pada temperatur biasa membentuk senyawa bersifat cementitious. 13. Segregasi adalah terpisahnya antara pasta semen dan agregat dalam suatu adukan. 14. Silica fume adalah bahan pozzolanic yang sangat halus yang mengandung silica amorf yang dihasilkan dari elemen silica atau senyawa ferro-silica. 15. Slump beton adalah besaran kekentalan (viscosity) / plastisitas dan kohesif daro beton segar. 16. Superplasticizer adalah bahan tambah yang mengurangi air dalam campuran dengan cukup banyak dan sangat berbeda



(1)



(2)



Persyaratan Bahan 1) Bangunan Beton a) Semen Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5 %, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Jika di dalam satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merk semen yang digunakan. b) Air Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air yang diusulkan dapat digunakan jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari Memenuhi karakteristik kuat tekan yang ditentukan c) Agregat (1) Ketentuan Agradasi Agregat - Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan. - Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor. (2) Sifat-sifat Agregat - Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai. - Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan. ST - 24



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



d) Batu untuk Beton Siklop Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, rongga dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 25 cm. e) Bahan Tambah Bahan tambah yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan kimia atau bahan limbah yang berupa serbuk halus sebagai bahan pengisi pori dalam campuran beton dengan persetujuan Direksi. f) Bahan Kimia Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Bahan tambah yang digunakan harus sesuai dengan standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2495-1991. Bahan tambah dapat diklasifikasikan sesuai dengan penggunaannya sebagai berikut : - Tipe A - bahan pengurang kadar air Tipe A berfungsi untuk mengurangi air dalam campuran, dan pengunaannya bertujuan untuk mengurangi water-cement rasio dalam campuran sesuai dengan workability yang diinginkan, atau untuk meningkatkan workability ada angka water-cement rasio yang telah ditetapkan. - Tipe B - bahan untuk memperlambat waktu pengikatan Tipe B berfungsi untuk memperlambat waktu pengikatan pasta semen, sehingga akan memperlambat pengerasan dari beton. Bahan tambah jenis ini digunakan jika iklim di tempat pengecoran terlalu panas, dimana waktu pengikatan pasta semen dalam keadaan normal menjadi sangat pendek dikarenakan suhu yang tinggi. - Tipe C - bahan untuk mempercepat waktu pengikatan Tipe C berfungsi untuk mempercepat waktu pengikatan pasta semen, yang akan mempercepat pengerasan dari beton sehingga mempercepat kekuatan beton, dan dapat digunakan dalam pabrik pembuatan beton precast (dimana perlu pelepasan bekisting secepatnya), atau pekerjaan perbaikan yang sangat penting - Tipe D - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan memperlambat waktu pengikatan. Bahan tambah ini untuk menambah workability, dimana beton mempunyai kekuatan tinggi dapat dibuat workabel tanpa mengurangi density, ketahanan dan kekuatannya. Perlambatan waktu pengikatan sangat berguna untuk waktu pengangkutan adukan beton yang lama ke tempat pengecoran, pengecoran dalam kondisai yang sangat panas dan menghindari cold joint. - Tipe E - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan mempercepat waktu pengikatan. Bahan tambah ini untuk menambah workability dan memberikan kekuatan awal yang tinggi, atau memberikan kekuatan awal yang lebih tinggi pada workability yang sama. Bahan tambah ini digunakan pada precast karena memungkinkan pelepasan bekisting lebih awal dan dipakai untuk pekerjaan perbaikan dimana kekuatan awal sangat diperlukan. - Tipe F - bahan pengurang kadar air dengan tingkat angka tinggi atau superplasticizer. ST - 25



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



-



Tipe F atau Superplasticizer adalah bahan tambah yang mengurangi air dalam campuran dengan cukup banyak dan sangat berbeda dengan Tipe A, D atau E. Penggunaan bahan ini digunakan membuat beton alir (flow concrete) untuk menjangkau tempat yang tak terjangkau oleh pengetar dan beton pompa (pumping concrete) pada jenis bangunan yang rumit. Tipe G - campuran bahan pengurang kadar air dengan tingkat angka tinggi tau superplasticizer dan bahan memperlambat waktu pengikatan. Bahan tambah ini merupakan campuran dari Tipe F dan Tipe B, tetapi slump loss-nya lebih kecil bila dibandingkan dengan beton yang menggunakan superplasticizer.



2) Mineral Bahan tambah yang berupa mineral atau bahan limbah seperti Fly Ash, Pozzolan, silica fume yang ditambahkan ke dalam campuran beton. Bahan tambah yang digunakan harus sesuai atas persetujuan Direksi 3) Pekerjaan Waterstop a) Waterstop yang dipergunakan harus terbuat dari bahan polyvinychlorida dalam bentuk ukuran tertentu pada lokasi seperti yang diberikan pada gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. b) Waterstop harus diproduksi dengan proses pencampuran dari suatu campuran plastik elastis dan bahan dasar polyvinychlorida (PVC) 100% didapat, homogen dan tidak berlubang-lubang atau cacat lainnya. Persyaratan Kerja 1) Pengajuan Kesiapan Kerja a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini. b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk masingmasing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai. c) Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan sehingga data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan. d) Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran e) Penyedia Jasa harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai. f) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang disyaratkan disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya 2) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan a) Untuk penyimpanan semen, Penyedia Jasa harus menyediakan tempat yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu dengan ketinggian tidak urang dari 30 cm dari permukaan tanah serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene) selama penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi melebihi 8 sak ke arah atas. ST - 26



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



b) Penyedia Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar matahari dan hujan pepanjang waktu pengecoran. c) Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur. 3) Kondisi Tempat Kerja Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindung dari sinar matahari secara langsung. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran jika : - Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam. - Selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar. 4) Pencampuran dan Penakaran a) Rancangan Campuran Proporsi bahan dan berat penakaran harus berdasarkan hasil tes campuran b) Campuran Percobaan Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan rancangan campuran serta bahan yang diusulkan dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 5) Permukaan Tampak a) Semua permukaan beton yang telah selesai harus terlihat padat bersih dan tidak keropos. b) Semua permukaan yang tampak harus rata atau bulat. c) Pekerjaan plesteran pada permukaan beton tidak diijinkan dan setiap beton yang kelihatan cacat harus dibongkar hingga kedalaman tertentu dan diganti atau diperbaiki dengan cara seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa. 6) Blockout a) Blockout harus dibuat jika akan memasang bagian–bagian bangunan dari pekerjaan besi. Permukaan dimana beton block (blockout) akan dibuat, dikasarkan, dibersihkan, dan dijaga agar tetap lembab untuk paling sedikit 4 jam. Sesudah permukaan demikian disetujui Direksi Pekerjaan, maka pekerjaan logam dan lainnya seperti tersebut diatas, dapat dilaksanakan. Penyedia Jasa dapat memasang tulangan (jika diperlukan) dan adukan beton dengan 500 kg semen atau lebih per meter kubik, atau beton dari tipe yang sama. b) Pada saat pengisian beton blockout, haruslah dilakukan berhati–hati, harus bersatu dengan beton lama, mempunyai ikatan yang baik dengan beton lama dan semua pekerjaan besinya. 7) Waterstop a) Untuk penempatan waterstop tipe split flange yang tepat, sebelum pengecoran beton berakhir bagian split flange harus disambungkan dengan cara yang disetujui. b) Alur waterstop dibuat dengan memotong dan menyambung waterstop kearah memanjang sesuai dengan kebutuhannya, memanaskan ujung– ujungnya sampai meleleh dan menyambungkannya sampai membentuk sambungan yang diinginkan. c) Pemanasan ujung material dikerjakan dengan menggunakan mesin penyambung yang disarankan oleh pabrik yang membuat waterstop atau mesin listrik lain yang disetujui. ST - 27



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



B.12. PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan waterstop harus memuat : Pekerjaan Beton 1) Pembetonan a) Penyiapan tempat kerja (i) Penyedia Jasa harus membongkar bangunan lama yang akan diganti dengan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam dari Spesifikasi ini. (ii) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dan harus membersihkan serta menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jika diperlukan harus disediakan jalan kerja yang stabil untuk menjamin dapat diperiksanya seluruh sudut pekerjaan dengan mudah dan aman (iii) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan. (iv) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran. (v) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan lantai kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. (vi) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan atau pengecoran beton. (vii) Jika dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, maka Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.



