Spo Kesling Print [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUP. H.ADAM MALIK



TATA LAKSANA PENGONTROLAN MAINHOLE SCREEN PENGOLAHAN AIR LIMBAH (2 UNIT ) NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/001/2015



NO REVISI 0



HALAMAN 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, SPO



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 . Mainhole Screen adalah sebagai sarana penyaring sampah kasar yang tersalur ke saluran limbah tertutup Untuk menghindari terjadinya sumbatan pada saringan pompa di pumping station.  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



Petugas IPAL mengunakan APD. Petugas IPAL memeriksa sampah yang tersaring pada screen. Petugas IPAL mengangkat sampah yang tersaring pada screen. Petugas IPAL membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Petugas IPAL membersihkan diri setelah selesai kerja. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan kepada Ka.Instalasi Kesehatan Lingkungan.



1. Seluruh Unit Terkait RSUP H. Adam Malik 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP. H.ADAM MALIK



MENGONTROL BAK PENGUMPULAN LIMBAH NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/002/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



NO REVISI 0



AIR HALAMAN 1/1



Ditetapkan Direktur Utama Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pumping Station berfungsi sebagai bak pengumpul air limbah Rumah Sakit Untuk menghomogenkan air limbah dari sumber/jenis limbah air yang berbeda.  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015 . Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas IPAL memakai APD. 2. Petugas IPAL mengangkat sampah kasar yang tersaring dari mainhole screen. 3. Petugas IPAL membuang sampah ke TPS. 4. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin 4 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel control. 5. Petugas IPAL memperhatikan aliran tekanan air dari mesin pompa apakah kuat, lemah atau tidak jalan sama sekali. 6. Petugas IPAL mengangkat mesin pompa bila tekanan aliran air lemah atau tidak jalan sama sekali. 7. Petugas IPAL membersihkan sampah dari saringan pompa. 8. Petugas IPAL memasang kembali mesin pompa kedalam pumping station dan menghidupkannya. 9. Petugas IPAL membersihkan diri. 10. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan bak pengumpul air limbah kepada Ka. Instalasi Kesehatan Lingkungan. 1. Seluruh unit terkait RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL AUTO RAKE SCREEN PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP. H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/003/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



PENGERTIAN



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Auto Rake Screen adalah sarana penyaring yang menggunakan motor yaitu menyaring sampah air limbah yang dialirkan ke bak buffer basin.



TUJUAN



Untuk lebih membersihkan air limbah dari kandungan sampah halus (ukuran 0,5 cm)



KEBIJAKAN



PROSEDUR



 Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



UNIT TERKAIT



1.



Petugas IPAL menggunakan APD. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. Petugas IPAL memperhatikan kondisi rantai screen apakah keadaan berpelumas Petugas IPAL membubuhi pelumas pada rantai screen bila sudah kering. Petugas IPAL membuang sampah hasil penyaringan screen ke TPS Petugas IPAL membersihkan diri Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan auto rake screen kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan



IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK BUFFER BASIN PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/004/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



HALAMAN 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Buffer Basin adalah bak pengolahan pendahuluan,menghaluskan zat organik menjadi kalis dan menggunakan submersible mixer dan O2 (aerasi). Untuk Menghomogenkan pengolahan air limbah.



air



limbah



(bahan



baku)



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1.



2. 3.



4.



UNIT TERKAIT



NO REVISI 0



1.



Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa 3 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. Petugas IPAL memperhatikan kondisi fluting lefel 1 buah apakah dalam keadaan baik. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin submersible mixer 2 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan Bak Buffer Basin kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK FBBR PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/005/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



PENGERTIAN



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Fluidized Biofilm Basin Reaktor adalah bak proses dekomposisi zat-zat organik yang terkandung dalam air limbah.



TUJUAN



Untuk mengubah zat organik yang terkandung dalam air limbah menjadi lumpur dengan memanfaatkan mikroorganisme pembusuk.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin blower apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. Petugas IPAL menyetel stop kran sesuai dengan kebutuhan atau setelah koordinasi dengan petugas laboratorium. Petugas IPAL memperhatikan kondisi busa/buih apakah menutupi permukaan air atau tidak. Petugas IPAL menyiram buih/busa dengan sprayer dengan memutar (menghidupkan stop kran) dan mematikan bila keadaan busa telah habis. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan Bak FBBR kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



MENGONTROL BAK SETTLING BASIN PENGOLAHAN AIR LIMBAH NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/006/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Settling Basin adalah bak pemisah air dengan lumpur.



TUJUAN



Untuk menghasilkan air limbah yang telah diolah agar tidak kotor (keruh).



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin scrapper 1 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. 2. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa return sluge 2 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. 3. Petugas IPAL memperhatikan keadaan scrapper apakah sesuai dengan putaran jarum jam. 4. Petugas IPAL memperhatikan kondisi permukaan air apakah terjadi pengapungan lumpur. 5. Petugas IPAL menyiram/mengaduk secara manual lumpur yang mengapung. 6. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa sluge storage apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. 7. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan Bak settling Basin kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK TREATED WATER PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/007/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Treated Water adalah bak tempat terkumpulnya air yang telah terpisah dari lumpur.



TUJUAN



Untuk mempersiapkan air yang telah terpisah dari lumpur untuk di saring.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



PROSEDUR



1.



Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa 3 buah apakah dalam keadaan baik atau trip pada panel kontrol. 2. Petugas IPAL memperhatikan kondisi floating level apakah berfungsi dengan baik. 3. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa back washing 2 buah apakah berfungsi baik atau tidak pada panel kontrol. 4. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan Bak Treated water kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



5.



UNIT TERKAIT



Petugas IPAL memperhatikan fungsi mesin pompa injeksi desinfektan 2 buah apakah dalam keadaan baik. ( ml/menit ) 6. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan Up Flow Filter kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



MENGONTROL RESERVOIR PENGOLAHAN AIR LIMBAH NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/009/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Reservoir adalah Bak air bersih sebagai stok kebutuhan kegiatan proses pengolahan air limbah.



TUJUAN



Untuk tersedianya air bersih untuk keperluan laboratorium, sprayer di FBBR (Fluidized Bed BioFilm Reactor) dan lainlain.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. . 1. Petugas IPAL memperhatikan keadaan volume air apakah cukup untuk dilakukan proses spraying pada FBBR dan dewatring sluge. 2. Petugas IPAL memperhatikan pelampung stop kran apakah berfungsi baik. 3. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan bak air bersih kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL MESIN POMPA AIR BERSIH PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/010/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pompa air bersih adalah Pompa yang digunakan untuk mensuplai air bersih kesistem dan pengelolaan IPAL. Tersedianya air bersih yang cukup untuk pengelolaan IPAL



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



PROSEDUR



1.



UNIT TERKAIT



Petugas IPAL memperhatikan kondisi mesin pompa air bersih 3 buah apakah berfungsi baik atau tidak. 2. Petugas IPAL menyetel tekanan air sesuai dengan kebutuhan. 3. Petugas IPAL memperhatikan perpipaan air bersih apakah ada kebocoran. 4. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan mesin pompa air bersih kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 1.IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK OUT LET PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/011/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



PENGERTIAN



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Outlet adalah bak proses akhir sistem pengolahan.



TUJUAN



Untuk penghomogenan desinfektan yang di kontakkan.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1.



Petugas IPAL memperhatikan keadaan endapan lumpur apakah telah perlu pembersihan. 2. Petugas IPAL memperhatikan lubang overloop apakah dalam keadaan baik/lancar 3. Petugas IPAL memperhatikan saluran/drainase pembuangan air limbah apakah dalam keadaan lancar. 4. Petugas IPAL Melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan bak outlet kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BLOWER PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/012/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Blower adalah motor menekan udara untuk proses aerasi air limbah.



TUJUAN



Untuk proses aerasi pada bak buffer basin, FBBR, treated water dan sluge storage.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



5.



UNIT TERKAIT



Petugas IPAL meperhatikan keadaan tekanan udara pada pressuid. Petugas IPAL memperhatikan keadaan karet/tali kipas (belting). Petugas IPAL memperhatikan kondisi sistem listrik. Petugas IPAL Menyetel stop kran blower yang di FBBR sesuai dengan kebutuhan (koordinasi dengan laboratorium). Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan proses system blower kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan.



1.IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK SUBMERSIBLE PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/013/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Bak Submersible adalah bak penampung air atau lumpur yang bocor dari mesin ataupun kegiatan yang menggunakan air. Untuk menampung air dari bocoran perpipaan/mesin sistem pengolahan. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1.



Petugas IPAL memperhatikan keadaan bak apakah kondisi air melimpah. 2. Petugas IPAL memperhatikan keadaan motor pada panel kontrol apakah berfungsi. 3. Petugas IPAL memperhatikan motor mesin Submersible apakah masih dapat bekerja secara otomatis. 4. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan proses bak penampung pada ruang sentral mesin pengolahan air limbah kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 1.IPSRS RSUP H. Adam Malik.



MENGONTROL BAK SLUGE STORAGE PENGOLAHAN AIR LIMBAH



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/014/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Sluge Storage adalah bak penampung lumpur yang telah melebihi kebutuhan untuk proses dekomposisi di FBBR. Untuk mengumpulkan lumpur yang kondisinya encer. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1.



Petugas IPAL memperhatikan volume lumpur apakah sudah perlu dilakukan pengepresan lumpur. 2. Petugas IPAL memperhatikan kondisi mixer apakah berfungsi baik pada panel kontrol. 3. Petugas IPAL memperhatikan fungsi mesin pompa sluge 2 buah apakah berfungsi baik atau tidak pada panel kontrol. 4. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan bak sludge storage kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 1.IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



MELAKSAKAN MENGONTROL PROSES DEWATERING SLUDGE PENGOLAHAN AIR LIMBAH NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/015/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Dewatering Sluge adalah Pengepresan lumpur. Untuk mengepres lumpur dari hasil pengolahan air limbah. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. 2.



Petugas IPAL menggunakan APD. Petugas IPAL memperhatikan kondisi pengepresan lumpur apakah dalam keadaan baik pada panel kontrol. 3. Petugas IPAL memperhatikan kecukupan volume tawas untuk proses pengepresan lumpur. 4. Petugas IPAL memperhatikan mesin pompa injeksi desinfektan (kaporit) apakah berfungsi dengan baik ( ml/menit). 5. Petugas IPAL memperhatikan mesin pengaduk lumpur pada proses pengepresan apakah dalam keadaan baik. 6. Petugas IPAL memperhatikan keadaan sprayer pembersih kain pengepres lumpur. 7. Petugas IPAL menyetel kecepatan putaran pengepres. 8. Petugas IPAL memindahkan lumpur hasil pengepresan ke lokasi pengumpulan lumpur yang telah dipres. 9. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan dewatering sludge kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 10. Petugas IPAL membersihkan diri. 1.IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGOPERASIAN POMPA KOMPRESSOR AIR NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/016/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pompa kompressor air adalah suatu alat/pompa air yang bertekanan tinggi yang berfungsi untuk memperlancar/membersihkan alat. Pengoperasian pompa kompressor air adalah langkahlangkah untuk melakukan fungsi pompa kompressor air 1. Untuk tidak terjadinya salah langkah dalam pelaksanaan kegiatan penyemprotan. 2. Untuk membersihkan peralatan kerja. 3. Untuk membersihkan perpipaan yang tersumbat. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas IPAL menggunakan APD. 2. Petugas IPAL meletakkan alat pompa pada area aman dari korsleting air,penggunaan selang isap,selang tembak tidak bersimpang siuran pada saat penggunaan alat. 3. Petugas IPAL menyambungkan selang isap pompa dengan kran air atau masukkan selang pada wadah yang telah berisi air . 4. Petugas IPAL memasukkan selang isap kedalam wadah air, pastikan selang isap tidak bocor,bila bocor kemungkinan besar air tidak terisap mesin. 5. Petugas IPAL meyambungkan selang tembak ke mesin pompa. 6. Petugas IPAL menghubungkan kabel listrik mesin pompa dengan arus listrik “ perhatikan terhindar dari korsleting air “ 7. Petugas IPAL menghidupkan tombol pompa, atur tekanan otomatis pompa. 8. Petugas IPAL menekan pelatuk gun kompresor,bila mana air belum keluar, pelatuk gun tetap ditekan agar angin yang ada pada selang tembak keluar di tekan mesin. 9. Petugas IPAL melihat Setelah air keluar lancar dari gun kompresor stel semburan gun berbentuk tajam, sprayer atau mengembun sesuai dengan kebutuhan. 10. Petugas IPAL Setelah selesai menggunakannya,matikan / lepaskan pelatuk gun selang kompresor. 11. Petugas IPAL mematikan tombol on/off mesin kompresor. 12. Petugas IPAL melepaskan selang tembak dan lepaskan gun dari selang tembak. 13. Petugas IPAL mepaskan selang isap dari pipa air atau lepaskan selang dari wadah penampung air. 14. Petugas IPAL menggulung selang tembak dan ikat. 15. Petugas IPAL menyusun mesin dan selang isap tembak pada tempat tidak berair. 16. Petugas IPAL membersihkan diri. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



UNIT TERKAIT



8. Petugas IPAL melaporkan permasalahan yang harus dilaksanakan dengan terencana. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PERAWATAN DIFUSER FBBR PENGOLAHAN AIR LIMBAH NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/018/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Perawatan difuser FBBR adalah kegiatan mengambil atau membersihkan,memperbaiki kerusakan diffuser. 2. Difuser adalah media / alat yang berpori – pori. 1. Untuk memaksimalkan fungsi difuser mengoperasi air limbah. 2. Untuk mencegah tersumbatnya pori –pori diffuser. Catatan : Pembersihan dapat dilakukan 2 – 3 pipa / hari dan selesai antara 3 – 5 hari. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas IPAL menggunakan APD. 2. Petugas IPAL mematikan seluruh pompa proses pengolahan air limbah. 3. Petugas IPAL mempersiapkan tali untuk mengikat besi sementara ke besi pagar pengaman. 4. Petugas IPAL membuka baut pengikat pipa yang terdapat pada stop kran sebanyak 4 buah. 5. Petugas IPAL mengangkat besi pipa dengan tenaga minimal 3 orang. 6. Petugas IPAL meletakkan pipa yang digeser pada lantai dengan perlahan,agar plastic diffuser tidak pecah. 7. Petugas IPAL membuka difuser dari pipa. 8. Petugas IPAL membuka penutup / pengepres karet berpori pada diffuser. 9. Petugas IPAL membersihkan lumpur yang menyumbat pada pori karet diffuser atau pada sirkulasi semburan pada difuser. 10. Petugas IPAL memperhatikan karet difuser apakah melar atau tidak. 11. Petugas IPAL melihat bila karet masih baik,dipasang kembali.



