14 0 265 KB
PEMBERIAN KODE PENYAKIT DAN TINDAKAN BERDASARKAN ICD X DAN ICD 9 CM No. Dokumen : RSUD SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN
No. Revisi : Ditetapkan Direktur,
Tanggal Terbit : dr. SUYUTI SYAMSUL, MPPM. NIP. 19680807 200003 1 006
PROSEDUR TETAP PENGERTIAN
Halaman : 1/2
Pengkodean adalah kegiatan memberi kode diagnose penyakit dan tindakan yang dilakukan oleh bagian koding dengan menggunakan
TUJUAN
buku pedoman pengkodean yaitu ICD-X dan ICD 9 CM. Sebagai pedoman untuk mempermudah pengolahan data dan penyusunan laporan dan menentukan kode penyakit dan kode tindakan secara tepat sesuai dengan buku pedoman ICD X dan ICD 9
KEBIJAKAN
CM. 1 Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. 2 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. 3 Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan Nomor 1333/ Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 1. Keputusan Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.01.1056.I.1 tentang Pemberlakuan Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis di RSUD Sultan
PROSEDUR
Imanuddin Pangkalan Bun. A.
Pemberian Kode Penyakit dan
1. 2.
Tindakan Rawat Jalan Petugas Koding menerima berkas rekam medis dari poliklinik. Kemudian menuliskan kode diagnosa penyakit di lembar
3.
pertama rawat jalan Apabila ada tindakan operatif maka akan diberi kode sesuai
4.
dengan ICD 9 CM. Memasukkan kode diagnosa penyakit dan tindakan operatif
5.
ke dalam database Medical Record di komputer. Berkas rekam medis yang sudah dikode
dan
telah
dimasukkan ke dalam komputer kemudian diserahkan ke bagian
filing
untuk
disampuli/dimasukkan
map
untuk
kemudian disimpan ke gudang filing. B. Pemberian Kode Penyakit, Kematian dan Tindakan Rawat Inap 1. Petugas Koding menerima berkas rekam medis yang telah lengkap dari bagian assembling. 2. Kemudian menuliskan kode diagnosa penyakit maupun diagnosa kematian di lembar pertama rawat inap (CM1). 3. Apabila ada tindakan operatif maka akan diberi kode sesuai dengan ICD 9 CM. 4. Memasukkan kode diagnosa penyakit,
kematian dan
tindakan operatif ke dalam database Medical Record di komputer.
No. Dokumen :
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
No. Revisi :
Halaman : 2/2
Tanggal Terbit :
PROSEDUR TETAP 5. Setelah data tersebut dimasukkan ke dalam komputer kemudian berkas rekam medis rawat inap akan dipisahkan berdasarkan
jaminan
pembayaran
(Pasien
umum/perusahaan dan pasien BPJS) dan juga dipisahkan
UNIT TERKAIT
menurut bulannya (tanggal pasien keluar rumah sakit). 6. Berkas rekam medis kemudian disimpan ke gudang filing. 1. Unit Rekam Medis (Koding, Filing)