Spo Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PENGERTIAN



ALUR PASIEN IGD Alur pelayanan medis bagi pasien yang masuk lewat pintu Instalasi



TUJUAN KEBIJAKAN



Gawat Darurat. Agar pasien dapat ditangani secepat dan seoptimal mungkin Penanganan pasien gawat darurat sesuai standar dan alur layanan yang



PROSEDUR



teratur baik secara medis maupun administratif 1. Pasien masuk ruang gawat darurat pengantar / keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran IGD 2. Perawat IGD melakukan triase memeriksa kondisi pasien IGD menerima status pasien dari rekam medik status IGD berwarna merah 3. Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD setelah melakukan labelisasi/triase (merah, kuning, hijau, hitam) 4. Paramedik dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai SPM emergensi. 5. Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga (informed consent) 6. Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, rawat inap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan. 7. Pasein tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa pasien 8. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan diruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, petugas IGD mengantarkan pasien ke unit radiologi 9. Dokter jaga IGD mencatat hasil bacaan penunjang medik di dokumen RM dan salinannya tersimpan dalam dokumen RM. 10. Dokter jaga IGD mencatat hasil pemeriksaan, diagnosis, dan terapi di lembar emergensi dokumen RM, serta menuliskan resep, bila merupakan kasus kepolisian/kriminal dituliskan visum et repertum pada rekam medis atas



permintaan penyidik kepolisian UNIT TERKAIT 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Rawat Inap 6. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis 7. Satpam



PENGERTIAN



MELAKUKAN TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT Pengelompokan atau proses memilah-milah keadaan pasien berdasarkan



TUJUAN



kegawatdaruratan dan berat – ringannya trauma atau penyakit pasien Setiap pasien yang datang dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai



KEBIJAKAN



dengan jenis kasus dan tingkat kegawatan. a. Proses triase, dilakukan langsung oleh perawat Instalasi Gawat Darurat. b. Pertolongan pada pelayanan Gawat Darurat sehari-hari dahulukan korban yang kondisinya berat sekali. c. Prioritas Pertolongan dengan labelisasi warna  Merah : Gawat Darurat  Kuning : Gawat Tidak Darurat atau Darurat Tidak Gawat  Hijau : Tidak Gawat Tidak Darurat



PROSEDUR



 Hitam : Meninggal a. Petugas menerima pasien yang datang dan membawanya ke ruang triase. b. Perawat IGD melakukan anamnesa dengan cepat nama, umur dan alamat pasien serta keluhan utama pasien, pada pasien untuk menilai tingkat kesadaran, pasien, bila perlu menyetuh atau menggovanng bahu pasien dengan tetap menjaga prosesionalitas. c. Perawat IGD memeriksa gangguan jalan nafas (lihat, raba dan dengar). d. Perawat IGD Memeriksa gangguan sirkulasi pada pasien dengan memeriksa nadi pasien (nadi radialis/carotis) e. Perawat IGD Memeriksa adanya luka, patah tulang maupun perdarahan dengan cara melihat dan meraba tubuh korban secara detail mulai dari kepala sampai ujung kaki sesuai dengan kondisi korban. f. Dari hasil pemeriksaan, Perawat IGD menentukan katogeri pasien berdasar label pelayanan : Label merah : Emergency : Pasien gawat dan darurat, pasien ini harus mendapat pertolongan dengan prioritas penanganan pertama Label Kuning : Urgent : Pasien tidak gawat tapi darurat atau gawat tidak darurat, pasien ini harus mendapat pertolongan dengan prioritas penanganan kedua P2 Label hijau



: Non Urgent : Pasien tidak gawat dan tidak darurat, pasien ini akan mendapat prioritas penanganan ketiga P3



Label Hitam



: Expentant : Pasien mengalami cedera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan



g. Perawat IGD menginformasikan hasil triase kepada dokter jaga IGD memeriksa keadaan umum pasien untuk melihat kondisi pasien UNIT TERKAIT Instalasi gawat darurat



PELAYANAN PASIEN TIDAK AKUT DAN TIDAK DARURAT PENGERTIAN



DI INSTALASI GAWAT DARURAT Pelayanan pasien tidak akut dan tidak darurat adalah pasien yang tidak dalam



TUJUAN



keadaan gawat dan tidak memerlukan tindakan segera (darurat) Sebagai acuan penetapan langkah-langkah untuk pelayanan pasien tidak



KEBIJAKAN



gawat tidak darurat di rumah sakit Menangani pasien-pasien tidak gawat tidak darurat pada jam kerja dikirim ke poliklinik rawat jalan dan di luar jam kerja diperiksa di



PROSEDUR



Instalasi Gawat Darurat (IGD) 1. Pasien yang datang ke IGD, Oleh perawat IGD segera melakukan triase. 2. Bila Penderita tidak dalam keadaan gawat pada jam kerja (jam 08.00 – 13.00) di kirim ke bagian rawat jalan atau poliklinik yang sesuai dengan kasus penyakitnya. 3. Pendaftaran pasien dilakukan di pendaftaran rawat jalan. 4. Penderita yang datang diluar jam kerja dilayani di IGD dimana pasien/Keluarga sebelumnya mendaftarkan identitas pasien ke bagian pendaftaran IGD. 5. Dokter akan memeriksa pasien dan mencatat resume medik pasien di rekam medis (warna merah) IGD. 6. Pemberian terapi pada pasien/peresepan untuk pasien dengan pembiayaan umum dapat diberikan selama 3(tiga) hari, dan sesuai kebijakan Pembiayaan askes dan jamkesmas pasien hanya diberi terapi/peresepan obat untuk satu hari dan selanjutnya penderita diberi penjelasan untuk berobat kebagian rawat jalan atau poliklinik keesokan harinya 7. Setelah pelayanan tindakan pada pasien selesai, keluarga/penanggung jawab



pasien/pasien



menyelesaikan



administrasi



tindakan



pendaftaran /kasir baru kemudian pasien diperbolehkan pulang. UNIT TERKAIT 1. Poliklinik Rawat Jalan 2. Instalasi Radiologi 3. Instalasi Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Bagian Pendaftaran/Rekam Medis



dibagian



PENGERTIAN



REKAM MEDIS GAWAT DARURAT Suatu Pencatatan hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



terhadap pasien di IGD Sebagai acuan penerapan dalam rangka langkah pengisian rekam medis di IGD Rekam Medis di IGD mengacu pada sistim rekam medis di Rumah Sakit. 1. Petugas pendaftaran menulis nomor Rekam Medis, nama dan tanggal masuk jam masuk status pasien, alamat umur, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pekerjaan, nama pekerjaan, alamat/tlp lainnya yang berhubungan dengan pasien. 2. Perawat IGD menulis tanggal, jam pemeriksaan, tempat kejadian pada kasus tertentu, menulis kasus rujukan atau bukan dan mengantar pasien ke rumah sakit, jika pasien tidak ada identitas atau keluarganya, perawat menulis identitas yang dihubungi dan yang menghubungi di sertai jam dan tanggal. Perawat menulis jenis penyakit apabila pasien diobservasi pada kolom observasi. 3. Dokter menulis jam pemeriksa dan anamnesa. Pemeriksaan fisik, diagnosa kerja / deferential diagnosa, pengobatan dan tindakan pada pasien kecelakaan mengisi status lokasi, bila ada konsul menulis konsulen di kolom konsul disertai jam konsul. 4. Dokter konsulen menulis jawaban konsul dengan disertai jam jawaban konsul



UNIT



1. IGD



TERKAIT



2. Pendaftaran / Rekam Medis



PENGERTIAN



RUJUKAN DAN PINDAH RAWAT Pasien dirujuk adalah pasien yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan atau fasilitas khusus yang tidak tersedia di Rumah Sakit Bersalin Asih. Pasien pindah rawat adalah pasien yang dikirim ke rumah sakit lain karena permintaan pasien atau keluarganya, atau karena tempat rawat inap di Rumah Sakit Bersalin Asih. Indikasi : 1. Pengobatan dan atau tindakan tertentu yang diperlukan tidak bisa dilakukan di Rumah Sakit Bersalin Asih 2. Fasilitas, baik Peralatan maupun tenaga profesional (ahli) yang tidak dimiliki atau peralatan yang dimiliki sedang dalam keadaan rusak 3. Ruang rawat inap penuh 4. Atas permintaan pasien dan atau keluarga untuk pindah rawat di Rumah Sakit



TUJUAN



yang dituju 1. Mengirim pasien yang dirujuk atau pindah rawat ke rumah sakit lain secara cepat, cermat dan aman bagi pasien



KEBIJAKAN



2. Menjalin kerjasama yang baik dan efisien dengan rumah sakit yang di tuju Pelayanan pasien rujukan keluar RS dilakukan dalam kerjasama tim sesuai



PROSEDUR



standar dan menjaga citra RS 1. Pasien yang akan dirujuk/pindah rawat harus dalam keadaan stabil 2. Atas salah satu atau lebih indikasi tersebut diatas, Dokter IGD yang memeriksa menginstruksikan untuk merujuk pasien ke RS lain 3. Dokter menulis pada Rekam Medik pasien bahwa pasien dirujuk ke RS (nama RS rujukan) disertai dengan alasan rujukan 4. Dokter dan atau perawat memberitahu dan menjelaskan ke RS lain beserta alasan pasien dirujuk 5. Dokter membuat surat rujukan 6. Lengkapi persiapan pasien untuk dipindahkan, bila perlu ambulance lengkap dengan peralatan penunjang hidup dan peralatan lainnya, obat dan bahan yang diperlukan sesuai kebutuhan kondisi dan kasus pasien 7. Kalau memungkinkan, dokter atau perawat dapat menghubungi dokter atau perawat di RS Rujukan melalui telepon untuk penyampaian informasi dan untuk mempersiapkan pasien. 8. Pasien gawat (dalam keadaan stabil) harus ditemani oleh Dokter atau perawat yang telah menguasai dan mampu melakukan teknik-teknik life saving serta bertanggung jawab dan melakukan observasi dan pemantauan kegawatan pasien sampai ke RS rujukan 9. Petugas yang mengantar melakukan serah terima pasien kepada petugas



pada RS Rujukan UNIT TERKAIT 1. Dokter Jaga IGD 2. Perawat IGD 3. Sopir Ambulance



PENDAMPING PASIEN YANG DIRUJUK DARI INSTALASI GAWAT DARURAT PENGERTIAN Petugas yang mendampingi pasien selama dalam perjalanan menuju TUJUAN



ke rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas lebih lengkap. Agar pasien mendapatkan pengawasan dan pertolongan segera jika diperlukan selama dalam perjalanan dan sampai ke rumah sakit yang



KEBIJAKAN



dituju tetap dalam kondisi stabil 1. Bila diperlukan pasien yang dirujuk haurs didampingi oleh perawat. 2. Perawat



yang



menjadi



pendamping



pasien



adalah



perawat



perpengalaman dan yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan PROSEDUR



kegawat daruratan. 1. Sebelum dirujuk petugas IGD atau keluarga pasien harus mencari kepastian tempat rumah sakit yang dituju. 2. Setelah



tempat



menjelaskan



tersedia,



kepada



dokter



keluarga



atau



pasien



pereawat bahwa



IGD,



akan



rujukan



akan



menggunakan jasa ambulans Rumah Sakit dan perawat sebagai pendamping 3. Perawat IGD menghubungi kasir agar menyiapkan ambulance karena ada pasien yang mau dirujuk dan memberitahukan nama perawat pendamping 4. Apabila dalam keadaan tertentu, misalnya ambulans rumah sakit sedang dipakai atau kondisi pasien tertentu, dapat dipertimbangkan UNIT TERKAIT



untuk menggunakan jasa ambulans dari rumah sakit lain. 1. Bidang Pelayanan Medis 2. Bidang keperawatan 3. Bidang Rekam medis 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Kasir



MERUJUK SPECIMEN KE RUMAH SAKIT LAIN /LABORATORIUM LUAR PENGERTIAN Specimen yang dirujuk adalah specimen pemeriksaan yang tidak tersedia di TUJUAN



Rumah Sakit karena keterbatasan fasilitas. Agar pemeriksaan specimen tetap dapat dilakukan dengan cepat sehingga pasien



KEBIJAKAN



terlayani dengan baik 1. Pemeriksaan specimen yang tidak tersedia di Rumah sakit lain / laboratorium luar yang terdekat 2. Pengiriman specimen bisa dilakukan oleh keluarga atau petugas Rumah sakit



PROSEDUR



3. Biaya pemeriksaan specimen ditanggung oleh pasien. 1. Petugas memberitahukan kepada keluarga pasien tentang adanya pemeriksaan laboratorium / patologi anatomi (PA) yang tidak bisa dilakukan di Rumah sakit. 2. Petugas Meminta persetujuan keluarga pasien setelah menjelaskan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan tersebut. 3. Petugas menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksan tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit/ jamkesmas / askes 4. Bila pasien setuju maka perawat mengambil sampel specimen sesuai dengan permintaan dokter 5. Specimen dapat diantar langsung oleh keluarga pasien ke laboratorium terdekat yang menyediakan sarana pemeriksaan tersebut. 6. Pengambilan hasil pemeriksaan juga dilakukan oleh keluarga pasien. 7. Hasil diserahkan oleh keluarga pasien ke petugas RS untuk disampaikan ke dokter yang mengirim dalam amplop tertutup.



