SPK - RKK Dr. UMUM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 002/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS



Menimbang



:



1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



4.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit



5.



01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR RUMAH



SAKIT



UMUM MEDIMAS TENTANG



PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama



:



Nama



:



dr. ROSTIKAWATY AZIZAH



Jabatan



:



Dokter Umum



No. SIP



:



503/522Dinkes/SIPTM/Dum.2/IX/2018



Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk



melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



LAMPIRAN 1



: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



NOMOR



: 002/SK/RSUM/I/2019



Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama



: dr. ROSTIKAWATY AZIZAH



Jabatan



: Dokter Umum



No. SIP



: 503/522-Dinkes/SIPTM/Dum.2/IX/2018



Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Kewenangan Klinis



No



Disetujui Keterampilan Klinis 1



1.



Thypoid fever



2.



Gastritis



3.



Esesntial hypertension



4.



Secondary Hypertension



5.



Pulmonary hypertension



6.



Infesi saluran napas atas



7.



Gastro-enteritis



8.



Asma ringan



9.



Infeksi Saluran Kencing Ringan



10.



Pharingitis



11.



Rhinitis



12.



Tonsilitis



13.



Food alergi



14.



Acut Bronchitis



2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



3



4







15.



Malaria



16.



Dysentri bacili



17.



Cholera



18.



Pertusis



19.



Inluenza



20.



Morbili



21.



Mumps



22.



Tindakan Resusitasi Jantung – Paru



23.



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)



24.



Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung



25.



Penanganan Pasien dengan Syok



26.



Menjahit luka ringan sampai sedang



27.



Pemasangan tampon hidung bagian anterior



28.



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



29.



Penanganan awal luka bakar



30.



Penanganan kejang



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 2 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 003/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS



Menimbang



:



1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



MEDIMAS



TENTANG



PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama



:



Nama



:



dr. YUKE PUTRI



Jabatan



:



Dokter Umum



No. SIP



:



503/525-dinkes/SIP.TM/Dum.3/IX/2018



Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk



melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



LAMPIRAN 1



: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



NOMOR



: 003/SK/RSUM/I/2019



Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama



: dr. YUKE PUTRI



Jabatan



: Dokter Umum



No. SIP



: 503/525-dinkes/SIPTM/Dum.3/IX/2018



Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Kewenangan Klinis



No



Disetujui Keterampilan Klinis 1



1.



Thypoid fever



2.



Gastritis



3.



Esesntial hypertension



4.



Secondary Hypertension



5.



Pulmonary hypertension



6.



Infesi saluran napas atas



7.



Gastro-enteritis



8.



Asma ringan



9.



Infeksi Saluran Kencing Ringan



10.



Pharingitis



11.



Rhinitis



12.



Tonsilitis



13.



Food alergi



14.



Acut Bronchitis



2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



3



4







15.



Malaria



16.



Dysentri bacili



17.



Cholera



18.



Pertusis



19.



Inluenza



20.



Morbili



21.



Mumps



22.



Tindakan Resusitasi Jantung – Paru



23.



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)



24.



Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung



25.



Penanganan Pasien dengan Syok



26.



Menjahit luka ringan sampai sedang



27.



Pemasangan tampon hidung bagian anterior



28.



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



29.



Penanganan awal luka bakar



30.



Penanganan kejang



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 004/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS



Menimbang



:



1.



Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial.



2.



Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas.



3.



Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp



4.



Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



MEDIMAS



TENTANG



PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama



:



Nama



:



dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI



Jabatan



:



Dokter Umum



SIP



:



503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018



Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas.



Kedua



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir



Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



LAMPIRAN 1



: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



NOMOR



: 004/SK/RSUM/I/2019



Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama



: dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI



Jabatan



: Dokter Umum



No. SIP



: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018



Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Kewenangan Klinis



No



Disetujui Keterampilan Klinis 1



1.



Thypoid fever



2.



Gastritis



3.



Esesential hypertension



4.



Secondary Hypertension



5.



Pulmonary hypertension



6.



