SPK Pembongkaran Unit Staging High Grade Centrifugal PG KBII [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERINTAH KERJA No. 003/SPK/II/2018 Pada hari ini, Kamis, tanggal Delapan Februari, Dua Ribu Delapan Belas (08-02-2018) yang bertanda tangan dibawah ini : I



Nama Perusahaan Alamat



: Ferdinand Hadiwibowo : PT. TRIWIJAYA GEMALESTARI : Jl. Daan Mogot 2 Ruko Golden Ville No. 88 CP Daan Mogot – Kebon Jeruk Jakarta Barat



Selanjutnya akan disebut “PIHAK I” II



Nama Alamat



: Icha Ulumudin : Jl. Letjen S Parman 1B no76 Malang



Selanjutnya akan disebut “PIHAK II” PASAL 1 PERINTAH KERJA PIHAK I memerintahkan kepada PIHAK II untuk melaksanakan : Pekerjaan



: Pembuatan dan pembongkaran Unit Staging High Grade Centrifugal (HGC) PG Kerebet Baru II Malang



Lokasi



: PG KREBET BARU



Dengan spesifikasi sebagai terperinci pada pasal 2 yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dan dilampirkan dalam Surat Perintah Kerja.



1



PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:             



Pembongkaran peralatan yang mengganggu pemasangan HGC baru Pembongkaran 2 unit puteran HGC lama beserta accesories nya dan penyimpanan ke tempat yang ditunjuk oleh PG Krebet Baru II Pembuatan 1 unit steel structure / staging untuk mendukung 1 unit HGC : 3 buah kolom Hbeam 400*400, 2 buah gelagar melintang Hbeam 400*400, plat bordess T=1/4. Termasuk hand railling pipa stainless steel 1”, dan ¼”. Pembuatan pondasi untuk 3 buah kolom mutu K300, pondasi tapak sigma tanah 0,5kg/cm². Perhitungan pondasi berdasarkan pada beban steel struktur dan beban dinamis HGC yang akan dipasang (berat mesin ± 9 T) Pembuatan perpipaan valve untuk air dan steam, menyesuaikan HCG Silver Weibull yang lama Pembuatan perpipaan separator stroop A sampai penampungan (dengan jarak 10m, dia. 10”) Perbaikan lantai yang rusak akibat pekerjaan pemasangan HGC baru Pemasangan 1 unit steel structure lengakp dengan plat bordes 6mm dan hand railling Pemasangan jalur perpipaan dari valve untuk air, steam, pneumatic dan separator stroop Pemasangan 1 buah butterfly untuk massecuite, menyesuaikan HGC Silver Weibull yang lama Pemasangan grounding, ditempatkan diluar gedung pabrik dengan jarak ±40m (BC drat 16mm, besaran resistansi 2) Pemasangan corong bahan SUS 304 tebal 3mm, model sesuai HGC baru Mob de mobilisasi PASAL 3 PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT



PIHAK II segera melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat teknis dalam surat penawaran yang telah disetujui kedua belah pihak. Apabila PIHAK II sejak tanggal yang telah ditetapkan belum mulai melaksanakan pekerjaan, serta PIHAK II tidak mengerahkan tenaga kerja yang sepadan dalam melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK I berhak menegurnya secara tertulis / lisan, sebagaimana PIHAK II berhak mengajukan PIHAK I jika belum memberikan izin pelaksanaan di lapangan pada PIHAK II.



2



PASAL 4 HARGA KONTRAK Sehubungan dengan pekerjaan yang diterima oleh PIHAK II, PIHAK I wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp 101.041.666,- (Seratus Satu Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah Enam Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) harga belum termasuk pajak sesuai ketentuan Undangundang yang berlaku, tanpa tambahan biaya apapun. Dipotong Pph sebesar 4% menjadi Rp 97.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).



PASAL 5 CARA BAYAR PIHAK I akan melakukan pembayaran kepada PIHAK II dengan ketentuan berdasarkan progress dalam bentuk Berita Acara yang di tanda tangani oleh pihak PG Rejo Agung.



PASAL 6 TIADA PERUBAHAN HARGA 1.



PIHAK I dan PIHAK II telah setuju dan sepakat bahwa harga yang dimaksud diatas adalah meliputi seluruh harga pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2.



2.



Dalam hal terjadi devaluasi, inflasi penyesuaian nilai uang atau kebijakan Pemerintah dalam bentuk dan nama lain dibidang moneter yang mengakibatkan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan juga kenaikan BBM yang diumumkan oleh Pemerintah, maka PIHAK II dengan ini secara tegas telah membebaskan dan melepaskan PIHAK I dari segala beban, kerugian dan resiko yang mungkin diderita oleh PIHAK II, sehubungan dengan hal tersebut dan karenanya PIHAK I karena alasan dan dalam keadaan apapun juga tidak wajib membayar kompensasi, ganti rugi dan/ atau tambahan apapun kepada PIHAK II berkenaan dengan hal tersebut.



