Spo Kesling RS Mediros2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MEDIS NO SPO : SPO/Kslng/002



RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/1



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis adalah Penanganan dari semua limbah rumah sakit yang dihasilkan dari proses pemeriksaan/produksi dan kegiatan di intansi Rumah Sakit baik cair atau padat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 1. Sebagai acuan penerapan agar limbah rumah sakit tertangani dan tidak menjadi sumber penyakit dan penularan infeksi nosokomial di lingkungan rumah sakit. 2. Menekan sekecil mungkin akibat/dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 medis. 3. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 2. Pengendalian Infeksi Nosokomial 1. Limbah padat B3 medis (7infeksius) dan potrnsial menjadi berbahaya dimasukkan ke dalam tempat penampungan sampah dengan lapisan kantong plastik warna kuning. 2. Khusus limbah padat B3 medis (benda tajam, jarum, fixer & developer) dimasukan ke dalam jerigen. 3. Kontainer/wadah yang digunakan diberi symbol, label 4. Untuk obat-obatan kadaluarsa tidak menkadi limbah B3, karena 3 bulan sebelum obata-obatan di intalasi farmasi menjadi kadaluarsa, obat-obatan tersebut sudah dikembalikan dan ditukar ke pabrik obat dengan obat-obatan yang jatuh tempo kadaluarsanya masih panjang. 5. Pengangkutan limbah medis B3 dilakukan apabila limbah medis sudah 2/3 bagian dari tempat penampungan sampah. 6. Petugas pengangkut limbah medis B3 menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, sepatu, dan pakaian khusus. 7. Ikat kantong plastik kuning yang berisi sampah medis B3 dan masukan kedalam trolli (pastikan tidak ada yang tercecer). 8. Pindahkan limbah medis B3 ke dalam trolli limbah medis ke tempat penyimpanan sementara (TPS) 9. Selanjutnya limbah medis B3 akan ditimbang dan diangkut oleh PT anugerah Megah Alam Lestari (bersertifikat memiliki izin) bersama dengan limbah B3 non medis diangkut 10. Setelah limbah B3 diangkut, petugas kebersihan membersihkan TPS dan TPS harus selalu dalam kondisi bersih. 1. Petugas Kebersihan 2. Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitasi



PENANGANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) NON MEDIS NO SPO : SPO/Kslng/003



Revisi : 00



Halaman : 1/1



RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis adalah Penanganan dari semua limbah rumah sakit yang dihasilkan dari kegiatan di Rumah Sakit (non medis) baik cair atau padat yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. 1. Sebagai acuan penerapan agar limbah rumah sakit tertangani dan tidak menjadi sumber penyakit dan penularan infeksi nosokomial di lingkungan rumah sakit. 2. Menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mencegahbdan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3. 3. Menekan sekecil mungkin akibat/dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 Non Medis 4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Limbah B3 berbahaya bagi manusia, harus dikelola sesuai standar dan prosedur dan memperhatikan keselamatan pasien serta karyawan. 1. Limbah B3 non medis seperti bohlam/lampu pijar/lampu TL ditempatkan di box (tempat sampah khusu) karena jika pecah, pecahan kaca tidak berserakan. 2. Limbah B3 non media oli bekas dimasukkan di jerigen 3. Accu bekas dan toner tidak menjadi limbah B3 karena setiap penggantian accu langsung ditukar ditempat pembelian. Untuk toner setiap isi ulang dibawa petugas service untuk diisi ulang. 4. Pengangkutan limbah B3 non media petugas menggunakan APD (alat Pelindung Diri seperti sarung tangan, masker, sepatu pelindung. 5. Pengangkutan limbah B3 non medis menggunakan trolli khusus darivruanh penghasil limbah B3 non medis ke TPS (tempat Penampungan Sampah) dan disimpan di TPS B3 non medis 6. Selanjutnya limbah B3 non medis akan diangkut oleh PT Anugerah Megah Alam Lestari (bersertifikat memiliki izin) bersama dengan limbah B3 medis, dan dikirim ke pihak pengolah 7. Setelah limbah B3 non medis diangkut, petugas kebersihan membersihkan TPS dan TPS harus selalu dalamm kondisi bersih 1. Petugas Kebersihan 2. Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitasi



TANGGAP DARURAT TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MEDIS DAN NON MEDIS NO SPO : SPO/Kslng/004 RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN PROSEDUR



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/2



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Keadaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi, atau peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan, dan atau menganggu keberlangsunganvoperasional kerja, di mana bila terjadi keadaan tesebut harus dilakukan tindakan pengendalianbdan penanggulangan sesegera mungkin. Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, dan mengevaluasi yerulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, kesehatan/keselamatan pekerja, dan atau kelangsungan pekerjaan. Mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan atau keselamatan pekerja. 1. Tersediannya instalasi peralatan pendeteksi, pencegahan, dan penanggulangan keadaan darurat pada TPS limbah B3, seperti APAR dan kotak P3K. 2. Tersedianya peralatan pelindung diri yang memadai untuk pekerja. 3. Persyaratan dan ketentuan bagi seluruh pekerja untuk melaksanakan aksi dan tindakan sesegera mungkin bila terjadi keadaan darurat, untuk mencegah meluas/memburuknya keadaan darurat, seperti: menggunakan alat pemadam kebakaran dan melakukan evakuasi darurat. 4. Peran, tanggung jawab, kewenangan, dan koordinasi kerja dalam menanggulangi setiap keadaan darurat. 5. Prosedur evakuasi pekerja bilamana diperlukan 6. Mekanisme pelaporan, evaluasi, tindakan perbaikan yang dilaksanakan, dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali keadaan darurat. 7. Secara periodik dilaksanakan pemeriksaan dan inspeksi rutin terhadap fasilitas dan. Peralatan yang berkaitan dengan pencegahan dan persiapan, pengendalian dan penanggulangan keadaan darurat.



Limbah B3 Medis: - Diberikan pertolongan pertama bila karyawan/petugas mengalami kecelakaan terkontaminasi B3 1. Bagian yang terkontaminasi dibersihkan dengan air mengalir terus menerus sampai bersih. 2. Segera dibawa ke IGD untuk segera ditangani secara medis.



Limbah B3 Non Medis: 1. Gunakan APD: sarung tangan, masker, sepatu pelindung kaki/sepatu boot 2. Bila ada kebocoran oli secepatnya jerigen diganti yang baru dan ceceran segera dibersihkan sampai bersih. 3. Untuk lampu pijar/lampu TL Kondisi Banjir : Untuk menghindari banjir, maka tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dibuat lebih tinggi dan lebih aman, agar banjir tidak masuk dan menggenangi TPS limbah B3. Kondisi Kebakaran: 1. Untuk menhindari kebakaran, maka setiap petugas yang masuk harua mencermati/control, jangan ada sumber api (mis, putung rokok yang menyala) di tempat sekitar TPS 2. Bila ada percikan api kecil segera padamkan dengan menggunakan APAR yang tersedia di luar pintu masuk TPS UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Petugas K3 Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Petugas di Bidang PU Petugas Kebersihan



INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) NO SPO : SPO/Kslng/005



RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/2



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah yaitu limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit baik dari ruang operasi, kamar mandi maupun laboratorium dll. Memproses limbah cair yang dihasilkan oleh rumah sakit agar menjadi limbah cair yang memenuhi baku mutu (dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium) sehingga limbah cair yang keluar keperairan umum tidak mencemari atau berdampak buruk terhadap lingkungan. 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI NO. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 2. Pengendalian Infeksi Nosokomial 1. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kerja IPAL. 2. Melakukan pencatatan Ph harian pada bak inlet dan outlet menggunakan Ph meter. 3. Mencatat debut air pada mesin flow meter (inlet dan outlet) 4. Melakukan proses pengolahan IPAL menggunakan bahan-bahan seperti kaporit dan klorin sesuai dosis pemakaian. 5. Melakukan pengambilan, pengiriman dan pemeriksaan sampel air limbah IPAL inlet (3 bulan sekali) dan outlet (setiap bulan). 3. Petugas Kebersihan 4. Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitasi



PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN AIR LIMBAH NO SPO : SPO/Kslng/006



RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/1



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Suhu air bersih dan limbah cair merupakan suatu kondisi yang ditunjukan alat pengukur (termometer) yang pengaruhnya lebih pada reaksi atau proses yang akan terjadi apabila hasil pengukuran tidak sesuai standar. 1. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air bersih uang sesuai standar baku mutu dan sesuai bagi peruntukannya sehingga tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan. 2. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air limbah cair pada outlet IPAL sehingga pada waktu dibuang sudah sesuai dengan standar baku mutu dan aman bagi lingkungan. 1. Pemeriksaan suhu air bersih dilakukan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi-lokasi sebagai berikut: ruang perawatan, ruang dapur, ruang poli, spesialis, ruang bedah, ruang laundry. Pelaksanaannya berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait 2. Pemeriksaan suhu limbah cair dilakukan setiap hari pada lokasi inlet IPAL, bak-bak IPAL dan outlet IPAL 1. Petugas menyiapkan peralatan-peralatan thermometer, labu Erlenmeyer dan alat tulis. 2. Petugas dating ke lokasi pengambilan sampel air bersih atau limbah cair yang akan diukur suhunya. 3. Mengambil sampel air bersih atau limbah cair dan dimasukkan kedalam tabung Erlenmeyer. 4. Memasukan bagian ujung alat pengukur suhu/thermometer ke labu erlenmayer, membiarkan thermometer di dalam labu Erlenmeyer dan melihat yang ditunjukan (dalam keadaan thermometer masih tercelup di dalam sampel air bersih atau air limbah). 5. Mencatat hasil pengukuran berikut, hari/tanggal. Mengambil thermometer setelah itu membilas dengan air bersih dan membersihkan peralatan, serta mengemasi dan meninggalkan tempat sampling. 1. Semua sanitasi 2. Unit/bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan



PENCUCIAN LINEN RUMAH SAKIT NO SPO : SPO/Kslng/007



Revisi : 00



Halaman : 1/2



RS. MEDIROS STANDAR OPERASI ONAL PROCEDURE PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Menghilangkan semua kontaminan yang menempel pada linen untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Bebas dari kontaminan baik yang terlihat ataupun tidak terlihat Untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rumah Sakit melakukan Sanitasi dan Linen laudry sesuai dengan pengundangan yang berlaku 1. Tahap Pengumpulan dan Penerimaan - Perawat mengumpulkan linen kotor dari masing-masing ruangan dan sudah dipisahkan antara linen infeksius dan non infeksius. Linen infeksius dimasukkan kedalam kantong kuning atau ember tertutup sedangkan linen non infeksius di dalam troli. - Linen kotor dari ruangan diangkut oleh petugas laundry - Ketika menerima linen atau mendistribusikan linen para pekerja yang dibagian linen sudah menggunakan APD lengkap 2. Tahap Pencucian - Sebelum dicuci, linen kotor dipisahkan, ditimbang dan dicatat dalam form - Linen non infeksius direndam dengan rinso - Linen infeksius direndam dengan menggunakan bayclin - Linen infeksius dan non infeksius diletakkan dalam mesin cuci yang berbeda dan dilakukan pencucian - Untuk linen infeksius dilakukan 3 kali pembilasan 3. Tahap Pengeringan - Setelah linen melalui proses pencucian linen langsung dikeringkan menggunakan mesin pengering, linen yang bersih tidak melewati/kontak dengan linen kotor tetapi masih dalam satu ruangan antara tempat pencucian, penyetrikaan dan pelipatan. 4. Tahap Penyetrikaan - Linen yang sudah kering langsung disetrika, linen dipisahkan sesuai jenisnya. 5. Tahap Penyimpanan dan Pendistribusian - Setelah di setrika dilakukan penyimpanan linen dan pada tahap pendistribusian linen bersih dibawa oleh petugas khusus dan dipasang sesuai tempat linen tersebut. 3. Semua sanitasi 4. Unit/bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan



PEMBERSIHAN RUANG PERAWATAN PASIEN NO SPO : SPO/Kslng/008



Revisi : 00



Halaman : 1/1



RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Membersihkan kamar pasien adalah kegiatan memelihara dan menjaga kebersihan kamar pasien sehingga terciptanya kondisi yang nyaan, bersih dan sehat. Sebagai acuan penerapan untuk membersihkan kamar pasien 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 2. PMK No.7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 1. Semua permukaan lingkungan di tempat pelayanan harus dibersihkan dua kali sehari 2. Pembersihan tempat tidur dilakukan setelah pasien pulang 3. Bersihkan dan desinfeksi permukaan yang sering disentuh seperti pegangan pintu, bad rails 4. Meja pemeriksaan dan peralatan disekitarnya yang telah digunakan pasien harus segera didesinfektan setelah digunakan. 5. Bersihkan dinding, jendela, tirai, toilet, wastafel dan semua fasilitas di area perawatan 6. Melakukan pengambilan sampah dua kali sehari dan dilakukan pembersihan rutin 7. Larutan, kain lap, kain pel dan semua peralatan kebersihan harus dibersihkan dan dikeringkan sebelum dan sesudah pembersihan riang perawatan Petugas cleaning Service



PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON INFEKSIUS NO SPO : SPO/Kslng/009 RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



UNIT TERKAIT



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/1



DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS 1. Limbah padat non infeksius adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis dari fasilitas pelayanan kesehatan, yang berasal dari dalam gedung dan luar gedung rumah sakit. 2. Sampah organic adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bias diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain. 3. Pengertian sampah anorganik adalah sampah yang sulit dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. 4. Misalnya botol plastic, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lainlain. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan limbah padat non infeksius PMK No.7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 1. Menampung limbah padat non infeksius ke dalam tempat sampah non medis yang dilapisi dengan kantong plastic berwarna hitam 2. Petugas cleaning service dengan menggunakan APD memindahkan limbah padat non infeksius ke dalam kereta sampah non medis 3. Mengganti atau melapisi tempat sampah dengan kantong plastic yang baru 4. Mengangkut limbah padat non infeksius ke tempat penampungan sementara menggunakan kereta sampah non medis 5. Petugas DPU mengambil sampah setiap 1 hari sekali untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir Semua unit penghasil limbah padat non infeksius Instalasi sanitasi



PEMBERSIHAN TUMPAHAN DARAH/CAIRAN TUBUH DENGAN SPILL KIT NO SPO : SPO/Kslng/010 RS. MEDIROS STANDAR OPERASIONAL PROCEDURE PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



TANGGAL DITETAPKAN :



Revisi : 00



Halaman : 1/2 DIREKTUR



Dr. Kristian Darmasaputra. MARS Pembersihan tumpahan darah atau cairan tubuh adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk membersihkan darah atau cairan tubuh. Spill kit adalah satu set peralatan yang dipakai oleh petugas untuk melindungi dirinya dari bahan-bahan yang infeksius seperti darah, cairan tubuh. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencegah infeksi pada pelayanan kesehatan dan tersedia peralatan penanganan tumpahan darah atau cairan tubuh. Semua langkah pembersihan tumpahan cairan tubuh pasien seperti darah, muntah atau bahan infeksius lainnya harus dilakukan sesuai prosedur. Peralatan: 1. Alat Pelindung Diri (APD) - Masker - Sepatu tertutup - Sarung tangan 2. Beberapa lembar koran 3. Kotak/trolly spill kit 4. Ember/tempat tertutup 5. Plastik infeksius (berwarna kuning) 6. Dua (2) lap 7. Cairan bayclin/disinfeksi 8. Cairan sabun pewangi lantai Pelaksanaan: 1. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir (6 langkah cuci tangan) 2. Gunakan APD 3. Letakkan beberapa lembar koran sampai tumpahan cairan tubuh tertutupi seluruhnya dan biarkan hingga meresap 4. Masukan bekas koran ke dalam plastic kemudian letakkan dalam tempat tertutup 5. Siram atau semprotkan cairan bayclin pada lokasi bekas tumpahan atau cairan tubuh 6. Bersihkan dengan lap secara merata hingga kering 7. Siramkan atau semprotkan sabu atau pewangi lantai 8. Bersihkan kembali dengan lap secara merata hingga kering (lap yang berbeda dengan poin 6 9. Tandai lantai dengan penanda “WARNING” kuning selama lantai masih tampak basah 10. Setelah tindakan pembersihan, masukan sampah bekas tumpahan cairan tubuh ke dalam sampah infeksius (dengan keadaan petugas masih menggunakan APD)



UNIT TERKAIT



11. Bereskan seluruh peralatan spill kit, cuci sarung tangan kerja dengan sabun dan air mengalir, kemudian lepas sarung tangan dan APD sebelumnya 12. Cuci tangan 6 langkah sesuai standard Semua unit