Infesi saluran napas atas



7.



Gastro-enteritis



8.



Asma ringan



9.



Infeksi saluran kencing ringan



10.



Pharingitis



11.



Rhinitis



12.



Tonsilitis



13.



Food alergi



14.



Acut Bronchitis



2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



3



4







15.



Malaria



16.



Dysentri bacili



17.



Cholera



18.



Pertusis



19.



Inluenza



20.



Morbili



21.



Mumps



22.



Tindakan Resusitasi Jantung – Paru



23.



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)



24.



Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung



25.



Penanganan Pasien dengan Syok



26.



Menjahit luka ringan sampai sedang



27.



Pemasangan tampon hidung bagian anterior



28.



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



29.



Penanganan awal luka bakar



30.



Penanganan kejang



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Diajukan dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 03 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 004/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS



Menimbang



:



1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



4.



Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit



5.



01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



MEDIMAS



TENTANG



PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama



:



Nama



:



Dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI



Jabatan



:



Dokter Umum



SIP



:



503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018



Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk



melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Cirebon, 2 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



LAMPIRAN 1



: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



NOMOR



: 004/SK/RSUM/I/2019



Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama



: dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI



Jabatan



: Dokter Umum



No. SIP



: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018



Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS No



Kewenangan Klinis



Disetujui Keterampilan Klinis 1



1.



Thypoid fever



2.



Gastritis



3.



Esesntial hypertension



4.



Secondary Hypertension



5.



Pulmonary hypertension



6.



Infesi saluran napas atas



7.



Gastro-enteritis



8.



Asma ringan



9.



Infeksi Saluran Kencing Ringan



10.



Pharingitis



11.



Rhinitis



12.



Tonsilitis



13.



Food alergi



14.



Acut Bronchitis



2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



3



4







15.



Malaria



16.



Dysentri bacili



17.



Cholera



18.



Pertusis



19.



Inluenza



20.



Morbili



21.



Mumps



22.



Tindakan Resusitasi Jantung – Paru



23



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)



24.



Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung



25



Penanganan Pasien dengan Syok



26.



Menjahit luka ringan sampai sedang



27.



Pemasangan tampon hidung bagian anterior



28.



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



29.



Penanganan awal luka bakar



30.



Penanganan kejang



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Keterangan : 1.



Kompetensi penuh



2.



Diajukan dengan supervisi



3.



Tidak diajukan karena kurang keahlian



4.



Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 005/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS



Menimbang



:



1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:



1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



MEDIMAS



TENTANG



PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama



:



Nama



:



dr. EMAN SUWARDHANA



Jabatan



:



Dokter Umum



SIP



:



503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/I/2017



Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua



:



Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk



melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas



Keempat



:



Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur



LAMPIRAN 1



: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



NOMOR



: 005/SK/RSUM/I/2019



Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama



: dr. EMAN SUWARDHANA



Jabatan



: Dokter Umum



No. SIP



: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/I/2017



Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Kewenangan Klinis



No



Disetujui Keterampilan Klinis 1



1.



Thypoid fever



2.



Gastritis



3.



Esesntial hypertension



4.



Secondary Hypertension



5.



Pulmonary hypertension



6.



Infesi saluran napas atas



7.



Gastro-enteritis



8.



Asma ringan



9.



Infeksi Saluran Kencing Ringan



10.



Pharingitis



11.



Rhinitis



12.



Tonsilitis



13.



Food alergi



14.



Acut Bronchitis



2



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



3



4







15.



Malaria



16.



Dysentri bacili



17.



Cholera



18.



Pertusis



19.



Inluenza



20.



Morbili



21.



Mumps



22.



Tindakan Resusitasi Jantung – Paru



23.



Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)



24.



Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung



25.



Penanganan Pasien dengan Syok



26.



Menjahit luka ringan sampai sedang



27.



Pemasangan tampon hidung bagian anterior



28.



Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina



29.



Penanganan awal luka bakar



30.



Penanganan kejang



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



√ √ √



Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Diajukan dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas



drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur