4 0 115 KB
PROSEDUR RAPAT KOORDINASI NOMOR DOKUMEN 05.02.01.10
NOMOR REVISI 00
HALAMAN
1/1
TANGGAL TERBIT DI TETAPKAN OLEH 10 Maret 2010 DIREKTUR RSU CITRA BMC Dr. HELGAWATI, MM PENGERTIAN
Rapat koordinasi adalah : Rapat yang dilaksanakan antara Direktur dan Komite Medik serta unit kerja lain di lingkungan rumah sakit dilaksanakan tiap bulan sekali.
TUJUAN PROSEDUR
Sebagai acuan pelaksanaan rapat Koordinasi 1.
Mempersiapkan undangan rapat
2.
Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan
3.
Rapat dipimpin oleh direktur dan didampingi oleh ketua medis / wakil ketua
4. UNIT TERKAIT
Rapat membahas permasalahan yang ada di pelayanan
perawatan dan administrasi rumah sakit Semua anggota Komite Medik, Direktur 1.
Pelayanan medis
2.
Staf Perawatan
3.
Administrasi rumah sakit
4. DOKUMEN
Seksi-seksi Notulen rapat
TERKAIT
Daftar absensi rapat Undangan rapat
PROSEDUR RAPAT KOMITE MEDIK NOMOR DOKUMEN 05.02.01.11
NOMOR REVISI
HALAMAN
1/1
TANGGAL TERBIT DI TETAPKAN OLEH 10 Maret 2010 DIREKTUR RSU CITRA BMC Dr. HELGAWATI, MM PENGERTIAN
Rapat Komite Medik Rapat Rutin 1. 2. 3.
Waktu minimal 1 x 1 bulan Tempat rapat Ruang Komite Medik Materi Kwalitas pelayanan medik
Rapat
Masalah etika profesi Kewenangan profesi Pendidikan dan latihan Penelitian dan pengembangan Khusus
TUJUAN
1. Waktu sesuai kebutuhan 2. Tempat ruang pertemuan Komite Medik 3. Materi sesuai kebutuhan Sebagai acuan pelaksana rapat Komite Medik
KEBIJAKAN
Komite Medik RSU Citra BMC
PROSEDUR
1.
Mempersiapkan undangan untuk mengikuti rapat pada anggota Komite Medik
2.
Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan Komite Medik
3.
Rapat Komite Medik dipimpin oleh Kedua/Wakil Ketua Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk
4. UNIT TERKAIT
1.
Rapat membahas permasalahan yang ada pada pelayanan medis Notulen rapat
2.
Daftar absensi
3.
Laporan rapat pada Direktur
4.
Undangan rapat