RSUP.H.ADAM MALIK



PERAWATAN DIFUSER FBBR PENGOLAHAN AIR LIMBAH



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/018/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



12. Petugas IPAL melihat bila karet telah melar,karet tidak usah dipasang karena dapat berakibat kebocoran / ataupun lepas. 13. Petugas IPAL bila sudah selesai pembersihan dipasang kembali pada pipa difuser. 14. Petugas IPAL memasang seluruhnya diffuser pada pipa,pasang kembali pada posisi semula pada pasangan perpipaan blower. 15. Petugas IPAL memasang pengikat pipa dipasang dan dikunci dengan kekuatan seimbang pada empat baut.Petugas IPAL melaksanakan pembersihan diffuser pada pipa yang lainnya dapat diteruskan dengan langkah 3 s/d 14. 16. Petugas IPAL menghidupkan kembali kembali mesin blower 17. Petugas IPAL membersihkan diri. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



MEMBAKAR SAMPAH MEDIS DENGAN INCENERATOR



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/019/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  Membakar sampah medis adalah pemusnahan sampah dengan cara membakar dengan suhu tinggi yang dapat mematikan mikroorganisme pathogen.  Incenerator adalah sarana pembakaran yang menggunakan burner sebagai sumber pengapian yang dapat mencapai suhu > 1000 0C. Menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dikarenakan pengelolaan sampah medis yang tidak baik. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas Incenerator menyiapkan APD.. 2. Petugas Incenerator memakai APD. 3. Petugas Incenerator membuka pintu ruang pembakaran, pastikan lantai pembakaran telah bersih dari debu pembakaran sebelumnya. 4. Petugas Incenerator menyiapkan rak sebagai dudukan sampah medis yang akan dibakar. 5. Petugas Incenerator mengangkat kantong plastik yang berisi sampah medis dan masukkan kedalam ruang bakar incinerator sampai mencapai 70 % s/d 80 % dari ruang bakar dan pastikan sampah tidak menutupi nozel pengapian. 6. Petugas Incenerator ,Setelah selesai pengisian ruang pembakaran pintu ditutup dan pembakaran dapat dimulai. 7. Petugas Incenerator Selama pembakaran, harus menghidupkan sprayer water pada cerobong asap. 8. Bila asap menebal, Petugas Incenerator mengendalikan blower untuk mensinkronkan kebutuhan oksigen pada pembakaran sehingga mengurangi asap yang keluar dari cerobong. 9. Petugas Incenerator membersihkan diri. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



MENGOPERASIKAN INCENERATOR NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/020/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  Mengoperasikan incenerator suatu tatacara penggunaan incenerator .  Incenerator adalah sarana pembakaran yang menggunakan burner sebagai0 sumber pengapian yang dapat mencapai suhu > 1000 C. Pengoperasian incinerator sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas menyalakan aliran listrik (Power ) pada panel kontrol. 2. Petugas membuka kran bahan bakar pada tangki harian 3. Petugas mengatur thermocontrol pada primary 0 chamber sampai 1000 .C dan pada secondary 0 chamber sampai 1.200 C 4. Petugas mengatur Timer proses sesuai dengan lama pembakaran yang diinginkan( ± 60 menit. 5. Petugas menyalakan excess air blower. 6. Petugas menyalakan burner 3 dan temperatur secondari chamber menunjukkan ± 300 0 C ,Nyalakan Primery burner. 7. Petugas Incenerator menyeting waktu pembakaran pada timer pada waktu satu (1) jam. 8. Proses insinerasi akan terus berlangsung sesuai waktu yang telah diatur dari timer proses.Masing – masing burner akan otomatis mati apabila temperature di chambernya melebihi temperatur yang telah diset pada thermo control sebelumnya dan akan kembali menyala apabila temperatur chamber sudah turun pada temperatur tertentu dibawah temperatur yang telah disetting. 9. Petugas Incenerator melihat ,Setelah proses incinerasi selesai pastikan burner, dalam keadaan mati. Biarkan excess air blower tetap menyala untuk proses pendinginan ruang bakar. Kira – kira selama ± 30 menit, lalu matikan keduanya dengan urutan seperti diatas. 10. Petugas Incenerator membuka pintu incenerator untuk mengisi kembali ruang bakar utama dengan limbah padat yang baru apabila ingin melanjutkan proses pembakaran yang baru, tetapi bila tidak mau



membakar maka pintu incenerator bisa tetap ditutup dan dibuka setelah tidak ada lagi proses pembakaran atau dibuka setelah keesokan harinya. 11. Petugas Incenerator memastikan semua abu telah dapat dikeluarkan, lalu tutup kembali pintu pembuangan abu. 12. Petugas Incenerator mengulangi tahapan kerja yang sama untuk proses insenerasi berikutnya. Catatan : 1. Operator harus selalu berada di area incinerator untuk dapat mengontrol proses incinerator berlangsung aman. 2. Pengisian sampah tidak boleh menutupi lubang burner yang ada sebab akan menyebabkan “back fire” yang dapat menyebabkan terbakarnya burner. Pengisian sampah ke dalam ruang bakar utama yang aman adalah 70 – 80 % dari kapasitas ruang bakar itu sendiri. UNIT TERKAIT



IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PERAWATAN DINDING RUANG BAKAR INCENERATOR



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/021/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Perawatan dinding ruang bakar incinerator adalah perwatan keadaan dinding incinerator agar tetap baik dan stabil pada saat pembakaran. 1. Untuk terjaganya fungsi peralatan incinerator tetap terjaga baik dalam jangka panjang 2. Untuk menghindari terjadinya kendala pada saat melaksanakan perubahan 3. Agar suhu pembakaran sesuai dengan yang diharapkan Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas Incenerator memastikan proses insenarasi tidak berlangsung dan burner dalam keadaan mati. 2. Petugas Incenerator membuka pintu depan incinerator dan biarkan temperatur dalam ruang bakar sama dengan temperatur udara normal. 3. Petugas Incenerator membersihkan dinding ruang bakar dari jelaga dan sisa – sisa abu pembakaran. 4. Apabila dinding ruang bakar terjadi retakan – retakan yang besarnya melebihi retakkan normal ( > 4 mm ), maka : - Petugas Incenerator menyiapkan campuran homogen antara castable dengan air bersih - Petugas Incenerator mengoleskan campuran homogen ke dinding ruang bakar secara merata menggunakan kuas dengan Ketebalan ± 10 mm. untuk dinding yang retak,sebelum dilakukan pelapisan, maka retakan harus ditutup dulu dengan campuran homogen castable – air bersih. - Biarkan selama 24 jam sampai lapisan ini mengering. Catatan : Perawatan dinding ruang bakar dilakukan sebanyak dua kali dalam sebulan. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 2. Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PERAWATAN BURNER INCENERATOR



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/022/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Perawatan burner incinerator adalah tindakan menjaga dan menservice burner incinerator 1. Untuk menjaga mekanik pembakaran tetap dalam keadaan baik dan siap pakai pada saat diperlukan 2. Untuk membuat pengapian tetap stabil saat pembakaran Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Perawatan dan trouble shooting untuk masing – masing burner disesuaikan dengan manual khusus burner yang tersedia. 2. Apabila burner tidak dapat bekerja, Petugas Incenerator memeriksa apakah kopling burner harus segera diganti. 3. Petugas Incenerator memeriksa ,Bila terjadi kegagalan pada burner,periksa apakah kopling burner terbakar,bila terbakar,maka kopling burner harus segera diganti. 4. Nozzle burner dibersihkan setiap 2 bulan sekali. Catatan : tanki bahan bakar harus selalu dalam keadaan terisi dengan bahan bakar supaya system pompa yang ada pada burner tidak rusak. 1. IPSRS RSUP H.Adam Malik 2. Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGOPERASIAN PANEL INCENERATOR SLI



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/023/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengoperasian panel Incinerator SLI adalah langkah – langkah penggunaan panel control proses pembakaran incinerator type SLI. Untuk menghindari terjadinya korsleting mekanikal listrik pada panel control, burner maupun kipas pembakaran. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas Incenerator mengaktifkan MCB utama, MCB beban dan MCB control. 2. Petugas Incenerator mengatur timer ( TM 1 ) selama 1 jam untuk proses pembakaran. 3. Petugas Incenerator memutar selector switch untuk power ke kanan , maka 4. Timer pembakaran dan thermocontrol 1 dan 2 aktif 5. Petugas Incenerator memutar selector switch untuk blower 1 ( bawah ) 6. Petugas Incenerator memutar selector switch untuk blower 2 ( atas ) 7. Petugas Incenerator memutar selector switch untuk burner 8. Petugas Incenerator, Setelah 1 jam pembakaran selesai,maka semua beban mati 9. Petugas Incenerator melakukan Pendinginan ruang pembakaran incinerator. 1. IPSRS RSUP H.Adam Malik 2. Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PENDINGINAN INCENERATOR SLI



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/024/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pendinginan incinerator SLI adalah langkah pengontrolan panel ataupun ruang bakar didalam tahap pendinginan. 1. Untuk menghindari terjadinya kerusakan mekanikal burner bila di matikan panel control masih dalam suhu > 3000 c 2. Untuk menjaga kondisi incinerator dalam keadaan baik. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas Incenerator melaksanakan ,Setelah 1 jam pembakaran selesai, maka semua beban mati. 2. Petugas Incenerator mengembalikan posisi semula selector switch untuk blower 1, Blower 2, Burner ,dan selector untuk power ke kiri. 3. Petugas Incenerator mengatur timer ( TM 1 ) selama 30 menit untuk proses pendinginan. 4. Petugas Incenerator memutar selector switch untuk power ke kanan, maka 5. Petugas Incenerator melihat Timer pembakaran dan thermocontrol 1 dan 2 aktif. 6. Petugas Incenerator Putar selector switch untuk blower 1 ( bawah ) 7. Petugas Incenerator Putar selector switch untuk blower 2 ( atas ) 8. Petugas Incenerator Setelah 30 menit pendingan selesai, maka semua baban mati. 9. Petugas Incenerator melihat ,Bila suhu ruang bakar masih > 3000 C ulangi langkah 3 s/d 8 10. Bila suhu ruang bakar telah ≤ 300 0 c maka kembalikan posisi semula selector switch untuk blower 1, blower 2, dan selector untuk power ke kiri. Catatan : Apabila ingin melakukan pembakaran lagi ikuti petunjuk dari mulai proses pembakaran sampai proses pendinginan.



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



IPSRS RSUP H.Adam Malik



PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/025/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengawasan Kualitas Air Bersih adalah untuk memantau kualitas baku mutu persediaan air bersih dengan pemeriksaan laboratorium terakreditasi. Terpantau dan terlindunginya penyediaan air bersih agar tetap aman dan mencegah penurunan kualitas air bersih dan penggunaan air yang dapat membahayakan kesehatan serta meningkatkan kualitas air bersih. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.20/IV.4.6/68/2015. Tentang Kebijakan Pemeriksaan kwalitas Air Bersih di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas laboratorium lingkungan melaksanakan pengamatan dan menentukan titik pengambilan sampel pada jaringan distribusi air. 2. Petugas laboratorium lingkungan menentukan titik pengambilan sample pada ruangan yang telah ditentukan. 3. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel pada titik pengambilan sampel yang sudah ditentukan. 4. Petugas laboratorium lingkungan mengantar sampel ke BTKL/LABKES. 5. Pemeriksaan sampel dilakukan oleh BTKL/LABKES. 6. Petugas laboratorium lingkungan mengambil hasil pemeriksaan kualitas air bersih dari BTKL/LABKES.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/025/2015



PROSEDUR



TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 2/2



7. Kepala instalasi kesling dan Petugas laboratorium lingkungan mengevaluasi hasil pemeriksaan kualitas air bersih. 8. Kepala instalasi kesling melaporkan hasil evaluasi pemeriksaan kualitas air bersih kepada Direktur Utama. 9. Direktur menindak lanjuti hasil evaluasi pemeriksaan kualitas air bersih Rumah Sakit. Dan mengkordinasikan dengan pihak terkait. 10. Pemeriksaan kualitas air bersih RSUP H. Adam Malik. Dilaksanakan setiap 1 x 6 bulan secara kimia dan 1 x 3 bulan secara Mikrobiologi. 1. Unit pelayanan. RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 3. BTKL Medan/LABKES.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH DAN AIR MINUM



