4 0 24 KB
PROSEDUR ALIH RAWAT INAP DPJP KARENA BERHALANGAN HADIR
No. Dokumen RS Pertamina Sorong
No. Revisi
Halaman
-
1 dari 2
/YAN/RSPS/SPO/2016
Ditetapkan, Direktur RS Pertamina Sorong STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit 1 Desember 2016 dr. Otto B Kawanda, MKKK NIP. 002584
Alih rawat inap adalah perpindahan tanggung jawab pelayanan PENGERTIAN
pasien darisatu DPJP ke DPJP yang lain, sebab DPJP yang bertanggung jawab berhalangan hadir karena tugas lain atau sakit sehingga tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai DPJP untuk sementara waktu. Agar pasien tetap
TUJUAN
mendapatkan pelayanan sesuai dengan
kebutuhan perawatan dan tindakan lanjutan sesuai dengan prosedur yang ada 1. Hak Dan Tanggung Jawab DPJP
KEBIJAKAN
2. Kebijakan Direktur Rs Pertamina Sorong Tentang Kesinambungan Pelayanan 1. DPJP memberitahukan
kepada Kepala Instalasi Pelayanan
dan Ketua SMF bersangkutan minimal 3 hari sebelumnya kecuali bila sakit atau ada keperluan mendadak.
2. Ketua
SMF
akan
menunjuk
dokter
pengganti
yang
berkompetensi untuk melakukan perawatan lanjutan, dan PROSEDUR
memberitahukan kepada DPJP utama, DPJP kedua dan kepala Instalasi Pelayanan.
3. DPJP utama menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga pasien yang dirawatnya bahwa untuk sementara akan dilakukan pengalihan tanggung jawab kepada DPJP kedua.
PROSEDUR ALIH RAWAT INAP DPJP KARENA BERHALANGAN HADIR
No. Dokumen RS Pertamina Sorong
No. Revisi
Halaman
-
1 dari 2
/YAN/RSPS/SPO/2016
Ditetapkan, Direktur RS Pertamina Sorong STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit 1 Desember 2016 dr. Otto B Kawanda, MKKK NIP. 002584
4. Jika pasien dan atau keluarga pasien setuju, maka DPJP utama
menuliskan
surat
pengalihan
tanggung
jawab
perawatan kepada DPJP kedua, yang berisi : a. informasi mengenai status kesehatan pasien, b. pengobatan yang telah diberikan c. rencana pengobatan dan tindakan lanjutan.
5. Dokter yang dituju menjawab konsul alih rawat dan menyetujui alih rawat selanjutnya.
6. Nama DPJP kedua (pengganti) ditempatkan di nurse station beserta alamat dan nomor telpon/hp yang dapat dihubungi. 7. Bila DPJP utama telah hadir kembali, maka DPJP utama melapor kepada Ketua SMF dan Kepala Instalasi Pelayanan. 8. DPJP kedua (pengganti) menyampaikan informasi status perawatan pasien dan terapi yang telah diberikan selama DPJP utama tidak ditempat. 9. DPJP utama dan kedua membuat absensi dan laporan kegiatan harian DPJP dalam format yang telah disediakan oleh kepala unit pelayanan.
PROSEDUR ALIH RAWAT INAP DPJP KARENA BERHALANGAN HADIR
No. Dokumen RS Pertamina Sorong
No. Revisi
Halaman
-
1 dari 2
/YAN/RSPS/SPO/2016
Ditetapkan, Direktur RS Pertamina Sorong STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit 1 Desember 2016 dr. Otto B Kawanda, MKKK NIP. 002584
10. Kepala Instalasi Pelayanan melakukan
monitoring dan
evaluasi terhadap laporan absensi dan kegiatan harian DPJP.
1. DPJP Utama dan terkait UNIT TERKAIT
2. Ruang Perawatan terkait
1. Form persetujuan pasien/keluarga pasien (Informed Consent) LAMPIRAN
2. Form Konsul Alih Rawat