13 0 101 KB
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Tanggal : STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL
STANDAR PELAYANAN MINIMUM
NO
SUBSTANSI PELAYANAN
INDIKATOR
CAKUPAN / LINGKUP
TOLOK UKUR
1
2
3
4
6
1
-
Kondisi Jalan Tol
-
Kekesatan
-
Ketidakrataa n
-
2
-
Kecepatan Tempuh RataRata
-
Tidak ada Lubang
Kecepatan Tempuh Rata-rata
-
Seluruh Ruas Jalan Tol
-
Seluruh Ruas Jalan Tol
-
-
> 0,33 m
-
IRI ≤ 4 m/km
-
100 %
Seluruh Ruas Jalan Tol
-
Jalan Tol
-
≥1,6 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non Tol
Jalan Tol
-
≥1,8 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non Tol
-
≤ 8 detik setiap kendaraan
-
≤ 7 detik setiap kendaraan
-
≤ 11 detik setiap kendaraan
-
≤ 450 kendaraan per jam per Gardu
-
≤ 500 kendaraan per jam
Dalam Kota
Luar Kota
3
-
Aksesibilita
-
s
Kecepatan Transaksi Rata – rata
-
Gerbang Tol sistem terbuka
-
Gerbang Tol sistem tertutup : Gardu masuk
-
Gardu Keluar
Jumlah Gardu Tol -
Kapasitas Sistem Terbuka
-
Kapasitas Sistem Tertutup
STANDAR PELAYANAN MINIMUM
NO
SUBSTANSI PELAYANAN
INDIKATOR
1
2
3
CAKUPAN / LINGKUP
4 Gardu Masuk
Gardu Keluar
TOLOK UKUR 6 -
≤ 300 kendaraan per jam
Mobilitas …………
4
5
-
Mobilitas
-
Keselamata n
-
-
Kecepatan Penanganan Hambatan Lalu Lintas
Sarana Pengaturan Lalu Lintas : Perambuan
Marka Jalan
Guide Post / ReflektoR
Patok
-
Wilayah Pengamatan/ observasi Patroli
-
Mulai Informasi diterima Sampai ke Tempat Kejadian :
-
Penanganan Akibat Kendaraan Mogok
-
30 menit per siklus pengamatan
-
≤ 30 menit
-
Melakukan penderekan ke Pintu Gerbang Tol terdekat/ Bengkel terdekat dengan menggunakan derek resmi (gratis)
-
30 menit per siklus pengamatan
100 %
-
Patroli Kendaraan Derek
-
Kelengkapan dan Kejelasan Perintah dan Larangan serta Petunjuk
-
-
Fungsi dan Manfaat
-
Jumlah 100 % dan Reflektifitas ≥ 80 %
-
Fungsi dan Manfaat
-
Jumlah 100 % dan Reflektifitas ≥ 80 %
NO
SUBSTANSI PELAYANAN
1
2
STANDAR PELAYANAN MINIMUM INDIKATOR 3 Kilometer Setiap 1 km -
Penerangan Jalan Umum (PJU) Wilayah Perkotaan
CAKUPAN / LINGKUP 4 Fungsi dan Manfaat
TOLOK UKUR -
-
6 100 %
Fungsi dan Manfaat
Lampu Menyala 100%
-
Pagar Rumija Penanganan Kecelakaan
-
-
-
6
Unit Pertolongan / Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan
Fungsi dan Manfaat
Melakukan penderekan gratis sampai ke pool derek (masih di dalam jalan tol)
Kendaraan Kecelakaan
Ruas Jalan Tol
Ruas Jalan Tol
-
1 Unit per 25 km atau minimum 1 unit (dilengkapi standar P3K dan Paramedis)
Ruas Jalan Tol : LHR > 100.000 kend/hari
-
1 Unit per 5 km atau minimum 1 unit
-
1 Unit per 10 km atau minimum 1 unit
-
1 Unit per 15 km atau minimum 1 unit
-
1 Unit per 20 km atau minimum 1 unit
-
1 Unit per 15 km atau minimum 2 unit
-
Kendaraan
-
Derek
-
-
LHR ≤ 100.000 kend/hari
Ruas Jalan Tol : LHR > 100.000 kend/hari
Patroli Jalan Tol (Operator)
-
-
-
-
Dievakuasi gratis ke rumah sakit rujukan
- Pengamanan Keberadaan ………. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang siap panggil 24 jam
Ambulans
Polisi Patroli Jalan Raya (PJR)
-
Korban Kecelakaan
Pengamanan dan Penegakan Hukum
-
-
Keberadaan 100 %
LHR ≤ 100.000 kend/hari Ruas Jalan Tol
STANDAR PELAYANAN MINIMUM
NO
SUBSTANSI PELAYANAN
INDIKATOR
CAKUPAN / LINGKUP
1
2
3
4
-
Kendaraan Rescue
-
Ruas Jalan Tol
TOLOK UKUR 6 1 Unit per ruas Jalan Tol (dilengkapi dengan peralatan penyelamatan) -
-
Sistem Informasi
Informasi dan Komunikasi Kondisi Lalu Lintas
Setiap Gerbang masuk
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO