14 0 290 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
ALUR PASIEN IGD Alur pelayanan medis bagi pasien yang masuk lewat pintu Instalasi
TUJUAN KEBIJAKAN
Gawat Darurat. Agar pasien dapat ditangani secepat dan seoptimal mungkin Penanganan pasien gawat darurat sesuai standar dan alur layanan yang
PROSEDUR
teratur baik secara medis maupun administratif 1. Pasien masuk ruang gawat darurat pengantar / keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran IGD 2. Perawat IGD melakukan triase memeriksa kondisi pasien IGD menerima status pasien dari rekam medik status IGD berwarna merah 3. Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD setelah melakukan labelisasi/triase (merah, kuning, hijau, hitam) 4. Paramedik dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai SPM emergensi. 5. Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga (informed consent) 6. Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, rawat inap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan. 7. Pasein tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa pasien 8. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan diruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, petugas IGD mengantarkan pasien ke unit radiologi 9. Dokter jaga IGD mencatat hasil bacaan penunjang medik di dokumen RM dan salinannya tersimpan dalam dokumen RM. 10. Dokter jaga IGD mencatat hasil pemeriksaan, diagnosis, dan terapi di lembar emergensi dokumen RM, serta menuliskan resep, bila merupakan kasus kepolisian/kriminal dituliskan visum et repertum pada rekam medis atas
permintaan penyidik kepolisian UNIT TERKAIT 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Rawat Inap 6. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis 7. Satpam
PENGERTIAN
MELAKUKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT Pengelompokan atau proses memilah-milah keadaan pasien berdasarkan
TUJUAN
kegawatdaruratan dan berat – ringannya trauma atau penyakit pasien Setiap pasien yang datang dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai
KEBIJAKAN
dengan jenis kasus dan tingkat kegawatan. a. Proses triase, dilakukan langsung oleh perawat Instalasi Gawat Darurat. b. Pertolongan pada pelayanan Gawat Darurat sehari-hari dahulukan korban yang kondisinya berat sekali. c. Prioritas Pertolongan dengan labelisasi warna Merah : Gawat Darurat Kuning : Gawat Tidak Darurat atau Darurat Tidak Gawat Hijau : Tidak Gawat Tidak Darurat
PROSEDUR
Hitam : Meninggal a. Petugas menerima pasien yang datang dan membawanya ke ruang triase. b. Perawat IGD melakukan anamnesa dengan cepat nama, umur dan alamat pasien serta keluhan utama pasien, pada pasien untuk menilai tingkat kesadaran, pasien, bila perlu menyetuh atau menggovanng bahu pasien dengan tetap menjaga prosesionalitas. c. Perawat IGD memeriksa gangguan jalan nafas (lihat, raba dan dengar). d. Perawat IGD Memeriksa gangguan sirkulasi pada pasien dengan memeriksa nadi pasien (nadi radialis/carotis) e. Perawat IGD Memeriksa adanya luka, patah tulang maupun perdarahan dengan cara melihat dan meraba tubuh korban secara detail mulai dari kepala sampai ujung kaki sesuai dengan kondisi korban. f. Dari hasil pemeriksaan, Perawat IGD menentukan katogeri pasien berdasar label pelayanan : Label merah : Emergency : Pasien gawat dan darurat, pasien ini harus mendapat pertolongan dengan prioritas penanganan pertama Label Kuning : Urgent : Pasien tidak gawat tapi darurat atau gawat tidak darurat, pasien ini harus mendapat pertolongan dengan prioritas penanganan kedua P2 Label hijau
: Non Urgent : Pasien tidak gawat dan tidak darurat, pasien ini akan mendapat prioritas penanganan ketiga P3
Label Hitam
: Expentant : Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan
g. Perawat IGD menginformasikan hasil triase kepada dokter jaga IGD memeriksa keadaan umum pasien untuk melihat kondisi pasien UNIT TERKAIT Instalasi gawat darurat
PELAYANAN PASIEN TIDAK AKUT DAN TIDAK DARURAT PENGERTIAN
DI INSTALASI GAWAT DARURAT Pelayanan pasien tidak akut dan tidak darurat adalah pasien yang tidak dalam
TUJUAN
keadaan gawat dan tidak memerlukan tindakan segera (darurat) Sebagai acuan penetapan langkah-langkah untuk pelayanan pasien tidak
KEBIJAKAN
gawat tidak darurat di rumah sakit Menangani pasien-pasien tidak gawat tidak darurat pada jam kerja dikirim ke poliklinik rawat jalan dan di luar jam kerja diperiksa di
PROSEDUR
Instalasi Gawat Darurat (IGD) 1. Pasien yang datang ke IGD, Oleh perawat IGD segera melakukan triase. 2. Bila Penderita tidak dalam keadaan gawat pada jam kerja (jam 08.00 – 13.00) di kirim ke bagian rawat jalan atau poliklinik yang sesuai dengan kasus penyakitnya. 3. Pendaftaran pasien dilakukan di pendaftaran rawat jalan. 4. Penderita yang datang diluar jam kerja dilayani di IGD dimana pasien/Keluarga sebelumnya mendaftarkan identitas pasien ke bagian pendaftaran IGD. 5. Dokter akan memeriksa pasien dan mencatat resume medik pasien di rekam medis (warna merah) IGD. 6. Pemberian terapi pada pasien/peresepan untuk pasien dengan pembiayaan umum dapat diberikan selama 3(tiga) hari, dan sesuai kebijakan Pembiayaan askes dan jamkesmas pasien hanya diberi terapi/peresepan obat untuk satu hari dan selanjutnya penderita diberi penjelasan untuk berobat kebagian rawat jalan atau poliklinik keesokan harinya 7. Setelah pelayanan tindakan pada pasien selesai, keluarga/penanggung jawab
pasien/pasien
menyelesaikan
administrasi
tindakan
pendaftaran /kasir baru kemudian pasien diperbolehkan pulang. UNIT TERKAIT 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis
dibagian
PENGERTIAN
REKAM MEDIS GAWAT DARURAT Suatu Pencatatan hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
terhadap pasien di IGD Sebagai acuan penerapan dalam rangka langkah pengisian rekam medis di IGD Rekam Medis di IGD mengacu pada sistim rekam medis di Rumah Sakit. 1. Petugas pendaftaran menulis nomor Rekam Medis, nama dan tanggal masuk jam masuk status pasien, alamat umur, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, nama pekerjaan, alamat/tlp lainnya yang berhubungan dengan pasien. 2. Perawat IGD menulis tanggal, jam pemeriksaan, tempat kejadian pada kasus tertentu, menulis kasus rujukan atau bukan dan mengantar pasien ke rumah sakit, jika pasien tidak ada identitas atau keluarganya, perawat menulis identitas yang dihubungi dan yang menghubungi di sertai jam dan tanggal. Perawat menulis jenis penyakit apabila pasien diobservasi pada kolom observasi. 3. Dokter menulis jam pemeriksa dan anamnesa. Pemeriksaan fisik, diagnosa kerja / deferential diagnosa, pengobatan dan tindakan pada pasien kecelakaan mengisi status lokasi, bila ada konsul menulis konsulen di kolom konsul disertai jam konsul. 4. Dokter konsulen menulis jawaban konsul dengan disertai jam jawaban konsul
UNIT
1. IGD
TERKAIT
2. Pendaftaran / Rekam Medis
PENGERTIAN
RUJUKAN DAN PINDAH RAWAT Pasien dirujuk adalah pasien yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau fasilitas khusus yang tidak tersedia di Rumah Sakit Bersalin Asih. Pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau keluarganya, atau karena tempat rawat inap di Rumah Sakit Bersalin Asih. Indikasi : 1. Pengobatan dan atau tindakan tertentu yang diperlukan tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit Bersalin Asih 2. Fasilitas, baik Peralatan maupun tenaga profesional (ahli) yang tidak dimiliki atau peralatan yang dimiliki sedang dalam keadaan rusak 3. Ruang rawat inap penuh 4. Atas permintaan pasien dan atau keluarga untuk pindah rawat di Rumah Sakit
TUJUAN
yang dituju 1. Mengirim pasien yang dirujuk atau pindah rawat ke rumah sakit lain secara cepat, cermat dan aman bagi pasien
KEBIJAKAN
2. Menjalin kerjasama yang baik dan efisien dengan rumah sakit yang di tuju Pelayanan pasien rujukan keluar RS dilakukan dalam kerjasama tim sesuai
PROSEDUR
standar dan menjaga citra RS 1. Pasien yang akan dirujuk/pindah rawat harus dalam keadaan stabil 2. Atas salah satu atau lebih indikasi tersebut diatas, Dokter IGD yang memeriksa menginstruksikan untuk merujuk pasien ke RS lain 3. Dokter menulis pada Rekam Medik pasien bahwa pasien dirujuk ke RS (nama RS rujukan) disertai dengan alasan rujukan 4. Dokter dan atau perawat memberitahu dan menjelaskan ke RS lain beserta alasan pasien dirujuk 5. Dokter membuat surat rujukan 6. Lengkapi persiapan pasien untuk dipindahkan, bila perlu ambulance lengkap dengan peralatan penunjang hidup dan peralatan lainnya, obat dan bahan yang diperlukan sesuai kebutuhan kondisi dan kasus pasien 7. Kalau memungkinkan, dokter atau perawat dapat menghubungi dokter atau perawat di RS Rujukan melalui telepon untuk penyampaian informasi dan untuk mempersiapkan pasien. 8. Pasien gawat (dalam keadaan stabil) harus ditemani oleh Dokter atau perawat yang telah menguasai dan mampu melakukan teknik-teknik life saving serta bertanggung jawab dan melakukan observasi dan pemantauan kegawatan pasien sampai ke RS rujukan 9. Petugas yang mengantar melakukan serah terima pasien kepada petugas
pada RS Rujukan UNIT TERKAIT 1. Dokter Jaga IGD 2. Perawat IGD 3. Sopir Ambulance
PENDAMPING PASIEN YANG DIRUJUK DARI INSTALASI GAWAT DARURAT PENGERTIAN Petugas yang mendampingi pasien selama dalam perjalanan menuju TUJUAN
ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas lebih lengkap. Agar pasien mendapatkan pengawasan dan pertolongan segera jika diperlukan selama dalam perjalanan dan sampai ke rumah sakit yang
KEBIJAKAN
dituju tetap dalam kondisi stabil 1. Bila diperlukan pasien yang dirujuk haurs didampingi oleh perawat. 2. Perawat
yang
menjadi
pendamping
pasien
adalah
perawat
perpengalaman dan yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan PROSEDUR
kegawat daruratan. 1. Sebelum dirujuk petugas IGD atau keluarga pasien harus mencari kepastian tempat rumah sakit yang dituju. 2. Setelah
tempat
menjelaskan
tersedia,
kepada
dokter
keluarga
atau
pasien
pereawat bahwa
IGD,
akan
rujukan
akan
menggunakan jasa ambulans Rumah Sakit dan perawat sebagai pendamping 3. Perawat IGD menghubungi kasir agar menyiapkan ambulance karena ada pasien yang mau dirujuk dan memberitahukan nama perawat pendamping 4. Apabila dalam keadaan tertentu, misalnya ambulans rumah sakit sedang dipakai atau kondisi pasien tertentu, dapat dipertimbangkan UNIT TERKAIT
untuk menggunakan jasa ambulans dari rumah sakit lain. 1. Bidang Pelayanan Medis 2. Bidang keperawatan 3. Bidang Rekam medis 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Kasir
MERUJUK SPECIMEN KE RUMAH SAKIT LAIN /LABORATORIUM LUAR PENGERTIAN Specimen yang dirujuk adalah specimen pemeriksaan yang tidak tersedia di TUJUAN
Rumah Sakit karena keterbatasan fasilitas. Agar pemeriksaan specimen tetap dapat dilakukan dengan cepat sehingga pasien
KEBIJAKAN
terlayani dengan baik 1. Pemeriksaan specimen yang tidak tersedia di Rumah sakit lain / laboratorium luar yang terdekat 2. Pengiriman specimen bisa dilakukan oleh keluarga atau petugas Rumah sakit
PROSEDUR
3. Biaya pemeriksaan specimen ditanggung oleh pasien. 1. Petugas memberitahukan kepada keluarga pasien tentang adanya pemeriksaan laboratorium / patologi anatomi (PA) yang tidak bisa dilakukan di Rumah sakit. 2. Petugas Meminta persetujuan keluarga pasien setelah menjelaskan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut. 3. Petugas menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksan tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit/ jamkesmas / askes 4. Bila pasien setuju maka perawat mengambil sampel specimen sesuai dengan permintaan dokter 5. Specimen dapat diantar langsung oleh keluarga pasien ke laboratorium terdekat yang menyediakan sarana pemeriksaan tersebut. 6. Pengambilan hasil pemeriksaan juga dilakukan oleh keluarga pasien. 7. Hasil diserahkan oleh keluarga pasien ke petugas RS untuk disampaikan ke dokter yang mengirim dalam amplop tertutup.
