13 0 146 KB
IDENTIFIKASI BAYI BARU LAHIR
No. Dokumen 011/SPO-PEL//RSPM/X/2018
No Revisi 0/0
Halaman 1/2
Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Agung Dalam RT 03 / RW 02, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang Telp (0726) 7570122 HP 0853 8133 3002
SPO ( STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL )
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Penawar Medika Tanggal terbit 08 – 10 - 2018
dr. Sabasdin Harahap, Sp.B.,FICS N.I.K : 197102061311017 PENGERTIAN
Identifikasi bayi baru lahir adalah : Pencatatan data bayi baru lahir
1. Untuk menghindari tertukarnya bayi selama dalam perawatan yang masih TUJUAN
menjadi tanggung jawab rumah sakit.
2. Untuk menjamin ketepatan identifikasi bayi baru lahir KEBIJAKAN
PROSEDUR
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Penawar Medika No. 005/SK/SKP.1/RSPM/X/2018 tentang Kebijakan Ketepatan Identifikasi Pasien di RS Penawar Medika
1. Segera setelah bayi lahir dilakukan Resusitasi pernapasan. 2. Petugas yang menolong memperlihatkan bayinya kepada ibunya mengenai identitas keadaan bayi dan termasuk jenis kelaminnya.
3. Dilakukan pemeriksaan pada si bayi apakah ada cacat bawaan atau tidak. Setelah bayi diperlihatkan pada ibunya, tanyakan kepada ibu; identitas nama ibu, nomor rekam medis, tanggal lahir, dengan dengan cara mencocokan gelang ibu. tersebut ada dua jenis diantaranya : warna biru untuk bayi laki-laki dan warna merah jambu untuk bayi perempuan. Untuk dibok bayi dibuat lembaran identitas dengan memuat: a. Nama ibu dan nama ayah bayi b. Hari / tanggal lahir, jam lahir bayi c. Jenis kelamin bayi / panjang bayi / berat badan bayi d. Tindakan persalinan e. Dokter kandungan, dokter spesialis anak, bidan f. Disebelah depan tersedia tempat stempel telapak kaki kanan dan kiri pada form naskah neonatus. 4. Mengisi seluruh identitas bayi pada status bayi 5. Setelah pekerjaan diatas dilaksanakan, ayah bayi dipanggil untuk melihat bayinya dan mendapat penjelasan tentang keadaan bayinya itu. 6. Bidan / perawat harus menandatangani kartu identitas bayi tersebut.
IDENTIFIKASI BAYI BARU LAHIR
No. Dokumen
002/SPOPEL/IRNA/RSPM/X/2018 Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Agung Dalam RT 03 / RW 02, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang Telp (0726) 7570122 HP 0853 8133 3002
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Instalasi rawat inap (Perinatologi) Petugas rekam medis Kamar Bersalin Instalasi Bedah Sentral
No Revisi 0/0
Halaman 2/2