15 0 49 KB
KODE WARNA PENOMERAN PADA MAP BERKAS REKAM MEDIS Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
004/RM/RSISH/III/2017
00
1/1
Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
Ditetapkan oleh : Direktur
02 Maret 2017
Suatu kegiatan pelabelan warna nomer pada map berkas rekam medis agar penyimpanan berkas rekam medis tidak terjadi kesalahan saat penyimpanan. Untuk mencegah terjadinya salah letak dokumen ketika berkas disimpan dalam rak. Surat Keputusan Direktur Dalam mencegah terjadinya salah letak saat penyimpanan berkas rekam medis, maka map berkas rekam medis diberi label warna pada pada dua angka terakir (TDF) sebagai berikut: 1. Angka nol = Biru Muda. 2. Angka satu = Ungu. 3. Angka dua = Kuning. 4. Angka tiga = Hijau. 5. Angka empat = Jingga. 6. Angka lima = Biru Muda. 7. Angka enam = Cokelat. 8. Angka tujuh = Merah Muda. 9. Angka delapan = Biru Muda. 10. Angka Sembilan = Merah.
UNIT TERKAIT Bagian filling rekam medis dan petugas rekam medis.