9 0 86 KB
KREDENSIAL STAF MEDIS
RS KASIH IBU RENGAT
No. Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO-SDM-ADM-
0
1/3
Tanggal Terbit
DITETAPKAN DIREKTUR
Standar Prosedur Operasional PENGERTIAN
dr. H. Nurhadi, SpOG
TUJUAN
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege) Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan proses
KEBIJAKAN
kredensial staf medis di RS Kasih Ibu Rengat. Mekanisme kredensial staf medis adalah tanggung jawab komite medik rumah sakit yang dilaksanakan oleh sub komite kredensial 1. Komite Medik menugaskan Sub Komite Kredensial untuk
POSEDUR
melaksanakan kredensialing 2. Subkomite kredensial membuat surat undangan kepada dokter umum atau spesialis
baru, untuk pelaksanaan kredensial
berdasarkan surat rekomendasi penerimaan dokter dari direktur dilampiri formulir daftar rincian kewenangan klinis dokter yang akan diajukan. 3. Sub Komite Kredensial membuat surat undangan kepada Ketua KSM terkait untuk melaksanakan kredensial. 4. Sub
Komite
Kredensial
bersama
dengan
Ketua
KSM
melaksanakan kredensial dengan menghadirkan dokter umum atau spesialis beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh dokter yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter Pemohon :
KREDENSIAL STAF MEDIS
RS KASIH IBU RENGAT
No. Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO-SDM-ADM-
0
2/3
a) Kode 1: Kompeten sepenuhnya PROSEDUR
b) Kode 2: Memerlukan supervisi c) Kode 3: Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar kompetensi d) Kode 4: Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia 5. Komite
Medik
menugaskan
Sub
Komite
Kredensial
untuk
melaksanakan kredensialing 6. Subkomite kredensial membuat surat undangan kepada dokter umum atau spesialis baru, untuk pelaksanaan kredensial berdasarkan surat rekomendasi penerimaan dokter dari direktur dilampiri formulir daftar rincian kewenangan klinis dokter yang akan diajukan. 7. Sub Komite Kredensial membuat surat undangan kepada Ketua KSM terkait untuk melaksanakan kredensial. 8. Sub Komite Kredensial bersama dengan Ketua KSM melaksanakan kredensial dengan menghadirkan dokter umum atau spesialis beserta daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh dokter yang akan dikredensial sesuai dengan kode dokter pemohon: a) Kode 1: Kompeten sepenuhnya b) Kode 2: Memerlukan supervisi c) Kode 3: Tidak dimintakan kewenangannya karena di luar kompetensi d) Kode 4: Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia 9. Komite Medik melalui Sub Komite Kredensial akan melakukan
KREDENSIAL STAF MEDIS
RS KASIH IBU RENGAT
No. Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
SPO-SDM-ADM-
0
3/3
kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah PROSEDUR
diisi, selanjutnya Komite Medik/Sub Komite Kredensial mengisi pada bagin III: dengan melingkari: disetujui, disetujui dengan catatan ataukah tidak disetujui. 10. Kajian yang dilakukan oleh subkomite kredensial meliputi elemen: a) Kompetensi: 1. Berbagai area kompetensi terutama kompetensi medis sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. 2.
Kognitif
3.
Afektif
4.
Psikomotor
b) Kompetensi fisik c) Kompetensi mental/prilaku d) Perilaku etis 11. Hasil pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik. 12. Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis staf medis yang bersangkutan kepada direktur. 13. Bagian SDM melakukan pemeriksaan keabsahan berkas ijasah (primary source verification) dokter yang bersangkutan. 14. Direktur menerbitkan SK Penugasan Klinis bagi staf medis yang bersangkutan. Komite Medik
UNIT
1.
TERKAIT
2.
Manager Pelayanan dan Penunjang Medik
3.
Manager Umum dan SDM