10 0 17 KB
RUMAH SAKIT UMUM KELAS D KOTA PALANGKA RAYA
PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT) No. Dokumen HPK/ /I/2017/RS
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Januari 20..
No. Revisi
Halaman
00
1/2
Ditetapkan Oleh DIREKTUR RSU KELAS D KOTA PALANGKA RAYA
dr. ABRAM SIDI WINASIS NIP. 19760824 200801 1 022 Pemberian persetujuan umum oleh unit pelayanan pelanggan adalah pemberian informasi secara jelas dan benar oleh unit pelayanan pelanggan mengenai pengobatan pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap di rumah sakit atau saat pasien di daftarkan untuk pertama kali sebagai pasien rawat jalan, dan didokumentasikan dalam Rekam Medis Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendapatkan Persetujuan Umum (General Consent) di Rumah sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya. Keputusan Direktur Rumah Sakit Kelas D Kota Palangka Raya Nomor: ......... tentang Panduan Pemberlakuan Persetujuan Umum/General Consent di Rumah Sakit Umum Kelas D Kota Palangka Raya. 1. Petugas unit Pendaftaran wajib memberikan penjelasan mengenai Persetujuan Umum kepada pasien/keluarga, baik pada setiap pasien baru maupun pasien rawat inap; 2. Petugas unit Pendaftaran kemudian mempersilahkan pasien/ keluarga membaca dan memahami isi Persetujuan Umum/General Consent tersebut; 3. Petugas unit Pendaftaran mempersilahkan pasien/keluarga bertanya apabila belum mengerti mengenai isi dari Persetujuan Umum tersebut; 4. Bila pasien sudah mengerti dan memahami isi dan persetujuan tersebut Kemudian petugas meminta persetujuan dari pasien/keluarga; 5. Lalu petugas unit Pendaftaran yang memberi penjelasan wajib menandatangani formulir Persetujuan Umum; 6. Kemudian mempersilahkan pasien/keluarga/wali pasien untuk menandatangani Persetujuan Umum; 7. Formulir persetujuan umum yang telah diisi oleh pasien/keluarga disimpan di dalam berkas Rekam Medis.
RUMAH SAKIT UMUM KELAS D KOTA PALANGKA RAYA
PERSETUJUAN UMUM (GENERAL CONSENT) No. Dokumen HPK/ /I/2017/RS
UNIT TERKAIT
1. Unit Pendaftaran 2. Bagian Rekam Medis 3. Ruang Perawatan
No. Revisi
Halaman
00
2/2