SPK & RKK Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); b. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Permenkes nomor Kesehatan Tentang Undang-Undang Keperawatan............... 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/ MENKES/ PER/ VIII/ 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit



Menetapkan



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan M.A.Sri Rejeki Retnoningsih, SST, kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN



KESATU



KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : M.A.Sri Rejeki Retnoningsih, SST Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) a. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya a. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia b. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien c. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, d. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal a. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan a. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan a. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim b. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



c.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya d. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana e. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse f. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan a. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif b. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda c. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional a. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya b. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif c. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



d.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) e. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi a. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya b. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan c. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan a. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya b. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja c. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan d. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. e. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi a. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. b. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat c. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif d. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya e. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya f. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan g. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul h. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas a. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya b. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan a. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review b. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya c. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



M.A.Sri Rejeki Retnoningsih, SST



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: c. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); d. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 7. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29 Tahun



2004



tentang



Praktik



8. Tentang Undang-Undang Keperawatan 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .... / Tahun 2011 tentang Komite Keperawatan; 10. ...................... MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan Eka Triyana Bharawati, AMK kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : Eka Triyana Bharawati, AMK Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) b. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya e. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia f. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien g. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, h. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal b. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan b. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan g. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim h. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



i.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya j. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana k. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse l. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan d. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif e. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda f. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional f. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya g. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif h. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



i.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) j. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi d. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya e. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan f. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan f. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya g. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja h. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan i. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. j. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi i. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. j. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat k. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif l. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya m. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya n. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan o. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul p. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas c. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya d. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan d. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review e. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya f. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



Eka Triyana Bharawati, AMK



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: e. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); f. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 11. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29 Tahun



2004



tentang



Praktik



12. Tentang Undang-Undang Keperawatan 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .... / Tahun 2011 tentang Komite Keperawatan; 14. ...................... MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan Mutiah Ning Setyowati, AMK kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : Mutiah Ning Setyowati, AMK Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) c. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya i. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia j. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien k. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, l. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal c. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan c. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan m. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim n. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



o.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya p. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana q. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse r. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan g. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif h. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda i. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional k. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya l. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif m. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



n.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) o. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi g. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya h. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan i. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan k. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya l. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja m. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan n. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. o. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi q. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. r. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat s. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif t. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya u. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya v. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan w. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul x. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas e. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya f. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan g. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review h. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya i. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



Mutiah Ning Setyowati, AMK



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: g. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); h. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 15. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29 Tahun



2004



tentang



Praktik



16. Tentang Undang-Undang Keperawatan 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .... / Tahun 2011 tentang Komite Keperawatan; 18. ...................... MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan Lifci Siswanti, AMK kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : Lifci Siswanti, AMK Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) d. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya m. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia n. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien o. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, p. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal d. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan d. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan s. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim t. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



u.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya v. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana w. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse x. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan j. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif k. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda l. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional p. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya q. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif r. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



s.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) t. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi j. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya k. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan l. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan p. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya q. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja r. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan s. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. t. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi y. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. z. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat aa. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif bb. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya cc. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya dd. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan ee. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul ff. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas g. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya h. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan j. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review k. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya l. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



Lifci Siswanti, AMK



(_________________________) Tanda tangan & nama terang



RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: i. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); j. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 19. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29 Tahun



2004



tentang



Praktik



20. Tentang Undang-Undang Keperawatan 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .... / Tahun 2011 tentang Komite Keperawatan; 22. ...................... MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan Rohadian Gusti Adiyanto, AMK kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : Rohadian Gusti Adiyanto, AMK Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) e. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya q. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia r. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien s. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, t. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal e. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan e. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan y. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim z. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



aa.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya bb. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana cc. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse dd. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan m. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif n. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda o. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional u. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya v. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif w. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



x.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) y. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi m. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya n. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan o. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan u. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya v. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja w. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan x. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. y. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi gg. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. hh. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat ii. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif jj. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya kk. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya ll. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan mm. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul nn. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas i. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya j. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan m. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review n. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya o. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



