SK SPK & RKK Rmik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA Jln. Ahmad Yani No.100 Cantel Wetan, Sragen Jawa Tengah Telp. (0271) 8823814, Fax. (0271) 8823814



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA NOMOR: …/ KEP.DIR/ RSU.RA/ ...../ 2018 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) Menimbang



Mengingat



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM RIZKY AMALIA : a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK); b. bahwa untuk melaksanakan point (a) tersebut diatas perlu dibuat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia; : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; 4. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



SURAT PENUGASAN KLINIK (SPK) & RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK) : ..........., kualifikasi: DIII Perekam dan Informatika Kesehatan mendapat Surat Penugasan Klinik (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Rizky Amaliam sebagaimana dalam lampiran Surat Kewenangan Klinik ini; : Surat Penugasan Klinik tersebut memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya sesuai Rincian Kewenangan Klinik seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini; : Rincian Kewenangan Klinik dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Rizky Amalia; : Surat Penugasan Klinik berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun



dan tidak akan melebihi masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan; KELIMA



: Keputusan



ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Sragen Pada tanggal .............. 2018 Rumah Sakit Umum Rizky Amalia



DILLA KUSUMASARI



Lampiran KEP.DIR.RSU.RA Tanggal Nomor Tanggal



: : ....../Kep.Dir/RSU Ass/XI/2015 Surat Penugasan Klinik & Rincian Kewenangan Klinik RINCIAN KEWENANGAN KLINIK (RKK)



Diberikan kepada Nama : .................... Kualifikasi : DIII Perekam dan Informatika Kesehatan Kewenangan yang diberikan meliputi: NO



PROSEDUR



1



Klasifikasi dan kodifikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis a. Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2) b. Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sisitim pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan c. Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan d. Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya e. Mengelola Indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci f. Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit g. Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian Aspek hukum dan etika profesi a. Memfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga b. Menyiapkan informasi pasien kepada pihak yang berhak c. Menjaga keamanan alur permintaan informasi kesehatan pasien d. Memelihara kerahasiaan informasi pasien e. Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan f. Mengevaluasi faktor resiko dalam pendokumentasian dan kerahasiaan informasi kesehatan g. Melaksananakan kebijakan dan prosedur akses dalam pelepasan informasi h. Melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait dengan peraturan dokumentasi i. Mengkoordinasikan kegiatan komite keamanan informasi kesehatan j. Membuat pedoman training, peraturan dan prosedur yang terkait dengan informasi pelayanan pasien Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan a. Meregistrasi atas semua kunjungan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan (registrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap)



2



3



DISETUJUI M DS



KET



b.



4



5



Memberikan nomor rekam medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan sistem yang digunakan (penomoran seri, unit, seri unit) c. Menulis nama pasien dengan baik dan benar sesuai dengan sistem yang digunakan d. Membuat indeks pasien (kartu atau media lainnya) e. Menyusun (assembling) rekam medis dengan baik dan benar berdasarkan SOP yang ada f. Menganalisis rekam medis secara kuantitatif dengan tepat meliputi: Kebenaran identifikasi Adanya laporan-laporan yang penting Autentifikasi Pendokumentasian yang baik g. Menganalisis rekam medis secara kualitatif guna konsistensi isi dan mutu rekam medis h. Menyimpan/menjajarkan rekam medis berdasarkan sistem yang digunakan (Straight Numerical, Middle Digit dan Terminal Digit Filing System) i. Mengambil kembali (retrieval) dengan cepat rekam medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien dan berbagai kebutuhan lainnya j. Melakukan penyusutan (retensi) rekam medis berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku k. Mendisain formulir rekam medis Menjaga mutu rekam medis a. Melaksanakan program kegiatan menjaga mutu (QA) rekam medis b. Melakukan pemeriksaan ulang (quality review) MIK/rekam medis c. Melakukan analisis untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (”SWOT”) MIK/rekam medis d. Menyelenggarakan kegiatan yang merupakan prioritas sasaran mutu pelayanan MIK/rekam medis e. Melakukan penilaian dan memberikan solusi terhadap sistem komputerisasi pelayanan MIK/rekam medis f. Mempersiapkan laporan untuk badan akreditasi, lisensi dan sertifikasi dalam memenuhi standar akreditasi dan kebijakan yang terkait dengan perekam medis g. Memonitor kesesuaian kebijakan dan prosedur agar tetap relevan dengan manajemen data klinis h. Meningkatkan kualitas data klinis dalam proses menjaga mutu MIK/rekam medis Statistik kesehatan a. Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan b. Mendesain formulir untuk tahap pengumpulan data kesehatan c. Mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, manajemen resiko, dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien d. Mengelola data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan e. Melakukan analisis statistik sederhana f. Mendemonstrasikan atau presentasi data dan laporan keberbagai pihak g. Menggunakan aplikasi komputer untuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kesehatan h. Memberi kontribusi penggunaan fungsi data klinis, administrasi, dan data eksternal