8. Perawat penyerahkan hasil pemeriksaan kepada dokter pengirim UNIT TERKAIT 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Laboratorium
PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN INSTALASI GAWAT DARURAT PENGERTIAN Pasien instalasi gawat darurat yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium TUJUAN Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila KEBIJAKAN
pasien IGD membutuhkan pemeriksaan laboratorium 1. Pelayanan laboratorium RS buka 24 jam. 2. Sebagai pedoman/acuan permintaan pemeriksaan laboratorium yang
PROSEDUR
benar. 1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat, kemudian keluarga pasien melakukan pendaftaran dibagian pendaftaran. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter menjelaskan kepada pasien bahwa diperlukan pemeriksaan laboratorium. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan laboratorium, maka perawat IGD menelpon ke instalasi Laboratorium untuk pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium. 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium. 5. Petugas
laboratorium
datang
ke
IGD
melihat
surat
pengantar
pemeriksaan laboratorium dari dokter IGD dan melakukan pengambilan spesimen untuk pasien IGD yang memerlukan pemeriksaan. 6. Apabila
hasil
pemeriksaan
laboratorium
sudah
selesai,
petugas
laboratorium mengantar hasil pemeriksaan laboratorium ke IGD. 7. Setelah seluruh pelayanan selesai keluarga pasien atau pasien berobat jalan. Untuk rawat inap pembayaran akan dilakukan setelah pasien mau pulang dari rawat inap (pasca bayar) UNIT TERKAIT 1. Instalasi Laboratorium 2. Bagian Pendaftaran 3. Kasir
PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN INSTALASI RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
GAWAT DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Tanggal terbit Pasien Instalasi gawat darurat yang membutuhkan pemeriksaan Radiologi Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila pasien IGD membutuhkan pemeriksaan Radiologi. 1. Pelayanan Radiologi RSB ASIH buka 24 jam 2. Sebagai pedoman / acuan bagi dokter, perawat dan pasien dalam melakukan permintaan pemeriksaan radiologi yang benar.
PROSEDUR
1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat dan melakukan pendaftaran di bagian pendaftara. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan pemeriksaan radiologi, kemudian dokter menjelaskan kepada pasien bahwa diperlukan pemeriksaan radiologi. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan radiologi, maka perawat IGD menelfon ke instalasi radiologi untuk pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan radiologi 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan radiologi 5. Petugas IGD membawa pasien ke ruang pemeriksaan radiologi sambil membawa surat pengantar, kemudian petugas radiologi melakukan pemeriksaan. 6. Pada jam kerja hasil pemeriksaan langsung dibaca oleh dokter spesialis radiologi, sedangkan diluar jam kerja akan dibaca oleh dokter spesialis radiologi keesokan harinya. 7. Semua pasien IGD yang dirujuk ke ruang rawat inap dan memerlukan
UNIT TERKAIT
pemeriksaan cyto radiologi maka sebelum dikirim harus dilakukan 1. Instalasi Radiologi 2. Bagian Rekam Medik
KONSULTASI MEDIS DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit 1. Konsultasi adalah permintaan pendapat, saran dan instruksi lebih lanjut yang dilakukan oleh dokter IGD/dokter ahli lain sehubungan dengan keadaan sakit atau cedera yang diderita pasien yang dirawatnya membutuhkan penanganan yang lebih kehusus oleh dokter ahli tertentu.
PENGERTIAN
2. Konsultasi dapat dilakukan oleh dokter IGD kepada dokter ahli RS Sebagai penerapan langkah-langkah konsultasi Bersalinacuan Asih atau antar dokter ahli RS Bersalinmelakukan Asih. medis kepada dokter spesialis konsulen IGD RS Bersalin Asih, sehingga pasien
TUJUAN KEBIJAKAN
dapat mendapatkan penanganan yang segera dari dokter ahli yang 1. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur tentang Prosedur pelayanan Pasien RS Bersalin Asih 2. Konsultasi dilaksanakan sesegera mungkin bila dokter jaga di IGD memerlukan tindak lanjut dari dokter spesialis 3. Pelaksanaan dokter konsulen IGD sesuai dengan Jadwal yang
PROSEDUR
telah ditetapkan 1. Pasien yang datang ke IGD dilayani oleh dokter jaga dan atau perawat jaga IGD 2. Setelah selesai pemeriksaan dokter memberikan pengobatan dan tindakan sesuai dengan diagnosa 3. Apabila pasien membutuhkan konsultasi medis spesialis, maka dokter jaga IGD menghubungi segera dokter spesialis konsulen IGD yang dibutuhkan melalui telepon. 4. Apabila dokter jaga spesialis on call dalam waktu 15-30 menit tidak berhasil dihubungi, maka dokter jaga IGD menghubungi dokter jaga
KONSULTASI MEDIS DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PROSEDUR
Tanggal terbit 5. Pada kasus cito, dokter konsulen harus datang dan memeriksa pasien di IGD. 6. Dokter konsulen menuliskan hasil pemeriksaan serta sarannya pada status pasien dengan menulis tanggal dan jam konsultasi dijawab. 7. Pada kasus biasa, dokter konsulen dapat memeriksa langsung pasien dan atau hanya memberikan saran melalui telepon. 8. Dokter IGD yang menerima jawaban konsul melalui telepon haurs menuliskan jawaban konsul dengan jelas dan teliti dilembar rekam
UNIT TERKAIT
medis, kemudian hasil konsultasi dibacakan ulang kepada konsulen, Instalasi Gawat Darurat, SMF Dokter Umum, SMF Dokter Spesialis, Komite Medis
PENJELASAN PASIEN PULANG RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Penjelasan dan memberikan keterangan kepada pasien dan keluarga mengenai pengobatan selanjutnya.
