4 0 220 KB
BUDAYA KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/2
441/010.2/ RSUD PESAWARAN
pmkp_RSUD Pesawaran/I/2022 Tanggal Terbit
Direktur RS
STANDAR OPERASONAL PROSEDUR (SOP)
PENGERTIAN
Ditetapkan :
24 Januari 2022
drg. YASMIN MARLINAWATI, MHSM :
NIP. 19660326 199303 2 003 Menurut Blegen (2006) dan Hamdani (2007), budaya keselamatan pasien adalah persepsi yang dibagikan diantara anggota organisasi yang ditujukkan untuk melindungi pasien dari kesalahan tata laksana maupun cidera akibat intervensi. Persepsi ini meliputi kumpulan norma, standar profesi, kebijakan komunikasi dan tanggung jawab dalam keselamatan pasien. Budaya ini kemudian mempengaruhi keyakinan dan tindakan individu dalam memberikan pelayanan. Budaya keselamatan pasien merupakan bagian penting dalam keseluruhan budaya organisasi yang diperlukan dalam institusi kesehatan. Budaya keselamatan didefinisikan sebagai seperangkat, keyakinan, norma, perilaku, peran, dan praktek social maupun teknis dalam meminimalkan pajanan yang membahayakan atau mencelakakan karyawan, manajemen, pasien atau anggota masyarakat lainnya.
TUJUAN
:
1. Meningkatkan
kesadaran
staf
Rumah
Sakit
mengenai
keselamatan pasien 2. Mendiagnosa dan menilai keadaan budaya keselamatan pasien saat itu 3. Mengidentifikasi kekuatan atau kelebihan suatu area/unit untuk pengembangan program keselamatan pasien 4. Menguji perubahan trend budaya keselamatan pasien sepanjang waktu 5. Mengevaluasi dampak budaya dari inisiatif dan intervensi keselamatn pasien 6. Mengadakan perbandingan baik internal maupun eksternal
KEBIJAKAN
:
1. UU Rep. Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang RS 2. UU Rep. Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik 3. UU Rep. Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. UU Rep. Indonesia No. 29 tahun 2004 tentan Praktik
Kedokteran 5. Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 11 tahun 2007
tentang Keselamatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 12 tahun 2012
tentang Akreditasi Rumah Sakit 7. Peraturan
Direktur
RSUD
Pesawaran
Nomor
800/02.a/IV.02.1/I/2022 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada RSUD Pesawaran Tahun 20222025. 8. Keputusan
Direktur
RSUD
Pesawaran
tentang
800/02.b/IV.02.1/I/2022 Pembentukan Komite Mutu dan Keselamatan pasien pada RSUD Pesawaran Periode Tahun 2022-2025
PROSEDUR
:
1. Seluruh personel/staf memiliki kesadaran yang konstan dan aktif tentang hal yang potensial menimbulkan masalah 2. Baik staf maupun organisasi mampu membicarakan kesalahan, belajar dari kesalahan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan 3. Bersikap terbuka dan adil / jujur dalam membagi informasi secara terbuka dan bebas, dan penanganan adil bagi staf bila insiden terjadi 4. Pimpinan
terkait
menerangkan
bahwa
penyebab
insiden
keselamatan pasien tidak dapat dihubungkan dengan sederhana ke staf yang terlibat. Semua insiden berkaitan juga dengan system tempat orang itu bekerja 5. Perubahan nilai, keyakinan dan perilaku menuju keselamatan pasien penting bukan hanya bagi staf, melainkan juga semua orang yang bekerja di rumah sakit serta pasien dan keluarganya. Tanyakan apa yang bisa mereka bantu untuk meningkatkan keselamatan Pasien 6. Penjelasan atau pemahaman tentang aktivitas organisasi yang bersifat resiko tinggi dan rentan kesalahan
7. Lingkungan yang bebas
menyalahkan, sehingga orang dapat
melapor kesalahan tanpa penghukuman UNIT TERKAIT
:
Komite Medik
Komite Keperawatan
Bidang Pelayanan
Bidang Penunjang
Medis Kesekretariatan
Unit Layanan Poliklinik
Unit Layanan Rawat
Unit Gawat Darurat
Inap