13 0 3 MB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM oleh: BENY M. PAKPAHAN Kasubdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Dit. Pol PP dan Linmas - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri
Disampaikan pada Rakor Diseminasi Akhir Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SPM Tahun 2020, 3 Desember 2020
1
Dasar Hukum Pelaksanaan SPM • • • • •
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang SPM Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri No. 100 tentang Penerapan SPM Permendagri No. 121 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota • Berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri lain terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP.
2
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DEFINISI SPM
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
PELAKSANAAN URUSAN WAJIB TERKAIT PELAYANAN DASAR BERPEDOMAN PADA SPM
Pasal 298 (1)Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 18 (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3
JENIS-JENIS SPM
Bencana
Pol PP
(Permendagri No 101/2018)
(Permendagri No 121/2018)
Kebakaran (Permendagri No 114/2018)
SPM Trantibum dan Linmas 4
TINDAKLANJUT
Permendagri No. 101 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kab/Kota
PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM
Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM
Permendagri No. 114 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota
Permendagri No. 121 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub-Urusan Trantibum di Provinsi dan Kab/Kota 5
TUPOKSI DAN KEWENANGAN SATPOL PP (PP NO. 16 TH. 2018) TUGAS Menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat
FUNGSI Penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengawasan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat; dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
KEWENANGAN Melakukan tindakan penertiban non-yustisial; tindakan penyelidikan; tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, serta mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 6
SPM SUB URUSAN TRAMTIBUM Permendagri No 121 Tahun 2018 ttg Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub-Urusan Trantibum di Provinsi dan Kab/Kota
7
STANDAR TEKNIS MUTU PELAYANAN DASAR SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI PROVINSI DAN KAB/KOTA Pengertian: Ketentuan terkait mutu pelayanan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar layanan sub urusan trantibum yang berhak diperoleh setiap WNI yang terkena dampak penegakan Perda dan Perkada (Ketentuan Umum angka 7) Jenis Pelayanan Dasarnya : Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum : ❑ Standar operasional prosedur Satpol PP; ❑ Standar sarana prasarana Satpol PP; ❑ Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota Linmas; ❑ Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Pasal 3 8
❑ Standar operasional prosedur Satpol PP dan Standar sarana prasarana Satpol PP merupakan standar teknis terkait standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ❑ Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota Linmas merupakan standar teknis terkait standar jumlah dan kualitas personil/sumber daya manusia sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 4
Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada meliputi: ❑ Pelayanan kerugian materil; dan ❑ Pelayanan pengobatan. Pasal 5 ayat (1) 9
Penjelasan Pasal 4:
❑ Standar operasional prosedur Satpol PP dan Standar sarana prasarana Satpol PP merupakan standar teknis terkait standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa. ➢ Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ttg SOP Satpol PP. ➢ Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 ttg Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (revisi Permendagri No. 19 Tahun 2013). ❑ Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota Linmas merupakan standar teknis terkait standar jumlah dan kualitas personil/sumber daya manusia. ➢ Permendagri Nomor 38 Tahun 2010 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja (telah direvisi menjadi Permendagri No.71 Th 2020 ttg Diklat Satpol PP). ➢ Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 ttg Pedoman Penetapan Jumlah Pol PP. ➢ Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 ttg Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. 10
KRITERIA PENERIMA: Warga negara yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda provinsi, dan kabupaten/kota dan Perkada provinsi, dan kabupaten/kota, meliputi :
INDIKATOR CAPAIAN PELAKSANAAN SPM SUB URUSAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ADALAH JUMLAH WARGANEGARA YG MEMPEROLEH LAYANAN AKIBAT DARI PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA/PERKADA
11
Indikator Capaian Sesuai Permendagri No. 100 Tahun 2018 No 1.
No
2.
Jenis Pelayanan Dasar Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Provinsi
Jenis Pelayanan Dasar
Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota
Indikator Capaian Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi
Indikator Capaian
Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Kabupaten/Kota
Target Capaian
100%
Target Capaian
100%
12
TATA CARA PEMENUHAN STANDAR TEKNIS PEMENUHAN PELAYANAN DASAR SUB URUSAN TRANTIBUM DILAKUKAN DENGAN TAHAPAN: a. pengumpulan data; b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar
13
PENGUMPULAN DATA
DILAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH DATA DAN INFORMASI: • JUMLAH DAN IDENTITAS WARGA NEGARA YANG TERKENA DAMPAK (KERUGIAN MATERI DAN/ATAU TERKENA CIDERA FISIK). • DATA JUMLAH DAN JENIS SOP, • DATA SARPRAS PENDUKUNG, • DATA JUMLAH SDM SATPOL PP DAN SATLINMAS, DLL.
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN:
•MENGHITUNG KEBUTUHAN PEMBIAYAAN LAYANAN (2,5% DARI BIAYA PENEGAKAN PERDA/PERKADA) •PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PENYUSUNAN SOP, •PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS SARPRAS PENDUKUNG IMPLEMENTASI SPM, •PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JUMLAH ANGGOTA SATPOL PP DAN SATLINMAS EKSISTING DAN JUMLAH IDEAL, SERTA KEBUTUHAN PENINGKATAN KAPASITAS.
PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR DIMUAT DALAM:
• PROGRAM DAN KEGIATAN SESUAI DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN DOKUMEN ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH; • DOKUMEN PERENCANAAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BENTUK DOKUMEN RPJMD DAN RKPD; • DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH DALAM BENTUK DOKUMEN RENSTRA DAN RENJA; DAN • DOKUMEN ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH DALAM BENTUK APBD.
14
PELAKSANAAN PEMENUHAN PELAYANAN DASAR : a. Satpol PP dalam menyusun dokumen rencana perangkat daerah agar memprioritaskan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar; b. Perangkat daerah yang membidangi perencanaan memastikan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dituangkan dalam dokumen Renstra dan dokumen Renja; c. Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan pendanaan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya; d. Penyediaan mutu layanan dasar sub urusan trantibum meliputi pelayanan kerugian materi dan pelavanan pengobatan yang dilakukan oleh Satpol PP dengan mutu yang ditentukan oleh ketersediaan SOP, sarpras yang memadai, serta SDM Satpol PP dibantu Satlinmas yang sesuai standar; dan e. Satpol PP menetapkan capaian standar Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah warga negara yang terkena dampak dan telah tertangani setiap tahunnya 15
Pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Satpol PP dan kewajiban pemerintah daerah harus dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah dan perangkat daerah serta dokumen anggaran pemerintah daerah.
Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah • Dokumen RPJMD (5 tahun) • Dokumen RKPD (1 tahun) Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah • Dokumen Renstra (5 tahun) • Dokumen Renja (1 tahun)
Dokumen Anggaran Daerah
APBD
Satpol PP menyusun prioritas program dan kegiatan 5 tahun dan dilaksanakan setiap tahun anggaran
Tim Anggaran Pemda memastikan masuk dalam APBD 16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
EVALUASI PELAKSANAAN SPM ➢ Daerah terkendala dalam implementasi SPM krn kondisi force major pandemi covid-19; ➢ Tahun 2020 ini Satpol PP dominan penugasan sbg garda terdepan (bersama instansi terkait) dlm gakkum pencegahan dan pengendalian covid-19 (mulai minggu ketiga Maret 2020 s.d saat ini); ➢ Koordinasi di tingkat daerah dalam implementasi SPM Urusan Trantibumlinmas masih perlu ditingkatkan (masa transisi); ➢ Kriteria penerima layanan dasar msh perlu disempurnakan;
➢ Indikator capaian dan cara perhitungan target capaian SPM sub-urusan Trantibum masih perlu disempurnakan; ➢ Kebutuhan revisi regulasi Juknis SPM sub-urusan Trantibum;
27
EVALUASI PELAKSANAAN SPM ➢ Anggaran di pusat dan daerah tahun 2020 pendukung implementasi SPM belum maksimal, refocusing untuk penanganan Covid-19; ➢ Tahun 2021 diharapkan dukungan pembiayaan implementasi SPM Urusan Trantibumlinmas di daerah meningkat seiring dengan terbitnya Kepmendagri No.050-3708 Th 2020 ttg Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuda sbg tinjut Pasal 5 dan Lampiran Huruf A angka 4 Permendagri No.90 Th 2019 ttg Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuda; ➢ Perlu penguatan sinergitas Sekber di Pusat melalui program dan kegiatan bersama.
28
contoh
Usulan perubahan indikator capaian sub urusan Trantibum No 1.
No
2.
Jenis Pelayanan Dasar Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi
Jenis Pelayanan Dasar
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi
Indikator Capaian Jumlah Pelaksanaan Penegakan Perda/Perkada sesuai mutu layanan dasar dalam memberikan pelayanan kepada Warga Negara di Provinsi
Indikator Capaian
Jumlah Pelaksanaan Penegakan Perda/Perkada sesuai mutu layanan dasar dalam memberikan pelayanan kepada Warga Negara di Kabupaten/Kota.
Target Capaian 100%
Target Capaian
100%
29
contoh
Usulan perhitungan target capaian sub urusan Trantibum JUMLAH PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA/PERKADA SESUAI MUTU LAYANAN DASAR SELAMA SETAHUN
x
100 %
JUMLAH PELAKSANAAN PENEGAKAN PERDA/PERKADA SELAMA SETAHUN
30
Usulan formulasi capaian SPM sub urusan Trantibum Formulasi capaian SPM daerah: rata2 A + rata2 B *100% 90 Jumlah pelaksanaan penegakan Jumlah penegakan perda/perkada Perda/Perkada yang sesuai mutu layanan dasar Capaian A Jumlah Penegakan Perda sesuai Mutu 80 1 Penegakan Perda sesuai SOP 20 18 90 2 Pelaksanaan penegakan Perda sesuai dengan standar jumlah SDM Pol PP dan Linmas yang sesuai standar 20 15 75 3 Pelaksanaan penegakan perda menggunakan Sarpras sesuai standar 20 15 75 B
Pelayanan Ganti Rugi 1 warga negara yang memperoleh pelayanan kerugian materil 2 warga negara yang memperoleh pelayanan kerugian pelayanan pengobatan
Jumlah waraga negara yang terkena dampak
Jumlah warga negara yang mendapatkan pelayanan
100
0
0
100
0
0
100 31
TERIMA KASIH