PENGERTIAN TUJUAN
Sebagai acuan bagi staf IGD dalam pemberian penjelasan kepada penderita atau keluarga yang pulang.
KEBIJAKAN
Ada ketentuan tentang penjelasan pasien pulang
PROSEDUR
1. Dokter atau perawat menjelaskan pada pasien dan keluarga, pasien boleh pulang 2. Berikan penjelasan mengenai keadaan penyakitnya cara perawatan di rumah dan cara minum obat. 3. Berikan penjelasan mengenai hari kontrol ke poliklinik.
UNIT TERKAIT
4. Berikan penjelasan cara pembayaran dan administrasi. IGD, Kasir, Administrasi
PASIEN PULANG IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pasien gawat darurat yang sudah diperiksa dan diberi pengobatan, tetapi
PENGERTIAN
tidak perlu dirawat atau dilakukan tindakan khusus misalnya operasi. Sebagai acuan dalam memulangkan pasien.
TUJUAN KEBIJAKAN
Ada ketentuan tentang pasien pulang.
PROSEDUR
1. Dokter IGD memutuskan bahwa pasien tersebut tidak perlu perawatan lebih lanjut. 2. Pasien / keluarga diberi penjelasan boleh pulang. 3. Keluarga pasien dianjurkan untuk menyelesaikan administrasi di bagian pembayaran. 4. Bukti pembayaran, struk berwarna merah diserahkan ke IGD, struk warna putih diserahkan ke kasir dan struk warna biru diserahkan kepada pasien.
UNIT TERKAIT
5. Pasien IGD, Rekamdiberi Medik kartu kontrol untuk ke poliklinik dan penyuluhan
PASIEN RAWAT INAP IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pasien IGD yang dirawat adalah pasien IGD yang telah melalui pemeriksaan atau tindakan dan memerlukan perawatan menurut dokter pemeriksa. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk merawat pasien ke
TUJUAN
ruangan.
KEBIJAKAN
Pasien yang memerlukan perawatan dan tindakan keperawatan
PROSEDUR
1. Memeriksa dan menentukan bahwa pasien harus dirawat. 2. Memberitahu dan memberi motivasi pada pasien atau keluarga bahwa pasien harus dirawat. 3. Menanyakan ke admission office / ke ruangan ada tempat yang tersedia atau tidak 4. Jika pasien setuju dan ruangan ada, maka dokter mengisi status lists pasien dikolom rawat inap. 5. Keluarga membuat status rawat inap dan menentukan kelas perawatan.
UNIT TERKAIT
6. Perawat IGD memberitahu ruang rawat inap bahwa pasien akan - IGD dirawat - Ruang Rawat Inap.
PENGISIAN DOKUMEN ASUHAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
KEPERAWATAN IGD No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Metode pembinaan asuhan keperawatan yang dilakukan secara sistematik dan teratur.
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan pengisian asuhan keperawatan. Pengisian asuhan keperawatan secara sistematik sebagai tanggung jawab
PROSEDUR
dan tanggung gugatformulir terhadap pasien. setiap proses baru dan mencatat 1. Perawat mengisi pengkajian serta mengkaji data setiap pasien masuk rawat dan pulang. 2. Data dikelompokan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai pengkajian. 3. Setelah pengkajian, perawat merumuskan diagnosa yang timbul, yang mengandung komponen promblem, etiologi, simptom, diagnosa dibuat berdasarkan prioritas masalah. 4. Perawat prioritas
menyusun masalah,
rencana tujuan,
tindakan
implementasi
perawatan dan
berdasarkan
intervensi
serta
menggambarkan kesinambungan tim bagi tim kesehatan lainnya. 5. Perawat melaksanakan tindakan perawatan mengacu pada rencana tindakan. 6. Perawat mencatat tindakan keperawatan UNIT TERKAIT
7. Perawat mencatat evaluasi keperawatan IGD, Rekam Medis, Bidang Keperawatan
PENCATATAN PASIEN KECELAKAAN DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat karena kecelakaan yang disebabkan
oleh
kecelakaan
lalu
pemerkosaan dan kekerasan dalam PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
lintas,
kecelakaan
kerja,
rumah tangga. Memerlukan
pertolongan segera oleh 1. Memberikan pertolongan pertama pada pasien kasus kecelakaan. 2. Memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada pasien IGD. Pencatatan dan pelaporan terpisah pada kasus pasien gawat darurat karena
PROSEDUR
Kecelakaan 1. Pasien datang IGD dengan keluhan kecelakaan. 2. Dokter jaga IGD segera melakukan pemeriksaan. 3. Dokter menanyakan kepada pasien atau keluarga tentang kecelakaan tersebut. 4. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan kepada pasien 5. Dokter mencatat di status IGD tentang penyebab kecelakaan 6. Perawat IGD mencatat di laporan jaga IGD tentang penyebab kecelakaan.
UNIT TERKAIT
7. Pencatatan dan pelaporan terpisah pada kasus kecelakaan. 1. Polkinik Rawat jalan 2. Radiologi 3. Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Rawat Inap
PENANGANAN PASIEN DOA (DEATH ON RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
ARRIVAL) No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN
Tanggal terbit DOA adalah pasien yang datang ke IGD dalam keadaan meninggal dunia. Sebagai acuan untuk menangani pasien DOA
TUJUAN KEBIJAKAN
Adanya prosedur tertulis untuk pasien DOA.
