SPLN 82 1 1991 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEKERJAAN DALAM KEADAAN BERTEGANGAN Bagian 1 : Peraturan Umum PASAL SATU RUANG LINGKUP DAN TUJUAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat seluruh persyaratan kerja dan persyaratan keselamatan yang harus diperhatikan dan ditaati untuk dapat melaksanakan pekerjaan pada instalasi listrik dalam keadaan bertegangan selama pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan dari : -



Sistem penyaluran dan pendistribusian tenaga listrik; Instalasi pembangkitan termasuk gardu induk milik PLN.



Pelaksanaan pekerjaan pada tegangan ekstra rendah ( ≤ 50 V ) tidak termasuk dalam ruang lingkup penerapan standar ini. Golongan tegangan ekstra rendah ini ditetapkan dalam PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK INDONESIA (PUIL). Pekerjaan pengoperasian instalasi listrik, meskipun dilaksanakan pada sirkuit atau perlengkapan bertegangan namun tidak dianggap sebagai “bekerja dalam keadaan bertegangan”, dalam standar ini adalah, : -



Menghubungkan/memutuskan gawai (device) untuk mengisolasi, memindahkan hubungan atau mengendalikan dalam kondisi normal, yang sudah dipertimbangkan pada saat gawai tersebut dibuat atau dibangun;



-



Menghubungkan sirkuit, perlengkapan uji atau perlengkapan lain yang menggunakan listrik, bagian – bagian atau komponen – komponen yang dapat dilepas/dikeluarkan dengan gawai yang khusus dirancang untuk keperluan itu, di mana pada saat dibuat atau dibangun dan dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengoperasian yang bebas dari bahaya sentuhan tak sengaja antara operastor dengan bagian – bagian bertegangan (misalnya : perlengkapan jenis tarik), kontak tusuk, konektor, tongkat uji, dan sebagainya); lampu maupun jenis sekering tegangan rendah tertentu yang dirancang untuk dapat diganti dalam keadaan bertegangan;



-



Penggunaan tongkat operasi, gawai (device) untuk menguji bahwa sirkuit dalam keadaan tidak bertegangan, atau gawai yang dirancang untuk melakukan pemeriksaan dalam keadaan bertegangan dalam kondisi yang sudah dibenarkan.



SPLN 82-1:1991



1



Pekerjaan dalam keadaan bertegangan yang dilaksanakan dalam lingkup standar ini hanya boleh dipercayakan kepada personel yang bertanggung jawab kepada PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA (PLN) atau kontraktor yang diserahi pekerjaan pembangunan atau pemeliharaan instalasi listrik untuk PLN. Kontraktor harus menaati ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam standar ini. 2. Tujuan Tujuan standar ini adalah untuk memberikan pegangan yang terarah dalam segi keamanan dan keselamatan kerja bagi pelaksanaan pekerjaan listrik dalam keadaan bertegangan pada instalasi milik PLN. Pegangan yang dimaksud mencakup kategori instalasi/tegangan, cara kerja, alat –alat yang dipakai dan lingkungan kerja untuk pekerjaan dalam keadaan bertegangan. PASAL DUA ISTILAH, DEFINISI DAN KETENTUAN 3. Klasifikasi Instalasi Sesuai Tegangan 3.1. Kriteria Klasifikasi -



Instalasi Lisrik diklasifikasikan sesuai tegangan minmal (r.m.s. dalam hal arus bolak balik (a.c.)). Tegangan nominal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : dalam operasi normal, tegangan tertinggi (r.m.s. dalam hal a.c.) yang terdapat antara dua penghantar atau antara penghantar dan bumi tidak boleh melebihi 10% di atas tegangan nominal tersebut.



3.2. Kategori Instalasi Sesuai tegangan nominal instalasi listrik dikategorikan sebagai berikut : -



Instalasi Kategori I (Instalasi tegangan Rendah TR) – Instalasi yang tegangan nominalnya tidak melebihi 1.000 V arus bolak balik atau 1.500 V atau searah. Catatan : Instalasi yang tegangan nominalnya tidak melebihi 50 V arus bolak balik atau arus searah disebut instalasi tegangan enkstra rendah (Instalasi TR)



-



Instalasi kategori II (Instalasi Tegangan Menengah-TM) – Instalasi yang tegangan nominalnya melebihi angka – angka yang ditetapkan untuk Kategori I, tetapi tidak melebihi 35.000 V.



SPLN 82-1:1991



2



-



Instalasi Kategori III (Instalasi tegangan Tinggi-TT) – Instalasi yang tegangan nominalnya melebihi 35.000 V



4. Kepala Operasi Kepala Operasi adalah seorang pegawai yang secara tertulis ditunjuk sebagai penanggung jawab atas satu atau sejumlah instalasi yang batas – batasnya ditetapkan dengan jelas. Dalam hal ini Kepala Operasi yang dimaksud adalah Kepala Unit. Pegawai tersebut dapat diberi wewenang untuk melimpahkan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya kepada pegawai lain yang bersangkutan dengan tugas – tugas pekerjaan instalasi bertegangan. Setiap instalasi harus ditempatkan di bawah tanggung jawab Kepala Operasi. Selanjutnya Kepala Operasi berarti yang bersangkutan sendiri atau orang yang mendapat pelimpahan tanggung jawab atas pekerjaan pada instalasi yang dikerjakan dalam keadaan bertegangan. 5. Pengawas Pekerjaan Bertegangan Pengawas Pekerjaan bertegangan adalah seorang pegawai yang secara efektif memimpin pekerjaan dan oleh karena itu bertanggung jawab atas tindakan – tindakan mengenai keselamatan di lokasi. Pegawai tersebut dipilih dari pegawai PLN atau pegawai kontraktor yang memiliki latar belakang pengetahuan dan kemampuan teknis dan ditunjuk secara tertulis oleh perusahaan untuk memimpin pekerjaan instalasi bertegangan di lokasi tersebut. Pengawas Pekerjaan dinedkan dari pegawai lainhya oelh warna hemlnya yaitu merah dan ban yang dipasang pada lengan kiri berwarna merah dan ia ahrus merupakan satu-satunya orang yang mengenakan helm dengan warna tersebut di lokasi. Pekerja instalasi bertegangan memakai helm warna biru. 6. Surat Penunjukan Pengawas pekerjaan Bertegangan (SP3B)(1) Surat Penunjukan sebagai Pengawas Pekerjaan Bertegangan (SP3B) adalah sebuah dokumen tertulis bersifat sementara yang dibuat oleh Kepala Operasi (Kepala Unit di Satuan PLN) atau Pimpnan Kontraktor (yang telah disetujui oleh Kepla Operasi PLN) dengan mana Kepala Operasi atau Pimpinan Kontraktor memberi wewenang kepda pegawai yang secara sah ditunjuk sebagai Pengawas Pekerjaan Bertegangan untuk melaksanakan pekerjaan yang ditentukan dengan jelas di suatu lokasi tertentu. Berlakunya SP3B tersebut ahrus dibatasi untuk satu hari atau beberapa hari atau selama masa yang diperlakukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. (1) Lihat contoh formulir pada Lampiran 1B dan 1B



SPLN 82-1:1991



3



7. Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan Bertegangan (SP3B)(2) Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan Bertegangan (SP2B adalah sebuah dokumen tetap tertulis yang dibuat oleh Kepala Operasi (Kepala Unit di Satuan PLN) atau Pimpinan Kontraktor (yang telah disetujui oleh Kepala Operasi PLN) untuk digunakan oleh pegawai yang diserahi pekerjaan. Dokumen tersebut menetapkan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dalam keadaan bertegangan dengan menyatakan : - Cara atau metode yang dapat digunakan - Di mana perlu pembatasan larangan yang bersifat setempat. Penyampaian SP2B untuk bekerja dalam keadaan bertegangan harus diakui penerimaannya dengan sebuah tanda terima yang disimpan oleh Kepala Operasi atau Pimpinan Kontraktor. Catatan : SP2B berlaku hingga dibatalkan atau diganti dengan SP2B yang lain. 8. Keadaan Cuaca Keadaan cuaca yang dimaksud oleh standar ini meliputi : 8.1. Cuaca Basah Cuaca dianggap cuaca basah, apabila turun hujan atau gerimis. Klasifikasi cuaca basah adalah : a. Cuaca sedikit basah, apabila keadaan cuaca tersebut tidak menghalangi penglihatan pekerja yang dilengkapi dengan perlengkapan kerjanya. b. Cuaca sangan basah, apabila keadaan cuaca tersebut menghalangi penglihatan pekerja yang dilengkapi dengan perlengkapan kerjanya. 8.2. Kabut Cuaca dianggap berkabut apabila penglihatan terhalang sedemikian rupa sebingga mengancam keselamatan, terutama apabila Pengawas Pekerjaan tidak dapat membedakan dengan jelas pekerja – pekerja dalam regunya atau instalasi yang harus mereka kerjakan. 8.3. Badai Petir Cuaca dianggap berbadai petir apabila : -



Cahaya kilat dapat dilihat, Guruh dapat didengar.