3



PASAL 7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1.



PIHAK II akan melakukan pekerjaan terhitung sejak ditandatanganinya kontrak ini dan akan menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 diatas selama 50 hari sampai dengan tanggal 30 Maret 2018. Dengan kata lain seluruh pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, selesai 100% dan diterima dengan baik oleh Pihak I yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima I yang ditanda tangani oleh PIHAK I dan PIHAK II atau wakil-wakil mereka yang syah. Bilamana dalam jangka waktu yang ditetapkan diatas guna penyelenggaraan pekerjaan tersebut, PIHAK II tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan oleh PIHAK I, maka bila dikehendaki oleh PIHAK I, PIHAK II harus menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PIHAK III yang ditunjuk oleh PIHAK I untuk menyelesaikan perkerjaan diatas berdasarkan perjanjian ini atas biaya, beban dan resiko PIHAK II sepenuhnya, dalam hal ini PIHAK II wajib membayar atau mengganti seluruh biaya yang akan atau telah dikeluarkan oleh PIHAK I guna keperluan tersebut. PASAL 8 MATERIAL PENDUKUNG/ TOOLS



1. 2.



PIHAK I akan menyediakan semua peralatan untuk pekerjaan ini, sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Semua kebutuhan material pekerjaan disediakan oleh PIHAK I. PASAL 9 MASA PEMELIHARAAN



1. 2.



Masa pemeliharaan berlaku selama 1 kali giling, setelah selesai pekerjaan/ serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan Berita Acara penyerahan peralatan. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK II, maka PIHAK I tidak berhak menuntut PIHAK II untuk mengerjakannya namun PIHAK II dapat mempebaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan yang telah disepakati kedua belah pihak.



4



PASAL 10 LARANGAN PENGALIHAN Tanpa mengurangi ketentuan yang ada, PIHAK II karena alasan dan atau dalam keadaan apapun tanpa sepengetahuan PIHAK I tidak diperkenankan : 1. 2.



Mengalihkan seluruh hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada kontraktor lain. Menunjuk atau mengangkat satu kontraktor atau lebih sub kontraktor untuk menyelenggarakan baik seluruh atau sebagian pekerjaan borongan dan atau pemeliharaan, sedemikian rupa sehingga karena penunjukan dan pengangkatan tersebut, PIHAK II tidak lagi mempunyai kewajiban apapun kepada PIHAK I.



Dalam hal PIHAK II tidak mematuhi ketentuan diatas, maka PIHAK I berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak. PASAL 11 FORCE MAJEUR Dalam hal terjadinya Force Majeur seperti pemberontakan, kerusakan, pemogokan, kebakaran, ledakan, bencana alam (banjir, gempa bumi, dll) serta peristiwa atau keadaan lain yang berada diluar kekuasaan PIHAK I dan PIHAK II, yang baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kerugian atau keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah ditentukan, maka kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya secara musyawarah.



PASAL 12 PERSELISIHAN-PERSELISIHAN DAN & DOMISILI Bila terjadi perselisihan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan bila musyawarah ini tidak dapat dicapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih yang tetap dan tidak berubah, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat



PASAL 13 LAIN-LAIN 5



1. 2.



3.



4. 5.



Perubahan, pembetulan atau tambahan atas perjanjian ini berlaku bilamana dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh PIHAK I dan PIHAK II. Apabila dalam hal-hal yang belum diatur dalam kontrak ini, maka hal-hal tersebut akan dimuat dalam Perjanjian Tambahan/ Adendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Perjanjian ini dan akan ditentukan/ diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak secara tertulis. Apabila pada masa pelaksanaan pekerjaan PIHAK I tidak dapat melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 4 maka PIHAK II dapat menghentikan pekerjaan secara sepihak, dan PIHAK I wajib membayar Pekerjaan Proyek yang sudah dikerjakan PIHAK II dan dihitung berdasarkan Progress lapangan. PIHAK II wajib menjaga kebersihan lingkungan pekerjaan PIHAK I. Surat Perintah Kerja/ Kontrak ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (Dua), lembar kesatu untuk PIHAK II dan lembar kedua untuk PIHAK I.



Jakarta, 08 Februari 2018



PIHAK II



PIHAK I



ICHA ULUMUDIH



FERDINAND HADIWIBOWO



6