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/026/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengambilan sampel air bersih adalah pengambilan air sampel dengan tahap-tahap yang tepat. 1. Mencegah terjadinya pencemaran sampel saat pengambilan pada titik-titik sampel. 2. Agar sampel yang diambil tetap kondisi stabil mulai dari pengambilan sampel sampai ke tempat pemeriksaan laboratorium lingkungan terakreditasi. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.20/IV.4.6/68/2015.. Tentang Kebijakan Pemeriksaan kwalitas Air Bersih di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Ka. Instalasi merekomendasikan titik pengambilan sampel air guna pemeriksaan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Kepmenkes RI No 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan lingkungan rumah sakit). Antara lain adalah : Instalasi Gizi, Ruang Operasi, Kamar Bersalin, Kamar Bayi, Patologi Klinik, Farmasi, CSSD, RA1, IGD, Hemodialisa sebelum RO dan sesudah RO, ICU, Mikrobiologi, Poli gigi, Sumur bor (3 titik), Reservoar, Air PAM, Air Minum (CMU, RA, RB) . 2. Petugas mengenakan sarung tangan karet (handscun) sebelum mengambil sampel. 3. Petugas laboratorium lingkungan mempersiapkan jumlah wadah sampel yang telah steril sesuai dengan jumlah titik pengambilan sample dan wadah penyimpanan / pengiriman sampel. 4. Petugas laboratorium lingkungan membuat stiker kode di luar wadah sampel, sesuai dengan titik pengambilan dan peruntukan pemeriksaan.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/026/2015 PROSEDUR



TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 2/2



5. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel pada titik-titik yang telah direkomendasikan oleh kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan. 6. Petugas laboratorium lingkungan melaksanakan fiksasi kemudian menampung air yang sedang mengalir. 7. Petugas laboratorium lingkungan menutup wadah sampel, namun sebelum menutup wadah, udara dalam wadah sampel harus kosong. 8. Petugas laboratorium lingkungan mempersiapkan pengiriman sampel ke BTKL/LABKES. 9. Petugas laboratorium lingkungan mengantar sampel dan mengambil hasil pemeriksaan sesuai dengan tanggal yang ditentukan. 10. Ka instalasi kesling mengevaluasi hasil pemeriksaan laboratorium. 11. Ka instalasi kesling melaporkan Hasil evaluasi pemeriksaan laboratorium kepada Direktur Utama. 1. Unit pelayanan. RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 3. BTKL Medan/LABKES.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAWASAN KUALITAS AIR LIMBAH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/027/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengawasan Kualitas Air Limbah adalah memantau kualitas baku mutu buangan Air Limbah dengan pemeriksaan laboratorium yang terakreditasi. Mencegah terjadinya penurunan kualitas air limbah Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas IPAL dan Laboratorium lingkungan melaksanakan pengamatan pada proses pengolahan air limbah 2. Petugas Laboratorium lingkungan mengambil sampel air limbah inlet dan outlet. 3. Petugas Laboratorium lingkungan mengantar sampel air limbahke BTKL atau LABKES. 4. Pemeriksaan Sampel dilaksanakan di laboratorium yang terakreditasi 5. Petugas Laboratorium lingkungan mengambil hasil pemeriksaan air limbah dari BTKL atau LABKES. 6. Ka.instalasi kesling dan petugas Laboratorium lingkungan dan petugas IPAL Mengevaluasi hasil pemeriksaan kualitas air limbah. 7. Ka instalasi kesling melaporkan hasil evaluasi pemeriksaan kualitas air limbah kepada Direktur Utama. 8. Direktur menindaklanjuti hasil evaluasi pemeriksaan kualitas air limbah Rumah Sakit. 9. Pemeriksaan kualitas air limbah RSUP H. Adam Malik dilaksanakan setiap 1 x 1 Bulan. 1. Seluruh unit pelayanan RSUP H. Adam Malik.



2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 3. BTKL /LABKES Medan



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAMBILAN SAMPEL AIR LIMBAH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/028/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001



Pengambilan Sampel Air Limbah adalah kegiatan pengambilan sampel air limbah sesuai dengan tahap-tahap yang telah ditentukan. Untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengambilan sampel air limbah. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Ka. Instalasi Kesehatan Lingkungan merekomendasikan kepada petugas laboratorium kesehatan lingkungan RSUP H. Adam Malik mengambil sampel pada bak Inlet dan pada bak outlet. 2. Petugas laboratorium lingkungan menggunakan APD. 3. Petugas laboratorium lingkungan mempersiapkan wadah pengambilan sampel yang telah steril. Yang berwarna gelap untuk pemeriksaan biologi dan tidak berwarna untuk pemeriksaan fisika/Kimia. 4. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel pada bak Inlet dan pada bak outlet. 5. Petugas laboratorium lingkungan membuat label (kode) di wadah sampel, sesuai dengan titik pengambilan dan peruntukan pemeriksaan. 6. Petugas laboratorium lingkungan mempersiapkan wadah pengiriman sampel.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAMBILAN SAMPEL AIR LIMBAH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/028/2015 PROSEDUR



TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 2/2



7. Petugas Laboratorium lingkungan, pada lokasi titik pengambilan sampel, petugas membuka penutup wadah dan memfiksasi permukaan wadah sampel, kemudian diisi air limbah yang ada dalam bak inlet dan bak outlet sampai penuh. Sewaktu menutup wadah sampel upayakan udara dalam botol sampel dalam keadaan kosong. 8. Petugas Laboratorium lingkungan mengirim sampel dan mengambil hasil pemeriksaan sampai tanggal yang disepakati dari BTKL/LABKES. 9. Ka instalasi kesling ,Petugas IPAL dan laboratorium lingkungan mengevaluasi hasil pemeriksaan laboratorium. 10.Ka .instalasi lingkungan melaporkan hasil evaluasi pemeriksaan laboratorium kepada Direktur Utama. 1. Seluruh unit kerja RSUP H.Adam Mlik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 3. BTKL Medan



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN KUALITAS AIR BERSIH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/029/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemeriksaan kualitas air bersih adalah pemantauan keadaan sanitasi dan kualitas air bersih secara mikrobiologi, fisik dan kimia. Mencegah terjadinya penurunan kualitas baku mutu air bersih RSUP H Adam Malik. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.20/IV.4.6/68/2015. Tentang Kebijakan Pemeriksaan kwalitas Air Bersih di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas Laboratorium lingkungan memantau keadaan sanitasi air bersih. 2. Petugas Laboratorium lingkungan memantau kondisi plumbing air bersih agar tidak terjadi arus balik. 3. Petugas Laboratorium lingkungan mengambil sampel air bersih untuk pemeriksaan mikrobiologi, fisik dan kimia pada Inst Bedah Pusat, Inst. Gizi, Ruang Bersalin, Kamar Bayi, IGD, Inst.Patologi Klinik, Inst CSSD, Inst Haemodialisa sebelum RO dan sesudah RO, ICU, Mikrobiologi, Poli gigi, Sumur bor (3 titik), Reservoar, Air PAM, Air Minum (CMU, RA, RB) ., Inst Mikrobiologi, Inst. Farmasi. 4. Petugas Laboratorium. lingkungan mengirim sampel ke BTKL Medan. 5. Ka. Inst. Kesling dan Petugas Laboratorium lingkungan mengevaluasi hasil pemeriksaan kualitas air bersih. 6. Ka. Inst. Kesling melaporkan dan berkoordinasi dengan IPSRS apabila dalam hasil pemeriksaan kualitas air terdapat parameter yang menyimpang dari standar, maka harus dilakukan pengolahan sesuai permasalahan parameter dan perbaikan sarana bila diperlukan. 7. Ka. Inst kesling melaporkan keadaan kualitas air bersih pada Direktur Utama. 8. Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan 1 X 6 bulan,



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



secara kimia dan 1x3 bulan secara mikrobiologi. 1. Seluruh unit kerja dan pelayanan RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 3. BTKL/LABKES Medan



PEMERIKSAAN SUHU AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/030/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemeriksaan suhu air limbah adalah pemantauan keadaan suhu air limbah. Untuk menjaga suhu air limbah sesuai dengan baku mutu suhu air limbah Rumah Sakit. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas laboratorium lingkungan menggunakan APD. 2. Petugas Laboratorium lingkungan mengambil sampel air limbah dari bak ( buffer basin, return sludge, FBBR 1 & 2). 3. Petugas Laboratorium lingkungan memeriksa suhu sampel air limbah dengan thermometer sampai terindikasi konstan. 4. Petugas Laboratorium lingkungan mencatat hasil pemeriksaan pada buku laporan. 5. Petugas Laboratorium lingkungan melaporkan hasil pemeriksaan kepada penanggungjawab Pengolahan Air Limbah setiap hari. 6. Apabila suhu air limbah diatas atau dibawah suhu optimum maka harus dilakukan perbaikan proses sehingga pertumbuhan mikrobia tidak terganggu. 7. Kapokja Laboratorium Lingkungan membuat laporan



bulanan kepada Instalasi Kesehatan Lingkungan. UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN NITROGEN, AMONIA AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/031/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Nitrogen & Amonia adalah gas yang terikat dengan air dan dapat mengganggu pertumbuhan mikro dalam proses pengolahan air limbah. Untuk mengetahui kadar nitrogen & ammonia dalam proses pengolahan air limbah. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas laboratorium lingkungan menggunakan APD. 2. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel air limbah dari bak effluent. 3. Petugas laboratorium lingkungan memeriksa sampel dengan Spektrofotometer. 4. Petugas laboratorium lingkungan memilih program untuk metoda High Range Nitrogen Ammonia Test’N. Tube (2465), Tekan enter. 5. Layar akan menampilkan : HACH Program 2465 N, Ammonia HR TNT, dengan panjang gelombang 655 nm. 6. Petugas laboratorium lingkungan membuka tutup Amver Diluent Reagent High Range Vials. Mengisi satu vial dengan 0,1 ml deionisasi (sebagai blanko), Mengisi satu vial yang lain dengan 0,1 ml sample. 7. Petugas laboratorium lingkungan menambahkan satu ampul Ammonia Salicylate Reagent Powder Pillow ke setiap vial. 8. Petugas laboratorium lingkungan menutup dan



mengocok sampai tercampur rata. catatan : bila ada ammonia akan terbentuk warna hijau. 9. Petugas laboratorium lingkungan menekan tombol start timer, setelah 20 menit reaksi akan dimulai. 10. Petugas laboratorium lingkungan memasukkan Test Tube Adapter ke sample cell module. 11. Petugas laboratorium lingkungan membersihkan vial dengan lap bersih / tissue setelah timer berbunyi.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN NITROGEN, AMONIA AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/031/2015



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



12. Petugas laboratorium lingkungan memasukkan vial blanko ke dalam sel holder, menekan tombol di bawah ZERO.Layar akan menampilkan : 0,0 mg/L NH3-N. 13. Petugas laboratorium lingkungan memasukkan vial sampel ke dalam sel holder, Hasil dalam mg/L NH3-N akan muncul di layar. 14. Petugas laboratorium lingkungan mencatat hasil pemeriksaan pada buku laporan. 15. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kapokja Pengolahan Air Limbah sehingga apabila ada permasalahan proses pengolahan air limbah dapat segera diatasi. 16. Kapokja Laboratorium Lingkungan membuat laporan bulanan kepada Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN pH AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/032/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemeriksaan pH air limbah adalah kegiatan pemeriksaan keaasaman atau kebasaan suatu zat atau unsur kimia. 1. Untuk mengetahui tingkat kebasaan ataupun keasaman air limbah. 2. Untuk mengendalikan kehidupan mikroorganime dalam pengolahan air limbah. 3. Untuk menyesuaikan dengan baku mutu buangan air limbah RS. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas laboratorium lingkungan menggunakan APD. 2. Petugas laboratorium lingkunganmengambil sampel air limbah dari bak inlet dan bak outlet. 3. Petugas laboratorium lingkungan memeriksa keasaman/kebasaan air sampel dengan menggunakan alat ukur pH meter digital atau manual. 4. Petugas laboratorium lingkunganmembaca hasil pada layar pH meter/ membandingkan dengan standard. 5. Petugas laboratorium lingkungan mengamati tingkat keasaman/kebasaan sampel dan mencatat hasil pemeriksaan pada buku laporan. 6. Petugas laboratorium lingkunganmelaporkan hasil pemeriksaan kepada Kapokja laboratorium lingkungan. 7. Kapokja laboratorium lingkungan membuat laporan



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



bulanan kepada Ka inst. Kesehatan Lingkungan. 1. IPSRS RSUP. H. Adam Malik.



PEMANTAUAN KECEPATAN ALIR AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/033/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemantauan kecepatan alir air limbah adalah pengamatan kecepatan alir air limbah pada alat V-Notch. Untuk mempertahankan laju proses air limbah pada bak FBBR sampai menuju bak Setling Basin selama waktu ± 4 jam. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas pengolahan air limbah memantau angka bilangan yang tertera pada Triangle weir pada saat air limbah mengalir namun tidak di tambah lumpur dari return sludge. 2. Membaca angka batas atas air limbah dan mencatatnya. 3. Bila laju alir air limbah tidak sesuai dengan yang di rencanakan, stel kecepatan debit air limbah pada stop kran Buffer Basin sebanyak 3 unit. 4. Tenaga personil untuk penyetelan laju alir air dari bak buffer basin ke bak Fluidized Buffer Basin Reactor minimal sebanyak 2 orang. 5. Satu orang menyetel 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN DO AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/034/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemeriksaan DO air limbah adalah oksigen terlarut dalam air.  Untuk mengetahui kandungan oksigen air limbah  Untuk mengontrol pengolahan air limbah. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas laboratorium lingkungan menggunakan APD. 2. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel air limbah dari bak influent, buffer basin, FBBR 1 & 2, Effluent 3. Petugas laboratorium lingkungan memeriksa sampel air limbah dengan alat DO (Dissolved Oksigen) meter. 4. Petugas laboratorium lingkungan membaca hasil yang tertera di DO meter. 5. Petugas laboratorium lingkungan mencatat hasil pemeriksaan pada buku laporan 6. Petugas laboratorium lingkungan melaporkan secara lisan atau tulisan hasil pemeriksaan DO air limbah Kepada Ka. Inst. Kesehatan Lingkungan. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMERIKSAAN MIKROBIOLOGI AIR LIMBAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/035/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Mikrobiologi adalah mikrobia pengurai dalam proses air limbah. Untuk mengetahui jenis bakteri dalam air limbah. Untuk mengetahui tingkat kehidupan bakteri yang dibutuhkan dalam proses penguraian zat-zat organik air limbah Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No.PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



 



1. Petugas laboratorium lingkungan mengambil sampel air limbah dengan pipet volume 2. Petugas laboratorium lingkungan memeriksa sampel air limbah dengan mikroskop. 3. Petugas laboratorium lingkungan memeriksa pertumbuhan dan aktifitas pergerakan mikrobia yang ada. 4.