PROSEDUR
1. Dokter melakukan triage. 2. Dokter memeriksa pasien, memastikan pasien apakah betul-betul sudah meninggal. 3. Identifikasi pasien mulai dari jam datang dan keadaan pasien. 4. Dokter
memberitahu
pengantar
pasien
bahwa
pasien
sudah
meninggal ketika datang ke Rumah sakit. 5. Bila sebab kematiannya diduga tidak wajar, maka atas persetujuan keluarga pasien jenazah dirujuk ke kamar jenazah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 6. Dokter menandatangani surat keterangan pasien yang sudah meninggal rangka dua, satu diserahkan kepada keluarga pasien UNIT TERKAIT
1. Dokter IGD. dan satu disimpan untuk diarsipkan. 2. Petugas Kamar Mayat. 3. Kepolisian.
PENGELOLAAN VISUM ET REPERTUM RUMAH SAKIT
No. Dokumen
BERSALIN ASIH
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Visum et repertum adalah suatu keterangan dokter sebagai saksi mengenai hal-hal yang ditemukan saat pemeriksaan pasien baik hidup maupun mati. Sebagai acuan langkah-langkah dalam pelaksanaan pengelolaan visum
TUJUAN
et
KEBIJAKAN
repertum. Adanya prosedur tertulis mengenai pengelolaan visum et repertum.
PROSEDUR
1. Petugas pendaftaran menerima permintaan visum et pihak kepolisian 2. Petugas
pendaftaran
menyerahkan
permintaan
visum
kepada
petugas visum et repertum di bagian rekam medis. 3. Permintaan visum dicatat oleh petugas visum et repertum ke dalam buku register dan mengarsipkannya 4. Petugas visum et repertum mencari berkas rekam medis pasien yang dimaksud di tempat penyimpanan berkas rekam medis 5. Bila berkas rekam medis baru masuk ke urusan rekam medis dan informasi kesehatan dicari di IGD 6. Berkas rekam medis pasien disatukan dengan form visum et repertum untuk kemudian diserahkan kepada dokter yang bertanggungjawab dalam perawatan pasien tersebut. 7. Dokter mengisi visum et repertum sesuai dengan apa yang ditulis. 8. Pengisian form visum et repertum paling lama sampai 3 hari setelah petugas visum et repertum menyerahkan berkas rekam medis dan UNIT TERKAIT
form visum et repertum kepada dokter yang bersangkutan. 1. Instalasi gawat darurat 2. Petugas pengolah visum et repertum 3. Rekam medis.
PENANGANAN PASIEN MENINGGAL DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pasien yang meninggal di IGD yaitu pasien yang datang masih hidup dalam keadaan gawat dan setelah dilakukan penanganan resusitasi tidak berhasil dan akhirnya meninggal. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penanganan pasien
TUJUAN
meninggal
KEBIJAKAN
di IGD. peraturan tertulis mengenai pasien yang meninggal di IGD. Adanya
PROSEDUR
1. Pasien melalui triage masuk ke ruang resusitasi 2. Dokter melakukan resusitasi sesuai dengan keadaan pasien. 3. Catat jam masuk pasien dan jam resusitasi 4. Jika pasien meninggal catat jam meninggal dan kemungkinan penyebab kematian. 5. Dilakukan pemeriksaan pasien secara lengkap dan dicatat di rekam medik IGD.
UNIT TERKAIT
6. Dokter memberitahukan kepada keluarga bahwa pasien sudah 1. Dokter IGD. 2. Rekam Medik
PENANGANAN KASUS PEMERKOSAAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN
Tanggal terbit Suatu proses penanggulangan pasien karena kasus perkosaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangani kasus perkosaan.
KEBIJAKAN
Adanya prosedur tertulis dalam menangani kasus pemerkosaan.
PROSEDUR
1. Pasien datang ke IGD diseleksi di triage. 2. Setelah di triage pasien ditempatkan di ruang observasi. 3. Bila ada hal-hal yang mengancam jiwa pasien, misalnya perdarahan hebat maka harus segera diatasi. 4. Untuk permintaan visum et repertum pasien dan keluarganya dianjurkan melapor ke pihak kepolisian, visum dibuat setelah ada permintaan pembuatan visum dari kepolisian yang ditandatangani seorang perwira polisi atau polri yang menjabat setingkat perwira.
UNIT TERKAIT
5. IGD Pasien di bawa ke poli kebidanan untuk dikonsultasikan ke dokter 1. 2. Poli kebidanan 3. Rekam medis
PENGGUNAAN AMBULANCE UNTUK PASIEN INSTALASI GAWAT RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Penggunaan ambulance untuk pengangkutan pasien gawat darurat ketempat tujuan pasien.
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, serta pasien IGD dalam menggunakan ambulance rumah sakit. 1. Ambulance RS Bersalin Asih tersedia selama 24 jam 2. Kondisi pasien gawat harus distabilkan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan dengan ambulance.
PROSEDUR
1. Apabila ada pasien IGD memerlukan ambulance, misalnya karena ingin pindah rumah sakit atau merujuk pasien tersebut atas dasar ruang rawat inap penuh atau fasilitas terbatas, maka petugas IGD konfirmasi ke bagian kasir bahwa pasien tersebut memerlukan ambulace ke tujuan yang telah ditentukan. 2. Keluarga pasien meyelesaikan administrasi ke bagian kasir. 3. Apabila bagian kasir telah ACC, kemudian pihak kasir menghubungi ambulance yang sedang bertugas. 4. Perawat IGD membuat surat jalan dengan keterangan driver dan perawat pendamping pasien. 5. Dokter dan perawat IGD menstabilkan kondisi pasien sebelum paien dirujuk atau dibawa oleh ambulance ke tempat tujuan tersebut. 6. Dokter IGD membut rujukan keterangan terapi yang telah diberikan di RS. 7. Perawat IGD mempersiapkan kelengkapan peralatan yang diperlukan
UNIT TERKAIT
yang belum tersedia di ambulance 1. Ambulance 2. Supir ambulance 3. Kasir
PERMINTAAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI RUMAH SAKIT
INSTALASI GAWAT
BERSALIN ASIH
DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Permintaan obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai untuk menangani pasien yang datang ke IGD baik dalam kondisi
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
gawat Guna menunjang pemberian pelayanan secara tepat dan tepat. 1. melengkapi alat dan bahan medis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar. 2. Obat dan alat kesehatan sebagian disediakan di farmasi/apotik IGD
PROSEDUR
1. Petugas inventaris mendata jumlah dan sisa obat-obatan, alat dan bahan habis pakai di IGD setiap minggu. 2. Petugas inventaris mengisi blangko permintaan obat, alat dan bahan habis pakai ke instalasi farmasi dengan menggunakan buku permintaan (amprahan) seminggu sekali. 3. Banyaknya permintaan obat, alat dan bahan medis habis pakai berdasarkan
jumlah
pemakaian
rata-rata
dalam
satu
minggu
ditambah 25% dari jumlah pemakaian sebagai cadangan / stok. 4. Petugas gudang farmasi mengecek ketersediaan obat dan alat kesehatan digudang farmasi. 5. Petugas gudang farmasi menyiapkan obat, alat dan bahan medis habis pakai sesuai permintaan IGD. 6. Petugas inventaris melakukan pengecekan terhadap obat dan alat/bahan medis habis pakai yang sudah disiapkan oleh instalasi farmasi. UNIT TERKAIT
