12 0 97 KB
PROSEDUR SOP KOMITE MEDIK PEMBERITAHUAN SURAT PENUGASAN KLINIS DOKTER KE BAGIAN-BAGIAN DI RUMAH SAKIT RSD BALUNG Jl. Rambipuji No. 19 Balung - Jember 68161
NO. DOKUMEN .....
PROSEDUR TETAP
TANGGAL TERBIT .....
NO. REVISI .....
HALAMAN 1/4
DITETAPKAN Direktur Rumah Sakit Balung Kabupaten Jember Dr. H. Bambang Suwartono , MM NIP. 19570202 198211 1 002
PENGERTIAN
:
TUJUAN
:
KEBIJAKAN PROSEDUR
: :
UNIT TERKAIT
:
Surat penugasan klinis adalah surat keputusan direktur Rumah Sakit yang menyatakan bahwa seorang dokter dapat melakukan tindakan medis di lingkungan Rumah Sakit. Surat penugasan klinis memuat daftar autoritas dokter tersebut, berdasarkan rekomendasi mitra bestari dan komite medis. Pemberitahuan surat penugasan klinis adalah suatu cara untuk memberitahukan kepada bagian-bagian yang terkait tentang autoritas seorang dokter di RS Setiap bagian yang terkait tahu autoritas yang didapatkan seorang dokter di RS. Mekanisme kontrol RS bila seorang dokter bertindak diluar autoritasnya. Sesuai kebijakan Direktur tentang Standar Staff. Dokter Baru (kredensial) 1. Direktur / Wakil Direktur mengumumkan tentang keberadaan dokter baru di RS di acara Kebaktian Karyawan (hari senin). 2. Direktur membuat surat pemberitahuan yang berisi autoritas dokter baru dan diedarkan ke bagian-bagian terkait. 3. Settiap bagian individu harus membaca surat pemberitahuan tersebut dengan bukti tandatangan bagi yang sudah membaca. Dokter Lama (re-kredensial) 1. Direktur membuat surat pemberitahuan yang berisi autoritas dokter lama yang sudah dikredensial dan diedarkan ke bagian-bagian terkait. 2. Setiap bagian individu harus membaca surat pemberitahuan tersebut dengan bukti tandatangan bagi yang sudah membaca. Direktur & Wakil Direktur Instalasi Rawat Jalan. Instalasi Gawat Darurat. Instalasi Rawat Inap. Instalasi ICU & Burn Unit. Instalasi Kamar Operasi. Instalasi Laboratorium. Instalasi Radiologi. Instalasi Gizi.