(viii)



Penyedia Jasa harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi Pekerjaan berhak menunda pengecoran sebelum tenda terpasang dengan benar. Penyedia Jasa juga harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air pasang atau muka air tanah dengan penanganan seperlunya. ST - 28



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



b) Cetakan Beton (i). Jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton (ii). Cetakan harus digunakan, dimana perlu untuk membatasi dan membentuk beton sesuai dengan keinginan. Cetakan dapat dibuat dari kayu, besi atau bahan lainnya yang cukup kuat sesuai dengan ukuran–ukuran yang ada di dalam gambar. (iii) Cetakan harus diperkuat dan ditopang agar mampu menahan berat sendiri adukan beton, penggetaran beton, beban konstruksi, angin dan tekanan lainnya dengan tidak berubah bentuk. (iv). Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set yang lengkap, gambar cetakan sesuai dengan ketentuan diatas, untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan, sebelum memulai pekerjaan, walaupun demikian penyerahan tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui, tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor bagi keberhasilannya. (v). Permukaan cetakan beton yang berhubungan dengan beton harus bebas dari sampah, paku, alur–alur, belahan, atau cacat–cacat lainnya. Mengisi celah–celah sambungan cetakan beton harus berhati–hati dan dilaksanakan sedemikian rupa agar sanggup mengembang dibawah pengaruh kelembaban beton tanpa menimbulkan perubahan bentuk cetakan, celah–celah harus diisi secukupnya untuk mencegah hilangnya air semen. Bagaimanapun penggunaan kertas dengan tegas dilarang. (vi). Pembuatan lubang bagian dalam cetakan untuk pemeriksaan, pembuangan air dapat dilakukan untuk itu cetakan dapat dibuat sedemikian rupa hingga dapat dengan mudah ditutup sebelum pengecoran dimulai. (vii). Sebelum pengecoran beton semua baut–baut harus dipasang pada posisinya, semua yang diperlukan dan alat–alat lain untuk menutup lubang harus dipasang pada cetakan. Tidak diperbolehkan membuat lubang didalam beton tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan (viii). Penggunaan kawat yang diikat untuk menyangga cetakan tidak diijinkan dilakukan pada dinding beton yang akan tampak. (ix). Lubang–bekas ikatan kawat harus ditutup dengan beton setelah cetakan dibongkar (x). Jika batangan logam digunakan untuk menyangga cetakan ujungnya tidak boleh kurang dari 3 cm dari permukaan beton yang terbentuk. Semua permukaan cetakan yang menempel dengan beton harus dilumasi dengan oli untuk memastikan bahwa cetakan dapat dibuka dengan mudah. (xi). Pelumas harus diterapkan pada cetakan sebelum tulangan dipasang dan harus berhati–hati mencegah pelumas jangan sampai mengenai besi tulangan. Sebelum pengecoran dan pembesian semua celah– celah cetakan yang telah diisi harus dibersihkan dan dikeringkan. Bila cetakan beton dibuat dan siap untuk pengecoran maka harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan. Tidak diperkenankan mengecor bila cetakan belum disetujui Direksi Pekerjaan. (xii). Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan sekurang– kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum cetakan siap untuk diperiksa. ST - 29



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



c) Pencampuran Beton (i) Perbandingan Campuran Beton harus mengandung semen, agregat bergradasi baik, air dan bahan additive bila diperlukan, dicampurkan bersama – sama dan digunakan untuk menghasilkan kekuatan yang diharapkan. (ii). Beton diklasifikasikan berdasarkan tekanan pada 7 hari dan umur 28 hari dengan ukuran maksimum agregat dan dibuat mengikuti tabel di bawah ini : Tabel 1 Klasifikasi Beton berdasarkan Besarnya Tekanan Kuat Kuat Ukuran Nilai factor Tekan Tekan agregat air semen Tipe Campuran umur 7 umur 28 maksimu maksimu Beton hari hari m (mm) m (%) (kg/cm2 (kg/cm2 ) ) AR fc’ = 26,4 195 300 20 50 MPa (K-300) 147 225 40 (20) 50 A fc’ = 19,3 114 175 40 50 Mpa (K-225) 62 125 40 57 B fc’ = 14,5 65 100 40 60 Mpa (K-175) C fc’ = 9,8MPa (K-125) D fc’ = 7,4 MPa (K-100) Tipe AR A B C D (iii). (iv).



(v).



Perkiraan kebutuha n semen (kg/m3) 400 330 (350) 310 250 200



Tabel 2 Klasifikasi Jenis Beton Uraian Beton bertulang untuk melapis permukaan lantai bendung, mercu dan tembok bendung. Beton, pipa beton pra cetak, tiang beton pra cetak dan sebagainya. Beton bertulang untuk bangunan lainnya dan linning beton. Beton tumbuk. Beton tumbuk untuk lantai kerja dan pengisi.



Proporsi campuran untuk masing–masing klas beton diatas akan diberikan oleh Direksi, berdasarkan hasil–hasil test percobaan campuran yang dikerjakan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa dapat merubah proporsi dari waktu ke waktu untuk mendapatkan kepadatan maksimum dari beton, kemudahan pengerjaan, kekentalan dan kekuatan dengan faktor air semen yang sekecil mungkin dengan persetujuan Direksi tidak ada tambahan biaya atas perubahan tersebut. Kandungan air di dalam beton akan diatur oleh Direksi, dalam batas yang ditetapkan untuk mendapatkan faktor air semen pada beton dengan kekentalan yang benar. Tidak diperkenankan penambahan air untuk mengatasi mengerasnya beton sebelum ditempatkan. Keseragaman kekentalan beton pada setiap adukan adalah perlu. Slump dari pada adukan beton harus mengikuti tabel di bawah ini, setelah beton diendapkan. Tabel 3 Nilai Slump Beton ST - 30



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Tipe Campuran AR A B C D



Tipe Konstruksi Mercu lantai dan tembok bendung. Unit beton pra cetak Plat dan balok jembatan Klas I dan Klas II. Plat, dinding, balok dari tembok dan dermaga. Talud pada transisi. Konstruksi massal. Trotoar, gorong-gorong pondasi



Besaran Nilai Slum 7,5 – 2,5 12,5 – 5,0 15,0 – 7,5 12,5 – 5,0 5,0 – 2,5 7,5 – 2,5 7,5 – 5,0 9,0 – 2,5



d) Penakaran (i). Penyedia Jasa harus menyediakan alat penakar yang disetujui Direksi Pekerjaan dan harus memelihara serta mengoperasikan peralatan seperti yang diperlukan agar secara tepat mengontrol dan menentukan jumlah dari masing–masing bahan yang dicampurkan, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan. (ii). Peralatan harus mampu memproduksi beton sebanyak 1 (satu) hingga 5 (lima) meter kubik atau lebih per jam secara keseluruhan dengan mencampurkan agregat, semen, bahan additive (bila perlu), dan air menjadi suatu campuran yang merata tanpa pemisahan– pemisahan. Juga mampu mengimbangi perubahan–perubahan kadar air dari agregat, serta merubah berat material–material yang ikut tercakup. (iii). Jumlah masing–masing bahan yang membentuk beton tersebut dapat ditentukan dengan timbangan kecuali jumlah air yang diukur dengan takaran. Meskipun demikian material beton dapat juga diukur secara volume, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan. (iv). Penyedia Jasa juga harus menyediakan penguji berat yang standar dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengecek operasi dan tiap– tiap skala pengukuran pengaduk tersebut, serta melakukan pengujian periodik terhadap perubahan harga pengukuran dalam pekerjaan– pekerjaan adukan. e) Mesin Pengaduk Beton (i). Material beton harus dimasukkan dalam pengaduk yang berpenakar dalam waktu yang tidak lebih dari satu setengah menit, kecuali sejumlah air yang diperlukan sudah ada dalam alat pengaduk tersebut. (ii). Seluruh air pencampur harus diberikan sebelum seperempat waktu pencampuran terlampaui. Waktu pencampuran adukan yang volumenya lebih besar dari 0,75 m3 harus ditambah seperempat menit pada setiap penambahan 0,5 m3 . (iii). Alat pencampur beton tidak boleh dibebani volume yang melebihi kapasitas maksimum, atau dioperasikan melebihi kecepatan yang dianjurkan pabrik pembuatnya. Alat tersebut dapat menghasilkan beton dengan kekentalan dan warna yang merata secara menerus dan disetujui Direksi Pekerjaan. (iv). Semua peralatan pencampur harus selalu dibersihkan sebelum melakukan pekerjaan. Pencampuran pertama setelah pembersihan, ST - 31



