Spo Kalibrasi Alat Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPO KALIBRASI ALAT MEDIS No.Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman 1/1



Ditetapkan Oleh: Direktur RSIA SAYYIDAH Dr.Woro Murdiastuti, MM



Pengertian



Kalibrasi Alat Medis adalah suatu tindakan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keakurasian dan kelayakan fungsi alat kesehatan (Alat Medis) dengan sertifikat dari Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau pihak Swasta yang sudah memiliki legalitas atau izin dari Komite Kreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan kalibrasi, Sedangkan akurasi adalah ketepatan suatu pengukuran sesuai standar yang ditentukan.



Tujuan



1. Sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan kalibrasi Alat Medis secara berkala terjadwal. 2. Agar penggunaan alat medis akurat/sesuai standar yang ditentukan. 3. Memastikan alat dalam kondisi layak pakai



Kebijakan



1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 363/Menkes/Per/IX/1998, tanggal 20 September 1998, tentang Pengujian & Kalibrasi Peralatan Medik. 2.



Prosedur



1. Petugas IPSRS melakukan inventaris seluruh data alat kesehatan yang ada di RSIA SAYYIDAH 2. Melakukan perekapan data alat medis sebagai lampiran untuk permohonan kalibrasi pada instalasi terkait. 3. Membuat permintaan pengajuan kalibrasi tertuju kepada Direktur. 4. Setelah permohonan disetujui oleh direktur, petugas membuat surat permohonan untuk dilakukan kalibrasi terhadap alat kesehatan kepada pihak ketiga yang ditunjuk. 5. Pihak instansi / pihak ketiga memberikan balasan surat permohonan beserta penawaran daftar harga kalibrasi per alat berserta total biaya. 6. Pihak pengadaan melaporkan kepada direktur : a. Jika penawaran disetujui maka pihak pengadaan menghubungi pihak ketiga untuk dapat dilakukan kalibrasi alat kesehatan b. Jika penawaran tidak disetujui, maka pihak pengadaan akan membuat penawaran ulang ke pihak ketiga lainnya 7. Jika sudah disetujui, maka akan dilaksanakan kalibrasi alat kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan tiap-tiap bagian unit yang alatnya sudah terdata dalam rekapitulasi. 8. Lakukan pelaporan atau buat berita acara hasil pelaksanaan



SPO KALIBRASI ALAT MEDIS No.Dokumen



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman 1/2



Ditetapkan Oleh: Direktur RSIA SAYYIDAH Dr.Woro Murdiastuti, MM



pemeriksaan dan serahkan kepada pihak pengadaan copyan berita acara yang asli disimpan oleh administrasi IPSRS. UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Seluruh unit terkait Unit pelayanan medis Unit penunjang medis IPSRS