Petugas laboratorium lingkungan mengidentifikasi jenis mikroba sesuai gerak dan bentuknya.



5.



Petugas laboratorium lingkungan mencatat hasil pemeriksaan pada buku laporan.



6.



Petugas laboratorium lingkungan membuat laporan hasil pemeriksaan kepada penanggungjawab/kapokja pengolahan air limbah setiap hari.



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



7.



Melaporkan secara lisan atau tulisan kehidupan mikrobiologi pada proses pengolahan air limbah kepada petugas IPAL dan Ka. Inst. Kesehatan Lingkungan.



8.



Kapokja laboratorium lingkungan membuat laporan bulanan kepada Kepala Inst. Kesehatan Lingkungan.



1. Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik



PENGUKURAN SUHU / KELEMBABAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/036/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Suhu adalah kondisi udara dalam keadaan dingin, normal atau panas. 2. Kelembaban adalah kandungan uap air pada udara. 3. Pengukuran suhu / kelembaban ruangan adalah pemeriksaan pengukuran keadaan suasana panas / dingin dan kelembaban pada ruangan kegiatan pelayanan maupun penunjang. 1. Untuk menstandarisasi suhu ruangan sesuai kegunaannya.. 2. Untuk menstandarisasi kelembaban ruangan sesuai kegunaannya. 3. Untuk kenyamanan pengguna ruangan. 4. Untuk menghindari kecelakaan kerja. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/71/2015.Tentang Kebijakan Kebersihan Lingkungan. di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Sebelum pelaksaanaan program pengukuran sanitasi suhu/kelembaban rumah sakit, terlebih dahulu alat telah dikalibrasi oleh IPSRS. 2. Petugas laboratorium lingkungan mengkondisikan posisi baterai : - Pastikan tegangan baterai masih kondisi 9 volt dengan menggunakan multitester. - Pastikan arah kutub baterai (+) dan (-) tidak terbalik dengan pasangannya. 3. Petugas laboratorium lingkungan membuka penutup sensor deteksi suhu dengan cara menarik sambil memutar kekiri ataupun kanan. 4. Petugas menekan tombol on, kemudian perhatikan layar



display, tampak bilangan yang tertera.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGUKURAN SUHU / KELEMBABAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/036/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



5. Perhatikan bilangan pada display ; Bila dilengkapi hurup “H”, artinya “ pengukuran dalam kondisi pengukuran kelembaban (Higrometer). Bila dilengkapi hurup “ 0 C” artinya pengukuran dalam kondisi pengukuran suhu udara dalam satuan 0 C( derajat Celsius). Bila tidak dilengkapi hurup, artinya pengukuran dalam kondisi pengukuran suhu udara dalam satuan 0 F (Derajat Fahrenheid). 6. Untuk pengukuran kelembaban tekan tombol yang tertera “RH%”, hasil pengukuran yang tertera pada display dicatat. Pengukuran dilakukan 3 kali dalam rentang waktu 1 menit. 7. Untuk pengukuran suhu ruangan dalam satuan ( 0C) tekan tombol yang tertera 0 C, hasil pengukuran yang tertera pada display dicatat. Pengukuran dilakukan 3 kali dalam rentang waktu 1 menit. 8. Untuk pengukuran suhu ruangan dalam satuan ( 0F) tekan tombol yang tertera 0F, hasil pengukuran yang tertera pada display dicatat. Pengukuran dilakukan 3 kali dalam rentang waktu 1 menit. 9. Ditekan tombol off,jika alat tidak dioperasikan. 10. Keluarkan baterai jika sudah selesai pengukuran. Membuat laporan tertulis kepada Direktur Utama tentang hasil pengukuran dan langkah perbaikan yang harus dilaksanakan. 11. Pengukuran dilakukan dengan thermohygrometer 1 x 6 bulan. 1. Setiap unit tempat pengukuran RSUP H. Adam Malik 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGUKURAN KEBISINGAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/037/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Kebisingan adalah intensitas gelombang suara yang terpapar pada area sekitar dari sumber suara. 2. Pengukuran kebisingan ruangan adalah pelaksanaan pengukuran intensitas suara di rumah sakit. 1. Pengawasan sanitasi kebisingan Rumah Sakit. 2. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja pada petugas, pengunjung ,pengguna pelayanan Rumah Sakit akibat kebisingan diatas ambang batas. 3. Untuk sebagai acuan pengukuran kebisingan ruangan di rumah sakit. Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/71/2015.Tentang Kebijakan Kebersihan Lingkungan. di RSUP.H.Adam Malik Medan . 1. Petugas laboratorium lingkungan, Sebelum pelaksaanaan program pengukuran kebisingan rumah sakit, terlebih dahulu alat telah dikalibrasi oleh IPSRS. 2. Petugas laboratorium lingkungan mengkondisikan posisi baterai kearah yang benar ( + dan - ). 3. Ditekan tombol On. 4. Baca hasil besaran pengukuran dalam dB yang tertera pada Display. 5. Catat hasil pengukuran tiap 4 detik selama 1 menit, hitung rata-rata nya. 6. Ditekan tombol OFF jika alat tidak dioperasikan. 7. Petugas laboratorium lingkungan mengeluarkan baterai jika sudah selasai pengukuran. 8. Petugas laboratorium lingkungan menganalisa hasil pengukuran apakah telah sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGUKURAN KEBISINGAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/037/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



9. Ka Instalasi Kesling membuat laporan tertulis kepada Direktur utama tentang hasil pengukuran dan langkah – langkah yang dilakukan untuk pemecahan permasalahan kebisingan. 10. Pengukuran kebisingan ruangan dilakukan dengan alat sound level meter 1 x 6 bulan. 1. Setiap unit tempat pengukuran RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGUKURAN PENCAHAYAAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/038/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001



1. Pencahayaan adalah sinar atau cahaya yang terpancar dalam ruangan maupun pada media kerja. 2. Pengukuran pencahayaan ruangan adalah pelaksanaan pengukuran intensitas pencahayaan dalam ruangan di Rumah Sakit. 1. Untuk menghindari terjdinya kecelakaan kerja karena kekurangan cahaya / tidak sesuai ambang batas 2. Sebagai acuan cara pengukuran intensitas cahaya dalam ruangan dan mendapatkan data intensitas cahaya. 3. Untuk kenyamanan pengguna ruangan. a. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/71/2015.Tentang Kebijakan Pengukuran Pencahayaan, Penghawaan dan Tingkat Kebisingan di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Sebelum pelaksaanaan program pengukuran sanitasi kebisingan RS, terlebih dahulu alat telah dikalibrasi oleh IPSRS. 2. Pengukuran dilakukan pada suatu bidang kerja disemua ruangan dalam bangunan rumah sakit. 3. Kondisi dan posisi baterai dikontrol. 4. Ditekan tombol On. 5. Digeser tombol range selection sesuai besaran yang dikehendaki ( x1,x10, atau x100 ). 6. Letakkan alat ukur pada bidang kerja. 7. Baca hasil besaran pengukuran pada display dan catat 8. Sebanyak 5 titik bidang kerja dilakukan pengukuran dengan lajur pancaran bintang lima lalu satu titik



pengukuran pada tengah lajur bintang lima.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGUKURAN PENCAHAYAAN RUANGAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/038/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



9. Keseluruhannya pengukuran dalam satu ruangan adalah enam titik . 10. Dicatat hasil pengukuran dan hitung rata-ratanya untuk sampel satu ruangan. 11. Ditekan tombol off bila alat sudah tidak dioperasikan. 12. Lepas akan baterai bila penggunaan alat akan dilakukan dalam waktu yang panjang. 13. Analisa hasil pengukuran masing-masing ruangan apakah telah sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku. 14. Membuat laporan tertulis kepada Direktur tentang hasil pengukuran dan langkah perbaikan yang dilakukan. 15. Pengukuran intensitas cahaya dengan lux meter 1 x 6 bulan. 1. Setiap unit tempat pengukuran RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGELOLAAN KESEHATAN LINGKUNGAN TAMAN DAN HALAMAN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/039/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Lingkungan Taman dan halaman adalah area pekarangan yang ditata dengan berbagai bentuk keindahan seperti berbagai pohon bunga atau sejenis, pepohonan kecil yang indah dapat menyejukkan / mengindahkan pandangan mata dan sebagian permukaan tanah ditanami rerumputan dan tidak banyak ditanami pohon besar. 2. Pengelolaan kesehatan lingkungan taman dan halaman adalah penataan,pemeliharaan tumbuhan yang ada pada taman. 1. Untuk mempertahankan penataan dan keindahan taman dan halaman. 2. Untuk menghindari/mengurangi pemanasan global. a. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Petugas/pelaksana pengelola taman dan halaman melaksanakan : a. Pemangkasan bunga yang di bonsai. b. Penyiraman bunga / tumbuhan yang kekurangan air. c. Penggantian bunga / tumbuhan yang mati. d. Memangkas rumput. e. Pembersihan sampah pada taman dan halaman. f. Pembersihan gulma liar pada taman dan halaman. g. Pemaculan / merapikan rumput pada pinggiran taman dan halaman yang berumput. h. Pembersihan ranting / dahan yang telah mongering pada pohon. 2. Petugas /pelaksana mencatat keadaan taman dan halaman yang bermasalah. 3. Pengawas kesling memonitor cleaning service taman dalam pelaksanaan pengelolaan taman dan halaman. 4. Pengawas kesling mengevaluasi pelaksanaan pengelola kesehatan lingkungan taman dan halaman dan melaporkan ke Ka inst kesehatan lingkungan.



UNIT TERKAIT



1.Pelaksana cleaning service RSUP H. Adam Malik 2.Subbag Rumah Tangga RSUP. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGELOLAAN KESEHATAN LINGKUNGAN PARKIR



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/040/2015



Tanggal Terbit 14 Januari 2015 1.



2.



KEBIJAKAN



1. 2. 3. 1.



PROSEDUR



1.



TUJUAN



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama,



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



2.



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Lingkungan Parkir adalah area pekarangan yang pada permukaan tanah dipasang paving blok ataupun batuan / aspal dan sebagian kecil ditanami pepohonan besar maupun bunga. Pengelolaan kesehatan lingkungan Parkir adalah penataan, pemeliharaan fasilitas parkir yang ada pada peparkiran. Untuk menjaga kebersihan parkir agar tetap kondisi baik. Untuk menjaga kenyamanan parkir. Untuk menjaga kesejukan peparkiran. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan Petugas/pelaksana memantau : a. Kerusakan permukaan conblok. b. Ketidakrataan permukaan conblok c. Kerusakan pembatas parkir dengan halaman atau taman. d. Keindahan estetika parkir. e. Penyiraman tumbuhan . f. Penggantian bunga / tumbuhan yang mati. g. Memangkas rumput. h. Pembersihan sampah pada kelengkapan parkir. i. Pembersihan rumput liar yang tumbuh pada parkiran. j. Pembersihan ranting / dahan pepohonan yang mengering. Pengawas kesling memonitor dalam pelaksanaan pengelolaan kebersihan parkir.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGELOLAAN KESEHATAN LINGKUNGAN PARKIR



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/040/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



3.



No. Revisi 0



Halaman 2/2



Pengawas kesling memonitor pelaksanaan pengelolaan Parkir. 4. Pengawas kesling mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan lingkungan Parkir dan melaporkan ke Ka Inst. Kesehatan Lingkungan. 1. Pelaksana Cleaning Service RSUP H. A dam Malik.. 2. Subbag Rumah Tangga RSUP H. Adam Malik 3. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENDISTRIBUSIAN WADAH PLASTIK SAMPAH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/041/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pendistribusian plastik sampah adalah Penyaluran kantong sampah sesuai dengan kebutuhan dan kategori sampah . 1. Untuk mendapatkan data jumlah kebutuhan plastik sampah setiap pelayanan / kegiatan Rumah Sakit. 2. Untuk data pertanggungjawaban pemakaian plastik sampah. 1. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Petugas cleaning service meminta Ke Instalasi Kesehatan Lingkungan kebutuhan plastik sesuai dengan kategori sampah disetiap ruangan. 2. Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan petugas cleaning service menghitung bersama sejumlah yang dibutuhkan pada ruangan yang menghasilkan sampah. 3. Staf Instalasi Kesehatan Lingkungan mencatat / mendata jumlah, tanggal,unit kerja, kemudian ditanda tangani yang menerima dan yang memberi. 4. Setiap akhir bulan staf Instalasi Kesehatan Lingkungan mentabulasi jumlah plastik yang didistribusikan. 1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas cleaning service RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGADAAN WADAH PLASTIK SAMPAH



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/042/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengadaan wadah plastik sampah adalah proses pengadaan wadah plastik sampah RS 1. Agar kebutuhan wadah plastik tetap tersedia.



KEBIJAKAN



1. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan



PROSEDUR



1. Ka Inst. Kesehatan lingkungan mendata seluruh wadah penampungan sampah. 2. Mengajukan permintaan kebutuhan kantong plastik sampah sesuai jumlah tong sampah dan kebutuhan ke Direktur utama melalui Direktur Umum dan Operasional. 3. Direksi menunjuk rekanan yang mengadakan permintaan kantong plastik sampah sesuai dengan yang di butuhkan. 4. Rekanan memasukan kantong plastik ke Gudang Rumah Sakit. 5. Instalasi Kesehatan Lingkungan mengorder kantong plastik ke Gudang Rumah Sakit. 6. Kantong plastik sampah dimasukkan ke Instalasi kesehatan lingkungan sesuai permintaan. 7. Instalasi Kesehatan Lingkungan akan mendistribusikan kantong plastik sampah ke ruangan – ruangan. 1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik 2. Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik.



