Spo Permintaan Informasi Rekam Medis New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21



1/6



Tanggal Terbit SPO UNIT REKAM MEDIS Pengertian



:



Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Elizabeth



16 Januari 2016 dr. Iwan Yulianto Permintaan informasi rekam medis adalah permintaan pasien, pihak asuransi yang sudah



mendapat



kuasa



dari



pasien,



permintaan aparat penegak hukum kepada rumah sakit mengenai informasi medis yang meliputi



identitas,



diagnosa,



riwayat



penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan yang ada di dalam dokumen rekam medis untuk kepentingan pasien dan Tujuan



:



kepentingan pengadilan. Tetap terjaga rahasia informasi medis pasien



Kebijakan



:



dan sesuai dengan peraturan yang berlaku Keputusan Kepala Rumah Sakit Elizabeth NOMOR



Prosedur



:



01-SURKP-NSM-11204/15.019



tentang Kebijakan Pelayanan Rekam Medis a. Akses informasi rekam medis 1. Pasien / keluarganya menyampaikan kepada perawat bahwa pasien ingin mendapatkan kondisi



dan



informasi rencana



tentang perawatan



selanjutnya di rumah sakit. 2. Perawat mengarahkan pasien ke TPP (Tempat



Pendaftaran



Pasien)



dan



Informasi



Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21 Prosedur



:



2/6



3. Petugas



TPP



dan



mempersilahkan



Informasi



pasien



menunggu



untuk



mendapatkan



informasi medis. 4. Petugas Rekam Medis menyiapkan informasi yang dibutuhkan. 5. Permintaan informasi melalui telepon tidak bisa diberikan. 6. Apabila pasien ingin langsung mengakses rekam medis, yang bisa



diberikan



adalah



resume



medis dan hasil penunjang medis yang



diberikan



kepada



pasien



sewaktu pasien keluar dari rumah sakit b. Akses rekam



medis



untuk



kebutuhan pasien (klaim, second opinion dll) 1. Apabila pasien atau pihak ketiga dari pasien



(asuransi, perusahaan dll)



memerlukan



akses



rekam



medis,



maka yang bisa diberikan adalah resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang medis. 2. Pasien atau pihak ketiga



membuat



surat permintaan resume medis yang ditujukan



Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21 Prosedur



:



3/6



kepada Kepala rumah sakit elizabeth dengan dilampiri : - Surat izin pengeluaran informasi medis dari pasien. - Apabila pengambilan



resume



medis dilakukan oleh pihak ke tiga (bukan



pasien)



melapirkan



surat



maka



perlu



kuasa



yang



berisi pelimpahan wewenang dari pasien ke pihak ketiga yang di tandatangani oleh kedua belah pihak yang bermaterai Rp 6000,- Foto copy KTP pihak ketiga yang dikuasakan. - Apabila pasien sudah meninggal dunia, maka ahli waris dari pasien bisa



mewakili



pengeluaran



untuk



informasi



izin rekam



medis pasien dengan melapirkan -



foto copy KTP atau KK ahli waris. Apabila pengambilan resume medis Dilakukan oleh anak dari pasien



tersebut,



maka



perlu



melampirkan foto copy KTP dan



fotocopy KK (Kartu Keluarga) - Apabila surat turunan kematian yang



diminta



sudah



pernah



diberikan, tapi Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21 Prosedur



:



4/6



kemudian hilang, perlu dilengkapi surat keterangan kehilangan dari -



kepolisian. Membuat surat kuasa ahli waris



-



materai Rp. 6.000,-. Fotokopi KTP ahli waris. Fotokopi Kartu Keluarga



(KK)



pasien yang meninggal dan ahli -



warisnya. Apabila surat turunan kelahiran keluarga yang meminta atau pihak ketiga



yang



meminta,



harus



melampirkan KTP, KK, dan surat kuasa. - Berkas surat di kirim ke bagian AKU untuk di naikan ke Kepala Rumah Umum Elizabeth, Kepala Rumah



sakit



mendisposisikan



Umum



Elizabeth



surat ke Rekam



medis. - Apabila kelengkapan surat sudah lengkap resume



petugas medis



pelayanan



memperosesnya



hingga sampai kepada pihak yang membutuhkan.



- Petugas



pelayanan



resume



mencocokan tanda tangan pasien di surat izin pengeluaran informasi rekam medis pasien dengan yang ada di rekam medis terutama Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21 Prosedur



: -



5/6



ttd di informed consent. Apabila cocok, baru disiapkan resume medisnya, bisa mengcopy resume diberikan



medis



yang



dan



sudah



memberikan



capbasah di bagian AKU, atau meminta



dokter



yang



merawat



untuk mengisi - formulir yang diberikan oleh pihak asuransi ( pihak ketiga ). Akses rekam medis



untuk



kebutuhan penelitian, kasus hukum dll 1. Pihak yang berkepentingan membuat surat



permintaan



mengakses



rekam



izin



untuk



medis



yang



ditujukan kepada Kepala rumah sakit Elizabeth yang diketahui oleh kepala Bagian



/



Instalasi,



dan



juga



mencantumkan : - Tujuan mengakses rekam medis - Daftar no rekam medis yang ingin



-



diakses Nama petugas ( siapa saja ) yang akan mengakses ( bila lebih dari



-



satu orang ) Kapan waktunya



-



rekam medis Surat di tembuskan



mengakses



medis dan infokes 2. Surat dibuat rangkap



ke dua,



rekam satu



diserahkan ke unit AKU yang akan mengikuti proses sesuai Rumah Sakit Elizabeth



PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



13.04.21 Prosedur



:



6/6



dengan SPO surat masuk. 3. Tembusan surat ke rekam



medis



( apabila kebutuhan mengakses rekam medis bersifat cito atau segera ) Rekam medis dan infokes mengecek isi



surat,



mengakses



dan rekam



bila medis



kebutuhan bersifrat



rutin, maka dibuatkan disposisi kepada petugas



peminjaman



rekam



medis



untuk menyiapkan rekam medis yang diperlukan. 4. Pihak yang minta izin untuk akses rekam medis diminta memfoto copy surat yang telah di acc oleh Infokes dan rekam medis agar bisa dibawa setiap saat akan masuk ke rekam medis agar diizinkan masuk.



5. Selama



mengakses



rekam



medis,



tidak boleh memotret, memfoto copy isi dari rekam medis, juga tidak boleh merubah,



mencoret



atau



menambahkan informasi rekam medis. Unit Terkait



a. b. c. d.



Unit Rekam medis Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Komite Medik