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



tidak boleh digunakan dalam pekerjaan. Blades penumbuk yang ada dalam alat pencampur perlu diganti bila telah aus menjadi 2 cm. f)



Truk Pencampur (i). Material beton juga dicampur di dalam truk pencampur. Drum–drum yang ada pada truk pencampur harus berputar dengan kecepatan yang dianjurkan oleh Pabrik (ii). Operasi pencampuran dapat dimulai dalam waktu 30 menit setelah bahan–bahan pencampur tersebut berada di dalam pencampur, setelah itu beton dapat diangkut menuju tempat pekerjaan dan satu jam setelah penambahan air pengecoran harus selesai. (iii). Pada saat cuaca panas atau pada kondisi adukan beton yang cepat mengeras, waktu pencampuran harus kurang dari 1 jam, sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan



g) Mencampur Beton dengan Tenaga Manusia (i). Pekerjaan mencampur beton dengan manual tidak diijinkan kecuali jika situasi tidak memungkinkan untuk menggunakan mesin pencampur setelah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. (ii). Dalam keadaan seperti itu, beton harus diaduk dengan tangan, sedekat mungkin ke lokasi dimana beton akan ditempatkan. Harus dilakukan dibak pengaduk yang bersih dan kedap air. Jika bak dibuat dari kayu, maka sela–sela kayu harus ditutup agar tidak ada kehilangan air dari adukan (iii). Semua agregat dan semen harus diaduk–aduk dalam keadaan kering sekurang–kurangnya 3 kali. Kemudian air ditambahkan berangsurangsur dipuncak adukan, selanjutnya agregat kembali diaduk dalam keadaan basah, sekurang–kurangnya 3 (tiga) kali sebelum adukan diangkat ketempat pengecoran 2) Pengecoran a) Pelaksanaan Pengecoran (i). Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton jika pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final setting). (ii) Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan, tulangan dan mengeluarkan persetujuan tertulis untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. (iii) Walaupun persetujuan untuk memulai pengecoran sudah diterbitkan, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan jika Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan (iv). Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak meninggalkan bekas. (v). Pengecoran beton harus dibuat sedemikian rupa hingga penempatan dan penanganannya mudah dilakukan tanpa adanya pemisahan butiran. (vi). Adukan beton dicor lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu, berurutan mulai dari bawah. Agar lapisan yang baru dapat menyatu ST - 32



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(vii). (viii).



(ix)



(x).



(xi).



(xii).



(xiii)



(xiv) (xv)



(xvi)



dengan lapisan dibawahnya, adukan beton digetar dari lapisan bawah dengan alat penggetar (vibrator). Tidak diperkenankan melakukan pengecoran bila persiapan besi tulangan dan bagian – bagian yang ditanam, cetakan dan perancah belum diperiksa dan disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis. Dalam pengecoran beton bertulang, harus dijaga jangan sampai terjadi pemisahan butiran. Apabila bentuk tulangan pada dasar cetakan cukup rapat, dicor terlebih dahulu lapisan selimut beton setebal 3 cm, dengan spesi yang sama dengan yang dibutuhkan oleh beton diatasnya. Jika pengecoran permukaan telah mencapai ketinggian lebih dari yang ditentukan oleh Direksi, kelebihan ini harus segera dibuang. Semua pengecoran harus selesai dalam waktu 60 menit telah keluar dari mesin pengaduk, kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi. Beton jangan dicor di dalam atau pada aliran kecuali jika ditentukan atau disetujui sebelumnya. Air yang mengumpul selama pengecoran harus segera dibuang. Beton jangan dicor diatas beton lain yang baru saja dicor selama lebih dari 30 menit, kecuali jika ada konstruksi sambungan yang akan ditentukan kemudian Jika pelaksanaan pengecoran dihentikan, lokasi sambungan harus ditempatkan pada posisi yang benar secara vertikal maupun horizontal, dengan permukaan dibuat kasar atau bergerigi untuk menahan gesekan dan membentuk ikatan sambungan beton berikutnya, seperti yang diinginkan oleh Direksi Pekerjaan . Sebelum pengecoran berakhir, permukaan beton harus dibuat kasar atau disambungkan untuk menyingkap agregat. Permukaan beton harus tetap lembab dan dilindungi dengan mortel semen (perbandingan berat) 1 : 2 setebal 1 cm. Beton harus dicor pada posisi dan urutan – urutan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. Beton yang dicor ditempatkan langsung pada cetakannya sedemikian rupa untuk menghindari pemisahan butiran dan penggeseran tulangan beton, acuan, atau bagian – bagian yang tertanam, serta membentuk lapisan – lapisan yang tidak lebih tebal dari 40 cm padat. Pengecoran harus secara menerus hingga mencapai sambungan ditentukan pada gambar atau menurut petunjuk Direksi Pekerjaan. Beton tidak boleh diangkut dengan peluncur atau dijatuhkan kereta dorong lebih tinggi dari 1,5 m kecuali jika diijinkan oleh Direksi Pekerjaan untuk menjatuhkan ketempat penampungan sementara dan kemudian diambil lagi dengan sekop sebelum dicorkan. Pengecoran beton tumbuk/lantai kerja dikerjakan pada urutan sebelumnya atau mengikuti petunjuk Direksi dan harus dikerjakan secara menerus sampai dengan selesai. Bila perlu Penyedia Jasa harus bekerja lembur untuk mencapai target tersebut.



b) Pemadatan (i). Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar acuan yang telah disetujui. Jika diperlukan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin kepadatan yang tepat dan memadai. Alat penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan. ST - 33



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(ii).



Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara terisi. (iii). Lama penggetaran harus dibatasi, agar tidak terjadi segregasi pada hasil pemadatan yang diperlukan. (iv). Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang- kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata. (v). Posisi alat penggetar mekanis yang digunakan untuk memadatkan beton di dalam acuan harus vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai kedalaman 10 cm dari dasar beton yang baru dicor sehingga menghasilkan kepadatan yang menyeluruh pada bagian tersebut. Apabila alat penggetar tersebut akan digunakan pada posisi yang lain maka, alat tersebut harus ditarik secara perlahan dan dimasukkan kembali pada posisi lain dengan jarak tidak lebih dari 45 cm. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 15 detik atau permukaan beton sudah mengkilap. (vi). Jumlah minimum alat penggetar mekanis (vii). Apabila kecepatan pengecoran 20 m3 /jam, maka harus digunakan alat penggetar yang mempunyai dimensi lebih besar dari 7,5 cm. (viii). Dalam segala hal, pemadatan beton harus sudah selesai sebelum terjadi waktu ikat awal (initial setting). 3) Sambungan Pelaksanaan (Construction Joint) a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis bangunan yang diusulkan beserta lokasi sambungan pelaksanaan seperti yang ditunjukkan pada Gambar Rencana untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Sambungan pelaksanaan tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen bangunan kecuali ditentukan demikian. b) Sambungan pelaksanaan pada tembok sayap tidak diijinkan. Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum. c) Jika sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat bangunan tetap monolit. d) Pada sambungan pelaksanaan harus disediakan lidah alur dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat serta antara dasar pondasi dan dinding. Untuk pelaksanaan pengecoran pelat yang terletak di atas permukaan dengan cara manual, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian rupa sehingga pelat-pelat mempunyai luas maksimum 40 m2. e) Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan-bahan yang diperlukan untuk kemungkinan adanya sambungan pelaksanaan tambahan jika pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan. f) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bonding agent yang dapat digunakan untuk pelekatan pada sambungan pelaksanaan dan cara pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya g) Pada lingkungan air asin atau korosif, sambungan pelaksanaan tidak diperkenankan berada pada 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.