8. Perawat penyerahkan hasil pemeriksaan kepada dokter pengirim UNIT TERKAIT 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Laboratorium



PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN INSTALASI GAWAT DARURAT PENGERTIAN Pasien instalasi gawat darurat yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium TUJUAN Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila KEBIJAKAN



pasien IGD membutuhkan pemeriksaan laboratorium 1. Pelayanan laboratorium RS buka 24 jam. 2. Sebagai pedoman/acuan permintaan pemeriksaan laboratorium yang



PROSEDUR



benar. 1. Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat, kemudian keluarga pasien melakukan pendaftaran dibagian pendaftaran. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan pemeriksaan laboratorium, kemudian dokter menjelaskan kepada pasien bahwa diperlukan pemeriksaan laboratorium. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan laboratorium, maka perawat IGD menelpon ke instalasi Laboratorium untuk pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium. 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium. 5. Petugas



laboratorium



datang



ke



IGD



melihat



surat



pengantar



pemeriksaan laboratorium dari dokter IGD dan melakukan pengambilan spesimen untuk pasien IGD yang memerlukan pemeriksaan. 6. Apabila



hasil



pemeriksaan



laboratorium



sudah



selesai,



petugas



laboratorium mengantar hasil pemeriksaan laboratorium ke IGD. 7. Setelah seluruh pelayanan selesai keluarga pasien atau pasien berobat jalan. Untuk rawat inap pembayaran akan dilakukan setelah pasien mau pulang dari rawat inap (pasca bayar) UNIT TERKAIT 1. Instalasi Laboratorium 2. Bagian Pendaftaran 3. Kasir



PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN INSTALASI RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Tanggal terbit Pasien Instalasi gawat darurat yang membutuhkan pemeriksaan Radiologi Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, apabila pasien IGD membutuhkan pemeriksaan Radiologi. 1. Pelayanan Radiologi RSB ASIH buka 24 jam 2. Sebagai pedoman / acuan bagi dokter, perawat dan pasien dalam melakukan permintaan pemeriksaan radiologi yang benar.



PROSEDUR



1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat dan melakukan pendaftaran di bagian pendaftara. 2. Dokter IGD melakukan pemeriksaan kepada pasien, apabila pasien memerlukan pemeriksaan radiologi, kemudian dokter menjelaskan kepada pasien bahwa diperlukan pemeriksaan radiologi. 3. Bila pasien telah setuju dilakukan pemeriksaan radiologi, maka perawat IGD menelfon ke instalasi radiologi untuk pemberitahuan bahwa ada pasien IGD yang membutuhkan pemeriksaan radiologi 4. Dokter IGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan radiologi 5. Petugas IGD membawa pasien ke ruang pemeriksaan radiologi sambil membawa surat pengantar, kemudian petugas radiologi melakukan pemeriksaan. 6. Pada jam kerja hasil pemeriksaan langsung dibaca oleh dokter spesialis radiologi, sedangkan diluar jam kerja akan dibaca oleh dokter spesialis radiologi keesokan harinya. 7. Semua pasien IGD yang dirujuk ke ruang rawat inap dan memerlukan



UNIT TERKAIT



pemeriksaan cyto radiologi maka sebelum dikirim harus dilakukan 1. Instalasi Radiologi 2. Bagian Rekam Medik



KONSULTASI MEDIS DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit 1. Konsultasi adalah permintaan pendapat, saran dan instruksi lebih lanjut yang dilakukan oleh dokter IGD/dokter ahli lain sehubungan dengan keadaan sakit atau cedera yang diderita pasien yang dirawatnya membutuhkan penanganan yang lebih kehusus oleh dokter ahli tertentu.



PENGERTIAN



2. Konsultasi dapat dilakukan oleh dokter IGD kepada dokter ahli RS Sebagai penerapan langkah-langkah konsultasi Bersalinacuan Asih atau antar dokter ahli RS Bersalinmelakukan Asih. medis kepada dokter spesialis konsulen IGD RS Bersalin Asih, sehingga pasien



TUJUAN KEBIJAKAN



dapat mendapatkan penanganan yang segera dari dokter ahli yang 1. Mengacu pada Surat Keputusan Direktur tentang Prosedur pelayanan Pasien RS Bersalin Asih 2. Konsultasi dilaksanakan sesegera mungkin bila dokter jaga di IGD memerlukan tindak lanjut dari dokter spesialis 3. Pelaksanaan dokter konsulen IGD sesuai dengan Jadwal yang



PROSEDUR



telah ditetapkan 1. Pasien yang datang ke IGD dilayani oleh dokter jaga dan atau perawat jaga IGD 2. Setelah selesai pemeriksaan dokter memberikan pengobatan dan tindakan sesuai dengan diagnosa 3. Apabila pasien membutuhkan konsultasi medis spesialis, maka dokter jaga IGD menghubungi segera dokter spesialis konsulen IGD yang dibutuhkan melalui telepon. 4. Apabila dokter jaga spesialis on call dalam waktu 15-30 menit tidak berhasil dihubungi, maka dokter jaga IGD menghubungi dokter jaga



KONSULTASI MEDIS DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PROSEDUR



Tanggal terbit 5. Pada kasus cito, dokter konsulen harus datang dan memeriksa pasien di IGD. 6. Dokter konsulen menuliskan hasil pemeriksaan serta sarannya pada status pasien dengan menulis tanggal dan jam konsultasi dijawab. 7. Pada kasus biasa, dokter konsulen dapat memeriksa langsung pasien dan atau hanya memberikan saran melalui telepon. 8. Dokter IGD yang menerima jawaban konsul melalui telepon haurs menuliskan jawaban konsul dengan jelas dan teliti dilembar rekam



UNIT TERKAIT



medis, kemudian hasil konsultasi dibacakan ulang kepada konsulen, Instalasi Gawat Darurat, SMF Dokter Umum, SMF Dokter Spesialis, Komite Medis



PENJELASAN PASIEN PULANG RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Penjelasan dan memberikan keterangan kepada pasien dan keluarga mengenai pengobatan selanjutnya.



