4 0 70 KB
KERANGKA WAKTU PEMERIKSAAN LABORATORIUM TERHADAP PASIEN CITO No.Dokumen No. Revisi Halaman 487/SPO/RSTS/I/2019 00 1/1 RSU TIARA SENTOSA Tanggal Terbit 5 Januari 2019
Ditetapkan, DIREKTUR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
dr. H. Abuhaera DM, SpPD, FINASIM Pemeriksaan cito laboratorium adalah pemeriksaan laboratorium yang dilakukan segera dalam rangka penegakan diagnosa yang cepat yang berkaitan dengan keselamatan jiwa pasien. Sebagai acuan untuk menerapkan langkah – langkah : Agar pemeriksaan cito laboratorium dapat terlaksana dengan baik. 1. Keputusan Direktur RSU Tiara Sentosa Nomor : 454/SK/RSTS/I/2019, tentang Kebijakan Pedoman Pelayanan Laboratorium. 2. Pedoman Pelayanan Laboratorium. 1. Jenis pemeriksaan yang termasuk dalam cito : a. Hematologi : Darah rutin/ Darah Lengkap, CT, BT. b. Kimia Klinik : GDS (Gula Darah Sewaktu), Ureum , Creatinin, SGOT, dan SGPT c. Imunoserologi : HBsAg dan HIV (Rapid test) d. Urine : Urine lengkap ( non mikroskopik ) 2. Lama waktu pemeriksaan pasien cito adalah < 30 menit setelah pengambilan sampel. 3. Sampel segera dikerjakan oleh petugas laboratorium, apabila sudah selesai ditulis di blangko hasil / register, petugas laboratorium mengantarkan hasil kepada petugas jaga rawat inap Instalasi Laboratorium IGD Kamar Operasi Instalasi Rawat Inap Rawat Jalan