Spo Ipsrs Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian Tujuan Kebijakan RUMAH SAKIT UMUM Prosedur DAERAH TARAKAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Unit Terkait



SPO Pengoperasian peralatan medis adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam mengoperasikan suatu peralatan medis Terlaksananya pengoperasian peralatan medis sesuai dengan prosedur PENGOPERASIAN PERALATAN MEDIS sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan dan tercapainya usia teknis peralatan serta aman digunakan Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai No. Dokumen : Tanggal dan Halaman Prasyarat 03.03.10-IPSRS-10 No. Revisi : 1 pengetahuan dan ketrampilan 1. Sumber Daya Manusia yang: 00 memiliki yang cukup untuk mengoperasikan peralatan medis Terbit alat Ditetapkan Oleh 2. Tanggal Kelengkapan DIREKTUR 3. Bahan Operasional 20 Desember 2010 4. Sarana pendukung (misal: catu daya listrik, gas medis, dll) Persiapan 1. Pemeriksaan kelengkapan peralatan Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD 2. Pemeriksaan fasilitas penunjang 3. Penyiapan bahan operasional NIP. 19600522 199103 1005 Pemanasan 1. Menghubungkan alat ke catu daya 2. Memeriksa kondisi battere (jika ada) 3. Menghidupkan alat 4. Memeriksa indicator dan tombol-tombol 5. Mengatur posisi pengoperasian Pelaksanaan Dalam pelaksanaan, semua prosedur yang berhubungan dengan pengoperasian harus menjadi perhatian. Langkah-langkah prosedur harus diikuti secara berurutan mulai dari awal pengoperasian, pada saat mulai terpasang ke pasien sampai alat dilepas dari pasien. Pengemasan / Penyimpanan 1. Mematikan alat 2. Melepaskan kabel power dari catu daya 3. Membersihkan alat 4. Memasang penutup debu 5. Menyimpan alat pada tempatnya 6. Mencatat beban kerja alat Pengguna alat-alat medis di ruangan rawat jalan, rawat inap, Bedah, Fisioterapi, ruang melahirkan & penunjang diagnostic di RSUD Tarakan



PERBAIKAN SARANA, PRASARANA & PERALATAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-11 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman : 1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 SPO Perbaikan adalah standar langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh petugas IPSRS dalam melaksanakan perbaikan kerusakan alat yang



Tujuan



Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



berdasarkan prasyarat dan urutan kerja. Dengan dilaksanakannya perbaikan kerusakan sarana, prasarana & peralatan Rumah sakit sesuai dengan prosedur, diharapkan akan diperoleh: 1. Alat yang mengalami kerusakan dapat difungsikan kembali 2. Upaya perbaikan tidak membuat kerusakan menjadi semakin parah 3. Pelayanan yang terhenti karena adanya kerusakan alat dapat dilaksanakan kembali Jika laporan perbaikan berupa cito maka laporan dapat disampaikan melalui airphone 1. User melaporkan adanya kerusakan alat medis dengan mengisi blangko / form permintaan perbaikan dan membawa alat tersebut ke workshop IPSRS jika memungkinkan. 2. Petugas IPSRS yang ditunjuk memeriksa kerusakan (datang ke ruangan yang meminta perbaikan jika alat tersebut tidak dapat di bawa ke workshop IPSRS untuk memeriksa kerusakan) berdasarkan buku petunjuk service manual dari alat tersebut jika ada. 3. Jika kerusakannya sederhana dan dapat diperbaiki tanpa suku cadang, maka alat tersebut akan segera diperbaiki. 4. Jika alat tersebut memerlukan suku cadang, maka petugas perbaikan akan membuat amprahan suku cadang yang diperlukan ke gudang pelengkapan. Dan jika suku cadang tersebut tersedia maka akan segera dilakukan penggantian suku cadang yang rusak tersebut. Jika suku cadang tidak tersedia maka akan dibuatkan amprahan pengadaan baik berupa cito atau biasa. Dan setelah suku cadangnya tersedia akan segera dilakukan perbaikan. 5. Jika alat tersebut tidak dapat diperbaiki baik karena keterbatasan kemampuan petugas, suku cadang yang sulit didapat atau karena lingkup pekerjaan yang terlalu besar dan berat maka petugas akan membuat laporan agar perbaikan tersebut dilimpahkan ke pihak ke III. 6. Jika alat telah selesai diperbaiki, maka dibuatkan laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh user/operator alat tersebut atau Kepala Ruangan dimana alat tersebut berada kemudian tindakan perbaikan ditulis pada kartu alat yang digantung pada tiap-tiap alat. Para pengguna prasarana, sarana & peralatan di RSUD Tarakan



PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA & PERALATAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-12 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian Tujuan



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman : 1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 SPO Pemeliharaan adalah standar langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh petugas IPSRS dalam melaksanakan pemeliharaan alat medis Dengan terlaksananya pemeliharaan sarana, prasarana & peralatan



Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



Rumah sakit sesuai dengan prosedur maka diharapkan alat selalu dalam kondisi siap pakai dan usia teknis alat dapat tercapai Jika pemeliharaan mendesak, maka pemeliharaan dapat dilakukan di luar jadwal 1. Petugas menyiapkan bahan dan alat kerja dan alat bantu pemeliharaan 2. Petugas melakukan kegiatan pemeliharaan alat medis sesuai dengan prosedur maintenance/pemeliharaan alat medis pada buku petunjuk manual masing-masing alat (jika ada) dan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat 3. Jika alat telah selesai dilakukan pemeliharaan maka dibuatkan laporan pekerjaan yang ditandatangani oleh user/operator alat tersebut atau Kepala Ruangan dimana alat tersebut berada kemudian tindakan pemeliharaan ditulis pada kartu alat yang digantung pada tiap-tiap alat. Para pengguna prasarana, sarana & peralatan di RSUD Tarakan



PERBAIKAN AIR CONDITIONER (AC) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-108 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Instalasi AC adalah instalasi yang memelihara juga mengadakan perbaikan jika terjadinya kerusakan di instalasi AC tsb. 1. Melakukan perbaikan serta perawatan AC yang tidak dapat berfungsi sesuai laporan unit kerja. 2. Membuat berita acara jika terjadi kerusakan yang cukup berat



Kebijakan Peralatan



Prosedur



Unit Terkait



pada AC tsb, dan diteruskan dengan mengadakan permintaan barang sesuai kebutuhan alat yang mengalami kerusakan. Di lakukannya pengecekan AC secara berkala untuk mengetahui kelayakan dari AC di RSUD. 1. Manifol 7. Tangga 2. Mesin Vakum Pencuci AC 8. Selang 3. Kunci pas 4. Kunci inggris 5. Test Pen 6. Tang kombinasi - Tehknisi AC menerima laporan dari ruangan melalui petugas Adm ipsrs. - Tehknisi mengecek dan mencari penyebab kerusakan AC dan langsung mengerjakannya. - Apabila kerusakan tersebut berat, maka petugas AC mengangkat dan membawa AC ke kantor IPSRS untuk di adakan perbaikan lebih lanjut. - Setelah selesai mengadakan perbaikan AC, maka di lakukan kembali pemasangan AC tsb dalam kondisi baik. - Petugas mengoperasikan AC untuk memastikan bahwa AC sudah dalam kondisi baik. - Apabila ada kerusakan AC yang tidak mampu di kerjakan oleh tehknisi AC RSUD maka, petugas segera mengkoordionasikan kepada kepala instalasi untuk di tindak lanjuti ke management. Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMELIHARAAN AIR CONDITIONER (AC) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-109 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Peralatan



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Instalasi AC adalah instalasi yang memelihara juga mengadakan perbaikan jika terjadinya kerusakan di instalasi AC tersebut Melakukan perawatan secara berkala untuk mendapatkan hasil yang cukup maksimal. Di lakukannya pengecekan AC secara berkala untuk mengetahui kelayakan dari AC di RSUD. 1. Manifol 5. Test Pen 2. Mesin Vakum Pencuci AC 6. Tang kombinasi 3. Kunci pas 7. Tangga