Rohadian Gusti Adiyanto, AMK



(_________________________) Tanda tangan & nama terang



RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) PERAWAT DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Menimbang



: k. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); l. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia;



Mengingat



: 23. Undang-Undang Kedokteran;



Nomor



29 Tahun



2004



tentang



Praktik



24. Tentang Undang-Undang Keperawatan 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .... / Tahun 2011 tentang Komite Keperawatan; 26. ...................... MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : Menetapkan Banur Praqsetyani Wibowo, AMK kualifikasi: D III Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Aalia sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit;



KEEMPAT



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 12 Juni 2018 Rumah Sakit Umu Rizky Amalia DIREKTUR, DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tentang



12 Juni 2018 013/ KEP.DIR/ RSU.RA/ VI/ 2018 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : Banur Praqsetyani Wibowo, AMK Kualifikasi : D III Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) f. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya u. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia v. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien w. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, x. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal f. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan f. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan ee. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim ff. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan -



DISETUJUI M DS



KET



gg.



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian - Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse - Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) - Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa - Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular - Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya hh. Implementasi - Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan - Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu - Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien - Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana ii. Evaluasi - Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap - Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan - Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse jj. Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan p. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif q. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda r. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional z. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya aa. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif bb. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif -



cc.



Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) dd. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi p. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya q. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan r. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan z. Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya aa. Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja bb. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan cc. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. dd. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi oo. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. pp. Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat qq. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif rr. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya ss. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya tt. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan uu. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul vv. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas k. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya l. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu 3 Pendidikan Berkelanjutan p. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review q. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya r. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal 12 Juni 2018 DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



Banur Praqsetyani Wibowo, AMK



(_________________________) Tanda tangan & nama terang



NO



PROSEDUR



DIMINTA



DISETUJUI



DITOLAK



KET



D III Keperawatan



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) a. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik, dan hukum/peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya a. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia b. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien c. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan, d. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang perawat (Ahli Madya Kep) 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal a. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan perawat ahli madya) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan a. Mampu menggunakan metode penyelesaian masalah sebagai pedoman dalam praktik 2 Prinsip Asuhan a. Promosi Kesehatan Mampu melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat, menurunkan angka kesakitan dalam tim b. Pengkajian - Mengumpulkan data obyektif dan subyektif serta menyajikan informasi pasien untuk digunakan sbg bahan kajian asuhan kesehatan” - Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan - Mampu mencatat, melaporkan data temuan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan



M



DS



TA



TK



c. -



-



d. -



e. -



-



-



Perencanaan Mampu menyiapkan rencana berdasarkan hasil pengkajian Menetapkan prioritas tindakan keperawatan bersama nurse Memberikan informasi yang akurat kepada klien tentang rencana tindakan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya (anggota tim) Melibatkan penasehat atau pendamping dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa Berkoordinasi dengan nurse, mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara regular Mencatat rencana asuhan terkini secara akurat sesuai tanggung jawabnya Implementasi Melaksanakan tindakan keperawatan mandiri yang direncanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu Mengidentifikasi dan melaporkan situasi perubahan yang memperburuk kondisi pasien Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/bencana Evaluasi Memonitor dan mendokumentasikan kemajuan hasil intervensi yang diharapkan secara akurat dan lengkap Memberikan kontribusi kepada tim dalam evaluasi kemajuan terhadap hasil/pencapaian yang ditargetkan Memberikan kontribusi data evaluasi dan saran perbaikan terhadap rencana asuhan kepada nurse



f.



Komunikasi TerapeutikHubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawabnya - Berinteraksi pada Klien, Keluarga dan teman sejawat dengan memperhatikan norma, etik serta budaya - Menyelesaikan konflik dengan pendekatan manajemen Keperawatan serta memperhatikan perilaku organisasi



Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan a. Memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif b. Memahami kebutuhan pendekatan dan berbagai gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda c. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional a. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan ketrampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya b. Bekerjasama untuk mempertahankan kerja tim multi dispilin secara efektif c. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif d. Berkontribusi terhadap pengambil keputusan (tim interprofesional) e. Merujuk klien kepada nurse untuk menjamin klien mendapatkan intervensi pelay askep yang baik. 3 Delegasi-Supervisi a. Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya b. Memberikan umpan balik kepada orang yang mendelegasikan/ menugaskan kegiatan c. Mempertahankan akuntabilitas terhadap hasil kegiatan yang didelegasikan 4 Keselamatan Lingkungan



a.



