5 0 58 KB
Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21
1/6
Tanggal Terbit SPO UNIT REKAM MEDIS Pengertian
:
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Elizabeth
16 Januari 2016 dr. Iwan Yulianto Permintaan informasi rekam medis adalah permintaan pasien, pihak asuransi yang sudah
mendapat
kuasa
dari
pasien,
permintaan aparat penegak hukum kepada rumah sakit mengenai informasi medis yang meliputi
identitas,
diagnosa,
riwayat
penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan yang ada di dalam dokumen rekam medis untuk kepentingan pasien dan Tujuan
:
kepentingan pengadilan. Tetap terjaga rahasia informasi medis pasien
Kebijakan
:
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku Keputusan Kepala Rumah Sakit Elizabeth NOMOR
Prosedur
:
01-SURKP-NSM-11204/15.019
tentang Kebijakan Pelayanan Rekam Medis a. Akses informasi rekam medis 1. Pasien / keluarganya menyampaikan kepada perawat bahwa pasien ingin mendapatkan kondisi
dan
informasi rencana
tentang perawatan
selanjutnya di rumah sakit. 2. Perawat mengarahkan pasien ke TPP (Tempat
Pendaftaran
Pasien)
dan
Informasi
Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21 Prosedur
:
2/6
3. Petugas
TPP
dan
mempersilahkan
Informasi
pasien
menunggu
untuk
mendapatkan
informasi medis. 4. Petugas Rekam Medis menyiapkan informasi yang dibutuhkan. 5. Permintaan informasi melalui telepon tidak bisa diberikan. 6. Apabila pasien ingin langsung mengakses rekam medis, yang bisa
diberikan
adalah
resume
medis dan hasil penunjang medis yang
diberikan
kepada
pasien
sewaktu pasien keluar dari rumah sakit b. Akses rekam
medis
untuk
kebutuhan pasien (klaim, second opinion dll) 1. Apabila pasien atau pihak ketiga dari pasien
(asuransi, perusahaan dll)
memerlukan
akses
rekam
medis,
maka yang bisa diberikan adalah resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang medis. 2. Pasien atau pihak ketiga
membuat
surat permintaan resume medis yang ditujukan
Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21 Prosedur
:
3/6
kepada Kepala rumah sakit elizabeth dengan dilampiri : - Surat izin pengeluaran informasi medis dari pasien. - Apabila pengambilan
resume
medis dilakukan oleh pihak ke tiga (bukan
pasien)
melapirkan
surat
maka
perlu
kuasa
yang
berisi pelimpahan wewenang dari pasien ke pihak ketiga yang di tandatangani oleh kedua belah pihak yang bermaterai Rp 6000,- Foto copy KTP pihak ketiga yang dikuasakan. - Apabila pasien sudah meninggal dunia, maka ahli waris dari pasien bisa
mewakili
pengeluaran
untuk
informasi
izin rekam
medis pasien dengan melapirkan -
foto copy KTP atau KK ahli waris. Apabila pengambilan resume medis Dilakukan oleh anak dari pasien
tersebut,
maka
perlu
melampirkan foto copy KTP dan
fotocopy KK (Kartu Keluarga) - Apabila surat turunan kematian yang
diminta
sudah
pernah
diberikan, tapi Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21 Prosedur
:
4/6
kemudian hilang, perlu dilengkapi surat keterangan kehilangan dari -
kepolisian. Membuat surat kuasa ahli waris
-
materai Rp. 6.000,-. Fotokopi KTP ahli waris. Fotokopi Kartu Keluarga
(KK)
pasien yang meninggal dan ahli -
warisnya. Apabila surat turunan kelahiran keluarga yang meminta atau pihak ketiga
yang
meminta,
harus
melampirkan KTP, KK, dan surat kuasa. - Berkas surat di kirim ke bagian AKU untuk di naikan ke Kepala Rumah Umum Elizabeth, Kepala Rumah
sakit
mendisposisikan
Umum
Elizabeth
surat ke Rekam
medis. - Apabila kelengkapan surat sudah lengkap resume
petugas medis
pelayanan
memperosesnya
hingga sampai kepada pihak yang membutuhkan.
- Petugas
pelayanan
resume
mencocokan tanda tangan pasien di surat izin pengeluaran informasi rekam medis pasien dengan yang ada di rekam medis terutama Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21 Prosedur
: -
5/6
ttd di informed consent. Apabila cocok, baru disiapkan resume medisnya, bisa mengcopy resume diberikan
medis
yang
dan
sudah
memberikan
capbasah di bagian AKU, atau meminta
dokter
yang
merawat
untuk mengisi - formulir yang diberikan oleh pihak asuransi ( pihak ketiga ). Akses rekam medis
untuk
kebutuhan penelitian, kasus hukum dll 1. Pihak yang berkepentingan membuat surat
permintaan
mengakses
rekam
izin
untuk
medis
yang
ditujukan kepada Kepala rumah sakit Elizabeth yang diketahui oleh kepala Bagian
/
Instalasi,
dan
juga
mencantumkan : - Tujuan mengakses rekam medis - Daftar no rekam medis yang ingin
-
diakses Nama petugas ( siapa saja ) yang akan mengakses ( bila lebih dari
-
satu orang ) Kapan waktunya
-
rekam medis Surat di tembuskan
mengakses
medis dan infokes 2. Surat dibuat rangkap
ke dua,
rekam satu
diserahkan ke unit AKU yang akan mengikuti proses sesuai Rumah Sakit Elizabeth
PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
13.04.21 Prosedur
:
6/6
dengan SPO surat masuk. 3. Tembusan surat ke rekam
medis
( apabila kebutuhan mengakses rekam medis bersifat cito atau segera ) Rekam medis dan infokes mengecek isi
surat,
mengakses
dan rekam
bila medis
kebutuhan bersifrat
rutin, maka dibuatkan disposisi kepada petugas
peminjaman
rekam
medis
untuk menyiapkan rekam medis yang diperlukan. 4. Pihak yang minta izin untuk akses rekam medis diminta memfoto copy surat yang telah di acc oleh Infokes dan rekam medis agar bisa dibawa setiap saat akan masuk ke rekam medis agar diizinkan masuk.
5. Selama
mengakses
rekam
medis,
tidak boleh memotret, memfoto copy isi dari rekam medis, juga tidak boleh merubah,
mencoret
atau
menambahkan informasi rekam medis. Unit Terkait
a. b. c. d.
Unit Rekam medis Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Komite Medik