14 0 695 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 002/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS
Menimbang
:
1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit
5.
01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH
SAKIT
UMUM MEDIMAS TENTANG
PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama
:
Nama
:
dr. ROSTIKAWATY AZIZAH
Jabatan
:
Dokter Umum
No. SIP
:
503/522Dinkes/SIPTM/Dum.2/IX/2018
Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk
melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
LAMPIRAN 1
: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR
: 002/SK/RSUM/I/2019
Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama
: dr. ROSTIKAWATY AZIZAH
Jabatan
: Dokter Umum
No. SIP
: 503/522-Dinkes/SIPTM/Dum.2/IX/2018
Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
Kewenangan Klinis
No
Disetujui Keterampilan Klinis 1
1.
Thypoid fever
2.
Gastritis
3.
Esesntial hypertension
4.
Secondary Hypertension
5.
Pulmonary hypertension
6.
Infesi saluran napas atas
7.
Gastro-enteritis
8.
Asma ringan
9.
Infeksi Saluran Kencing Ringan
10.
Pharingitis
11.
Rhinitis
12.
Tonsilitis
13.
Food alergi
14.
Acut Bronchitis
2
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
3
4
√
15.
Malaria
16.
Dysentri bacili
17.
Cholera
18.
Pertusis
19.
Inluenza
20.
Morbili
21.
Mumps
22.
Tindakan Resusitasi Jantung – Paru
23.
Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)
24.
Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
25.
Penanganan Pasien dengan Syok
26.
Menjahit luka ringan sampai sedang
27.
Pemasangan tampon hidung bagian anterior
28.
Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina
29.
Penanganan awal luka bakar
30.
Penanganan kejang
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 2 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 003/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS
Menimbang
:
1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
UMUM
MEDIMAS
TENTANG
PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama
:
Nama
:
dr. YUKE PUTRI
Jabatan
:
Dokter Umum
No. SIP
:
503/525-dinkes/SIP.TM/Dum.3/IX/2018
Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk
melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
LAMPIRAN 1
: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR
: 003/SK/RSUM/I/2019
Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama
: dr. YUKE PUTRI
Jabatan
: Dokter Umum
No. SIP
: 503/525-dinkes/SIPTM/Dum.3/IX/2018
Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
Kewenangan Klinis
No
Disetujui Keterampilan Klinis 1
1.
Thypoid fever
2.
Gastritis
3.
Esesntial hypertension
4.
Secondary Hypertension
5.
Pulmonary hypertension
6.
Infesi saluran napas atas
7.
Gastro-enteritis
8.
Asma ringan
9.
Infeksi Saluran Kencing Ringan
10.
Pharingitis
11.
Rhinitis
12.
Tonsilitis
13.
Food alergi
14.
Acut Bronchitis
2
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
3
4
√
15.
Malaria
16.
Dysentri bacili
17.
Cholera
18.
Pertusis
19.
Inluenza
20.
Morbili
21.
Mumps
22.
Tindakan Resusitasi Jantung – Paru
23.
Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)
24.
Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
25.
Penanganan Pasien dengan Syok
26.
Menjahit luka ringan sampai sedang
27.
Pemasangan tampon hidung bagian anterior
28.
Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina
29.
Penanganan awal luka bakar
30.
Penanganan kejang
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 004/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS
Menimbang
:
1.
Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial.
2.
Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas.
3.
Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp
4.
Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
UMUM
MEDIMAS
TENTANG
PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama
:
Nama
:
dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI
Jabatan
:
Dokter Umum
SIP
:
503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018
Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas.
Kedua
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir
Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
LAMPIRAN 1
: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR
: 004/SK/RSUM/I/2019
Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama
: dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI
Jabatan
: Dokter Umum
No. SIP
: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018
Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
Kewenangan Klinis
No
Disetujui Keterampilan Klinis 1
1.
Thypoid fever
2.
Gastritis
3.
Esesential hypertension
4.
Secondary Hypertension
5.
Pulmonary hypertension
6.
Infesi saluran napas atas
7.
Gastro-enteritis
8.
Asma ringan
9.
Infeksi saluran kencing ringan
10.
Pharingitis
11.
Rhinitis
12.
Tonsilitis
13.
Food alergi
14.
Acut Bronchitis
2
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
3
4
√
15.
Malaria
16.
Dysentri bacili
17.
Cholera
18.
Pertusis
19.
Inluenza
20.
Morbili
21.
Mumps
22.
Tindakan Resusitasi Jantung – Paru
23.
Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)
24.
Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
25.
Penanganan Pasien dengan Syok
26.
Menjahit luka ringan sampai sedang
27.
Pemasangan tampon hidung bagian anterior
28.
Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina
29.
Penanganan awal luka bakar
30.
Penanganan kejang
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Diajukan dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 03 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 004/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS
Menimbang
:
1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit
5.