Prosedur



Unit Terkait



4. Kunci inggris 8. Selang - Tehknisi AC menuju ke ruang perawatan sesuai dengan jadwal pemeliharaan yang ada - AC di off kan terlebih dahulu melalui remote control. - Melepaskan steker AC - Menutup kran compressor - Melepas sambungan pipa AC - Mengangkat dan menurunkan AC dari tempat sebelumnya. - AC di bawa ke kantor ruang kerja IPSRS - AC di bongkar di ruang kerja IPSRS dengan cara : 1. Melepas Kap 2. Melepas Talang 3. Melepas modul dan meletakan di tempat yang tidak terkena oleh percikan air 3. Melepas wepap 4. Melepas blower - Selanjutnya melakukan pencucian dengan menggunakan sabun dan memakai mesin vakum pencuci AC. - Proses pencucian AC di kerjakan selama ± 3 – 4 jam tergantung dari lokasi dan kondisi lapangan. - Setelah di lakukan pencucian dan proses pengeringan, AC di rakit kembali. - AC di bawa kembali keruangan dan langsung di lakukan pemasangan di tempat semula. - Tehknisi mengoprasikan AC untuk memastikan bahwa AC sudah dalam kondisi baik dan layak fungsi. - Tehknisi AC melapor kepada kepala ruangan, bahwa proses pencucian AC telah selesai dan AC dalam kondisi baik dan berfungsi maksimal Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PENGOPERASIAN MESIN GENZET RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-110 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Genzet merupakan alat pembangkit tenaga listrik cadangan untuk memberi daya listrik ke RSU bila sewaktu – waktu terjadi pemadaman arus listrik dari PLN. Memberikan suplay daya listrik yang handal baik dan cepat ke seluruh ruangan di RSU Memberi Sumber daya listrik cadangan ke semua unit atau instalasi yang ada di rsud tarakan sesuai dengan kebutuhan masing – masing unit instalasi di RSUD Tarakan 1. MENGHIDUPKAN MESIN GENZET - Putar Kran Solar Sehingga Kran Solar Dalam Posisi Terbuka. - Naikan Breaker Accu Ke Posisi On. - Putar Swith Ke Posisi Auto Lalu Ke Posisi Start Putar Handle Yang Ada Di Panel Ke Posisi GENSET (Berlawanan Dengan Arah Jarum Jam ). - Naikan Breaker Yang Terdapat Pada Body Genset Ke Posisi On



2. MEMATIKAN MESIN GENSET - Turunkan Breaker Pada Body Genset Ke Posisi Off - Putar Kembali Handle Di Panel Ke Posisi PLN (Searah Jarum Jam). - Putar Swith Ke Posisi Couldown lalu biarkan Genset mati sendiri, setelah itu putar swith ke posisi Off. - Turunkan Breaker Jalur Accu Ke Posisi Off - Putar Kran Solar Sehingga Kran Solar Dalam Posisi Tertutup. Apabila Hanya Melakukan Pemanasan Saja,Tidak Perlu Menaikan Breaker Pada Body Genset. Pada ruang Genset perlu adanya lampu emergency Unit Terkait



PEMELIHARAAN MESIN GENZET RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-111 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Genzet merupakan alat pembangkit tenaga listrik cadangan untuk memberi daya listrik ke RSU bila sewaktu – waktu terjadi pemadaman arus listrik dari PLN. Memberikan suplay daya listrik yang handal baik dan cepat ke seluruh ruangan di RSU Memberi Sumber daya listrik cadangan ke semua unit atau instalasi yang ada di rsud tarakan sesuai dengan kebutuhan masing – masing unit instalasi di RSUD Tarakan 1. Pemanasan dilakukan ± 30 menit sampai 60 menit 2. Penggantian oil filter di adakan tiap 250 jam. 3. Pembersihan seluruh bagian alat



PEMASANGAN / PENGGGANTIAN FITTING LAMPU PENERANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-112 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Fitting adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk memasang atau menempatkan bola lampu yang digunakan sebagai penerangan Pemasangan fitting lampu sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan yang akan digunakan seperti: - Tang Potong,tang jepit dan tang kombinasi - Obeng kombinasi dan tespen - Isolasi - Tangga 2. Menyiapkan fitting lampu yang akan dipasang. 3. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan fitting lampu,setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan atau penggantian fitting lampu. 2. Matikan saklar terlebih dahulu. 3. Pasang tangga dengan posisi yang tepat. 4. Tes masing-masing kabel tersebut masih ada apa tidak aliran listrik. Setelah dinyatakan aman, baru kita Potong kabel tersebut kemudian kupas kabel tersebut sesuai dengan kebutuhan.



5. Sambung kabel tersebut satu persatu dengan fitting dan pastikan kabel terjepit dengan rapat dengan baut fitting. 6. Tempelkan fitting pada flapon dan atur posisi fitting agar terlihat rapi,setelah itu kencangkan baut bady fitting tersebut sampai kuat. 7. Setelah itu, Pastikan lidah fitting agak renggang sehingga nantinya bersentuhan dengan kepala lampu. 8. Pasang bola lampu untuk melakukan tes 9. Hidupkan saklar lampu untuk melakukan tes,apakah lampu menyala apa tidak. Setelah dinyatakan menyala maka matikan saklar tersebut 10. Lipat tangga dan cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 11. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan. 12. Meminta tanda tangan laporan kerja. Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN BOLA LAMPU TL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-113 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Lampu TL adalah alat yang digunakan sebagai penerangan, disamping itu bentuk dari lampu jenis TL ini panjang. Pemasangan Lampu TL sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: - Lampu TL - Tool Set - Tangga 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan bola lampu,setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan bola lampu. 2. Matikan saklar terlebih dahulu. 3. Pasang tangga dengan posisi yang tepat. 4. Keluarkan lampu dari bungkusya kemudian pasang lampu tersebut dan pastikan posisi pin sejajar atau pas dengan rumah fitting. 5. Setelah dilihat pas, kemudian putar lampu sehingga terkunci dan tidak jatuh. 6. Hidupkan saklar lampu untuk melakukan tes,apakah lampu menyala apa tidak. Setelah dinyatakan menyala maka matikan saklar tersebut 7. Lipat tangga dan cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 8. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah



selesai dilakukan. 9. Meminta tanda tangan laporan kerja



Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN BOLA LAMPU PIJAR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-114 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Lampu Pijar adalah alat yang digunakan sebagai penerangan, disamping itu bentuk dari lampu jenis Pijar ini bulat Pemasangan Lampu Pijar sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: Lampu Pijar Tool Set Tangga 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan bola lampu,setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan bola lampu. 2. Matikan saklar terlebih dahulu. 3. Pasang tangga dengan posisi yang tepat. 4. Lepas Bola Lampu tersebut, pastikan lidah fithing tidak menempel pada pusat fithing dan dibuat Renggang. 5. Keluarkan lampu dari bungkusya kemudian pasang lampu tersebut dan pastikan dalam pemasangan posisi bola lampu pas dengan rumah fitting. 6. Setelah dilihat pas, kemudian putar lampu berlawanan dengan arah jarum jam sampai kencang dan pastikan bola lampu tidak jatuh. 7. Hidupkan saklar lampu untuk melakukan tes,apakah lampu menyala apa tidak. Setelah dinyatakan menyala maka matikan saklar tersebut



8. Lipat tangga dan cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 9. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan. 10. Meminta tanda tangan laporan kerja Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN LAMPU PEMANAS CAIRAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-115 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Lampu Pemanas Cairan adalah alat yang digunakan sebagai penerangan dan sekaligus untuk Pemanas Cairan, dan lampu yang digunakan adalah Lampu Pijar Pemasangan Lampu Pemanas Cairan sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: Lampu Pijar Tool Set 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan bola lampu,setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan bola lampu. 2. Matikan saklar terlebih dahulu. 3. Lepas Bola Lampu yang mati tersebut , pastikan lidah fithing tidak menempel pada pusat fithing dan harus dibuat renggang. 4. Keluarkan lampu dari bungkusya kemudian pasang lampu tersebut dan pastikan dalam pemasangan posisi bola lampu pas dengan rumah fitting. 5. Setelah dilihat pas, kemudian putar lampu berlawanan dengan arah jarum jam sampai kencang dan pastikan bola lampu tidak jatuh. 6. Hidupkan saklar lampu untuk melakukan tes,apakah lampu menyala apa tidak. Setelah dinyatakan menyala maka matikan saklar tersebut 7. Cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 8. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan.



9. Meminta tanda tangan laporan kerja.



Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN / PENGGGANTIAN SAKLAR LAMPU PENERANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-116 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Saklar adalah Suatu alat yang digunakan untuk menghubungkan atau memutuskan arus listrik dari sumber ke pemakai/beban Pemasangan Saklar sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: Saklar Tool Set 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan Saklar lampu Penerangan, setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan Saklar Tersebut. 2. Periksa Arus Kabel Mana Yang Positif (+) dan mana yang negative (-). Lalu jauhkan kedua kabel tersebut, agar tidak terjadi hubung singkat. 3. Masukan Kabel yang bermuatan Negatif tersebut pada lubang drat, lalu kencangkan. Kemudian masukan juga kabel yang bermuatan positif tersebut, kemudian kencangkan. 4. Kemudian tekan saklar tersebut ke lubang dinding, kemudian kencangkan ke 2 skrup sampai saklar benar-benar menjepit pada dinding. 5. Hidupkan saklar lampu untuk melakukan tes,apakah lampu menyala apa tidak. Setelah dinyatakan menyala maka matikan saklar tersebut 6. Cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 7. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan.



