23 0 73 KB
PEMUSNAHAN DOKUMEN REKAM MEDIS
No. Dokumen /RM/I/2014 SPO
No. Revisi 01
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh : Direktur RSU Manuaba
Tanggal terbit 12 Januari 2014
Dr. Pande Nyoman Tri Mas S, MARS Pemusnahan Dokumen Rekam Medis adalah suatu proses kegiatan Pengertian
penghancuran secara fisik arsip Rekam Medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat lagi dikenal lagi isi maupun bentuknya.
Tujuan
Sebagai acuan untuk penerapan langkah-langkah dalam prosedur pemusnahan dokumen rekam medis
Kebijakan
1. Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis Bab IV Penyimpanan, Pemusnahan , dan kerahasian. 2. Pedoman pengelolan rekam medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi I , DEPKES RI direktorat Jederal PElayanan Medik, Jakarta 1997.
1. Petugas penyimpanan melaporakan bahwa tenpat penyimpanan rekam Prosedur
medis sudah penuh kepada kepala rekam medis. 2. Kepala rekam medis membentuk Tim penilaian rekam medis yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan penyusutan. 3. Kepala rekam medis mengajukan surat usulan pembentukan tim pemusnahan rekam medis kepada Direktur.
4. Tim pemusnahan terdiri dari : a. Bagian keperawatan b. Instalasi rekam medis c. Tata usaha d. Istalasi laboratorium dan radiologi 5. Tim pemusnahan mengajukan surat ijin pemusnahan kepada deriktur, jika sudah disetujui maka dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh tim pemusnahan. 6. Dibuatkan berita acara pemusnahan dan dilampirkan daftar pertelaan rekam medis yang dimusnahkan (data sekurang-kurangnya nomor rekam medis, nama, tahun kunjungan terakhir ) Kepada direktur RSU Manuaba. Unit Terkait
Direktur Instalasi rekam medis Tim pemusnahan