Mengidentifikasi dan melaporkan situasi yang dapat membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya.



b.



Mempertahankan lingkungan Pelayanan Askep yang menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja c. Menyimpan bahan-bahan pengobatan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan d. Memberikan dan mencatat obat sesuai dengan yang didelegasikan. e. Melakukan prosedur pencegahan infeksi. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi a. Berperan serta aktif dalam melakukantindakan penanggulangan bencana. b.



2



3



Menerapkan standar profesi selama pelayanan askep sesuai tanggung jawab perawat c. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif d. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya e. Bertindak sebagai sumber informasi bagi mahasiswa keperawatan dan lingkungannya sesuai tanggung jawabnya f. Memanfaatkan hasil penelitian sebagai dasar melakukan tindakan keperawatan g. Mengenali lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul h. Berperan serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan/asuhan kesehatan Peningkatan Kualitas a. Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya b. Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu Pendidikan Berkelanjutan a. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi dan peer review b. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya



c.



Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap asuhan keperawatan Tambahan Kewenangan Klinis



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM NOMOR: …/Kep.Dir/RSU Ass/XI/2015 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) Menimbang



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM : a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Keperawatan yang optimal dan menigkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); b. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Assalam;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 / Tahun 2011 tentang Pengelolaan Komite Medik; 3. ; 4. Keputusan Direktur Utama PT. Wahyu Isma Putra Nomor 001/ WIP/ I/ 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja; 5. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Wahyu Isma Putra Nomor 003/ WIP/ I/ 2012 tentang Pengangkatan dr. Wiwiek Irawati, M.Kes dalam jabatan Direktur RSU Assalam. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : ................, kualifikasi: SI Keperawatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan RSU Assalam sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini;



Kedua Ketiga



: Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Assalam;



Keempat



: Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan;



Kelima



: Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Sragen Pada tanggal : 10 November 2015 Direktur RSU Assalam



dr. Wiwiek Irawati, M.Kes



Lampiran Keputusan Direktur RSU Assalam Nomor ....../Kep.Dir/RSU Ass/XI/2015 Tanggal Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik



RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) Diberikan kepada Nama : Kualifikasi : SI Keperawatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) a. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan tindakan profesional hasil asuhan keperawatan dan kompetensi lanjutan sesuai dengan lingkup praktik, dan peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya a. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia b. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien c. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memperoleh informasi, memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan



DISETUJUI M DS



DITOLAK TA TK



KET



d.



Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang Nurse 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal a. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan Nurse) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan a. Mampu menyelesaikan masalah serta pembuatan keputusan keperawatan berdasarkan pemikiran pendekatan sistem 2 Prinsip Asuhan a. Promosi Kesehatan Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi rasa sakit, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat b. Pengkajian - Melakukan pengkajian dengan sistematis dalam melengkapi data obyekyif dan subyektif yang akurat dan relevan



-



-



Mengorganisasikan, mensintesis, menganalisis, menerjemahkan data hasil pengkajian dari berbagai sumber, untuk menegakkan diagnosis keperawatan dan menetapkan rencana asuhan keperawatan Mampu sharing data temuan secara akurat dan tepat waktu yang sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan kesehatan