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMAKAIAN CAIRAN DESINFEKTAN LANTAI RUANG PELAYANAN PASIEN No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/043/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Cairan Desinfektan lantai adalah cairan yang mengandung desinfektan yang digunakan untuk membersihkan lantai. 1. Agar lantai bersih dan nyaman 2. Agar lantai terhindar dari kuman 1. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Siapkan air dalam ember sebanyak 10 Liter 2. Tuangkan cairan Desinfektan sebanyak 32 cc 3. Lalu, Lakukan pengepelan lantai seluas 36 meter persegi.atau pengepelan dilakukan di setiap kamar ruangan . 4. Bilas kain pel dan buang air bekas pengepelan. Ganti dengan air pengepelan yang baru dan tuangkan kembali Desinfektan sebanyak 32 cc. Lakukan pengepelan seperti point 3.Penggantian air pengepelan dilakukan setiap pengepelan kamar berikutnya. 5. Lakukan pembersihan ruangan berikutnya sesuai dengan point 1 sampai dengan point 4. 1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik. 2. Pelaksana Cleaning Service RSUP H. Adam Malik.



RSUP. H.ADAM MALIK



PEMISAHAN JENIS SAMPAH No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/044/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemisahan jenis sampah adalah pemilahan / pengelompokan sesuai dengan kategori sampah Infeksius, Domestik, Radiologi, Farmasi dan Citotoksis. 1. Untuk memudahkan penangan sampah 2. Untuk menghindari kesalahan pengolahan sampah 3. Untuk mengefisienkan biaya pemusnahan sampah  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Siapkan Tong sampah sesuai dengan warna yang ditentukan dan jenis sampah. 2. Sampah medis ( infeksius ) dikumpulkan dalam tong sampah berwarna kuning dan dilapisi kantong plastik kuning yang berlogo “Biohazard” dan bertuliskan “ Sampah Infeksius “ 3. Sampah non infeksius ( Domestik ) dikumpulkan dalam tong sampah bewarna hitam dan dilapisi pada bagian dalam dengan katong plastik warna hitam yang bertuliskan “ Sampah non infeksius 4. Sampah citotoksis dibuang dalam tong sampah berwarna ungu dan pada bagian dalamnya dilapisi kantong plastik bewarna ungu berlogo sel dan bertuliskan “ Sampah Citotoksis “ . 5. Sampah radiologi yang mengandung radiasi dikumpulkan dalam tong bewarna merah dan dibagian dalam dilapisi kantong plastik bewarna merah berlogo Radioaktif bertuliskan “ Sampah Radio Aktift “. 6. Sampah farmasi dibuang dalam tong sampah berwarna coklat dan pada bagian dalam dilapisi kantong plastik berwarna coklat dan bertuliskan “ Sampah Farmasi “ . 1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik. 2. PD Kebersihan 3. Incenerator 4. BATAN



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBUANGAN SAMPAH NON INFEKSIUS No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/045/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembuangan sampah non infeksius adalah perlakuan pembuangan sampah non infeksius dari ruangan sampai lokasi tempat pembuangan sementara. 1. Untuk menghindari terjadinya ceceran sampah dan menjaga lingkungan tetap bersih. 2. Untuk menghindari terjadinya infeksi nosokomial  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Siapkan tong sampah non infeksius yang berwarna hitam yang dilapisi dengan kantong plastik warna hitam. 2. Petugas/pengunjung RS membuang sampah domestik berupa kertas, bungkus makanan dll, kedalam tong sampah yang disediakan. 3. Petugas Cleaning Service menggunakan APD. 4. Setelah sampah berisi 2/3 dari wadah, petugas Cleaning Service mengikat kantong plastik sampah dimaksud. 5. Sampah diangkat dan dimasukan kedalam tong pengangkut sampah domestik, 6. Sampah yang telah dimasukkan kedalam tong pengangkutan sampah dibawa dalam keadaan tertutup kearea tempat penampungan sementara ( TPS ) 7. Dalam perjalanan menuju TPS sampah tidak diperbolehkan untuk dibuka atau dibongkar untuk menghindari ceceran sampah pada lintasan pembuangan sampah. 8. Pada area TPS sampah dalam plastik diangkat dari tong pengangkutan sampah dan dimasukkan kedalam container TPS 9. Bila cleaning service telah selesai melaksanakan pembuangan sampah non infeksius, petugas melepaskan APD dan mencuci tangan dan muka pada



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



air bersih yang mengalir. 1. Ruangan penghasil sampah non infeksius 2. Pelaksana cleaning service RSUP H. Adam Malik 3. PD.Kebersihan kota medan



PEMBUANGAN SAMPAH MEDIS No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/046/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembuangan sampah medis adalah Perlakuan pembuangan sampah medis dari ruangan sampai ke lokasi pemusnahan medis dengan baik. Untuk menghindari terjadinya infeksi nosokomial dikarenakan kesalahan pembuangan sampah medis. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Siapkan Tong sampah medis bewarna kuning bertuliskan sampah Infeksius. 2. Tong sampah kuning dilapisi dengan kantong plastik warna kuning dan letakkan diruang tindakan pelayanan medis. 3. Petugas yang melayani pasien diruangan, membuang sampah yang bersinggungan dengan pasien, seperti plester, perban, kapas, dan lain-lain ke dalam tong sampah medis. 4. Petugas Cleaning Service menggunakan alat pelindung diri. 5. Setelah sampah berisi 2/3 dari wadah, petugas Cleaning Service mengikat kantong plastik dimaksud. 6. Sampah diangkut dan dimasukan kedalam tong pengangkut sampah Medis, 7. Cleaning service memperhatikan kebersihan tong pengumpul sampah medis,bila mana keadaan kotor harus dibersihkan dengan menggunakan detergen. 8. Cleaning Service mengganti kantong plastik yang baru pada tong sampah medis. 9. Cleaning Service mengangkut sampah medis dari ruangan ke area incenerator untuk dimusnahkan dengan melaporkan sumber sampah medis kepada petugas incinerator. 10. Petugas incinerator menerima sampah medis dari petugas cleaning service. 11. Petugas Incinerator memusnahkan / membakar sampah medis di incinerator. 12. Petugas melepaskan alat pelindung diri apabila sudah



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



selesai melaksanakan kegiatan. 1. Seluruh ruang Pelayanan yang menghasilkan sampah Medis RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas Cleaning Service RSUP H. Adam Malik.



PEMBERSIHAN LANTAI LAUNDRY No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/047/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembersihan lantai laundry adalah kegiatan pelaksanaan cleaning service dalam pembersihan lantai laundry. 1. Untuk membuat kondisi lantai di laundry dalam keadaan bersih,aman,nyaman dan sehat. 2. Untuk menghindari terjadinya infeksi nosokomial terhadap petugas RSUP H.Adam Malik ataupun yang berkepentingan dengan laundry RSUP H.Adam Malik  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Siapkan , Pengepel, Serokan , Sapu lobi, Ember pengepel, Desinfektan dan APD 2. Petugas cleaning service memakai alat pelindung diri . . 3. Pukul 07.00 s/d 08.00 WIB Petugas Cleaning Service membersihkan lantai dengan mempergunakan sapu lobi. 4. Sampah / debu yang dikumpulkan pada satu titik,untuk selanjutnya di sapu kedalam serokan. 5. Sampah yang disapu kedalam serokan sampah dibuang ke tong sampah non infeksius ( Domestik ). 6. Pengepel di basahi kedalam air yang sudah bercampur desinfektan dan diperas sampai keadaan basah lembab. 7. Permukaan lantai seluruhnya di pel dan setelah ± 20 m 2 pengepel di bilas kedalam ember pengepel. 8. Bila mana keadaan air pembilas telah kotor,air diganti dengan air bersih. 9. Setelah selesai pemilahan linen oleh petugas laundry, cleaning service membersihkan kembali lantai dari bekas – bekas kotoran pada linen.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN LANTAI LAUNDRY No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/047/2015



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 2/2



10. Cleaning service melaksanakan pembersihan ruangan dari pagi hingga pulang jam kerja seperti berikut . Senin s/d Kamis pukul 07.00 s/d 18.00 WIB Jumat pukul 07.00 s/d 18.00 WIB Sabtu pukul 07.00 s/d 18.00 WIB 11. Pengepelan lantai dilaksanakan kembali setelah selesai pencucian linen.



UNIT TERKAIT



12. Petugas cleaning service melepaskan alat pelindung diri setelah selesai melaksakan kegiatan. 1. Instalasi laundry RSUP H. Adam Malik 2. Petugas cleaning service RSUP H.Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN INSTALASI GIZI



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/048/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembersihan ruangan Instalasi Gizi adalah kegiatan pelaksanaan kebersihan ruang persiapan, pengolahan, pendistribusian, penyimpanan makanan serta ruang administrasi Instalasi Gizi. 1. Agar ruangan Instalasi Gizi bersih,nyaman. 2. Untuk menghindari terjadinya ruang Instalasi Gizi menjadi media perkembangbiakan serangga dan binatang pengganggu.  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Petugas cleaning service memakai APD ( masker,sepatu boat,sarung tangan ). 2. Siapkan sapu lantai, serokan sampah, pengepel, ember wadah pembilas pengepel, desinfektan. 3. Siapkan air didalam ember ditambah bahan desifektan. 4. Bilas pengepel pada air dalam ember dan peras sampai keadaan lembab. 5. Pengepelan dilakukan pada seluruh permukaan lantai. 6. Lakukan pengepelan secara berulang pada permukaan lantai yang kotornya tidak langsung bersih sekali pengepelan 7. Bersihkan pengepel, sesuai tingkat kotornya, lalu lakukan pengepelan pada lantai yang belum dipel.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN INSTALASI GIZI



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/048/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



8. Bersihkan kaca ventilasi, pintu, dan jendela. 9. Bersihkan moubiler administrasi . 10. Bersihkan kamar mandi yaitu dinding, lantai, closed. 11. Bersihkan sampah yang terdapat dalam saluran air dalam ruang pengelolaan makanan. 12. Bersihkan lawa – lawa yang terdapat pada plafon, dinding atau sela – sela peralatan kerja pengelolaan makanan. 13. Pengusaha cleaning service melaporkan ke pengawas kebersihan tentang permasalahan untuk mendukung kebersihan pengelolaan makanan. 14. Pembersihan lantai dilakukan berulang kali sampai selesai pengolahan dan pendistribusian makanan. 15. Petugas cleaning service melepaskan APD setelah selesai melaksanakan tugas. 1. Pelaksana cleaning service RSUP H. Adam Malik. 2. Instalasi Gizi RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN RUANG RAWAT PASIEN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/049/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Tata cara membersihkan ruangan Rawat Pasien. Agar ruangan Rawat bersih, nyaman dan rapi.  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Pukul 06.00 s/d 07.00 WIB Petugas Keamanan maupun melalui Sound System Informasi menghimbau keluarga pasien beserta kelengkapan tidurnya untuk berada diluar ruangan rawat inap pasien. 2. Siapkan sapu lobi dan sapu lantai, Serokan sampah khusus untuk ruangan, Kain lap sebagai penyeka bercak yang mudah dibersihkan dengan kain lembab,Kain pengepel, APD (Sepatu boot, sarung tangan karet, masker). Ember sebagai wadah pembilasan pengepel, desinfektan. 3. Petugas Cleaning Service memakai alat pelindung diri seperti,masker,sarung tangan. 4. Bersihkan permukaan meubiler yang ada pada ruangan dengan menggunakan lap basah atau yang kering. 5. Sapu lantai dengan menggunakan sapu lobi dari sudutsudut ruangan ke arah luar dan dikumpulkan pada satu titik yang tidak mengganggu aktifitas RS. 6. Sampah/debu bekas yang terkumpul dibersihkan dengan menggunakan serok sampah dan buang pada tong sampah terdekat. 7. Siapkan air didalam ember sebanyak 10 L tambahkan bahan desinfektan sebanyak 32 cc 8. Lakukan Pengepelan seluas 36 m2 atau pengepelan dilakukan di setiap ruangan.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN RUANG RAWAT PASIEN



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/049/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



9. Lakukan penggosokan pengepel secara berulang pada permukaan lantai yang kotorannya tidak langsung bersih sekali gosok. 10. Bilas kain Pel dan buang air pengepelan jika sudah kotor,ganti dengan air pengepelan yang baru dan tuangkan kembali desinfektan sebanyak 32 cc, lakukan pengepelan seperti point 8. Penggantian pengepelan dilakukan setiap pengepelan ruangan berikutnya. 11. Pengepelan dilaksanakan 2 kali sehari. 12. Petugas cleaning service melepaskan APD setelah selesai melaksanakan pekerjaan dan membersihkan diri. 1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik 2. Pelaksana Cleaning Service RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN RUANG ADMINISTRASI



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/050/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembersihan gedung administrasi adalah kegiatan kebersihan ruang administrasi. Untuk tetap terjaganya kebersihan kenyamanan di ruangan administrasi.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan



PROSEDUR



1. Cleaning Service menggunakan APD (sepatu karet,sarung tangan karet dan masker). 2. Cleaning Service membersihkan meubiler yang ada pada seluruh ruangan kerja dengan menggunakan lap dan membersihkan lantai dengan sapu lobi / sapu lantai.



