4 0 62 KB
AKSES PASIEN MENDAPATKAN INFORMASI KESEHATANNYA
RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
32/SPO/Keperawatan/02/2016
01
1/1
Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit 26 Juli 2017
pasien
dalam
dr. Wedo Tri Hardjanto, Sp. OG Penata Tk. I NIP. 19770228 200902 1 001 memperoleh informasi tentang
PENGERTIAN
Batasan
TUJUAN
kesehatannya setelah mendapatkan pelayanan dari rumah sakit. Sebagai acuan petugas dalam memberikan/ melepaskan informasi medis tentang pasien apabila pasien memerlukannya
KEBIJAKAN
untuk berbagai kepentingan. Keputusan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan Nomor 445/415/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rekam Medis di
PROSEDUR
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan; 1. Petugas ruang perawatan memberikan resume medis pada saat pasien pulang. 2. Informasi untuk keperluan asuransi, dapat diberikan dengan mengajukan surat resmi (dari pasien) atau surat kuasa bermaterai dibubuhi tanda tangan pasien (dari pasien ke asuransi) ke direktur untuk pelepasan informasi medis, kemudian untuk difasilitasi oleh unit rekam medis. 3. Informasi medis untuk keterangan lainnya (surat keterangan sakit, keterangan cacat, keterangan dirawat ataupun lainnya), difasilitasi oleh bagian pelayanan medis atau pelayanan
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5.
keperawatan. Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Bidang Keperawatan Bidang Pelayanan Medis Instalasi Rekam Medik