SPLN 82-1:1991



4



8.4. Angin Kencang Cuaca dianggap berangin kencang apabila kekuatan anginnya, di sekitar tempat dilakukan pekerjaan, melebihi ketetapan dalam “Lembaran Teknik” perkakas yang dipergunakan atau mengakibatkan perkakas yang digunakan terpengaruh oleh kekuatan angin tersebut. 9. Jarak Aman Minimum Untuk komponen hantar tertentu (penghantar fase atau struktur hantar dari jenis apa saja ), yang potensialnya berbeda dari potensial pekerja, jarak aman minimum di udara D merupakan jumlah dari jarak tegangan dan jarak lindung. 9.1. Jarak Tegangan Jarak tegangan adalah jarak antara fase ke bumi “ t ” atau jarak antara fase ke fase “ T “ sesuai kasusnya. Jarak ini merupakan jarak minimum teoritis yang harus diperhatikan untuk menghindari setiap bahaya loncat denyar (flashover ) dalam kondisi tanpa gawai pengaman yang memadai. Untuk berbagai tegangan nominal yang lebih umum dipergunakan, jarak fase ke bumi “ t “ dan jarak tegangan fase ke fase “ T “ yang dinyatakan dalam meter dapat dilihat pada Tabel I berikut ini, dengan “ U “ sebagai tegangan nominal sistem yang dinyatakan dalam kV : Tabel I – Ketentuan Jarak Tegangan U ( kV )



Kategori Kategori



I II



 22 30



Kategori III



66 150 275



t(m)



T(m)



0



0



0,10



0,30



0,20



0,40



0,30



0,50



0,80



1,30



1,50



2,60



2,90



5,70



500 SPLN 82-1:1991



5



Untuk kategori III, jarak “ t “ dan “ T “ pada Tabel I sesuai dengan ketentuan – ketentuan umum berikut ini : -



Rasio tegangan lebih berkisar antara 1,9 dan 2,5 terhadap tegangan nominalnya.



-



Tidak ada komponen atau pekerja yang dapat mengubah atau pekerja yang dapat mengubah medan listrik yang terjadi antara fase ke bumi atau fase ke fase.



Apabila menyimpang dari ketentuan – ketentuan umum tersebut, maka jarak “ t ” dan “ T ” akan berbeda dan biasanya lebih penting untuk diperhatikan. 9.3. Jarak Lindung “ g “ Jarak lindung “g” ini bertujuan agar pekerja tidak usah selalu memikirkan perihal penyesuaian jarak tegangan sehingga dengan demikian dapat mencurahkan seluruh perhatiannya pada pekerjaan dan sekaligus melindunginya terhadap akibat gerakan yang tidak disengaja. Besarnya jarak lindung adalah 0,30 m untuk kategori I dan 0,50 m untuk kategori II dan III. Jarak lindung dapat dikurangi dengan cara – cara khusus yang ditetapkan dalam Persyaratan Kerja ( lihat ayat 20 ), baik untuk membatasi gerakan yang tidak disengaja (misalnya. memasang penyekat ) atau untuk menghindarkan akibat gerakan yang tidak disengaja tersebut (misalnya. menggunakan sarung tangan ). Untuk berbagai tegangan nominal yang lebih umum dipergunakan, jarak aman minimum “D” ( fase ke fase ) dan “d” (fase ke bumi ) tanpa ketentuan khusus dalam persyaratan kerja dapat dilihat pada Tabel II berikut ini :



SPLN 82-1:1991



6



Tabel II – Ketentuan Jarak Aman Minimum d (m) Fase ke bumi



D ( m ) Fase ke fase



0,30



0,30



 22 30



0,60 0,70



0,80 0,90



66 150 275 500



0,80 1,30 2,00 3,40



1,00 1,80 3,10 6,20



U ( kV ) Kategori



I



Kategori



II



Kategori



III



Jarak “D” dan “d” tersebut berlaku dalam kondisi yang sama seperti pada jarak “t” dan “T”. Walaupun jarak aman minimum dipenuhi, namun pekerja harus selalu berada sejauh mungkin dari komponen – komponen yang berbeda potensial dengan potensial dirinya sehingga memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan. 10. Daerah Terlarang. Daerah terlarang bagi pekerja adalah daerah yang tidak dapat dimasuki tanpa perlindungan yang sesuai dengan tingkat tegangannya dan hanya dapat dimasuki dengan perkakas atau perlengkapan yang memadai untuk pekerja dalam keadaan bertegangan. Daerah terlarang bagi pekerja adalah semua titik yang terletak pada jarak kurang dari jarak tegangan “t” atau “T” sebagaimana ditetapkan pada ayat 9 atau dari penghantar telanjang atau yang berisolasi tidak sempurna (atau struktur bertegangan ) dan apabila potensialnya berbeda dari potensial pekerja. Daerah terlarang dapat dipersempit sesuai syarat – syarat yang terkandung dalam persyaratan kerja dengan menggunakan sebuah gawai (pelindung, penyekat dan sebagainya) yang dirancang dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah timbulnya bahaya busur api atau sentuhan antara pekerja dan penghantar (atau struktur bertegangan) yang potensialnya berbeda dengan potensial pekerja.Daerah terlarang tersebut dengan demikian dipersempit hingga ke ruang antara penghantar (atau struktur bertegangan) dan gawai tersebut.



SPLN 82-1:1991



7



PASAL TIGA HIRARKI, PELATIHAN DAN KEWENANGAN PEGAWAI 11.



Hirarki. Dalam setiap satuan pekerjaan instalasi bertegangan atau penyelenggara yang bertujuan melaksanakan pekerjaan bertegangan lebih dahulu harus diberikan penjelasan singkat tentang hirarki agar kondisi khusus untuk penerapan cara yang sesuai dengan pekerjaan tersebut dapat dipahami.



12.



Pelatihan Pegawai. Pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan harus memenuhi syarat : -



Lulus pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan, Pernah mengikuti pelatihan mengenai cara melaksanakan pekerjaan bertegangan. Telah membuktikan pengetahuan dan kemampuannya.



Pelatihan pegawai harus dilakukan oleh Pusdiklat PLN atau badan pendidikan yang dinilai setaraf. Program pelatihan pegawai tersebut harus mencakup praktek yang dilakukan pada instalasi bertegangan. Mereka yang bertanggung jawab atas praktek tersebut, pada akhir pelatihan harus membuat penilaian mengenai kemampuan masing – masing pegawai dalam menggunakan peralatan dan cara kerja yang telah diajarkan. 13. Kewenangan Pegawai. Pemberi pekerjaan (Kepala Unit di Satuan PLN ), setelah menerima penilaian tersebut di atas dan dengan menilai perilaku orang yang bersangkutan dapat memberi kepadanya sebuah Sertifikat Kewenangan yang sesuai (lihat contoh pada Lembaran 1A) Sertifikat Kewenangan tersebut menyatakan : -



Kewenangan orang yang bersangkutan, Tegangan dari instalasi untuk mana yang bersangkutan dapat diminta untuk melaksanakan pekerjaan, Sifat pekerjaan yang dapat dipercayakan kepadanya.



Dalam melaksanakan pekerjaan bertegangan secara berkelompok, setiap pemegang Sertifikat Kewenangan harus mampu untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan memperhatikan keselamatan anggota – anggota kelompoknya.



SPLN 82-1:1991



8



Berbagai tingkat kewenangan diuraikan dalam Pasal Tujuh, Delapan dan Sembilan. Setiap Sertifikat Kewenangan untuk bekerja pada perlengkapan bertegangan hanya berlaku selama 12 bulan yang sedang berjalan dan di samping itu harus ditinjau kembali secara sistematis dalam hal – hal sebagai berikut : -



Pemindahan Perubahan jabatan Tidak melakukan pekerjaan pada instalasi bertegangan untuk jangka waktu yang lama, Pembatalan medis Tidak mengindahkan peraturan yang mengatur bekerja dalam keadaan bertegangan.



Peninjauan ini setiap saat dapat mengakibatkan perubahan atau pencabutan kembali Sertifikat Kewenangan tersebut. PASAL EMPAT CARA KERJA 14. Macam – Macam Cara Kerja Ada tiga cara kerja sesuai keadaan pekerja yang berkenaan dengan daerah terlarang dalam hubungannya dengan penghantar (atau struktur bertegangan) yang sedang dikerjakan. 14.1.



Kerja Sentuhan (Kerja dengan sarung tangan). Pada cara ini, dengan sarana perlindungan dan tindakan pencegahan yang ditetapkan dalam ayat 10, pekerja memasuki daerah terlarang dalam hubungan dengan penghantar (atau struktur bertegangan) yang sedang dikerjakan.



14.2.



Kerja Berjarak (Kerja dengan galah) Pada cara ini pekerja berada di luar daerah terlarang dalam hubungan dengan penghantar (atau struktur bertegangan) di tempat ia bekerja; pekerjaan dilaksanakan dengan bantuan perkakas yang dipasang pada ujung galah berisolasi atau tali isolasi.



14.3.



Kerja Potensial (Kerja dengan tangan telanjang) Pada cara ini pekerja meniadakan daerah terlarang dalam hubungan dengan penghantar (atau struktur bertegangan) di mana ia bekerja dengan menempatkan dirinya pada potensial yang sama dengan potensial penghantar (atau struktur bertegangan ) itu. Tetapi ia akan membuat daerah terlarang baru yang berhubungan dengan penghantar (atau struktur bertegangan) yang memiliki potensial berbeda.



SPLN 82-1:1991



9



15. Perlindungan Pekerja dari Penghantar (atau Struktur Bertegangan) selain yang sedang ia kerjakan. Pada ketiga cara tersebut di atas, perlindungan pekerja dari penghantar (atau struktur bertegangan) selain yang sedang ia kerjakan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : a.



Tetap tinggal di luar daerah terlarang yang bersangkutan, bila perlu daerah terlarang ini dapat dipersempit dengan menggunakan gawai isolasi/penyekat yang memenuhi syarat seperti tersebut dalam ayat 10.



b.



