Sop Permintaan Informasi Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMINTAAN INFORMASI REKAM MEDIS



SOP



No. Dokumen



: 012/C/VII/SOP/10/2016



No. Revisi



:-



TanggalTerbit



: 03 Oktober 2016



Halaman



: 1/3



PUSKESMAS TUNAS HARAPAN 1. Pengertian



OKTOFI, SKM NIP. 196406101987121001



Permintaan informasi rekam medis adalah permintaan pasien, pihak asuransi yang sudah mendapat kuasa dari pasien, permintaan aparat penegak hukum kepada rumah sakit mengenai informasi medis yang meliputi identitas, diagnosa, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan yang ada di dalam dokumen rekam medis untuk kepentingan pasien dan kepentingan pengadilan.



2. Tujuan



Sebagai pedoman dalam menerapkan langkah-langkah Permintaan Informasi Rekam Medis di Puskesmas Tunas Harapan



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Tunas Harapan NO : 158/C/VIII /SK/ 09 /2016 tentang Akses Terhadap Rekam Medis



4. Referensi 5. Alat & Bahan



PERMENKES nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis 1.



ATK



2. Rekam Medis Akses informasi rekam medis 1. Pasien / keluarganya menyampaikan kepada perawat bahwa pasien ingin mendapatkan informasi tentang kondisi dan pengobatan di Puskesmas Tunas Harapan. 2. Perawat mengarahkan pasien ke Tempat Pendaftaran 3. Petugas



pendaftran



mempersilahkan



pasien



untuk



menunggu



mendapatkan informasi medis. 4. Petugas Rekam Medis menyiapkan informasi yang dibutuhkan. 6. Prosedur



5. Permintaan informasi melalui telepon tidak bisa diberikan. 6. Apabila pasien ingin langsung mengakses rekam medis, yang bisa diberikan adalah resume medis dan hasil penunjang medis yang diberikan kepada pasien sewaktu pasien beroba di Puskesmas Tunas Harapan Akses rekam medis untuk kebutuhan pasien (klaim, second opinion dll) 1.



Apabila pasien atau pihak ketiga dari pasien (asuransi, perusahaan dll) memerlukan akses rekam medis, maka yang bisa diberikan adalah resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang medis. 1



2.



Pasien atau pihak ketiga membuat surat permintaan resume medis yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Tunas Harapan dengan dilampiri : a. Surat izin pengeluaran informasi medis dari pasien. b. Apabila pengambilan resume medis dilakukan oleh pihak ke tiga (bukan pasien) maka perlu melapirkan surat kuasa yang berisi pelimpahan wewenang dari pasien ke pihak ketiga yang di tandatangani oleh kedua belah pihak yang bermaterai Rp 6000,c. Foto copy KTP pihak ketiga yang dikuasakan. d. Apabila pasien sudah meninggal dunia, maka ahli waris dari pasien bisa mewakili untuk izin pengeluaran informasi rekam medis pasien dengan melapirkan foto copy KTP atau KK ahli waris. e. Apabila pengambilan resume medis Dilakukan oleh anak dari pasien tersebut, maka perlu melampirkan foto copy KTP dan fotocopy KK (Kartu Keluarga) i. Apabila surat keterangan kematian yang diminta sudah pernah diberikan, tapi kemudian hilang,



perlu dilengkapi surat



keterangan kehilangan dari kepolisian. f. Membuat surat kuasa ahli waris materai Rp. 6.000,-. g. Fotokopi KTP ahli waris. h. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pasien yang meninggal dan ahli warisnya. i. Apabila surat turunan kelahiran keluarga yang meminta atau pihak ketiga yang meminta, harus melampirkan KTP, KK, dan surat kuasa. j. Berkas surat di kirim ke bagian Tata Usaha untuk di naikan ke Kepala Puskemas Tunas Harapan, Kepala Puskesmas Tunas Harapan mendisposisikan surat ke Rekam medis. k. Apabila kelengkapan surat sudah lengkap petugas pelayanan resume medis memperosesnya hingga sampai kepada pihak yang membutuhkan. l. Petugas pelayanan resume mencocokan tanda tangan pasien di surat izin pengeluaran informasi rekam medis pasien dengan yang ada di rekam medis terutama tanda tangan di informed consent. m. Apabila cocok, baru disiapkan resume medisnya, bisa mengcopy resume medis yang sudah diberikan dan memberikan capbasah 2



di bagian Tata Usaha, atau meminta dokter yang mengobati untuk mengisi n. formulir yang diberikan oleh pihak asuransi ( pihak ketiga ). Akses rekam medis untuk kebutuhan penelitian,kasus hukum dan lain lain 1. Pihak yang berkepentingan membuat surat permintaan izin untuk mengakses rekam medis yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Tunas Harapan yang diketahui oleh kepala Bagian Tata Usaha, dan juga mencantumkan : a. Tujuan mengakses rekam medis b. Daftar no rekam medis yang ingin diakses c. Nama petugas ( siapa saja ) yang akan mengakses ( bila lebih dari satu orang ) d. Kapan waktunya mengakses rekam medis e. Surat di tembuskan ke rekam medis dan infokes Surat dibuat rangkap dua, satu diserahkan ke unit Tata Usaha yang akan mengikuti proses sesuai dengan SPO surat masuk. 2. Tembusan surat ke rekam medis ( apabila kebutuhan mengakses rekam medis bersifat cito atau segera ) Rekam medis dan infokes mengecek isi surat, dan bila kebutuhan mengakses rekam medis bersifrat rutin, maka dibuatkan disposisi kepada petugas peminjaman rekam medis untuk menyiapkan rekam medis yang diperlukan. 3. Pihak yang minta izin untuk akses rekam medis diminta memfoto copy surat yang telah di acc oleh Kepala Tata Usaha dan rekam medis agar bisa dibawa setiap saat akan masuk ke rekam medis agar diizinkan masuk. Selama mengakses rekam medis, tidak boleh memotret, memfoto copy isi dari rekam medis, juga tidak boleh merubah, mencoret atau menambahkan informasi rekam medis. 7. Unit terkait



Ruang Rekam Medis



3