c. -



-



-



-



d. -



-



e. -



-



Perencanaan Merumuskan rencana asuhan yang komprehensif dengan hasil asuhan yang teridentifikasi berdasarkan diagnosis keperawatan, hasil pengkajian keperawatandan kesehatan, masukan dari anggota tim kesehatan lain, dan standar praktik keperawatan Menetapkan prioritas asuhan melalui kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dan klien. Melibatkan klien (atau keluarga) apabila memungkinkan, dalam rencana asuhan untuk menjamin klien mendapatkan informasi akurat, dapat dimengerti, sebagai dasar persetujuan asuhan yang diberikan Melibatkan seorang penasehat atau pendamping apabila klien, keluarga atau pemberi asuhan meminta dukungan atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa Mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara reguler, jika diperlukan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain dan Klien Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait Implementasi Melaksanakan serangkaian prosedur, treatment dan intervensi yang berada dalam lingkup praktik keperawatan bagi Nurse dan sesuai standar asuhan keperawatan Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu Merespon perubahan kondisi Klien yang tidak diharapkan secara cepat dan tepat Bertanggung jawab pengelolaan tim emergensi pada situasi gawat darurat/Bencana sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan Evaluasi Memonitor dan menganalisis kemajuan perkembangan hasil asuhan secara akurat dan lengkap Mengevaluasi kemajuan hasil asuhan terhadap pencapaian yang ditargetkan, dengan melibatkan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan, serta anggota tim kesehatan lain Menggunakan data evaluasi dari berbagai macam sumber untuk modifikasi rencana asuhan



f.



Komunikasi Terapeutik-Hubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawab profesionalnya - Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien,keluarga, dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dari berbagai latar belakang budaya - Mengkomunikasikan dan berbagi informasi yang relevan, mencakup pandangan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian pelayanan/asuhan kesehatan. Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan a. Memberikan advokasi dan bertindak untuk menciptakan lingkungan kerja yang Positif b. Menyesuaikan pendekatan dan gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda c. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional a. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan keterampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya b. Berkolaborasi dengan tim sejawat, ataupunnakes lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan c. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif d. Memaparkan dan mendukung pandangan klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan/asuhan selama pembuatan keputusan oleh tim inter professional e. Menerima rujukan untuk memastikan klien mendapatkan intervensi terbaik yang tersedia. 3 Delegasi-Supervisi a. Memberikan dan atau menerima pendelegasian selama proses Pelayanan Asuhan Keperawatan b. Memonitor dan menggunakan serangkaian strategi pendukung termas precepting ketika pengawasan dan/atau monitoring asuhan didelegasikan c. Mempertahankan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada Tim Pelayanan Asuhan Keperawatan 4 Keselamatan Lingkungan a. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan panduan dan kebijakan yang berkaitan dengan pendelegasian tanggung jawab klinik.



b.



c.



Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi risiko actual dan potensial terhadap keselamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.



Mengambil tindakan segera dengan menggunakan strategi manajemen risiko, peningkatan kualitas untuk menciptakan dan menjaga lingkungan asuhan yang aman dan memenuhi peraturan nasional, persyaratan keselamatan dan kesehatan tempat kerja, serta kebijakan dan prosedur. d. Menjamin keamanan dan ketepatan penyimpanan, pemberian dan pencatatan bahan-bahan pengobatan. e. Memberikan obat, mencatat, mengkaji efek samping dan mengukur dosis yang sesuai dengan resep yang ditetapkan. f. Memenuhi prosedur pencegahan infeksi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik yang dilakukan para praktisi lain. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi a. Mengetahui tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti pada saat dinyatakan terjadi bencana b. Meningkatkan deseminasi, penggunaan, monitoring dan penelaahan standar profesi serta pedoman praktik terbaik c. Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif d. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa dan dalam tim pemberi asuhan e. Bertindak sebagai nara sumber bagi mahasiswa, anggota tim kesehatan lain dan masyarakat f. Melaksanakan penelitian dalam memberikan kontribusi pada pengembangan keperawatan dan menggunakan hasil penelitian sebagai alat untuk meningkatkan standar asuhan g. Menganalisa lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul h. Ikut serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan / asuhan kesehatan 2 Peningkatan Kualitas a. Mengikuti pedoman praktik terbaik dan berdasarkan pembuktian (evidence-based) dalam melakukan praktik keperawatan. b. Bepartisipasi dalam kegiatan peningkatan kualitas dan penjaminan mutu. 3 Pendidikan Berkelanjutan a. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review



b. c.



Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi TA : Tak ada Alat TK : Tak ada Kemampuan



Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar Perawat bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika Perawat serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Sragen, tanggal .............



dr. Wiwiek Irawati, M.Kes



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



NO



PROSEDUR



Kompetensi Praktik professional, etis, legal dan peka budaya 1 Bertanggung gugat terhadap praktik profsional (Akuntabilitas) a. Menerima tanggung gugat terhadap keputusan tindakan profesional hasil asuhan keperawatan dan kompetensi lanjutan sesuai dengan lingkup praktik, dan peraturan perundangan 2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya a. Menerapkan prinsip etik dalam keperawatan sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia b. Menerapkan sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien c. Menerapkan sikap menghormati hak klien untuk memperoleh informasi, memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan & kesehatan yang diberikan d. Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sebagai seorang Nurse 3 Melaksanakan Praktik secaraLegal a. Melakukan praktik keperawatan sesuai (Kewenangan Nurse) dengan peraturan perundangan Kompetensi inti pemberian asuhan 1 Prinsip Pemberian Asuhan a. Mampu menyelesaikan masalah serta pembuatan keputusan keperawatan berdasarkan pemikiran pendekatan sistem 2 Prinsip Asuhan



DIMINTA SI Keperawatan



DISETUJUI



DITOLAK



M



TA



DS



TK



KET



a. -



b. -



-



-



Promosi Kesehatan Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi rasa sakit, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat Pengkajian Melakukan pengkajian dengan sistematis dalam melengkapi data obyekyif dan subyektif yang akurat dan relevan Mengorganisasikan, mensintesis, menganalisis, menerjemahkan data hasil pengkajian dari berbagai sumber, untuk menegakkan diagnosis keperawatan dan menetapkan rencana asuhan keperawatan Mampu sharing data temuan secara akurat dan tepat waktu yang sesuai dengan standar praktik dan kebijakan pelayanan kesehatan



c. -



-



-



-



d. -



-



Perencanaan Merumuskan rencana asuhan yang komprehensif dengan hasil asuhan yang teridentifikasi berdasarkan diagnosis keperawatan, hasil pengkajian keperawatandan kesehatan, masukan dari anggota tim kesehatan lain, dan standar praktik keperawatan Menetapkan prioritas asuhan melalui kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dan klien. Melibatkan klien (atau keluarga) apabila memungkinkan, dalam rencana asuhan untuk menjamin klien mendapatkan informasi akurat, dapat dimengerti, sebagai dasar persetujuan asuhan yang diberikan Melibatkan seorang penasehat atau pendamping apabila klien, keluarga atau pemberi asuhan meminta dukungan atau memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat keputusan, memberikan persetujuan, atau mengalami hambatan bahasa Mengkaji kembali dan merevisi rencana asuhan secara reguler, jika diperlukan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain dan Klien Menjaga kelangsungan rencana asuhan yang terkini, akurat dan catatan terkait Implementasi Melaksanakan serangkaian prosedur, treatment dan intervensi yang berada dalam lingkup praktik keperawatan bagi Nurse dan sesuai standar asuhan keperawatan Mendokumentasikan intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu Merespon perubahan kondisi Klien yang tidak diharapkan secara cepat dan tepat Bertanggung jawab pengelolaan tim emergensi pada situasi gawat darurat/Bencana sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan



e. -



-



Evaluasi Memonitor dan menganalisis kemajuan perkembangan hasil asuhan secara akurat dan lengkap