PENGERTIAN TUJUAN



Sebagai acuan bagi staf IGD dalam pemberian penjelasan kepada penderita atau keluarga yang pulang.



KEBIJAKAN



Ada ketentuan tentang penjelasan pasien pulang



PROSEDUR



1. Dokter atau perawat menjelaskan pada pasien dan keluarga, pasien boleh pulang 2. Berikan penjelasan mengenai keadaan penyakitnya cara perawatan di rumah dan cara minum obat. 3. Berikan penjelasan mengenai hari kontrol ke poliklinik.



UNIT TERKAIT



4. Berikan penjelasan cara pembayaran dan administrasi. IGD, Kasir, Administrasi



PASIEN PULANG IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pasien gawat darurat yang sudah diperiksa dan diberi pengobatan, tetapi



PENGERTIAN



tidak perlu dirawat atau dilakukan tindakan khusus misalnya operasi. Sebagai acuan dalam memulangkan pasien.



TUJUAN KEBIJAKAN



Ada ketentuan tentang pasien pulang.



PROSEDUR



1. Dokter IGD memutuskan bahwa pasien tersebut tidak perlu perawatan lebih lanjut. 2. Pasien / keluarga diberi penjelasan boleh pulang. 3. Keluarga pasien dianjurkan untuk menyelesaikan administrasi di bagian pembayaran. 4. Bukti pembayaran, struk berwarna merah diserahkan ke IGD, struk warna putih diserahkan ke kasir dan struk warna biru diserahkan kepada pasien.



UNIT TERKAIT



5. Pasien IGD, Rekamdiberi Medik kartu kontrol untuk ke poliklinik dan penyuluhan



PASIEN RAWAT INAP IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pasien IGD yang dirawat adalah pasien IGD yang telah melalui pemeriksaan atau tindakan dan memerlukan perawatan menurut dokter pemeriksa. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk merawat pasien ke



TUJUAN



ruangan.



KEBIJAKAN



Pasien yang memerlukan perawatan dan tindakan keperawatan



PROSEDUR



1. Memeriksa dan menentukan bahwa pasien harus dirawat. 2. Memberitahu dan memberi motivasi pada pasien atau keluarga bahwa pasien harus dirawat. 3. Menanyakan ke admission office / ke ruangan ada tempat yang tersedia atau tidak 4. Jika pasien setuju dan ruangan ada, maka dokter mengisi status lists pasien dikolom rawat inap. 5. Keluarga membuat status rawat inap dan menentukan kelas perawatan.



UNIT TERKAIT



6. Perawat IGD memberitahu ruang rawat inap bahwa pasien akan - IGD dirawat - Ruang Rawat Inap.



PENGISIAN DOKUMEN ASUHAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



KEPERAWATAN IGD No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Metode pembinaan asuhan keperawatan yang dilakukan secara sistematik dan teratur.



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan pengisian asuhan keperawatan. Pengisian asuhan keperawatan secara sistematik sebagai tanggung jawab



PROSEDUR



dan tanggung gugatformulir terhadap pasien. setiap proses baru dan mencatat 1. Perawat mengisi pengkajian serta mengkaji data setiap pasien masuk rawat dan pulang. 2. Data dikelompokan bio, psiko, sosial, spiritual sesuai pengkajian. 3. Setelah pengkajian, perawat merumuskan diagnosa yang timbul, yang mengandung komponen promblem, etiologi, simptom, diagnosa dibuat berdasarkan prioritas masalah. 4. Perawat prioritas



menyusun masalah,



rencana tujuan,



tindakan



implementasi



perawatan dan



berdasarkan



intervensi



serta



menggambarkan kesinambungan tim bagi tim kesehatan lainnya. 5. Perawat melaksanakan tindakan perawatan mengacu pada rencana tindakan. 6. Perawat mencatat tindakan keperawatan UNIT TERKAIT



7. Perawat mencatat evaluasi keperawatan IGD, Rekam Medis, Bidang Keperawatan



PENCATATAN PASIEN KECELAKAAN DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat karena kecelakaan yang disebabkan



oleh



kecelakaan



lalu



pemerkosaan dan kekerasan dalam PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



lintas,



kecelakaan



kerja,



rumah tangga. Memerlukan



pertolongan segera oleh 1. Memberikan pertolongan pertama pada pasien kasus kecelakaan. 2. Memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada pasien IGD. Pencatatan dan pelaporan terpisah pada kasus pasien gawat darurat karena



PROSEDUR



Kecelakaan 1. Pasien datang IGD dengan keluhan kecelakaan. 2. Dokter jaga IGD segera melakukan pemeriksaan. 3. Dokter menanyakan kepada pasien atau keluarga tentang kecelakaan tersebut. 4. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan kepada pasien 5. Dokter mencatat di status IGD tentang penyebab kecelakaan 6. Perawat IGD mencatat di laporan jaga IGD tentang penyebab kecelakaan.



UNIT TERKAIT



7. Pencatatan dan pelaporan terpisah pada kasus kecelakaan. 1. Polkinik Rawat jalan 2. Radiologi 3. Laboratorium 4. Instalasi Farmasi 5. Rawat Inap



PENANGANAN PASIEN DOA (DEATH ON RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



ARRIVAL) No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN



Tanggal terbit DOA adalah pasien yang datang ke IGD dalam keadaan meninggal dunia. Sebagai acuan untuk menangani pasien DOA



TUJUAN KEBIJAKAN



Adanya prosedur tertulis untuk pasien DOA.



