SPO Prosedur Akses Permintaan Informasi Kesehatan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reni
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT Tk. IV MADIUN



PROSEDUR AKSES PASIEN MENDAPATKAN (PERMINTAAN) INFORMASI KESEHATANNYA No. Dokumen No. Revisi Halaman 13.41/I/2015 00 Tgl Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



1/1



Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Tk.IV Madiun



dr. Setia Dewi Mayor Ckm (K) NRP 11010029520576 Prosedur akses pasien mendapatkan (permintaan) informasi kesehatanya adalah Peraturan – peraturan apabila berkas rekam medis di Rumah Sakit akan dipinjam oleh pasien maupun pihak luar untuk mendapatkan informasi kesehatanya. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk akses pasien mendapatkan (permintaan) informasi kesehatan. Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. IV Madiun No. Kep/252/XII/2015 tentang Rekam Medis Pasien. 1. Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan 2. Isi berkas rekam medis merupakan milik pasien 3. Berkas rekam medis dipergunakan hanya untuk kepentingan kesehatan pasien dalam proses pelayanan kesehatan. 4. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. 5. Pengajuan informasi hasil pemeriksaan dan catatan medis termasuk resume harus dilakukan oleh pasien sendiri atau atau bila orang lain harus membuat surat



ROSEDUR



kuasa yang ditanda tangani oleh pasien. 6. Pemberian informasi kesehatan pasien dapat diperkenankan dengan memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum atas perintah pengadilan. 7. Pemberian informasi kesehatan pasien dapat diperkenankan dengan tujuan untuk kepentingan



penelitian,



pendidikan,



dan



audit



medis



sepanjang



tidak



menyebutkan identitas pasien. 8. Pemberian informasi kesehatan pasien dapat diperkenankan dengan memenuhi permintaan institusi / lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 9. Permintaan pelepasan informasi untuk pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pasien, diberikan kepada dokter atau rumah sakit yang



UNIT TERKAIT



merawat pasien, pelepasan informasi berupa resume medis pasien. Unit Rekam Medis dan Unit terkait lainya