6 0 99 KB
RSUD GENTENG
KONSELING PRE TES
No. Dokumen 309 /SPO/Bid.Yan/III/2022
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
PENGERTIAN
No. Revisi 3
Halaman 1/4
Ditetapkan Direktur RSUD GENTENG Tanggal terbit 01/03/2022 dr.Hj. SITI ASIYAH ANGGRAINI, MMRS Pembina Tk.1 NIP. 19710505 200212 2 004 Tata cara melakukan konseling kepada pasien sebelum dilakukan testing hiv. 1. Klien mendapat pelayanan konseling di ruangan/tempat yang nyaman dan aman 2. Klien
TUJUAN
mendapat
pelayanan
konseling
pre-test
yang
terjaga
kerahasiaan 3. Klien mendapat pelayanan konseling pre-tes sesuai standar 4. Klien dapat mengambil keputusan untuk melakukan tes HIV dengan bantuan konselor 5. Klien mendapatkan bantuan untuk dilakukan tes HIV Konseling dan Tes HIV sebagai pintu masuk utama pada layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan serta akses universal
KEBIJAKAN
untuk mengetahui status HIV secara konsisten dan kofrehensirf berkesinambungan sesuai keputusan direktur rumah sakit umum daerah genteng nomor : 445/013.22/KEP/429.402/2022 tentang panduan konseling dan tes hiv aids rumah sakit umum daerah genteng .
PROSEDUR
Alat & Bahan : 1. dilakukan diruangan konseling yang terjaga kerahasianya 2. Alat peraga yang minimal terdiri dari: a. Leaflet kesehatan tentang IMS dan HIV-AIDS b. Kondom
c. Poster d. Stiker e. Alat peraga jarum suntik 3. Form Informed consent 4. Formulir permintaan dan hasil testing 5. Formulir rujukan ke manajer Kasus 6. Dokumen klien 7. Ceklis konseling pretes 8. Alat tulis 9. Tissue 10. Kalendar 11. Tempat sampah Prosedur : 1. Konselor memeriksa perlengkapan untuk konseling 2. Konselor memanggil klien (dengan menyebutkan nomer registrasi) dan mempersilahkan masuk keruangan 3. Konselor mempersilahkan klien duduk dengan nyaman di kursi yang telah tersedia 4. Konselor memberi salam dan memperkenalkan diri 5. Konselor memeriksa ulang nomor kode klien dalam formulir dokumen klien. 6. Konselor menanyakan latar belakang kunjungan dan alasan kunjungan. f.
RSUD GENTENG
KONSELING PRE TES
No. Dokumen 309/SPO/Bid.Yan/III/2022
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
No. Revisi 1
Halaman 3/4
Tanggal terbit 01/03/2022 1. Konselor memberikan informasi tentang HIV/AIDS sesuai dengan ceklis. 2. Konselor membantu klien untukmenilai risiko pada klien. 3. Konselor membantu klien untukmembuat keputusan untuk dilakukan
tes
HIV,
antara
lain
dengan
menjelaskan
keuntungan dan keterbatasan melakukan tes HIV. 4. Konselor mendiskusikan prosedur test HIV/AIDS, waktu untuk mendapatkan hasil dan arti dari hasil test 5. Konselor mendiskusikan kemungkinan tindak lanjut setelah ada hasil test 6. Konselor menjelaskan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi PROSEDUR
HIV dan memfasilitasi diskusi tentang cara menyesuaikan diri dengan status HIV. 7. Konselor VCT menjajaki kemampuan klien dalam mengatasi masalah. 8. Konselor VCT melakukan penilaian sistem dukungan. 9. Konselor VCT memberikan waktu untuk berfikir. 10. Bila klien menyetujui untuk ditest, konselor memberikan form informed consent kepada klien dan meminta tanda tangannya setelah klien membaca isi form. HIV/AIDS. 11. Konselor menjelaskan bahwa sesudah mendapat hasil test klien akan mendapat dukungan dari manajer kasus 12. Konselor mengisi dokumen klien dengan lengkap.
RSUD GENTENG
KONSELING PRE TES
No. Dokumen 309/SPO/Bid.Yan/III/2022
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
No. Revisi 1
Halaman 4/4
Tanggal terbit 01/03/2022 13. Konselor
meminta
menjelaskan
bahwa
klien
untuk
selama
menunggu
menunggu
ada
hasildan petugas
manajemen kasus yang akan mendampingi (waktu testing antara 30-60 menit). 14. Konselor mengantar klien ke tempatpengambilan darah dan menyerahkan
form
laboratorium
kepada
petugas
laboratorium 15. Sesudah dilakukan pengambilan darah dan klien menunggu hasil, konselor memperkenalkan klien pada manajer kasus 16. Bila klien tidak menyetujui untuk di test, konselor PROSEDUR
menawarkan kepada klien untuk datang kembali sewaktuwaktu bila masih memerlukan dukungan dan /atau untuk dilakukan tes. 17. Konselor mengucapkan salam Kondisi khusus 1. Apabila klien terbaring konseling dapat dilakukan disamping tempat tidur 2. Apabila klien tidak stabil konseling tidak dapat langsung dilakukan pada pasien dan menunggu kondisi klien stabil 3. Apabila klien kritis tidak dapat dilakukan konseling
UNIT TERKAIT
Rawat Inap, Rawat Jalan, Bagian Gizi, Tim DOTS