Memenuhi daerah terlarang tersebut, hanya bila syarat – syarat yang ditetapkan dalam ayat 10 telah dipenuhi. PASAL LIMA PERLENGKAPAN DAN PERKAKAS YANG KHUSUS DIRANCANG UNTUK PEKERJAAN DALAM KEADAAN BERTEGANGAN



16. Prinsip dasar Perkakas dan perlengkapan yang khusus dirancang untuk melaksanakan pekerjaan dalam keadaan bertegangan boleh digunakan bila telah mendapat pengesahan dari LMK. Untuk keperluan ini sebuah Lembaran Teknik (LT) perkakas tersendiri dalam hubungan dengan masing – masing jenis perlengkapan harus menguraikan perkakas yang dipakai dan tindakan pencegahan yang harus dilakukan (persyaratan penyimpanan, pemeliharaan, pemulihan hingga dapat bekerja lagi, pemeriksaan, pengangkutan dsb). Dan metode operasi (MO) perkakas tersebut. Dokumen ini (LT dan MO) harus disahkan dengan cara yang sama seperti diuraikan di atas. 17.



Sifat Perlengkapan dan Perkakas. Perlengkapan dan perkakas harus memenuhi standar, atau apabila tidak ada, harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Standar atau spesifikasi teknis tersebut harus menetapkan khususnya sifat isolasi dan bila perlu juga kekuatan mekanisnya.



18.



Syarat Pemeriksaan dan Pengujian. 18.1.



Uji Serah Terima Syarat penerimaan perlengkapan dan perkakas harus sebagaimana yang ditetapkan oleh standar atau spesifikasi teknis yang bersangkutan. Pengujian dapat dilakukan baik di pabrik atau di laboratorium yang telah disahkan oleh LMK.



SPLN 82-1:1991



10



18.2.



Pemeriksanaan dan Pengujian Perlengkapan berisolasi harus diperiksa atau diuji secara teratur sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan (ayat 19 ). Apabila pemeriksaan dan pengujian tersebut harus dilakukan di sebuah laboratorium, maka laboratorium tersebut harus sudah mendapatkan pengesahan atau persetujuan LMK. Dalam sertiap Organisasi atau Perusahaan, harus ada seorang pegawai yang cukup mampu yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk menjamin agar pemeriksaan dan pengujian dilakukan pada waktunya. Setiap ada penurunan/pengurangan sifat yang ditentukan selama pemeriksaan dan pengujian berkala tersebut harus diikuti dengan perbaikan perlengkapan atau pemulihan kembali kerjanya sebelum digunakan lagi. Tanggal pemeriksaan atau pengujian terakhir harus dicatat dan dicantumkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah dan jelas dapat dilihat.



19. Pemeriksaan Sistematis di Lokasi. Sebelum mamasuki lokasi atau memulai kembali pekerjaan di lokasi, Pengawas Pekerjaan harus dapat memastikan sendiri terlebih dahulu, bahwa semua perlengkapan dan perkakas yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dilakukan, dari segala segi taampak dalam keadaan baik. Di samping itu Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa pekerja yang ada di bawah perintahnya, masing – masing memastikan diri bahwa perlengkapan pribadinya ada dalam keadaan baik yaitu : sabuk pengaman, sarung tangan, helm, perkakas dan sebagainya. Khususnya, pengecekan sarung tangan berisolasi sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan, harus dilakukan sebelum memulai suatu pekerjaan. Setiap penurunan/pemburukan sifat dari perlengkapan yang diamati harus segera diikuti dengan panarikannya dari pemakaian, bersamaan dengan pemasangan sebuah label atau tanda yang terlihat jelas. Pemulihan kembali ke keadaan dapat dipakai, harus dilakukan dengan cara yang diuraikan dalam Lembaran Teknik. Apabila ternyata perlengkapan tersebut tidak mungkin dipulihkan kembali ke keadaan dapat dipakai, maka perlengkapan itu harus dimusnahkan.



SPLN 82-1:1991



11



PASAL ENAM PERSYARATAN KERJA 20. Prinsip Dasar. Persyaratan Kerja (PK) untuk melaksanakan pekerjaan dalam keadaan bertegangan ditetapkan dalam berbagai dokumen yang menguraikan ketentuan dan paraturan yang harus diikuti dalam persiapan, pelaksanaan, penerapan dan penyelesaian pekerjaan dan dalam hubungan antara Pengawas Pekerjaan dan Kepala Operasi. Dokumen – dokumen PK tersebut harus disahkan oleh Direksi PLN atau oleh suatu badan yang ditunjuk oleh Direksi PLN. (Lihat SPLN 82-2:1990). 21. Penggabungan dengan Lembaran Teknik Perkakas. Untuk penerapan suatu pekerajaan, Pengawas Pekerjaan boleh menggabungkan berbagai Lembaran Teknik Perkakas (yang berisi LT – MO : Lembaran Teknik dan Metode Operasi) dengan berbagai cara sesuai dengan Persyaratan Kerja yang bersangkutan. Di samping itu Pengwas Pekerjaan tentunya harus memenuhi Peraturan Umum ini beserta pengarahan yang mungkin telah diberikaan oleh atasannya dengan mengingat khususnya hal – hal sbb : a.Tingkat kualifikasi yang telah dicapai Pengawas Pekerjaan; b. Sifat pekerjaan yang dipercayakan kepadanya; c.Ciri – ciri khusus setempat mengenai pekerjaan di mana Pengawas Pekerjaan itu mungkin akan terlibat. Catatan : Setiap Kepala Unit di Satuan PLN atau Pimpinan Kontraktor yang stafnya diminta untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan harus menyiapkan ketentuan yang perlu untuk menetapkan : - Wewenang khusus yang diberikan kepada staf bawahannya sehubungan dengan keputusan untuk kerja bertegangan; - Cara memeriksa kondisi di mana Persyaratan Umum ini ditetapkan. PASAL TUJUH PEKERJAAN PADA INSTALASI KATEGORI PERTAMA (TEGANGAN RENDAH) 22. Batas Tegangan. Berlaku untuk tegangan pengenal yang sama dengan atau kurang dari :



SPLN 82-1:1991



12



- 1.000 volt untuk arus bolak balik (a..c.) - 1.500 volt untuk arus searah (d.c.) Catatan : Dengan pengecualian instalasi tegangan sangat rendah ( lihat ayait 1 : Ruang Lingkup ). 23. Sertifikat Kewenangan Pegawai. Tingkat kewenangan pegawai untuk pekerjaan pada instalasi dari kategori pertama berdasarkan sertifikat kewenangan yang dimiliki adalah sbb : 23.1.



Sertifikat Kewenangan TR1 Sertifikat ini memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan pekerjaan pada instalasi bertegangan kategori pertama di bawah pimpinan dan pengawasan seorang Pengawas Pekerjaan yang memegang Sertifikat Kewenangan TR2 atau TR3.Disamping itu pemegang Sertifikat Kewenangan TR1 juga bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri.



23.2.



Sertifikat Kewenangan TR2. Sertifikat Kewenangan TR2 memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan tugas yang dicakup Sertifikat Kewenangan TR1. Pemegang Sertifikat Kewenangan TR2 dapat ditunjuk sebagai pegawai untuk melaksanakan pekerjaan : a. Pada instalasi saluran udara di luar gedung dengan penghantar telanjang atau penghantar berisolasi tidak penuh, yang memerlukan kehadiran satu atau dua pekerja pemegang Sertifikat TR1 atau TR2 (tdak termasuk Pengawas Pekerjaan) dan bila perlu dapat ditambah satu orang yang tidak memiliki Sertifikat untuk bekerja sebagai pembantu; b. pada instalasi kabel tertanam atau kabel dalam seluruh dan pada instalasi saluran udara di luar gedung dengan penghantar berisolasi, yang memerlukan kejadiran seorang Pengwas Pekerjaan, pemegang Sertifikat Kewenangan TR2 atau TR3 ditambah satu atau dua orang yang mempunyai atau tdak mempunyai Sertifikat Kewenangan, tergantung pada sifat pekerjaannya. Di samping itu pemegang Sertifikaat TR2 dapat melaksanakan pekerjaan seorang diri pada instalasi Kategori Pertama di atas tanah di dalam gedung di bawah pengawasan seorang Pengawas Pekerjaan.



23.3. Sertifikat Kewenangan TR3. Sertifikat Kewenangan TR3 memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan tugas yang dicakup oleh Sertifikaat Kewenangan TR2. Pemegang Sertifikat Kewenaangan TR3 dapat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pada instalasi bertegangan dari Kategori Pertama di lokasi yang



SPLN 82-1:1991



13



memerlukan kahadiran lebih dari dua orang bersertifikat (tdak termasuk Pengawas Pekerjaan) untuk membantu bekerja dalam keadaan bertegangan dan dapat ditambah seperlunya dengan beberapa orang yang tidak bersertifikat untuk membantu pekerjaan tersebut. Catatan : Yang dimaksud dengan orang yang tidak mempunyai sertifikaat kewenangan untuk membantu pekerjaan dalam keadaan bertegangan adalah orang yang melaksanakan pekerjaan yang dapat dilakukan dalam keadaan tidak bertegangan misalnya penggalian, penggelaran, penyiapan kabel, pekerjaan persiapan dan pelayanan yang masuk dalam bagian pekerjaan bertegangan. Dalam keadaan bagaimanapun juga orang – orang tersebut tidak boleh bekerja pada perlengkapan bertegangan. 24. Penerapan Cara Kerja. 24.1. Instalasi Saluran Udara dari Kategori Pertama dengan Penghantar Telanjang atau dengan Penghantar Berisolasi tidak Penuh Pasangan Luar. a) Keadaan Cuaaca. Tabel III – Keadaan Cuaca. Kerja Sentuhan



Kerja Berjarak



Kerja Potensial



1)



1)



1)



Cuaca sangat basah



2)



2)



2)



Kabut



3)



3)



3)



Badai Petir



4)



4)



4)



Angin kencang



5)



5)



5)



Keadaan Cuaca Cuaca sedikit basah



Keterangan : 1) Dapat dilaksanakan sampai selesai. 2) Pekerjaan tidak boleh dilaksanakan, tetapi tahapan pekerjaan yang sedang dilaksanakan harus diselesaikan. 3) Pekerjaan tidak boleh dilaksanakan, tetapi tahapan pekerjaan yang sedang dilaksanakan harus diselesaikan. 4) Pekerjaan tidak boleh dilaksanakan maupun dilanjutkan. 5) Sesuai dengan setiap ketentuan dalam Persyaratan Kerja ( P.K. ).