UNIT TERKAIT



3. Cleaning Service membersihkan lantai koridor ( lantai diluar ruang kerja ) dengan menggunakan sapu lobi dan pengepel untuk mengepel. 4 Membersihkan sampah yang ada pada setiap kegiatan administrasi. 5. Membersihkan kaca seperti besi,jendela,pintu. 6. Membersihkan lawa – lawa pada setiap kemungkinan keberadaannya seperti plafon, sudut di dinding dengan menggunakan sapu lawa – lawa. Siapkan air didalam ember sebanyak 10 L tambahkan bahan desinfektan sebanyak 32 cc 7. Lakukan Pengepelan seluas 36 m2 atau pengepelan dilakukan di setiap ruangan. 8 Setelah menyelesaikan seluruh kegiatan kebersihan cleaning service menanggalkan APD lalu membersihkan diri. 1. Seluruh ruangan administrasi RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas Cleaning Service RSUP H.Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN KAMAR MANDI/WC



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/051/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pembersihan adalah membersihkan ruangan khusus yang dilengkapi air bersih untuk membersihkan diri ataupun tempat membuang hajat. Agar kamar mandi dan WC bersih dan nyaman dan terhindar dari sumber Infeksi Nosokomial. Keputusan Direktur No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.. PM.01.24/IV.2.1/174/2013. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. 2.



Siapkan peralatan kerja dan APD. Petugas Cleaning Service mencheking, apakah floordrain dan WC tersumbat, apabila tersumbat segera dilaporkan ke IPSRS. 3. Petugas Cleaning Service mengenakan APD (sepatu boot, sarung tangan karet dan masker). 4. Petugas Cleaning Service mengangkat sampah yang ada di kamar mandi dan dibuang pada tong sampah yang ada di luar kamar mandi. 5. Gunakan penyikat pembersih lantai ditambah detergen sebagai penggelontor kotor yang ada pada dinding lalu disiram air bersih.Gunakan penyikat pembersih lantai ditambah detergen sebagai penggelontor kotor yang ada pada dinding lalu disiram air bersih.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBERSIHAN KAMAR MANDI/WC



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/051/2015 PROSEDUR



6. 7. 8. 9. 10.



UNIT TERKAIT



1. 2.



No. Revisi 0



Halaman 2/2



Bersihkan washtafel bila ada dalam kamar mandi dengan menggunakan Spon lalu siram air bersih. Bersihkan lantai kamar mandi dengan menggunakan sikat lantai dan detergen lalu disiram. Bersihkan WC dengan menggunakan sikat WC lalu siram. Setelah pembersihan kamar mandi selesai keset kaki yang kering diletakkan dilantai depan pintu kamar mandi. Petugas melepaskan alat pelindung diri dan membersihkan diri setelah selesai melaksanakan pekerjaan. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik. Pelaksana Cleaning Service RSUP. H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PENANGANAN SAMPAH BENDA TAJAM No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/052/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Penanganan sampah benda tajam adalah cara pembuangan benda tajam pada tempat yang telah disediakan berupa safety box atau jerigen. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan terpajan/ tersayat dan tertusuk pada petugas. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21./IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Petugas menggunakan APD. 2. Siapkan wadah sampah benda tajam yang tahan tusukan berupa safety box/jerigen yang diberi stiker symbol Biohazard bertuliskan Limbah Tajam Infeksius didalam ruang pelayanan pasien. 3. Petugas membuang/memasukan sampah benda tajam ke dalam safety box atau jerigen yang sudah diberi label. 4. Petugas Menutup kembali safety box/jeringen tempat benda tajam tersebut. 5. Setelah safety box/jerigen hampir penuh (2/3), safety box/jerigen Petugas Cleaning Service mengangkut wadah tersebut, ke tempat Pembuangan akhir limbah infeksius (Incenerator) dan selanjutnya dibakar di Incenerator 6. Didalam perjalanan dari ruangan sampai ke TPA, tidak diperbolehkan untuk dibuka. 7. Petugas cleaning service melepaskan APD dan mencuci tangan. 1. Seluruh unit kerja yang menghasilkan sampah benda tajam di RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas Cleaning Service RSUP H. Adam Malik



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBUANGAN SAMPAH BENDA TAJAM No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/053/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Sampah benda tajam adalah sampah yang berbentuk tajam yang dihasilkan dari pelayanan pasien yang tidak dipergunakan lagi (dispossible) seperti jarum spuit, besturi, jarum infus dan lain-lain. Untuk menghindari kecelakaan terpajan/ tersayat dikarenakan limbah tajam dalam pelayanan pasien, pada petugas Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.. 1. Siapkan wadah sampah benda tajam yang tahan tusukan berupa safety box dan jerigen yang diberi stiker simbol Biohozard limbah Infeksius didalam ruang pelayanan pasien. 2. Petugas perawat membuang benda tajam/ jarum bekas pakai (dispossible) ke wadah yang telah disediakan. 3. Petugas Cleaning Service memakai APD ( sarung tangan karet tebal dan masker ). 4. Setelah sampah berisi 2/3 dari wadah, Petugas Cleaning Service mengangkat wadah sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir limbah Infeksius ( Incenerator) dan selanjutnya di bakar di Incenerator. 5. Didalam perjalanan dari ruangan ke TPA tidak diperbolehkan wadah dibuka atau dipilah. 6. Petugas Cleaning Service menyerahkan sampah benda tajam tersebut ke petugas Incenerator untuk pendataan. 7. Setelah selesai membuang sampah, petugas Cleaning Service melepaskan APD dan selanjutnya membersihkan



UNIT TERKAIT



RSUP.H.ADAM MALIK



tangan pada air mengalir. 1. Seluruh ruang pelayanan yang menghasilkan sampah benda tajam dan jarum. 2. Pelaksana Petugas Cleaning Service RSUP H. Adam Malik.



PENGAWASAN PEMBUANGAN SAMPAH PADAT DOMESTIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/054/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Limbah padat domestik adalah sampah Non Infeksius yang berasal dari buangan kegiatan rumah tangga. Sampah yang tidak berhubungan dengan tindakan medis. Agar buangan sampah yang berasal dari petugas, pengunjung maupun pasien Rumah Sakit dikelola dengan baik. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Pengawas inst. kesling memantau kondisi volume sampah dalam tong apakah telah bervolume 2/3 dari wadah . 2. Petugas Cleaning Service mengangkat sampah setelah bervolume 2/3 dari wadah sampah ke TPS. 3. Pengawas inst. kesling, melakukan pengawasan terhadap petugas pengangkut sampah mulai dari sumber sampah/ruangan sampai ke TPS. 4. Pengawas memberikan teguran lisan kepada petugas Cleaning Service apabila pengangkutan sampah terlambat. 1. Seluruh Unit Kerja RSUP H.Adam Malik 2.Petugas Cleaning Service RSUP H.Adam Malik 3.Dinas Kebersihan Kota Medan. 4.Direktur Keuangan RSP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN SAMPAH INFEKSIUS No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/055/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengangkutan Sampah Infeksius adalah kegiatan memindahkan sampah infeksius dari ruang pelayanan ke area Incenerator. Agar sampah infeksius yang dihasilkan tidak tercecer di sepanjang jalur pengangkutan sampah Infeksius sehingga tidak menyebabkan kontaminasi lingkungan luar (out door). Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Siapkan Pakaian kerja dan APD ( sarung tangan kerja, Masker, dan Sepatu boat). 2. Petugas memakai APD. 3. Cleaning Service mengikat plastik sampah Infeksius yang berada pada tong sampah dan telah berisi ± ⅔ bagian. 4. Cleaning Service mengangkut plastik dari tong sampah pengumpul dan memasukkan kedalam tong pengangkut sampah Infeksius warna kuning.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN SAMPAH INFEKSIUS No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/055/2015



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



5. Petugas Cleaning Service memperhatikan kebersihan tong pengumpul sampah Infeksius, bilamana keadaan kotor, harus dibersihkan dengan menggunakan detergen. 6. Petugas Cleaning Service memasang kantong plastik kuning yang baru pada tong pengumpul sampah Infeksius. 7. Petugas Cleaning Service mendorong container sampah infeksius ke area incenerator RSUP H. Adam Malik. 8. Di TPA Sampah Infeksius, Petugas Cleaning Service melaporkan sumber sampah medis kepada petugas incenerator untuk diregristrasi dan selanjutnya diletakkan pada tempat yang sudah ditentukan. 9. Bila pengangkutan sampah medis telah selesai dilaksanakan, Petugas Cleaning Service melepaskan APD dan membersihkan diri .. 1. Seluruh Unit penghasil sampah Infeksius di RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas Cleaning Service pengangkut sampah



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN SAMPAH NON INFEKSIUS



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/056/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengangkutan sampah non infeksius adalah kegiatan memindahkan sampah rumah sakit , dari ruang sumber sampai ke TPS berupa kertas, bungkus makanan, daun yang tidak terkontaminasi cairan tubuh pasien. Agar sampah non infeksius yang dihasilkan tidak tercecer di sepanjang jalur pengangkutan sampah sehingga tidak menyebabkan gangguan kebersihan dan kenyamanan lingkungan luar (out door). Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Siapkan Pakaian kerja dan APD ( sarung tangan pekerja, Masker, Sepatu boat). 2. Petugas memakai peralatan APD. 3. Letakkan kontainer sampah non infeksius sedekat mungkin dengan tong sampah warna hitam / abu-abu. 4. Kantong plastik sampah dalam tong telah berisi 2/3 segera diikat dengan baik dan kuat. 5. Angkat kantong plastik yang berisi sampah non infeksius dari tong sampah dan pastikan tidak ada ceceran cairan sampah. 6. Masukkan plastik yang berisi sampah kedalam container sampah pengangkut.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN SAMPAH NON INFEKSIUS



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/056/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



7. Bersihkan tong sampah penampung bila terjadi ceceran bocoran dari plastik. 8. Pasang plastik hitam yang baru pada tong sampah yang telah kosong. 9 Pengangkutan sampah dari tong yang berikutnya dilakukan seperti point 4 sampai point 8. 10.Bila kontainer pengangkut sampah telah penuh, kontainer pengangkut dikirim ke TPS, untuk dibuang sampahnya. 11.Setelah selesai seluruhnya pengangkutan sampah petugas cleaning service membuka APD dan membersihkan diri. 1. Seluruh Unit penghasil sampah medis di RSUP H. Adam Malik. 2. Petugas Cleaning Service pengangkut sampah.







TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Pembuangan Limbah B3 adalah Perlakuan pembuangan Limbah B3 dari ruangan sampai ke lokasi pemusnahan Limbah B3 dengan baik. Untuk menghindari terjadinya Pencemaran atau kerusakan lingkungan dikarenakan kesalahan pembuangan Limbah B3. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV.4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Pembuangn limbah B3 dari ruangan radiology langsung diserahkan ke pihak ke 3 (BATAN) oleh inst. Radiology dengan menggunakan berita acara. 2. Pembuangan limbah B3 dari IPSRS berupa oli bekas dan lampu TL bekas di simpan di TPS limbah B3 RSUP H. Adam Malik dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ke 3 yang mempunyai izin dari kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan berita acara.yang bersinggungan atau terkena cemaran dari Limbah B3 ke dalam tong sampah Limbah B3 1. Seluruh unit kerja dan pelayanan RSUP.H.Adam Malik. 2. IPSRS RSUP. H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



MEMBERSIHKAN KORIDOR/SELASAR No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/058/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Tata cara membersihkan koridor/selasar. Agar koridor/selasar menjadi bersih dan nyaman.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan



PROSEDUR



1. Petugas memakai APD (sarung tangan, masker, tutup kepala, dan sepatu boat). 2. Petugas mempersiapkan alat sapu loby, pengepel selasar/koridor. 3. Koridor/selasar disapu (didorong) dengan sapu Loby 4. Kemudian lantai dipel sampai bersih. 5. Lantai diloby kembali agar terlihat mengkilap dan bersih. 6. Dilaksanakan setiap hari. 7. Petugas melepaskan APD dan membersihkan diri setelah selesai melaksanakan kegiatan.



