SPO Budaya Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUDAYA KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



00



1/2



441/010.2/ RSUD PESAWARAN



pmkp_RSUD Pesawaran/I/2022 Tanggal Terbit



Direktur RS



STANDAR OPERASONAL PROSEDUR (SOP)



PENGERTIAN



Ditetapkan :



24 Januari 2022



drg. YASMIN MARLINAWATI, MHSM :



NIP. 19660326 199303 2 003 Menurut Blegen (2006) dan Hamdani (2007), budaya keselamatan pasien adalah persepsi yang dibagikan diantara anggota organisasi yang ditujukkan untuk melindungi pasien dari kesalahan tata laksana maupun cidera akibat intervensi. Persepsi ini meliputi kumpulan norma, standar profesi, kebijakan komunikasi dan tanggung jawab dalam keselamatan pasien. Budaya ini kemudian mempengaruhi keyakinan dan tindakan individu dalam memberikan pelayanan. Budaya keselamatan pasien merupakan bagian penting dalam keseluruhan budaya organisasi yang diperlukan dalam institusi kesehatan. Budaya keselamatan didefinisikan sebagai seperangkat, keyakinan, norma, perilaku, peran, dan praktek social maupun teknis dalam meminimalkan pajanan yang membahayakan atau mencelakakan karyawan, manajemen, pasien atau anggota masyarakat lainnya.



TUJUAN



:



1. Meningkatkan



kesadaran



staf



Rumah



Sakit



mengenai



keselamatan pasien 2. Mendiagnosa dan menilai keadaan budaya keselamatan pasien saat itu 3. Mengidentifikasi kekuatan atau kelebihan suatu area/unit untuk pengembangan program keselamatan pasien 4. Menguji perubahan trend budaya keselamatan pasien sepanjang waktu 5. Mengevaluasi dampak budaya dari inisiatif dan intervensi keselamatn pasien 6. Mengadakan perbandingan baik internal maupun eksternal



KEBIJAKAN



:



1. UU Rep. Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang RS 2. UU Rep. Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan



Publik 3. UU Rep. Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. UU Rep. Indonesia No. 29 tahun 2004 tentan Praktik



Kedokteran 5. Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 11 tahun 2007



tentang Keselamatan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 12 tahun 2012



tentang Akreditasi Rumah Sakit 7. Peraturan



Direktur



RSUD



Pesawaran



Nomor



800/02.a/IV.02.1/I/2022 tentang Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada RSUD Pesawaran Tahun 20222025. 8. Keputusan



Direktur



RSUD



Pesawaran



tentang



800/02.b/IV.02.1/I/2022 Pembentukan Komite Mutu dan Keselamatan pasien pada RSUD Pesawaran Periode Tahun 2022-2025



PROSEDUR



:



1. Seluruh personel/staf memiliki kesadaran yang konstan dan aktif tentang hal yang potensial menimbulkan masalah 2. Baik staf maupun organisasi mampu membicarakan kesalahan, belajar dari kesalahan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan 3. Bersikap terbuka dan adil / jujur dalam membagi informasi secara terbuka dan bebas, dan penanganan adil bagi staf bila insiden terjadi 4. Pimpinan



terkait



menerangkan



bahwa



penyebab



insiden



keselamatan pasien tidak dapat dihubungkan dengan sederhana ke staf yang terlibat. Semua insiden berkaitan juga dengan system tempat orang itu bekerja 5. Perubahan nilai, keyakinan dan perilaku menuju keselamatan pasien penting bukan hanya bagi staf, melainkan juga semua orang yang bekerja di rumah sakit serta pasien dan keluarganya. Tanyakan apa yang bisa mereka bantu untuk meningkatkan keselamatan Pasien 6. Penjelasan atau pemahaman tentang aktivitas organisasi yang bersifat resiko tinggi dan rentan kesalahan



7. Lingkungan yang bebas



menyalahkan, sehingga orang dapat



melapor kesalahan tanpa penghukuman UNIT TERKAIT



:



Komite Medik



Komite Keperawatan



Bidang Pelayanan



Bidang Penunjang



Medis Kesekretariatan



Unit Layanan Poliklinik



Unit Layanan Rawat



Unit Gawat Darurat



Inap