SPLN 82-1:1991



14



Apabila keadaan cuaca mengakibatkan dihentikannya pekerjaan yang sedang dilaksanakan, para petugas haruslah meninggalkan tempat bekerja, tetapi membiarkan gawai isolasi tetap terpasang pada tempatnya; dan para petugas harus memastikan bahwa lokasi kerja aman terhadap keselamatan masyarakat umum. Apabila keadaan tersebut diatas diperkirakan akan berlangsung lama, Pengawas Pekerjaan harus melaporkannya kepada Kepala Operasi. Apabila keadaan cuaca kembali normal, sebelum melanjutkan pekerjaan, Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu harus mengadakan pemeriksaan setempat, apakah ada atau tidak ditemui kelainan dan melaporkannya kepada Kepala Operasi untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan pekerjaan. b) Kerja Sentuhan Dalam hal kerja sentuhan, pekerja harus mengenakan sarung tangan isolasi dari jenis yang sesuai. Disamping itu, penghantar telanjang atau penghantar berisolasi tidak penuh yang mungkin dapat tersentuh olehnya, harus ditutup. Secara umum, penghantar yang mungkin dapat tersentuh harus ditutup dengan tutup isolasi yang sesuai. c) Kerja Berjarak. Dalam hal kerja berjarak, jarak aman minimum yang harus ditaati antara pekerja dan penghantar telanjang atau antara pekerja dan penghantar berisolasi tidak penuh tidak boleh kurang dari 0,3 m. Apabila jarak minimum ini tidak dapat dicapai, penghantar tersebut harus ditutup dengan tutup isolasi yang sesuai. d) Kerja Potensial. Dalam hal kerja potensial, pekerja harus mengisolasi dirinya terhadap tanah, terhadap konstruksi yang bersifat penghantar dan terhadap penghantar di sekitar tempat bekerja. 24.2. Instalasi Saluran Udara Kategori Pertama dengan Penghantar Berisolasi Pasangan Luar. a) Keadaan Cuaca Ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam sub-ayat 24.1 (a) harus dipenuhi. b) Kerja Sentuhan Dalam hal kerja sentuhan, pekerja harus menggunakan sarung tangan isolasi dari jenis yang sesuai. Disamping itu ia harus memastikan bahwa isolasi penghantar selain dari yang sedang dikerjakan, dalam keadaan baik, jika tidak demikian harus ditutup dengan tutup isolasi yang sesuai.



SPLN 82-1:1991



15



c) Kerja Berjarak Dalam hal kerja berjarak, tidak ada jarak aman minimum yang perlu ditaati bila isolasi penghantar dalam keadaan baik. Jika tidak demikian, pekerja harus mentaati jarak aman minimum sejauh 0,30 meter dari penghantar yang isolasinya dalam kondisi buruk atau harus menutupi penghantar tersebut dengan tutup isolasi yang sesuai. d) Kerja Potensial Dalam hal kerja potensial, pekerja harus mengisolasi dirinya terhadap tanah, terhadap konstruksi yang bersifat penghantar dan terhadap penghantar di sekitar tempat ia bekerja. 24.3.



Instalasi Kategori Pertama dengan Kabel Tanah yang Ditanam atau Dalam Saluran. a) Keadaan Cuaca Dalam keadaan cuaca basah pekerjaan tidak boleh dilaksanakan atau diselesaikan, kecuali bila lokasi kerja terlindung dari cuaca basah dan tetesan air, dan apabila diterangi dengan cahaya yang cukup. Dalam hal terjadi badai petir, pekerja tidak boleh dilaksanakan mapun diselesaikan. Apabila keadaan cuaca memaksa terhentinya pekerjaan, pegawai harus meninggalkan lokasi kerjanya, tetapi gawai isolasi harus tetap terpasang pada tempatnya, dan petugas harus memastikan bahwa lokasi kerja aman terhadap keselamatan masyarakat umum. Apabila pekerjaan dihentikan agak lama, Pengawas Pekerjaan harus melaporkan kepada Kepala Operasi. Apabila keadaan cuaca kembali normal, sebelum melanjutkan pekerjaan, Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu harus mengadakan pemeriksaan setempat, apakah ada atau tidak ditemui kelainan dan melaporkannya kepada Kepala Operasi untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan pekerjaan. b) Persyaratan Kerja Kabel yang akan dikerjakan harus dapat dipastikan lokasinya oleh Kepala Operasi di hadapan Pengawas Pekerjaan dan bila perlu, diberi satu atau lebih tanda yang tahan lama untuk menghindari keraguan selama pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal terdapat gangguan pada kabel dari sistem kategori Pertama, sebelum memberi tegangan uji yang lebih tinggi dari tegangan operasi pada kabel tersebut, Kepala Operasi harus memastikan bahwa tidak dilakukan pekerjaan



SPLN 82-1:1991



16



bertegangan pada kabel tersebut dan apabila hal itu ternyata dilakukan, harus melarangnya untuk selama berlangsungnya pengujian. c) Kerja Sentuhan. Dalam hal kerja sentuhan, pekerja harus menggunakan sarung tangan isolasi dari jenis yang sesuai dan bila perlu menambah pengaman tersebut dengan cara seperti yang diuraikan dalam perintah kerja. Disamping itu, pekerja harus menutupi konstruksi yang bersifat penghantar yang dapat tersentuh badan, dengan menggunakan tutup isolasi yang sesuai selama bekerja pada penghantar bertegangan. d) Kerja Potensial. Dalam hal kerja potensial dengan tangan telanjang atau dengan sarung tangan bukan dari bahan isolasi, maka para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan harus memberi pelindung isolasi atau sekat isolasi yang sesuai di daerah kerja pada : -



Bagian – bagian dari saluran kabel Konstruksi yang bersifat penghantar (selubung konduktif pada kabel, pipa dan sejenisnya), yang mungkin dapat tersentuh pada saat pekerja sedang menyentuh hantaran bertegangan. Disamping itu setiap orang yang akan bersentuhan dengan seorang pekerja, baik secara langsung atau melalui perkakas atau benda lain, harus menggunakan sepatu karet (sepatu berisolasi) dan sarung tangan berisolasi. 24.4.



Instalasi Kategori Pertama Di Atas Tanah dan Pasangan Dalam. a) Keadaan Cuaca Dalam hal terjadi badai petir, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan maupun diselesaikan. b) Persyaratan Kerja. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam gedung, tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan untuk instalasi udara (Sub-ayat 24.1 dan 24.2). Namun penggunaan sepatu karet (atau sepatu berisolasi hanya diharuskan apabila lantai ruang tempat pekerjaan dilaksanakan bersifat penghantar, baik alami atau karena kelembaban. Catatan : Panel – panel meter yang terletak di dalam kubikel pasangan luar dan berada dekat gedung, baik yang berada pada batas bangunan maupun yang menempel pada gedung itu sendiri, dianggap sebagai bagian dari instalasi pada kategori ini. Dalam hal khusus ini, keadaan cuaca adalah sebagaimana ditetapkan di muka bagi instalasi udara (sub-ayat 24.1 dan 24.2). Penggunaan sepatu karet (atau sepatu berisolasi) merupakan kaharusan.



SPLN 82-1:1991



17



25. Perlengkapan Dan Perkakas. 25.1. Pengepakan dan Penggunaan. a) Perlengkapan dan perkakas biasa. Bahan isolasi dan perkakas berisolasi harus disimpan dan diangkut dalam kondisi sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan. Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa kondisi tersebut dipenuhi. b) Perlengkapan dan Perkakas Perorangan. Setiap pekerja yang bekerja dalam keadaan bertegangan pada instalasi Kategori Pertama, berhak menerima peralatan perorangan. Tidak boleh ada pekerja yang ikut serta untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan pada instalasi Kategori Pertama apabila pekerja tersebut tidak membawa semua peralatan perorangan sebagaimana ditetapkan oleh Persyaratan Kerja (PK) dan Lembaran Teknik Metode Operasi (LT – MO) yang harus diterapkannya. 25.2. Pemeriksaan dan Pengujian Ulang Pemeriksaan dan pengujian ulang memiliki periode waktu antara tanggal saat perlengkapan itu dapat dipakai setelah dilakukan pemeriksaan pengujian dan tanggal diadakannya pengujian atau pemeriksaan berikutnya. Periode waktu tersebut harus diperiksa oleh orang yang diberi kewenangan yang khusus ditugaskan untuk maksud itu di setiap satuan PLN atau Perusahaan. 26.



Pelaksanaan Pekerjaan 26.1.



Persiapan Pekerjaan Keputusan untuk bekerja dalam keadaan bertegangan pada instalasi Kategori Pertama ditentukan oleh Kepala Operasi. Pengawas Pekerjaan ditunjuk secara tertulis oleh pemberi pekerjaan (Kepala Operasi PLN). Pekerjaan dipercayakan kepada Pengawas Pekerjaan : - Setelah penyerahan kewenangan untuk bekerja dalam keadaan bertegangan (SP3B) dan - Dalam lingkup perintah untuk bekerja dalam keadaan bertegangan (SP2B). Pengawas Pekerjaan memeriksa di lokasi apakah pekerjaan dapat dilaksanakan dalam keadaan bertegangan :



SPLN 82-1:1991



18



-



Jika dapat, Pengawas Pekerjaan memilih cara kerja paling sesuai untuk tugas yang akan dilaksanakan; Jika tidak dapat, Pengawas Pekerjaan melaporkannya kepada Kepala Operasi.