7. Jika persediaan obat, alat dan bahan habis pakai difarmasi terbatas/ IGD dan Instalasi farmasi.
PENGADAAN DAN PENYEDIAAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS RUMAH SAKIT
HABIS PAKAI DI
BERSALIN ASIH
INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pengadaan obat, bahan dan alat medis habis pakai di IGD adalah suatu proses pemenuhan persediaan obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai untuk menangani pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat. Guna menunjang pemberian pelayanan secara cepat dan tepat
TUJUAN KEBIJAKAN
1. Melengkapi alat, bahan madis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar. 2. Sebagian obat dan alat kesehatan habis pakai disediakan di farmasi IGD. 3. Pengambilan obat dan alat kesehatan untuk life saving di farmasi IGD
PROSEDUR
bisa dilakukan tanpa 1. Petugas Inventaris IGDperesepan. membuat perencanaan mingguan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan habis pakai di IGD 2. Meminta
persetujua
perencanaan
kebutuhan
obat
dan
alat
kesehatan kepada kepala ruangan dan katim 3. Bila perencanaan
kebutuhan obat
dan
alat
kesehatan telah
disetujui kepala ruang, kemudian petugas inventaris IGD melakukan permintaan
ke
Instalasi
farmasi
dengan
menggunakan
buku
permintaan (amprahan) seminggu sekali. 4. Petugas gudang farmasi mengecek ketersediaan obat dan alat kesehatan di gudang farmasi. 5. Petugas gudang farmasi menyiapkan permintaan obat dan alat kesehatan untuk IGD. UNIT TERKAIT
6. Setelah obat dan alat kesehatan di cek, kemudian disimpan di lemari 1. Instalasi farmasi. 2. IGD
PEMAKAIAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI RUMAH SAKIT
INSTALASI GAWAT
BERSALIN ASIH
DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pemakaian obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu pemakaian obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai yang tersedia di IGD yang digunakan untuk menangani pasien. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunanaan pada obat, alat dan
TUJUAN KEBIJAKAN
bahan habis yang tersedia di IGD. 1. Carapakai pemakaian alat, bahan medis habis pakai dan obat-obatan harus sesuai dengan standar.
PROSEDUR
2. Pemakaian obat, alat dan bahan habis pakai hanya dilakukan 1. Petugas inventaris menyiapkan jenis dan jumlah obat-obatan, alat dan bahan habis pakai di lemari obat/trolly setiap hari sesuai dengan kebutuhan harian. 2. Petugas inventaris menyediakan buku pemakaian obat harian yang dibagi dalam 3 shif 3. Setiap perawat yang menggunakan obat-obatan harus menuliskan nama, tanda tangan, jumlah dan jenis obat yang digunakan. 4. Penanggung jawab shif harus menuliskan jumlah pemakaian obatobatan tiap akhir shif.
UNIT TERKAIT
5. Penanggung jawab shif harus segera menghubungi petugas IGD dan Instalasi farmasi.
PENYIMPANAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI RUMAH SAKIT
DI INSTALASI GAWAT
BERSALIN ASIH
DARURAT No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Penyimpanan obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu proses penyimpanan obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai sebelum digunakan untuk menangani pasien. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pada obat, alat dan bahan
TUJUAN KEBIJAKAN
habis pakai selama dalam proses penyimpanan. Penyimpanan alat, bahan medis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar.
PROSEDUR
1. Petugas inventaris mendata jenis dan jumlah obat-obatan, alat dan bahan habis pakai dilemari penyimpanan IGD setiap minggu. 2. Selama dalam penyimpanan obat-obatan, alat dan bahan habis pakai harus terlindung dari cahaya matahari dan air. 3. Petugas inventaris harus mengecek tanggal ekpaire dari obat, alat dan bahan habis pakai setiap minggu. 4. Petugas inventaris mencatat dalam buku penyimpanan alat, bahan habis pakai dan obat-obatan berapa jumlah obat dan bahan habis pakai yang masih tersimpan dan jumlah yang sudah dikeluarkan
UNIT TERKAIT
setiap minggu. IGD dan Instalasi farmasi.
PEMELIHARAAN BERKALA PERALATAN MEDIS DAN NON RUMAH SAKIT
MEDIS No. Dokumen
BERSALIN ASIH
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Proses pemeliharaan secara berkala seluruh peralatan dan ada di IGD baik medis maupun non medis
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai pedoman untuk pemeliharaan peralatan di IGD baik medis maupun non medis. 1. Semua alat yang ada di IGD baik medis maupun non medis harus dilakukan pemerliharaan berkala. 2. Pemeliharaan berkala alat medis dan non medis dilakukan oleh petugas IPSRS.
PROSEDUR
3. Peralatan medis dan non medis harus selalu dalam kondisi siap pakai 1. Kepala ruang gawat darurat melaporkan peralatan medis dan non medis yang perlu dilakukan pemeliharaan rutin kepada Ka.instalasi pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit (IPSRS). 2. Ka IPSRS akan melakukan pengecekan dan membuat jadwal pemeliharaan semua peralatan baik medis dan non medis. 3. Bila kegiatan pemeliharaan tersebut memerlukan biaya, ka IPSRS terlebih dahulu melaporkan kepada Direktur RS untuk mendapatkan persetujuan. 4. Setelah mendapat persetujuan, petugas IPSRS segera melakukan pemeliharaan peralatan medis dan non medis di IGD sesuai jadwal yang telah dibuat. 5.
