5 0 176 KB
IDENTIFIKASI PASIEN PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
445/SKP/SPO/003/VIII/2019
01
1/1
UPTD (PPK-BLUD) RSUD PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR
27 Agustus 2019
Ditetapkan , Direktur UPTD RSUD Palabuhanratu
OPERASIONAL (SPO) dr. H. Asep Rustandi NIP.196106261989031005 PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Unit Terkait
Suatu proses mengidentifikasi dengan mencocokan dan mengkroscek pengantar tindakan di radiologi apakah telah sesuai dengan data pasien dan pasien tersebut
Untuk menghindari kesalahan pasien dalam pemeriksaan radiologi SK Nomor : 445/SKP/KEP/001/VIII/2019 TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PALABUHANRATU 1. Pasien dari rawat jalan / IGD /Rawat inap mendaftar ke loket radiologi dengan menyerahkan surat pengantar radiologi yang telah diisi dokter pengirim. 2. Pasien mendaftar ke loket radiologi dengan menyerahkan surat pengantar radiologi dan membawa Rekam medis pasien yang telah diisi dokter pengirim. 3. Petugas radiologi mencatat dan mencocokan data/identitas pasien apakah sesuai dengan surat pengantar / permintaan radiologi. 4. Petugas radiologi melakukan tindakan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan dokter pengirim 5. Pekerja radiasi mengidentifikasi hasil radiologi siap untuk diexpertesis dokter radiologi 6. Hasil radiologi yang telah selesai diserahkan ke pasien / petugas pengantar pasien setelah melalui proses administrai
Instalasi Radiologi, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi rawat Inap, dan instalasi terkait