Sebelum suatu pekerjaan mulai dilaksanakan atau dilanjutkan, Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu harus menjelaskan kepada para pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan tentang penerapan cara kerja yang harus digunakan serta rincian pelaksanaannya. Sementara itu Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa setiap anggota regunya telah mengerti benar bagian pekerjaannya dan cara bagian itu dipadukan dalam seluruh pekerjaan. 26.2.



Pembukaan, Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi. Pengawas Pekerjaan menerima dari Kepala Operasi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk membuka lokasi dan melaksanakan pekerjaan. Apabila Pengawas Pekerjaan tidak berada di bawah pengawasan garis hirarki Kepala Operasi dan apabila pekerjaan dilaksanakan dalam lingkup perintah untuk pekerjaan bertegangan, Pengawas Pekerjaan memberitahu kepada Kepala Operasi dalam bentuk sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Operasi. Pengawas Pekerjaan harus memberi pengarahan dan pengawasan yang tepat dan bertanggung jawab atas semua langkah yang diambil untuk keselamatan di lokasi. Apabila luasnya pekerjaan tidak memungkinkan untuk diawasi sendiri, Pengawas harus menunjuk untuk mewakilinya : - Seorang pekerja yang harus memiliki Sertifikat Kewenangan TR2 atau TR3 apabila pengawasan menyangkut pekerja; - Atau seseorang yang tidak memiliki Sertifikat khusus jika menyangkut hal – hal lain (keamanan jalan masuk). Perlu diperhatikan bahwa Pengawas Pekerjaan harus mengeluarkan dari lokasi setiap pekerja yang berperilaku tidak normal (karena sakit, obat-obatan atau alkohol) dan harus melarang setiap penggunaan minuman keras selama pekerjaan berlangsung. Apabila pekerjaan harus dihentikan, Pengawas Pekerjaan harus memeriksa dan memastikan bahwa lokasi dalam keadaan aman terhadap masyarakat umum. Apabila penghentian pekerjaan diperkirakan akan memakan waktu yang melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Pengawas Pekerjaan harus memberitahukannya kepada Kepala Operasi.



26.3 Penilaian hasil Pekerjaan.



SPLN 82-1:1991



19



Pada waktu pekerjaan selesai, Pengawas Pekerjaan harus memeriksa bahwa pekerjaan telah dilakukan dengan baik. Apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuadah penyerahan kewenangan untuk bekerja dalam keadaan bertegangan, Pengawas harus memberi tahu Kepala Operasi secara tertulis bahwa pekerjaan telah selesai (lihat contoh pada Lampiran 1B) Apabila pekerjaan telah dilaksanakan dalam lingkup sebuah perintah untuk bekerja dalam keadaan bertegangan oleh seorang Pengawas Pekerjaan yang bukan dibawahi seorang Kepala Operasi, maka Pengawas Pekerjaan memberi tahu Kepala Operasi secara tertulis bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan cara sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Operasi. PASAL DELAPAN PEKERJAAN PADA INSTALASI KATEGORI KEDUA DAN KETIGA (TEGANGAN MENENGAH, TINGGI DAN SANGAT TINGGI) 27.



Batas Tegangan Tegangan pengenal di atas : - 1.000 Volt, untuk arus bolak balik (a.c.) - 1.500 Volt, untuk arus searah (d.c.)



28. Sertifikat Kewenangan Pegawai Tingkat kewenangan pegawai untuk bekerja pada instalasi Kategori Kedua atau Ketiga adalah sebagai berikut : 28.1.



Sertifikat Kewenangan TT1 Sertifikat kewenangan TT1 memungkinkan pemegangnya untuk bekerja dalam keadaan bertegangan pada instalasi Ketegori Kedua atau Ketiga di bawah tanggug jawab dan pengawasan seorang Pengawas Pekerjaan ber-Sertifikat TT2 atau TT3. Pemegang Sertifikat TT1 juga bertanggung jawab atas keselamatannya sendiri.



28.2.



Sertifikat Kewenangan TT2 Sertifikat kewenangan TT2 memberi pemegangnya wewenang untuk melaksanakan tugas yang dicakup oleh Sertifikat Kewenangan TT1. Pemegang Sertifikat Kewenannagn TT2 dapat ditunjuk sebagai pegawai untuk melaksanakan pekerjaan dan keadaan bertegangan pada instalasi Ketegori Kedua atau Ketiga di suatu lokasi yang memegang Sertifikat TT1 atau TT2



SPLN 82-1:1991



20



(tidak termasuk Pengawas Pekerjaan) dan dapat ditambah dengan satu orang yang tidak bersertifikat untuk bekerja sebagai pembantu. 28.3.



Sertifikat Kewenangan TT3 Sertifikat Kewenangan TT3 memberi pemegangnya wewenang untuk melaksanakan tugas yang dicakup oleh Sertifikat TT2



Pemegang Kewenangan Sertifikat TT3 dapat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dalam keadaan bertegangan pada instalasi Ketegori Kedua atau Ketiga di suatu lokasi bersama lebih dari dua orang pekerja pemegang Sertifikat TT1, TT2 atau TT3 (tidak termasuk Pengawas Pekerjaan) dan apabila perlu, dapat ditambah dengan satu orang atau lebih yang tidak berserfikat untuk membantu pekerjaan tersebut. 29.



Penerapan Cara Kerja 29.1. Instalasi Saluran Udara Kategori Kedua atau Ketiga dengan penghantar Telanjang Pasangan Luar. a) Keadaan Cuaca Tabel IV – Pekerjaan pada Instalasi Ketegori Kedua dan Ketiga KEADAAN CUACA Cuaca sedikit absah



Cuaca sangan basah



Kabut



TEGANGAN PENGENAL ( KV ) U ≤ 35



Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



U > 35



Dilarang



U ≤ 35



Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



U > 35



Dilarang



U ≤ 35



Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



U > 35



Dilarang



U ≤ 35



Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



U > 35



Dilarang



U ≤ 35



Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



U > 35



Dilarang



Badai petir



Angin kecang (2)



SPLN 82-1:1991



KERJA SENTUHAN



KERJA BERJARAK (1) KERJA POTENSIAL Pekerjaan dapat dilaksanakan dan diselesaikan Tidak boleh dikerjakan tetapi yang sedang dikerjakan dapat diselesaikan Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan Tidak boleh dikerjakan tetapi yang sedang dikewrjakan dapat diselesaikan Tidak boleh dikerjakan Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan Tidak boleh dikerjakan atau diselesaikan



21



Keterangan : (1) Membersihkan instalasi dilarang dalam saluran kasus diatas (cuaca sedikit basah atau sangat basah, kabut, badai petir dan angin kencang) (2) Kekuatannya bila perlu dirinci oleh LT – MO Apabila keadaan cuaca mengakibatkan dihentikannya pekerjaan, maka pekerja harus meningggalkan lokasi kerja tetapi membiarkan gawai isolasi tetap terpasang pada tempatnya dan petugas harus memastikan bahwa lokasi aman terhadap masyarakat umum. Pengawas Pekerjaan harus melaporkan kapada Kepala Operasi mengenai terhentinya pekerjaan. Apabila keadaan cuaca kembali normal, sebelum melanjutkan pekerjaan, Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu harus mengadakan pemeriksaan setempat, apakah ada atau tidak ditemui kalainan dam melaporkannya kepada Kepala Operasi untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan pekerjaan. b) Kerja Sentuhan Kerja sentuhan hanya diijinkan untuk tegangan kurang dari atau sama dengan 35 kV Dalam hal kerja sentuhan, pekerja harus mengenakan sarung tangan isolasi, pelindung lengan dan bila perlu, dilindungi dengan penghalang berisolasi, seperti keranjang (bucket) dan sebagainya. Untuk mempersiapkan posisi kerjanya, pekerja memperkecil daerah terlarang dengan melindungi penghantar struktur bertegangan yang mungkin dapat tersentuh. Cara mempersiapkan posisi kerja tercantum dalam dokumen Persyaratan Kerja dan Lembaran Teknik – Metode Operasi (PK dan LT-MO) c) Kerja Berjarak Dalam hal tidak ada gawai pelindung yang dapat mencegah resiko sentuhan atau terjadinya busur listrik (arcing) dari suatu komponen hantar yang potensialnya berbeda dengan potensial pekerja, jarak aman minimum (dalam meter) yang harus ditaati adalah sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 9. d) Kerja Potensial Pada instalasi saluran udara kerja potensial biasanya dilaksanakan dengan menggunakan keranjang berisolasi atau gawai isolasi yang sesuai untuk tingkat tegangan yang bersangkutan.



SPLN 82-1:1991



22



Sebelum menyentuh penghantar bertegangan pekerja harus menghubungkannya secara listrik ke dasar logam dalam keranjang (bucket) atau dasar logam pada gawai isolasi yang bersangkutan untuk memastikan bahwa ia berada pada potensial yang sama. Dalam hal bila pekerja melaksanakan kerja potensial, pemakaian sarung tangan berisolasi dilarang, tetapi setiap pekerja harus mengenakan sepatu khusus bertelapak penghantar (conducting sole) dan pakaian konduktif. Catatan : Dalam hal instalasi bertegangan kurang dari atau sama dengan 35 kV, cara kerja ini harus memperhatikan jarak aman minimum atau dengan memberi tutup isolasi yang sesuai pada penghantar atau struktur bertegangan disekitarnya yang potensialnya berbeda dengan dirinya.



29.2. Instalasi Saluran Udara Kategori Kedua dengan Penghantar Berisolasi Pasangan Luar. a) Keadaan cuaca Ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Sub-ayat 29.1 (a) harus ditaati. b) Kerja Sentuhan Pekerjaan hanya akan diijinkan pada perlengkapan bertegangan pada kabel berinci tunggal atau yang serupa (1) di mana tegangan pengenal ke tanah adalah 14.5 kV atau kurnag, atau 25 kV antara fase pada sistem tiga fase. -----------------(1) Kabel pra-rakitan disampaikan dengan kabel berinci satu untuk maksud pekerjaan pada ujungnya bila fasefasenya telah dipisahkan sejarak sedikitnya sama dengan yang ditetapkan dalam Lembaran Teknik dan Metode Operasi.



Ketentuan lain yang tercantum dalam Sub-ayat 29.1 (b) harus pula ditaati. c) Kerja Berjarak Kerja berjarak hanya dapat diijinkan pada kabel berinci tunggal atau yang dianggap sejenisnya dalam Sub-ayat 29.1 (c) d) Kerja Potensial Kerja potensial dapat dilaksanakan dari keranjang berisolasi (bucket) atau dari gawai isolasi yang sesuai untuk tingkat tegangan tersebut. Ketentuan yang tercantum dalam Sub-ayat 29.1 (d) harus ditaati. 29.3.



Instalasi Kategori Kedua dengan Kabel Tanah yang ditanam atau dalam Saluran Kerja bertegangan hanya dapat diijinkan pada kabel berinci tunggal yang memiliki tegangan ke tanah kurang dari atau sama dengan :



SPLN 82-1:1991



23



-



3,5 kV (atau 6 kV antar fase) apabila kabel tersebut berselubung konduktif atau berpelindung logam. 14,5 kV (atau 25 kV antar fase pada sistem tiga fase) apabila kabel tersebut tidak berselubung konduktif maupun tidak berpelindung logam.



a) Keadaan Cuaca Dalam hal terjadi cuaca basah, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan atau diselesaikan, kecuali apabila lokasi kerja terlindung dari cuaca basah dan tetesan air dan apabila diterangi dengan cahaya yang cukup. Dalam hal terjadi badai petir, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan atau diselesaikan. Apabila keadaan cuaca memaksa terhentinya pekerjaan, pekerja harus meninggalkan lokasi kerjanya, tetapi gawai isolasi harus tetap terpasang pada tempatnya dan Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa lokasi kerja aman terhadap keselamatan masyarakat Umum. Apabila pekerjaan dihentikan agak lama, Pengawas Pekerjaan harus melaporkannya kepada Kepala Operasi. Apabila keadaan cuaca kembali normal, sebelum melanjutkan pekerjaan, Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu harus mengadakan pemeriksaan setempat, apakah ada atau tidak ditemui kelainan dan melaporkannya kepada Kepala Operasi untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan pekerjaan. b) Persyaratan Kerja. Kabel yang akan dikerjakan harus dapat dikenal dengan pasti di lokasi kerja oleh Kepala Operasi dihadapan Pengawas pekerjaan dan bila perlu, diberi satu atau lebih tanda yang tahan lama untuk menghindari keraguan selama pelaksanaan pekerjaan. c) Kerja Sentuhan Kerja sentuhan hanya diperkenankan bilamana pekerja mengenakan sarung tangan berisolasi dari jenis yang sesuai, bila perlu dilindungi dengan sarung lengan pelindung dan harus menggunakan perkakas berisolasi. Di samping itu pekerja harus memakai pelindung lengan dan sepatu karet (atau sepatu berisolasi) dengan pelindung lutut berisolasi. Sebelum bekerja pada penghantar bertegangan, pekerja harus memastikan pengisolasian dengan menutupi (dengan pelindung, sekat dan sebagainya) : - Bagian – bagian parit atau saluran. - Struktur bertegangan (selubung penghantar kabel-kabel, pipa – pipa dan sebagainya) yang mengandung resiko tersentuh bersamaan dengan tersentuhnya penghantar yang bertegangan.



SPLN 82-1:1991



24



Di samping itu, setiap orang yang mungkin bersentuhan dengan seorang pekerja, baik langsung atau melalui perkakas atau suatu benda, harus mengenakan sapatu karet (atau sepatu berisolasi) dan sarung tangan bersisolasi dari jenis yang sesuai. 29.4. Instalasi Lategori Kedua atau Ketiga Pasangan Dalam a) Keadaan Cuaca Dalam hal terjadi badai petir, pekerjaan tidak boleh dilaksanakan atau diselesaikan b) Persyaratan Kerja Pekerjaan yang dilaksanakan di dalam gedung, tetap harus mengikuti ketentuan – ketentuan seperti yang ditetapkan sebalumnya untuk instalasi pasangan luar (Subayat 29.2), kecuali yang bersangkutan dengan keadaan cuaca. 30. Perlengkapan Dan Perkakas 30.1. Pengepakan dan Penggunaan. a) Perlengkapan dan Perkakas Umum atau Kolektif. Perlengkapan isolasi dan perkakas berisolasi harus dipelihara dan diangkut dalam kondisi sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan. Perlengkapan penegang berisolasi, tongkat lapisan (strainer rod), tali, galah, tiang, tangga atau bagian tangga dan perlengkapan kerja serta perlengkapan serupa harus diperlakukan dengan hati – hati untuk mencegah terjadinya kerusakan. Di lokasi kerja, perlengkapan ini bersama dengan pelindung, penutup, tiang dan perlengkapan serupa harus disimpan pada rak atau dalam penutup yang disediakan untuk itu. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dilap dan dibersihkan dengan lap kering dan apabila perlu harus diberi silikon sebelum memulai atau melanjutkan pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus memastikan agar langkah pencegahan yang akan diambil sesuai dengan Lembaran Teknik untuk berbagai jenis perlengkapan dan perkakas tersebut ditaati. Apabila menggunakan tali pada bagian – bagian instalasi yang bertegangan harus diingat untuk menyisipkan suatu ikal isolasi (Insulating Loop) antara pekerja yang menggunakan tali itu dan bagian instalasi yang bertegengan. Namun demikian, dalam hal – hal tertentu, tali dari bahan sintetik dapat digunakan tanpa ikal isolasi asal persyaratan mengenai kebersihan,



SPLN 82-1:1991



25



pemeriksaan dan pemeliharaan tali tersebut sebagaimana tercantum dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan ditaati. b) Perlengkapan dan Perkakas Perorangan. Setiap pekerja yang bekerja pada instalasi bertegangan Kategori Kedua atau Ketiga berhak menerima perlengkapan perorangan. Tidak ada pekerja yang boleh ikut serta untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan pada instalasi Kategori Kedua atau Ketiga apabila pekerja tersebut tidak membawa semua perlengkapan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam Persyaratan Kerja (PK) dan Lembaran Teknik Metode Operasi (LT – MO) yang harus diterapkannya. 30.2



Pemeriksaan dan Pengujian Ulang Pemeriksaan dan pengujian ulang memiliki periode waktu antara tanggal saat perlengkapan itu dapat dipakai setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian dan tanggal diadakannya pengujian atau pemeriksaan berikutnya. Periode waktu tersebut harus diperiksa oleh orang yang diberi kewenangan yang khusus ditugaskan untuk maksud itu di setiap satuan PLN atau perusahaan.



31. Pelaksanaan Pekerjaan 31.1.



Persiapan Pekerjaan a) Penerapan untuk bekerja bertegangan pemeliharaan cara kerja. Keputusan untuk melakukan kerja bertegangan pada instalasi Kategori Kedua atau Ketiga harus diambil oleh Kepala Operasi. Pengawas Pekerjaan ditunjuk secara tertulis oleh pemberi pekerjaan (Kepala Operasi PLN). Pekerjaan dipercayakan kepada Pengawas Pekerjaan setelah penyerahan kewenangan untuk bekerja bertegangan (SP3B) Pengawas Pekerjaan memeriksa di lokasi kerja apakah pekerjaan dapat dilaksanakan dalam keadaan bertegangan dan jika dapat, Pengawas Pekerjaan memilih cara yang paling cocok untuk melaksanakan pekerjaan terebut. Jika tidak dapat, Pengawas Pekerjaan melaporkan hal ini kepada Kepala Operasi. b) Tindakan Pendahuluan



SPLN 82-1:1991



26



Kepala Operasi pertama-tama mengambil tindakan khusus agar perlengkapan memenuhi Syarat Operasi Khusus ( S O K ) Persyaratan harus mencakup tindakaan berikut, : -



Melarang setiap penutupan kembali (reclosing) perlengkapan setelah membuka (trip) tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan.



-



Tindakan khusus yang sesuai untuk sifat dan tingkat tegangan instalasi dan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan.



Tindakaan – tindakan tersebut dapat mencakup larangan untuk penutupan kembali secara otomatis dan perubahan persyaratan ( setting ) perlengkapan pengaman.Semuanya harus ditentukan dengan Persyaratan Kerja (PK) yang dibuat dan disetujui sesuai dengan persyaratan ayat 21. Tindakan yang diambil agar perlengkapan memenuhi syarat operasi khusus harus diperlihatkan secara nyata dengan membuat pemberitahuan yang ditempatkan pada panel kontrol untuk maksud ini atau dengan gawai lain. Dalam hal gardu tidak dijaga dimana persyaratan operasi khusus tidak memerlukan campur tangan apapun, pemberitahuan ini atau lainnya harus ditempatkan pada Pusat/Piket Operasi. Di samping itu perlu membentuk komunikasi dengan lokasi kerja (radio, telpon ….) untuk memungkinkan setiap manuver (switching) darurat. Komunikasi ini harus dimungkinkan dari lokasi kerja atau tempat terdekat. Tetapi apabila komunikasi tersebut tidak dapat dibentuk, pekerjaan tetap dapat dilaksanakan asal perlindungan terhadap pekerja dapat dijamin dengan sebuah gawai yang bila diperlukan, memungkinkan instalasi dapat dimatikan dari loaksi kerja. Apabila tindakan – tindakan tersebut telah diambil, Kepala Operasi dapat menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan kewenangan untuk bekerja dalam keadaan bertegangan. Dokumen ini menunjuk perlengkapan atau bagian perlengkapan yang akan diterapkan. Kewenangan tersebut dapat diserahkan langsung atau disampaikan melalui pesan tertulis yang disahkan (verified massage). c) Petunjuk kepada Pekerja. Sebelum dimulai atau dilanjutkannya pekerjaan, Pengawas Pekerjaan harus memberitahu para pekerja mengenai persyaratan yang mengatur penerapan cara yang akan digunakan dan rincian pelaksanaannya.