Mengevaluasi kemajuan hasil asuhan terhadap pencapaian yang ditargetkan, dengan melibatkan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan, serta anggota tim kesehatan lain - Menggunakan data evaluasi dari berbagai macam sumber untuk modifikasi rencana asuhan f. Komunikasi TerapeutikHubungan Interpersonal - Mengkomunikasikan secara jelas, konsisten dan akurat informasi baik verbal, tertulis maupun elektronik, sesuai tanggung jawab profesionalnya - Berinteraksi dengan cara menghargai dan menghormati budaya klien,keluarga, dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dari berbagai latar belakang budaya - Mengkomunikasikan dan berbagi informasi yang relevan, mencakup pandangan klien, keluarga dan/atau pemberi pelayanan/asuhan dengan anggota tim kesehatan lain yang terlibat dalam pemberian pelayanan/asuhan kesehatan. Kompetensi kepemimpinan & manajemen pengelolaan pelayanan keperawatan 1 Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan a. Memberikan advokasi dan bertindak untuk menciptakan lingkungan kerja yang Positif b. Menyesuaikan pendekatan dan gaya kepemimpinan dalam situasi yang berbeda c. Memahami manajemen penanganan konflik yang disesuaikan mekanisme organisasi khususnya kode etik Perawat 2 Pelayanan/asuha Keperawatan Interprofesional a. Memahami dan menghargai peran, pengetahuan dan keterampilan anggota tim kesehatan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya b. Berkolaborasi dengan tim sejawat, ataupunnakes lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan c. Menggunakan pengetahuan tentang praktik kerja inter dan intra profesional yang efektif



d.



e.



Memaparkan dan mendukung pandangan klien, keluarga, dan/atau pemberi pelayanan/asuhan selama pembuatan keputusan oleh tim inter professional



Menerima rujukan untuk memastikan klien mendapatkan intervensi terbaik yang tersedia. 3 Delegasi-Supervisi a. Memberikan dan atau menerima pendelegasian selama proses Pelayanan Asuhan Keperawatan b. Memonitor dan menggunakan serangkaian strategi pendukung termas precepting ketika pengawasan dan/atau monitoring asuhan didelegasikan c. Mempertahankan akuntabilitas dan tanggung jawab kepada Tim Pelayanan Asuhan Keperawatan 4 Keselamatan Lingkungan a. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan panduan dan kebijakan yang berkaitan dengan pendelegasian tanggung jawab klinik. b. Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi risiko actual dan potensial terhadap keselamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. c. Mengambil tindakan segera dengan menggunakan strategi manajemen risiko, peningkatan kualitas untuk menciptakan dan menjaga lingkungan asuhan yang aman dan memenuhi peraturan nasional, persyaratan keselamatan dan kesehatan tempat kerja, serta kebijakan dan prosedur. d. Menjamin keamanan dan ketepatan penyimpanan, pemberian dan pencatatan bahan-bahan pengobatan. e. Memberikan obat, mencatat, mengkaji efek samping dan mengukur dosis yang sesuai dengan resep yang ditetapkan. f. Memenuhi prosedur pencegahan infeksi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam praktik yang dilakukan para praktisi lain. Kompetensi pengembangan kualitas personal dan profesional 1 Pengembangan Profesi a. Mengetahui tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti pada saat dinyatakan terjadi bencana b. Meningkatkan deseminasi, penggunaan, monitoring dan penelaahan standar profesi serta pedoman praktik terbaik



c.



2



3



Meningkatkan dan mempertahankan citra keperawatan yang positif d. Bertindak sebagai role model bagi mahasiswa dan dalam tim pemberi asuhan e. Bertindak sebagai nara sumber bagi mahasiswa, anggota tim kesehatan lain dan masyarakat f. Melaksanakan penelitian dalam memberikan kontribusi pada pengembangan keperawatan dan menggunakan hasil penelitian sebagai alat untuk meningkatkan standar asuhan g. Menganalisa lingkungan praktik dan literatur keperawatan untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) dan issu yang muncul h. Ikut serta dalam kegiatan advokasi melalui organisasi profesi untuk mempengaruhi kebijakan pelayanan / asuhan kesehatan Peningkatan Kualitas a. Mengikuti pedoman praktik terbaik dan berdasarkan pembuktian (evidence-based) dalam melakukan praktik keperawatan. b. Bepartisipasi dalam kegiatan peningkatan kualitas dan penjaminan mutu. Pendidikan Berkelanjutan a. Melakukan kajian secara teratur tentang praktik yang dilaksanakannya dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review b. Bertanggung jawab untuk belajar seumur hidup, pengembangan profesional dan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya c. Belajar bersama orang lain untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan Tambahan Kewenangan Klinis