PROSEDUR



1. Dokter melakukan triage. 2. Dokter memeriksa pasien, memastikan pasien apakah betul-betul sudah meninggal. 3. Identifikasi pasien mulai dari jam datang dan keadaan pasien. 4. Dokter



memberitahu



pengantar



pasien



bahwa



pasien



sudah



meninggal ketika datang ke Rumah sakit. 5. Bila sebab kematiannya diduga tidak wajar, maka atas persetujuan keluarga pasien jenazah dirujuk ke kamar jenazah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 6. Dokter menandatangani surat keterangan pasien yang sudah meninggal rangka dua, satu diserahkan kepada keluarga pasien UNIT TERKAIT



1. Dokter IGD. dan satu disimpan untuk diarsipkan. 2. Petugas Kamar Mayat. 3. Kepolisian.



PENGELOLAAN VISUM ET REPERTUM RUMAH SAKIT



No. Dokumen



BERSALIN ASIH



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Visum et repertum adalah suatu keterangan dokter sebagai saksi mengenai hal-hal yang ditemukan saat pemeriksaan pasien baik hidup maupun mati. Sebagai acuan langkah-langkah dalam pelaksanaan pengelolaan visum



TUJUAN



et



KEBIJAKAN



repertum. Adanya prosedur tertulis mengenai pengelolaan visum et repertum.



PROSEDUR



1. Petugas pendaftaran menerima permintaan visum et pihak kepolisian 2. Petugas



pendaftaran



menyerahkan



permintaan



visum



kepada



petugas visum et repertum di bagian rekam medis. 3. Permintaan visum dicatat oleh petugas visum et repertum ke dalam buku register dan mengarsipkannya 4. Petugas visum et repertum mencari berkas rekam medis pasien yang dimaksud di tempat penyimpanan berkas rekam medis 5. Bila berkas rekam medis baru masuk ke urusan rekam medis dan informasi kesehatan dicari di IGD 6. Berkas rekam medis pasien disatukan dengan form visum et repertum untuk kemudian diserahkan kepada dokter yang bertanggungjawab dalam perawatan pasien tersebut. 7. Dokter mengisi visum et repertum sesuai dengan apa yang ditulis. 8. Pengisian form visum et repertum paling lama sampai 3 hari setelah petugas visum et repertum menyerahkan berkas rekam medis dan UNIT TERKAIT



form visum et repertum kepada dokter yang bersangkutan. 1. Instalasi gawat darurat 2. Petugas pengolah visum et repertum 3. Rekam medis.



PENANGANAN PASIEN MENINGGAL DI IGD RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pasien yang meninggal di IGD yaitu pasien yang datang masih hidup dalam keadaan gawat dan setelah dilakukan penanganan resusitasi tidak berhasil dan akhirnya meninggal. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penanganan pasien



TUJUAN



meninggal



KEBIJAKAN



di IGD. peraturan tertulis mengenai pasien yang meninggal di IGD. Adanya



PROSEDUR



1. Pasien melalui triage masuk ke ruang resusitasi 2. Dokter melakukan resusitasi sesuai dengan keadaan pasien. 3. Catat jam masuk pasien dan jam resusitasi 4. Jika pasien meninggal catat jam meninggal dan kemungkinan penyebab kematian. 5. Dilakukan pemeriksaan pasien secara lengkap dan dicatat di rekam medik IGD.



UNIT TERKAIT



6. Dokter memberitahukan kepada keluarga bahwa pasien sudah 1. Dokter IGD. 2. Rekam Medik



PENANGANAN KASUS PEMERKOSAAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN



Tanggal terbit Suatu proses penanggulangan pasien karena kasus perkosaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangani kasus perkosaan.



KEBIJAKAN



Adanya prosedur tertulis dalam menangani kasus pemerkosaan.



PROSEDUR



1. Pasien datang ke IGD diseleksi di triage. 2. Setelah di triage pasien ditempatkan di ruang observasi. 3. Bila ada hal-hal yang mengancam jiwa pasien, misalnya perdarahan hebat maka harus segera diatasi. 4. Untuk permintaan visum et repertum pasien dan keluarganya dianjurkan melapor ke pihak kepolisian, visum dibuat setelah ada permintaan pembuatan visum dari kepolisian yang ditandatangani seorang perwira polisi atau polri yang menjabat setingkat perwira.



UNIT TERKAIT



5. IGD Pasien di bawa ke poli kebidanan untuk dikonsultasikan ke dokter 1. 2. Poli kebidanan 3. Rekam medis



PENGGUNAAN AMBULANCE UNTUK PASIEN INSTALASI GAWAT RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Penggunaan ambulance untuk pengangkutan pasien gawat darurat ketempat tujuan pasien.



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Sebagai acuan bagi dokter dan perawat instalasi gawat darurat, serta pasien IGD dalam menggunakan ambulance rumah sakit. 1. Ambulance RS Bersalin Asih tersedia selama 24 jam 2. Kondisi pasien gawat harus distabilkan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan dengan ambulance.



PROSEDUR



1. Apabila ada pasien IGD memerlukan ambulance, misalnya karena ingin pindah rumah sakit atau merujuk pasien tersebut atas dasar ruang rawat inap penuh atau fasilitas terbatas, maka petugas IGD konfirmasi ke bagian kasir bahwa pasien tersebut memerlukan ambulace ke tujuan yang telah ditentukan. 2. Keluarga pasien meyelesaikan administrasi ke bagian kasir. 3. Apabila bagian kasir telah ACC, kemudian pihak kasir menghubungi ambulance yang sedang bertugas. 4. Perawat IGD membuat surat jalan dengan keterangan driver dan perawat pendamping pasien. 5. Dokter dan perawat IGD menstabilkan kondisi pasien sebelum paien dirujuk atau dibawa oleh ambulance ke tempat tujuan tersebut. 6. Dokter IGD membut rujukan keterangan terapi yang telah diberikan di RS. 7. Perawat IGD mempersiapkan kelengkapan peralatan yang diperlukan



UNIT TERKAIT



yang belum tersedia di ambulance 1. Ambulance 2. Supir ambulance 3. Kasir



PERMINTAAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI RUMAH SAKIT



INSTALASI GAWAT



BERSALIN ASIH



DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Permintaan obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai untuk menangani pasien yang datang ke IGD baik dalam kondisi



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



gawat Guna menunjang pemberian pelayanan secara tepat dan tepat. 1. melengkapi alat dan bahan medis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar. 2. Obat dan alat kesehatan sebagian disediakan di farmasi/apotik IGD