8. Meminta tanda tangan laporan kerja.



Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN / PENGGGANTIAN STOP KONTAK TANAM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-117 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Stop kontak tanam adalan merupakan alat tempat untuk mendapatkan sumber tegangan listrik yang diperlukan untuk alat listrik yang ditanam didalam dinding Pemasangan Stop kontak tanam sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: Stop kontak Tool Set 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan Stop kontak, setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan Stop kontak Tersebut. 2. Periksa Kabel Mana Yang mengandung arus Positif (+) dan mana yang arus negative (-). Lalu jauhkan kedua kabel tersebut, agar tidak terjadi hubung singkat. 3. Masukan Kabel yang bermuatan Negatif tersebut pada lubang drat, lalu kencangkan. Kemudian masukan juga kabel yang bermuatan positif tersebut, kemudian kencangkan. 4. Kemudian tekan Stop kontak tersebut ke lubang dinding, kemudian kencangkan sampai Stop kontak benar-benar menempel pada dinding. 5. Tutup bodi stop kontak tersebut dengan rumah stop kontak lalu atur agar posisinya benar-benar pas. Setelah pas maka kencangkan baut tersebut hingga benar-benar kencang. 6. Kemudian tes lobang stop kontak tersebut satu per satu menggunakan taspen, apakah salah satu lobang tersebut terdapat



Unit Terkait



arus. Setelah dinyatakan ada maka stop kontak tersebut sudah bisa digunakan. 7. Cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 8. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan. 9. Meminta tanda tangan laporan kerja. Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMASANGAN / PENGGGANTIAN STOP KONTAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-118 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Stop kontak adalan merupakan alat tempat untuk mendapatkan sumber tegangan listrik yang diperlukan untuk alat listrik Pemasangan Stop kontak sesuai dengan prosedur agar petugas dan masyarakat di lingkungan RSUD Tarakan terhindar dari bahaya Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai Persiapan 1. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan seperti: Stop kontak Tool Set 2. Membawa bukti Laporan kerja yang nantinya ditanda tangani oleh kepala ruangan yang dilakukan pemasangan. Pelaksanaan 1. Meminta ijin kepada kepala ruangan untuk melakukan pemasangan Stop kontak, setelah di izinkan kemudian teknisi menuju ke ruangan dimana akan dilakukan pemasangan Stop kontak Tersebut. 2. Periksa Kabel Mana Yang mengandung arus Positif (+) dan mana yang arus negative (-). Lalu jauhkan kedua kabel tersebut, agar tidak terjadi hubung singkat. 3. Buka stop kontak bemudian Masukan Kabel yang bermuatan Negatif tersebut pada lubang drat, lalu kencangkan. Kemudian masukan juga kabel yang bermuatan positif tersebut, kemudian kencangkan. 4. Atur kedua kabel tersebut agar tidak bersentuhan, kemudian klam kabel tersebut agar tidak goyang. 5. Tutup bodi stop kontak tersebut dengan rumah stop kontak lalu atur agar posisinya benar-benar pas. Setelah pas maka kencangkan baut tersebut hingga benar-benar kencang. 6. kemudian tes lobang stop kontak tersebut satu per satu menggunakan taspen, apakah salah satu lobang tersebut terdapat arus. Setelah dinyatakan ada maka stop kontak tersebut sudah bisa digunakan. 7. Cek peralatan sebelum meninggalkan ruangan. 8. Laporkan kepada kepala ruangan bahwa pekerjaan kita telah selesai dilakukan. 9. Meminta tanda tangan laporan kerja.



Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN INSTALASI AIR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-119 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Instalasi Air adalah instalasi yang mengontrol, memelihara juga mengadakan perbaikan jika terjadinya kerusakan di instalasi air tersebut 1. Melakukan perawatan, pengobatan air secara berkala untuk mendapatkan hasil air bersih yang cukup maksimal. 2. Melakukan perbaikan, perawatan instalasi air yang tidak dapat berfungsi sesuai laporan unit kerja. 3. Melakukan pengisian dan pendistribusian air dengan menggunakan mesin air, serta mengontrol pengisian bak penampungan air di RSU Di lakukannya pengecekan sempel air di setiap 3 bulan sekali untuk mengetahui kelayakan penggunaan air di RSU A. Perawatan dan pengobatan air 1. Pengobatan di lakukan 2x sehari, pada pagi dan sore hari. 2. Pengurasan bak penampungan juga di lakukan 3 bln – 6 Bulan sekali. B. Perbaikan & Perawatan Instalasi Air 1. Perbaikan dan Penggantian alat instalasi air yang sudah tidak berfungsi atau yang sudah tidak layak pakai. 2. Perbaikan dan penggantian alat instalasi air juga di lakukan berdasarkan dengan laporan di setiap unit rsu. ( Contoh : Kran air, Elbow, pipa air, dll ) C. Pengisian & Pendistribusian Air 1. Pengisian bak penampungan di lakukan 3x dalam sehari, pengisian berlangsung dalam 1x memakan waktu selama 4 jam. 2. Setelah semua bak penampungan terisi penuh kemudian di distribusikan ke seluruh ruang – ruang perawatan maupun kantor rsu selama ± 1 jam. D. Pencatatan Catat segala kegiatan yang dilakukan Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN BANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-120 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman :1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010



Prosedur



Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 Yang termasuk bangunan disini adalah seluruh bangunan baik gedung maupun non gedung yang berada di lingkungan RSUD Tarakan Menjaga dan mengendalikan kinerja prasarana agar selalu siap operasional sehingga pelayanan yang dilakukan di RSUD Tarakan dapat terlaksanan dengan optimal Jika mendesak, maka pemeliharaan dapat dilakukan diluar jadwal pemeliharaan 1. Melakukan pemeriksaan kondisi bangunan bagian luar yang ada di RSUD Tarakan. Lakukan perbaikan jika ada yang perlu diperbaiki termasuk pengecatan dinding 2. Melakukan pemeriksaan kondisi bangunan bagian dalam yang ada di RSUD Tarakan. Lakukan perbaikan jika ada yang perlu diperbaiki termasuk pengecatan dinding 3. Melakukan pemeriksaan kondisi pintu-pintu dan jendela-jendela yang ada di RSUD Tarakan. Lakukan perbaikan jika ada yang perlu diperbaiki 4. Membuat catatan dan pelaporan kegiatan yang dilakukan



Unit Terkait



Seluruh ruangan di RSUD Tarakan



Pengertian Tujuan Kebijakan



PERBAIKAN SARANA, PRASARANA & PERALATAN RUMAH SAKIT OLEH PIHAK KE III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-122 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur



Unit Terkait



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman : 1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 SPO Perbaikan sarana, prasarana & peralatan Rumah Sakit oleh pihak ke III adalah standar langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh pihakpihaak yang terkait dalam melaksanakan perbaikan kerusakan alat yang berdasarkan prasyarat dan urutan kerja. Dengan dilaksanakannya perbaikan kerusakan sarana, prasarana & peralatan Rumah Sakit oleh pihak ke III sesuai dengan prosedur, diharapkan akan diperoleh: 1. Alat yang mengalami kerusakan dapat difungsikan kembali 2. Upaya perbaikan tidak membuat kerusakan menjadi semakin parah 3. Pelayanan yang terhenti karena adanya kerusakan alat dapat dilaksanakan kembali Semua prosedur yang tersebut dibawah ini harus dilaksanakan agar tujuan dari SPO ini dapat tercapai 1. User melaporkan adanya kerusakan alat medis dengan mengisi blangko / form permintaan perbaikan dan membawa alat tersebut ke workshop IPSRS jika memungkinkan. 2. Petugas IPSRS yang ditunjuk memeriksa kerusakan (datang ke ruangan yang meminta perbaikan jika alat tersebut tidak dapat di bawa ke workshop IPSRS untuk memeriksa kerusakan) berdasarkan buku petunjuk service manual dari alat tersebut jika ada. 3. Jika alat tersebut tidak dapat diperbaiki baik karena keterbatasan kemampuan petugas, suku cadang yang sulit didapat atau karena lingkup pekerjaan yang terlalu besar dan berat maka petugas akan membuat laporan agar perbaikan tersebut dilimpahkan ke pihak ke III. 4. Bila Direktur menyetujui maka kerusakan tersebut dapat dilakukan oleh pihak ke III 5. Pelaksanaan perbaikan oleh pihak ke III didampingi oleh petugas IPSRS yang bersangkutan 6. Jika alat telah selesai diperbaiki, hasil pekerjaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Pemeriksa Pekerjaan dan dibuatkan Berita Acara 7. Dilakukan serah terima alat antara pihak ke III dan bendahara barang RS kemudian dibuatkan Berita Acara 8. Dari bendahara barang diserahkan kepada IPSRS yang untuk selanjutnya dibuatkan berita acara & laporannya oleh petugas administrasi IPSRS. Selanjutnya alat tersebut akan diserahkan kembali User / Instalasi / Unit Kerja dimana alat tersebut berada Pengguna alat di ruangan, Pihak Ke III /Rekanan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Bendahara Barang