UNIT TERKAIT



1. Pelaksana Cleaning Service RSUP.H. Adam Malik. 2. Seluruh unit kerja yang mempunyai Koridor/Selasar.



RSUP.H.ADAM MALIK



MEMBERSIHKAN PLAFON DAN DINDING No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/059/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Tata cara membersihkan Plafon dan Dinding Agar plafon dan dinding bersih dan nyaman.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan



PROSEDUR



1. Petugas menyiapkan Vacum Cleaner. 2. Petugas memakai APD (sarung tangan, masker, tutup kepala, dan sepatu boat) 3. Plafond dan dinding dibersihkan dari sudut ke sudut sehingga tidak terdapat lawa-lawa pada plafon, dengan Vacum Cleaner. 4. Petugas melepaskan APD dan membersihkan diri setelah selesai melaksanakan kegiatan.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh unit kerja RSUP H. Adam Malik 2. Petugas Cleaning service RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN KONTAINER SAMPAH DOMESTIK OLEH PD KEBERSIHAN No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/060/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Kontainer sampah domestic adalah wadah sampah yang bervolume ± 10 m3 berseksi / berdinding plat besi berbentuk persegi panjang. 2. Pengangkutan kontainer sampah domestik adalah pengangkutan kontainer yang telah berisi sampah domestik. 3. PD Kebersihan adalah Instansi Pemerintah daerah yang bergerak dalam pengelolaan sampah. 1. Untuk terciptanya lingkungan bersih dari sampah. 2. Untuk menghindari penumpukan sampah sebagai tempat perindukan serangga dan binatang pengganggu. 3. Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Kontainer sampah berkapasitas 10 m3 di letakkan berdekatan pembuangan sampah sementara. 2. Kontainer yang telah penuh di isi sampah domestik RS ditutup rapat dengan penutup container. 3. Bila armada pengangkut sampah tiba, container sampah diangkat lalu sampah dibuang ketempat pembuangan akhir ( TPA ) pemda kota Medan. 4. Bila sampah telah terbuang, armada pengangkut sampah mengembalikan kontainer sampah domestik RS. 5. Dilokasi TPS Rumah Sakit,armada pengangkut sampah meletakkan kontainer kosong pada tempat semula. 6. Petugas TPS Rumah Sakit menulis jumlah sampah yang diangkut,tanggal dan nama sipengangkut pada buku dan di paraf oleh supir armada. 7. Pengangkutan sampah domestic oleh Dinas Kebersihan dilaksanakan 23 x 1 bulan sesuai perjanjian KSO.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGANGKUTAN KONTAINER SAMPAH DOMESTIK OLEH PD KEBERSIHAN No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/060/2015



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



8. Bila telah penuh satu bulan kegiatan pengangkutan sampah staf petugas PD Kebersihan menagih biaya pengangkutan sampah ke Rumah Sakit sesuai perjanjian. 1. PD Kebersihan kota medan. 2. Direktur Keuangan RSUP H.Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGAWASAN KEBERSIHAN RUANGAN GEDUNG No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/061/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Ketentuan sistim kebersihan pada Ruangan Gedung Agar ruangan tetap bersih , terhindar dari kuman, siap dipakai setiap saat serta nyaman bagi pasien yang dirawat pegawai dan pengunjung . Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.24./IV.4.6/70/2015.Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Pengawas kesling memantau, mengecek dan memonitoring semua ruangan meliputi kebersihan lantai, dinding, plafon, kaca jendela, kosen, bak air, dinding kamar mandi, closed dan Tong Sampah. 2. Pengawas kesling berwenang menegur dan memerintah petugas cleaning service untuk melaksanakan pekerjaan pembersihan apabila dijumpai lokasi yang menjadi tanggungjawab Petugas Cleaning Service tersebut tidak/kurang bersih atau tidak sesuai dengan SPK. 3. Pengawas kesling membuat laporan harian dan mingguan kepada Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan melalui Kapokja Sanitasi Umum tentang kebersihan dimaksud sesuai form laporan yang tersedia dan tembusannya kepada masing-masing Pelaksana Cleaning Service.



PENGAWASAN KEBERSIHAN RUANGAN GEDUNG



RSUP.H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/061/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



4. Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan membuat laporan hasil evaluasi kebersihan setiap bulan kepada Direktur Umum dan Operasional tembusan disampaikan kepada masing-masing Pelaksana Cleaning Service dan Direktur Utama. 5. Dari hasil temuan evaluasi, pengamatan dan penelitian di lapangan apabila pekerjaaan petugas cleaning service. 1. 2.



Seluruh Unit Kerja RSUP. H. Adam Malik. Pelaksana Cleaning Service RSUP .H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGGUNAAN SWING FOG No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/062/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Penggunaan swing fog adalah langkah cara pengoperasian alat fogging. 1. Untuk menghindari terjadinya kerusakan pada alat fogging. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.14/IV.4.6/69/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Pasang baterai besar ( UM – 1 EBS Size D ( R 20 E)1,5 V ) x 4 buah. 2. Periksa busi,pastikan tidak basah dari bahan bakar. 3. Periksa Nozzle pengasapan, pastikan tidak sumbat. 4. Isi minyak premium kedalam tangki 1 liter. 5. Tutup tangki bahan bakar pastikan tidak bocor. 6. Isi tangki bahan pengasapan dengan solar bercampur synof sebanyak 6 liter. 7. Tutup tangki pastikan tidak bocor agar tekanan dalam tangki tetap stabil saat proses pemogingan. 8. Pompa kompres pengapian dengan perlahan “ bila susah hidup periksa busi, pastikan tidak basah bahan bakar “. 9. Pengapian telah hidup / nyala arahkan cerobong swing fog ke titik sasaran,lalu buka kran bahan pengasapan. 10. Bila pengasapan telah keluar dengan baik, swing fog di bawa dan digunakan kearah titik sasaran pengasapan.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGGUNAAN SWING FOG No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/062/2015



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 2/2



11. Arahkan ujung cerobong swing fog miring kebawah antara 00 s/d ± 60 0, guna menghindari terjadinya kebakaran pada ujung cerobong swing fog. 12. Bila hendak mematikan pengapian swing fog, tutup terlebih dahulu kran bahan pengasapan selama ± 1 menit, lalu matikan pengapian dengan menekan swit stop yang terletak diatas sistem pengapian. 13. Pada saat mengisi ulang bahan pengasapan, buka tutup tungkai perlahan untuk menghindari terjadinya lontaran tutup tungkai karena kuatnya tekanan udara dalam tangki. 14. Bila telah selesai pelaksanaan pengasapan keseluruhan, matikan pengapian seperti langkah No.12 lalu renggangkan tutup tangki guna mengosongkan tekanan dalam tangki lalu disimpan. 15. Petugas melepaskan seluruh APD yang dikenakan,lalu mencuci tangan dan muka pada air kran mengalir.



UNIT TERKAIT



1. Subbag Rumah Tangga RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PERAWATAN MESIN SWING FOG No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/063/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Perawatan mesin swing fog adalah tindakan / perlakuan menjaga keawetan peralatan / mekanik swing fog. 1. Untuk menghindari tidak berfungsinya mekanik mesin swing fog saat melaksanakan kegiatan pemogingan. 2. Untuk tetap terjaganya keawetan swing fog dalam waktu yang lama. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.14/IV.4.6/69/2015. Tentang .Kebijakan Kebersihan Lingkungan di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Pada saat akan selesainya pemogingan pastikan hasil penyemprotan tidak tersumbat dengan mengamati asap yang keluar masih menebal 2. Bila mana hasil pengasapan tidak menebal, pastikan bukan karena habisnya bahan pengasapan. 3. Buka nozzle penyemburan bahan pengasapan. 4. Bersihkan lubang nozzle dengan kawat halus 0,1 mm atau dengan menggunakan angin kompresor. 5. Setelah mengoperasikan swing fog selesai, renggangkan tutup tangki bahan pengasapan, pastikan tekanan telah kosong lalu tutup kembali tutup tangki. 6. Buka tutup tangki bahan bakar, pastikan tekanan telah kosong lalu tutup kembali. 7. Keluarkan baterai kering ( UM – 1 EBS Size D ( R 20 E ) 1,5 V ) agar tidak terjadi pengerusakan alat swing fog dikarenakan baterai rusak mengeluarkan cairan. 1. IPSRS RSUP H.Adam Malik. 2. Direktur Keuangan RSUP H.Adam Malik .



RSUP. H.ADAM MALIK



PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGGANGGU No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/064/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pengendalian serangga dan binatang penganggu adalah kegiatan yang bertujuan menekan kepadatan populasi atau meniadakan serangga dan binatang penganggu di Rumah Sakit. Menanggulangi permasalahan keberadaan serangga dan binatang penganggu, menghindari terjadinya infeksi dari serangga dan binatang penganggu. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.14/IV.4.6/69/2015. Tentang .Kebijakan Pengendalian Serangga dan Binatang Pengganggu di RSUP.H.Adam Malik Medan 1. Petugas / pengawas mengontrol keberadaan serangga dan binatang penganggu ke ruang gedung dan pertamanan / halaman. 2. Petugas mensurvey asal penyebab adanya serangga dan binatang penganggu. 3. Petugas melaporkan permasalahan yang ditemui ke Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan. 4. Petugas mengevaluasi keberadaan / kepadatan serangga atau binatang penganggu. 5. Petugas mempersiapkan tindakan penanggulangan keberadaan serangga dan binatang penganggu. 6. Petugas melaksanakan penanggulangan / penanganan keberadaan serangga / binatang penganggu dengan cara merusak habitatnya, mengusir, membasmi, dan lain-lain. 7. Untuk penanggulangan serangga dengan cara Foging. 8. Untuk pennaggulangan tikus dengan cara memberi racun tikus dan perangkap. 9. Untuk penanggulangan kucing dengan cara menangkap dan membawanya keluar Rumah Sakit. 10. Petugas mengevaluasi hasil penanggulangan dan melaporkan ke Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan. 11. Melaporkan secara tulisan hasil penanggulangan serangga dan Binatang pengganggu. Kepada Direktur Umum dan Operasional 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 2. Subbag Rumah Tangga RSUP. H. Adam Malik. 3. SeluruhUnit kerja RSUP H. Adam Malik.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMUSNAHAN SAMPAH MEDIS BILA INCENERATOR RUSAK (TIDAK BERFUNGSI ) No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/065/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



No. Revisi 0



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 1. Pemusnahan sampah medis adalah adalah pemusnahan sampah dengan cara membakar dengan suhu tinggi yang dapat mematikan mikroorganisme pathogen. 2. Kerusakan Incenerator lebih dari 48 Jam,maka sampah medis harus di kirim kepada instansi yang berwenang (mempunyai izin dari KLH) untuk mengelola limbah B3 atau sampah medis. Menghindari terjadinya penumpukan sampah medis dikarenakan pembakaran sampah medis tidak dapat dilaksanakan. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



PROSEDUR



1. Siapkan Pakaian kerja dan APD 2. Petugas memakai pakaian kerja dan APD yang telah disiapkan. 3. Petugas mengepak sampah medis kedalam kotak atau Box yang sudah ditentukan. 4. Setelah pengepakan segera dikirim ke pihak ketiga yang sudah ditentukan dan dibuat berita acara pemusnahan 5. Bila selesai melaksanakan pekerjaan petugas melepaskan APD dan membersihkan diri. UNIT TERKAIT



1.Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik.



PEMBUANGAN CAIRAN TUBUH KE SALURAN AIR LIMBAH (SPOELHOEK)



RSUP. H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/066/2015



Tanggal Terbit 14 Januari 2015  



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama,



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



No. Revisi 0



 



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Cairan tubuh adalah, segala cairan tubuh manusia (pasien) berupa limbah meliputi : cairan darah, faeces, urine,sputum dll. Spoelhoek adalah Tempat untuk pembuangan cairan tubuh pasien. Agar semua cairan tubuh limbah pasien terbuang ke saluran yang ditetapkan dan selanjutnya diolah di IPAL Rumah Sakit. Mencegah terjadinya Infeksi Nosokomial. Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



Petugas menyiapkan wadah untuk menampung cairan tubuh pasien. 2. Petugas membawa, sekaligus membuang cairan/limbah cairan pasien ke saluran (Spoelhoek) yang sudah ditetapkan. 3. Petugas menyiram dan menggelontor, saluran (Spoel hoek) agar semua cairan terbuang. 4. Petugas menutup kembali saluran (Spoelhoek) agar tidak dapat dimasuki serangga atau binatang pengganggu. 5. Petugas membersihkan wadah/tempat cairan tersebut, dengan Antiseptik yang tersedia, dan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan. 6. Petugas membersihkan diri, mencuci tangan dengan sempurna. 1. Seluruh Ruang Pelayanan Pasien RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik. 1.



RSUP.H.ADAM MALIK



PEMBUANGAN CAIRAN TUBUH PASIEN No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/067/2015



SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  Cairan tubuh adalah, segala cairan tubuh manusia (pasien) berupa limbah meliputi : cairan darah, faeces, urine,sputum dll.  Water Closed adalah sarana untuk pembuangan cairan tubuh seperti : cairan darah, faeces, urine,sputum dll.  Untuk menghindari terjadinya Infeksi Nosokomial.



KEBIJAKAN







PROSEDUR



1.



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang .Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



Petugas Menyediakan wadah untuk cairan tubuh dan menggunakan APD. 2. Petugas membuang cairan tubuh ke dalam Water Closed dan siram dengan menggunakan air yang banyak sehingga cairan tubuh benar-benar terbuang kesaluran limbah cair yang selanjutnya diolah di IPAL. 3. Bersihkan wadah cairan tubuh dengan antiseptic dan buang airnya kedalam Water Closed,kemudian simpan wadah ditempat yang ditentukan. 4. Siram kembali Water Closed dengan menggunakan air yang banyak sehingga cairan tersebut benar-benar masuk ke IPAL. 5. Petugas membersihkan wadah/tempat cairan tersebut, dengan Antiseptik yang tersedia, dan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan. 1. Seluruh unit pelayanan RSUP H. Adam Malik. 2. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



PEMERIKSAAN TCLP (Toxitas Carateristik Leacing Prosedur)



RSUP. H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/068/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur Utama, Tanggal Terbit 14 Januari 2015



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001 Pemeriksaan TCLP adalah suatu jenis pemeriksaan limbah yang khusus memeriksa komposisi atau carateristik yang ada pada tanah, lumpur dan abu dari kegiatan pengolahan limbah padat dan limbah cair ke laboratorium terakreditasi. Untuk mengetahui kadar atau komposisi atau carateristik yang ada pada tanah, lumpur dan debu dari kegiatan pengolahan limbah padat dan limbah cair ke laboratorium terakreditasi.  Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang Kebijakan Pembuangan Sampah dan Pembuangan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan 1.



Ka. Instalasi Kesehatan Lingkungan membuat usulan kepada Direktur utama untuk diadakan pemeriksaan TCLP. 2. Direktur Utama membuat surat permintaan pemeriksaan TCLP ke laboratorium yang terakreditasi. 3. Pengambilan sampel tanah, lumpur dan abu untuk dikirim ke laboratorium yang terakreditasi diperiksa. 4. Ka.Instalasi Kesehatan Lingkungan merekomendasikan kepada petugas laboratorium kesehatan lingkungan RSUP H. Adam Malik mengambil sampel lumpur IPAL dan bekas abu Incenerator. 6. PetugasLaboratoriumLingkunganmempersiapkanwadah pengambilan sampel. 7. Petugas Laboratorium lingkungan mengambil sampel lumpur IPAL dan bekas abu Incenerator.



PEMERIKSAAN TCLP (Toxitas Carateristik Leacing Prosedur)



RSUP.H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/068/2015 PROSEDUR



7. 8. 9.