SPLN 82-1:1991



27



Pada kesempatan ini Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa setiap anggota regunya telah mengerti benar bagian pekerjaan masing – masing dan cara bagian ini dipadukan seluruh pekerjaan. 31.2.



Pembukaan, Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Kerja. Pengawas Pekerjaan harus memberitahukan kepada Kepala Operasi mengenai dimulainya pekerjaan melalui sebuah berita. Pengawas Pekerjaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan yang efektif dari lokasi kerja. Dengan demikian ia bertanggung jawab atas semua tindakan mengenai keselamatan di lokasi kerja. Apabila luasnya pekerjaan tidak memungkinkan untuk mengawasi sendiri Pengawas Pekerjaan ahrus menunjuk untuk mewakilinya : -



Seorang pekerja yang sudah memiliki sertifikat kewenangan TT2 atau TT3 apabila pengawasan menyangkut pekerja; Atau seorang pekerja yang memegang sertifikat kewenangan TT1, atau bahkan seseorang yang tidak memiliki sertifikat khusus untuk bekerja dalam keadaan bertegangan pada perlengkapan Kategori Kedua atau Ketiga apabila hanya menyangkut keamanan jalan masuk.



Perlu diperhatikan bahwa Pengawas Pekerjaan harus mengeluarkan dari lokasi kerja setiap pekerja yang berperilaku tak normal (karena sakit, obat-obatan atau alkohol) dan melarang setiap penggunaan minuman keras selama pekerjaan berlangsung. Apabila pekerjaan harus dihentikan, Pengawas Pekerjaan harus memeriksa apakah keamanan lokasi terhadap masyarakat umum dapat dijamin. Apabila penghentian pekerjaan kelihatannya akan lama sehingga akan melampaui waktu yang diperkirakan untuk menyelesaikan pekerjaan, Pengawas Pekerjaan harus memberitahu Kepala Operasi tentang hal ini. 31.3.



Penilain Hasil Pekerjaan. Pada akhir pekerjaan, Pengawas Pekerjaan mengumpulkan pekerja, memeriksa apakah pekerjaan telah dilaksanakan dengan benar dan memberitahu Kepala Operasi memalui “Pemberitahuan penyelesaian pekerjaan” atau pesan mengenai selesainya pekerjaan.



SPLN 82-1:1991



28



PASAL SEMBILAN PEKERJAAN PADA INSTALASI KONTROL DAN TELEKOMUNIKASI SERTA PENGUJIAN LISTRIK 32. U m u m Pada sirkuit tertentu dalam instalasi kontrol dan telekomunikasi maupun pada waktu dilakukan pengujian listrik pada perlengkapan distribusi, mungkin terdapat atau mungkin timbul tegangan yang lebih tinggi dari batas Kategori Pertama (tegangan r.m.s. di atas 1.100 V arus bolak balik atau 1.650 V arus searah, yang berasal dari 10% toleransi pada tegangan nominal). Karena keadaan ini dan karena sifat khusus pekerjaan yang dilaksanakan dalam keadaan bertegangan pada sirkuit tersebut dan karena pengujian listrik tersebut diatas, maka spesialis yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut harus memiliki salah satu Sertifikat Kewenangan yang tersebut pada Ayat 33. 33. Kewenangan Pegawai Dengan mengabaikan ketentuan Pasal Tiga mengenai pelatihan dan kewenangan pegawai, para spesialis yang dipanggil untuk melaksanakan pekerjaan yang tercakup dalam Pasal ini telah diberi Sertifikat oleh pemberi pekerjaan (Kepala Satuan PLN) setelah diuji pengetahuannya oleh pegawai yang berwenang dalam bidang teknik yang sama dalam salah satu golongan berikut ini : 33.1.



Sertifikat Kewenangan TK1 Pemegang sertifikat ini mempunyai wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pada sirkuti bertegangan dari instalasi kontrol dan telekomunikasi (termasuk catu alat bantu) atau pengujian listrik di bawah pengawasan dan tanggung jawab seorang Pengawas Pekerjaan yang memiliki sertifikat TK2. Pemegang sertifikat TK1 bertanggung jawab juga atas keselamatannya sendiri.



33.2.



Sertifikat Kewenangan TK2 Pemegang sertifikat ini mempunyai wewenang untuk melaksanakan fungsi yang sama seperti dicakup oleh Sertifikat Kewenangan TK1 Sertifikat ini memungkinkan pemegangnya untuk melaksanakan pekerjaan pada sirkuit bertgangan dari instalasi kontrol atau telekomunikasi (termasuk catu alat bantu) atau pengujian listrik. Pemegang Sertifikat Kewenangan TK2 dapat ditunjuk sebagai Pengawas Pekerjaan dan akan menerima perintah tugas yang menyatakan, dalam hal apa pegenag sertifikat TK2 itu harus didampingi.



SPLN 82-1:1991



29



Pekerjaan dipercayakan kepada Pengawas Pekerjaan : - Stelah penyerahan kewenangan untuk bekerja dalam keadaan bertegangan (SP3B) dan - Dalam lingkup perintah untuk bekerja dalam keadaan bertegangan (SP2B). 34. Penerapan Cara Kerja Pekerjaan yang dilaksanakan di luar gedung harus mengikuti ketentuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya untuk instalasi Kategori Pertama pasangan dalam (Sub-ayat 24.3) Penggunaan helm (tutup kepala) berisolasi yang yang sesuai tindakan wajib apabila kepala tidak mungkin akan bersentuhan dengan penghantar bertegangan. 35.



Perlengkapan dan Perkakas. Perlengkapan isolasi dan perkakas berisosali harus disimpan dan diangkut sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Teknik yang bersangkutan. Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa persyaratan tersebut ditaati. Setia pekerja yang berwenang untuk bekerja pada instalasi kontrol dan telekomunikasi harus diperlengkapi dengan perlengkapan perorangan. Pemeriksaan perlengkapan dan perkakas dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Sub-ayat 25.2.



36. Pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan dapat dilasakanakan setelah persyaratan wewenang untuk bekerja dalam keadaan bertegangan oleh Kepala Operasi. Dokumen ini dapat diserahkan langsung kepada Pengawas Pekerjaan atau dikirim melalui pesan tertulis yang disahkan (verified massage) Pada umumnya pekerjaan dilaksanakan dalam lingkup suatu perintah kerja khusus yang menunjukkan pekerjaan mana yang dapat diputuskan oleh Pengawas Pekerjaan (atau pekerja yang bekerja sendiri) tanpa perlu memperoleh wewenang untuk bekerja dari Kepala Operasi. Pengawas Pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi pekerjaan memilih cara kerja yang paling sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan di antara cara – cara kerja yang berlaku yang disesuaikan terhadap instalasi untuk bekerja dalam keadaan bertegangan. Untuk suatu pekerjaan yang dilaksanakan dalam gardu induk atau pusat listrik di mana terdapat instalasi Kategori Kedua atau Ketiga, Pengawas Pekerjaan memberitahu



SPLN 82-1:1991



30



Kepala Operasi dengan pesan tertulis mengenai dimulainya dan selesainya pekerjaan tersebut. Apabila pekerjaan dilaksanakan setelah penyerahan surat wewenang untuk bekerja dalam keadaan bertegangan, selesainya pekerjaan diberitahukan kepada Kepala Operasi dengan menyerahkan “Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan”. Perlu diperhatikan agar Pengawas Pekerjaan mengeluarkan dari lokasi kerja setiap pekerja yang kedapatan berperilaku tak normal (karena sakit, obat-obatan atau alkohol) dan melarang setiap penggunaan minuman karas selama pekerjaan berlangsung.



PASAL SEPULUH KESELAMATAN KERJA DAN ASURANSI 37. Keselamatan Kerja 37.1.



Standar ini mengatur cara kerja peralatan kerja untuk Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan dengan memperhatikan keselamatan kerja.



37.2.



Semua peralatan keselamatan kerja yang ada kaitannya dengan kelistrikan berlaku pula untuk Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan.



38. Asuransi 38.1.



Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan adalah pekerjaan beresiko tinggi, oleh karena itu untuk para pelaksana pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan perlu mendapat asuransi pekerjaan dalam keadaan bertegangan yang diatur tersendiri.



38.2.



Bagi para pelaksana pekerjaan dalam keadaan bertegangan selain asuransi bagi pekerjaan dalam keadaan bertegangan juga berlaku asuransi bagi pegawai PLN umumnya.



SPLN 82-1:1991



31



L A M P I R A N



Contoh Dokumen



1A.



-



SERTIFIKAT KEWENANGAN



1B.



-



SURAT PENUNJUKAN BERTEGANGAN ( SP3B)



-



PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN



-



SURAT PENUNJUKAN BERTEGANGAN ( PS3B )



-



PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PEKRJAAN



1C



-



SURAT PERINTAH BERTEGANGAN ( SP2B )



1C’



-



SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PEKERJAAN BERTEGANGAN ( PS2B ) ( Untuk KONTRAKTOR )



1D



-



SURAT PERMINTAAN DILAKUKAN PEEKRJAAN INSTALASI BERTEGANGAN



1B’



SPLN 82-1:1991



PENGAWAS



PEKERJAAN



PENGAWAS PEKERJAAN ( Untuk KONTRAKTOR )



MELAKSANAKAN



PEKERJAAN



32



CONTOH DOKUMEN : 1A HALAMAN : 2 ( lanjutan) CATATAN : 1. Lihat di balik untuk perintah mengenai persiapan dan penyerahan sertifikat kewenangan 2.