ST - 34



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



4) Beton Siklop a) Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati dan tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk cetakan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan b) Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop. c) Untuk dinding penahan tanah dan pilar yang lebih tebal dari 60 cm, tiap bat harus dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; jarak antar batu pecah maksimum 30 cm dan jarak terhadap permukaan minimum 15 cm. Permukaan bagian atas dilindungi dengan beton penutup (caping). 5) Lining Beton a) Lining beton harus dilaksanakan ditempat yang telah ditunjukkan pada Gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. b) Beton yang digunakan harus dicor ditempat itu juga dan harus sesuai dengan ketentuan. c) Lining harus dilaksanakan setelah penggalian saluran dan tanggul selesai dilakukan, pada saat perapian sedang dikerjakan. d) Pelaksanaan lining dibuat mengikuti Gambar atau petunjuk Direksi, dilaksanakan sesuai dengan gambar–gambar detail yang ada terutama yang telah disetujui Direksi Pekerjaan. e) Sambungan lining harus diisi bitumen (aspal pasir) sesuai gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. 6) Pekerjaan Pondasi Beton a) Sebelum menempatkan beton pada pondasi, Penyedia Jasa harus membersihkan semua kotoran yang ada termasuk minyak, serpihan tanah, reruntuhan, plastik, sisa kertas dan genangan air yang ada sesuai dengan permintaan Direksi Pekerjaan. b) Selama pengecoran Penyedia Jasa harus menjaga permukaan yang dicor bersih dari genangan air. c) Pengecoran beton belum boleh dilaksanakan sebelum Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui persiapan pekerjaan pondasi tersebut. d) Lapisan lantai kerja beton dapat dicor setelah pekerjaan persiapannya disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Ketebalan lapisan lantai kerja beton harus dibuat sesuai dengan gambar atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan. e) Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, sebelum melakukan pengecoran, permukaan tanah atau kerikil harus disiram air semen setelah bersih. f) Jika permukaan tersebut berupa cadas, permukaannya dibersihkan dan dibuat bergerigi agar terbentuk ikatan yang kuat, baru adukan semen ditempatkan diatasnya. g) Adukan semen tersebut harus mempunyai perbandingan semen–pasir yang sama dengan perbandingan semen pasir yang digunakan untuk beton. h) Adukan semen tidak diperlukan pada pondasi, jika lantai kerja beton atau proteksi pondasi dibuat dengan cara lain. 7) Pengerjaan Akhir a) Pembongkaran Cetakan akhir - Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan bangunan yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton tanpa mengabaikan perawatan. Acuan yang ditopang oleh ST - 35



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau bangunan busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian kuat tekan beton menunjukkan paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton. - Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan yang diberi hiasan, tiang sandaran, tembok pengarah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca dan tanpa mengabaikan perawatan. b) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa) - Kecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan untuk memegang acuan, dan acuan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan. - Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi bangunan atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen. - Jika Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. - Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan pasta (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Selanjutnya lubang harus diisi dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir dan dipadatkan. Adukan tersebut harus dibuat dan didiamkan sekira 30 menit sebelum dipakai agar dicapai penyusutan awal, kecuali digunakan jenis semen tidak susut (non shrinkage cement). c) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus) Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan : - Bagian atas pelat, kerb, dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang, atau dengan cara lain yang sesuai sebelum beton mulai mengeras. - Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras. - Permukaan yang tidak horisontal yang telah ditambal atau yang masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat. ST - 36



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



d) Perawatan Beton (1) Perawatan dengan Pembasahan (i). Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton. (ii). Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada permukaan yang dirawat. (iii). Jika acuan kayu tidak dibongkar maka acuan tersebut harus dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton. (iv). Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari. (v). Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus dibasahi sampai kuat tekannya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. (2) Perawatan dengan Uap (i). Beton yang dirawat dengan uap untuk mendapatkan kekuatan awal yang tinggi, tidak diperkenankan menggunakan bahan tambahan kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan. (ii). Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini : - Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan luar. - Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380 C selama 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsurangsur sehingga mencapai 650 C dengan kenaikan temperatur maksimum 140 C / jam secara bertahap. - Perbedaan temperatur pada dua tempat di dalam ruangan uap tidak boleh melebihi 5,50C. - Penurunan temperatur selama pendinginan dilaksanakan secara bertahap dan tidak boleh lebih dari 110 C per jam. - Perbedaan temperatur beton pada saat dikeluarkan dari ruang penguapan tidak boleh lebih dari 110C dibanding udara luar. - Selama perawatan dengan uap, ruangan harus selalu jenuh dengan uap air. - Semua bagian bangunanal yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut. ST - 37



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(iii).



Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar. (iv). Pipa uap harus ditempatkan sedemikian rupa atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton. (3) Perawatan dengan Cara Lain (i). Membran cair Perawatan membran dilakukan ketika seluruh permukaan beton segera esudah air meningggalkan permukaan (kering), terlebih dahulu setelah beton dibuka cetakannya dan finishing dilakukan. Jika seandainya hujan turun maka harus dibuat pelindung sebelum lapisan membran cukup kering, atau seandainya lapisan membran rusak maka harus dilakukan pelapisan ulang lagi. (ii). Selimut kedap air Metode ini dilakukan dengan menyelimuti permukaan beton dengan bahan lembaran kedap air yang bertujuan mencegah kehilangan kelembaban ari permukaan beton. Beton harus basah pada saat lembaran kedap air ini dipasang. Lembaran bahan ini aman untuk tidak terbang/pindah tertiup angin dan apabila ada kerusakan/sobek harus segera diperbaiki selama periode perawatan berlangsung. (iii) Form-In-Place Perawatan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan Pekerjaan Waterstop 1) Penyedia Jasa harus menyediakan dan memasang waterstop dari bahan polyvinychlorida dalam bentuk ukuran tertentu pada lokasi seperti yang diberikan pada gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan. Untuk penempatan yang tepat, waterstop tipe split flange, sebelum pengecoran beton berakhir bagian split flange harus disambungkan dengan cara yang disetujui sehingga tidak ada beton atau mortel dapat masuk kedalam celah–celah diantara dua bagian split dari flangenya tersebut. 2) Penyedia Jasa harus menyediakan semua material, peralatan dan tenaga listrik yang diperlukan untuk menyambung dan memasang waterstop tersebut. Alur waterstop dibuat dengan memotong dan menyambung waterstop kearah memanjang sesuai dengan kebutuhannya, memanaskan ujung–ujungnya sampai meleleh dan menyambungkannya sampai membentuk sambungan yang diinginkan. Pemanasan ujung material tersebut dikerjakan dengan menggunakan mesin penyambung yang disarankan oleh pabrik yang membuat waterstop atau mesin listrik lain yang disetujui. 3) Untuk mendapatkan as waterstop sesuai gambar, Penyedia Jasa harus memasangnya dengan hati-hati dan tepat berikut menyambungnya. 4) Waterstop harus diproduksi dengan proses pencampuran dari suatu campuran plastik elastis dan bahan dasar polyvinychlorida (PVC) 100% didapat, homogen dan tidak berlubang-lubang atau cacat lainnya. 5) Waterstop harus diuraikan disini harus memenuhi kelayakan fisik sebagai berikut : Berat jenis : 1,33 ± 0,03 pada suhu 230 c Tegangan tarik : 155 sampai 176 kg/cm2 pada suhu 230 c ST - 38



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Kekenyalan : Batas kerapuhan : Durometer :



360 % sampai 400 % pada suhu 230 c - 480 c 65 - 75



B.13. PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan waterstop harus memuat : Penerimaan bahan Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pekerjaan Beton, Bekisting dan Waterstop. Pengawasan Direksi pekerja harus menempatkan seorang personal khusus yang mempunyai keahlian untuk melakukan pengawasan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kerja Perencanaan Campuran 1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran a) Campuran beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan (misalnya dinyatakan dengan nilai “slump”) seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya secara terbatas. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat. b) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan yang disyaratkan, atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-19741990, SNI 03-4810-1998, SNI 03-2493-1991, SNI 03-2458-1991. c) Jika pengujian beton umur 7 hari menghasilkan kuat tekan beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut, sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut diketahui dengan pasti dan diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton berikutnya memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton umur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan di atas. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan jika hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang dilaksanakan lebih kecil dari kuat tekan beton karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan. d) Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengambil tindakan perbaikan dalam meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton umur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Penyedia Jasa harus segera menghentikan pengecoran beton yang diragukan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton umur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi ST - 39