PROSEDUR



1. Petugas inventaris mendata jumlah dan sisa obat-obatan, alat dan bahan habis pakai di IGD setiap minggu. 2. Petugas inventaris mengisi blangko permintaan obat, alat dan bahan habis pakai ke instalasi farmasi dengan menggunakan buku permintaan (amprahan) seminggu sekali. 3. Banyaknya permintaan obat, alat dan bahan medis habis pakai berdasarkan



jumlah



pemakaian



rata-rata



dalam



satu



minggu



ditambah 25% dari jumlah pemakaian sebagai cadangan / stok. 4. Petugas gudang farmasi mengecek ketersediaan obat dan alat kesehatan digudang farmasi. 5. Petugas gudang farmasi menyiapkan obat, alat dan bahan medis habis pakai sesuai permintaan IGD. 6. Petugas inventaris melakukan pengecekan terhadap obat dan alat/bahan medis habis pakai yang sudah disiapkan oleh instalasi farmasi. UNIT TERKAIT



7. Jika persediaan obat, alat dan bahan habis pakai difarmasi terbatas/ IGD dan Instalasi farmasi.



PENGADAAN DAN PENYEDIAAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS RUMAH SAKIT



HABIS PAKAI DI



BERSALIN ASIH



INSTALASI GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pengadaan obat, bahan dan alat medis habis pakai di IGD adalah suatu proses pemenuhan persediaan obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai untuk menangani pasien yang datang dalam kondisi gawat darurat. Guna menunjang pemberian pelayanan secara cepat dan tepat



TUJUAN KEBIJAKAN



1. Melengkapi alat, bahan madis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar. 2. Sebagian obat dan alat kesehatan habis pakai disediakan di farmasi IGD. 3. Pengambilan obat dan alat kesehatan untuk life saving di farmasi IGD



PROSEDUR



bisa dilakukan tanpa 1. Petugas Inventaris IGDperesepan. membuat perencanaan mingguan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan habis pakai di IGD 2. Meminta



persetujua



perencanaan



kebutuhan



obat



dan



alat



kesehatan kepada kepala ruangan dan katim 3. Bila perencanaan



kebutuhan obat



dan



alat



kesehatan telah



disetujui kepala ruang, kemudian petugas inventaris IGD melakukan permintaan



ke



Instalasi



farmasi



dengan



menggunakan



buku



permintaan (amprahan) seminggu sekali. 4. Petugas gudang farmasi mengecek ketersediaan obat dan alat kesehatan di gudang farmasi. 5. Petugas gudang farmasi menyiapkan permintaan obat dan alat kesehatan untuk IGD. UNIT TERKAIT



6. Setelah obat dan alat kesehatan di cek, kemudian disimpan di lemari 1. Instalasi farmasi. 2. IGD



PEMAKAIAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI RUMAH SAKIT



INSTALASI GAWAT



BERSALIN ASIH



DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pemakaian obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu pemakaian obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai yang tersedia di IGD yang digunakan untuk menangani pasien. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunanaan pada obat, alat dan



TUJUAN KEBIJAKAN



bahan habis yang tersedia di IGD. 1. Carapakai pemakaian alat, bahan medis habis pakai dan obat-obatan harus sesuai dengan standar.



PROSEDUR



2. Pemakaian obat, alat dan bahan habis pakai hanya dilakukan 1. Petugas inventaris menyiapkan jenis dan jumlah obat-obatan, alat dan bahan habis pakai di lemari obat/trolly setiap hari sesuai dengan kebutuhan harian. 2. Petugas inventaris menyediakan buku pemakaian obat harian yang dibagi dalam 3 shif 3. Setiap perawat yang menggunakan obat-obatan harus menuliskan nama, tanda tangan, jumlah dan jenis obat yang digunakan. 4. Penanggung jawab shif harus menuliskan jumlah pemakaian obatobatan tiap akhir shif.



UNIT TERKAIT



5. Penanggung jawab shif harus segera menghubungi petugas IGD dan Instalasi farmasi.



PENYIMPANAN OBAT, ALAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI RUMAH SAKIT



DI INSTALASI GAWAT



BERSALIN ASIH



DARURAT No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Penyimpanan obat, alat dan bahan medis habis pakai adalah suatu proses penyimpanan obat-obatan, alat dan bahan medis habis pakai sebelum digunakan untuk menangani pasien. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pada obat, alat dan bahan



TUJUAN KEBIJAKAN



habis pakai selama dalam proses penyimpanan. Penyimpanan alat, bahan medis habis pakai dan obat-obatan sesuai dengan standar.



PROSEDUR



1. Petugas inventaris mendata jenis dan jumlah obat-obatan, alat dan bahan habis pakai dilemari penyimpanan IGD setiap minggu. 2. Selama dalam penyimpanan obat-obatan, alat dan bahan habis pakai harus terlindung dari cahaya matahari dan air. 3. Petugas inventaris harus mengecek tanggal ekpaire dari obat, alat dan bahan habis pakai setiap minggu. 4. Petugas inventaris mencatat dalam buku penyimpanan alat, bahan habis pakai dan obat-obatan berapa jumlah obat dan bahan habis pakai yang masih tersimpan dan jumlah yang sudah dikeluarkan



UNIT TERKAIT



setiap minggu. IGD dan Instalasi farmasi.



PEMELIHARAAN BERKALA PERALATAN MEDIS DAN NON RUMAH SAKIT



MEDIS No. Dokumen



BERSALIN ASIH



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Proses pemeliharaan secara berkala seluruh peralatan dan ada di IGD baik medis maupun non medis



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Sebagai pedoman untuk pemeliharaan peralatan di IGD baik medis maupun non medis. 1. Semua alat yang ada di IGD baik medis maupun non medis harus dilakukan pemerliharaan berkala. 2. Pemeliharaan berkala alat medis dan non medis dilakukan oleh petugas IPSRS.



PROSEDUR



3. Peralatan medis dan non medis harus selalu dalam kondisi siap pakai 1. Kepala ruang gawat darurat melaporkan peralatan medis dan non medis yang perlu dilakukan pemeliharaan rutin kepada Ka.instalasi pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit (IPSRS). 2. Ka IPSRS akan melakukan pengecekan dan membuat jadwal pemeliharaan semua peralatan baik medis dan non medis. 3. Bila kegiatan pemeliharaan tersebut memerlukan biaya, ka IPSRS terlebih dahulu melaporkan kepada Direktur RS untuk mendapatkan persetujuan. 4. Setelah mendapat persetujuan, petugas IPSRS segera melakukan pemeliharaan peralatan medis dan non medis di IGD sesuai jadwal yang telah dibuat. 5.