i.



6



7



Mengumpulkan dan menganalisa data untuk (kebutuhan khusus) proyek riset klinis j. Menerapkan rencana manajemen kualitas data (menjaga konsistensi data) k. Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi l. Mengelola kualitas data di sarana pelayanan kesehatan Manajemen unit kerja manajemen informasi kesehatan/ rekam medis a. Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam sistem pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang b. Melaksanakan rencana strategis, goal dan objektif untuk area tanggung jawabnya c. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja d. Menyususn anggaran/budget e. Menggunakan anggaran/budget f. Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan g. Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat h. Mengembangkan kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat i. Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat j. Mengevaluasi kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat k. Menyusun analisa jabatan dan uraian tugas perekam medis l. Menyusun kebijakan dan prosedur antar unit kerja tentang arus informasi setempat m. Mengembangkan sistem MIK/RM sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan n. Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan, dan rencana strategi unit kerja MIK/RM o. Menyajikan informasi hasil kerja penyelenggaraan MIK/RM guna evaluasi kinerja unitnya p. Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan q. Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/RM r. Meningkatkan pelayanan prima saryankes sesuai harapan pasien s. Menyiapkan profil rumah sakit t. Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/RM Kemiitraan profesi a. Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan b. Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi c. Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif d. Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal e. Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll)



f. g. h. i.



Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi RS dalam pengembangan teknologi baru Memberikan konsultasi pendidikan dan latihan bagi penggunaan layanan informasi Tambahan Kewenangan Klinis



Keterangan: M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Rincian Kewenangan Klinik diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar petugas perekam medis dan informasi kesehatan bersikap, bertindak, berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan taat pada disiplin dan etika perekam medis dan informasi kesehatan serta moral yang baik kepada pasien, sejawat, dan masyarakat. Demikian Rincian Kewenangan Klinik (RKK) ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur / tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur / tindakan medis diluar RKK kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Sragen, tanggal ............. DILLA KUSUMASARI



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



..................



(_______________________) Tanda tangan & nama terang



NO



1



2



PROSEDUR



Klasifikasi dan kodifikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis a. Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2) b. Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sisitim pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan c. Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan d. Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya e. Mengelola Indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci f. Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit g. Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian Aspek hukum dan etika profesi a. Memfasilitasi pelepasan informasi kesehatan kepada pasien maupun pihak ketiga b. Menyiapkan informasi pasien kepada pihak yang berhak c. Menjaga keamanan alur permintaan informasi kesehatan pasien d. Memelihara kerahasiaan informasi pasien e. Mengidentifikasi resiko tinggi dalam kerahasiaan informasi kesehatan f. Mengevaluasi faktor resiko dalam pendokumentasian dan kerahasiaan informasi kesehatan



DIMINTA DIII Perekam dan Informatika Kesehatan



DISETUJUI



DITOLAK



M



TA



DS



TK



KET



g.