01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
UMUM
MEDIMAS
TENTANG
PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama
:
Nama
:
Dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI
Jabatan
:
Dokter Umum
SIP
:
503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018
Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk
melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 2 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
LAMPIRAN 1
: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR
: 004/SK/RSUM/I/2019
Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama
: dr. GHINNA SEPTHIANA PRATIWI
Jabatan
: Dokter Umum
No. SIP
: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/II/2018
Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS No
Kewenangan Klinis
Disetujui Keterampilan Klinis 1
1.
Thypoid fever
2.
Gastritis
3.
Esesntial hypertension
4.
Secondary Hypertension
5.
Pulmonary hypertension
6.
Infesi saluran napas atas
7.
Gastro-enteritis
8.
Asma ringan
9.
Infeksi Saluran Kencing Ringan
10.
Pharingitis
11.
Rhinitis
12.
Tonsilitis
13.
Food alergi
14.
Acut Bronchitis
2
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
3
4
√
15.
Malaria
16.
Dysentri bacili
17.
Cholera
18.
Pertusis
19.
Inluenza
20.
Morbili
21.
Mumps
22.
Tindakan Resusitasi Jantung – Paru
23
Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)
24.
Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
25
Penanganan Pasien dengan Syok
26.
Menjahit luka ringan sampai sedang
27.
Pemasangan tampon hidung bagian anterior
28.
Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina
29.
Penanganan awal luka bakar
30.
Penanganan kejang
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Keterangan : 1.
Kompetensi penuh
2.
Diajukan dengan supervisi
3.
Tidak diajukan karena kurang keahlian
4.
Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS NOMOR : 005/SK/RSUM/I/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER UMUM DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER UMUM DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MEDIMAS
Menimbang
:
1. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Medimas, maka perlu dilakukan kredensial. 2. Bahwa telah dilakukan kredensial staf medis untuk menilai kemampuan kerja klinis dokter dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit Umum Medimas sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Medimas. 3. Sesuai rekomendasi dari Komite Medis RSU Medimas agar diterbitkan Surat Keputusan Penugasan Klinis Tenaga Kesehatanp 4. Sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit 5. 01/SK/PT/IX/2018 perpanjang masa jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Medimas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
UMUM
MEDIMAS
TENTANG
PENUGASAN KERJA STAF MEDIS Pertama
:
Nama
:
dr. EMAN SUWARDHANA
Jabatan
:
Dokter Umum
SIP
:
503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/I/2017
Mendapatkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis (yang terdapat pada lampiran 1 Surat Penugasan Klinis di lingkungan Rumah Sakit Umum Medimas. Kedua
:
Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk
melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan Rumah Sakit Umum Medimas sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Terlampir Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis Rumah Sakit Umum Medimas
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Tenaga Kesehatan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari diketemukan kekeliruan atas Surat Penugasan Klinis ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur
LAMPIRAN 1
: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR
: 005/SK/RSUM/I/2019
Berdasarkan rekomendasi Komite Medis yang telah melakukan proses kredensial terhadap Staf Medis Rumah Sakit Umum Medimas, atas nama : Nama
: dr. EMAN SUWARDHANA
Jabatan
: Dokter Umum
No. SIP
: 503/554-Dinkes/SIPTM/Dum.1/I/2017
Rumah Sakit Umum Medimas menetapkan Rincian Kewenangan Klinis staf medis yang disebut dengan rincian kewenangan klinis sebagai berikut :
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
Kewenangan Klinis
No
Disetujui Keterampilan Klinis 1
1.
Thypoid fever
2.
Gastritis
3.
Esesntial hypertension
4.
Secondary Hypertension
5.
Pulmonary hypertension
6.
Infesi saluran napas atas
7.
Gastro-enteritis
8.
Asma ringan
9.
Infeksi Saluran Kencing Ringan
10.
Pharingitis
11.
Rhinitis
12.
Tonsilitis
13.
Food alergi
14.
Acut Bronchitis
2
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
3
4
√
15.
Malaria
16.
Dysentri bacili
17.
Cholera
18.
Pertusis
19.
Inluenza
20.
Morbili
21.
Mumps
22.
Tindakan Resusitasi Jantung – Paru
23.
Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator)
24.
Penanganan awal kegawat daruratan pada jantung
25.
Penanganan Pasien dengan Syok
26.
Menjahit luka ringan sampai sedang
27.
Pemasangan tampon hidung bagian anterior
28.
Partus normal dengan posisi kepala sudah dipintu vagina
29.
Penanganan awal luka bakar
30.
Penanganan kejang
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
√ √ √
Keterangan : 1. Kompetensi penuh 2. Diajukan dengan supervisi 3. Tidak diajukan karena kurang keahlian 4. Tidak diajukan karena kurang fasilitas Cirebon, 3 Januari 2019 Rumah Sakit Umum Medimas
drg. Mia Amalia, Sp. Ort. Direktur