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Pekerjaan akan menelaah kedua hasil pengujian umur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang perlu. e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton. Tindakan tersebut tidak boleh berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton umur 3 hari saja, kecuali bila Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan sepakat dengan perbaikan tersebut. 2) Penyesuaian Campuran a) Penyesuaian Sifat Mudah Dikerjakan (Kelecakan atau Workability) Jika sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak diijinkan. Bahan tambahan untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. b) Penyesuaian Kekuatan Jika beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, maka kadar semen dapat ditingkatkan atau dapat digunakan bahan tambahan dengan syarat disetujui oleh Direksi Pekerjaan. c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa d) Bahan Tambahan (admixture) Bila perlu menggunakan bahan tambahan, maka Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Jenis dan takaran bahan tambahan yang akan digunakan untuk tujuan tertentu harus dibuktikan kebenarannya melalui pengujian campuran di laboratorium. Ketentuan mengenai bahan tambahan ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991. Bila akan digunakan bahan tambahan berupa butiran yang sangat halus, sebagian besar berupa mineral yang bersifat cementious seperti abu terbang (fly ash), mikrosilika (silicafume), atau abu slag besi (iron furnace slag), yang umumnya ditambahkan pada semen sebagai bahan utama beton, maka penggunaan bahan tersebut harus berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasil kuat tekan yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang diinginkan pada Gambar Rencana dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam hal penggunaan bahan tambahan dalam campuran beton, maka bahan tersebut ditambahkan pada saat pengadukan beton. Bahan tambahan ini hanya boleh digunakan untuk meningkatkan kinerja beton segar (fresh concrete). Penggunaan bahan tambahan ini dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut : - Meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah air; - Mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan - Mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; - Memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; - Meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton; ST - 40



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



-



Mengurangi kecepatan terjadinya slump loss; Mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi) Mengurangi terjadinya bleeding; Mengurangi terjadinya segregasi.



Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambahan campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut : - Meningkatkan kekuatan pada beton muda - Mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi. - Meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut - Meningkatkan keawetan jangka panjang beton - Meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas beton) - Mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat - Meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama - Meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan - Meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan Walaupun demikian, penggunaan aditif dan admixture perlu dilakukan secara hati-hati dan dengan takaran yang tepat sesuai manual penggunaannya, serta dengan proses pengadukan yang baik, agar pengaruh penambahannya pada kinerja beton bisa dicapai secara merata pada semua bagian beton. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa dosis yang berlebih akan dapat mengakibatkan menurunnya kinerja beton, atau dalam hal yang lebih parah, dapat menimbulkan kerusakan pada beton. 3) Pelaksanaan Pencampuran a) Penakaran Agregat (i). Seluruh komponen bahan beton harus ditakar menurut berat, untuk mutu beton fc’ < 19,3 MPa diijinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur (ii). Penakaran agregat harus dilakukan dalam kondisi jenuh kering permukaan (SSD-saturated surface dry). Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka harus dilakukan koreksi penakaran sesuai dengan kondisi agregat di lapangan. Untuk mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala paling sedikit 12 jam sebelum penakaran untuk menjamin kondisi jenuh kering permukaan (iii) Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku untuk seluruh peralatan yang digunakan untuk keperluan penakaran bahan-bahan beton termasuk saringan agregat pada perangkat ready mix b) Pencampuran (i). Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari seluruh bahan. ST - 41



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(ii). (iii).



(iv).



(v).



Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap penakaran. Cara pencampuran bahan beton dilakukan sebagai berikut, pertama masukkan sebagian air, kemudian seluruh agregat sehingga mencapai kondisi yang cukup basah, dan selanjutnya masukkan seluruh semen yang sudah ditakar hingga tercampur dengan agregat secara merata. Terakhir masukkan sisa air untuk menyempurnakan campuran. Waktu pencampuran harus diukur mulai pada saat air dimasukkan ke dalam campuran bahan kering. Seluruh sisa air yang diperlukan harus sudah dimasukkan sekira seperempat waktu pencampuran tercapai. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang harus sekira 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3 Bila tidak mungkin menggunakan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual dan harus dilakukan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual harus dibatasi hanya pada beton non-bangunanal.



4) Pengujian Campuran a) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability) Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap pencampuran beton yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan kecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Nilai slump pada setiap campuran tidak boleh berada diluar rentang nilai slump (± 2 cm) yang disyaratkan b) Pengujian Kuat Tekan (i). Penyedia Jasa harus membuat sejumlah set benda uji (3 buah benda uji per set) dan setiap umur benda uji 7 (Tujuh) hari, 14 (Empat Belas), 28 (Dua Puluh untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen bangunan yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. (ii). Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 034810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari contoh yang sama dengan benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium. (iii) Jumlah set benda uji yang dibuat berdasarkan jumlah kuantitas pengecoran atau komponen bangunan yang dicor secara terpisah dan diambil jumlah terbanyak diantara keduanya. (iv). Pengambilan benda uji untuk pengecoran yang didapat dari pencampuran secara manual, setiap 40 meter kubik beton harus dibuat 1 set benda uji dan untuk setiap komponen bangunan yang dicor terpisah minimal diambil 3 set benda uji. (v). Jumlah benda uji yang harus dibuat untuk pengecoran hasil produksi ready mix, diambil pada setiap pengiriman (1 set untuk setiap truk). 1set = 3 buah benda uji (vi). Setiap set pengujian minimum tersebut harus diuji untuk kuat tekan beton umur 28 hari. (vii). Apabila dalam pengujian kuat tekan benda uji tersebut terdapat perbedaan nilai kuat tekan yang > 5% antara dua buah benda uji ST - 42



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(viii).



dalam set tersebut, maka benda uji ketiga dalam set tersebut harus diuji kuat tekannya. Hasil kuat tekan yang digunakan dalam perhitungan statistik adalah hasil dari 2 buah benda uji yang berdekatan nilainya. Kekuatan beton diterima dengan memuaskan bila fc karakteristik dari benda uji lebih besar atau sama dengan fc rencana. fc karakteristik dihitung dengan rumus sebagai berikut : fc’= fcm ± k.S , di mana S menyatakan nilai deviasi standar dari hasil uji tekan, dan k adalah konstanta yang tergantung pada jumlah hasil kuat tekan dari benda uji (k=1,64 untuk jumlah hasil kuat tekan benda uji lebih besar atau sama dengan dari 30



n 0f – f 2 ci cm S= l



dimana, fc’ = Kuat tekan beton karakteristik fci = Kuat tekan beton yang diuji fcm = Kuat tekan beton rata-rata



n-l



(ix).



Nilai hasil uji tekan satupun tidak boleh mempunyai nilai di bawah 0,85 fc’. (x). Jika salah satu dari kedua syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata dari hasil uji kuat tekan berikutnya, dan langkah-langkah lain untuk memastikan bahwa kapasitas daya dukung dari bangunan tidak membahayakan. (xi). Jika dari hasil perhitungan dengan kuat tekan menunjukkan bahwa kapasitas daya dukung bangunan berkurang, maka diperlukan suatu uji bor (core drilling) pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal ini harus diambil paling tidak 3 (tiga) buah benda uji bor inti pada daerah yang tidak membahayakan bangunan untuk setiap hasil uji tekan yang meragukan atau terindikasi bermutu rendah seperti disebutkan di atas. (xii). Beton di dalam daerah yang diwakili oleh hasil uji bor inti bisa dianggap secara bangunan antara lain cukup baik bila rata-rata kuat tekan dari ketiga benda uji bor inti tersebut tidak kurang dari 0,85 fc’, dan tidak satupun dari benda uji bor inti yang mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian kuat tekan benda uji bor inti terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton (yaitu 28 hari, atau lebih bila disyaratkan), perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang dihasilkan. c) Pengujian Tambahan Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan tersebut meliputi : (i). Pengujian yang tidak merusak menggunakan alat seperti Impact Echo, Ultrasonic Penetration Velocity atau perangkat penguji lainnya (hasil pengujian tidak boleh digunakan sebagai dasar penerimaan); (ii). Pengujian pembebanan bangunan atau bagian bangunan yang dipertanyakan; (iii). Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton; ST - 43



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



(iv).



Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.



5) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan a). Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan,atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang memenuhi ketentuan,atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan antara lain b) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum dikerjakan; c). Penanganan pada bagian bangunan yang hasil pengujiannya gagal; d) Perkuatan, pembongkaran atau penggantian sebagian atau menyeluruh pada bagian pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus. e). Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal mutu pekerjaan beton atau adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil dengan meminta pihak ketiga untuk melaksanakannya. f). Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus mengajukan detail rencana perbaikan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan. B.14. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN Pengukuran dan pembayaran yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis pekerjaan beton harus memuat : Pengukuran 1) Pekerjaan Beton a) Cara Pengukuran (i). Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan batas toleransi yang diijinkan dan dibayar ukuran minimal yang masih masuk dalam toleransi. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole). (ii). Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton. (iii). Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan bangunan yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Bagian lain dalam Spesifikasi ini. (iv). Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton bangunan atau beton tidak bertulang. Beton Bangunan harus beton yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai fc’=21,7 MPa (K-250) atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang harus beton yang disyaratkan atau disetujui untuk fc’=14,5 MPa (K-175) ST - 44



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



atau fc’=9,8 Mpa (K-125). Jika beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah. b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki (i). Jika pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan. (ii). Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah (admixture), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton. 2) Pekerjaan Waterstop Pengukuran pembayaran pekerjaan waterstop dibuat berdasarkan meter panjang terpasang, sesuai as waterstop seperti terlihat pada gambar. Dasar Pembayaran Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya.



No . 1 2 3 4 5 6 7



LAMPIRAN Tabel A Jumlah pengambilan contoh beton segar Macam Pengujian Volume Contoh (Liter) Slum Berat Jenis Kadar Udara Uji Kuat Tekan ( 3 contoh ) Uji Kuat Lentur ( 3 contoh ) Uji Kuat Tarik ( 3 contoh ) Uji Modulus Elastis ( 3 contoh )



Ukuran Ayakan Persen Inchi Standart (m) (cm) 2 50,8 11/2 38,1 1 25,4 ¾ 19 ½ 12,7 3/8 9,5 #4 4,75 #8 2,36 #16 1,18 #50 0,300



8 6 9 28 28 28 28



Tabel B. Ketentuan Agradasi Agregat Berat Yang Lolos Untuk Agregat Halus Kasar # 467 # 56 # 67 100 95 – 100 100 95 – 100 100 35 – 70 90 – 100 25 – 60 100 10 – 30 20 – 55 95 – 100 0–5 0 – 10 0 – 10 80 – 100 0–5 0–5 50 – 85 10 – 30 -



#7 100 90 – 100 40 – 70 0 – 15 0–5 ST - 45



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



#100



0,150



2 - 10



-



-



-



-



Tabel C. Ketentuan sifat campuran Kuat Tekan Minimum Mutu Beton Benda Uji Silinder Benda Uji Kubus (MPa) (Kg/cm2) F15 – 30 cm 15 x 15 x 15 cm3 fc’ Sbk’ 7 hari 28 hari 7 hari 28 hari (MPa) (kg/cm2) 31,2 K-350 21,0 29,0 250 350 26,4 K-300 18,0 25,0 215 300 21,7 K-250 15,0 21,0 180 250 14,5 K-175 9,5 14,5 115 175 9,8 K-125 7,0 100 80,0 125 B.15. BESI TULANGAN. Umum Besi tulangan untuk pekerjaan konstruksi beton dapat berupa besi polos dan besi ulir yang memenuhi ketentuan standar JIS atau ASTM A615, Grade 60 atau SII 0376-84, SNI 07-2052-2002, dengan karakteristik sebagai berikut: Property Besi Ulir Besi Polos 2 Tensile strength (kg/mm ) 45-57 45-57 Yield point (kg/mm2) 30 atau lebih 30 atau lebih Elongation (%) 16 atau lebih 18 atau lebih Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa untuk pengadaan besi tulangan yang akan dipergunakan dan menyerahkan sertifikat produksi pabrik setiap pengirimannya ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melakukan uji material bila diminta Pengguna Jasa dengan prosedur baku uji yang disetujui Pengguna Jasa Tampang melintang besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja harus sama pada seluruh panjangnya dengan yang disetujui Pengguna Jasa Dua besi tulangan dengan diameter yang sama yang diambil secara random dari besi tulangan yang dikirim ke lokasi kerja harus tidak boleh berbeda lebih dari 3% (dua persen) dari diameter yang disyaratkan. Besi tulangan harus bersih dari karat, oli, kotoran dan tidak cacat. Gambar Pembesian Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar pembesian berikut dengan daftar besi dan pembengkokannya kepada Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan sebelum pemasangannya di lokasi pekerjaan. Pemasangan Besi Tulangan



ST - 46



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Besi tulangan harus dipotong, ditekuk dan dibentuk sesuai dengan ukuran/dimensi yang ditunjukkan pada gambar pembesian yang telah disepakati. Besi tulangan harus dipasang pada lokasi dan posisi yang tepat sesuai dengan gambar dan diikat kuat pada cetakan beton. Besi tulangan harus menyatu dengan kuat antara satu dengan yang lain sebagai suatu rangkaian/anyaman yang kokoh yang tidak mudah berubah bentuk dan diikat dengan kuat pada cetakan dengan posisi yang tepat dan tidak mudah bergeser selama proses penuangan dan pemadatan beton. Semua ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk ke arah dalam adukan beton, tidak diijinkan mencuat keluar permukaan beton. Batu tahu untuk membentuk selimut beton, dibuat dari beton pra-cetak dengan kuat desak tidak kurang dari tipe beton yang akan dituang, dengan tebal sesuai dengan desain tebal selimut beton diikat kuat pada cetakan dengan kawat dan disiram air sesaat sebelum beton dituang. Sebelum penuangan beton dilaksanakan, seluruh besi tulangan harus dibersihkan dari material lepas, debu, lumpur, kerak, oli atau sisa beton hasil pengecoran sebelumnya yang menempel/mengeras dan bahan lainnya yang dapat melemahkan ikatan dengan beton. Penyedia Jasa wajib memberikan waktu tidak kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan penuangan beton, kepada Pengguna Jasa untuk melakukan pemeriksaan kesiapan pelaksanaan secara menyeluruh dan memberi persetujuan bila semuanya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi. Penyambungan Besi Tulangan Semua besi tulangan harus dipasang dengan susunan dan panjang seperti pada gambar kecuali bila ditentukan dan disetujui berbeda oleh Pengguna Jasa Kecuali yang sudah ditetapkan dalam gambar penyambungan besi tulangan lainnya tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pengguna Jasa Penyambungan harus dilakukan dengan overlap sepanjang mungkin. Panjang overlap antara 2 (dua) besi tulangan yang disambung harus sesuai dengan gambar. Bila tidak ditunjukkan dalam gambar, panjang overlap harus tidak kurang dari 30 (tiga puluh) diameter besi tulangan. Untuk penyambungan dengan cara overlap, besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat sedemikian sehingga tebal selimut beton tetap memenuhi ketentuan. Selimut Beton Semua besi tulangan harus dipasang dengan tebal selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam gambar, atau atas perintah Pengguna Jasa Pengukuran Pembayaran Besi Tulangan Kecuali untuk beton pracetak, besi tulangan diukur dalam satuan berat ton untuk setiap jenis/tipe besi tulangan bulat-polos atau bulat-ulir, berdasarkan berat yang dihitung untuk besi tulangan dengan ukuran diameter dan panjang yang ditunjukkan dalam daftar dan gambar pembesian/penulangan yang disetujui Pengguna Jasa Untuk menghitung berat besi tulangan setiap tipe besi sebagai dasar pembayaran, ketentuan berat dalam SNI 07-2052-1990 yang setara dengan JIS G3112 harus diikuti sbb: Diameter (mm) Berat (kg/m)



D10 0,61 7



D13 1,04



Besi Bulat-Ulir D16 D19 1,58 2,23



D22 2,98



D25 3,85



D29 5,19



D32 6,31



Besi Bulat-Polos ST - 47



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Diameter (mm) Berat (kg/m)



8



10



12



16



19



22



25



28



32



0,39 5



0,61 7



0,88 8



1,58



2,2 3



2,98



3,85



4,8 3



6,31



Bila diameter besi tulangan dalam gambar tidak ada dalam daftar diatas, Pengguna Jasa akan menetapkan berat besi tulangan yang dipasang di lokasi pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam standar SNI atau JIS. Besi tulangan yang diperlukan untuk pemasangan, penyetelan, penjepit, pengikat dan keperluan lainnya untuk penempatan besi tulangan pada cetakan, tidak diperhitungkan dalam pembayaran. Besi tulangan untuk overlap sambungan akan diperhitungkan dalam pembayaran. Pembayaran untuk pekerjaan besi tulangan dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masingmasing tipe besi bulat-ulir dan besi bulat-polos. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya dan ongkos untuk pekerja, peralatan, material, alat penyediaan, pemasangan dan penyetelan besi tulangan dan semua pekerjaan pendukung yang disebut dalam Spesifikasi ini. B.16. Pengadaan dan Pemasangan Nomenklatur 40 x 60 cm (marmer). a. Bahan yang digunakan adalah marmer dengan ukuran sesuai dengan disain atau ditentukan oleh Direksi, sedangkan ukuran 15 x 30 x1,5 cm untuk bangunan pembagi dan bangunan pelengkap b. Untuk menulis huruf harus dipahat dan dicat warna biru atau sesuai dengan perintah Direksi dan permukaan dalam kondisi rata. c. Dalam pemasangannya harus tenggelam / rata dengan permukaan dan diberi spesi 1 PC : 2 PS sebagai bahan perekat. d. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( Unit ) Buah. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan. B.17. Pengadaan dan Pemasangan Peilschaal (marmer). a. Bahan yang digunakan adalah marmer dengan ukuran sesuai dengan disain atau ditentukan oleh Direksi, sedangkan untuk tinggi disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan. b. Untuk menulis huruf harus dipahat dan dicat warna biru atau sesuai dengan perintah Direksi dan permukaan dalam kondisi rata. c. Dalam pemasangannya harus tenggelam / rata dengan permukaan dan diberi spesi 1 PC : 2 PS sebagai bahan perekat. d. Angka yang ditulus adalah kelipatan 5 sedang untuk tiap 1 cm dibedakan dengan pahatan dan ukuran-ukuran dapar dilihat dalam gambar disain e. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( m ) tinggi. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan. B.18. PEKERJAAN SLOPE PROTECTION ST - 48



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36







Plat slope protection atau pengaman tebing miring bagian genangan ini terbuat dari beton bertulang campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr dengan perbandingan volume, tebal plat 10 cm dan diletakkan diatas lantai kerja beton campuran 1Pc : 3 Pasir : 6 Krikil tebal 5 cm, tulangan Ø 6 mm jarak horisontal dan vertikalnya 15 cm.  Sebelum dilaksanakan pekerjaan plat sloof protection harus dilakukan terlebih dahulu adalah perbaikan tanah dengan keprasan atau timbunan dengan pemadatan.  Balok / Kolom slope protection berfungsi untuk memperkuat kedudukan plat slope protection. Balok / kolom slope protection terbuat dari beton mutu K175 dan penulangan seperti pada gambar. Sebelum dilaksanakan pekerjaan balok / kolom slope protection harus dilakukan terlebih dahulu adalah perbaikan tanah dengan keprasan atau timbunan dengan pemadatan dan diletakkan diatas lantai kerja. Untuk balok / kolom ukuran 20/30 cm diletakkan pada bagian pondasi dan bagian pengunci paling atas dan selain itu dipakai balok/kolom ukuran 15/25 cm. Bidang yang akan di proteksi harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga tampak rata dan mantap / stabil dan mendapatkan persetujuan dari Direksi. Besarnya biaya untuk perbaikan tanah pada pekerjaan ini harus sudah dimasukkan pada harga satuan sloof protection. Perhitungan dan Pembayaran :  Plat slope protection dihitung persatuan m2 dan terdiri dari pekerjaan : - Beton campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr atau mutu K 175, - Penulangan Ø 6 mm jarak 15 cm, - Lantai kerja campuran 1 Pc : 3 Psr : 6 Kr, - Perbaikan tanah dengan keprasan atau timbunan tanah yg dipadatkan,







Balok/kolom slope protection dihitung per satuan meter panjang (m’) dan terdiri dari pekerjaan : - Beton campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr atau mutu K 175, - Penulangan pokok 4 Ø 10 mm, begel Ø 6 mm jarak 15 cm, - Lantai kerja campuran 1 Pc : 3 Psr : 6 Kr, - Perbaikan tanah dengan keprasan atau timbunan tanah yg dipadatkan, Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



B.19. PEKERJAAN PIPA OUTLET (pipa pengeluaran) Pipa outlet yang dipergunakan adalah jenis pipa PVC diameter 400 mm tebal 19 mm yang dilengkapi rubber ring dengan type S10 standart SNI. Pemasangan pipa outlet rubber ring harus sedemikian rupa sehingga diyakini telah benar-benar masuk dengan sempurna. Pada saat penyambungan diperiksa direksi dan dinyatakan sempurna oleh direksi maka selanjutnya bagian luar pipa outlet dibungkus dengan beton bertulang secara penuh (seperti pada gambar). Timbunan tanah sekitar pipa outlet harus dipadatkan dengan vibro rller tanpa digetarkan dan sejajar pipa outlet dengan ketebalan maximum 30 centi meter untuk menghindari kerusakan beton pembungkus pipa outlet. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M’).



ST - 49



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. B.20. PEKERJAAN VALVE GATE (pintu katub) Valve gate (pintu katub) yang akan digunakan harus baru (bukan bekas) diameter 400 mm dan typenya sesuai, jika ada keraguan maka sebelum didatangkan harus dimintakan persetujuan dulu dengan direksi teknis. Valve gate bisa dipasang apabila telah diperiksa dan disetujui direksi. Pemasangan valve gate harus sedemikian rupa sehingga tidak bocor, mudah dioperasikan, dan kuat menahan tekanan air. Valve gate bisa dinyatakan diterima jika telah dilakukan uji coba dan dinyatakan memenuhi syarat pemasangannya. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (unit). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. B.21. PEKERJAAN PAGAR BRC. Pekerjaan pagar harus sedemikian rupa sehingga tampak rapi, lurus, horizontal, stabil dan mantap. Sebelum bahan dipasang harus diperiksa dahulu oleh direksi dan bilamana telah dinyatakan diterima maka pagar baru boleh dirangkai atau dipasang. Besi harus berkualitas baik tidak berkarat (bukan besi bekas) serta mempunyai ukuran sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar. Besi yang akan dipasang harus dicek dengan sketch mat (alat ukur besi) oleh direksi dan apabila tidak sesuai maka direksi akan menolak dan diminta kontraktor harus mengganti sesuai dengan ukuran sketch mat. Pagar kawat BRC dengan ketentuan sbb. : -



Tinggi



:



1,20 m



-



Finishing



:



Galvanize



-



Diameter tiang / berat



:



2” / 4.25 kg.



-



Tebal tiang



:



2 mm.



-



Tinggi tiang



:



1,50 meter



-



Jarak besi/kawat vertikal



:



80 mm



-



Jumlah besi horisontal



:



6 lajur



-



Diameter besi /kawat



:



6 mm



-



Ukuran pagar



:



2400 x 1200 mm



Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M’) untuk pagar kawat dan (bh) untuk tiangnya. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. Pintu kawat BRC dengan ketentuan sbb. : -



SWING TUNGGAL “WS”



:



1000 x 1200 mm ST - 50



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



-



Tinggi



:



1,20 m



-



Finishing



:



Galvanize



-



Diameter frame



:



2”



-



Tebal tiang



:



medium.



