5 0 75 KB
PANGGILAN “EMERGENCY CALL” (CODE BLUE)
RSUD
RSUD KAB. JOMBANG
No. Dokumen 114/YANMED/ ADM
Tanggal Terbit.
No.Revisi 0/0
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur RSUD Kab. Jombang,
SPO 31 DESEMBER 2014 dr. PUDJI UMBARAN, M.KP Pengertian
Prosedur ini mengatur tata cara Panggilan “Emergency Call”(Code Blue) 24 jam di lingkungan RSUD Jombang.
Tujuan
Agar panggilan “Emergency Call” bisa ditangani dengan baik, tertib dan lancar oleh tim yang berkompeten.
Kebijakan
SesuaidenganKeputusanDirektur RSUD KabupatenJombangNomor : 188.4/374/415.44/2014 tentang Pedoman Code Blue 1. Kasus emergency (Henti Jantung) 2. Dilakukan pertolongan pertama oleh petugas yang pertama kali menemukan korban dengan prinsip CPR.
Petugas ruangan memanggil tim code blue dengan menekan tombol emergency call/ Telphone 1188 / (0321) 872540
Prosedur cv
1. 2.
3.
Tim Code Blue (posisi standby di IGD) bergegas menuju titik panggilan (berdasarkan lampu yang menyala pada buzzer alarm emergency all) dengan membawa Kit Emergency , defibrilator, serta alat transportasi. Tim code blue akan menghubungi petugas informasi untuk menyiarkan alarm code blue Tiba dilokasi, tim code blue mengambil alih proses resusitasi yang sedang dilakukan dan melanjutkan tindakan resusitasi.
Proses resusitasi selesai Tim code blue akan memindahkan korban ke ruang perawatan selanjutnya tim code blue kembali ke IGD
RSUD
RSUD KAB. JOMBANG
PANGGILAN “EMERGENCY CALL” (CODE BLUE) No. Dokumen 114/YANMED/ ADM 1. Instalasi Gawat Darurat
Unit Terkait
2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Intensif 4. Instalasi Rawat Inap
No.Revisi 0/0
Halaman 1/2