10. 11. UNIT TERKAIT



1. 2.



No. Revisi 0



Halaman 2/2



Petugas laboratorium lingkungan Membuat label (kode) pada dinding luar wadah sampel. Mempersiapkan wadah pengiriman sampel. Petugas Laboratorium lingkungan mengirim sampel dan mengambil hasil pemeriksaan sampai tanggal yang disepakati dari Instansi Laboratorium yang dihunjuk. Ka Kesling ,Petugas IPAL dan Laboratorium lingkungan mengevaluasi hasil pemeriksaan laboratorium. Ka .Kesling melaporkan Hasil evaluasi pemeriksaan laboratorium kepada Direktur Utama. IPSRS RSUP H. Adam Malik. Instalasi Laboratorium yang terakreditasi.



PENGOPERASIAN HMP (Heavy Metal Precipitator) PENGOPERASIAN IPAL II



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/069/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN



NO REVISI 0



HALAMAN 1/2



Ditetapkan Direktur Utama Tanggal Terbit 14 Januari 2015 DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  HMP (Heavy Metal Precipitator) adalah suatu alat pengolahan limbah yang berfungsi untuk mengikat logamlogam berat yang beredar dari limbah Laboratorium.  Tujuan untuk mengikat logam-logam berat yang berasal dari air limbah (Laboratorium).



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Untuk memperlancar proses pengolahan air limbah. 



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



1. Petugas memeriksa panel control, yaitu : a. Petugas menaikkan MCB main power. b. Petugas menaikkan MCB pompa Submersible c. Petugas menaikkan MCB Mixer d. Petugas menaikkan MCB control. 2. Petugas memutar selector switch untuk power ke kanan, maka lampu indicator ON menyala. 3. Petugas memutar selector switch untuk pompa submersible ke kanan, maka pompa submersible ON dan Indicator ON (hijau) menyala. Pompa submersible bekerja secara automatis, apabila bak control penuh maka pompa inlet bekerja dan sebaliknya bak control kosong maka pompa inlet OFF.



RSUP.H.ADAM MALIK



PENGOPERASIAN HMP (Heavy Metal Precipitator) PENGOPERASIAN IPAL II No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/069/2015



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 2/2



4. Petugas memutar selector switch untuk motor mixer ke kanan, maka motor mixer ON dan Indicator ON (hijau) menyala. 5. Dan apabila sudah selesai pengoperasian, matikan motor mixer dan pompa inlet dengan memutar selector switch ke kiri. 6. Petugas memutar selector switch untuk power ke kiri, maka lampu Indicator ON mati. 7. Petugas mematikan MCB main power. 8. Dan apabila ingin mengoperasikan kembali ikuti langkah No.1 s/d 7. 9. Petugas IPAL melaporkan secara lisan atau tulisan keadaan bak lift station kepada Ka. Intalasi Kesehatan Lingkungan. 1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



PENGOPERASIAN IPAL II Secara Manual



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/070/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit 14 Januari 2015



NO REVISI 0



HALAMAN 1/2



Ditetapkan Direktur Utama



DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  IPAL Suatu Instalasi (Unit) pengolahan air limbah yang berfungsi mengolah air limbah sehingga out let yang keluar sudah memenuhi syarat baku mutu yang ditetapkan.  Tujuan : Mengoperasikan sistim pengolahan air limbah sehingga bekerja dengan baik dan benar. Untuk memperlancar proses pengolahan air limbah. 



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan. 1. Memeriksa panel control : a. Petugas menaikan MCB main power. b. Petugas menaikan MCB Blower, Submersible, sentrifugal pump, dozing pump, dan mixer. c. Petugas menaikan MCB Organic reducing apparatus dan control. 2. Petugas mensetting timer 1 & 2 untuk sistim On-Off Blower, waktunya tergantung yang kita inginkan misalkan 3 jam ON dan 1 jam OFF. 3. Petugas memutar selector switch ke kanan untuk power ke kanan, maka power control panel bekerja. 4. Petugas memutar selector switch ke kanan untuk Blower, maka Blower bekerja dan lampu Indicator On menyala. Kemudian stell ball valve yang ada di pipa blower. Ada tiga ball valve, kita setel oksigen yang masuk ke bak aerasi-1, bak aerasi-2, dan bak aerasi-3.



PENGOPERASIAN IPAL II Secara Manual



RSUP. H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/070/2015 PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 2/2



5. Petugas memutar selector swith kekanan untuk Submersible Pump, maka submersible Pump On dan lampu Indicator (Hijau) menyala.Bila air di bak ekualisasi penuh, maka pompa akan hidup dan bila di bak ekualisasi habis pompa mati sendiri, 6. Petugas menaikan MCB untuk Pompa Trikling, maka Pompa Trikling On. 7. Petugas memutar selector switch ke kanan untuk Dozing pump, maka Dozing pump, maka Dozing pump On dan lampu indicator On (Hijau) menyala. 8. Petugas memutar selector switch ke kanan untuk Mixer (Alchimia), maka mixer On dan lampu indicator On (Hijau) menyala. 9. Apabila IPAL tidak dioperasikan, putar selector switch ke kiri (posisi OFF) untuk blower, submersible pump, dozing pump, mixer, dan pompa pembilasan. 10. Petugas memutar cam switch ke posisi 0 dan semua beban OFF. 11. Petugas mematikan main breaker ke posisi OFF. 12. Apabila ingin mengoperasikan IPAL, ikuti petunjuk dari No. 1 sampai No. 11. Catatan :  Sentrifugal pump di hidupkan secara manual diluar sistem automanual dengan menggunakan selector switch.  Sentrifugal pump di operasikan setiap 3 hari sekali dan lamanya operasiannya selama 10 menit dengan cara memutar selector switch ke kanan dan sentrifugal pump On serta lampu indicator On menyala.



UNIT TERKAIT



1. IPSRS RSUP H. Adam Malik.



PEMELIHARAAN IPAL II



RSUP.H.ADAM MALIK



NO DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/071/2015 SPO INSTALASI KESEHATAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



HALAMAN 1/5



Ditetapkan Direktur Utama Tanggal Terbit 14 Januari 2015 DR.dr.YUSIRWAN,Sp.B,Sp.BA(K),MARS NIP.196211221989031001  Pemeliharaan IPAL adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menjaga (memelihara) atau maintenance suatu Instalasi IPAL agar sistim dapat berfungsi dan terpelihara.  Tujuan untuk menjaga dengan baik.



TUJUAN



NO REVISI 0



kondisi Alat IPAL terpelihara



Untuk memperlancar proses pengolahan air limbah. 



Keputusan Direktur Utama RSUP H.Adam Malik No. PM.01.21/IV4.6/67/2015. Tentang Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair dan sampah padat serta pembuangan limbah B 3 (Bahan Berbahaya Beracun ) di RSUP.H.Adam Malik Medan.



CARA PENGOPERASIAN HMP (Heavy Metal Precipitator) 1. Memeriksa panel control, yaitu : a. Menaikkan MCB main power. b. Menaikkan MCB pompa Submersible c. Menaikkan MCB mixer. d. Menaikkan MCB control. 2. Memutar selector switch untuk power ke kanan, maka lampu indicator ON menyala. 3. Memutar selector switch untuk Pompa Submersible ke kanan, maka pompa Submersible ON dan indicator ON ( hijau ) menyala. Pompa Submersible bekerja secara automatis, apabila bak control penuh maka pompa inlet bekerja dan sebaliknya bak control kosong maka pompa inlet OFF.



RSUP. H.ADAM MALIK



PEMELIHARAAN IPAL II No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/071/2015



PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 2/5



4. Memutar selector switch untuk motor mixer ke kanan, maka motor mixer ON dan indicator ON(hijau) menyala. 5. Apabila selesai pengoperasian, matikan motor mixer dan pompa inlet dengan memutar selector switch ke kiri. 6. Memutar selector switch untuk power ke kiri, maka lampu indicator ON mati. 7. Mematikan MCB main power. 8. Apabila ingin mengoperasikan kembali, ikuti langkah no. 1 s/d no.7 B. Pemeliharaan : 1. Aklimatisasi bakteri pendegradasi limbah cair Pada saat unit pengolah limbah cair akan mulai di operasikan secara penuh, maka perlu diberikan biakan unggul bakteri pendegradasi limbah cair sebagai starter untuk mempercepat perkembangbiakan dan pertumbuhan bakteri dan stabilisasi kondisi proses pengolahan. Hal yang perlu diperhatikan adalah cara pemberian bakteri tersebut tidak boleh langsung tetapi harus melalui proses aklimatisasi dengan cara sebagai berikut: 1.1 Membiakkan bakteri padat dimasukkan ke dalam wadah/ember yang berisi setengah air bersih dan setengah air limbah, kemudian diaduk selama lebih kurang lima menit. 1.2 Biarkan biakan bakteri tersebut dalam wadah selama satu jam. Pada saat ini bakteri akan mulai menunjukkan aktivitas kehidupannya kembali dan siap berkembang biak dan bertumbuh. 1.3 Bakteri kemudian dimasukkan ke dalam ruang aero-reactor.



PEMELIHARAAN IPAL II



RSUP. H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/071/2015 PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 3/5



2. Beberapa persyaratan agar aktivitas bakteri dapat optimum : 2.1 pH : 6 - 8 (optimum 7) 2.2 Kandungan oksigen terlarut (D.O ) : min. 2 - 3 ppm 2.3 Temperatur : 25-30°C 2.4 Kandungan N : min. 1 ppm 3. Beberapa ciri - ciri bakteri sudah bertumbuh secara stabil dapat dilihat dari kondisi limbah cair yang ada di dalam unit pengolahan limbah cair ( selain dengan analisa laboratorium) : 3.1 Warna limbah : coklat tua 3.2 Busa : sedikit dan gelembung kecil 3.3 Busa : sedikit dan gelembung kecil 3.4 Bau : bau khas bakteri (bukan bau busuk) 3.5 Test settling : lama atau tidak bisa mengendap Sedangkan ciri-ciri bakteri yang sedang mengalami stress (misalnya akibat kenaikan/penurunan pH yang terlalu ekstrim, temperature di atas 35°C, beban polutan terlalu tinggi) 3.1. Warna limbah : Coklat muda 3.2. Busa : banyak dan gelembung besar 3.3. Test settling (pengendapan) : lama atau tidak bisa mengendap Bila hal ini yang terjadi, maka perlu dilakukan adalah menghentikan sementara inlet yang masuk, kemudian dicari penyebabnya. Jika pH yang ekstrim perlu dinetralisasi dengan asam/basa (misal: asam sulfat, air kapur, caustic soda)pada bak ekualisasi; jika kurang nutrisi maka perlu penambahan nutrien (misal: pupuk NPK, urea atau gula / sumber karbohidrat ). Ciri-ciri bakteri yang mati adalah : 3.1. Warna limbah : hitam 3.2. Bau : busuk



PEMELIHARAAN IPAL II



RSUP. H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/071/2015 PROSEDUR



No. Revisi 0



Halaman 4/5



Pengisian oli blower dilakukan dengan membuka tutup/baut bawah, supaya oli lama bias dibuang, kemudian tutup/baut bawah diberi selotip/ring karet supaya tidak bocor. a. Oli kemudian diisikan kedalam blower sampai batas maksimum (dapat diketahui dengan membuka tutup/baut batas maksimum). b. Bila oli yang diisikan melebihi batas maksimum, maka oli akan keluar melalui lubang baut batas maksimum. c. Pengisian oli blower maksimum setengah kapasitas tangki blower (250 - 300 ml), sebab bila terlalu penuh akan menyebabkan blower menjadi panas. d. Pergantian oli pada blower 1 bulan sekali masing – masing 500 cc pakai Oli mesran SAE 40. 7. Chlorinator Menggunakan chlorin tablet, oleh sebab itu setiap 3 hari sekali perlu dilihat chlorine tabletnya dengan membuka tutup housingnya. 8. Alchimia Harus ada pembilasan setiap 3 hari sekali dengan cara memutar selector switch ke kanan untuk alchimia pada panel control, untuk menggerakan pompa dan On pompa selama 5 menit. 9. Sampah / padatan / sisa-sisa lemak yang menumpuk pada bak pretreatment dapur dan laundry perlu sering dibersihkan sebab bila tidak akan mengeras dan bila lolos ke sistem jaringan pemipaan akan menyumbat pipa dan mengganggu proses.



PEMELIHARAAN IPAL II



RSUP.H.ADAM MALIK



No. DOKUMEN PM. 01.01/IV. 9/071/2015 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



No. Revisi 0



Halaman 5/5



10.Pembersihan Bak Equalisasi Tutup pada bak ekualisasi dibuka Bila ada sampah - sampah padat yang tidak dapat hancur segera diambil supaya tidak mengganggu sistem pemipaan unit pengolahan limbah cair. Pengecekan dilakukan minimal satu bulan sekali, sedangkan pembersihan/pengurasan bak dilakukan 3 hari sekali dengan memakai alat saringan. 11 .Pengisian Kaporit Tablet a. Penambahan kaporit 3 hari sekali. b. Bila kaporit habis, maka harus segera diberikan dengan kaporit baru sebanyak 1 kg. 12.Penambahan Gemuk ( Greese ) Blower a. Silencer/saringan udara dibuka dengan menggunakan kunci pipa kemudian gemuk/greese dimasukkan ke dalam blower melalui lubang atas (tempat saringan ) b. Penambahan gemuk/greese dilakukan 3 - 4 minggu sekali 13.Membersihkan PTB Kitchen 2 hari sekali. 14.Membershkan PTB Laundry 2 hari sekali. 15.Pembuangan Lumpur dengan membuka setiap ball valve yang ada selama 5 menit 2 minggu sekali.



1. IPSRS RSUP H. ADAM MALIK