UNIT TERKAIT



Petugas



IPSRS



akan



melakukan



pencatatan



dalam



pemeliharaan alat setelah selesai melakukan pemeliharaan. 1. Direktur 2. IGD 3. IPSRS



kartu



PEMELIHARAAN RUTIN PERALATAN MEDIS RUMAH SAKIT



No. Dokumen



BERSALIN ASIH



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Proses pemeliharaan secara rutin seluruh peralatan medis yang akan di



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



IGD dari bahan peralatan kaca, karet, logam Agarbaik pemeliharaan medis di dan IGDplastik. baik dari bahan kaca karet, logam dan plastik dapat dilakukan secara rutin dan sesuai standar. 1. Semua alat medis di IGD harus dilakukan pemeliharaan secara rutin (setiap hari). 2. Pemeliharaan rutin alat medis IGD dilakukan oleh petugas POS (Pembantu orang sakit), petugas inventaris dan perawat IGD



PROSEDUR



3. Peralatan medis harus selalu dalam kondisi siap pakai. 1. Kepala Ruang Gawat Darurat menugaskan POS dan dibantu oleh petugas inventaris dan seluruh perawat untuk membersihkan seluruh alat medis yang kotor setiap hari pada awal shif dinas. 2. Perawat dengan dibantu POS Harus membersihkan kembali seluruh peralatan medis yang kotor setiap kali selesai melakukan tindakan. 3. Sebelum dibersihkan dibawah air mengalir alat medis harus direndam terlebih dahulu dengan menggunakan cairan desinfektan. 4. Alat medis dari bahan kaca, karet dan plastik cukup direndam dalam cairan desinfektan, dicuci dibawah air mengalir dan dikeringkan. 5. Alat medis dari bahan logam, setelah direndam, dicuci dibawah air mengalir, dikeringkat, diset lalu disterilkan dalam autoklaf (sterilisator).



UNIT TERKAIT



6. Setelah alat-alat dibersihkan ditaruh kembali ke tempat semula. 1. Kepala Ruang IGD 2. POS 3. Petugas Inventaris 4. Seluruh Perawat IGD



PERBAIKAN PERALATAN MEDIS DAN NON MEDIS RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Perbaikan seluruh peralatan yang ada di IGD baik medis maupun non medis



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Agar perbaikan peralatan baik medis dan non medis di IGD dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan standar. 1. Semua proses kegiatan perbaikan peralatan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan direktur RS. 2. Perbaikan alat non medis dilaporkan ke ka bagian sarana prasarana RS sedangkan alat medis dilaporkan ke instalasi pemeliharaan sarana



PROSEDUR



prasarana rumah sakit (IPSRS) 1. Ka. Ruang Gawat Darurat mengisi blangko perbaikan alat dan melaporakan kerusakan peralatan non medis yang perlu diperbaiki kepada ka.bagian



sarana prasarana rumah sakit, sedangkan



kerusakan alat medis ke ka. IPSRS 2. Ka bagian sarana prasarana /



ka IPSRS



akan



melakukan



pengecekan peralatan tersebut masih bisa diperbaiki atau tidak, termasuk masalah biaya yang diperlukan dan kemungkinan perlu menunjuk pihak luar untuk pelaksanaan perbaikan selanjutnya. 3. Bila kegiatan perbaikan tersebut memerlukan biaya, ka. Bagian sarana prasarana terlebih dahulu melaporkan kepada direktur RS untuk mendapatkan persetujuan. 4. Direktrur RS akan memberikan pertimbangan tentang perbaikan alat tersebut,



apakah



dapat



dilakukan



perbaikan



oleh



bagian



pemeliharaan RS atau perbaikan dengan pihak ke tiga. 5. Petugas (IPSRS / pihak luar) segera melakukan perbaikan peralatan di IGD yang mengalami kerusakan. UNIT TERKAIT



6. Jika alat 1. Direktur RS yang rusak akan dibawa oleh petugas IPSRS maka 2. IGD 3. IPSRS



KALIBRASI ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Sesuatu Kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan/atau bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurannya serta evaluasi ketidakpastian pengukuran



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



yang tertelusur ke standar nasional dan atau Untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun



PROSEDUR



1. Kriteria alat yang di kalibrasi : a. Belum mempunyai sertifikat dan/atau tanda masih berlaku b. Sudah berakhir jangka waktu sertifikat dan/atau tanda masih berlaku. c. Diketahui penunjukkannya atau keluarganya atau kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku d. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku e. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan/atau tanda masih berlaku. 2. Cara kerja a. Data alat yang akan dikalibrasi sesuai kriteria b. Buat surat permintaan penawaran alat – alat yang akan dikalibrasi kepada BPFK atau institusi kalibrasi swasta. c. BPFK menjawab persetujuan kalibrasi dan rincian biaya yang harus dibayar rumah sakit



UNIT TERKAIT



1. IGD 2. IPSRS 3. Ruang Rawat Inap



PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT NEBULIZER RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Tanggal terbit Nebulizer adalah alat untuk memberikan therapi inhalasi. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemakaian alat nebulizer Setiap alat yang digunakan harus dicek kelengkapannya, baik atau rusak



PROSEDUR



dan perlu dirawat dengan 1. Alat mikro nebulizer diisibaik. dengan larutan atroven, berotec alat bisolvon. Sesuai dengan dosis dan diencerkan dengan ml NaCI 0,9% atau aquabidest 2. Sambungkan kabel power ke stop kontak. 3. Hidupkan saklar “ON” dan cek alat berfungsi atau tidak atur waktu yang diperlukan.



UNIT TERKAIT



4. Pasangkan masker nebulizer kepada pasien. 1. Instalasi Rawat Inap 2. IGD 3. IPSRS



PEMAKAIAN DAN PEMELIHARAAN ALAT MANOMETER RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



OKSIGEN No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Manometer oksigen adalah alat ukur untuk mengatur kecepatan aliran oksigen yang keluar dari tabung oksigen



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pemakaian dan pemeliharaan manometer oksigen. Air dalam botol manometer harus diganti bila akan digunakan oleh pasien yang berbeda.