-



Tinggi tiang



:



1,80 meter



-



Jarak besi/kawat vertikal



:



80 mm



-



Jumlah besi horisontal



:



4 lajur



-



Diameter besi /kawat



:



6 mm



Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (Unit). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



B.22. PEKERJAAN JALAN (PAVING BLOCK) Pekerjaan jalan (paving block) menggunakan paving beton mutu K300 ukuran : (10 x 20 x 6) cm pada bagian tepi dikunci dengan kanstin tebal 10 cm. Sebelum dipasang paving bagian bawah (tanah dasar ) harus dipadatkan dengan vibro roller kapasitas 20 ton, diratakan dan kemudian diurug pasir tebal 8 cm. Setelah bagian bawah diperiksa dan dinyatakan diterima oleh direksi maka paving baru boleh dipasang dengan persetujuan tertulis dari direksi. Untuk mendapatkan permukaan paving yang merata maka diperlukan pemadatan dengan baby roller kapasitas 5 ton. Perhitungan pembayaran paving harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui, untuk kanstin perhitungan pembayaran diukur dalam satuan meter panjang sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima. Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (M2) untuk paving dan (M’) untuk kanstinnya.Pekerjaan tanah dihitung tersendiri sesuai pelaksanaan. Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai termasuk urugan pasir kecuali pekerjaan tanah, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan. B.23. SPESIFIKASI TEKNIK RUMAH JAGA Perencanaan :  Pembuatan rumah jaga embung yang diletakkan disekitar embung  Rumah jaga embung ini meliputi antara lain : Ruangan utama, Ruangan tempat KM / WC, Septicktank dan Peresapan,  Pekerjaan tsb. al. : Pondasi dari pasangan batu kali campuran 1 Pc : 4 Psr, Tembok dari pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4 Psr, ST - 51



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Semua permukaan tembok diplester dengan plesteran campuran 1 Pc



: 3 Psr,



Permukaan tembok luar dan dalam dicat dengan cat kualitas baik (cat Paragon atau yang setara), Permukaan kayu dicat dengan cat kayu kualitas baik (cat Emco atau yang setara), Atap dari beton bertulang mutu K175, Kusen dari kayu kamper kualitas baik dengan ukuran 6/15 cm, Daun Pintu Panel dari kayu kamper kualitas baik, Kaca Reyband 5 mm dan 3 mm, Pemasangan instalasi listrik dan titik-titk lampu, sakelar, stop kontak dan lampu hemat energi, Lantai keramik 40/40 cm KW.1 Dinding bagian dalam dilapisi keramik ukuran 20/25 cm setinggi 1,50 m, Perhitungan dan Pembayaran : volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan sesuai dalam daftar kuantitas dan harga. -



Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, “ Biaya umum dan keuntungan.



Pengadaan dan Pemasangan Papan Eksploitasi 60 x 90 cm a. Bahan yang digunakan adalah beton. b. Untuk ukuran atau detail daripada papan eksploitasi adalah sesuai dengan gambar disain c. Untuk menulis huruf dan cat harus sesuai dengan gambar. e. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan ( buah ). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga,bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan. Pengadaan dan Pemasangan Papan Eksploitasi 90 x 150 cm a. Bahan yang digunakan adalah beton. b. Untuk ukuran atau detail daripada papan eksploitasi adalah sesuai dengan gambar disain c. Untuk menulis huruf dan cat harus sesuai dengan gambar. e. Perhitungan dan Pembayaran : Volume Pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan yan telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (buah). Harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi Upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang digunakan, Biaya Umum dan keuntungan. Tabalan Rumput a. Persyaratan Bahan / Material Untuk melindungi rawan rusak lereng/tebing oleh riak/gelombang atau arus air (erosi), gebalan rumput dikerjakan/diadakan sebagaimana tertera pada gambar atau sesuai dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. ST - 52



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Lempengan gebalan rumput yang dipergunakan untuk pelindung tebing harus segar, padat dan berakar kuat serta panjang potongan lempengan gebalan rumput tidak kurang dari 10 cm. b. Metoda Kerja Pekerjaan gebalan rumput terdiri dari pekerjaan persiapan, pemotongan, pengangkutan dan menata lempengan gebalan rumput pada tempatnya, serta memelihara lereng/tebing sedemikian rupa agar supaya rumput dapat tumbuh normal dan serentak. Direksi Pekerjaan akan memeriksa lempengan gebalan rumput. Perlu dijaga agar jangan terjadi kehilangan tanah humus pada lempengan gebalan rumput selama pemotongan dan pengangkut. Transplating (memindahkan tanaman) rumput dilaksanakan selama 24 jam, setelah pemotongan dan ditaruh pada tempat sementara atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Dalam proses penempatan sementara dan pengangkutan dikerjakan sedemikian rupa sehingga dua muka tanah dari dua lempengan disetangkup (tanah dengan tanah saling ditempelkan). Lempengan – lempengan gebalan rumput harus dijaga kelembabannya dan terlindung dari terik sinar matahari. Bila bidang rumput yang akan dipotong dalam keadaan kering maka harus dibasahi secara cukup, jangan diterima gebalan rumput yang berkualitas rendah maupun yang dalam keadaan jelek serta terdapat gulma (rumput yang tidak diinginkan). Semua bidang yang akan ditutupi dengan gebalan rumput dihaluskan, diratakan sehingga menjadi permukaan yang seragam dan diolah (digemburkan dengan kedalaman 3 cm. Lempengan gebalan rumput diletakkan berjajar satu sama lain, kemudian dipadatkan secukupnya dan diperkuat dengan tusuk bambu dengan maksud agar tidak mudah rusak karena tertimpa air hujan. Rongga antar gebalan rumput tidak boleh kurang dari 15 cm dan disusun zig-zag. Penyedia Jasa bertanggung jawab tentang pemeliharaan dan perawatan areal gebalan rumput sampai rumput tumbuh normal dan serentak, serta lebih lanjut sampai diterbitkannya berita acara oleh Direksi Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Penyedia Jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri apabila menurut pendapat Direksi Pekerjaan ada areal yang rusak, rumput mengering atau tidak berakar pada bidang tebing, tumbuh jenis tumbuhan yang tidak dikehendaki (gulma) atau tampak tak teratur dan berpemandangan jelek. c. Perhitungan dan Pembayaran. Volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan bangunan jadi, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan (unit) m2 yang telah ditanam. Harga satuan pekerjaan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa pada analisa harga satuan pekerjaan. Timbunan tanah padat dengan satuan armada alat a. Persyaratan Bahan / Material



ST - 53



Pembangunan Rumah Sederhana Type 36



Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah padat dengan satuan armada alat adalah kegiatan penimbunan baik untuk tanggul, tubuh bendungan maupun untuk di belakang bangunan dengan mempergunakan bahan timbunan dari luar lokasi dengan jenis dan kualitas tanah yang tertentu. Lokasi pengambilan material dari luar atas persetujuan direksi. b. Metoda Kerja Penyedia jasa wajib menjaga kualitas material timbunan selama penggalian, pengangkutan dan penghamparan sehingga diperoleh bahan timbunan yang memenuhi persyaratan. Penimbunan dilaksanakan setelah melakukan tes ; Kepadatan Lapangan (field density), Permeability lapangan (field permeability), Berat Jenis (specific gravity), Kadar Air (water content), c. Perhitungan dan Pembayaran. Volume pekerjaan dihitung sesuai dan berdasarkan gambar pelaksanaan bangunan jadi, yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa, dan diperhitungkan dalam satuan unit (m3) yang telah dipasang Harga satuan pekerjaan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa sudah harus meliputi upah tenaga, bahan material yang dipakai, peralatan yang dipergunakan, “overhead” dan keuntungan Penyedia Jasa pada analisa harga satuan pekerjaan. Surabaya,



November 2016



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIAAN AIR BAKU II, SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BRANTAS



MUSTAFA MUKTI HIDAYAT, ST. M.Eng NIP. 19770518 200502 1 002



ST - 54