16 0 46 KB
PENCEGAHAN DEKUBITUS Nomor Dokumen
Tanggal Terbit 12/12/2014
Nomor Revisi
Halaman
00
1/2
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
Suatu tindakan untuk merawat pasien yang mengalami ketidakmampuan total atau keterbatasan kemampuan untuk menggerakkan keseluruhan tubuh atau sebagian tubuhnya
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam : 1. Mencegah terjadinya dekubitus. 2. Mencegah terjadinya kekakuan sendi, atropi otot dan kontraktur pada persendian. 3. Patien safety
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tindakan perawatan pencegahan decubitus yang sesuai dengan pedoman pelayanan PPI harus dilakukan seluruh petugas RSUD Dr. Iskak Tulungagung guna mencegah terjadinya dekubitus. (Keputusan Direktur Nomor 188.4/153/206/2014 tentang pemberlakuan Pedoman Pelayanan PPI) 1. Perawat melaksanakan perawatan sesuai peraturan dan prosedur untuk mencegah kerusakan kulit meliputi : a. Perawat melakukan cuci tangan sebelum melakukan tindakan. b. Perawat mengganti posisi dan memberikan latihan rentang gerak aktif/pasif tiap 2 jam. c. Jika ada, petugas menggunakan kasur yang dapat mengurangi tekanan pada tempat tidur (kasur air, kasur udara), atau menggunakan tempat tidur yang bergelombang yang bisa ditiup atau dikempeskan terutama untuk paralisis ekstremitas bawah. 2. Petugas menjaga kebersihan dan kekeringan kulit. 3. Petugas memberikan pelembab/lotion untuk daerah kulit yang keringnya berlebihan atau pada titik tekan tubuh dan lipatan tubuh 4. Perawat mengevaluasi kondisi kulit terutama pada tulang yang menonjol. Tentukan tahap kerusakan kulit tersebut, jika kulit mengalami kerusakan lakukan tindakan sesuai prosedurnya .
PENCEGAHAN DEKUBITUS Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
00
2/2
Tahap dekubitus/kerusakan kulit: a. Tahap I area kemerahan b. Tahap II Melepuh, kulit rusak c. Tahap III kerusakan kulit mencapai jaringan subkutan d. Tahap IV kerusakan kulit mencapai otot dan tulang UNIT TERKAIT
IRNA