UNIT TERKAIT
Petugas
IPSRS
akan
melakukan
pencatatan
dalam
pemeliharaan alat setelah selesai melakukan pemeliharaan. 1. Direktur 2. IGD 3. IPSRS
kartu
PEMELIHARAAN RUTIN PERALATAN MEDIS RUMAH SAKIT
No. Dokumen
BERSALIN ASIH
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Proses pemeliharaan secara rutin seluruh peralatan medis yang akan di
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
IGD dari bahan peralatan kaca, karet, logam Agarbaik pemeliharaan medis di dan IGDplastik. baik dari bahan kaca karet, logam dan plastik dapat dilakukan secara rutin dan sesuai standar. 1. Semua alat medis di IGD harus dilakukan pemeliharaan secara rutin (setiap hari). 2. Pemeliharaan rutin alat medis IGD dilakukan oleh petugas POS (Pembantu orang sakit), petugas inventaris dan perawat IGD
PROSEDUR
3. Peralatan medis harus selalu dalam kondisi siap pakai. 1. Kepala Ruang Gawat Darurat menugaskan POS dan dibantu oleh petugas inventaris dan seluruh perawat untuk membersihkan seluruh alat medis yang kotor setiap hari pada awal shif dinas. 2. Perawat dengan dibantu POS Harus membersihkan kembali seluruh peralatan medis yang kotor setiap kali selesai melakukan tindakan. 3. Sebelum dibersihkan dibawah air mengalir alat medis harus direndam terlebih dahulu dengan menggunakan cairan desinfektan. 4. Alat medis dari bahan kaca, karet dan plastik cukup direndam dalam cairan desinfektan, dicuci dibawah air mengalir dan dikeringkan. 5. Alat medis dari bahan logam, setelah direndam, dicuci dibawah air mengalir, dikeringkat, diset lalu disterilkan dalam autoklaf (sterilisator).
UNIT TERKAIT
6. Setelah alat-alat dibersihkan ditaruh kembali ke tempat semula. 1. Kepala Ruang IGD 2. POS 3. Petugas Inventaris 4. Seluruh Perawat IGD
PERBAIKAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Perbaikan seluruh peralatan yang ada di IGD baik medis maupun non medis
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Agar perbaikan peralatan baik medis dan non medis di IGD dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan standar. 1. Semua proses kegiatan perbaikan peralatan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan direktur RS. 2. Perbaikan alat non medis dilaporkan ke ka bagian sarana prasarana RS sedangkan alat medis dilaporkan ke instalasi pemeliharaan sarana
PROSEDUR
prasarana rumah sakit (IPSRS) 1. Ka. Ruang Gawat Darurat mengisi blangko perbaikan alat dan melaporakan kerusakan peralatan non medis yang perlu diperbaiki kepada ka.bagian
sarana prasarana rumah sakit, sedangkan
kerusakan alat medis ke ka. IPSRS 2. Ka bagian sarana prasarana /
ka IPSRS
akan
melakukan
pengecekan peralatan tersebut masih bisa diperbaiki atau tidak, termasuk masalah biaya yang diperlukan dan kemungkinan perlu menunjuk pihak luar untuk pelaksanaan perbaikan selanjutnya. 3. Bila kegiatan perbaikan tersebut memerlukan biaya, ka. Bagian sarana prasarana terlebih dahulu melaporkan kepada direktur RS untuk mendapatkan persetujuan. 4. Direktrur RS akan memberikan pertimbangan tentang perbaikan alat tersebut,
apakah
dapat
dilakukan
perbaikan
oleh
bagian
pemeliharaan RS atau perbaikan dengan pihak ke tiga. 5. Petugas (IPSRS / pihak luar) segera melakukan perbaikan peralatan di IGD yang mengalami kerusakan. UNIT TERKAIT
6. Jika alat 1. Direktur RS yang rusak akan dibawa oleh petugas IPSRS maka 2. IGD 3. IPSRS
KALIBRASI ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Sesuatu Kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan/atau bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurannya serta evaluasi ketidakpastian pengukuran
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
yang tertelusur ke standar nasional dan atau Untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
PROSEDUR
1. Kriteria alat yang di kalibrasi : a. Belum mempunyai sertifikat dan/atau tanda masih berlaku b. Sudah berakhir jangka waktu sertifikat dan/atau tanda masih berlaku. c. Diketahui penunjukkannya atau keluarganya atau kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku d. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku e. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku. 2. Cara kerja a. Data alat yang akan dikalibrasi sesuai kriteria b. Buat surat permintaan penawaran alat – alat yang akan dikalibrasi kepada BPFK atau institusi kalibrasi swasta. c. BPFK menjawab persetujuan kalibrasi dan rincian biaya yang harus dibayar rumah sakit
UNIT TERKAIT
1. IGD 2. IPSRS 3. Ruang Rawat Inap
PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT NEBULIZER RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Tanggal terbit Nebulizer adalah alat untuk memberikan therapi inhalasi. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemakaian alat nebulizer Setiap alat yang digunakan harus dicek kelengkapannya, baik atau rusak
PROSEDUR
dan perlu dirawat dengan 1. Alat mikro nebulizer diisibaik. dengan larutan atroven, berotec alat bisolvon. Sesuai dengan dosis dan diencerkan dengan ml NaCI 0,9% atau aquabidest 2. Sambungkan kabel power ke stop kontak. 3. Hidupkan saklar “ON” dan cek alat berfungsi atau tidak atur waktu yang diperlukan.
UNIT TERKAIT
4. Pasangkan masker nebulizer kepada pasien. 1. Instalasi Rawat Inap 2. IGD 3. IPSRS
PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT MANOMETER RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
OKSIGEN No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Manometer oksigen adalah alat ukur untuk mengatur kecepatan aliran oksigen yang keluar dari tabung oksigen
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemakaian dan pemeliharaan manometer oksigen. Air dalam botol manometer harus diganti bila akan digunakan oleh pasien yang berbeda.
PROSEDUR
1. Cek kelengkapan alat manometer. 2. Cek isi tabung oksigen 3. Botol pada manometer harus berisi air sampai batas yang ditentukan. 4. Cek apakah ada kebocoran pada alat tersebut. 5. Buka flow meter dan ukur kecepatan aliran oksigen sesuai kebutuhan. 6. Hubungkan selang nasal atau masker dengan manometer dan pasang pada hidung pasien.
UNIT TERKAIT
7. Setelah selesai digunakan, bersihkan selang nasal atau masker. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Kamar Operasi 3. IGD
PEMAKAIAN ALAT LARYNGOSCOPE RUMAH SAKIT
No. Dokumen
BERSALIN ASIH
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit -
Laryngoscope adalah alat yang memberikan penerangan pada saat tindakan melalui mulut dan tenggorokan.
- Laryngoscope dapat digunakan untuk pemasangan ETT Sebagai pedoman dalam pemakaian alat laryngoscope guna TUJUAN KEBIJAKAN
memperlancar tindakan. Setiap alat yang digunakan harus dicek kelengkapannya, baik atau rusak
PROSEDUR
dan perlu dirawat baik 1. Cek ukuran alat dengan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien. 2. Pasangkan lampu laryngoscop terhadap gagangnya. 3. Siapkan pasien dalam keadaan terlentang dengan posisi bagian kepala sedikit ekstensi, bukakan mulut dan tekan daerah epiglotis. 4. Masukan alat, bagian lampu diarahkan kebagian tenggorokan dengan cara bagian atas diputar secara perlahan.
UNIT TERKAIT
5. Setelah selesai dipergunakan kembali alat dibersihkan dan simpan 1. Unit Rawat inap 2. OK (Ruang Operasi)
PEMBERIAN LIDOCAINE RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Pemberian lidocaine digunakan untuk mengatasi gangguan irama antara lain vertrikel fibrasi/ventrikel takikardi
PENGERTIAN TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemberian lidocaine pada pasien gangguan irama jantung.
KEBIJAKAN
Adanya ketentuan tentang pemberian lidocaine.
PROSEDUR
1. Pada pasien gangguan irama jantung antara lain ventrikel fibrasi/ ventrikel takikardi diberikan lidocaine. 2. Dosis lidocaine 1,5 mg/Kg BB bolus dapat diulang 3 – 5 menit sampai
UNIT TERKAIT
dosis total 3 mg/Kg BB. Instalasi Farmasi
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN EKG RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN
Tanggal terbit Suatu cara penggunaan dan pemeliharaan alat EKG 1. Untuk mengetahui gambaran EKG. 2. Agar pasien mendapatkan pelayanan yang baik
TUJUAN
3. Agar alat terpelihara dengan baik.
KEBIJAKAN
Harus ada tenaga terlatih untuk mengomperasikan alat tertentu.
PROSEDUR
1. Bersihkan kulit pasien. 2. Pasangkan elektroda dengan mengunakan jelly pada pasien yang diperiksa. 3. Switch dihidupkan sehingga lampu indikator menyala yang menandakan alat siap untuk dioperasikan. 4. Atur posisi jarum stylis pada posisi standar (IMV) 5. Atur posisi lead lainnya sampai dengan pemeriksaan selesai 6. Setelah pemeriksaan atur switch pada posisi “OFF” dan lepaskan kabel listrik.
UNIT TERKAIT
7. Setelah selesai bersihkan elektroda dari jelly dan rapikan posisi kabel 1. IGD 2. Instalasi Farmasi 3. Instalasi Rawat Inap 4. IPSRS
CARA MENERIMA TELEPON RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH
No. Dokumen
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Telepon adalah sarana komunikasi yang digunakan rumah sakit untuk komunikasi didalam (internal) maupun ke luar (external) rumah
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
sakit Standarisasi cara menerima telepon dirumah sakit. Petugas penerima telepon harus melayani setiap panggilan telepon yang
PROSEDUR
masuk dengan baik dan telepon sopan. yang berdering dengan segera. a. Petugas mengangkat (maksimal 3 kali berdering) b. Petugas mengucapkan salam “selamat pagi/siang/malam” c. Apabila telepon berasal dari intern RS, petugas menyebutkan nama petugas dan unit kerja ; “Dengan .... ....”. d. Apabila telepon berasal dari luar RS, petugas menyebutkan unit kerja dan nama RS; “Dengan .... .... ”. e. Petugas menanyakan perihal / maksud dari penelepon, sbb : “ada yang bisa kami bantu ?” f. Petugas menjawab dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara singkat dan jelas
UNIT TERKAIT
Instalasi Gawat Darurat.
CARA MENELPON KELUAR RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT
No. Dokumen
BERSALIN ASIH
No. Revisi : -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit Tata
cara
menelpon
ke
luar
(eksternal)
rumah
sakit
dengan
menggunakan telepon yang ada di IGD dan menelepon unit lain di dalam Rumah Sakit dengan menggunakan aiphon. Standarisasi tata cara menelepon di IGD baik ke dalam maupun keluar TUJUAN KEBIJAKAN
ke luar rumah sakit 1. Setiap menelepon keluar rumah sakit, petugas IGD wajib mencatat data-data yang akan dilaporkan. 2. Setiap petugas IGD yang menelepon baik ke unit lain dalam rumah sakit maupun ke luar rumah sakit harus melakukannya dengan
PROSEDUR
baik dan sopan, berbicara seperlunya dengan jelas dan singkat. 1. Petugas IGD mencatat data-data yang akan dilaporkan. 2. Petugas IGD bisa langsung menghubungi nomor telepon rumah sakit/instansi
yang
dituju
tanpa
melalui
operator
dengan
menggunakan pesawat telepon IGD. 3. Komunikasi dengan unit lain di Rumah Sakit dilakukan dengan menggunakan pesawat aiphon. 4. Pada saat telepon diangkat langsung ucapkan salam, perkenalkan diri dan jelaskan maksud dan tujuan menelepon secara singkat dan UNIT TERKAIT
jelas. unit rumah sakit yang terpasang aiphon. 1. Seluruh 2. IGD.