3



4



Melaksananakan kebijakan dan prosedur akses dalam pelepasan informasi h. Melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait dengan peraturan dokumentasi i. Mengkoordinasikan kegiatan komite keamanan informasi kesehatan j. Membuat pedoman training, peraturan dan prosedur yang terkait dengan informasi pelayanan pasien Manajemen rekam medis dan informasi kesehatan a. Meregistrasi atas semua kunjungan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan (registrasi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap) b. Memberikan nomor rekam medis secara berurutan dan sistematis berdasarkan sistem yang digunakan (penomoran seri, unit, seri unit) c. Menulis nama pasien dengan baik dan benar sesuai dengan sistem yang digunakan d. Membuat indeks pasien (kartu atau media lainnya) e. Menyusun (assembling) rekam medis dengan baik dan benar berdasarkan SOP yang ada f. Menganalisis rekam medis secara kuantitatif dengan tepat meliputi: Kebenaran identifikasi Adanya laporan-laporan yang penting Autentifikasi Pendokumentasian yang baik g. Menganalisis rekam medis secara kualitatif guna konsistensi isi dan mutu rekam medis h. Menyimpan/menjajarkan rekam medis berdasarkan sistem yang digunakan (Straight Numerical, Middle Digit dan Terminal Digit Filing System) i. Mengambil kembali (retrieval) dengan cepat rekam medis yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan asuhan pasien dan berbagai kebutuhan lainnya j. Melakukan penyusutan (retensi) rekam medis berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku k. Mendisain formulir rekam medis Menjaga mutu rekam medis a. Melaksanakan program kegiatan menjaga mutu (QA) rekam medis b. Melakukan pemeriksaan ulang (quality review) MIK/rekam medis



c.



d. e.



f.



g. h.



5



6



Melakukan analisis untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (”SWOT”) MIK/rekam medis Menyelenggarakan kegiatan yang merupakan prioritas sasaran mutu pelayanan MIK/rekam medis Melakukan penilaian dan memberikan solusi terhadap sistem komputerisasi pelayanan MIK/rekam medis Mempersiapkan laporan untuk badan akreditasi, lisensi dan sertifikasi dalam memenuhi standar akreditasi dan kebijakan yang terkait dengan perekam medis Memonitor kesesuaian kebijakan dan prosedur agar tetap relevan dengan manajemen data klinis Meningkatkan kualitas data klinis dalam proses menjaga mutu MIK/rekam medis



Statistik kesehatan a. Mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan b. Mendesain formulir untuk tahap pengumpulan data kesehatan c. Mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, manajemen resiko, dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien d. Mengelola data untuk penyusunan laporan efisiensi pelayanan pada sarana pelayanan kesehatan e. Melakukan analisis statistik sederhana f. Mendemonstrasikan atau presentasi data dan laporan keberbagai pihak g. Menggunakan aplikasi komputer untuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kesehatan h. Memberi kontribusi penggunaan fungsi data klinis, administrasi, dan data eksternal i. Mengumpulkan dan menganalisa data untuk (kebutuhan khusus) proyek riset klinis j. Menerapkan rencana manajemen kualitas data (menjaga konsistensi data) k. Monitoring pelaksanaan kebijakan dan prosedur manajemen sumber data organisasi l. Mengelola kualitas data di sarana pelayanan kesehatan Manajemen unit kerja manajemen informasi kesehatan/ rekam medis



a.



b. c.



d. e. f. g.



h.



i.



j.



7



Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam sistem pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang Melaksanakan rencana strategis, goal dan objektif untuk area tanggung jawabnya Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja Menyususn anggaran/budget Menggunakan anggaran/budget Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat Mengembangkan kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat Mengimplementasikan kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat



Mengevaluasi kebijakan dan prosedur tentang MIK/rekam medis yang sesuai hukum, sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat k. Menyusun analisa jabatan dan uraian tugas perekam medis l. Menyusun kebijakan dan prosedur antar unit kerja tentang arus informasi setempat m. Mengembangkan sistem MIK/RM sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan n. Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan, dan rencana strategi unit kerja MIK/RM o. Menyajikan informasi hasil kerja penyelenggaraan MIK/RM guna evaluasi kinerja unitnya p. Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan q. Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/RM r. Meningkatkan pelayanan prima saryankes sesuai harapan pasien s. Menyiapkan profil rumah sakit t. Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/RM Kemiitraan profesi a. Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan



b.



c. d. e. f. g.



h. i.



NO



1



Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, email, fax, dll) Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi RS dalam pengembangan teknologi baru Memberikan konsultasi pendidikan dan latihan bagi penggunaan layanan informasi Tambahan Kewenangan Klinis



PROSEDUR



DIMINTA DIII Perekam dan Informatika Kesehatan



DISETUJUI



DITOLAK



M



TA



DS



TK



KET



Tambahan Kewenangan Klinis