PERBAIKAN SARANA, PRASARANA & PERALATAN RUMAH SAKIT DILUAR JAM KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN



No. Dokumen : 03.03.10-IPSRS-123 Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur



Tanggal dan No. Revisi : 00



Halaman : 1 Ditetapkan Oleh DIREKTUR



20 Desember 2010 Dr. Wiranegara Tan, S.IP, MM,MHA,PhD NIP. 19600522 199103 1005 SPO Perbaikan Sarana, Prasarana & Peralatan Rumah Sakit diluar jam kerja adalah standar langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh petugas IPSRS dalam melaksanakan perbaikan kerusakan alat yang berdasarkan prasyarat dan urutan kerja. Dengan dilaksanakannya perbaikan kerusakan sarana, prasarana & peralatan Rumah sakit diluar jam kerja sesuai dengan prosedur, diharapkan akan diperoleh: 1. Alat yang mengalami kerusakan dapat difungsikan kembali 2. Upaya perbaikan tidak membuat kerusakan menjadi semakin parah 3. Pelayanan yang terhenti karena adanya kerusakan alat dapat dilaksanakan kembali Jika laporan perbaikan berupa cito maka laporan dapat disampaikan melalui airphone 1. User melaporkan adanya kerusakan alat medis dengan mengisi blangko / form permintaan perbaikan dan membawa alat tersebut ke workshop IPSRS jika memungkinkan. 2. Petugas IPSRS yang piket shift akan memeriksa kerusakan (datang ke ruangan yang meminta perbaikan jika alat tersebut tidak dapat di bawa ke workshop IPSRS untuk memeriksa kerusakan) 3. Jika petugas shift yang piket pada saat itu adalah petugas yang sesuai dengan bidang kerjanya maka akan segera dilakukan perbaikan 4. Jika kerusakannya sederhana dan dapat diperbaiki tanpa suku cadang, maka alat tersebut akan segera diperbaiki. 5. Jika alat tersebut memerlukan suku cadang, maka petugas perbaikan akan membuat rincian suku cadang yang diperlukan untuk kemudian pada jam kerja keesokan harinya akan dibuatkan amprahannya oleh petugas administrasi IPSRS dan setelah suku cadangnya tersedia akan segera dilakukan perbaikan. Sebelumya petugas piket akan memberikan ketarangan kepada User atau petugas di unit kerja dimana alat itu berada bahwa perbaikan ditunda sampai suku cadang yang diperlukan tersedia 6. Jika petugas shift yang piket pada saat itu adalah bukan petugas yang sesuai dengan bidang kerjanya maka akan dibuatkan laporan kepada petugas yang sesuai dengan bidang kerjanya pada jam kerja keesokan hari dengan terlebih dahulu memberikan keterangan kepada User atau petugas di unit kerja dimana alat itu berada bahwa perbaikan ditunda sampai besok. 7. Jika perbaikan bersifat Cito, maka petugas yang sesuai dengan bidang kerjanya akan dipanggil untuk segera melakukan perbaikan. Kemudian akan dibuatkan laporan bahwa pekerjaan dilakukan diluar jam kerja dan mengajukan upah kerja lembur 8. Jika alat telah selesai diperbaiki, maka dibuatkan laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh user/operator alat tersebut atau



Unit Terkait



Kepala Ruangan dimana alat tersebut berada kemudian tindakan perbaikan ditulis pada kartu alat yang digantung pada tiap-tiap alat. Para pengguna prasarana, sarana & peralatan di RSUD Tarakan