Untuk pelaksanaannya, formulir ini dapat disempurnakan sesuai kebutuhan



* Nama lengkap pegawah ** Nama satuan PLN atau Kontraktor ( di belakang halam formulir 1A) KETERANGAN : I.



-



Sertifikat Kewenangan ini harus dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kewenangan dan diserahkan kepada yang bersangkutan yang juga harus menandatanganinya.



II



-



Sertifikat Kewenangan ini sama sekali tidak boleh dipandahtangankan.



III



-



Sertifikat Kewenangan harus menunjukkan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya (lihat Pasal Tiga Ayat 3.3).



IV



-



Sertifikat Kewenangan ini menunjukkan sifat dan tingkat kewenangan pemegangnya dengan keterangan sebagai berikut :



V



-



-



T (harus pertama) menerangkan kewenangan yang bersangkutan untuk melaksanakan pekerjaan dalam keadaan bertegangan;



-



Huruf kedua R, T atau K adalah sebagai penentu golongan atau sifat instalasi di mana yang bersangkutan dapat diberi kewenangan untuk mengerjakan;



-



Indeks angka 1, 2 atau 3 (untuk instalasi kontrol dan telekomunikasi hanya 1 atau 2) sebagai penentu tingkatan tugas ang dapat dipercayakan kepadanya;



-



Setiap keterangan tambahan sebagai pembatasan secara tepat ruang lingkup Sertifikat Kewenangan.



Suatu Sertifikat Kewenangan dengan angka indeks tertentu mencakup Sertifikat dengan angka indeks lebih rendah, tetapi hanya untuk Sertifikat yang berhuruf sama. Contoh : Sertifikat TR3 secara otomatis mencakup Sertifikat TR2 dan TR1, tetapi tidak mencakup Sertifikat TT2 atau TT1



VI



-



Suatu pekerjaan atau tugas tidak boleh diberikan kepada seorang pegawai apabila pekerjaan atau tugas tersebut berada di luar lingkup Sertifikat Kewenangan yang dimilikinya.



SPLN 82-1:1991



33



CONTOH DOKUMEN : 1A HALAMAN :1 SERTIFIKAT KEWENANGAN Sertifikat Kewenangan No. . . . . . . . . . . . . . . . Dekeluakan untuk * ............................................... jabatan............................................ Satuan ** ....................................................................................................................... Kewenangan



Tegangan dan sifat pekerjaan dimana pekerjaan bertegangan diizinkan



Pemegang ( nama dan tanda tangan )



Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan



Pemberi Kewenangan Nama Jabatan



: :



Tanggal dan tempat : Tanda tangan :



SPLN 82-1:1991



34



CONTOH DOKUMEN : 1B Satuan Operasi ............. SURAT PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN BERTEGANGAN ( SP3B ) No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .



Tanggal : . . . .. . . . . . . . . . . . . .



Kepala Operasi atau wakilnya, . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . memberikan kewenangan kepada Pengawas Pekerjaan, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. pemegang Sertifikat Kewenangan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . UNTUK MELAKSANAKAN PENGAWASAN PEKERJAAN DALAM KEADAAN BERTEGANGAN PADA INSTALASI BERIKUT INI : . . . . . . . . . . . . . JENIS PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN : . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . SYARAT OPERASI KHUSUS ( untuk kategori Kedua dan Ketiga ) HUBUNGAN KOMUNIKASI DENGAN LOKASI : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . KETERANGAN TAMBAHAN : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . KEWENANGAN berlaku selama : . . . . . . . . . hari ( tgl. . . . . . . . . . s/d . . . . . . . . . . Kepala Operasi



( ) Pengawas Pekerjaan (



SPLN 82-1:1991



)



35



( Di belakang halaman formulir 1B )



PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kewenangan untuk pengawasan pekerjaan pada perlengkapan bertegangan di kembalikan : tanggal, . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . jam . . . . . . . . . . . Kepala Operasi



(



) Pengawas Pekerjaan



(



)



CATATAN : .................................................................................................................. .................................................................................................................. ..................................................................................................................



SPLN 82-1:1991



36



CONTOH DOKMEN : 1B Kontraktor ............. SURAT PENUNJUKAN PENGAWAS PEKERJAAN BERTEGANGAN ( SP3B ) No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pimpinan Konyrakor atau wakilnya, Sdr. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Memberi kewenangan kepada Pengawas Pekerjaaan , Sdr : . . . . . . . . . . . . . . Pemegang Sertifikat Kewenangan :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan dalam keadaan bertegangan pada instalasi berikut ini : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Jenis pekerjaan yang akan dilasanakan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Cara operasi yang dipilih oleh Pengawas Pekerjaan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Syarat Operasi Khusus (untuk Kategori Kedua dan Ketiga) Hubungan komunikasi dengan lokasi : . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Keterangan tambahan : .................................................................................................. Kewenangan berlaku selama : ................ hari (tgl ........................ s/d ..........................



Mengetahui: Kepala Operasi PLN



(



)



Pimpinan Kontraktor



(



) Pengawas Pekerjaan



(



SPLN 82-1:1991



)



37



( Di belakang halaman formulir 1B )



PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kewenangan untuk pengawasan pekerjaan pada perlengkapan bertegangan di kembalikan : tanggal, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . di . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . jam . . . . . . . Pimpinan Kontraktor



(



) Pengawas Pekerjaan



(



)



CATATAN : ................................................................................................................... .................................................................................................................... ...................................................................................................................



SPLN 82-1:1991



38



CONTOH DOKUMEN : 1C Satuan Operasi ............ SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PEKERJAAN BERTEGANGAN (SP2B) No. . . . . . . . . . . . . . . . . . tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . Kepala Operasi atau wakilnya, Sdr. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dengan ini memerintahkan kepada Sdr. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , Pengawas / Pelaksana *, Sertifikat Kewenangan No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan : - Pada instalasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - Pekerjaan pada perlengkapan beregangan berikut ini : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Menggunakan cara berikut ini : ............................................ ......................... Pembatasan yang bersifat setempat : . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Kepala Operasi



(



)



* ) coret yang tidak perlu



SPLN 82-1:1991



39



( Di Belakang halaman Formulir 1C )



TANDA TERIMA SURAT PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN BERTEGANGAN No. . . . . . . . . . . . . . .



Tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . .



Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ., Pengawas / Pelaksana *), pemegang Sertifikat Kewenangan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . a. Menerangkan telah menerima Surat Perintah untuk melaksanakan Pekerjaan Bertegangan No. . . . . . . . . . . . . . b. Menerangkan telah memperhatikan dan mengerti : - Pekerjaan yang oleh Surat Perintah ini diberikan kewenangan kepadanya untuk dilaksanakan atau telah melaksanakan dalam keadaan bertegangan. - Cara operasi yang dizinkan untuk digunakan. - Penunjukan instalasi mana yang dizinkan untuk dikerjakan dalam keadaan bertegangan. - Pembatasan yang bersifat setempat yang dikenakan kepadanya. c. Tidak menyerahkan pekerjaan ini, kecuali kepada operator yang memiliki Sertifikat yang sesuai **)



* ) coret yang idak perlu **) hanya untuk Pengawas



Tanda tangan



(...............................)



SPLN 82-1:1991



40



CONTOH DOKUMEN : 1C Kontraktor .............. SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PEKERJAAN BERTEGANGAN (SP2B) No. . . . . . . . . . . . . . . . . . tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . Pimpinan Kontraktor atau wakilnya, Sdr. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . dengan ini memerintahkan kepada Sdr. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . , Pengawas / Pelaksana *, Sertifikat Kewenangan No. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . untuk melaksanakan pekerjaan bertegangan : - Pada instalasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - Pekerjaan pada perlengkapan beregangan berikut ini : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Menggunakan cara berikut ini : ............................................ ......................... Pembatasan yang bersifat setempat : . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pimpinan Kontraktor



( ............................. )



* ) Coret yang tidak perlu



SPLN 82-1:1991



41



Di Belakang halaman Formulir 1C )



TANDA TERIMA SURAT PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN BERTEGANGAN No. . . . . . . . . . . . . . .



Tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . .



Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ., Pengawas / Pelaksana *), pemegang Sertifikat Kewenangan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . b.



Menerangkan telah menerima Surat Perintah untuk melaksanakan Pekerjaan Bertegangan No. . . . . . . . . . . . . .



c.



Menerangkan telah memperhatikan dan mengerti : Pekerjaan yang oleh Surat Perintah ini diberikan kewenangan kepadanya untuk dilaksanakan atau telah melaksanakan dalam keadaan bertegangan. Cara operasi yang dizinkan untuk digunakan. Penunjukan instalasi mana yang dizinkan untuk dikerjakan dalam keadaan bertegangan. Pembatasan yang bersifat setempat yang dikenakan kepadanya.



d.



Tidak menyerahkan pekerjaan ini, kecuali kepada operator yang memiliki Sertifikat yang sesuai **)



* ) coret yang idak perlu **) hanya untuk Pengawas



Tanda tangan



( ..........................)



SPLN 82-1:1991



42



CONTOH DOKUMEN : 1D Hal



:



Permintaan dilakukan Pekerjaan instalasi Bertegangan



Kepada Yth Pimpinan Kontraktor ................... . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .



Berhubung sesuatu hal sehingga pelayanan tenaga listrik tidak boleh terputus, dengan ini harap dilakukan pekerjaan dalam keadaan instalasi bertegangan untuk : ......................................................... Tegangan sistem : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ......................................................... Lokasi pekerjaan : ......................................................... Waktu pelaksanaan : ......................................................... Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Satuan PLN K e p a l a



( ....................... )



SPLN 82-1:1991



43



SPLN 82-1:1991



44