SPK-RKK Pieter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

SPK-RKK Pieter [PDF]

Perihal

:

Lampiran

: 1 (Satu) Berkas



Proses Kredensial Proses Rekredensial Proses Penambahan Kewenangan klinik.

11 0 140 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

Perihal



:



Lampiran



: 1 (Satu) Berkas







Proses Kredensial Proses Rekredensial Proses Penambahan Kewenangan klinik.



Kepada Yth, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain Di tempat.



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian kewenangan klinik sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.



Langgur, 09 Januari 2019 Pemohon



Pieter Ch. Somnaikubun, S.Farm.



Berkas yang diperlukan : 1. Foto copy STR 2. Foto copy Ijazah 3. Porto Folio 4. Rincian Kewenangan Klinis



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis untuk Tenaga Teknis Kefarmasian dalam menjalankan prosedur tindakan kefarmasian di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama Kualifikasi



: Pieter Ch. Somnaikubun, S.Farm : Sarjana Farmasi



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu Tindakan Klinik dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO 1 a b c d e 2 a b c d e 3 a b c d 4 a b



PROSEDUR TINDAKAN Melaksanakan prosedur kalkulasi biaya resep obat Menghitung dosis/ jumlah obat dalam resep yang akan diberikan Menghitung harga obat dalam resep yang diberikan Menyerahkan hasil kalkulasi pada kasir Melakukan pencatatan Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi sesuai SPO Menyiapkan bahan obat/ obat (sesuai SPO) Menyiapkan pengemas (sesuai SPO) Membantu pelaksanaan dispensing (sesuai SPO) Melaksanakan pencatatan Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dosis/ resep individu dibawah pengawasan Apoteker/ Pimpinan Unit Verifikasi kesesuaian resep obat dan obat yang diberikan (sesuai SPO) Melakukan penyerahan obat (sesuai SPO) Membuat dokumentasi Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan dokter sesuai SPO dibawah supervisi Apoteker/ Pimpinan Unit Menyiapkan obat Melakukan peracikan



DIMINTA



DISETUJUI M DS



















√ √



√ √











√ √



√ √



































√ √











√ √







√ √



KET



c d e 5 a b c 6 a b c d e



Melakukan pengemasan Memberikan etiket Memeriksa kesesuaian obat dengan resep Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing dibawah supervise Apoteker/ pimpinan unit Melakukan rekam farmasi Melakukan pencatatan semua data Penyimpanan dokumen Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai SPO dibawah supervise Apoteker/ pimpinan unit Verifikasi permintaan resep Menyiapkan sediaan farmasi/ perbekalan kesehatan Pelaksanaan distribusi sesuai SPO Membuat dokumentasi sesuai SPO Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas



√ √ √







√ √ √



√ √ √























√ √



√ √







KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Pemohon



Pieter Ch. Somnaikubun, S.Farm.



PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA



RUMAH SAKIT UMUM KAREL SADSUITUBUN



Jln. Merdeka Raya No. 03 Ohoijang - Langgur (0916) 21612-21613 Fax. (0916)21614 email: [email protected] KodePos 97611



Nomor Lampiran Perihal



: : 1( satu) Rangkap : Rekomendasi Surat Penugasan klinik Dengan rincian kewenangan klinik



Kepada Yth. Plt. Direktur RSU Karel Sadsuitubun di Tempat



Dengan Hormat, Menindak lanjuti rekomendasi dari ketua sub komite kredensial tentang Kredensial/ Rekredensial bagi staf Farmasi di RSU Karel Sadsuitubun, setelah melalui proses kredensial/ rekredensial maka dengan ini Komite Tenaga Kesehatan Profesi Lain merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk diberikan Surat Penugasan klinik atas; Nama : Pieter Ch. Somnaikubun, S.Farm. Kualifikasi : Sarjana Farmasi Dengan rincian kewenangan klinis sebagaimana tercantum dalam Rincian Kewenangan Klinis yang terdapat dalam lampiran surat ini. Demikian untuk diketahui atas perhatian kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesi Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesi Lain



PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA



RUMAH SAKIT UMUM KAREL SADSUITUBUN



Jln. Merdeka Raya No. 03 Ohoijang - Langgur (0916) 21612-21613 Fax. (0916)21614 email: [email protected] 97611



KEPUTUSAN Plt. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KAREL SADSUITUBUN NOMOR: 440.1/ /SK/RSU-KS/II/2019 TENTANG PENETAPAN PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT UMUM KAREL SADSUITUBUN Plt. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KAREL SADSUITUBUN



Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



bahwa penugasan klinis adalah penugasan Plt. Direktur RSU Karel Sadsuitubun kepada tenaga teknis kefarmasian untuk melakukan prosedur tindakan kefarmasian; bahwa kewenangan klinis adalah kewenangan atau hak untuk melaksanakan tindakan klinis yang harus dikuasai oleh seorang tenaga teknis kefarmasian berdasarkan level atau jenjang kompetensi yang dicapainya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Plt. Direktur.



1. 2. 3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, junto Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 6 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI NomOR 99/Menkes/SK/I/1995 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 Tentang Formularium Nasional; 10 Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor . HK.02.02/MENKES/524/2015 Tentang Penerapan Formularium Nasional; 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.02/MENKES/137/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.02/MENKES/523/2015 Tentang Formularium Nasional; Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 12 77.2 tahun 2016 tentang Izin Operasional Rumah Sakit . Umum Karel Sadsuitubun; Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 336.a Tahun 2015 Tentang Penetapan RSU Karel Sadsuitubun sebagai 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola . Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN Plt. DIREKTUR TENTANG PENETAPAN PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RSU KAREL SADSUITUBUN



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN Plt. DIREKTUR RSU KAREL SADSUITUBUN TENTANG PENETAPAN PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DI RSU KAREL SADSUITUBUN NOMOR : 440.1/ /SK/RSU-KS/II/2019 TANGGAL : 04 PEBRUARI 2019



NO



PROSEDUR TINDAKAN Melaksanakan prosedur kalkulasi biaya resep obat 1.1. Menghitung dosis/jumlah obat dalam resep yang akan diberikan



1



2



3



4



5



6



1.2. Menghitung harga obat dalam resep yang diberikan 1.3. Menyerahkan hasil kalkulasi pada kasir 1.4. Melakukan pencatatan 1.5. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur penyiapan sediaan farmasi sesuai SPO 2.1. Menyiapkan bahan obat/obat (sesuai SPO) 2.2. Menyiapkan pengemas (sesuai SPO) 2.3. Membntu pelaksanaan dispensing (sesuai SPO) 2.4. Melaksanakan pencatatan 2.5. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur penyerahan obat unit dose / resep individu dibawah pengawasan Apoteker/ Pimpinan Unit 3.1. Verifikasi kesesuaian resep obat dan obat yang diberikan (sesuai SPO) 3.2. Melakukan penyerahan obat (sesuai SPO) 3.3. Membuat dokumentasi 3.4. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan dokter sesuai SPO dibawah supervisi Apoteker / Pimpinan Unit 4.1. Menyiapkan obat 4.2. Melakukan peracikan 4.3. Melakukan pengemasan 4.4. Memberikan etiket 4.5. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep Melakukan pencatatan semua data yang berhubungan dengan proses dispensing dibawah supervise Apoteker / pimpinan unit 5.1. Melakukan rekam farmasi 5.2. Melakukan pencatatan semua data 5.3. Penyimpanan dokumen Melaksanakan prosedur distribusi sediaan farmasi dan perbekalan



kesehatan sesuai SPO dibawah supervise Apoteker/ pimpinan unit 6.1. Verifikasi permintaan resep 6.2. Menyiapkan sediaan farmasi/ perbekalan kesehatan 6.3. Pelaksanaan distribusi sesuai SPO 6.4. Membuat dokumentasi sesuai SPO 6.5. Membimbing AA Muda dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas



Plt. Direktur RSU Karel Sadsuitubun



dr. K. NOTANUBUN, M. Kes. Pembina Utama Muda NIP. 19631016 199803 2 002