PROSEDUR



1. Cek kelengkapan alat manometer. 2. Cek isi tabung oksigen 3. Botol pada manometer harus berisi air sampai batas yang ditentukan. 4. Cek apakah ada kebocoran pada alat tersebut. 5. Buka flow meter dan ukur kecepatan aliran oksigen sesuai kebutuhan. 6. Hubungkan selang nasal atau masker dengan manometer dan pasang pada hidung pasien.



UNIT TERKAIT



7. Setelah selesai digunakan, bersihkan selang nasal atau masker. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Kamar Operasi 3. IGD



PEMAKAIAN ALAT LARYNGOSCOPE RUMAH SAKIT



No. Dokumen



BERSALIN ASIH



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit -



Laryngoscope adalah alat yang memberikan penerangan pada saat tindakan melalui mulut dan tenggorokan.



- Laryngoscope dapat digunakan untuk pemasangan ETT Sebagai pedoman dalam pemakaian alat laryngoscope guna TUJUAN KEBIJAKAN



memperlancar tindakan. Setiap alat yang digunakan harus dicek kelengkapannya, baik atau rusak



PROSEDUR



dan perlu dirawat baik 1. Cek ukuran alat dengan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien. 2. Pasangkan lampu laryngoscop terhadap gagangnya. 3. Siapkan pasien dalam keadaan terlentang dengan posisi bagian kepala sedikit ekstensi, bukakan mulut dan tekan daerah epiglotis. 4. Masukan alat, bagian lampu diarahkan kebagian tenggorokan dengan cara bagian atas diputar secara perlahan.



UNIT TERKAIT



5. Setelah selesai dipergunakan kembali alat dibersihkan dan simpan 1. Unit Rawat inap 2. OK (Ruang Operasi)



PEMBERIAN LIDOCAINE RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Pemberian lidocaine digunakan untuk mengatasi gangguan irama antara lain vertrikel fibrasi/ventrikel takikardi



PENGERTIAN TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemberian lidocaine pada pasien gangguan irama jantung.



KEBIJAKAN



Adanya ketentuan tentang pemberian lidocaine.



PROSEDUR



1. Pada pasien gangguan irama jantung antara lain ventrikel fibrasi/ ventrikel takikardi diberikan lidocaine. 2. Dosis lidocaine 1,5 mg/Kg BB bolus dapat diulang 3 – 5 menit sampai



UNIT TERKAIT



dosis total 3 mg/Kg BB. Instalasi Farmasi



PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN EKG RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR PENGERTIAN



Tanggal terbit Suatu cara penggunaan dan pemeliharaan alat EKG 1. Untuk mengetahui gambaran EKG. 2. Agar pasien mendapatkan pelayanan yang baik



TUJUAN



3. Agar alat terpelihara dengan baik.



KEBIJAKAN



Harus ada tenaga terlatih untuk mengomperasikan alat tertentu.



PROSEDUR



1. Bersihkan kulit pasien. 2. Pasangkan elektroda dengan mengunakan jelly pada pasien yang diperiksa. 3. Switch dihidupkan sehingga lampu indikator menyala yang menandakan alat siap untuk dioperasikan. 4. Atur posisi jarum stylis pada posisi standar (IMV) 5. Atur posisi lead lainnya sampai dengan pemeriksaan selesai 6. Setelah pemeriksaan atur switch pada posisi “OFF” dan lepaskan kabel listrik.



UNIT TERKAIT



7. Setelah selesai bersihkan elektroda dari jelly dan rapikan posisi kabel 1. IGD 2. Instalasi Farmasi 3. Instalasi Rawat Inap 4. IPSRS



CARA MENERIMA TELEPON RUMAH SAKIT BERSALIN ASIH



No. Dokumen



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Telepon adalah sarana komunikasi yang digunakan rumah sakit untuk komunikasi didalam (internal) maupun ke luar (external) rumah



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



sakit Standarisasi cara menerima telepon dirumah sakit. Petugas penerima telepon harus melayani setiap panggilan telepon yang



PROSEDUR



masuk dengan baik dan telepon sopan. yang berdering dengan segera. a. Petugas mengangkat (maksimal 3 kali berdering) b. Petugas mengucapkan salam “selamat pagi/siang/malam” c. Apabila telepon berasal dari intern RS, petugas menyebutkan nama petugas dan unit kerja ; “Dengan .... ....”. d. Apabila telepon berasal dari luar RS, petugas menyebutkan unit kerja dan nama RS; “Dengan .... .... ”. e. Petugas menanyakan perihal / maksud dari penelepon, sbb : “ada yang bisa kami bantu ?” f. Petugas menjawab dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara singkat dan jelas



UNIT TERKAIT



Instalasi Gawat Darurat.



CARA MENELPON KELUAR RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT



No. Dokumen



BERSALIN ASIH



No. Revisi : -



Halaman 1/1



Ditetapkan oleh : Direktur RSB Asih STANDAR PROSEDUR



Tanggal terbit Tata



cara



menelpon



ke



luar



(eksternal)



rumah



sakit



dengan



menggunakan telepon yang ada di IGD dan menelepon unit lain di dalam Rumah Sakit dengan menggunakan aiphon. Standarisasi tata cara menelepon di IGD baik ke dalam maupun keluar TUJUAN KEBIJAKAN



ke luar rumah sakit 1. Setiap menelepon keluar rumah sakit, petugas IGD wajib mencatat data-data yang akan dilaporkan. 2. Setiap petugas IGD yang menelepon baik ke unit lain dalam rumah sakit maupun ke luar rumah sakit harus melakukannya dengan



PROSEDUR



baik dan sopan, berbicara seperlunya dengan jelas dan singkat. 1. Petugas IGD mencatat data-data yang akan dilaporkan. 2. Petugas IGD bisa langsung menghubungi nomor telepon rumah sakit/instansi



yang



dituju



tanpa



melalui



operator



dengan



menggunakan pesawat telepon IGD. 3. Komunikasi dengan unit lain di Rumah Sakit dilakukan dengan menggunakan pesawat aiphon. 4. Pada saat telepon diangkat langsung ucapkan salam, perkenalkan diri dan jelaskan maksud dan tujuan menelepon secara singkat dan UNIT TERKAIT



jelas. unit rumah sakit yang terpasang aiphon. 1. Seluruh 2. IGD.